Nisluf Blog

Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Tuesday 29 December 2015

JENIS -JENIS KONTRAK ATAU PERJANJIAN

No comments

Perjanjian dapat dibedakan menurut berbagai cara, antara lain :

1. Perjanjian Cuma- Cuma ( pasal 1314 KUHPerdata ).

Suatu persetujuan dengan cuma-cuma adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada pihak yang lain, tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri. perjanjian dengan cuma-cuma adalah perjanjian yang memberikan keuntungan bagi salah satu pihak saja. Misalnya : Hibah

2. Perjanjian atas beban

Perjanjian atas beban adalah perjanjian dimana terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat kontrak prestasi dari pihak lain dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum. Jadi, dua pihak dalam memberikan prestasi tidak imbang.

contoh : Perjanjian pinjam pakai -----> debitur mempunyai bebas untuk mengembalikan barang, sedangkan kreditur tidak.

Perjanjian cuma-cuma dan atas beban penekanan perbedaannya ada di prestasi.

3. Perjanjian Timbal balik

Perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang menimbulkan kewajiban pokok bagi kedua belah pihak. Hak dan Kewajiban harus imbang. Misal : Perjanjian Jual Beli.

4. Perjanjian Sepihak

Hanya ada satu hak saja dan hanya ada satu kewajiban saja. contoh : hibah

5. Perjanjian Konsesual

Perjanjian Konsesual adalah perjanjian di mana diantara kedua belah pihak telah tercapai persesuaian kehendak untuk mengadakan perikatan. Menurut KUHPerdata, perjanjian ini sudah mempunyai kekuatan mengikat. ( Pasal 1338).

6. Perjanjian RIIL

Perjanjian yang hanya berlaku sesudah terjadi penyerahan barang. Misalnya : Perjanjian penitipan barang, prjanjian pinjam pakai.

7. Perjanjian Formil

Perjanjian yang harus memakai akta nota riil. contoh : jual beli tanah,

8. Perjanjian bernama dan tidak bernama

Perjanjian bernama (nominaat) adalah perjanjian yang sudah diatur dan diberi nama di dalam KUHPerdata.

 Perjanjian tidak bernama ( innominat) adalah perjanjian yang tidak diatur dalam KUHPT, namun perjanjaian berkembang dalam masyarakat. Contoh : perjanjian kerja sama, perjanjian pemasaran, perjanjian pengelolaan.

9. Perjanjian Obligatoir

Perjanjian obligatoir adalah perjanjian yang dimana pihak pihak sepakat, mengikat diri untuk melakukan penyerahan suatu benda kepada pihak lain. Perjanjian obligatoir hanya melahirkan hak dan kewajiban saja, pelaksanaanya nanti.

10. Perjanjian Liberatoir
adalah perjanjian dimana para pihak membebaskan diri dari kewajiban yang ada. Misalnya : pembebasan Utang.



Sumber: Materi Hukum Kontrak oleh : Dr. Abdul Muis, SH.,MH

PENGERTIAN HUKUM KONTRAK

No comments
 Kontrak tidak lain adalah perjanjian itu sendiri (tentunya perjanjian yang mengikat). Dalam pasal 1233 KUHPerdata disebutkan bahwa tiap-tiap perikatan dilahirkan dari :

1. Perjanjian; dan
2. Undnag-undang

Kontrak dalam Hukum Indonesia, yaitu Burgerlijk Wetboek (BW) disebut Overeenkomst  yang apabila diterjemahkan dalam bahasa Indonesia, berarti perjanjian. Salah satu sebab mengapa perjanjian oleh banyak orang tidak selalu dapat mempersamakan dengan kontrak adalah karena dalam pengertian perjanjian yang diberikan oleh pasal 1313 KUHPerdata tidak memuat kata '' Perjanjian dibuat secara tertulis''.

Pengertian perjanjian dalam pasal 1313 KUHPerdata menyebutkan bahwa perjanjian sebagai suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikat dirinya terhadap satu orang atau lebih.

J. Satrio

Perjanjian adalah perbuatan hukum dengan mana satu orang atau lebih mengikat dirinya terhadap satu orang lain atau lebih atau dimana satu orang lain atau lebih saling mengikatnya dirinya.

Subekti

Perjanjian adalah sebagai suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji kepada orang lain untuk melaksanakan sesuatu.

M. Yahya Harahap

Perjanjian atau verbintenis mengandung suatu hubungan hukum kekayaan atau harta benda antara dua orang atau lebih, yang memberi kekuatan hak pada satu pihak untuk memperoleh prestasi dan sekaligus mewajibkan pada pihak lain untuk menunaikan prestasi.

Wirjono Prodjodikoro

Perjanjian adalah sebagai suatu hubungan hukum mengenai harta benda antara dua pihak, dalam mana satu pihak berjanji atau dianggap berjanji untuk melakukan sesuatu hal atau tidak melakukan sesuatu hal, sedangkan pihak lain berhak menuntut pelaksanakan janji itu.

Perjanjian dalam arti luas

Setiap perjanjian yang menimbulkan akibat hukum sebagai yang dikehendaki ( dianggap kehendaki) oleh dua pihak, termasuk didalamnya perwakilan, perjanjian kawin, dll.

Perjanjian dalam arti sempit

Para pihak bebas untuk mengadakan perjanjian dengan siapapun berisi apa saja, asal tidak melanggar ketertiban umum, kesusilaan, dan undang-undang.


Sumber : Materi kuliah Hukum Kontrak Oleh : Dr. Abdul Muis SH.,MH

Monday 28 December 2015

Mengapa Doa Kita Belum Dikabulkan ??

No comments

Manusia adalah makhluk yang sangat lemah, tanpa adanya pertolongan dan belas kasihan yang Allah berikan , maka kita tidak akan dapat menjalani kehidupan ini dengan mudah. Masalah yang datang kadang membuat kita terpuruk dalam kesedihan. Kemudian kita memohon pertolongan dan kemudahan kepada zat yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang , Allah Swt.

Doa adalah permohonan kepada Allah yang disertai kerendahan hati untuk mendapatkan suatu kebaikan dan kemaslahatan yang berada di sisi-Nya. Sedangkan sikap khusyu’ dan tadharru’ dalam menghadapkan diri kepada-Nya merupakan hakikat pernyataan seorang hamba yang sedang mengharapkan tercapainya sesuatu yang dimohonkan. Itulah pengertian doa secara syar’i yang sebenanya.

Pengertian doa bagian dari ibadah adalah bahwa  kedudukan doa dalam ibadah ibarat mustaka dari sebuah bangunan mesjid. Doa adalah tiang penyangga, komponen penguat serta syiar dalam sebuah peribadatan. Dikatakan demikian karena doa adalah bentuk pengagungan terhadap Allah dengan disertai keikhlasan hati serta permohonan pertolongan  yang disertai kejernihan nurani agar selamat dari segala musibah serta meraih keselamatan abadi.

Ribuan doa telah kita panjatkan. Namun kenapa kadang doa kita tidak dikabulkan..? Apa yang salah? Untuk menjawab pertanyaan seperti ini janganlah menyalahkan Allah atas belum terkabulnya doa-doa kita . Jangan juga mengeluh dan putus asa. Cobalah instropeksi diri kepada diri Anda sendiri'' Mengapa doaku tidak dikabulkan?'''

Ada 2 sebab mengapa doa kita ditolak: 

PERTAMA, kita tidak memperhatikan adab (tata cara) berdoa. Misalnya harus bertobat (beristigfar) terlebih dahulu, disertai membaca shalawat kepada Nabi Muhammad Saw, harus diakhiri dengan Al-Fatihah, pada saat kita sedang berpuasa, dan pada waktu yang tepat (setelah shalat fardhu, antara adzan dan iqomah, pada 1/3 malam yang terakhir,dll )

Rasulullah bersabda : ''Allah turun ke langit dunia pada 1/3 malam yang terakhir dan berfirman :''Adakah orang yang berdoa kepada-Ku akan Ku kabulkan? Adakah orang yang beristigfar kepada-Ku akan Ku ampuni dosa-dosanya? Adakah orang yang mohon rezeki kepada-Ku akan Ku berinya rezeki? Adakah orang yang mohon dibebaskan dari kesulitan yang dialaminya akan Ku atasi kesulitan-kesulitannya?'' Yang demikian ( berlaku ) sampai tiba waktu fajar ( subuh ). (HR. Ahmad)

KEDUA, adalah karena sifat dan perilaku kita yang masih buurk. Syaqiq Al Balkhi bercerita, ketika Ibrahim bin Adam berjalan-jalan di pasar Bashrah, orang-orang mengerumuni beliau. Kemudian mereka bertanya : '' Mengapa Allah belum juga mengabulkan doa-doa kami setelah kami brdoa selama bertahun-tahun?? ''Padahal Allah berfirman :'' Berdoalah kalian,, maka akan Ku kabulkan''.

Ibrahim bin Adam mengatakan '' Hatimu telah mati dari 10 perkara '' : 

1. Engkau mengenal Allah, tetapi tidak menunaikan hak-hakNya.

2. Engkau membaca Kitab Allah, tapi tidak mengamalkan isinya.

3. Engkau mengaku bermusuhan dengan iblis, tapi masih saja menuruti keinginanya.

4. Engkau mengaku mencintai Rasulullah, tapi masih meninggalkan sifat dan sunah-sunah beliau.

5. Engkau mengaku menyenangi surga, tapi tidak melakukan perbuatan untuk menuju kesana.

6. Engkau mengaku takut Neraka, tapi masih saja melakukan perbuatan dosa.

7. Engkau mengakui kematian itu hak ( pasti (, tapi tidak mempersiapkan diri untuk menghadapinya.

8. Engkau begitu asyik meneliti aib orang lain, tapi lupa aib-aib dirimu sendiri.

9. Engkau makan rezeki dari Allah, tapi tidak bersyukur kepadaNya.

10. Engkau menguburkan orang-orang, tapi tidak mengambil pelajaran dari peristiwa itu.

Itulah berbagai sebab mengapa doa kita tidak dikabulkan, yakinlah bahwa Allah Maha Pengasih Maha penyayang. Dia tidak mungkin membiarkan hambaNya berlarut-larut dalam masalah Dunia yang fana. Rasulullah bersabda: '' Tiada seorang berdoa kepada Allah dengan suatu doa, kecuali dikabulkanNya, dan dan dia memperoleh salah satu dari 3 hal, yaitu dipercepat terkabulnya di dunia, disimpan (ditabung) untuknya sampai di akhirat, atau diganti dengan mencegahnya dari musibah (bencana) yang serupa. ( HR. Ath-Thabrani ).

Takinlah dalam hati Anda, bahwa doa kita pasti dikabulkan karena Allah lebih mengetahui isi hati kita. Rasulullah pun bersabda : '' Hati manusia adalah kandungan rahasia dan sebagian lebih mempu merahasiakan dari yang lain. Bila kamu mohon sesuatu kepada Allah maka mohonlah dengan penuh keyakinan bahwa doamu akan terkabul. Allah tidak akan mengabulkan doa orang yang hatinya lalai dan lengah. ( HR. Ahmad )

Bagaimana dengan Anda?? Masihkah Anda menyalahkan Allah atas belum terkabulnya untaian doa-doa yang Anda penjatkan?? Intropeksi diri dan benahilah, bukan janji Allah yang salah. Namun kitalah yang salah, Mengapa kita belum menunaikan kewajiban-kewajiban kita sebagai seorang Hamba Allah?


Sumber : bacaan dari Line dan salah satu blog.

PENGANTAR ILMU HUKUM ( PIH ) TENTANG ILMU HUKUM

No comments
 A. Pendahuluan

Ilmu hukum dalam bahasa Belanda disebut ''Rechtwetenschap''  atau '' Jurispruden'' dalam bahasa Jerman, atau ''Jurisprudence''  ( Inggris ), banyak yang meragukan keberadaannya sebagai sebuah ilmu pengetahuan.

Satjipto Rahardjo menyoroti ilmu hukum mencakup dan membahas segala hal yang berhubungan dengan hukum. Berdasarkan definisi diatas kemudian beliau menyusun daftar masalah yang dipelajari ilmu hukum yaitu :
  1. Mempelajari asas-asas hukum yang pokok.
  2. Mempelajari sistem formal hukum.
  3. Memperlajari konsepsi-konsepsi hukum dan arti fungsionalnya dalam masyarakat.
  4. Mempelajari kepentingan sosial apa saja yang dilindungi oleh hukum.
  5. Ingin mengetahui apa sesungguhnya hukum itu, dari mana dia datang/muncul, apa yang dilakukannya dan dengan cara/ sarana apa ia melakukannya.
  6. Mempelajari apakah keadilan itu dan bagaimana ia mewujudkan dalam hukum.
  7. Mempelajari tentang perkembangan hukum, apakah hukum itu sejak dulu sama dengan hukum yang kita kenal sekarang, bagaimanakah sesungguhnya hukum itu berubah dari masa ke masa?
  8.  Mempelajari pemikiran hukum sepanjang masa.
  9. Mempelajari bagaimana kedudukan hukum itu sesungguhnya dalam masyarakat, bagaimana hubungan perkaitan anatara hukum dengan subsistem lain dalam masyarakat, seperti politik, ekonomi, dan sebagainya.
  10. Apabila memang ilmu hukum itu disebut sebagai ilmu, bagaimana sifat-sifat atau karakter keilmuannya.
Sementara itu, Gustaf Radbruch memakai ilmu hukum sebagai ilmu lain yang mempelajari makna objektif tata hukum yang disebut dengan ''dogmatika hukum'' atau ilmu hukum dalam arti strict ( legal science proper ). Paul Scholten menyatakan ilmu hukum yang sesungguhnya adalah bidang studi yang menelaah hukum yang berlaku sebagai suatu besaran.

 Pertanyaan yang sering mencuat ialah, apakah ilmu hukum dapat dikategorikan sebagai ilmu?
salah satu ilmuwan hukum yang menolak ilmu hukum sebagai ilmu adalah Von Kircmann dengan alasan sebagai berikut :
  1. Objek dari ilmu hukum adalah hukum yang hidup dalam bangsa tertentu, namun ilmu hukum tidak mungkin menguasai hukum itu, karena dengan adanya perkembangan dan dinamika hukum menyebabkan ilmu hukum menjadi studi hukum dari zaman lampau.
  2. Hukum itu terikat pada positifnya masing-masing, dengan adanya paksaan dan hukuman orang akan menaati hukum, tidak peduli hukum itu baik atau jahat, dalam lapangan hukum lain pemaksaan itu tidak ada.
  3. Karena ketertarikannya pada undang-undang positif menyebabkan ilmu hukum tidak mungkin menjadi ilmu. Hal ini disebabkan ilmu hukum tidak dapat melakukan penelitian secara bebas, karena ia harus taat pada yang berwenang.
  4. Objek ilmu hukum itu terletak diluar hukum positif dan terdiri dari naturlijke wet. ilmu hukum yang tidak membahas naturlijke wet bukanlah ilmu hukum.
  5. Ilmu memiliki objek khusus yang abadi, yang absolut, bukan hukum positif,
 Terhadap pertanyaan itu dapat dilihat dari dua titik pandang yaitu :

Pertama, di satu pihak menurut aliran positivistik, maka ilmu hukum harus dipisahkan hubungan antara hukum dengan moral sehingga ilmu hukum itu bukanlah ilmu oleh karena hanya sosiologi hukum empirik dan teori hukum empirik dalam arti sempit sebagai ilmu. sedangkan yang lainnya termasuk keahlian hukum terdidik ( rechtsgeleerdheid ). 

Kedua, di lain pihak menurut aliran normatif, maka hendaknya dipisahkan antara korelasi hukum dan moral sehingga tiap teori hukum dalam arti luas dapat menjadi ilmu. Aspek ini lebih rinci dan lugas ditegaskan oleh J.J.H. Bruggink dengan redaksional sebagai berikut :

''Hanya sosiologi hukum empirik dan teori hukum empirik dalam arti sempit yang dapat disebut ilmu berdasarkan kriterium positivistik. kegiatan sosiologi hukum  kontemplatif , dogmatika hukum ( atau  ilmu hukum  dalam arti sempit ). Teori hukum kontemplatif dalam arti sempit dan filsafat hukum harus dipandang sebagai bukan ilmu hukum, melainkan sebagai ''rechtsgeleerdheid'' ( keadilan hukum terdidik atau kemahiran hukum terdidik ), setidak-tidaknya demikian menurut pandangan positivistik. Menurut pandangan normatif, tiap teori hukum ( dalam arti luas ) dapat memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan bagi ilmu, sehingga tiap cabang teori hukum ( dalam arti luas ) dapat menyandang gelar 'ilmu'.

Dengan mengacu kepada aliran normatif maka ilmu hukum dapat diklasifikasikan sebagai ilmu. Oleh karena ilmu hukum adalah dalam ruang lingkup ilmu maka dalam perkembangan ternyata timbul dua kecenderungan ilmu hukum, yaitu :

1. Kecenderungan pertama ilmu hukum ternyata terbagi dalam bidang yang seolah-olah berdiri sendiri seperti adanya pembidangan Ilmu Hukum Pidana, Hukum Tata Negara, Hukum Perdata, dan lain-lain. Konsekuensi pembagian yang demikian mempunyai kecenderungan  seolah-olah masing-masing berdiri sendiri. Dengan demikian, kecenderungan ini membentuk ilmu hukum kedalam ilmu yang bersifat normatif, empiris, dan sosiologis. Lazimnya dengan dimensi demikian ini membawa pengaruh terkadang para penganut ketiga bidang ilmu hukum tersebut saling menafikan anatar satu dengan lainnya.

2. Kecenderungan kedua menimbulkan prediksi ternyata ilmu hukum menumpang pada bidang ilmu lain sehingga menimbulkan wajah di mana ilmu hukum merupakan suatu ilmu yang berdiri sendiri dan unik. Aspek ini tampak terlihat ada pandangan yang menganalogikan ilmu hukum dengan sosiologi hukum dan antropologi hukum. Oleh karena itu, secara konkret dengan kecenderungan demikian mengakibatkan Ilmu Hukum menjadi disintegrasi. Padahal pada dewasa ini seharusnya ilmu hukum harus bersifat integratif adalah suatu kebutuhan yang tampaknya merupakan keharusan ditinjau dari aspek ontologis, epistemologis, dan axiologis.

 1) Aspek Ontologis, ilmu hukum pada hakikatnya akan menjawab apakah titik tolak kajian subtansial dari ilmu hukum.

Ternyata dari aspek Ontologi kajian substansial Ilmu Hukum terletak pada '' Kaidah-kaidah Hukum ''. Tegasnya Ilmu Hukum tidak mungkin dapat dipisahkan dari kaidah Hukum. Tetapi dalam koreelasi demikian ini persoalannya timbul dalam posisi  dan situasi kaidah hukum yang bagaimana menjadi prhatian dari ilmu hukum. Seperti diuraikan konteks di atas maka Sosiologi Hukum dan Antropologi Hukum mempelajari perilaku hukum sebagai kenyataan hukum ( Taatscachen Wissenchaft ). Kedua bidang ilmu hukum ini yaitu Sosiologi Hukum dan Antropologi Hukum tidak dapat melepaskan diri dari adanya kreteria bahwa perilaku atau kenyataan itu bersifat normatif. Ciri kaidah hukum tampak dengan adanya legitimasi dan sanksi. Pada dasarnya legitimasi menjadikan bahwa suatu hal yang akan menjadi kaidah itu disahkan oleh kewibawaan tertentu, sedangkan sanksi menjadikan suatu hal yang akan menjadi kaidah hukum itu bila dilanggar menimbulkan adanya sanksi. Tanpa terbagi-bagi ke dalam bidang-bidang kajian, ilmu hukum dengan sendirianya sudah mengkaji nilai, kaidah, dan perilaku. Sedangkan perbedaan antara satu kajian dengan kajian lainnyaa adalah kadar, intensitas atau derajat di antara ketiga hal itu. Seringkalo yang dipentingkan adalah bidang perilaku, terhadap nilai atau kaidah seperti Sosiologi Hukum dan Antropologi Hukum misalnya lebih menekankan pengkajian perilaku hukum.

2) Aspek Epistemologi, ilmu hukum akan menjawab bagaimana mendapatkan kebenaran dengan melalui metode ilmu hukum.

 Aspek Epistemologi Ilmu maka ilmu hukum menetapkan kajian fundamental kepada aspek kebenaran dengan Teori Kebenaran ( The Correspondence Theory og Truth ) dan Teori Kebenaran Pragmatik ( The Pragmatic Theory of Truth ) serta dengan metode Logika-hipotetika-verifikasi. 

3) Aspek Axiologi akhirnya akan menjawab kegunaan dari ilmu hukum itu sendiri.
Axiologi hukum, konkretnya, dari aspek trsebut Axiologi ilmu hukum akan berkoleratif terhadap kegunaan dari ilmu hukum itu tersendiri. Sebagaimana diketahui bersama bahwasanya ilmu hukum bersifat dinamis dalam artian mempunyai pengaruh dan fungsi yang khas dibandingkan dengan bidang-bidang hukum yang lain.

Apabila dijabarkan secara intens, detail, dan terperinci , maka peran /pengaruh Ilmu HUkum tersebut dari aspek Axiologi Ilmu adalah sebagai berikut :

Pertama, dalam proses pembentukan hukum Ilmu hukum melalui hasil penelitian, kajian teoretik dari para doktrina sebagai bahaan masukan yang sangat penting dalam rangka menjadi masukan untuk menyusun RUU ( Rancangan Undang-Undang ) sehingga diharapkan nantinya undang-undang yang diterapkan dapat berfungsi maksimal karena telah memenuhi analisis, filosofis, yuridis dan sosiologis.

Kedua, dalam praktik hukum lazim pada proses  peradilan oleh hakim, jaksa/penuntut umum, penasehat hukum dipergunakan pendapat para doktrina untuk menyusun putusan, tuntuta dan pembelaa. Dari aspek ini merupaan perpaduan antara dunia teori dan dunia praktik.

Ketiga, ilmu hukum juga dapat berpengaruh untuk pendidikan hukum baik yang bersifat formal dan informal serta untuk jangka panjang akan berpengaruh kepada mutu pendidikan hakum dan lulusannya.

Keempat, bahwa dengan pesat dan majunya ilmu hukum akan menarik, memacu dan berpengaruh kepada perkembangan bidang-bidang lainnya diluar hukum. Peranan ilmu hukum di sini tampak kepada bidang-bidang yang memerlukan suatu kejelasan dan pengaturan di mana sutau sistem hukum berusha mengatur  bidang yang bersifat progresif dan interventif; sedangkan fungsi ilmu hukum dari aspek Axiologis Ilmu tampak dalam :

Pertama, bahwa ilmu hukum berusaha  mensistemasi bahan-bahan hukum yang terpisah-pisah secara komprehensig dalam suatu buku hukum seperti : Kondefikasi, Unifikasi, dan lain-lain;

Kedua, bahwa adanya fungsi ilmu hukum yang mendeskripsikan pertimbangan-pertimbangan dan diperlukan olh bidang-bidang lain serta sebagai pecerahan guna mengatasi kesulitan dan kebuntuan yang meluas dalam dunia hukum khususnya terhadap ilmu hukum yang bersifat legalitas.


B. Disiplin Ilmu Hukum

Dalam perkembangannya Ilmu hukum mengaa=lami kemajuan yang demikian pesat sehingga para pakar membagi disiplin hukum itu menjadi beberapa golongan, yaitu :
1. Disiplin hukum mempelajari hukum sebagai objeknya dengan pendekatan internal hukum.

2. Sedangkan disiplin nonhukum memperlajari hukum melalui pendekatan eksternal seperti ''sosiologi hukum, sejarah hukum, antropologi hukum, psikologi hukum, perbandingan hukum''.

Selanjutnya ilmu hukum dibagi lagi menjadi beberapa kelompok, yaitu :

1. Ilmu tentang kaidah ialah ilmu yang mempelajari hukum sabagai peraturan, norma, atau kaidah yang diakui sebagai kebenaran.

2. Ilmu tentang pengertian yaitu ilmu yang membahas pokok-pokok pengertian hukum seperti subjek hukum, objek hukum, sumber hukum, hak dan kewajiban,  hubungan hukum dan lain-lain.

3. Ilmu tentang kenyataan ilmu yang mempelajari hukum sebagai perilaku atau tindakan.



Sumber bacaan : Dr. H. Zainal Asikin, SH., SU ( Pengantar Ilmu Hukum 

 

Ungkapan-ungkapan Yang Umum Dalam Bahasa Jepang

No comments

Eigo o hanashimasu ka?
Apakah kamu dapat berbahasa Inggris ?

Nihon-go ga sukoshi hanasemasu.
saya dapat berbicara sedikit dalam bahasa Jepang.

Wakarimasen.
saya tidak mengerti.
Mou ichido itte kudasai.
mohon katakan sekali lagi.

Mou sukoshi yukkuri hanashite kudasai.
mohon berbicara lebih berlahan.
Sore wa wakarimashita.
saya sudah memahami hal itu.
Wakarimashita ka?
apakah kamu mengerti ? ( lampau )

Nihon-go o benkyou shitai desu.
saya ingin belajar bahasa Jepang.

Nihon-go o hanashite kudasai.
Mohon berbicara dalam bahasa Jepang.

yoroshii desu ka?
apakah hal ini cocok bagimu?

Daijobu desu.
Ya, cocok.

Douzo.
silahkan.

Onegaishimasu.
tolong.

kamaimasen.
itu tidak mengapa/saya tidak keberatan.

sou desu ka?
Benarkah begitu?
Irimasen.
Saya tidak membutuhkan itu.

Sou omoimasu.
Saya kira demikian.

Sou omoimasen.
Saya kira tidak.

Mada desu.
Belum ( digunakan sebagai kalimat ).

Chotto matte.
Tunggu sebentar.

Mou kekko desu.
Untuk saya sudah cukup.

Sa! soro-soro...
Nah, saya harus pergi sekarang..

Doko e Eigo o benkyou shimashita ka?
Dimana kamu belajar bahasa Inggris?

Amerika e itta koto ga arimasu ka?
Pernahkah kamu ke Amerika Serikat?


Sumber : Bahasa Jepang Sehari-hari oleh Boye Lafayette De Mente

Wajah Orang Indonesia Yang Mirip Wajah Orang Luar Negeri

No comments
Subhanallah, sungguh indah kuasa Tuhan :)..
awalnya iseng-iseng aja, pengen tau ada sih ya wajah orang Indonesia yang mirip dengan wajah-wajah orang luar negeri, dan ternyata banyak loh wajah orang Indonesia yang mirip dengan orang-orang luar.. seperti para artis, aktor, selebriti kita yang wajahnya tuh mirip banget..  langsung ajja mari kita intip foto mereka (0.0)'



























 
Nah, bagaimana ??? wajah-wajah mereka mirip kan .... :D.. 

Saturday 26 December 2015

Sebutan Kehormatan ''O'' Dalam Bahasa Jepang

No comments
Sudah menjadi suatu kebiasaan dalam bahasa jepang untuk menambahkan sebutan kehormatan ''o'' atau ''go'' di depan kata yang menagcu ke orang lain atau hal yang berhubungan dengan orang lain dan pada kata khusus sebagai tanda hormat. Kata-kata yang diikuti oleh sebutan kehormatan tersebut adalah ''goshijin'' atau yang berarti  ''yang terhormat suami'', ''o-taku'' yang berarti ''yang terhormat tempat tinggal'', "o-toshi '' yang berarti '' yang terhormat usia''. Sebutan kehormatan ''o'' atau ''go'' juga diletakkan pada bagian depan kata, seperti kuil ( o-tera ), tahun baru ( o-sho-gat-su ), menemani ( go-issho ), tamu ( o-kyaku ), dan lain-lain. Sedangkan untuk kata-kata yang termasuk dalam kategori sopan, dapat diletakkan di depan kata seperti cuaca ( o-tenki ), sake (sake ), tunggu ( o-machi ), dus makan siang (o-bento ), dan  telepon (o-denwa ).

Dalam banyak kesempatan , sebutan kehormatan ini ''o'' dan ''go" telah menyatu dengan kata-kata yang telah disebut tadi dan biasanya digunakna tanpa melihat lagi situasi dan kondisinya. "saya adalah, dia ( laki-laki dan perempuan ) adalah  ," kami", "Anda", ''mereka adalah ", seluruh kata ini dalam bahasa Jepang diikuti  dengan ''desu'' . Bantuk lampau dari " desu " adalah ''' deshita.''

Terdapat tiga cara untuk menyatakan '' di sana ada" dan " disana ada beberapa " ( jamak ). Apabila mengacu kepada seseorang maka gunakanlah  " orimasu '' untuk Anda sendiri atau keluarga ( ini merupakan bentuk dari  merendahkan diri ) atau  "imasu "", yang merupakan bentuk netral untuk  ditunjukknan pada siapa saja ( Anda, teman dan lain-lain). Jika mengacu ke hewan, dapat digunakan pula kata ''imasu '' . Sedangkan jika mengacu ke benda mati dapat digunakan "arimasu ". Bentuk lampau dari kata - kata ini adalah "orimashita'' , "imashita" dan "arimashita ''.


Sumber : bacaan buku bahasa Jepang sehari-hari hal xvi oleh : Boye Lafayette De Mente

Seluk Beluk Tata Bahasa Jepang

No comments
Tata bahasa Jepang memiliki susunan yaitu subjek-objek-kata kerja, tidak sama seperti bahasa Indonesia yang memiliki struktur berupa subjek-kata kerja-objek. Selain itu bahasa Jepang juga tidak memiliki kata sandang tak tentu dan kata sandang tentu, dan bahasa Jepang hanya memiliki beberpa kata jamak. Dengan pengecualian  yaitu kata yang jamak disesuaikan menurut konteks dari frasa atau kalimat. Seperti contoh : kata ''Tokei'' yang berarti jam tangan atau dapat juga berarti beberapa jam tangan.

Bunyi''U'' dan bunyi ''I'' diucapkan lemah dalam penggunaan seperti contoh : ''desu'' ( yang berarti ''to be'' dalam bahasa Inggris ) dapat dilafalkan dengan ''des''. Sedangkan kata ''suki'' yang berarti suka, dapat diucapkan ''ski''. Kata '' deshita '' yang merupakan bentuk lampau dari ''desu'' ( berarti ''was'' dalam bahasa Inggris ), dapat dilafalkan ''deshta''. Ada juga kata-kata yang memiliki huruf vokal rangkap dan huruf tersebut ditantai dengan garis pada bagian atasnya. Beberapa penulis dan penerbit lebih memilih untuk menambah sebuah  huruf lagi untuk ditambah pada belakang vokal yang dilafalkan panjang sebagai penuntun pelafalan, misalnya : ''oo'' dan ''oh'', ''aa'' dan ''ii''. Dalam percakapan sehari-hari vokal rangkap sering tidak diberi penekanan yang kuat.


Sumber :Buku  bacaan Bahasa Jepang sehari-hari hal :xiv oleh Boye Lafayette De Mente

Thursday 24 December 2015

Contoh Makalah Laporan Pengamatan Proses Persidangan Tindak Pidana di Pengadilan Negeri

No comments
 Laporan

PENGAMATAN PROSES PELAKSANAAN PERSIDANGAN TINDAK PIDANA DI PN
ANNISA ( 04020130208 )
ALFINNY ALFIONITA (0402013
NUR RAHMAH (04020130234)
NURUL SAFITRI DJAFAR (04020130238)
SRI SUCI UTAMI ( 04020130265)
ILMU HUKUM
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MUSLIM INDONESIA
MAKASSAR
2015

LAPORAN PENGAMATAN

Judul Kegiatan

  Pengamatan proses persidangan tindak pidana  di Pengadilan Negeri Makassar.

Tujuan Pengamatan
1.     Mengetahui proses berlangsungnya persidangan;
2.    Menambah pengetahuan dan wawasan dalam bidang hukum khususnya dalam mata kuliah Hukum Acara Pidana;
3.    Untuk menyelesaikan tugas Hukum Acara Pidana.

Jenis kegiatan
    Mahasiswa semester 4 (empat ) tahun ajaran 2015/2016 Fakultas Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar melakukan pengamatan proses persidangan, khusus  tindak pidana  di Pangadilan Negeri Makassar.

Tempat Pelaksanaan Kegiatan
    Pengadilan Negeri Makassar di jalan R.A Kartini ( depan lapangan Karebosi ), Makassar.

Waktu Kegiatan
    Pengamatan proses persidangan di Pengadilan Negeri Makassar dilaksanakan pada :
Hari : Senin
Tanggal : 23 Maret 2015
Suasana : sedikit ribut
Ukuran ruangan : Kurang lebih 8x6 meter/persegi
Ruang Sidang :

Uraian Kegiatan

No.perkara : 445/PID.B/2015/PN Mks

Persidangan terbuka untuk umum Pengadilan Negeri Makassar, yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pembacaan putusan majelis hakim atas perkara terdakwa, yang dilaksanakan pada hari senin tanggal 23 Maret 2015, pukul 14.20 WITA. Yang dimulai dengan pengetukan palu oleh hakim ketua yang menandakan sidang telah dibuka.

Susunan peserta yang mengikuti persidangan :
Terdakwa              : Gamis alias Raden dan Sudirman alias Sudir
Hakim Ketua Majelis         : ( tidak terdengar )
Hakim Anggota         : ( tidak terdengar )
Panitera Pengganti         : ( tidak terdengar )
Jaksa                 : Patryani, SH,.MH

    Setelah sidang dibuka dan terbuka untuk umum, hakim ketua majelis memerintahan kepada jaksa penuntut umum untuk menghadapkan terdakwa ke muka persidangan. Terdakwa maju ke depan persidangan dalam keadaan bebas. Atas pertanyaan hakim ketua, terdakwa menyatakan dalam keadaan sehat serta bersedia mengikuti persidangan dan penuntutan perkaranya pada hari itu.
Selanjutnya atas pertanyaan hakim ketua terdakwa mengaku,

 Terdakwa 1   

Nama    : Gamis alias Raden
Tempat Tanggal Lahir :    Makassar, 25 Desember1990 
 Umur   :  25 Tahun    
Jenis Kelamin :   Laki-laki
Agama   :  Islam 
Pekerjaan  :  Sopir Mobil  
 Terdakwa 2

Nama    :  Sudirman Alias Sudir
Tempat Tanggal Lahir : Kendari, 17 Maret 1980
Umur    :    35 Tahun
Jenis Kelamin   :    Laki-laki
Agama    : Islam   
Pekerjaan   :   Wiraswasta


    Atas pertanyaan hakim ketua, terdakwa menyatakan bahwa dalam perkara itu akan menghadapi sendiri tanpa didampingi penasehat hukum. Selanjutnya hakim ketua memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk membacakan surat tuntutannya tertanggal 23 Maret 2015, yang menyatakan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana pencurian yang melanggar pasal 362 KUHP .

    Dalam surat dakwaan pada persidangan sebelumnya jaksa penuntut umum menyatakan bahwa terdakwa secara terbukti melakukan tindak pidana pencurian terhadap Arisnawati. Dalam perkara ini terdakwa mengambil barang milik Arisnawati berupa satu motor Suzuki Satria (Hitam Merah) dengan kerugian sebesar  +  Rp 12.000.000,- (Dua Belas Juta Rupiah).

    Dalam persidangan ini, sebelum korban menjadi saksi maka saksi/korban harus bersumpah untuk memberikan keterangan yang sebenarnya-benarnya dan untuk membenarkan bahwa motor yang telah dicuri terdakwa benar-benar miliknya. Dalam persidangan sebelumya, terdakwa juga telah mengakui perbuatannya. Dalam persidangan ini jaksa memperlihatkan barang bukti yaitu berupa foto dari motor korban dan telah diakui oleh saksi (korban ) bahwa motor yang dicuri terdakwa benar-benar miliknya.
           Selanjutnya jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa Gamis alias Raden dan Sudirman alias Sudir, secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pencurian, sebagaimana dakwaan jaksa penutut umum melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian.  Sebelum kasus ini ditutup sementara, hakim ketua memberikan nasehat kepada korban/saksi agar lebih berhati-hati dan tidak memarkirkan motornya ditempat- tempat yang rawan pencurian.
Keputusan majelis hakim belum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh sebab itu, sidang ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan yaitu pada tanggal 16 Mei 2015.

Kesimpulan dan Saran :

Dari kegiatan kunjungan ke Pengadilan Negeri Makassar untuk mengikuti dan mengamati proses persidangan seperti ini tentu sangat diharapkan harus sering dilakukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum agar lebih memahami dan dapat menambah wawasan, bukan hanya memahami dari segi teori saja tetapi juga bisa memahami dan melihat secara langsung proses dalam persidangan. Dari kasus diatas juga kita dapat mengambil hikmah yaitu selalu berhati-hati dan tidak ceroboh saat memarkirkan kendaraan di tempat-tempat yang bisa mengundang para pelaku/ pencuri untuk leluasa dalam menjalankan aksinya.

Lampiran : ( lampiran berisi foto-foto di PN )


JENIS-JENIS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

No comments

Peraturan Perundang-undangan di Tingkat Pusat

Menurut pasal 7 ayat 1 uu no 12 tahun 2011
-Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
-  Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
-Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
-    Peraturan Pemerintah;
-    Peraturan Presiden;
-    Peraturan Daerah Provinsi; dan
-    Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Selain jenis peraturan Perundang-undangan sebagaimana tersebut diatas itu,juga terdapat jenis pengaturan yang lain yakni tidak disebut dengan peraturan perundang-undangan, yang dikeluarkan oleh badan-badan Negara lainnya. Pengaturan itu diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Jenis peraturan tersebut termaktub dalam pasal 8 (1) UU No. 12 tahun 2011, yakni berbunyi sebagaimana berikut; Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.

II.    Materi muatan peraturan perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
Dalam UU No. 12 tahun 2011 tidak disebutkan secara gamblang tentang materi muatan UUD, alasannya adalah karena UUD 1945 lebih tinggi derajat hierarkinya daripada UU No. 12 tahun 2011
materi muatan konstitusi dalam konteks Konstitusi Indonesia atau UUD 1945 menurut Miriam Budiardjo yang dikutip oleh Dendi Ahmad P Patryayuda dalam Forum Kompasiana adalah sebagai berikut:  

1. Organisasi Negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif,eksekutif, dan yudikatif; pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian; prosedur menyelesaikan masalah pelanggaran yuridiksi oleh salah satu badan pemerintah dan sebagainya.

2. Hak-hak asasi manusia.

3. Prosedur mengubah Undang-Undang Dasar.

4. Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari Undang-Undang Dasar.

Perlu juga dimuat keterangan Prof. Dr. Jimly Assiddiqie mengenai konstitusi sebagai konstitusi politikSebagai konstitusi politik, UUD 1945 mengatur masalah susunan kenegaraan, hubungan antara lembaga-lembaga negara, dan hubungan dengan warga negara. Hal ini misalnya diatur dalam :
-    tentang Bentuk Kedaulatan,
-    tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat,
-    tentang Kekuasaan Pemerintah Negara,
-    tentang Kementrian Negara,
-    tentang Pemerintah Daerah
-     tentang Dewan Perwakilan Rakyat, 
-    tentang Dewan Perwakilan Daerah, 
-    tentang Badang Pemeriksa Keuangan,
-    tentang Kekuasaan Kehakiman,
-    tentang Wilayah Negara
-    tentang Pertahanan dan Keamanan Negara,
-    tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan,
-    tentang Perubahan Undang-Undang Dasar, Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan.
 
Materi muatan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Materi Muatan Peraturan Pemerintah
 
Materi muatan peraturan pemerintah sebagaimana dijelaskan oleh UU No 12 tahun 2011 pasal 12 adalah sebagai berikut; Materi muatan Peraturan Pemerintah berisi materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Sejalan dengan pengertian peraturan pemerintah itu sendiri sebagai peraturan yang dibentuk untuk menjalankan UU atau agar peraturan yang dibentuk agar ketentuan dalam UU dapat berjalan.

 Materi Muatan Peraturan Presiden
Sedangkan materi muatan Perpres sebagaimana yang dijelaskan UU No. 12 tahun 2011 pasal 13 sebagai berikut; Materi muatan Peraturan Presiden berisi materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang, materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah, atau materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan
pemerintahan.
.
Materi muatan Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.

12 tahun 2011 perubahan atas UU No. 10 tahun 2004 pasal 10, dalam UU ini menyebutkan bahwa;

(1) Materi muatan yang harus diatur dengan Undang- Undang berisi:

a. pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang Undang;
c. pengesahan perjanjian internasional tertentu;
d. tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau
e. pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.

(2) Tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh DPR atau Presiden.

Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sama dengan materi muatan 

Undang-Undang. PERPU ditandatangani oleh presiden, setelah diundangkan, PERPU harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut, dalam bentuk pengajuan RUU tentang penetapan perpu menjadi undang undang. Pembahasan RUUtentang penetapan PERPU menjadi undang-undang dilaksanakan dengan mekanisme yang sama dengan pembahasan RUU. DPR hanya bisa menolak dan menerima PERPU. Jika PERPU ditolak oleh DPR,maka perpu tersebut tidak berlaku dan persiden mengajukan perpu tentang pencabutan RUU tersebut dan dapat pula mengatur segala akibat dari penolakan tersebut.

Materi Muatan Peraturan Daerah
 
Materi muatan Perda sebagai mana yang termaktub dalam pasal 14 UU No. 12 tahun 2011 sebagai berikut; Materi muatan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.





JENIS-JENIS OPERATING SYSTEM (OS)

No comments

Sistem operasi adalah seperangkat program yang mengelola sumber daya perangkat keras komputer, dan menyediakan layanan umum untuk aplikasi perangkat lunak. Sistem ini adalah jenis yang paling penting dari perangkat lunak sistem dalam sistem komputer. Tanpa sistem operasi, pengguna tidak dapat menjalankan program aplikasi komputer mereka, kecuali program aplikasi booking. Berikut ini jenis-jenis sistem operasi.

1.    UNIX

UNIX adalah sistem operasi yang diciptakan oleh Ken Thompson dan Dennis Ritchie, dikembangkan  oleh AT&T Bell Labs. UNIX didesain sebagai sistem operasi  yang portable, Multi-Tasking dan Multi-User. Sietem operasi UNIX lebih menekankan diri pada Workstation dan Server, karena faktor ketersediaan dan kompatibilitas yang tinggi menyebabkan UNIX dapat digunakan, disalin dan dimodifikasi sehingga UNIX pun dikembangkan oleh banyak pihak dan menyebabkan banyak sekali varian dari UNIX ini. Sestem operasi yang paling awal ada untuk  komputer. Merupakan induk dari sistem oeperasi linux.

UNIX ini memiliki berbagai kelebihan antara lain.
1.    Sistem operasi gratis.
2.    Sudah terdapat aplikasi multimedia dan desain gratis yang lengkap.
3.    Rentan terhadap virus.
4.    Tampilan desktop yang menarik (bagus).

Selain memiliki kelebihan UNIX  juga memiliki kekurangan antara lain.
1.    Membingungkan (kurang familiar dibandingkan dengan windows).
2.    Format file sedikit.
3.    Banyak softwere yang kurang compatible.


2.    DOS
Disk Operating System (DOS) adalah keluarga sistem operasi yang digunakan  di komputer pribadi. Sekarang, istilah DOS menjadi istilah genetic bagi setiap sistem operasi yang dimuat dari perangkat penyimpanan berupa disk saat sistem komputer dinyalakan. Sistem operasi ini merupakan sistem operasi yang menggunakan antarmuka dengan pengguna berbasis teks (text-mode user interface), dengan tanda kesiapan menerima perintah dari pengguna yang disebut dengan prompt. Prompt default yang digunakan dalam DOS adalah nama path ditambah dengan tanda lebih besar (>), seperti C:\>, C:\DOS\ dan lain-lain. Pengguna juga dapat menggunakan simbol prompt lainnya dengan menggunakan perintah PROMPT. Sistem operasi ini juga bersifat single-tasking (hanya dapat menjalankan satu program pada satu waktu saja), menjalankan prosesor pada modus real (real mode), dan hanya dapat mendukung satu pengguna dalam satu waktu (single user). Sistem operasi yang merupakan cikaal bakal dari Miscrosoft Windows. Ciri khasnya yaitu berupa teks putih dengan latar hitam. Kita bisa menjalankan lewat Start Windows – Run, lalu ketik cmd.
DOS ini memiliki berbagai kelebihan antara lain.
1.    Pengoperasian mudah.
2.    Space ruang hardisk bebas (tidak terlalu besar).
3.    Memori kecil.
4.    Kompatibel semua softwere dan hardwere.

Selain memiliki kelebihan DOS juga memiliki kekurangan antara lain.
1.    Mode operasi dalam bentuk teks.
2.    Kurang kompatibel terhadap beberapa program beroperasi pada mode gratis.

3.    Apple Machinto

MAC OS atau Machintos Operating System adalah sistem operasi yang dibuat oleh Apple Computer khusus untuk komputer Marchintos dan tidk kompatibel dengan komputer berbasis IBM. MAC OS merupakan sistem operasi pertama yang menggunakan antarmuka pengguna grafis (Graphical User Interface/GUI). Sistem operasi unggul dalam hal grafik ini memerlukan hardware khusus sehingga tidak dapat di-install di computer biasa. Versinya antara lain Mac OS X (Tiger), Leopard.

Apple Machitos ini memiliki berbagai kelebihan antara lain.
1.    Rentan terhadap virus.
2.    Lebih cepat dan tidak cepat hang.
3.    Lebih nyaman digunakan.
4.    User friendly.
5.    High performance.

Selain memiliki kelebihan Apple Michitos juga memiliki kekurangan antara lain.
1.    Mac tidak bisa dirakit sendiri karena apple tidak memberikan lisensi.
2.    Software tidak terlalu lengkap.
3.    Harga yang terlalu mahal.
4.    Hanya digunakan untuk graphic designer.
5.    Tidak bisa digunakan secara bersamaan.

4.    Chrome OS

Chrome OS adalah Sistem Operasi besutan Google yang ringan dan berbasis Linux dan standard web untuk personal computer PC. Google Chrome bekerja dengan metode Windowing atau switching (Multi-Tasking). Google Chrome OS menggunakan standard web HTML 5, yang merupakan pengembangan ssofware di browser yang berbasis Sistem Operasi. Jika dilihat-lihat, Crome OS ini merupakan gabungan dari Linux dan Windows Vista. Chrome OS dirilis pada pertengahan 2010.

5.    Novell Operating System (NOS)

NOS adalah sistem operasi jaringan yang dikembangkan oleh Novell Corporation, OS ini menyediakan akses file remote transparan dan juga melayani berbagai jaringan distribusi, termasuk sharing printer dan dukungan berbagai aplikasi seperti transfer email serta akses database.

PENTINGNYA TEKNOLOGI INFORMASI

No comments
Teknologi informasi memiliki peran yang vital terutama untuk dunia bisnis dan pendidikan. Bisnis tanpa memanfaatkan teknologi informasi akan cenderung menjadi kendur dan terancam bangrut. Banyak pejuang bisnis yang beralih dengan memanfaatkan teknologi untuk mendukung keberlangsungan dan meningkatkan keuntungan mereka.

  Manfaat penting teknologi informasi untuk bisnis dan pada sebuah perusahaan :
1.    Teknologi Informasi dapat memperluas bangsa pasar;
2.    Teknologi Informasi dapat meningkatkan efesiensi operasional dan waktu;
3.    Teknologi Informasi dapat mengurangi biaya produksi dan operasional;
4.    Teknologi Informasi dapat member keuntungan kompetitif;
5.    Teknologi Informassi dapat memberikan peluang bisnis baru.

Peran teknologi dibidang pendidikan memang sangat penting. Karena, dengan teknologi dunia pendidikan bisa lebih efektif dan mudahkan para pelajar mendapatkan tambahan atau mengembangkan materi  yang dipelajarinya. Selain itu, teknologi memudahkan juga dalam proses belajarnya seperti E-Learning, proses belajar yang bisa dilakukan tanpa tatap muka.

Selain bermanfaat untuk bisnis, perusahaan dan pendidikan Teknologi Informasi juga dapat bermanfaat untuk kehidupan sehari-hari seperti :
1.    Menambah ilmu pengetahuan;
2.    Mempermudah mengerjakan tugas sehari-hari;
3.    Lebih praktis;
4.    Menambah jaringan teman;
5.    Mendapat informasi secara mudah dan gampang.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2000 TENTANG RAHASIA DAGANG

No comments




UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 2000
TENTANG
RAHASIA DAGANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :
a. bahwa untuk memajukan industri yang mampu bersaing dalam lingkup perdagangan nasional dan internasional perlu diciptakan iklim yang mendorong kreasi dan inovasi masyarakat dengan memberikan perlindungan hukum terhadap Rahasia Dagang sebagai bagian dari sistem Hak Kekayaan Intelektual;

b. bahwa Indonesia telah meratifikasi Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang mencakup Agreement an Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPs) dengan Undangundang  Nomor 7 Tahun 1994 sehingga perlu diatur ketentuan mengenai Rahasia Dagang;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu dibentuk Undang-undang tentang Rahasia Dagang;

Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persatuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817).

Dengan persetujuan


DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA


MEMUTUSKAN

Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG RAHASIA DAGANG


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1. Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

2. Hak Rahasia Dagang adalah hak atas rahasia dagang yang timbul berdasarkan Undang- undang ini.

3. Menteri adalah Menteri yang membawahkan Departemen yang salah satu lingkup tugas dan   anggung jawabnya meliputi bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Rahasia Dagang.

4. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah Departemen yang dipimpin oleh Menteri.

5. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang Hak Rahasia Dagang kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Rahasia Dagang yang diberi perlindungan dalam
jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.

BAB II

LINGKUP RAHASIA DAGANG

Pasal 2

Lingkup perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.

Pasal 3
(1) Rahasia Dagang mendapat perlindungan apabila informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya.

(2) Informasi dianggap bersifat rahasia apabila informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat.

(3) Informasi dianggap memiliki nilai ekonomi apabila sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secaraekonomi.

 (4) Informasi dianggap dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.

BAB III

HAK PEMILIK RAHASIA DAGANG

Pasal 4
Pemilik Rahasia Dagang memiliki hak untuk:
a. menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya;
b. memberikan Lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.

BAB IV

PENGALIHAN HAK DAN LISENSI

Bagian Pertama
Pengalihan Hak

Pasal 5

(1) Hak Rahasia Dagang dapat beralih atau dialihkan dengan:
a. pewarisan;
b. hibah;
c. wasiat;
d. perjanjian tertulis; atau
e. sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

(2) Pengalihan Hak Rahasia Dagang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan
dokumen tentang pengalihan hak.

(3) Segala bentuk pengalihan Hak Rahasia Dagang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.

(4) Pengalihan Hak Rahasia Dagang yang tidak dicatatkan pada Direktorat Jenderal tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.

(5) Pengalihan Hak Rahasia Dagang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diumumkan dalam Berita Resmi Rahasia Dagang.
Bagian Kedua 
Lisensi
Pasal 6
Pemegang Hak Rahasia Dagang berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian Lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, kecuali jika diperjanjikan lain.

Pasal 7
Dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, pemegang Hak Rahasia Dagang tetap dapat melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, kecuali jika diperjanjikan lain.

Pasal 8
(1) Perjanjian Lisensi wajib dicatatakan pada Direktorat Jenderal dengan dikenai biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
(2) Perjanjian Lisensi Rahasia Dagang yang tidak dicatatkan pada Direktorat Jenderal tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga.
(3) Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diumumkan dalam Berita Rahasia
Dagang.

Pasal 9

(1) Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1).
(3) Ketentuan mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden.

BAB V

BIAYA
Pasal 10
(1) Pencatatan pengalihan hak dan pencatatan perjanjian Lisensi Rahasia Dagang dikenai biaya yang jumlahnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, jangka waktu, dan tata cara pembayaran biaya sebagiamana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Presiden.

(3) Direktorat Jenderal dengan persetujuan Menteri dan Menteri Keuangan dapat mengelola sendiri biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VI 
PENYELESAIAN SENGKETA

Pasal 11

(1) Pemegang Hak Rahasia Dagang atau penerima Lisensi dapat menggugat siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, berupa:
a. gugatan ganti rugi; dan/atau
b. penghentian semua perbuatan sebagaimana dalam Pasal 4.

(2) Gugatan sebagiamana dimaksud dalam ayat (1) diajukan ke Pengadilan Negeri.

Pasal 12
Selain penyelesaian gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, para pihak dapat menyelesaikan perselisihan tersebut melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.

BAB VII

PELANGGARAN RAHASIA DAGANG

Pasal 13
Pelanggaran Rahasia Dagang juga terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan.

Pasal 14
Seseorang dianggap melanggar Rahasia Dagang pihak lain apabila ia memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturanperundang-undangan yang berlaku.

Pasal 15
Perbuatan sebagiamana dimaksud dalam Pasal 13 tidak dianggap pelanggaran Rahasia Dagang apabila:

a. tindakan pengungkapan Rahasia Dagang atau penggunaan ertahanan keamanan, kesehatan, atau keselamatan masyarakat;

b. tindakan rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan dari penggunaan Rahasia Dagang milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan.

BAB VIII

PENYIDIKAN

Pasal 16

(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Penyidik Pejabat Pegawai Negari Sipil di lingkungan Departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawababnya meliputi Hak Kekayaan Intelektual diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Udnang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Rahasia Dagang.

(2) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berwenang:

a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran pengaduan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Rahasia Dagang;

b. melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang melakukan tindak pidana di bidang Rahasia Dagang;

c. meminta keterangan dan bahan bukti dari para pihak sehubungan dengan peristiwa tindak pidana di bidang Rahasia Dagang;

d. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, pencatatan dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Rahasia Dagang;

e. melakukan pemeriksaan ditempat tertentu yang diduga terdapat barang bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen lain;

f. melakukan penyitaan terhadap bahan dan/atau barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang Rahasia Dagang; dan/atau

g. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di
bidang Rahasia Dagang.

(3) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya memberitahukan dimulainya penyidikan dan melaporkan hasil penyidikannya kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.

(4) Dalam hal penyidikan sudah selesai, Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dengan mengingat ketentuan Pasal 107 Undang-undang Hukum Acara Pidana.


BAB IX
KETENTUAN PIDANA

Pasal 17


(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Rahasia Dagang pihak lain atau melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 atau Pasal 14 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan delik aduan.


BAB X
 KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 18
Atas permintaan para pihak dalam perkara pidana ataupun perkara perdata, hakim dapat memerintahkan agar sidang dilakukan secara tertutup.


BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 19

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2000

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2000

SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DJOHAN EFFENDI

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 242

 

PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 2000
TENTANG
RAHASIA DAGANG


I. UMUM

Sebagai negara berkembang, Indonesia perlu mengupayakan adanya persaingan yang tangguh di kalangan dunia usaha. Hal itu sejalan dengan kondisi di bidang perdagangan dan investasi. Daya saing semacam itu telah lama dikenal dalam sistem Hak Kekayaan Intelektual, misalnya Paten. Dalam Paten, sebagai imbalan atas hak ekslusif yang diberikan oleh negara, penemu harus mengungkapkan temuan atau invensinya. Namun, tidak semua penemu atau kalangan pengusaha bersedia mengungkapkan temuan atau invensinya itu. Mereka ingin tetap menjaga kerahasiaan karya intelektual mereka. Di Indonesia, masalah kerahasiaan itu terdapat di dalam beberapa aturan yang terpisah, yang belum merupakan satu sistem aturan terpadu.

Kebutuhan akan perlindungan hukum terhadap Rahasia Dagang sesuai pula dengan salah satu ketentuan dalam Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Ringhts (Persetujuan TRIPs) yang merupakan lampiran dari Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), sebagaimana telah diratifikasi oleh Indonesia dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994.

Adanya perlindungan tersebut akan mendorong lahirnya temuan atau invensi baru yang meskipun diperlakukan sebagai rahasia, tetap mendapat perlindungan hukum, baik dalam rangka kepemilikan, pengusaan maupun pemanfaatannya oleh penemuanya. Untuk mengelola administrasi Rahasia Dagang pada saat ini Pemerintah menunjuk Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia c.q. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual untuk melakukan pelayanan di bidang Hak Kekayaan Intelektual. Mengingat cukup luasnya tugas dan tanggung jawab tersebut, tidak tertutup kemungkinan pada waktu yang akan datang, Direktorat Jenderal yang membidangi Hak Kekayaan Intelektual ini berkemang menjadi suatu badan lain yang bersifat mandiri dilingkungan Pemerintah, termasuk mandiri dalam pengelolaan keuangan.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas

Pasal 2
Cukup jelas

Pasal 3
Ayat (1)
"Upaya-upaya sebagaimana mestinya" adalah semua langkah yang memuat ukuran kewajaran, kelayakan, dan kepatutan yang harus dilakukan. Misalnya, di dalam suatu perusahaan harus ada prosedur baku berdasarkan praktik umum yang berlaku di tempat-tempat lain dan/atau yang dituangkan ke dalam ketentuan internal perusahaan itu sendiri. Demikian pula dalam ketentuan internal perusahaan dapat ditetapkan bagaimana Rahasia Dagang itu dijaga dan siapa yang bertanggung jawab atas kerahasiaan itu.

Ayat (2)
Cukup jelas

Ayat (3)
Cukup jelas

Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 5

Ayat (1)
Sebagai hak milik, Rahasia Dagang dapat beralih atau dialihkan kepada pihak lain, Peristiwa hukum tersebut dapat berlangsung antara lain dalam bentuk hibah, wasiat, atau pewarisan. Khusus untuk pengalihan hak atas dasar perjanjian, ketentuan ini menetapkan perlunya pengalihan hak tersebut dilakukan dengan akta. Hal itu penting mengingat begitu luas dan peliknya aspek yang dijangkau. Yang dimaksud dengan "sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundangudnangan" misalnya putusan pengadilan yang menyangkut kepailitan.

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "dokumen tentang pengalihan hak" adalah dokumen yang menunjukkan terjadinya pengalihan hak Rahasia Dagang. Namun, Rahasia Dagang itu sendiri tetap tidak diungkapkan.

Ayat (3)
Yang "wajib dicatatkan" pada Direktorat Jenderal hanyalah mengenai data yang bersifat administratif dari dokumen pengelihan hak dan tidak mencakup substansi Rahasia Dagang yang diperjanjikan.

Ayat (4)
Cukup jelas

Ayat (5)
Hal-hal yang diumumkan di dalam Berita Resmi Rahasia Dagang hanya mengenai data yang bersifat administratif dan tidak mencakup substansi Rahasi Dagang yang diperjanjikan.

Pasal 6

Berbeda dengan perjanjian yang menjadi dasar pengalihan Rahasia Dagang, Lisensi hanya memberikan hak secara terbatas dan dengan waktu yang terbatas pula. Dengan demikian, Lisensi hanya diberikan untuk pemakaian atau penggunaan Rahasia Dagnag dalam jangka waktu tertentu. Berdasarkan pertimbangan bahwa sifat Rahasia Dagang yang tertutup bagi pihak lain, pelaksanaan Lisensi dilakukan dengan mengirimkan atau memperbantukan secara langsung tenaga ahli yang dapat menjaga Rahasia Dagang itu. Hal itu berbeda, misalnya, dari pemberian bantuan teknis yang biasanya dilakukan dalam rangka pelaksanaan proyek, pengoperasian mesin baru atau kegiatan lain yang khusus dirancang dalam rangka bantuan teknik.

Pasal 7
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menegaskan prinsip bahwa Lisensi bersifat non-eksklusif. Artinya, Lisensi tetap memberikan kemungkinan kepada pemilik ketiga lainnya. Apakah akan dibuat sebaliknya, hal ini harus dinyatakan secara tegas dalam perjanjian Lisensi tersebut.

Pasal 8

Ayat (1)
Yang "wajib dicatatkan" pada Direktorat Jenderal hanyalah mengenai data yang bersifat administratif dari perjanjian Lisensi dan tidak mencakup subtansi Rahasia Dagang yang diperjanjikan.

Ayat (2)
Cukup jelas

Ayat (3)
Hal-hal yang diumumkan di dalam Berita Resmi Rahasia Dagng hanya mengenai data yang bersifat administratif dan tidak mencakup substansi Rahasia Dagang yang diperjanjikan.

Pasal 9

Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Pencatatan ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila isi perjanjian Lisensi tersebut akan dapat menimbulkan akibat yang merugikan kepentingan ekonomi Indonesia. Misalnya, perjanjian tersebut mengatur kewajiban yang dapat dinilai tidak adil bagi penerima Lisensi, seperti menghalangi proses alih teknologi ke Indonesia.

Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 10
Cukup jelas

Pasal 11
Cukup jelas

Pasal 12
Yang dimaksud dengan "alternatif penyelesaian sengketa" adalah negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan cara lain yang dipilih oleh para pihak sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

Pasal 13
Cukup jelas

Pasal 14
Cukup jelas

Pasal 15
Huruf a
Cukup jelas

Huruf b
Yang dimaksud dengan "Rekayasa Ulang" (reverse engineering) adalah suatu tindakan analisis dan evaluasi untuk mengetahui informasi tentang suatu teknologi yang sudah ada.

Pasal 16
Cukup jelas

Pasal 17
Cukup jelas

Pasal 18
Cukup jelas

Pasal 19
Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4044