Nisluf Blog

Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Sunday 31 May 2015

200 Lebih Kerangka Manusia Ditemukan di Bawah Supermarket Paris

No comments

Dilansir dari Liputan6.com, Paris - Lebih dari 200 kerangka manusia ditemukan di bawah sebuah supermarket di pusat kota Paris, Prancis. Sejumlah arkeolog pun dipanggil pihak Supermarket Monoprix untuk memeriksa kerangka itu sebelum dipindahkan. Tapi, arkeolog justru terkejut menemukan banyak kerangka tertata rapi di dasar basement toko.
Ternyata situs tersebut pada abad ke-12 hingga 17 merupakan sebuah rumah sakit dan makam, di mana pada akhir abad ke-18 bangunannya dihancurkan dan kuburan itu dipindahkan ke Paris Catacombs. Makam yang menyimpan enam juta tulang belulang manusia itu diyakini telah dipindahkan dari pemakaman kota 200 tahun lalu.
Hopital de la Trinite (Rumah sakit Trinity) itu dihancurkan untuk memuluskan pembangunan di lokasi itu. Namun ternyata, masih ditemukan banyak sisa jasad di situs tersebut. Sepertinya upaya pemindahan tidak dilakukan dengan sempurna.

"Kami pikir beberapa tulang seperti itu adanya di pemakaman. Kami tidak habis pikir akan menemukan sebuah kuburan massal," kata Direktur Supermarket Pascal Roy di Boulevard Sebastopol, seperti dikutip dari Telegraph, Senin (2/3/2015).

Para arkeolog dari Institut Nasional Prancis atau French National Institute for Preventive Archaeological Research (INRAP) rencananya akan melakukan tes DNA untuk mengkonfirmasi penyebab kematian di bekas pemakaman Rumah Sakit Trinity, yang mungkin akibat wabah atau kelaparan.

Sejauh ini dari delapan kuburan massal yang ditemukan di situs tersebut, tujuh di antaranya terdiri dari tulang-belulang sekitar dua puluh orang. Sementara pada lubang ke-8 diyakini ada lebih dari 150 kerangka manusia yang terkubur dalam beberapa lapisan.

"Apa yang mengejutkan adalah mayat-mayat itu tidak dipindahkan ke kuburan lain, tapi ditempatkan di sana dengan hati-hati. Kerangka yang terdiri dari pria, wanita, dan anak-anak dalam keadaan utuh dari kepala sampai ujung kaki (dijadikan satu), tidak diragukan lagi untuk menghemat ruang," kata arkeolog Isabelle Abadie.

Jasad-jasad itu diduga kuat telah dikubur pada waktu yang sama, akibat terjangkit wabah yang melanda Paris pada abad ke-14 hingga 16. Untuk itu, analisa karbon akan dilakukan agar diketahui kapan penguburan massal terjadi.
Selain kerangka, dalam kuburan masal itu juga ditemukan fragmen keramik abad pertengahan dan tembikar yang berasal dari masa setelahnya.

Pemeriksaan tulang belulang itu akan dilanjutkan oleh INRAP, setelah negara mengambil alih lokasi tersebut.

Dilansir dari VOA News, kerangka-kerangka manusia itu ditemukan pada Januari lalu, saat dilakukan pekerjaan rekonstruksi ruang bawah tanah Supermarket Monoprix.
Para karyawan supermarket itu tertegun ketika mengetahui selama ini mereka bekerja di atas sebuah kuburan kuno. Penyelidikan arkeolog terkait penemuan kerangka manusia itu diperkirakan akan rampung pada akhir Maret ini. (Tnt/Sun)

Hacker Curi 10.000 Data Rahasia Perusahaan Israel dan AS

No comments


Dikutip dari Liputan6.com, Jakarta - Kaspersky Lab menemukan serangan spionase cyber terbaru berorientasi bisnis, Grabit, yang mencuri sekitar 10.000 file dari perusahaan asal Thailand, India, dan Amerika Serikat (AS).
Daftar target Grabit ini meliputi sektor industri kimia, nanoteknologi, pendidikan, pertanian, media, konstruksi dan banyak lainnya. Negara-negara lain yang terkena dampaknya adalah Uni Emirat Arab (UEA), Jerman, Israel, Kanada, Perancis, Austria, Sri Lanka, Chili dan Belgia.
"Kami melihat banyak serangan spionase yang berfokus pada perusahaan, organisasi pemerintah dan entitas profil penting lainnya, sedangkan usaha kecil dan menengah jarang terlihat dalam daftar target," kata Ido Noar, Senior Security Researcher, Global Research & Analysis Team.
Noar memaparkan bahwa Grabit masih aktif dan sangatlah penting untuk memeriksa jaringan dan memastikan Anda aman. Pada 15 Mei 2015, keylogger Grabit yang sederhana ditemukan memiliki ribuan kredensial akun korban dari ratusan sistem yang terinfeksi.
"Ancaman ini tidak boleh dianggap remeh," tegas Noar melalui keterangan resminya, Minggu (31/5/2015).
Infeksi dimulai ketika seorang pengguna dalam sebuah organisasi bisnis menerima email dengan lampiran yang tampaknya seperti file Microsoft Office Word (.doc).
Pengguna mengklik untuk men-download dan program spionase kemudian dikirim ke mesin dari server jarak jauh yang telah diretas oleh para penyerang yang bertindak sebagai hub malware.
Para hacker mengontrol korban-korban mereka menggunakan Hawkeye keylogger, alat mata-mata komersial dari HawkEye Products, dan modul konfigurasi berisi sejumlah Remote Administration Tools (RATs).
Untuk menggambarkan skala operasi Grabit, Kaspersky Lab mengungkapkan bahwa sebuah keylogger di salah satu server command-and-control mampu mencuri 2.887 sandi, 1053 email dan 3023 username dari 4928 host yang berbeda internal dan eksternal.
Juga termasuk Outlook, Facebook , Skype, Google mail, Pinterest, Yahoo, LinkedIn dan Twitter, serta rekening bank dan lain-lain.
(isk/dhi)
Sumber : http://m.liputan6.com/tekno/read/2242820/hacker-curi-10000-data-rahasia-perusahaan-israel-dan-as 

Minum Kopi Bisa Kurangi Risiko Kanker Kulit

No comments

 Foto: www.ealuxe.com
Dilansir dari Liputan6.com, Jakarta Sebuah studi baru yang diterbitkan pada 20 Januari lalu dalam Journal of the National Cancer Institute menuliskan, konsumsi kopi dapat mengurangi risiko kanker kulit atau melanona ganas.

Livescience, Jumat (23/1/2015) melaporkan, peneliti melihat adanya kebaikan kopi yang dikonsumsi orang yang mengonsumsi empat cangkir atau lebih dalam sehari bisa menurunkan risiko melanoma hingga 20 persen.

Tapi jangan senang dulu, karena temuan ini bukan berarti membuat Anda bebas berada di bawah matahari seenaknya. Anjuran untuk menggunakan tabir surya tetap perlu dilakukan untuk mencegah radiasi.

"Kopi bukan jaminan untuk melakukan apa yang tidak seharusnya dilakukan. Namun hasil studi ini cukup membuka mata kita bahwa kopi bisa membantu," kata peneliti di Yale School of Public Health dan sesama di National Cancer Institute, Erikka Loftfield.

Kasus melanoma ini memang jarang terjadi di Asia seperti Indonesia. Tapi mengingat penyakit ini mematikan karena merusak sel pigemn kulit tentu akan lebih baik bagi kita untuk mencegahnya. 
Sumber : http://m.liputan6.com/health/read/2165267/minum-kopi-bisa-kurangi-risiko-kanker-kulit 

Jadwal Pertandingan Timnas U-23 di SEA Games 2015

No comments

Dilansir dari Liputan6.com, Singapura - Timnas Indonesia U-23 akan memulai peruntungannya di ajang SEA Games 2015 cabang olahraga sepak bola pada 2 Juni 2015. Myanmar menjadi lawan pertama Timnas U-23 di SEA Games yang digelar di Singapura tersebut.

Pertandingan perdana Garuda Muda kontra Myanmar bakal berlangsung di Stadion Jalan Besar, Singapura. Indonesia sendiri tergabung di Grup A bersama Myanmar, Singapura, Filipina, dan Kamboja. 

Pada pertandingan kedua yang dimainkan 6 Juni 2015, pasukan Aji Santoso harus bersua dengan Kamboja dalam laga yang juga berlangsung di Stadion Jalan Besar. Garuda Muda diunggulkan meraup tiga poin pada laga tersebut.

Kemudian, partai ketiga Grup A akan mempertemukan Timnas U-23 melawan Filipina pada 9 Juni 2015. Terakhir, Manahati Lestusen dan kawan-kawan berhadapan dengan tuan rumah Singapura pada 11 Juni 2015. 

Jika Timnas U-23 mampu lolos ke babak semifinal, maka pertandingan itu akan berlangsung pada 13 Juni 2015. Baru pertandingan final cabang olahraga sepak bola SEA Games 2015 digelar pada 15 Juni 2015.

Berikut jadwal pertandingan timnas Indonesia U-23 di fase grup A SEA Games 2015:

2 Juni 2015 Myanmar vs Indonesia Stadion Jalan Besar
6 Juni 2015 Indonesia vs Kamboja Stadion Jalan Besar
9 Juni 2015 Indonesia vs Filipina Stadion Jalan Besar
11 Juni 2015 Singapura vs Indonesia Stadion Jalan Besar
13 Juni 2015 Semi-Final Stadion Nasional
15 Juni 2015 Perebutan peringkat ketiga & Final Stadion Nasional

Sumber : http://m.liputan6.com/bola/read/2242551/jadwal-pertandingan-timnas-u-23-di-sea-games-2015?p=1

Saturday 30 May 2015

Ini Alasan Mengapa Gembok-gembok Cinta di Paris akan Dibongkar

No comments

 
Dilansir dari Liputan6.com, Jakarta - Mulai Senin 1 Juni 2015 besok, otoritas di Kota Paris, Prancis, akan membongkar ratusan ribu 'gembok cinta, yang dipasang wisatawan di pagar Jembatan Pont des Arts, di atas sungai Seine.

Gembok-gembok cinta itu akan dilepas guna mencegah runtuhnya jembatan bersejarah itu akibat beban ribuan gembok. Petugas di Kota Paris mengatakan, total berat ribuan gembok cinta itu mencapai 50 ton.

Gara-gara beban ribuan gembok yang terlalu berat, pada 2014 lalu, salah satu bagian dari pagar jembatan itu rusak dan jatuh ke dasar sungai.

"Keberadaan gembok ini merupakan bencana bagi jembatan ini," kata Juru Bicara Balaikota Paris Barbara Atlan, seperti dikutip dari BBC, Minggu (31/5/2015). "Kita perlu melestarikan warisan bersejarah ini," lanjut dia.

Agar hal itu tak terulang, Pemerintah Kota Paris akan mengganti seluruh pagar jembatan, yang awalnya terbuat dari besi berlubang, dengan pagar dari semacam lembaran plastik kaca. Langkah ini diambil agar wisatawan tidak lagi memasang gembok.

Pont des Arts atau the Art Bridge merupakan salah satu lokasi terkenal dan menjadi tujuan wisata di Kota Paris. Letaknya di atas Sungai Seine di samping Museum Louvre. Umumnya para turis datang ke tempat ini dan memasang gembok, kunci sepeda, atau borgol, yang ditulisi kata-kata cinta di atasnya. Mereka menganggap gembok itu sebagai simbol cinta, yang tidak akan lepas seperti gembok tersebut.

Kini kebiasaan yang sudah berlangsung lama itu mendapat penolakan dari sebagian penduduk setempat. Mereka khawatir gembok- gembok cinta tersebut akan merusak jembatan yang merupakan simbol penting perjalanan Kota Paris itu.



 Sumber : http://m.liputan6.com/news/read/2242764/gembok-gembok-cinta-di-paris-dibongkar-mulai-senin-besok

Thursday 28 May 2015

MATERI KULIAH ILMU PERUNDANG-UNDANGAN

9 comments
Ini adalah Materi Kuliah Ilmu Perundang-undangan yang sudah diajarkan dikelas saya, Materi kuliah Ilmu Perundang-undangannya yaitu :

1. Pengertian Ilmu Perundangan-undangan
2. Jenis-jenis atau Hirarki Perundang-undangan
3. Teori-Teori Pembentukan Perundang-undangan
4. Landasan Pembentukan Perundang-undangan
5. Norma Hukum dan Hubungannya dengan pembentukan perundang-undangan
6. Asas-asas pembentukan Perundang-undangan
7. Lembaga Pembentuk Peraturan Perundang-undangan
8. Fungsi Peraturan Perundang-undangan
9. Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan
10. Bahasa Hukum Perundang-undangan
11. Istilah-istilah dalam Bahasa Hukum Perundang-undangan
12. Bahasa Peraturan Perundang-undangan
13. Gaya Bahasa Peraturan Perundang-undangan
14. Sifat Bahasa Hukum
15. Syarat-syarat Bahasa Peraturan Perundangan-undangan

1. PENGERTIAN  ILMU PERUNDANG-UNDANGAN

Ilmu perundang-undangan adalah salah satu ilmu hukum yang objeknya perundang-undangan. lalu akan muncul pertanyaan ''Apakah hanya Ilmu Perundang-undangan yang objeknya perundang-undangan??'' jawabannya TIDAK karena Teknik Perancangan Perundang-undangan juga objeknya perundang-undangan.
perbedaan:
Teknik Perancangan Perundang-undangan lebih menekankan pada aspek praktis atau teknisnya saja sedangkan Ilmu Perundang-undangan menekankan pada aspek keilmuannya yaitu aspek antologis ( Apasih Perundang-undangan itu ? ), aspek epistomologis ( Bagaimana perundang-undangan itu dibentuk dan ada ? ) dan aspekAksiologis ( apasih etika/kegunaan/manfaat perundang-undangan itu ?)

Pengertian Perundang-undangan
  
Menurut pasal 1 ayat 2 UU NO 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan  menyatakan bahwa : perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk dan ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Menurut Bagir Manan 

Perundang-undangan adalah setiap putusan tertulis yang dibuat, ditetapkan, dan dikeluarkan oleh lembaga dan atau pejabat negara yang mempunyai dan menjelmakan fungsi legislatif sesuai dengan atat cara yang berlaku.

Unsur-Unsur dari pengertian diatas adalah:
- Peraturan Tertulis
- Dibuat atau dibentuk oleh pejabat atau lembaga negara yang berwenang
- Hukum yang mengikat secara umum

2.   JENIS-JENIS ATAU HIRARKI PERUNDANG-UNDANGAN

 Hirarki Perundang0undangan terdapat dalam pasal 7 UU NO.12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan :

UUD NKRI 1945
- Ketetapan MPR
- UU / PERPU
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan Presiden
- Peraturan Daerah Provinsi
- Peraturan Daerah Kota/ Kabupaten

  3. TEORI-TEORI PEMBENTUKAN PERUNDANG-UNDANGAN

Sebelum Perundang-undangan dibentuk maka harus berpatokan pada beberapa teori yaitu Teoru Perundang-Undangan ( Legislative Theory ) yang dikemukakan oleh Jhon Michael Otto dan Sunaryati Hartono.
Menurut Jhon Michael Otto

Ada 3 teori dalam mengenali faktor-faktor yang relevan untuk pembentukan Perundang-undangan yaitu :
1. Teori tentang Pembentukan hukum itu sendiri;
2. Teori tentang Pembentukan hukum dengan dampak sosialnya;
3. Teori tentang Pembentuka hukum dengan mengaju pada Hukum Internasional.

Menurut Sunaryati Hartono

Ada 2 teori dalam Pembentukan suatu Perundang-undangan :
1. Teori Predo ( teori yang mengajarkan perundang-undangan dirujuk dari sumber hukum agama yaitu Al-Qur'an dan Al-Hadist );

2. Teori Receptie Exit ( suatu perundang-undangan yang lahir atau bersumber dari kebiasaan masyarakat dan lahir dari hukum adat );

3. Teori Receptie a Contrario ( mengajarkan pembentukan perundang-undangan dibentuk dari sumber negara dan adat hanya saja sebelum dijadikan Undang-Undang harus diresepsi atau dipilah-pilah dulu untuk dapat dijadikan sebagai sumber hukum ).

Di Indonesia Sumber Hukum yang Berlaku yaitu :
- Agama
- Adat
- Konteporer

4. LANDASAN PEMBENTUKAN PERUNDANG-UNDANGAN

 Ketika UU dianggap baik dalam Negara atau masyarakat maka harus mengaju kepada 3 landasan yaitu :

1. Landasan Filosofis

suatu ideal norms atau norma-norma yang di idealkan oleh masyarakat sebagai cita-cita lluhur yang hendak dijelmakan dalam kehidupan masyarakat dan negara.

2. Landasan Sosiologis

cerminan tuntutan masyarakat sendiri yang bersifat riil atau nyata tentang norma hukum yang dibutuhkan sesuai dengan kesadaran hukum masyarakat

3. Landasan Yuridis

bahwa setiap peraturan perundang-undangan maka harus merujuk pada peraturan yang lebih tinggi secara hirarki agar tidak bertentangan antar 1 dengan yang lainnya sebagai stu sistem kesatuaan.

5. NORMA HUKUM DALAM HUBUNGANNYA DENGAN PEMBENTUKAN PERUNDANG-UNDANGAN

Dalam Bahasa Arab norma berarti kaidah sedangkan dalam bahasa Indonesia norma diartikan sebagai acuan/pedoman/patukan/ukuran. Norma merupakan kaidah atau aturan yang dipakai sebagai tolak ukur untuk menilai sikap tindak seseorang.

Norma atau Kaidah menurut isinya bisa berwujud :

1. Perintah 
Kewajiban seseorang untuk berbuat sesuatu karena akibat-akibatnnya di pandang baik.

2. Larangan
Kewajiban seseorang untuk tidak berbuat sesuatu karena akibat-akibatnya dipandang tidak baik.

Macam-macam norma secara umum dapat di bedakan dalam 4 jenis yaitu :

1. Norma Agama 

Suatu  peraturan hidup manusia yang harus diterima sebagai perintah, larangan dan ajaran-ajaran yang bersumber ari Tuhan. Bentuk pelanggaran dari norma agama yaitu akan dibalas di akhirat nanti contohnya: perintah shalat, puasa, dll.

2. Norma Kesusilaan

Suatu peraturan hidup yang bersumber dari hati sanubari manusia. Bentuk pelanggaran dari norma ini adalah suatu rasa penyesalan contohnya : berbohong

3. Norma Kesopanan

Bersumber dari atau timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulaan sehingga masing-masing anggota masyarakat saling menghirmati. contohnya : budaya ''tabe'' saat lewat dideapan orang

4. Norma Hukum

Suatu peraturan-peraturan dan bentuk oleh lembaga yang berkuasa di suatu  negara. Bentuk pelanggaran dari norma hukum adalah berupa sanksi, sifat dari norma hukum yaitu mengikat dan memaksa secara keseluruhan.


''Mengapa diperlukan norma hukum padahal sudah ada norma agama,kesusilaan dan kesopanan ??''

jawabannya : karena norma agama, kesusilaan, kesopanan belum mampu menjamin keserasian antara anggota masyarakat satu sama lain.

Norma Hukum Dalam Hubungannya dengan Pembentukan PerUUan

Dimaksud sebagai aturan atau ketentuan yang dipakai sebagai tatanan untuk menyelenggarakan pemerintahan pusat dan daerah ataupun untuk pembentukan peraturan perUUan pusat dan daerah. Dalam hal ini menurut Hans Kelsen dikenal 2 sistem norma yaitu :

1. Sistem Statis 

Suatu sistem yang melihat pada suatu norma sehingga suatu norma umum dapat ditarik menjadi norma yang khusus atau sebaliknya.
2. Sistem Dinamis

Suatu sistem norma yang melihat pada berlakunya suatu norma atau drai cara pembentukannya dan penghapusannya.
Sistem norma dinamis terbagi menjadi 2 yaitu :

1. Dinamika Hukum Vertikal

berjenjang atau bergerak dari sisi bawah ke atas sehingga dapat melahirkan norma hukum barau asalkan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

2. Dinamika Hukum Horizontal

bergerak dari samping sehingga tidak menghasilkan norma/aturan baru yang hanya adalah analogi ( perbandingan ). Analogi yang dimaksud adalah perbandingan hukum dari kasus-kasus hukum  yang sama. contohnya pencurian listrik.

 ( Indonesia menganit Sistem Hukum Dinamis )

6. ASAS-ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN  PerUUan

Asas PerUUan yang patut menurut para pakar yaitu :

1. Menurut A. Hamid S. Attamimi
2. Menurut Van Der Vlies

Keduanya membagi asas-asas perUUan dalam 2 bentuk :
1.  Asas- Asas Formal
2.  Asas-Asas Materil

Pada dasarnya kedua asas-asas ini pertama kali dikemukakan oleh Van Der Vlies akan tetapi menurut A. Hamid S. Attamimi asas-asas yang dikemukakan Van Der Vlies masih terdapat kekurangan, A.Hamid S. Attamimi berusaha mencoba memperbaiki asas-asas yang dikemukakan oleh Van Der Vlies.

ASAS-ASAS FORMAL

a. Asas Formal Menurut A.Hamid S Attamimi
  1. Asas tujuan yang jelas
  2. Asas perlunya pengaturan
  3. Asas organ/lembaga yang tepat
  4. Asas materi muatan yang tepat
  5. Asas dapat dilaksanakan
  6. Asas dapat dikenali
Maksudnya :
  1. Asas tujuan yang jelas bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas untuk siapa , dari siapa.
  2. Asas perluanya pengaturan bahwa setiap perundang-undangan perlu adanya suatu alternatif untuk mengatasi masalah-masalah pemerintahan yang ada.
  3. Asas Organ / Lembaga yang tepat bahwa setiap perundang-undangan dibentuk oleh lembaga yang berwenang karena jika tidak maka perundang-undangan bisa batal demi hukum.
  4. Asas materi muatan yang tepat bahwa setiap perundang-undangan materi (isi) dari perundang-undangan harus jelas, tepat, atau langsung mengena sehingga tidak salah sasaran.
  5. Asas dapat dilaksanakan bahwa setiap perundang-undangan dibentuk harus dapat ditegakkan dan dilaksanakan.
  6. Asas dapat dikenali bahwa setiap perundang-undangan dibentuk harus dikenalai, diketahui, terbuka, jelas untuk diketahui olh masyarakat banyak karena undang-undang dibentuk untuk masyarakat maka isi perundang-undangan harus diketahui atau terbuka.
b. Asas Formal Menurut Van Der Vlies
  1. Asas tujuan yang jelas
  2. Asas Organ/lembaga yang tepat
  3. Asas perlunya pengaturan
  4. Asas dapat dilaksanakan
  5. Asas Konsensus
Maksudnya : 
  1.  Asas tujuan yang jelas bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas untuk siapa , dari siapa.
  2.  Asas Organ / Lembaga yang tepat bahwa setiap perundang-undangan dibentuk oleh lembaga yang berwenang karena jika tidak maka perundang-undangan bisa batal demi hukum.
  3.  Asas perluanya pengaturan bahwa setiap perundang-undangan perlu adanya suatu alternatif untuk mengatasi masalah-masalah pemerintahan yang ada.
  4.  Asas dapat dilaksanakan bahwa setiap perundang-undangan dibentuk harus dapat ditegakkan dan dilaksanakan.
  5.  Asas Konsensus ( Asas Kesepakatan ) bahwa setiap perundang-undangan yang dibentuk harus berdasarkan kesepakatan rakyat terlebih dahulu agar rakyat mengetahui akibat-akibat apa yang ditimbulkan dari perundang-undangan
ASAS-ASAS MATERIL

 a. Asas Materil Menurut A. Hamid S. Attamimi
1. Asas sesuai dengan cita hukum Indonesia dan Norma fundamental negara, maksudnya bahwa setiap perundang-undangan harus sesuai dengan cita-cita Indonesia, dan menganut norma-norma fundamentalnya.
2. Asas sesuai dengan hukum Negara, maksudnya bahwa setiap Perundang-undangan harus sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

3. Asas sesuai dengan prinsip-prinsip negara berdasar atas hukum.
Maksudnya bahwa setiap pembentukan Perundanga-undangan diharapkan harus sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum.

4. Asas sesuai dengan prinsip-prinsip pemerintahan berdasar sistem konstitusi.
Maksudnya bahwa setiap Perundang-undangan harus berdasarkan prinsip-prinsip pemeintahan negara atau konstitusi (hukum dasar).

b. Asas Materil Menurut Van Der Vlies

1. Asas Terminologi dan Sistematika yang benar. Maksudnya bahwa setiap perundang-undangan harus mempunyai istilah yang jelas, cepat dipahami, bahasanya tidak sulit sehingga mudah di mengerti dan sistematikanya juga harus jelas.

2. Asas dapat dikenali. Maksunya bahwa setiap perundang-undangan dibentuk harus dikenalai, diketahui, terbuka, jelas untuk diketahui olh masyarakat banyak karena undang-undang dibentuk untuk masyarakat maka isi perundang-undangan harus diketahui atau terbuka.

3. Asas perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Maksudnya bahwa setiap perundang-undangan yang dibentuk tidak boleh ditujukan kepada sekelompok orang saja tetapi berlaku secara umum (universal) sehingga mendapat perlakuan yang sama dihadapan hukum.

4. Asas kepastian Hukum. Maksudnya bahwa Setiap perundang-undangan fungsinya harus pasti dan tidak kabur.

5. Asas pelaksanaan hukum sesuai dengan keadaan individu. Maksudnya bahwa sesuai dengan keadaan individual (menurut Hamid meskipun membantu permasalahan individu akan tetapi asas ini dapat menghilangkan asas perlakuan yang sama dihadapan hukum).

Semua asas diatas adalah asas atau teori yang muncul sebelum UU pembentukan yaitu Peraturan Perundangn-undnagan No 12 tahun 2011 . Sebelum adanya Undang-undang, Perundang-undangan ini mengenai asas-asas semua diatas dikenal atau disebut hanya suatu hasanah teori (pendapat para pakar).

Setelah muncul atau diundangakannya UU No. 12 Thaun 2011 , asas-asas tersebut dinormalisasikan sehingga tidak lagi dikenal asas-asas hukum karena sudah dijadikan sebagai norma hukum. Hal ini diatur dalam pasal 5 dan 6 dalam UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan.

Dalam Pasal 5 : berisi tentang asas pembentukan perundnag-undangannya yang baik, ditentukan yang ada didalamnya adalah asas-asas yang bersifat formil.

Dalam Pasal 6 : berisi  asas yang bersifat materil dengan sebutan materi muatan peraturan Perundang-undangan yang mengandung asas.

 7. LEMBAGA PEMBENTUK PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN


Lembaga-lembaga negara yang dapat membentuk peraturan perundang-undangan seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden sebagai lembaga penyelenggara tertinggi Pemerintahan negara  dan Perundang-undangan, dan secara keseluruhan yang dapat dianggap sebagai lembaga-lembaga Negara menurut Perubahan UUD 1945 yang antara lain: Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY) dan, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). 

1 ) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Dalam Pasal 5 ayat (1) UUD 1945 Perubahan dirumuskan sebagai berikut: 

“Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat”

Sedangkan Pasal 20 UUD 1945 Perubahan, menetapkan :

1.     Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang;

2.   Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama.;

3. Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu;

4. Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi Undang-undang;

5. Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib di undangkan.

Pasal 5 ayat 1 menunjukkan adanya kekuasaan bersama, “shared power” antara presiden dan DPR dalam membentuk undang-undang. Dengan demikian persetujuan DPR bukanlah menunjukkan bahwa presiden mempunyai kekuasaan lebih besar dari DPR dalam membentuk Undang-undang. DPR mempunyai hak inisiatif untuk mengajukan rancangan Undang-undang. DPR juga memberikan persetujuan dalam hal presiden membuat perjanjian dengan Negara lain (dalam bidang-bidang tertentu). 

Ketentuan dalam pasal 20 ayat 2 UUD 1945 Perubahan tersebut mempunyai makna, agar di dalam membentuk undang-undang Dewan Perwakilan Rakyat harus melaksanakannya dengan persetujuan, atau dengan berbarengan, serentak, bersama-sama, oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden. Oleh karena itu, terlihat bahwa sesudah perubahan UUD 1945 kewwenangan Presiden dalam pembentukan Undang-undang tidak jauh berbeda dengan sebelum Perubahan UUD 1945.
2) Presiden, Lembaga penyelenggara tertinggi Pemerintahan negara  dan Perundang-undangan.

 Di dalam pasal 4 ayat 1 UUD 1945 (sebelum dan sesudah Perubahan UUD 1945) di rumuskan bahwa: “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan Menurut Undang-undang Dasar” . pasal tersebut merupakan salah satu pasal yang tidak dilakukan perubahan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dengan demikian, rumusan dari pasal 4 ayat UUD 1945 tersebut mempunyai makna yang sama dengan semula (sebelum Perubahan UUD 1945), sehingga Presiden adalah kepala Pemerintahan di Negara Republik Indonesia.

  Pasal  4 ayat 1 UUD 1945 menegaskan lebih lanjut, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemmerintahan menurut Undang-undang dasar”, dengan demikian jelaslah bahwa sesudah perubahan UUD 1945, Presiden Republik Indonesia adalah tetap sebagai Penyelenggara Tertinggi Pemerintahan Negara, yang menjalankan seluruh Tugas dan fungsi pemerintahan dalam arti luas yang menyangkut ketataprajaan, keamanan/ kepolisian, dan pengaturan.

Presiden bersama-sama dengan DPR membentuk Undang-undang (UUD pasal 5 ayat 1 dan pasal 20) setiap undang-undang harus ditetapkan presiden setelah memperoleh persetujuan DPR. Kekuasaan membentuk undang-undang ini meliputi hak inisiatif dan menetapkan (rancangan) undang-undang yang sudah disetujui DPR.

KESIMPULAN : lembaga-lembaga Negara dalam perundang-undangan adalah presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, dalam arti presiden sebagai pembentuk Undang-undang, sedangkan Dewan Perwakilan Rakyat berfungsi memberikan persetujuan bagi setiap rancangan undang-undang yang diajukan oleh Pemerintah (Presiden). Selain itu, tunduknya setiap warga negara terhadap suatu undang-undang dilandasi suatu pemahaman bahwa undang-undang itu merupakan hasil dari lembaga legislatif (Presiden) dengan persetujuan wakil-wakil rakyat.

8. FUNGSI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN 

Bagir Manan mengemukakan tentang fungsi peraturan perundang-undangan, yang dapat dibagi menjadi dua kelompok utama, yaitu :
1. Fungsi Internal, adalah fungsi pengaturan perundang-undangan sebagai sub sistem hukum (hukum perundang-undangan) terhadap sistem kaidah hukum pada umumnya secara internal, peraturan perundang-undangan menjalankan fungsi penciptaan hukum, fungsi pembaharuan hukum, fungsi integrasi pluralisme hukum, fungsi kepastian hukum.

Secara internal, peraturan perundang-undangan menjalankan beberapa fungsi :

a. Fungsi penciptaan hukum.

Di Indonesia, peraturan perundang-undangan merupakan cara utama penciptaan hukum. peraturan perundang-undangan merupakan sendi utama sistem hukum nasional. Pemakaian peraturan perundang-undangan sebagai sendi utama sistem hukum nasional karena:

i)  Sistem hukum Indonesia – gebagai akibat sistem hukum Hindia Belandia – lebih menampakkan sistem hukum kontinental yang mengutamakan bentuk  sistem hukum tertulis (geschrevenrecht, written law).

ii) Politik pembangunan hukum nasional mengutamnakan penggunaan peraturan perundang-undangan sebagai Instrumen utama. Bandingkan dengan hukum yurisprudensi dan  hukum kebiasaan. Hal ini antara lain karena pembangunan hukum nasional yang menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai instrument dapat disusun secara berencana (dapat direncanakan).

b. Fungsi pembaharuan hukum.
Fungsi pembaharuan terhadap peraturan perundang-undangan antara lain dalam rangka mengganti peraturan perundang-undangan dari masa pemerintahan Hindia Belanda. Tidak pula kalah pentingnya memperbaharui peraturan perundang-undangan nasional  (dibuat setelah kemerdekaan) yang tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan baru. Di bidang hukum kebiasaan atau hukum adat. Peraturan perundang-undangan berfungsi mengganti hukum kebiasaan atau hukum adat yang tidak sesuai dengan kenyataan-kenyataan baru. Pemanfaat peraturan perundang-undangan sebagai instrumen pembaharuan hukum kebiasaan atau hukum adat sangat bermanfaat, karena dalam hal-hal tertentu kedua hukum yang disebut belakangan tersebut sangat rigid terhadap perubahan.

c. Fungsi integrasi pluralisme sistem hukum

Pada saat ini, di Indonesia masih berlaku berbagai sistem hukum (empat macam sistem hukum), yaitu: “sistem hukum kontinental (Barat), sistem hukum adat, sistem hukum agama (khususnya lslam) dan sistem hukum nasional”.

Pluralisme sistem hukum yang berlaku hingga saat ini merupakan salah satu warisan kolonial yang harus ditata kembali. Penataan kembali berbagai sistem hukum tersebut tidaklah dimaksudkan meniadakan berbagai sistem hukum – terutama sistem hukum yang hidup sebagai satu kenyataan yang dianut dan dipertahankan dalam pergaulan masyarakat. Pembangunan sistem hukum nasional adalah dalam rangka mengintegrasikan berbagai sistem hukum tersebut sehingga tersusun dalam satu tatanan yang harmonis satu sama lain. Mengenai pluralisme kaidah hukum sepenuhnya bergantung pada kebutuhan hukum masyarakat. Kaidah hukum dapat berbeda antara berbagai kelompok masyarakat, tergantung pada keadaan dan kebutuhan masyarakat yang bersangkutan.

d. Fungsi kepastian hukum

Kepastian hukum (rechtszekerheid, legal certainty) merupaken asas penting dalam tindakan hukum (rechtshandeling) dan penegakan hukum (hendhaving, uitvoering). Telah menjadi pengetahuan umum, bahwa peraturan perundang-undangan depat memberikan kepastian hukum yang lebih tinggi dan pada hukum kebiasan, hukum adat, atau hukum yurisprudensi. Namun, perlu diketahui, kepastian hukum peraturan perundang-undangan tidak semata-mata diletakkan pada bentuknya yang tertulis (geschreven, written). Untuk benar-benar menjamin kepastian hukum, peraturan perundang-undangan selain harus memenuhi syarat-syarat formal, harus memenuhi syarat-syarat lain, yaitu:

i)         Jelas dalam perumusannya (unambiguous).

ii)        Konsisten dalam perumusannya -baik secara intern maupun ekstern. 

Konsisten secara intern mengandung makna bahwa dalam peraturan perundang-undangan yang sama harus terpelihara hubungan sietematik antara kaidah-kaidahnya, kebakuan susunan dan  bahasa. Konsisten secara eketern, adalah adanya hubungan “harmonisasi” antara herbagrii peraturan perundang-undangan.

iii)       Penggunaan bahasa yang tepat dan mudah dimengerti.

Bahasa peraturan perundang-undangan haruslah bahasa yang umum dipergunakan masyarakat. Tetapi ini tidak berarti bahasa hukum tidak penting. Bahasa hukum baik dalam  arti struktur, peristilahan, atau cara penulisan tertentu harus dipergunakan secara ajeg karena merupakan bagian dan upaya menjamin kepastian hukum.  Melupakan syarat-syarat di atas, peraturan perundang-undangan mungkin menjadi lebih tidak pasti dibandingkan dengan hukum kebiasaan, hukum adat, atau hukum yurisprudensi.

9. MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

 Materi undang-undang Indonesia yang termuat dalam Pasal 8 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004, berisi hal-hal yang pada dasarnya adalah :
1. Mengatur lebih lanjut ketentuan UUD 1945 yang meliputi: hak-hak asasi manusia, hak dan kewajiban warga negara, pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara, wilayah dan pembagian daerah, kewarganegaraan dan kependudukan, serta keuangan negara.

2. Diperintahkan oleh suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang.

 Materi muatan peraturan perundang-undangan juga mengandung asas-asas yang harus ada dalam sebuah peraturan perundang-undangan. Asas-asas tersebut sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004.

Ayat (1) sebagai berikut:“Materi Muatan Peraturan Perandang-undangan mengandung asas" :

   a. Pengayoman,
   b. Kemanusian,
   c. Kebangsaan,
   d. Kekeluargaan,
   e.  Kenusantaraan,
   f. Bhinneka tunggal ika,
   g. Keadilan,
   h. Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan,
   i. Ketertiban dan kepastian hukum dan atau
   j. Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.

Sedangkan ayat (2), menyatakan “Selain asas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peraturan Perundang-undangan tertentu dapat berisi asas lain sesuai dengan bidang hukum Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan”.

Asas-asas yang berlaku dalam materi muatan peraturan perundang-undangan tersebut dijelaskan dalam penjelasan Pasal 6 ayat (1) sebagai berikut:

a.    Asas pengayoman; Bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus berfungsi memberikan perlindungan dalam rangka menciptakan ketentraman masyarakat.

b. Asas kemanusian; Bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak-hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional.

c. Asas kebangsaan; Bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang pluralistik (kebhinekaan) dengan tetap menjaga prinsip negara kesatuan Republik Indonesia.

d. Asas kekeluargaan; Bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan.

e. Asas kenusantaraan; Bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan materi muatan Peraturan Perundang-undangan yang dibuat di daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila.

f. Asas bhinneka tunggal ika; Bahwa Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus daerah, dan budaya khususnya yang menyangkut masalah-masalah sensitif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

g. Asas keadilan; Bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara tanpa kecuali.

h. Asas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan; Bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan tidak boleh berisi hal-hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain: Agama, Suku, Ras, Golongan, Gender, Atau status sosial.

i. Asas ketertiban dan kepastian hukum; Bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus dapat menimbulkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan adanya kepastian hukum.

j. Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan. : Bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, antara kepentingan individu dan masyarakat dengan kepentingan bangsa dan negara.

Sedangkan penjelasan Pasal 6 ayat (2) menjelaskan bahwa “Yang dimaksud dengan “asas lain sesuai dengan bidang hukum Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan”, antara lain:

 1. Dalam Hukum Pidana, misalnya, asas legalitas, asas tiada hukuman tanpa kesalahan, asas pembinaan narapidana, dan asas praduga tak bersalah;

 2. Dalam Hukum Perdata, misalnya, dalam hukum perjanjian, antara lain, asas kesepakatan, kebebasan berkontrak, dan iktikad baik.

Selain kedua ketentuan dalam Pasal 5 dan Pasal 6 tersebut, pembentukan peraturan perundang-undangan juga harus berpedoman, serta bersumber dan berdasar pada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

10. BAHASA HUKUM PERUNDANG - UNDANGAN

 Jika seseorang berbicara bahasa dalam perundang-undangan, berarti dia berbicara bahasa hukum, lebih tepatnya berbicara bahasa dalam hukum tertulis. Selama ini banyak ahli hukum yang beranggapan bahwa bahasa yang digunakan dalam hukum berbeda dengan bahasa Indonesia yang lain. Padahal, dalam Bab III Ragam Bahasa Peraturan Perundang-Undangan, UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU No 12 Tahun 2011) Lampiran 2 disebutkan sebagai berikut.

Bahasa peraturan perundang-undangan pada dasarnya tunduk pada kaidah tata bahasa Indonesia, baik yang menyangkut pembentukan kata, penyusunan kalimat, teknik penulisan maupun pengejaannya, namun bahasa peraturan perundang-undangan mempunyai corak tersendiri yang bercirikan kejernihan atau kejelasan pengertian, kelugasan, kebakuan, keserasian, dan ketaatan asas sesuai dengan kebutuhan hukum baik dalam perumusan maupun cara penulisannya.


 Berdasarkan kutipan tersebut tampak jelas bahwa bahasa dalam perundang-undangan atau bahasa dalam hukum tertulis ternyata adalah bahasa Indonesia juga yang harus tunduk pada kaidah tata bahasa Indonesia, baik dalam (a) pembentukan kata, (b) penyusunan kalimat, (c) teknik penulisan, maupun (d) pengejaannya. 

Dengan demikian, bahasa Indonesia yang digunakan dalam perundang-undangan tidak hanya menggunakan kaidah tata bahasa baku, tetapi juga harus memperhatikan atau mengikuti prinsip keefektifan kalimat.

11. ISTILAH - ISTILAH DALAM BAHASA HUKUM PERUNDANG - UNDANGAN

 1. UUD (Undang-undang) 1945 : Hukum dasar tertulis (Basic Law) konstitusi pemerintahan Negara Republik Indonesia. Contoh = Pasal 30 UUD 1945 Ayat (1) dan (2) tentang Pertahanan dan Keamanan.

2. TAP MPR (Ketetapan MPR) : Bentuk putusan MPR yang berisi hal-hal yang bersifat penetapan (beschikking). Contoh = Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002. 

3. UU (Undang-Undang) : Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Contoh = UU No.10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

4. PERPU (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) : Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa. Contoh = Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Badan Rehabilitasi dan Rekontruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi NAD dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.

5. PP (Peraturan Pemerintah) : Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

6.  KEPRES (Keputusan Presiden) :
Contoh = KEPPRES 150/1959 tentang kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945. Komisi Hukum Nasional dibentuk melalui Keputusan Presiden no 15 tahun 2000 tanggal 18 Februari 2000.

7. PERPRES (Peraturan Presiden) : Peraturan Perundang-undangan yg dibuat oleh presiden. PERPRES merupakan jenis peraturan perundang-undangan yg baru di Indonesia,yakni sejak diberlakukannya Undang-Undang No. 10 Th. 2004.

Contoh = Peraturan Presiden Republik Indonesia No.2  Th.2004 tentang pernyataan perpanjangan keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil di provinsi NAD.

8. Perda (Peraturan Daerah) : Peraturan Perundang-undangan yg dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Gubernur atau Bupati/Walikota).
NOTE : Istilah-istilah bahasa hukum dapat sobat temukan di KAMUS HUKUM ONLINE

12.  BAHASA PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN

  Menurut  C.K. Allen untuk menyusun suatu peraturan perundang-undangan ada baiknya memperhatikan:

1.      gaya bahasa ringkas dan sederhana.
2.      istilah yang digunakan bersifat absolut.
3.      menghindari dari kiasan dan dugaan.
4.      menggunakan bahasa yang sederhana.
5.      bahasa tidak menimbulkan perdebatan dan pertentangan.
6.      bahasa yang digunakan mempunyai ketepatan pengertian.

 Bahasa yang digunakan dewasa ini dalam peraturan perundang-undangan:

1.  Jika, kata ini digunakan jika menyatakan hubungan syarat.

2. Apabila, kata ini digunakan menunjukkan uraian atau penegasan  waktu terjadinya suatu peristiwa.

3. dan/atau, kata ini berarti bisa digabungkan keduanya ( kumulatif ) atau dapat pula memilih ( alternatif ) salah satu.      

13. GAYA BAHASA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

 Ragam bahasa peraturan perundang-undangan ialah gaya bahasa yang dipergunakan dalam suatu peraturan perundang-undangan, sehingga ia merupakan bahasa Indonesia yang tunduk pada kaidah-kaidah bahasa Indonesia, akan tetapi di dalamnya terkandung ciri-ciri khusus yaitu, adanya sifat keresmian, kejelasan makna, dan kelugasan.

 1. Sifat keresmian: sifat ini menunjukkan adanya situasi kedinasan, yang menuntut ketaatan dalam penerapan kaidah bahasa, dan ketaatan kepada kaidah bahasa.

2. Sifat kejelasan makna: sifat ini menuntut agar informasi yang disampaikan dinyatakan dengan kalimat-kalimat yang memperlihatkan bagian-bagian kalimat secara tegas, sehingga kejelasan bagian-bagian kalimat itu akan memudahkan pihak penerima informasi dalam memahami isi atau pesan yang disampaikan. Sifat kejelasan makna ini menuntut agar kalimat-kalimat yang dirumuskan harus menunjukkan dengan jelas mana subyek, predikat, obyek, pelengkap, atau keterangan yang lainnya.
    
3. Sifat kelugasan: sifat kelugasan ini menuntut agar setiap perumusannya disusun secara wajar, sehingga tidak berkesan berlebihan atau berandai-andai.

14. SIFAT BAHASA HUKUM

 Berdasarkan hasil studi mengenai bahasa hukum, kebiasaan yang kemudian menjadi sifat bahasa hukum itu di antaranya :

1. Kalimat-kalimat  yang kompleks

   Berbagai studi menunjukkan bahwa kalimat-kalimat dalam bahasa hukum nyaris sedikit lebih panjang dibandingkan dengan pola-pola berbahasa lainnya, dan lebih lekat, sehingga membuatnya lebih kompleks. Terkadang terkesan ada usaha untuk menyatakan suatu  prinsip peraturan perundang-undangan dalam satu  kalimat tunggal.

2. Kalimat panjang lebar dan berlebihan

   Para lawyer sangat suka menggunakan frasa-frasa yang panjang dan cenderung berlebihan, sehingga terkadang disebut “boilerplate’. Di lain pihak, kadang-kadang bahasa hukum tidak secara berlebihan menggunakan kalimat panjang lebar, namun sangat padat (compact) atau penuh. 

3. Mengandung beberapa frasa yang dihubungakan
   Frasa ini mengandung kata-kata seperti dan/atau. Frasa-frasa seperti ini masih sangat umum dalam bahasa hukum. Struktur kalimat seperti itu dapat membawa pada ambiguitas, lebih-lebih dikaitkan dengan aturan interpretasi, dimana tiap kata membutuhkan pengertian.
4. Struktur kalimat yang tidak lazim
  Para lawyer  acap kali membuat struktur kalimat yang tidak lazim. Sering kali struktur yang tidak lazim itu berakibat memisahkan subjek dari kata kerjanya, atau memisahkan kata kerja yang kompleks, sehingga mereduksi pemahaman terhadap kalimat tersebut. 

 5. Peniadaan (Negasi)

   Bahasa hukum tampaknya menggunakan jumlah peniadaan (negasi) yang banyak sekali. Penelitian mengungkapkan bahwa negasi yang berganda khususnya, mengganggu komunikasi dan harus dihindari.
15. SYARAT-SYARAT BAHASA PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN

Dalam perumusan suatu peraturan perundang-undangan Montesquieu mengemukakan beberapa batasan sebagai berikut:

1. Gaya bahasa hendaknya selain ringkas juga sederhana;

2. Istilah yang dipilih sedapat-dapat bersifat mutlak dan tidak relatif, dengan maksud agar meninggalkan sedikit mungkin timbulnya perbedaan pendapat secara individual;

3. Hendaknya membatasi diri pada riil dan aktual, serta menghindarkan diri dari yang kiasan dan dugaan;

4. Hendaknya tidak halus sehingga memerlukan ketajaman pikiran pembacanya, karena rakyat banyak mempunyai tingkat pemahaman yang sedang-sedang saja; hendaknya tidak untuk latihan logika, melainkan untuk pikiran sederhana yang ada pada rata-rata manusia;

5. Hendaknya tidak merancukan yang pokok dengan yang pengecualian, atau pengubahan, kecuali apabila dianggap mutlak perlu;

6. Hendaknya tidak memancing perdebatan/perbantahan; adalah berbahaya memberikan alasan-alasan yang terlalu rinci karena hal ini dapat membuka pintu pertentangan;

7. Di atas segalanya, hendaknya betul-betul dipertimbangkan apakah mengandung manfaat praktis; hendaknya tidak menggoyahkan dasar-dasar nalar dan keadilan serta kewajaran yang alami; Jeremy Bentham mengemukakan adanya ketidaksempurnaan (imperfections) yang dapat mempengaruhi undang-undang, dan ketidaksempurnaan ini dapat dijadikan asas-asas bagi pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.


Menurut Hamid Attamimi, di dalam merumuskan peraturan perundang-undangan perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1.    Tidak boleh mempunyai arti yang kembar;

2.    Harus menggunakan ungkapan-ungkapan yang jelas (jangan berpuisi);

3.    Jangan menggunakan ungkapan yang tidak sempurna;

4.    Gaya bahasa harus padat dan sederhana;

5.    Penggunaaan istilah yang sudah mutlak/tetap;

6.    Jangan mengacaukan yang pokok dengan pengecualian-pengecualian;

7.    Hindarkan ketidakteraturan dalam menggunakan kata-kata;

8.    Jangan menggunakan kalimat terlalu panjang;

9.    Pertimbangkan baik-baik perlu tidaknya peraturan tersebut agar jangan sampai suatu saat hukum itu menjadi korban.


Sumber :

Buku :

1. Bagir Manan, Pemahaman Mengenai Sistem Hukum Nasional, Makalah, Jakarta, 1994, hlm. 6 dst.

2. Maria Farida Indrati Soeprapto, Ilmu Perundang-undangan, Yogyakarta: Kanisius, 2007, hal. 1-6. 

3. A. Hanid S. Attamimi, Ilmu Pengetahuan Perundang-undangan dan pengemangan pengajarannya di fakultas hukum.

WEB di akses pada Sabtu, 21 April 2018 :

1. https://bantuanhukumfakhrazi.wordpress.com/2012/05/04/lembaga-lembaga-negara-pembentuk-peraturan-perundang-undangan/

2. https://innajunaenah.wordpress.com/2009/06/01/fungsi-peraturan-perundang-undangan/

3. http://artonang.blogspot.co.id/2016/04/materi-muatan-peraturan-perundang-undang.html

4.  http://badanbahasa.kemdikbud.go.id/lamanbahasa/content/bahasa-perundang-undangan

5. http://muti-mpp.blogspot.co.id/2015/02/istilah-istilah-dalam-peraturan.html

6.  http://po-box2000.blogspot.co.id/2011/04/bahasa-peraturan-perundang-undangan.html

7. http://perpuspendidikan.blogspot.co.id/2016/03/makalah-bahasa-hukum-legal-drafting.html

8. http://dedybatola009.blogspot.co.id/2012/05/sifat-bahasa-hukum.html


Wallahu a'lam..
 

Wednesday 27 May 2015

CONTOH SURAT GUGATAN DAN JAWABANNYA TENTANG JUAL BELI TANAH ( WANPRESTASI) DALAM KASUS PERDATA

7 comments
CONTOH SURAT GUGATAN DAN JAWABANNYA TENTANG JUAL BELI TANAH ( WANPRESTASI) DALAM KASUS PERDATA



SURAT GUGATAN


    Makassar,18 Mei 2015

Perihal            : Permohonan Gugatan Perjanjian Jual beli Tanah                                              

Lampiran       :
Surat Kuasa Khusus


Kepada Yth.

Ketua Pengadilan Negeri Makassar

Di-

Makassar


Dengan Hormat,

Kami yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama               : Annisa Kumala Dewi,S.H, Advokat.

Alamat             : berkantor di Jalan Pampang 1 No. 25 Makassar

Telp                 : (0411) 1238888

Berdasarkan surat kuasa tertanggal 18 April 2015, terlampir, bertindak sebagai kuasa hukum untuk dan atas :

Nama               : Triwanti Saputri

Pekerjaan         : Wiraswasta

Alamat              : Jalan Pampang 1 No. 30 Makassar

Dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum ( domisili ) di kantor kuasa hukumnya tersebut hendak menandatangani dan mengajukan surat gugatan, selanjutnya akan disebut sebagai Penggungat.

Dengan ini penggugat hendak mengajukan gugatan terhadap :

Nama               : Rahmat Kurniawan Putra

Pekerjaan         : Wiraswasta

Alamat             : Jalan Perintis Kemerdekaan No. 25 Makassar

Yang selanjtnya disebut sebagai Tergugat.

 POSITA :

Adapun mengenai duduk persoalannya adalah sebagai berikut :
  1.  Bahwa pada tanggal 28 Januari 2014 telah dilakukannya perjanjian jual beli tanah dengan luas 2000 m2 letak tanah di Kec . Panakukang Kab. Pampang seharga Rp 250.000.000,- ( dua ratus lima puluh juta rupiah ) oleh Penggugat kepada Tergugat. Dimana Penggugat telah menyerahkan surat kepemilikan tanah kepada Tergugat. Dan Tergugat pengguna telah menyerahkan surat kepemilikan tanah kepada Terguagat dan Tergugat telah berjanji akan membayar sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama.
  2. Bahwa dalam perjanjian tersebut, Tergugat telah berjanji akan membayar Rp 250.000.000,- ( dua ratus lima puluh juta rupiah ) kepada Penggugat selambat-lambatnya tanggal 25 Maret 2015.
  3. Bahwa ternayta sampai batas waktu yang telah ditentukan di atas, Tergugat hanya membayar Rp 240.000.000,- ( dua ratus empat puluh juta rupiah ) kepada Penggugat.
  4. Bahwa Tergugat telah melakukan ingkar janji ( wanprestasi) yang merugikan Penggugat.
  5. Bahwa atas kelalaian Tergugat tersebut, oleh Penggugat telah melakukan teguran- teguran secara lisan, melalui telepon maupun menemui langsung Tergugat untuk segera membayar sisa uang pembayaran tanah sebesar Rp 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah) lagi terhadap Penggugat, akan tetapi Tergugat tidak mengindahkan dan berusaha selalu menghindar untuk bertemu dan beralasan akan segera membayarnya.
  6. Bahwa atas kelalain tersebut, Penggugat menderita kerugian dan wajar Penggugat meminta agar Tergugat membayar kerugian yang ditimbulkan akibat perkara ini dan juga segera membayar sisa uang tanah yang belum dibayar kepada Penggugat.
  7. Bahwa Penggugat sangka yang beralasan terhadap iktikad buruk Tergugat untuk mengalihkan, memindahkan atau menjual lagi tanah tersebut kepada pihak lain. Mohon terlebih dahulu agar Pengadilan Negeri Makassar berkenan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag ) terhadap tanah tersebut.

Maka berdasarkan segala apa yang terurai di atas,Penggugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri Makassar berkenan memeriksa dan memutuskan :


PETITUM :
  1. Mengabulkan keseluruhan gugatan Penggugat;
  2. Menyatakan bahwa surat perjanjian jual beli tanah  antara Penggugat dan Tergugat yang dibuat tanggal 28 Januari 2014 sah dan harus dilaksanakan sebagai undang-undang;
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan tersebut diatas;
  4. Menyatakan Tergugat telah ingkar janji ( Wanprestasi );
  5. Menyatakan Tergugat harus mengembalikan sisa Uang pembelian tanah dan uang kerugian yang dialami penggugat secara penuh sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) sesuai pasal 1243 BW;
  6.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitVoerbaar bij voerraad) meskipun ada upaya hukum verzet atau banding.
Apabila Pengadilan Negeri Makassar berpendapat lain :


SUBSIDER :

Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil adilnya ( ex aequo et bono ).

 

                                                                                                                                                                                            
Hormat Kami,

Kuasa Hukum Penggugat,


( Annisa Kumala Dewi,S.H )





JAWABAN TERGUGAT DALAM PERKARA PERDATA

Nomor : 15/Pdt./2015/PN. Mks.


                                  

Makassar, 26 Mei 2015

Perihal             : Eksepsi atas gugatan penggugat

Lampiran       : Surat Kuasa Khusus


                                  


Antara :

Triwanti Saputri ……………………………….. Penggugat

Melawan

Rahmat Kurniawan Putra ………………………... Tergugat



Kepada Yth,

Majelis Hakim Perkara Perdata

Nomor : 15/Pdt./2015/PN. Mks.

Di-

Makassar


Dengan Hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini, saya :

Wawan Sentosa,S.H., Advokat, berkantor di Jalan Perintis Kemerdekaan No. 12 Makassar, berdasarkan surat kuasa tanggal 28 April 2015, terlampir, berdasarkan surat kuasa khusus yang aslinya tersimpan dalam berkas perdata dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama tergugat :

Nama               : Rahmat Kurniawan Putra

Alamat              : Jalan Perintis Kemerdekaan No. 25 Makassar

Umur               : 28 Tahun

Pekerjaan         : Wiraswasta


 Dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya tersebut di atas, bermaksud menandatangani dan memajukan surat jawaban yang disertai gugat balasan atas gugatan Penggugat dalam perkara nomor:  15/Pdt./2015/PN. Mks.

Untuk dan atas nama Tergugat  (dalam konvensi) dengan ini hendak memajukan dalil-dalil seperti apa yang akan diuraikan di bawah ini sebagai jawaban dalam konvensi dan gugatan dalam rekovensi.


DALAM EKSEPSI

Tergugat menyampaikan keberatan atas gugatan penggungat dengan alasan sebagai berikut :
  1. Bahwa Tergugat dengan tegas menolak dalil-dalil yang diajukan penggugat kecuali dalil-dalil yang diakui secara tegas oleh Tergugat.
  2. Bahwa benar telah terjadi perjanjian jual beli yang dilaksanakan pada tanggal 28 Januari 2014 dengan luas tanah 2000m2 yang terletak di Kec . Panakukang Kab. Pampang .
  3. Bahwa tidak benar Tergugat tidak mengindahkan teguran Pergugat dan segaja menghindari Penggugat untuk bertemu. Tidak dapatnya tergugat bertemu dengan penggugat disebabkan tergugat sedang sibuk denagn kerjaan.
  4. Bahwa Tergugat meminta waktu untuk melunasi pembayaran tanah tersebut.
  5. Bahwa tidak benar Tergugat memiliki itikad buruk untuk mengalihkan, memindahkan dan menjual lagi tanah tersebut kepada pihak lain.
  6. Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat telah mencemarkan nama baik pihak Tergugat sesuai pasal 310 ayat 1 KUHP.
  7. Bahwa Tergugat menolak sita jaminan terhadap tanah tersebut.

Maka berdasarkan segala apa yang terurai diatas, Tergugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri Makassar berkenan memutuskan:
  1. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya, atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima.
  2. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara.

Demikianlah jawaban Tergugat terhadap Gugatan Penggugat.



Hormat Kami,

 Kuasa Hukum Tergugat

                                                                                                        


( Wawan Sentosa,S.H. )    
                             

Tuesday 26 May 2015

CARA CEPAT MENGUASAI BAHASA INGGRIS

No comments
Banyak diantara kita berfikir untuk menguasai bahasa Inggris dengan cepat, inilah beberapa saran yang dapat Anda baca untuk  menguasai bahasa Inggris Anda dengan cepat.


1. Niat

Segala amalan bergantung pada niatnya, maka tentukan niat Anda dan tujuan Anda sebelum mempelajari apapun dalam setiap apa yang Anda ingin lakukan, serta jangan lupa berdoa agar di beri kemudahan dalam memahami apa yang sulit bagi Anda. 

2. Memiliki kepercayaan diri untuk berlatih bahasa Inggris

Anda harus memiliki kepercayaan kepada diri Anda sendiri bahwa Anda pasti bisa untuk menguasai bahasa Inggris, jangan merasa malu atau minder apalagi takut untuk berbicara dan berlatih bahasa Inggris Anda. Jika Anda sudah terbiasa berlatih maka jangan malu atau takut untuk langsung mempraktekan bahasa Inggris Anda langsung kepada native speaker ( orang bule ). 

Anda harus memaksimalkan potensi - potensi yang ada pada diri Anda.

3. Berinteraksi dengan native speaker 

Jika Anda berbiacara dengan native speaker, maka Anda tak memiliki pilihan lain untuk menggunakan bahasa Inggris. Dalam hal ini, Anda harus memperhatikan  pertanyaan Anda saat baru berkenalan dengan orang Barat. Oleh sebab itu, sebaiknya Anda mempelajari bagaimana budaya asing atau sopan santun orang-orang Barat dalam membahas topik pada setiap percakapan  karena akan ada kesalahpahaman dalam berkomunikasi jika kita memperhatikan hal ini.

4. Membaca, Menulis, Menonton, dan Mendengar

Segalanya serbah canggih, sudah banyak media yang dapat mempermudah Anda untuk mempelajari dan menguasai bahasa Inggris. Cobalah belajar dari bacaan-bacaan asing seperti majalah, buku, surat kabar, mendengar music, menonton film-film barat yang bisa membantu Anda dalam memperbaiki, mempelajari bahasa Inggris dengan mudah.


5. Mengikuti Kursus Bahasa Inggris

Jika Anda mempunyai uang, atau waktu luang maka cobalah untuk mengikuti les-les dalam meningkatkan kemampuan bahasa Inggris Anda.


6. Bepergian / Traveling

Jika Anda memiliki dana, cobalah untuk bepergian hal ini sangat efektif dan membantu menguasai bahasa Inggris dengan baik,, bepergianlah ketempat bahasa ini berasal maka secara langsung Anda akan mendengar dan merasakan secara langsung perbedaan pengucapannya, memang pada awalnya terasa berat tapi percayalah tak ada yang tak mungkin jika Anda bersungguh-sungguh melakukannya.

7. Bagikan

Cobalah untuk berbagi,, :D hehehhehhe maksud saya berbagilah tips-tips ini kepada teman-teman, keluarga, atau siapa saja yang ingin menguasai bahasa Inggris dengan cepat, saya doakan semoga dengan Anda berbagi tips-tips jitu ini,  Anda diberi petunjuk dalam memahami apa yang sulit untuk Anda pahami, dan semoga Anda cepat menguasai bahasa Inggris dengan baik dari sebelumnya.AMIIN
 


DO IT, AND TRUST YOUR SELF... :D :D keep your spirit ;).. semoga tips ini bermanfaat ...

CARA MUDAH MENGUASAI BAHASA INGGRIS

No comments
yah, inilah yang menjadi pertanyaan saya sejak dulu ketika mulai belajar Bahasa Inggris. Bahasa Inggris merupakan Bahasa Internasional apabila masuk dirana lapangan kerja global, bahkan untuk tes pekerjaan berbagai perusahaan mulai menggunakan Bahasa Inggris dalam memberikan Wawancara kepada Calon Pekerjanya.  Tentu saja sebagian dari kita berfikir bagaimana yah cara saya untuk menguasai bahasa asing ini. saya sendiripun juga ikut bertanya-tanya .. bagaimana bagaimana bagaimana sy harus menguasai bahasa Inggris dengan baik, apalagi bahasa asing ini  sudah saya pelajari sejak duduk di bangku SD kelas 4  .. :D Nah ini dia TIPSnya..

HAL-HAL YANG MEMPENGARUHI KEMAMPUAN DALAM BAHASA INGGRIS

1. VOCABULARY ( KOSAKATA )
    
Kosa kata merupakan salah satu faktor penting dalam meningkatkan kemampuan berbahasa Inggris. Semakin banyaknya kosakata bahasa Inggris yang Anda kuasai akan lebih baik. Namun Anda harus memperhatikan setiap kosakataa karena terkadang sebuah kata memiiki begitu banyak arti dengan penggunaan yang berbeda-beda. Anda juga harus mengetahui apakah kata itu akan digunakan sebagai kata benda , kata kerja atau keterangan. Kesalahan dalam menggunakan kata tanpa memerhatikan hal-hal diatas akan mengakibatkan pemahaman yang berbeda dari yang sebenarnya kita maksud.

Tips untuk mendapatkan kosakata yang banyak adalah dengan memperbanyak membaca buku, majalah, ataupun surat kabar asing. Jika Anda menemukan kosakata baru jangan malas untuk mencari tahu artinya dalam kamus, karena percuma saja mengetahui kosakata baru namun tak mengetahui artinya. Anda bisa mencatatnya dalam buku  catatan khusus jika Anda mau, namun jangan lupa untuk me-review kembali agar Anda selalu ingat.

2. PRONUNCIATION ( PELAFALAN )

Pelafalan juga harus diperhatikan jika Anda ingin berbahasa Inggris dengan baik. Hal ini tidak berarti bahwa Anda harus bisa berbicara sefasih dan selayaknya native speaker alias orang bule asli, tapi lebih kepada bagaimana mengucapkan kata demi kata dengan baik dan jelas agar dapat dipahami oleh lawan bicara. Karena hal utama dalam percakapan adalah bila kedua belah pihak saling memahami pembicaraan masing-masing.
Anda tidak perlu mengkhawatirkan tentang aksen mana yang harus jadi patokan, karena hal itu bukanlah sesuatu yang penting. Native Speaker  tidak akan memedulikan apakah Anda berbicara dengan menggunakan aksen Inggris, Amerika atau Australia yang penting hanyalah bahwa Anda mampu berbicara dengan jelas sesuai dengan pelafalan yang sesungguhnya.

Namun adalah hal yang penting bagi Anda untuk membiasakan diri mengenali aksen tersebut agar dapat mengetahui perbedaan karakter dari ketinganya dan tak mengalami kendala apapun saat harus berbicara dengan native speaker  yang menggunakan aksen-aksen tersebut.

3. LISTENING ( MENDENGAR / KEMAMPUAN MENYIMAK )

Jika Anda ingin memiliki kemampuan dalam bercakap-cakap dengan menggunakan bahasa Inggris, maka Anda harus menguasai listening comprehension ( menyimak ) . Jika anda  tidak melatih kemampuan menyimak, maka Anda akan mengalami kesulitan dalam memahami setiap kata yang diucapkan sang lawan bicara, meskipun Anda telah menguasai banyak kosakata.

Listening Comprehension harus diasah terutama dengan adanya berbagai jenis aksen aneh yang ada, contohya aksen Amerika, aksen Irnggris, aksen Australia, maupun aksen-aksen lainnya. setiap aksen memiliki karakteristik yang berbeda-beda . Pada aksen Amerika, bunyi a/ ae / dan r terdengar begitu kuat. sementara aksen Inggris dengan seolah berlagu dan aksen Australia yang terlalu banyak menggunakan a / a:/ dan terdengar seperti menggumam. semakin sering Anda mendengar aksen-aksen tersebut maka akansemkin terbiasa pula Anda dengannya.

4. GRAMMAR ( TATA BAHASA )

Mengetahui grammar ( tata bahasa ) juga penting, karena bahkan dalam bahasa lisan pun Anda harus memerhatikan tata bahasa agar kalimat yang diucapkan terdengar baik, jelas dan dapat dipahami. Terkadang orang berfikir bahwa tata bahasa hanya penting digunakan dalam bahasa tulis semata, dan tidak dalam bahasa lisan. Tentu saja persepsi itu salah, bagaimana mungkin dapat memahami apa yang dibicarakan oleh seseorang jika ia berbicara dengan tata bahasa yang tidak karuan ? Karena itulah penting bagi Anda untuk mempelajari tenses.

5. KEBERANIAN MENGGUNAKAN BAHASA INGGRIS

Seringkali orang terlalu malu  atau takut untuk mempraktekkan kemampuan berbahasa Inggris, terutama dengan native speaker , dengan alasan takut ditertawakn jika salah. Jika tidak memiliki kebernian untuk melatihnyam bagaimana mungin kemampuan Anda akan meningkat??? jika anda belum memiliki keberanian untuk berbicara dengan native speaker atau orang bule cobalah untuk berlatih dengan teman anda sendiri.


 sekian beberapa tips dari saya, tips ini saya  kutip dari berbagai buku Bahasa Inggris yang sudah saya baca, semoga bermanfaat.. :D

Friday 22 May 2015

CONTOH SURAT GUGATAN DAN JAWABANNYA ( GUGATAN CERAI ) DALAM PERDATA

2 comments


SURAT GUGATAN

Perihal :  Gugatan Cerai                                                                  Makassar, 01 Mei 2015


Kepada Yth,
Ketua Pengadilan Agama
Di-
Makassar

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini saya :
Nama               : Miyako Mori
Agama             : Islam
Umur               : 35 tahun
Pekerjaan         : Dosen
Alamat            : Jalan Inspeksi Kanal Pampang No. 05 , Kel. Pampang, Kec.Panakukang, Kota Makassar.
Dalam gugatan ini selanjutnya disebut PENGGUGAT;

PENGGUGAT dengan ini hendak mengajukan gugatan cerai terhadap :

Nama               : Yamamoto Luffy
Agama             : Islam
Umur               : 37 tahun
Pekerjaan         : wiraswasta
 Alamat           : Jalan Sukamaju No. 05, Kelurahan Topia, Kecamatan Ambarawa, Kota Makassar.
 Dalam gugatan ini selanjutnya disebut TERGUGAT;



Adapun yang menjadi dasar-dasar diajukannya gugatan cerai ini adalah sebagai berikut :
1.            Bahwa, pada tanggal 28 Januari 2008 Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan pernikahan yang tercatat di Kantor Urusan Agama ( KUA ) Kecamatan Somba Opu , Kabupaten Gowa berdasarkan Akta Nikah No. 453/02/IV/2008;
2.            Bahwa, pada awal masa perkawinan, Penggugat dan Tergugat telah tinggal bersama-sama hidup rukun dan damai, bahkan Penggugat dan Tergugat  telah dikaruniai anak laki-laki dan perempuan yang bernama Yamato Mui, lahir di Makassar pada tanggal 28 November 2008 dengan Akta Kelahiran No. 243 tertanggal 1 Januari 2009, dan Sakura Kirei , lahir di Makassar pada tanggal 28 Januari 2012 dengan Akta Kelahiran No.345 tertanggal 17 November 2012;
3.            Bahwa, sejak kurang lebih 3 (tiga) tahun terakhir  diantara Penggugat dan Tergugat telah sering terjadi  pertengkaran dan perselisihan, dan meskipun pertengkaran dan perselisihan tersebut sering berujung pada perdamaian, namun pertengkaran dan perselisihan tersebut tetap terulang secara terus menerus;
4.            Bahwa, yang selalu memulai  pertengkaran dan perselisihan tersebut adalah Tergugat yaitu dengan menuduh bahwa Penggugat telah melakukan perselingkuhan akan tetapi Tergugatlah yang melakukan perselingkuhan tersebut;
5.            Bahwa, dalam pertengkaran dan perselisihan Penggugat sering kali mendapat perlakuan kasar dan penghinaan dari Tergugat;
6.            Bahwa, untuk mengatasi pertengkaran dan perselisihan tersebut, Penggugat dan Tergugat telah melakukan berbagai upaya untuk menghindari terjadinya keretakan rumah tangga, antara lain : dengan mendengarkan nasehat dari Orang Tua, serta melakukan konsultasi perkawinan, namun perselisihan yang terjadi diantara Penggugat dan Tergugat terus saja berlangsung;
7.            Bahwa, dengan terjadinya pertengkaran dan perselisihan yang terus menerus tersebut, maka perkawinan yang telah dibina selama kurang lebih 8 (delapan) tahun  tersebut tidak lagi dapat menjalin hubungan untuk saling berbagi kasih,saling menyayangi, dan saling membantu satu sama lain, serta  menanamkan budi pekerti terhadap anak dari Penggugat dan Tergugat.



Berdasarkan uraian tersebut diatas, Penggugat dengan ini memohon kepada  Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut :

PRIMAIR :
1.      Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.      Menyatakan putusnya perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana  dimaksud dalam Akad Nikah No.; 453/02/IV/2008;
3.      Menyatakan hak asuh anak  berada di dalam kekuasaan Penggugat;
4.      Menyatakan seluruh harta bersama di bagi 2 ( dua ) sama rata diantara Penggugat dan Tergugat;
5.      Menghukum Tergugat untuk memberikan uang iddah kepada Pengggugat sebesar Rp 3.000.00,- ( tiga juta rupiah );
6.      Menghukum Tergugat untuk member nafkah anak sebesar Rp 8.000.000,- ( delapan juta rupiah ) setiap bulan hingga anak dewasa;
7.      Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berkehendak lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et  bono ).

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

                                                                                                            Hormat Penggugat,
                                                                                                        
                                                                                                            ( Miyako Mori )



JAWABAN TERGUGAT
Nomor : 0995/Pdt.G/2015/PA. Mks.

Makassar, 04 Mei 2015
           
Perihal             :  Jawaban Tergugat
                                   
Antara :
Miyako Mori ……………………………….. Penggugat
Melawan
Yamamoto Luffy ……………….…………... Tergugat


Kepada Yth,
Ketua Majelis Hakim dalam perkara
Nomor : 0995/Pdt.G/2015/PA. Mks.
Pengadilan Agama
Di-
Makassar

Assalamu’alaikum Wr. Wb

Yang bertanda tangan di bawah ini kami :
Mada Uchira ,S.H,M.H. Advokat dan Konsultan Hukum yang berkantor di Jalan Cendrawasi No. 28 Makassar, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal tanggal 05 Mei 2015 (terlampir), bertindak untuk dan atas nama Tergugat :
Nama               : Yamamoto Luffy
Agama             : Islam
Umur               : 37 tahun
Pekerjaan         : wiraswasta
 Alamat           : Jalan Sukamaju No. 05 RT. 05 RW 03 Kelurahan Topia, Kecamatan Ambarawa, Kota Makassar.


Dengan ini perkenankan Tergugat menyampaikan jawaban-jawaban  atas Gugatan Cerai  tertanggal 01 Mei 2015 yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :

1.      Bahwa, Tergugat menolak dalil-dalil Penggugat seluruhnya, kecuali yang secara tegas diakui;
2.      Bahwa benar, Penggugat dan Tergugat adalah suami istri yang sah, yang terrcatat di Kantor Urusan Agama ( KUA ) Kecamatan Somba Opu , Kabupaten Gowa berdasarkan Akta Nikah No. 453/02/IV/2008 ;
3.      Bahwa benar, pada awal masa perkawinan, Penggugat dan Tergugat telah tinggal bersama-sama hidup rukun,damai, dan telah dikaruniai anak laki-laki dan perempuan yang bernama Yamato Mui, dan Sakura Kirei;
4.      Bahwa benar, sejak kurang lebih 3 (tiga) tahun terakhir  diantara Penggugat dan Tergugat telah sering terjadi  pertengkaran dan perselisihan, dan meskipun pertengkaran dan perselisihan tersebut sering berujung pada perdamaian, namun pertengkaran dan perselisihan tersebut tetap terulang secara terus menerus;
5.      Bahwa tidak benar, Tergugat melakukan perselingkuhan seperti apa yang telah dituduhkan Penggugat;
6.      Bahwa tidak benar, Tergugat telah melakukan perbuatan kasar dan menghina Penggugat pada saat pertengkaran dan perselisihan terjadi;
7.      Bahwa benar, Tergugat dan Penggugat telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi terulangnya pertengkaran dan perselisihan yang sering kali terjadi;
8.      Bahwa tidak benar, perkawinan yang telah dibina selama 8 (delapan)  tahun itu tidak dapat lagi menjalin hubungan untuk saling berbagi kasih,saling menyayangi, dan saling membantu satu sama lain, serta  menanamkan budi pekerti terhadap anak dari Penggugat dan Tergugat. Akan tetapi, semua hubungan itu dapat dijalin apabila Penggugat  sadar dan harus bersikap untuk saling memahami;



Maka berdasarkan segala apa yang terurai diatas, Tergugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Agama Makassar berkenan memutuskan:

1.      Menolak gugatan Penggugat seluruhnya, atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima;
2.      Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara.

Demikianlah jawaban Tergugat terhadap Gugatan Penggugat.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.


Hormat Kami,
 Kuasa Hukum Tergugat
                                                                                               


                                                                                                               ( Mada Uchira ,S.H,M.H. )