Nisluf Blog

Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Wednesday 23 September 2015

PENGERTIAN STATISTIK

No comments
     
    Kata Statistik berasal dari bahasa latin, yaitu status yang berarti negara atau untuk menyatakan hal-hal yang berhubungan dengan ketatanegaraan. Pada awalnya statistik hanya berkaitan dengan sekumpulan angka mengenai penduduk suatu daerah atau negara dan pendapatan masyarakat. Termasuk pula, kumpulan angka yang dibutuhkan oleh pemerintah dalam menyelesaikan beberapa masalah.
    Seiring dengan perkembangan zaman, statistik mulai mencakup hal-hal yang lebih luas. Cakupan statistik tidak hanya bertumpu pada angka-angka untuk pemerintahan saja, tetapi telah mengambil bagian di berbagai bidang kehidupan, termasuk penelitian-penelitian pada hampir seluruh cabang ilmu, seperti ekonomi,sains, pertanian, sosial, dan pendidikan.

        Berikut ini beberapa pengertian statistik sesuai dengan perkembangannya : 

1. Pengertian Pertama

        Statistik adalah sekumpulan angka untuk menerangkan sesuatu, baik angka yang belum tersusun (masih acak) maupun angka-angka yang sudah tersusun dalam suatu daftar atau grafik.
        Dari pengertian tersebut, statistik diartikan dalam arti sempit yaitu keterangan ringkas berbentuk angka-angka.
contoh : statistik penduduk, yang berarti keterangan mengenai penduduk berupa angka-angka dalam bentuk ringkas, seperti jumlah penduduk dan rata-rata umur penduduk.

2. Pengertian Kedua

     Statistik adalah sekumpulan cara dan aturan tentang pengumpulan, pengolahan, analisis, serta penafsiran data yang terdiri dari angka-angka.

3. Pengertian Ketiga

     Statistik adalah sekumpulan angka yang menjelaskan sifat-sifat data atau hasil pengamatan.
    
     Dari pengertian kedua dan ketiga diatas, statistik sudah diartikan dalam arti yang luas dan sudah merupakan suatu metode atau ilmu, yaitu metode atau ilmu yang mempelajari cara pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penafsiran, dan penarikan kesimpulan dari data yang ada.

Contoh : Seorang pemilik pabrik bumbu masak merek SEDAP ingin mengetahui jumlah bungkus bumbu masak merek tersebut yang digunakan tiap rumah tangga perbulan, disebuah desa. Di desa tersebut tinggal 2.000 rumah tangga. Dari 2.000 rumah tangga tersebut terpilih 200 rumah tangga sebagai sampel . Dari 200 sampel itu, data dikumpulkam, diolah, dan dianalisis. Akhirnya diketahui bahwa rata-rata jumlah bungkus yang digunakan tiap rumah tangga per bulannya berkisar 20 sampai 25 buah.

    Dari pengertian-pengertian diatas,  terlihat adanya pergeseran pengertian dari pengerrtian yang sempit ke pengertian yang luas. Berikut ini diberikan pengertian statistik yang lebih jelas dan melingkupi pengertian-pengertian diatas.

Statistik adalah ilmu yang mempelajari tentang seluk beluk data, yaitu tentang pengumpulan, pengolahan, penganalisisan , penafsiran dan penarikan kesimpulan dari data yang berbentuk angka-angka. 

      Dari pengertian statistik diatas, dapat disebutkan komponen-komponen unsur-unsur dari statistik yaitu :
  1. data;
  2. perlakuan data, seperti pengumpulan, dan pengolahan;
  3. kesimpulan;
  4. angka-angka
     Sebagai perbandingan mengenai pengertian statistik, diberikan beberapa pengertian yang dikemukakan oleh beberapa para ahli.

Croxton dan Cowden
Statistik adalah metode untuk mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan , serta menginterprestasikan data yang berwujud angka-angka  .

Anderson dan Bancroft
 Statistik adalah ilmu dan seni perkembangan dan metode paling efektif untuk pengumpulan, pentabulasian, dan penginterprestasian data kuantitatif sedemikian rupa, sehingga kemungkinan salah dalam kesimpulan dan estimasi dapat diperkirakan dengan penggunaan penalaran induktif yang didasarkan pada matematika probabilitas ( peluang )/

Prof.Dr.Sudjana, M.A.,M.Sc.
Statistik adalah pengetahuan yang berhubungan dengan cara-cara pengumpulan data, pengolahan penganalisisannya, dan penarikan kesimpulan berdasarkan kumpulan data dan penganalisisan yang dilakukan.
Steel dan Torrie
Statistik adalah metode yang memberikan cara-cara guna menilai ketidaktentuan dari penarikan kesimpulan yang bersifat induktif.
J.Supranto
J. Supranto memberikan pengertian statistik dalam dua arti, yaitu:
a. Dalam arti sempit
     Statistik adalah data ringkasan yang berbentuk angka (kuantitatif).
b. Dalam arti luas
     Statistik adalah ilmu yang mempelajari cara pengumpulan, penyajian, dan analisa data, serta cara pengambilan kesimpulan secara umum berdasarkan hasil penelitian yang menyeluruh.

Drs. Djarwanto Ps.
Statistik adalah kumpulan angka-angka yang berhubungan dengan atau melukiskan suatu persoalan.



Sumber bacaan :
Pokok-pokok Mateeri Statistik 1 edisi kedua ( statistik deskriptif ) oleh Ir.M. Iqbal Hasan, M.M , halaman 1-3


Tuesday 22 September 2015

SISTEM HUKUM SOSIALIS

No comments
    
     Sistem hukum sosialis adalah hukum dari negara-negara yang pemerintahannya secara resmi memandang negara tersebut sebagai sosialis atau bergerak dari kapitalisme menuju sosialisme, dan menganggap sebuah masyarakat komunistik sebagai tujuan puncaknya.
     Hukum oleh pemerintahnya atau pemimpinnya digunakan sebagai sarana dalam merencanakan dan mengorganisasikan struktur ekonomi dan sosial tersebut, dan ia hanya sekedar bagian dari struktur ideologis yang mengontrol realitas materi dari sarana produksi, ia ditentukan dan didefinisikan dalam kaitannya dengan fungsi politisnya. Bahwa seluruh cita hukum berkaitan dengan negara dan karena itu merupakan sarana dengan mana mereka yang mengawasi alat-alat produksi tetap mengawasi mereka yang dicabut hak miliknya. Dengan berpindahnya pemilikan alat-alat produksi ke tangan masyarakat, individu akan dilibatkan, seperti halnya negara dengan hukum, yang dibenarkan hanya oleh kebutuhan dengan paksaan.
     Sistem hukum  dalam sistem hukum sosialis adalah Keputusan Tertinggi para penguasa berupa produk kebijaksanaan pemerintah atau negara.
       Intinya, tidak ada bersumber hukum yang resmi, yang jelas :
  1. hukum adalah penguasa negara;
  2. hukum membela rakyat proletar.
Queley merangkum fitur-fitur hukum sosialis sebagai berikut :
  1.  Hukum Sosialis diprogramkan untuk lenyap secara perlahan-lahan bersamaan dengan hilangnya hak kepemilikan privat dan kelas-kelas sosial serta transisi menuju sebuah tatanan sosial komunistik;
  2. negara-negara sosialis didominasi oleh sebuah partai politik tunggal;
  3. di dalam sistem sosialis hukum di subordinasikan untuk menciptakan sebuah tatanan ekonomi baru dimana dalamnya hukum privat diabsorbsi oleh hukum publik;
  4. hukum sosialis memiliki sebuah karakter pseudo religius ;
  5. hukum sosialis lebih bersifat prerogatif ketimbang normatif.
       Kelompok negara yang mempergunakan sistem hukum sosialis dibagi menjadi dua kelompok yaitu :
  1.  yuridiksi sosialis yang lebih tua seperti : Polandia, Bulgaria, Hungaria, Cekoslowakia, Romania, dan Kuba;
  2. kelompok hukum sosialis yang baru adalah Kamboja, Laos, Muzambik, Angola, Somalia, Ethiopia, dan Ghana .
       
Sumber bacaan :
Pengantar Ilmu Hukum ( Dr.H.Zainal Asikin,Sh.,S.U) halaman 130-132

SISTEM HUKUM COMMON LAW

No comments

   Sistem common law memiliki tiga karakter, yaitu yurisprudensi dianut sebagai sumber hukum yang utama, kedua dianutnya prinsip stare decisis, dan ketiga dianutnya adversary system dalam peradilan . Sistem ini berasal dari Inggris (dalam sistem ini tidak ada sumber hukum, sumber hukum hanya kebiasaan masyarakat yang dikembangkan di pengadilan/keputusan pengadilan). hukum Inggris karena keadaan geografis dan perkembangan politik serta sosial yang terus-menerus, dengan pesat berkembang menurut garisnya sendiri dan pada waktunya menjadi dasar perkembangan hukum Amerika.
      Dalam perkembangannya Hukum Amerika bertambah bebas dalam sistem hukum aktualnya, yang lama kelamaan terdapat perbedaan yang fundamental, yaitu :
  1. Di Amerika Hukum yang tertinggi tertulis, yakni konstitusi Amerika yang berada diatas tiap-tiap undang-undang. Di Inggris kekuasaan parlemen untuk membuat undang-undang tidak terbatas.
  2. Karena seringnya ada kebutuhan akan penafsiran konstitusi, Hakim Amerika ( dibanding Inggris ) lebih sering dihadapkan pada persoalan kepentingan umum.
  3.  Kebutuhan untuk mensistematisasikan hukum, di Amerika dirasa  lebih mendesak, karena banyaknya bahan hukum yang merupakan ancaman karena tidak mudah untuk diatur.
       Dianutnya yurisprudensi, stare decisis dan adversary system pada sistem hukum common law dilandasi oleh beberapa alasan.

pertama dianutnya yurisprudensi sebagai sumber hukum yang utama merupakan produk dari perkembangan hukum Inggris yang tidak terpengaruh oleh hukum Romawi. Adapun alasan dipergunakannya yurisprudensi ada dua hal, yaitu :
  1. Alasan psikologis dimana setiap penegak hukum yang ditgasi menyelesaikan masalah hukum sedapat mungkin mencari alasan pembenar atas putusannya dengan merujuk pada putusan yang telah ada sebelumnya daripada memberikan putusan lain yang mungkin akan menimbulkan polemik dan penolakan.
  2. Alasan praktis adalah diharapkan adanya putusab yang seragam demi tercapainya suatu kepastian hukum daripada adanya putusan yang berbeda-beda atas suatu kasus yang sama atau mirip.
kedua, dianutnya prinsip stare decisis atau preceden yaitu hakim terikat untuk mengikuti putusan terdahulu yang telah ia putuskan atau telah diputuskan oleh pengadilan lain yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap ( inkrach van gewijsde ). Konsekuensi dari prinsip ini terdapat hierari pengadilan yang bersifat kaku dimana hakim yang lebih rendah harus mengikuti keputusan hakim yang lebih tinggi untuk kasus yang sama. 

 Ketiga, prinsip adversary system mengharuskan kedua belah pihak ( Penggugat maupun Tergugat dalam Perkara Perdata ) atau jaksa dan pengacara dalam perkara pidana benar-benar harus mampu menampilkan kemampuannya meyakinkan juri dengan alat-alat bukti yang dimilikinya untuk memenangkan perkara. Para pembela dan jaksa seolah-olah bersandiwara bagaikan pemain sinetron untuk meyakinkan juri di depan hakim. Hakim dalam persidangan layaknya sebagai seorang wasit dalan pertandingan olahraga yang hanya mengatur jalannya pertandingan, dan hakim tidak menyatakan siapa yang salah dan siapa yang menang. Putusan benar dan salah, menang dan kalah diserahkan sepenuhya pada juri, dan selanjutnya tinggal memutuskan hukuman ata orang yang kalah sesuai dengan yurisprudensi sebelumnya.

       Secara lebih terinci Peter de Cruz  menjelaskna karakter sistem hukum cammon law sebagai berikut :
  1. hukum dalam system common law dilandasi oleh perkara atau berbasis perkara yang diselesaikan melalui penalaran logis;
  2. hukum dilandasi oleh dokrin preceden yang hirarkis;
  3. sumber hukum pada umumnya adalah undang-undang dan kasus (perkara );
  4. gaya hukumannya lebih khusus dan banyak mengandalkan  inprovisasi serta pragmatis;
  5. tidak ada perbedaan antara hukum publik dan privat.


Sumber bacaan :
Pengantar Ilmu Hukum ( Dr.H. Zainal Asikin,SH.,S.U. ) halaman 129-130

SISTEM HUKUM CIVIL LAW

No comments
    
Civil Law merujuk pada suatu sistem hukum yang saat ini diterapkan pada sebagian besar Negara Eropa Barat, Amerika Latin, Timur Dekat,sebagian besar Afrika, Indonesia dan Jepang.
     Sistem ini diturunkan dari Hukum Romawi Kuno , dan pertama kali diterapkan di Eropa berdasarkan jus civile Romawi, yaitu hukum privat yang diaplikasikan kepada warga negara dan di anatara wrga negara. Sistem hukum ini juga disebut jus guiritium sebagai lawan sistem jus gentium untuk diaplikasikan secara internasional, yaitu antar negara.
        Dalam perjalanan waktu hukum Romawi tersebut kemudian dikomplikasikan bahkan kemudian dikodifikasikan.
        Dalam sistem hukum civil law istilah ''code'' (undang-undang ), yaitu sekumpulan klausula dan prinsip hukum umum yang otoritatif,komprehensif, dan sistematis yang dimuat dalam Kitab atau Bagian yang disusun secara logis sesuai dengan hukum terkait.Oleh sebab itu,peraturan civil law dianggap sebagai sumber hukum utama,dimana semua sumber hukum lainnya menjadi subordinatnya, dan sering kali dalam masalah hukum tertentu satu-satunya menjadi sumber hukum.
       Sedangkan dalam sistem hukum common law meskipun dijumpai penggunaan istilah ''code'' untuk peraturan hukum, akan tetapi makna peraturan hukum itu tidak termuat dalam Kitab Undang-Undang yang komprehensif itu, peraturan itu terkadang hanya bersifat terbatas baik lingkup pengaturannya maupun wilayah berlakunya.
        Untuk memudahkan memahami karakter sistem hukum civil law , maka di bawah ini akan diuraikan beberapa karakternya sebagai berikut :
  1. Adanya kodifikasi hukum sehingga pengambilan keputusan oleh hakim dan oleh penegak hukum lainnya harus mengacu pada Kitab Undang-Undang atau perundang-undangan,sehingga Undang-undang menjadi sumber hukum yang utama atau sebaliknya hakim tidak terikat pada preseden atau yurisprudensi.
  2. Adanya perbedaan yang tajam antara hukum privat dan hukum publik. Meskipun secara konseptual system common law mengakui bahwa hukum privat mengatur hubungan antara warga negara dan antar-perusahaan, sedangkan hukum publik mengatur hubungan antara warga negara dengan negara. tetapi perbedaannya dalam civil law seperti di Indonesia perbedaan peradilan itu tidak saja hanya terbatas pada peradilan pidana dan  perdata, tetapi muncul pula Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan untuk penyelesaian persoalan Kepailitan,Peradilan Pajak, Mahkamah Konstitusi , Peradilan Militer, dan Peradilan khusus untuk tindak pidana korpsi (TIPIKOR). Dalam sistem common law tidak ada pengadilan tersendiri berkenaan dengan perselisihan hukum publik. Didalam sistem civil law kumpulan substansi hukum privat secara prinsipil terdiri dari civil law dalam pengertian hukum perdata yang selanjtnya dipecah kedalam beberapa subbab atau devinisi hukum seperti hukum orang dan keluarga, hukum benda, rezim hukum kepemilikan, hukum perjanjian atau kontrak.
  3. Dalam system civil law dikenal perbedaan hukum perdata ( civil law ) dengan hukum dagang ( commercial law ). Hukum dagang menjadi bagian hukum perdata, tetapi diatur dalam kumpulan hukum yang berbeda yang dimuat dalam Kitab Undang-Undang tersendiri French Code de Commerce (Hukum Dagang di Prancis ) atau Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD di Indonesia ). Dalam sistem hukum common law tidak ada perbedaan antar hukum perdata dengan hukum dagang dengan alasan yang sederhana bahwa hukum dagang adalah bagian dari  hukum perdata. Sbagian lawan dari hukum pidana.

Sumberbacaan :
buku Pengantar Ilmu Hukum ( Dr. H. Zainal Asikin,SH.,S.U. ) halaman 127-128

Thursday 17 September 2015

SAP Materi Kuliah HUKUM ACARA PERATUN ( 2 SKS )

No comments

SAP ( Satuan Ajar Perkuliahan )

1.    Pendahuluan
2.    Pengertian Hukum Acara pada Umumnya
3.    Pengertian Hukum Acara PeraTUN
4.    Asas-Asas Hukum Acara PeraTUN
5.    Tentang Peradilan
        a.    Perbedaan Istilah Peradilan dan Pengadilan
        b.    Pengadilan Umum
        c.    Pengadilan Khusus
        d.    PeraTUN sebagai Peradilan Khusus
6.    Kompetensi PeraTUN
       a.    Istilah dan Pengertian Kompetensi
       b.    Kompetensi PeraTUN
7.    Proses Sengketa di PeraTUN
       a.    Pangkal Sengketa Tata Usaha Negara
       b.    Legal Standing / Kedudukan Para Pihak
8.    Alur Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara
       a.    Upaya Administratif
       b.    Upaya Litigasi
9.    Prosedur Beracara di PeraTUN
       a.    Gugatan
       b.    Pemeriksaan Sengketa
10.    Acara Pemeriksaan di PeraTUN
       a.    Acara Pemeriksaan Singkat
       b.    Acara Peeriksaan Cepat
       c.    Acara Pemeriksaan Biasa
11.    Hukum Pembuktian dalam Sengketa TUN
       a.    Pengertian Hukum Pembuktian
       b.    Alat-alat Bukti Dalam Sengketa TUN
12.    Putusan Pengadilan TUN
       a.    Pengertian Putusan
       b.    Eksekusi
13.    Penemuan Hukum oleh Hakim TUN
       a.    Istilah dan Pengertian Penemuan Hukum
       b.    Sistem Penemuan Hukum oleh Hakim TUN
       c.    Metode Penemuan Hukum oleh Hakim TUN


UNIVERSITAS MUSLIM INDONESIA - Makassar

Wednesday 16 September 2015

PENGGOLONGAN HUKUM

No comments
 Pembagian Hukum Menurut Asas Pembagiannya

      walaupun hukum itu terlalu luas, sehingga orang tak dapat membuat definisi singkat yang meliputi segala-galanya, namun hukum dapat dibagi dalam beberapa golongan hukum menurut beberapa asas pembagian, yaitu sebagai berikut.

1. Hukum Menurut Sumbernya

a. Hukum undang-undang yaitu, hukukm yang tercantum dalam peraturan perundangan.
b. Hukum Kebiasaan (Adat), yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan. 
   ( adat )
c. Hukum traktat , yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara didalam sutu perjanjian antarnegara ( traktat ).
d.  HUkum Yurispudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.

2. Hukum Menurut Bentuknya

Hukum tertulis, hukum ini dapat pula merupakan :
a. Hukum Teertulis yang dikodifikasikan
b. Hukum tertulis tak dikodifikasikan
c. Hukum tak tertulis ( hukum kebiasaan)

3. Hukum Menurut Tempat Berlakunya

a. Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
b. Hukum Internasional, yaitu keseluruhan hukum yang untuk sebagian besar terdiri dari prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah perilaku yang terhadapnya negara-negara merasa dirinya terikat untuk menaatinya
c. Hukum Asing yaitu, hukum yang berlaku dinegara lain
d. Hukum Gereja yaitu, kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh Gereja untuk anggota-anggotanya.

4. Hukum Menurut Waktu Berlakunya

a. Ius Contitutum ( hukum positif ), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalamsuatu daerah tertentu. Singkatnnya : Hukum yang berlaku bagi suatu tempat tertentu. Ada sarjana yang menamakan hukum positif itu '' Tata Hukum''.

b. Ius Constituendum, yaitu hukup yag diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.

c. Hukum Asasi, yaitu hukum yang berlaku dimana-mana segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum itu tak mengenal batas waktu, melainkan berlaku untuk selama-lamanya ( abadi) terhadap siapapun juga diseluruh tempat.

Ketiga macam hukum diatas merupakan hukum duniawi.

5. Hukum Menurut Cara Mempertahankan

a. Hukum Materiil, yaitu hukum yang membuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan berwujud perintah-perintah dan larangan-laranagan.
Contoh Hukum Materiil : Hukum Pidana, Hukum Perdata, maka yang dimaksud adalah Hukum Pidana Materiil, Hukum Perdata Materiil.

b.Hukum Formal / Hukum Proses, atau Hukum Acara, yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara di muka pengadilandan bagaimana cara-caranya hakim memberi putusan.
Contoh HUkum Formal : Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata

c. Hukum Acara Pidana, yaitu peraturan-peraturan hukum yang mengatur bagaimanacara memelihara dan mempertahankan hukum pidana Materiil atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara mengajukan sesuatu perkara pidana ke muka Pengadilan Pidana dan bagaimana caranya hakim pidana memberikan putusan

d. Hukum Acara Perdata, yaitu peraturan-peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara-cara memelihara dan mempertahankan Hukum Perdata Materiil atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara mengajukan sesuatu perkara perdata ke muka pengadilan Perdata dan bagaimana caranya hakim perdata memberikan putusannya.

6. Hukum Menurut Sifatnya

a. Hukum yang memaksa yaitu, hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus mempunyai paksaan mutlak.

b. Hukum yang mengatur ( Hukum pelengkap ), yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak yang bersangkutan telah membuat praturan sendiri dalam suatu perjanjian.

7. Hukum Menurut Wujudnya

a. Hukum Objektif yaitu hukum dalam sutu negara yang berlaku umum dan tidak menegnai orang atau golongan tertentu. Hukum ini hanya menyebut peraturan hukum saja yang mengatur hubungan-hubungan antara dua orang atau lebih.

b. Hukum Subjektif yaitu hukum yang timbul dari hukum Objektif dan berlaku terhadap seorang tertentu dan lebih. Hukum Subjektif disebut hukum HAK , Pembagian hukum jenis ini kini jarang digunakan orang.

8. Hukum Menurut Isinya

a. Hukum Privat ( Hukum Sipil ) yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.

b. Hukum Publik ( Hukum Negara ), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perseorangan ( warga negara ).


Sumber Bacaan :
Pengantar Ilmu Hukum ( Dr.H.Zainal Asikin,SH.,S.U) halaman 75-78

Tuesday 15 September 2015

Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum Ekonomi

No comments

2.1. Pengertian Hukum Ekonomi
     
        Hukum Ekonomi sebagai disiplin  Hukum yang relative baru dibandung disiplin Hukum lainnya. Mengenai pengertian Hukum Ekonomi , belum ada suatu kesepakatan oleh para ahli yang dapat diterima oleh semua pihak. Namum beberapa Sarjana mencoba memberikan suatu pengertian sebagai suatu pegangan untuk mengetahui apa sebenarnya Hukum Ekonomi itu.
Dari para sarjana yang mengemukakan pengertian mengenai Hukum Ekonomi adalah sebagai berikut : 

Prof. Dr. Rahmat Sumitro 

Hukum Ekonomi adalah keseluruhan norma-norma yang dibuat oleh pemerintah sebagai suatu personifikasi dasar masyarakat yang mengatur kehidupan Ekonomi, dimana kepentingan individu dan kepentingan masyarakat saling bertemu.

Prof. Dr. Sumaryati Hartono

Hukum Ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan, Hukum Ekonomi sosial yang meliputi aspek-aspek usaha-usaha  pembangunan.
Prof. Sudiyono

Hukum Ekonomi adalah semua peraturan perundang-undangan yang mengatur Ekonomi yang sifatnya Publik ( Recht Telijk ).
        Dari defini tersebut diatas, maka dapat disimpulkan unsur-unsur hukum Ekonomi sebagai berikut :
  1. Segala peraturan Perundang-undangan
  2. Mengatur kehidupan Ekonomi yang meliputi aspek usaha, pembangunan pemerataan hasil pembangunan yang bersifat public.
          Hukum Ekonomi atau Economic Law, atau dalam bahasa Belanda disebut Economisch Reht. CFG. Sumaryati Hartono membedakan Hukum Ekonomi ke dalam dua bentuk hukum yaitu:
  1. Hukum Ekonomi Pembangunan, yang menyangkut pengaturan dan pemikiran Hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia ( peningkatan produksi ) secara nasional , menyeluruh dan terencana .
  2.  Hukum Ekonomi Sosial, yang menyangkut pengaturan dan pemikiran Hukum mengenai cara-cara pembagaan hasil Pembangunan Ekonomi nasional itu secara adil dan merata sesuai dengan martabat manusia ( hak asasi ) manusia Indonesia ( distribusi yang adil dan meraata ).
      Dari kedua pengertian tersbut diatas, maka berhasil menemukan bahwa Hukum Ekonomi ini mempunyai dua aspek yaitu :
  1. Aspek Hukum dari usaha-usaha pembangunan ekonomi dalam arti meningkatkan kehidupan ekonomi nasional secara keseluruhan .
  2. Aspek Hukum dari usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat, sehingga setiap WNI dapat menikmati hasil-hasil pembangunan Ekonomi itu. 
2.2. Ruang Lingkup Hukum Ekonomi

       Berdasarkan penelitian Unpad Bandung yang mendapat tugas dari BPHN untuk mengadakan  inpentarisasi dan sistematisasi dan peraturan-peraturan Hukum Ekonomi Pembangunan dan Hukum Ekonomi Sosial .
     Jadi, ruang lingkup Hukum Ekonomi Pembangunan dan Hukum Ekonomi Sosial sebagai berikut:

1. Hukum Ekonomi Pembangunan  
    Hukum ekonomi pembangunan meliputi :
a. Tanah
b. Bentuk-bentuk usaha
c. Penanaman Modal Asing ( PMA )
d. Kredit dan bantuan luar negeri
e. Pengkreditan Dalam Negeri Perbankkan
f. Paten Merek, dan Transfer Of Know-how (Alih Teknologi )
g. Asuransi
h. Impor-Ekspor
i. Pertambangan
j. Perburuhan
k. Perumahan
l. Pengangkutan
m. Perjanjian Internasional

2. Hukum Ekonomi Sosial
     
    Pengertian dan ruang lingkup Hukum Ekonomi Sosial 
    
      Beberapa pengertian yang akan diberikan dibawah ini menunjukkan bahwa diantara para ahli hukum ekonomi masih terdapat perbedaan pendapat. Perbedaan ini antara lain disebabkan antara masing-masing ahli berpendapat bahwa apa yang mereka anggap pemting akan menjadi titik berat dalam merumuskan pengertian hukum ekonomi tersebut. Akan tetapi juga perbedaan pendapat itu disebabkan karena pengaruh lngkungan dan pandangan hidup yang berlainan. Sunaryati Hartono dalam Muhammad Djumhana (1994:3) berpendapat bahwa '' Hukum Ekonomi Sosial adalah yang menyangkt pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan Ekonomi nasional itu secara adil dan merata , sesuai dengan martabat kemanusiaa ( hak-hak asasi manusia ) manusia Indonesia ( distribusi yang adil dan merata )''. Menurtnya, dalam hubungan ini istilah sosial dikaitkan dengan hak setiap warga negara Indonesia atas kehidupan dan pekerjaan yang layak, sebagaimana tercantum dalam Pasal 27 ayat 2 UUD 1945. Selanjutnya beliau mengemukakanm bahwa istilah sosial disinii tidakk dipakaii dalam arti yang lebih luas, seperti dalam pengertian fungsi sosial dimana sosial berarti mengabdi pada kepentingan umum. Melainkan Hukum Ekonomi Sosial Indonesia  tekanannya adalah pada pembagian pendapatan nasional kemanusiaan menusia Indonesia dalam rangka pembangunan ekonomi.
       Dalam pembangunan manusia seutuhnya, bahwa tingkat pendapatan atau kemakmuran bukan segala-galanya yang menentukan martabat manusia meskipun itu penting dan perlu. Yang kita usahakan dan ingin kita capai ialah bagaimana mempertahankan, atau meningkatkan martabat manusia dalam pertumbuhan ekonomi yang tinggi atau bagaiman kedua kekuatan itu saling mengisi dan memperkuat satu dengan lainnya, Pendapatan nasional yang terlalu tinggi perlu, tetapi belum mencukupi untuk pengembangan manusia. Kebijakan-kebijakan tertentu sangat diperlukan untuk memanfaatkan pertumbuhan pendapatan yang tinggi guna meningkatkan martabat manusia, Sudah tentu pada tahap awal oembangunan, pemenuhan kebutuhan pokok, adalah sasaran yang sangat utama, namun selanjutnya kita perlu melangkah lebih jauh tidak hanya sekedar untuk memenuhi kebutuhan pokok saja, melainkan harus melangkah ke tingkat pemenuhan kebutuhan beruoat peningkatan martabat dan kualitas manusia.
       Paparan diatas menjelaskan tujuan, dan latar belakang isi utama dari ketentuan-ketentuan Hukum Ekonomi Sosial, yang mengacu pada kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sesuai dengan martabat kemanusiaan dengan memberikan peran serta masyarakat untuk pembangunan.Supaya lebih jelasnya lagi dari ruang lingkup serta sistematisasi dari Hukum Ekonomi Sosial Indonesia, perli diketahui hasil penelitian dari Fakultas Hukum Universitas Padjajaran tentang Hukum Ekonomi Sosial tersebut. Jadi, ruang lingkup Hukum Ekonomi Sosial itu disimpulkan dari bidang peraturan mencakup :
a. Obat-obatan
b. Kesehatan dan Keluarga Berencana
c. Perumahan
d. Bencana Alam
e. Trasmigrasi
f. Pertanian
g. Bentuk-bentuk perusahaan rakyat
h. Bantuan pendidikan bagi pengusaha kecil
i. Perburuhan
j. Pendidikan
k. Penderita cacat
l. Orang-orang miskin
m. Orang tua dan pensiunan

Sejarah Perkembangan Hukum Ekonomi Indonesia

No comments

SEBELUM KEMERDEKAAN

     Pengembangan Hukum yang menyangkut Hukum Ekonomi dibanding dengan keadaan di Indonesia. Perkembangan Hukum kita menunjukkan perkembangan yang terbalik dengan Negara Belanda. Sebab di Indonesia hanya orang-orang asing saja (golongan eropa, timur asing ), aktif dalam dunia perdagangan Nasional dan Internasional, tunduk pada kaedah-kaedah Hukum Barat ( BW dan WVK). Sedangkan orang-orang Indonesia asli ( Bumi putra ),sebagian besar berlangsung di perdesaan sehingga kehidupan berlangsung dibawah hukum adat,yang bersifat komunal.Hanya dalam beberapa hal tertentu, seperti penggunaan cek,dan wesel serta perbuatan hukum tertentu yaitu hendak mendirikan suatu PT, barulah hukum barat berlaku di Indonesia.

SETELAH KEMERDEKAAN
 
      Sedikit demi sedikit Hukum Barat, terutama Hukum Dagang mulai berarti bagi golongan INdonesia asli, Kini,secara otomatis Hukum DAgang dianggap setiap kali orang Indonesia asli menggunakan suatu lembaga (pranata) Hukum Barat ( Hukum Dagang ), terutama setelah Nasionalisasi Perusahaan-perusahaan Belanda menjadi perusahaan Negara. Sekitar tahun 1958, perekonomian Indonesia lebih banyak lagi jatuh ke tangan orang Indonesia asli sehingga Hukum Dagang (WVK) dan kaedah Hukum kekayaan dan perikaan barat dalam BW lebih diserapi dalam masyarakat Hukum Indonesia.Dengan adanya peraturan export impor devisa, perbangkan, pengkreditan dll, terutama setelah diundangkannya UUPMA No.1/1976/ dan UUPMDN No. 6/1968, maka pemerintah Indonesia secara terbuka telah mengakui WVK.

REPELITA I,II, dan III

    Pada masa perplita I,II,  dan III Struktur Ekonomi Indonesia sudah merupakan suatu Verwaltungswirdchaft ( Hukum Ekonomi Indonesia yang terarah ) . Buktinya bahwa besarnya peranan pemerintah dalam perekonomian Indonesia, baik sebagai pemberi arah dalam pembangunan ekonomi (Bappenas), baik sebagai pengatur dan pemberi izin (BKPN) dan lain instansi pemerintah, modernizing agent ataupun pelaksana ikut serta dalam kehidupan ekonomi sebagsi perusahaan Negara dan perusahaan swasta, PN terutama Perum, dan Persero, bahkan dapat membentuk Join Venture dengan PMA, juga peranan bank-bank pemerintah yang dominan sebagai pemilik dan penyalur kredit dan keuangan untuk kebutuhan Perekonomian Nasional kearah berlakunya SST Verwaltungswirtschaff (Planned Economy). Secara hukum dasar dari sistem Verwaltungswirtschaff, dapat dilihat dalam Pasal 33 UUD 1945, yang merupakan hukum Ekonomi Indonesia.
       Pada Replita I yang menekankan pada usaha-usaha pembangunan masyrakat dan struktur perekonomian secara keseluruhan. Dalam Replita III perhatian dan tekanan kebijakan pemerintah diletakkan pada usaha-usaha peningkatan kesejahteraan warga Negara Indonesia. Atas dasar itulah Hukum Ekonomi Indonesia dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu :
  1. Hukum Ekonomi Pembangunan
  2. Hukum Ekonomi Sosial

Sumber bacaan :
HUKUM EKONOMI ( SISTEM EKONOMI PANCASILA ) Fakultas Hukum UMI Makassar
 

Sunday 13 September 2015

KEJAHATAN TERHADAP NYAWA ( PEMBUNUHAN )

No comments

Kejahatan terhadap nyawa ( Pembunuhan ) biasanya disebut dengan ''makar mati'''. Peristiwa ini perlu dibuktikan bahwa suatu perbuatan yang mengakibatkan kematian orang lain dan kematian itu memang disengaja karena kalau kematian itu tidak ada unsur kesengajaan maka pasal yang dikenakan itu adalah Pasal 359 KHUP yaitu kelalaian ( kekhilafan ).

Untuk dapat dituntut menurut Pasal 338 pembunuhan itu harus dilakukan dengan segera setelah timbulnya niat atau maksud dan tidak dipikir-pikir lebih lama.

Yang dapat digolongkan pembunuhan biasa misalnya : Seorang suami pulang kerja tiba-tiba didapati istrinya selingkuh dengan orang lain, kemudian membunuh istrinya dan selingkuhannya.

Jenis-Jenis Pembunuhan 
  1. Pembunuhan Biasa ( Pasal 338 KUHP )
  2. Pembunuhan Berat atau berkualifikasi ( Pasal 339 KUHP)
  3. Pembunuhan Berencana ( Pasal 340 KUHP )
  4. Pembunuhan Anak Berencana yang baru lahir ( Pasal 342 KUHP )
  5. Pembunuhan atas Permintaan Sendiri ( Pasal 344 KUHP )
Pembunuhan Berat atau berkualifikasi adalah pembunuhan yang diikuti dengan tindak pidana lain, sedangkan tujuan utamanya adalah pembunuhan dan tindak pidana lain itu hanya untuk memudahkan  perbuatannya atau setelah melakukan pembunuhan melakukan lagi tindak pidana lain seperti pencurian.

Pembunuhan Berencana adalah pembunuhan yang dilakukan dengan adanya perencanaan  lebih dahulu .

Yang dimaksud dengan Perencanaan Pembunuhan yaitu adanya jarak waktu antara niat dan pelaksaan pembunuhan sehingga si pelaku masih dapat berpikir tentang bagaimana melakukan pembunuhan itu.

Pembunuhan  anak yang baru lahir yaitu pembunuhan yang dilakukan oleh seorang ibu sendiri ketika saat itu lahir.

Pembunuhan anak berencana yang baru lahir yaitu pembunuhan anak yang direncanakan lebih dahulu oleh ibunya sendiri pada saat anaknya lahir.

Perbedaan Pembunuhan Berat ( Pasal 339 KUHP ) dengan Pencurian dengan Kekerasan ( Pasal 365 KUHP ) yaitu :

Pembunuhan Berat ( Pasal 339  KUHP ) tujuan utamanya adalah membunuh sedangkan pencurian dengan kekerasan ( Pasal 365 KUHP ) tujuan utamanya adalah mencuri .

Perbedaan Pembunuhan Biasa ( Pasal 338 KUHP ) dengan Pembunuhan Anak yang Baru Lahir ( Pasal 341 KUHP ) yaitu :
  1. Pembunuhan biasa dilakukan oleh orang lain sedangkan pembunuhan anak yang baru lahir dilakukan oleh ibunya sendiri.
  2. Pembunuhan biasa sanksi pidananya lebih berat yaitu 15 tahun, sedangkan pembunuhan anak yang baru lahir agak ringan yaitu 7 tahun. 

KEJAHATAN TERHADAP TUBUH ( PENGANIAYAAN )

No comments
 Dalam undang-undang tidak memberikan pengertian mengenai penganiayaan tetapi yurisprudensi memberikan arti tentang penganiayaan ialah perbuatan dengan sengaja yang menimbulkan rasa tidak enak, rasa sakit atau luka termasuk sengaja merusak kesehatan orang.

Unsur-unsur Penganiayaan :
  1. Adanya perbuatan yang disengaja ;
  2. Menimbulkan perasaan tidak enak;
  3. Menimbulkan rasa sakit;
  4. Mengakibatkan luka;
  5. Merusak kesehatan.
Termasuk perasaan tidak enak misalnya : mendorong orang terjun kekubangan air sehingga basah, atau menyuruh orang berdiri berteriak diterik matahari .

Termasuk perbuatan menimbulkan rasa sakit misalnya : mencubit, memukul, menempeleng, dan sebagainya.

Termasuk perbuatan yang mengakibatkan luka misalnya : mengiris, memotong, menusuk dengan benda tajam dan lain-lain;

Termasuk merusak kesehatan misalnya : menyiram dengan air aki ( air keras ).

Namun, ada suatu perbuatan yang disengaja dan tidak dengan maksud yang pantas atau perbuatan yang melewati batas yang diizinkan. Seperti : Seorang Dokter Gigi yang mencabut gigi pasiennya walaupun menmbulkan rasa sakit pada si penderita, tidak termasuk penganiayaan, karena perbuatan dokter itu mempunyai maksud yang baik yaitu mengobati si pasien. Contoh lain misalnya seorang bapak yang mengajar anaknya yang nakal dengan cara memukul pantat anaknya, walaupun menimbulkan rasa sakit pada anak tersebut maka tidak termasuk penganiayaan, karena perbuatan si bapak mempunyai maksud yang baik, yakni mencegah agar anaknya tidak nakal. Walaupun demikian apabila kedua contoh perbuatan tersebut dii atas dilakukan dengan cara melampaui batas-batas yang diizinkan umpamanya dokter gigi tersebut mencabut gigi pasiennya tanoa memakai obat pematirasa (obat bius) atau seorang bapak mengajar anaknya dengan cara memukuli dengan sebatang besi, dapat dianggap sebagai penganiayaan.

Jenis-Jenis Penganiayaan :
  1. Penganiayaan Biasa ( Pasal 351 KUHP)
  2. Penganiayaan Ringan ( Pasal 352 KUHP )
  3. Penganiayaan yang Direncanakan ( Pasal 355 KUHP )
  4. Penganiayaan Berat  ( Pasal 354 KUHP )
  5. Penganiayaan Berat yang Direncanakan ( Pasal 355 KUHP )
Termasuk Penganiayaan ringan adalah penganiayaan ayng tidak menyebabkan sakit ( walaupun menimbulkan rasa sakit ) atau tidak menghalangi untuk menjalankan jabatanya atau melakukan pekerjaannya sehari-hari.

Termasuk Penganiayaan direncanakan adalah penganiayaan yang dilakukan dengan direncanakan lebih dahulu. Ancaman hukumannya lebih berat daripada ancaman hukuman yang tersebut dalam Pasal 351 KUHP.

Mengenai arti direncanakan lebih dahulu dapt dilihat dalam Pasal 340 KUHP.

Penganiayaan Berat adalah penganiayaan yang dilakukan oleh seseorang yang mengakibatkan luka berat. Artinya tujuan utama penganiayaan itu adalah luka berat, tetapi jika luka berat itu hanya sebgai akibat belaka maka hal itu termasuk penganiayaan biasa yang berakibatnya luka berat ( Pasal 351 ayat 2 ).

KEJAHATAN TERHADAP HARTA BENDA

No comments

A. PENCURIAN
     
     Pencurian menurut Pasal 362 KUHP adalah ''Barang siapa mengambil sesuatu barang. yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum (hak), dipidana karena mencuri dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya sembilan ribu rupiah''.

 Unsur-unsur Pencurian :
  1. Adanya perbuatan mengambil;
  2. Yang diambil itu sesuatu barang;
  3. Barang itu seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain;
  4. Adanya maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum.
Yang dimaksud dengan Mengambil adalah seseorang memindahkan barang tersebut dari tempat semula dan ingin menguasainya ketempat lain. Atau dengan kata lain mengambil adalah membawa sesuatu barang kedalam kekuasaanya tanpa seizin dengn yang berhak.

Yang dimaksud dengan Barang adalah segala sesuatu yang berwujud termasuk pula binatang termasuk pula strom listrik karena dialirkan pada kawat (kabel).

Yang dimaksud dengan sebagian kepunyaan orang lain yaitu contoh : Ali dan Baso konsi (bersama) membeli sebuah sepeda motor, kemudian sepeda motor tersebut disimpan dirumah Ali, lalu Baso datang dirumah Ali untuk mencuri motor tersebut kemudian menjual dan hasilnya diambil semua oleh Baso.

Yang dimaksud dengan Melawan Hukum adalah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan aturan hukum artinya mengambil hak orang lain.

Jenis-jenis Pencurian :
  1. Pencurian Biasa ( Pasal 362 )
  2. Pencurian Berat atau berkualifikasi ( Pasal 363 )
  3. Pencurian Ringan ( Pasal 364 )
  4. Pencurian dengan kekerasan ( Pasal 365 )
  5. Pencurian dalam Kalangan keluarga ( Pasal 367 )
Yang termasuk Pencurian Berat atau berkualifikasi adalah :

a. Pencurian ternak ( Hewan)
    Yang dimaksud hewan adalah semua binatang yang memamak biak dan berkuku satu. Seperti  :        kuda, kambing, sapi, kerbau, dan babi. 

b. Pencurian pada waktu ada bencana : seperti kebakaran, banjir, gempa bumi, huru-hara dll.

c. Pencurian pada waktu malam hari pada suatu pekarangan  atau rumah tertutup.

d. Pencurian yang dilakukan oleh beberapa orang bersama-sama.

e. Pencurian yang dilakukan dengan kejahatan lain misalnya membongkar atau merusak, memanjat, atau memakai kunci palsu serta jabatan palsu.

Pencurian Ringan adalah pencurian biasa namun barang yang dicuri itu harganya tidak lebih dari dua ratus lipa puluh ribu rupiah ( PAsal 364  KUHP ) nilai harga barang sekarang harus disesuaikan dengan keadaan.

Pencurian dengan Kekerasan yang diterangkan dalam PAsal 365 KUHP adalah Pencurian yang dilakukan dengan menggunakan kekerasan sebagaimana tercantum dalam Pasal 89 KUHP.

Yang dimaksud Kekerasan adalah membuat orag pingsan atau tidak berdaya ( Pasal 89 KUHP ).
Pingsan artinya : tidak ingat atau tidak sadar akan dirinya.
Tidak berdaya artinya : tidak mempunyai kekuatan atau tenaga sama sekali sehingga tidak dapat mengadakan perlawanan sedikitpun.

Perbedaan Pencurian dengan Penggelapan adalah :
Pencurian adalah barang yang akan diambil itu belum ada daam penguasaanya, sedangkan penggelapan adalah barang yang akan diambil sudah ada dalam penguasaanya.

Saturday 12 September 2015

HUKUM WARIS DI INDONESIA

No comments
 A. Macam-macam Hukum Waris

     Hukum waris di Indonesia masih bersifat pluralistis,karena saat ini berlaku tiga sistem hukum kewarisan, yaitu Hukum Waris Adat, Hukum Waris Islam, Hukum Waris Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
     Hukum Waris Adat meliputi keseluruhan asas, norma, keputusan/ketetapan hukum yang bertalian dengan proses penerusan serta pengendalian harta benda (materiil) atau harta cita (nonmateriil) dari generasi yang satu kepada generasi berikutnya. Hukum Waris Adat yang berlaku di Indonesia sangat beraneka ragam tergantung pada daerahnya. Dalam kewarisan adat ini ada yang bersifat patrilineal, matrilineal, ataupun patrilineal dan matrilineal beralih-alih atau bilateral. Hal ini menunjukkan adanya perbedaan-perbedaan daerah hukum adat yang satu dengan lainnya, yang berkaitan dengan sistem kekeluargaan dengan jenis serta status harta yang diwariskan.
       Hukum Waris Islam dirumuskan sebagai ''perangkat'' ketentuan hukum yang mengatur pembagian harta kekayaan yang dimilki seseorang pada waktu ia meninggal dunia''. Sumber pokok hukum Waris Islam adalah Al-Qur'an dan Hadist Nabi, kemudian Qias (analogon) dan Ijma' ( kesamaan pendapat).
            Hukum Kodifikasi adalah Hukum Waris berupa perangkat ketentuan hukum yan mengatur akibat-akibat hukum umumnya di bidang Hukum Harta kekayaan karena kematian seseorang, yaitu pengalihan harta yang ditinggalkan si mati beserta akibat-akibat pengasingan tersebut bagi para penerimanya, baik dalam hubungan antarmereka maupun antarmereka dengan pihak ketiga.
          R.Subekti beranggapan seperti halnya dengan Hukum Perkawinan, begitu pula Hukum Waris di Indonesia masih beraneka ragam. Di samping Hukum Waris menurut Hukum Adat, berlaku Hukum Waris menurut Agama Islam dan Hukum Waris menurut KUHPerdata ( Burgerlijk Werbook ).

Hukum Waris di Indonesia berbeda-beda, antara lain :
  1. Adanya Hukum Waris Islam yang berlaku untuk segolongan penduduk Indonesia;
  2. Adanya Hukum Waris menurut Hukum Perdata Barat yang berlaku untuk golongan penduduk yang tunduk pada Hukum Perdata Barat;
  3. Adanya Hukum Adat yang disana sini berbeda-beda, tergantung pada daerah masing-masing, yang berlaku bagi orang-orang yang tunduk kepada Hukum Adat.
B. Subjek Hukum Waris Kodifikasi

     Masih berlaku atau tidaknya Hukum Perdata Barat  di Indonesia, haruslah terlebih dahulu dilihat penggolongan penduduk pada masa pemerintah Hindia Belanda dan hukum yang berlaku pada masing-masing golongan penduduk tersebut. Pada masa lalu penduduk Indonesia digolong- golongkan menurut ketentuan pasal 131 jo. Pasal 163 Indische Staatsregeling, yaitu :
  1. Orang-orang Belanda;
  2. Orang-orang Eropa yang lain;
  3. Orang-orang Jepang, dan orang-orang yang lain yang tidak termasuk dalam kelompok satu dan dua yang tunduk pada hukum yang mempunyai asas-asas hukum keluarga yang sama;
  4. Orang-orang yang lahir di Indonesia, yang sah ataupun diakui secara sah dan keturunan lebih lanjut dari orang-orang yang termasuk kelompok 2 dan 3.
       Berdasarkan pasal 131 jo. Pasal 163 Indische Staatsregeling, Hukum Waris yang diatur dalam KUHPerdata berlaku bagi orang-orang Eropa dan mereka yang dipersamakan dengan orang-orang Eropa tersebut.
       Berdasarkan Staatsblad 1917 No. 129 Hukum Waris Perdata berlaku bagi golongan Timur Asing Tionghoa. Kemudian berdasarkan Staatsblad 1924 No. 557 Hukum Waris dalam KUHPerdata berlaku bagi orang-orang Timur Asing Tionghoa di seluruh Indonesia.
       Hukum Waris sama halnya dengan Hukum Perkawinan merupakan bidang hukum yang sensitif atau rawan. Keadaan inilah yang mengakibatkan sulitnya diadakan unifikasi di bidang Hukum Waris. Unifikasi yang menyeluruh dlam perkawinan khususnya yang berkaitan dengan HUkum Waris tidak mungkin tercapai.
        Meskipun demikian di bidang Hukum Perkawinan telah terbit Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 membicarakan mengenai harta benda yang diatur dalam pasal-pasal berikut ini :
Pasal 35 UU No. 1 Tahun 1974 mengatakan :
  1. Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama;
  2. Harta benda dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan , adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Pasal 36 Undang-undang No. 1 Tahun 1974 mengatakan :
  1. Mengenai arta bersama, suami, istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak;
  2. Mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan istri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.

    Pasal 37 berbunyi :
    '' Bila perkawinan putus karena, perceraian , harta bersama diatur mrnutuny hukumnya masing-masing''.
         Kemudian dalam Peraturan Pelaksanaannya, yaitu Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 belum diatur tentang harta benda dalam perkawinan.
        Oleh karena belum ada undang-undang yang mengatur masalah harta perkawinan, ataupun kewarisan, maka melalui ketentuan pasal 66 UU No. 1 Tahun 1974 masih tetap berlaku ketentuan hukum yang lama.
        Ketentuan Penutup, Pasal 66 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan , mengatakan :
''  Untuk perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan berdasarkan atas undang-undang ini, maka dengan berlakunya undang-undang ini ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Kitab Indang-undang Hukum Perdata ( Burgerlijk Wetboek), Ordonansi Perkawinan Indonesia Kristen ( Huwelijk Ordonnantie Christen Indonesiers S.1933 No. 74 ), Peraturan Perkawinan Campuran ( Regeling op de gemengde Huwelijken S. 1898 No. 158). dan peraturan-peraturan lain yang mengatur tentang perkawinan sejauh telah diatur dalam undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku''.

         Dengan demikian, ketentuan-ketentuan dalam KUHPerdata (BW Ordonansi Orang Kristen ( Huwelijk Ordonanntie Christen Indonesier, S. 1933 No. 74 ). Peraturan Perkawinan Campuran ( Regeling op de gemengde Huwelijken S. 1898 No. 158) sejauh telah diatur dalam Undang-Undang Perkawiann tidka berlaku lagi.
        Melalui ketentuan yang ada dalam Pasal 66 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tersebut diatas dapat ditarik kesempulan , bahwa KUHPeradata (BW) masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia keturunan Tionghoa dan Eropa. Sebagaimana dikatakan juga oleh Subekti, yaitu :
''Ini berarti bahwa KUHPerdata (BW) dan lain-lain undang-undang tersebut tadi masih berlaku sekedar mengenai hal-hal yang belum diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan''

     Hal ini depertegas dalam Surat Edaran Mahkamah Agung kepada para Ketua/Hakin Pengadilan Tinggi dan para Ketua/ Hakim Pengadilan Negeri tertanggal 20 Agustus  1975 No. M.A./Pnb/0807/75, tentang petunjuk-petunjuk pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 dan PP No. 9 Tahun 1975. 
      Hal-hal mengenai Hukum Waris sebagaimana terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tersebut, tentu saja hanya berlaku bagi mereka yang tunduk atau menundukkan diri kepada Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Mereka yang tunduk kepada Kitab Undang-undang Hukum Perdata, khususnya mengenai Hukum Waris ialah Warga Negara Indonesia keturunan Tionghoa dan Eropa.


Referensi  :

 Surini Ahlan Sjarif,SH.,MH , Dr. Nurul Elmiyah,SH.,MH. Edisi Pertama 2005. Hukum Kewarisan Pedata Barat  Pewarisan Menurut Undang-undang. Kencana. Jakarta.

Tuesday 8 September 2015

Negara Terkaya di Dunia ''QATAR''

No comments

Subhanallah.. woooow.. 

        Tahukah Anda ternyata Qatar merupakan negara yang paling terkaya di dunia,total luas wilayah 11.586 kilometer persegi dengan jumlah penduduk hanya 1,15 juta jiwa pada 2009. Jawara dari list negara terkaya di dunia versi World Bank adalah Qatar, yang terletak di kawasan Timur Tengah,dengan PDB per kapita sebesar US$90.149 atau Rp 811 juta per tahun pada 2010. Negara ini patut berbangga sebagai negara penghasilan minyak dan gas yang juga cukup maju di industri manufaktur kimia dan menjadi eksportir gas terbesar di dunia. Qatar menjadi negara penghasil minyak terbesar ke 3 di dunia. Rata-rata pendapatan penduduk Qatar per bulan Rp 140 juta atau hampir Rp 5 juta perhari.. weeeeew.. (>.<)'
           Nah..  yang menarik perhatian kita adalah Qatar merupakan satu-satunya wakil dari wilayah Arab yang berada di jajaran 10 negara terkaya dunia. Total cadangan devisa hanya US$19,8 miliar pada November 2009. Dengan produk domestik bruto US$52,7 miliar pada tahun 2008.

Berikut ini susunan negara-negara yang termasuk dalam 10 besar Negara Terkaya di Dunia :
  1. Qatar
  2. Luxemburg
  3. Norwegia
  4. Singapura
  5. Brunei Darussalam
  6. Amerika Serikat 
  7. Hongkong
  8. Swiss
  9. Belanda
  10. Australia

Monday 7 September 2015

Materi Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Agama Islam

No comments
KONSEP KEPRIBADIAN DALAM ISLAM

Sasaran Pembelajaran 
Setelah mempelajari pembahasan ini mahasiswa dapat :
  1. Berpikir dan bersikap sesuai dengan aliran teologis yang dapat menunjang perkembangan IPTEK dan peningkatan etos kerja;
  2. Membuktikan adanya Tuhan melalui kajian ilmiah, sehingga dapat memantapkan iman;
  3. Bersikap dengan benar sesuai dengan prinsip dalam proses pembentukan iman;
  4. Bersifat dengan benar sesuai dengan prinsip dalam proses pembentukan iman;
  5. Mengimplementasikan iman dengan ibadah dan amal saleh dalam kehidupan sehari-hari;
  6. Menerangkan peranan iman dan takwa, sehingga meyakini benar perlunya beriman dan bertakwa.
Daftar Istilah Penting
  •  Filsafat Ketuhanan : Analisis logis tentang Tuhan
  • Ibadah Mahdhah : Ibadah yang sudah ditentukan macam,cara, waktu dan bacaannya.
  • Karakter Islam : watak/sifat/tabiat Islam
  • Pola pikir teologis : Pola pikir berkenaan dengan ilmu ketuhanan.
  • Bersifat Azali : wujud yang terbentuk secara abadi tanpa adanya permulaan.
FILSAFAT KETUHANAN DALAM ISLAM

      Filsafat adalah pengetahuan tentang yang benar ( knowledge of truth ). Dalam hal ini terdapat persamaan filsafat dan agama. Tujuan agama adalah menerangkan apa yang benar dan apa yang baik. Yang Benar Pertama ( alhaqqul awwalu = the First Truth ) menurut al-Kindi adalah Tuhan. Filsafat yang paling tinggi adalah filsafat tentang Tuhan,sebagaimana dinyatakan al-Kindi :'' Filsafat yang termulia dan tertinggi derajatnya adalah filsafat utama, yaitu ilmu tentang Yang Benar Pertama, yang menjadi sebab bagi segala yang benar ( Harun Nasution, 1978:5)
     Sesuai dengan paham dalam Islam, menurut al-Kindi Tuhan adalah Pencipta. Menurut al-Kindi, alam bukan kekal di zaman lampau ( qadim )  tetapi mempunyai permulaan. Dalam hal ini al-Kindi lebih dekat pada filsafat Plotinus, yang menyatakan bahwa Yang Maha Satu adalah Sumber dari alam dan sumber dari segala yang ada. Alam adalah emanasi dari Yang Maha Satu ( Harun Nasution 1978:16 )
      Adanya alam serta organisasinya yang menakjubkan dan rahasinya yang pelik, menjdi bukti adanya sesuatu kekuatan yang telah menciptakannya, suatu ''Akal'' yang tidak ada batasnya. Setiap manusia normal percaya bahwa dirinya ''ada'' dan percaya pula bahwa alam ini ''ada''. Dengan dasar itu dan dengna kepercayaan inilah dilakukan berbagai kegiatan ilmiah.
       Jika percayya tentang eksistensi alam, maka secara logika harus percaya tentang adanya Pencipta Alam. Pernyataan yang mengatakan : Percaya adanya makhluk, ettapi menolak adanya Khalik adalah suatu pernyataan yang tidak benar. Belum pernah diketahui adanya sesuatu yang berasal dari tidak ada tanpa diciptakan. Segala sesuatu bagaimanapun ukurannya , pasti ada penyebabnya. Oleh karena itu, bagaimana akan percaya bahwa alam semesta yang demikian luasnya, ada dengan sendirinya tanpa Pencipta ?
       Pemikiran terhadap Allah melahirkan adanya Ilmu Tauhid, Ilmu Kalam, atau Ilmu Ushuluddin dikalangan umat Islam, timbul sejak wafatnya Nabi Muhammad Saw. Secara garis besar, ada aliran yang bersifat liberal, tradisional, dan ada pula yang bersifat diantara keduanya. Sebab timbulnya aliran tesebut adalah karena adanya perbedaan metodologi dalam memahami Al-Qur'an dan Hadist. Sebagian umat memahami dengan pendekatan kontekstual, sehingga lahir aliran yang bersifat liberal. Sebagian umat Islam memahami dengan pendekatan tekstual, sehingga lahir aliran yang bersifat tradisional. Sedangkan sebagian umat Islam yang lain memmahami dengan pendekatan antara kontekstual dengan tekstual , sehingga lahir aliran yang bersifat antara liberal dengan tradisional. Ketiga corak pemikiran ini telah mewarnai sejarah pemikiran ilmu ketuhanan dalam Islam.
   Oleh karena itu, ada 3 ( tiga) potensi dasar manusia yaitu : aqal, hati dan hawa nafsu.
sebagaimana dalam Al-Qur'an surat Ali Imran ayat 190  yang artinya :
 '' Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal '' .
   Potensi dasar manusia tesebut merupakan satu kesatuan yang dapat diketahui melalui gambar di atas.
Keimanan dan Ketakwaan
      Dalam Al-Qur'an terdapat sejumlah ayat yang redaksionalnya terdapat kata iman, di antaranya terdapat pada surat Al-Baqarah ayat 165.
Artinya : '' Dan diantara manusia ada orang-orang yang menyembah tandingan-tandingan selain Allah, mereka mencintainya sebagaimana mereka mencintai Allah. adapun orang-orang yang beriman amat sangat cintanya kepada Allah dan jika seandainya orang-orang yang berbuat zalim itu mengetahui ketika mereka melihat siksa ( pada hari kiamat ) , bahwa kekuatan itu kepunyaan Allah semuanya, dan bahwa Allah amat berat siksaan-Nya ( niscaya mmereka menyesal ) '' .
        Berdasarkan teks ayat tersebut dapat diketahui bahwa iman adalah identik dengan asyaddu hubban lillah. Asyaddu hubban berarti sikap yang menunjukkan kecintaan atau kerinduan yang luar biasa terhadap Allah. Dari ayat tersebut tergambar bahwa iman adalah sikap atau attitude, yaitu kondisi mental yang menunjukkan kecenderungan atau keinginan luar biasa terhadap Allah. Orang yang beriman kepada Allah adalah orang yang rela mengorbankan jiwa dan raganya untuk mewujudkan harapan atau kemauan yang dituntut Allah kepadanya.
          Kata takwa berasal dari waqa, yagi, wiqayah, yang berarti takut , menjadi, memelihara, dan melindungi. Sesuai dengan makna etimologis tersebut, maka takwa dapat diartikan sikap memelihara keimanan yang diwujudkan dalam pengamalan ajaran agama Islam secara utuh dan konsisten atau istiqamah ( Depag,1999:157-158 ). Dalam surah Al-Baqarah ayat 177 :
Artinya : '' bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan , akan tetapi Sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi, dan memberikan harta yang diciptakannya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir ( yang memerlukan pertolongan ) dan orang-orang yang meminta-minta; dan ( memerdekakan ) hamba sahaya, mendirikan salat, dan menunaikann zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang savar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. mereka itulah orang-orang yang benar (imannya): dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa''.
         Ayat di atas menjelaskan karakteristik orang-orang yang bertakwa, yang secara umum yang dapat dikelompok dalam 5 indikator ketakwaan yaitu :
  1. Iman kepada Allah, para malaikat, kitab-kitab dan para nabi. Indikator ketakwaan yang pertama adalah memelihara fitrah imam.
  2. Mengeluarkan harta yang diciintai kepada kerabat, anak yatim,orang-orang miskin,orang-orang yang terputus diperjalanan, orang-orang yang meminta-minta dana, dan orang-orang yang tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajiban memerdekakan hamba sahaya. Indikator takwa yang kedua adalah mencintai sesama umat manusia yang diwujudkan melalui kesanggupan mengorbankan harta.
  3. Mendirikan shalat dan menunaikan zakat. Indikator takwa ketiga adalah memelihara ibadah formal.
  4. Menepapti janji, yang dalam pengertian lain adalah memelihara kehormatan diri.
  5. Sabar di saat kepayahan, kesusahan, dan di waktu perang atau dengan kata lain memiliki semangat perjuangan.
 Implementasi Iman dan Takwa 
 
        Selama ini pemahaman tentang tauhid hanyalah dalam pengertian beriman kepada Allah, Tuhan Yang Maha Esa, Mempercayai saja keesaan Zat, Sifat, dan Perbuatan Allah, tanpa mengucapkan dengan lisan serta tanpa mengamalkan dengan perbuatan, tidak dapat dikatakkan orang itu sudah bertauhid secara sempurna.
      Dalam pandangan Islam, yang dimaksud dengan tauhid yang sempurna adalah tauhid yang tercermin dalam ibadah dan dalam perbuatan praktis kehidupan manusia sehari-hari.Dengan kata lain, harus ada  kesatuan dan keharmonisan tauhid teoritis dan tauhid praktis dalam diri dan dalam kehidupan sehari-hari secara murni dan konsekuen.
         Dalam menegakkan tauhid, seseorang harus menyatukan iman dan amal, konsep dan pelaksanaan, pikiran dan perbuatan serta teks dan konteks. Dengan demikian , tauhid adalah mengesakkan Allah dalam pengertian yakin dan percaya kepada Allah melalui pemikiran, membenarkan dalam hati, mengucapkan dengan lisan, dan mengamalkan dengan perbuatan. Oleh karena itu, seseorang baru dinyatakan beriman dan bertaqwa, apabila sudah mengucapkan kalimat tauhid dalam syahadat asyadu allaa ilaaha illaa Allah (  Aku bersaksi bahwa ttidak ada Tuhan selain Allah ), kemudian diikuti dengan mengamalkan semua perintah Allah dan meninggalkan segala laranganNya.