Nisluf Blog

Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Saturday 21 November 2015

Sejarah Perundang-Undangan HAKI Di Indonesia

No comments
 1.    Perundang-undangan HAKI Masa Penjajahan Belanda

Hak Kekayaan Intelektual sebenarnya bukanlah suatu hal yang baru di Indonesia. Sejak zaman Pemerintahan Hindia Belanda, Indonesia telah mempunyai undang-undang tentang hak kekayaan Intelektual yang sebenarnya merupakan perlakukan peraturan  perundang-undangan pemerintahan Hindia Belanda yang berlaku di negeri Belanda, diberlakukan di Indonesia sebagai negara jajahan Belanda berdasarkan prinsip konkordansi.

Pada masa itu, bidang hak kekayaan Intelektual mendapat pengakuan baru 3 ( tiga ) bidang hak kekayaan Intelektualm yaitu bidang Hak Cipta, Merek Dagang dan Industri, serta Paten.
Adapun, peraturan perundang-undangan Belanda bidak Hak Kekayaan Intelektual adalah sebagai berikut :

a.    Auterswet 1912 ( Undang-Undang Hak Pengarang 1912, Undnag-undang Hak  Cipta;S.1912-600 )

b.    Reglement Industriele Eigendom Kolonien 1912 ( Peraturan Hak Milik Industrial Kolonial 1912; S.1912-545 jo.S. 1913-214 )
c.    Octrooiwet 1910 ( Undang-Undang Paten 1910; S.1910-33, yis S.1911-33, S. 1922-54 )

Undang-Undang Hak Cipta pertama di Belanda diundangan pada tahun 1803, yang kemudian diperbaharui dengan Undnag-Undang Hak Cipta tagun 1817 dan diperbaharui lagi sesuai dengan konvensi Bern 1886 menjadi Auterurswet 1912, Indonesia ( Hindia Belanda saat itu ) sebagai negara jajahan Belanda, terikat dalam konvensi Bern tersebut, sebagaimana diumumkan dalam S.1914-797. Peraturan Hak Milik Industrial Kolonial 1912 merupakan undnag-undang merek tertua di Indonesia, yang ditetapkan oleh Pemerintah kerajaan Belanda berlaku sejak tanggal 1 Maret 1913 terhadap wilayah-wilayah jajahannya Indonesia, Suriname, dan Curacao. Undnag-Undang Paten 1910 tersebut mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 1912.

2.    Lingkup Berlaku Perundang-Undangan HKI Zaman Belanda Berdasarkan 131 Indische Staatsregeling

Pasal 131 Indische Staatsregeling ( IS ) pada pokoknya mengatur sebagai berikut :

a.    Hukum Perdata dan Hukum Dagang ( termasuk hukum pidana maupun hukum acara perdata dan pidana) harus diletakkan dalam kitab-kitan Undang-undang yaitu, dikodifikasi.

b.    Untuk golongan bangsa Eropa, dianut (dicontoh ) perundang-undangan yang berlaku di negeri Belanda ( Asas Konkordansi ).

c.    Untuk golongan bangsa Indonesia asli dan Timur Asing ( Tionghoa, Arab, dan sebagainya ) jika ternyata ‘’ kebutuhan kemasyarakatan’’ mereka menghendakinya, dapatlah peraturan-peraturan untuk bangsa Eropa dinyatakan berlaku bagi mereka, baik seutuhnya maupun dengan perubahan-perubahan . Dan juga diperbolehkan membuat suatu peraturan baru bersama,untuk selainnya harus diindahkan aturan-aturan yang berlaku di kalangan mereka, dan boleh diadakan penyimpangan jika diminta oleh kepentingan umum atau kebutuhan kemasyrakatan mereka ( ayat 2 ).

d.    Orang Indonesia asli dan orang Timur Asing, sepanjang mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama dengan bangsa Eropa, diperbolehkan menundukkan diri ( onderwerpen ) pada hukum yang berlaku untuk bangsa Eropa. Penundukan ini boleh dilakukan baik secara umum maupun secara mengenai suatu perbuatan tertentu saja ( ayat 4 ).

e.    Sebelum hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam undang-undang, bagi mereka itu akan tetap berlaku hukum yang sekarang berlaku bagi mereka, yaitu ‘’hukum adat’’ ( ayat 6 ).

Adapun berdasarkan pasal 163 IS, golongan penduduk Hindia Belanda adalah sebagai berikut :

a.    Golongan Eropa, yaitu (a) semua orang golongan Belanda, (b) semua orang Eropa lainnya, (c) semua orang Jepang, (d) semua orang yang berasal dari tempat lain yang negaranya tunduk pada hukum keluarga yang pada pokoknya berdasarkan asas yang sama seperti hukum benda, dan (e) anak sah atau diakui menurut undang-undang dan anak yang dimaksud sub b dan c yang lahir di Hindia Belanda.

b.    Golongan Bumiputra, yaitu semua orang yang termaksud rakyat Indonesia Asli, yang tidak beralih masuk golongan lain, yang telah membaurkan dirinya dengan golongan lain, dan yang telah membaurkan dirinya dengan rakyat Indonesia Asli.

c.    Golongan Timur Asing, yaitu semua orang yang bukan golongan Eropa dan golongan Bumiputra.
Berdasarkan Pasal 131 jo.136 IS tersebut dapat diketahui bahwa kodifikasi hukum perdata ( burgerlijke wetboek ) hanya berlaku bagi golongan Eropa dan mereka yang dipermasalahkan. Adapun bagi golongan Bumiputra dan Timur Asing berlaku hukum adat mereka masing-masing, kecuali sejak tahun 1855 hukum perdata Eropa diberlakukan terhadap golongan Timur Asingg, selain hukum keluarga dan hukum waris.

Peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia saat itu bersifat pluralisme sesuai dengan golongan penduduknya, sehingga ada peraturan perundang-undangan Eropa yang dinyatakan berlaku bagi orang-orang Bumiputrs (Indonesia), ada pula peraturan perundang-undangan yang dinyatakan secara khusus dibuat untuk orang-orang Indonesia Asli ( Bumiputra ) . Peraturan perundang-undangan Eropa  di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang diatur dalam Reglement Industriele Eigendom Kolonien 1012 ( Peraturan Hak Milik Industri Kolonial 1912;S,1912-545 jo. S.1913-214 ); Auterswet 1912 ( Undang-undang Hak Pengarang 1912, Undang-Undang Hak Cipta, S.1912-600 ) dan Octrooiwet 1910 ( Undang-undang Paten 1910; S.1910-33, yis S.1911-11 S.1922-54 ), merupakan peraturan perundang0undangan yang dinyatakan berlaku tidak hanya untuk golongan Eropa, melainkan juga berlaku untuk golongan bukan Eropa.

Dengan demikian, dapat dinyatakan bahwa peraturan perundang-undangan Eropa di bidang Hak kekayaan Intelektual merupakan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi semua golongan penduduk Indonesia.

3.    Perundang-undangan HKI Pasca Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

Setelah Indonesia merdeka, berdasarkan Pasal 2 Aturan Peralihan Undang-undang Dasar 1945 ( UUD 1945 ) dan peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1945m naka ketentuan peraturan perundang0undangan Hak Atas Kekayaan Intelektual zaman penjajahan Belanda, demi hukum diteruskn keberlakuannya, sampai dengan dicabut dan diganti dengan undang-undang baru hasil produk legislasi Indonesia. Setelah 16 tahun Indonesia merdeka, tepatnya pada tahun 1961 barulah Indonesia mempunyai peraturan perundang-undangan hak Kekayaan Intelektual dalam hukum positif pertama kalinya dengan diundangkannya Undang-undang Merek pada tahun 1961,disusul dengan Undang-Undang Hak Cipta pada tahun 1982 dan Undang-undang Paten pada tahun 1989.

Undang-undang Merek pertama Indonesia lahir pada tahun 1961 dengan diundangkannya Undang-Undang Merek Dagang dan Merek Perniagaan, pada tanggal 11 Oktober 1961 dan mulai berlaku tanggal 11 November 1961, yang dikenal juga dengan nomenklatur Undnag-undang Nomor 21 Tahun 1961. Dengan diundangkan dan diberlakukannya Undang – undang Nomor 21 Tahun 1961, maka Reglement Industriele eigendom Kolonien 1912 ( Peraturan Hak Milik industial Kolonial 1912;S.1912-545 jo. S. 1913-214 ) tersebut dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. Pada tahun 1992 terjadi pembaharuan hukum merek di Indonesia, dengan diundangkan dan diberlakukannya Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 yang mencabut dan menggantikan Undang-undang Nomor 21 tahun 1961. Selanjutnya pada tahun 1997, terjadi lagi penyempurnaan terhadap Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 dengan diundangkan dan diberlakukan Undang-undang Nomor 14 tahun 1997. Dan terakhir pada tahun 2001 1997 tersebut diubah dan disempurnakan serta diganti dengan lahirnya Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001.

UU Hak Cipta pertama di Indonesia pasca kemerdekaan baru ada pada tahun 1982, dengan diundangkan dan diberlakukannya UU No. 6 tahun 1982. Kemudian pada tahun 1987, UU No. 6 tahun 1982 tersebut diubah dan disempurnakan dengan diundangkan dan diberlakukannya UU No. 7 tahun 1987. Selanjutnya pada tahun 1997, UU No. 12 tahun 1997 jo UU No. 7 tahun 1987 tersebut dan terakhir pada tahun 2001, UU No. 612 tahun 1997 jis. UU No. 7 tahun 1987, UU No. 6 tahun 1982 tersebut diubah dan disempurnakan serta diganti dengan UU No. 19 tahun 2002.

UU Paten Indonesia pertama baru ada pada tahun 1989 dengan diundangkan dan diberlakukannya UU No. 6 tahun 1989. Kemudian pada tahun 1997, UU No. 6 tahun 1989 tersebut diperbaharui dengan UU No. 13 tahun 1997 jo. UU No. 6 tahun 1989 tersebut, diubah dan disempurnakan serta diganti dengan UU No. 14 tahun 2001.

Dengan demikian, sejak tahun 1961 s.d tahun 1999 yang berarti selama 54 tahun sejak Indonesia merdeka, bidang Hak Kekayaan Intelektual yang telah mendapat perlindungan dan pengaturan dalam tata hukum Indonesia baru 3 ( tiga ) bidang yaitu, merek, hak cipta, dan paten. Adapun 4 ( empat ) bidang hak kekayaan Intelektual lainnya varietas tanaman, rahasia dagang, desain industri, serta desain tata letak sirkuit terpadu, baru mendapatkan pengaturan dalam hukum positif Indonesia pada tahun 2000, dengan diundangkannya UU N0 29 tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, UU No 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, UU NO. 31 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan UU No 32 tahun 2000 tentang Desain Industri.

Sumber bacaan Buku : Hak Atas Kekayaan Intelektual oleh Adrisn Sutedi, SH.,MH halaman 1-5.

Wednesday 18 November 2015

Objek Wisata Utama di Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah beserta terjemahan dalam Bahasa Inggris

No comments
Objek Wisata Utama  di Kalimantan Barat
 
1.    Pasir Panjang
Lokasi ini termasuk kedalam Kotamadya Singkawang, tepatnya Singkawang Selatan. Pantai ini memiliki garis pantai yang termasuk paling panjang di Kalimantan barat. Lokasi ini sangat sering di kunjungi oleh warga kota Singkawang pada akhir pekan, sedangkan pengunjung dari daerah lain seperti kota Pontianak hanya datang pada waktu-waktu libur sekolah. Objek utama lokasi ini sesuai dengan namanya, adalah pantai yang panjang ( lebih kurang 7 km). Namun pengelolaan kawasan ini tampaknya kurang baik, jadi sampah adalah pemandangan yang biasa. Lapak-lapak jajanan tampak kurang  teratur apalagi menarik. Saat ini pantai ini masih menghadapi ancaman abrasi.

2.    Kota Singkawang
Kota ini merupakan objek wisata budaya, di kota ini telah sejak lama didiami suku dayak, Melayu, dan Cina yang hidup berdampingan dengan damai. Singkawang juga disebut sabagai kota seribu kelenteng karena hampir di setiap sudut kota terdapat kelenteng tempat peribadatan masyarakat Tionghoa. Secara ekologis, kawasan kota Singkawang tergolong unik. Kawasannya membentang dari daerah pantai dengan hamparan pasir dan hutan bakau disebelah barat, hingga perbukitan dengan puncak tertinggi 900 mdpt yang merupakan kawasan konservasi alam. Waktu terbaik untuk mengunjungi kota Singkawang adalah saat perayaan Imlek dan Cap Go meh, sekitar Februari hingga Maret.

3.    Danau Sentarum
Taman Nasional Danau Sentarum adalah taman nasional yang terletak di Kabupaten  Kapuas Hulu. Perjalanan ke kabupatan ini dapat ditempuh satu hari perjalanan jalur darat dari Pontianak, atau 45 menit melalui jalur udara. Danau Sentarum merupakan danau penampung air hujan.Pada musim penghujan, maka danau ini akan pasang, dan menggenangi pepohonan disana. Pada musim kemarau, air mengering dan membuat areal danau seolah menjadi padang Sabana. Danau ini merupakan habitat Ikan Arwana dan merupakan daerah lingkup perhuluan sungai Kapuas.

4.    Bukit Kelam
Bukit Kelam adalah bukit batu yang terletak di Kabupaten Sintang. Dapat ditempuh sekitar 9 Jam perjalanan darat dari Pontianak. Batu ini kabarnya merupakan batuan monolit terbesar di dunia, lebih besar dari Uluru di Australia. Di kaki bukit ini, terdapat tempat ziarah jalan salib untuk agama Katolik. Mendaki bukit ini merupakan sesuatu yang menantang, dan cocok untuk mereka yang suka dengan olahraga panjat tebing.

5.    Sungai Kapuas
Sungai terpanjang di Indonesia ini adalah nadi kehidupan rakyat Kalimantan Barat, sehingga jika anda menjelajahi sungai ini, maka anda akan semakin mengenal kehidupan masyarakat di provinsi ini. Menjelajahi sungai ini bisa dimulai dengan naik kapal wisata selama 45 menit di dalam kota Pontianak, hingga menyewa kapal tradisional yang akan mengantar anda menjelajahi sungai ini hingga perhuluannya di Kabupaten Kapuas Hulu.

Objek Wisata Utama di Kalimantan Timur

1.    Air Terjun Jantur Gemuruh
Obyek wisata air terjun Jantur Gemuruh terletak di desa Mapan. Keistimewaan Air Terjun Jantur Gemuruh ini terdapat candi peninggalan Hindu yang dikenal dengan batu Begulur. Terdapat juga lorong-lorong yang dibuat di bawah tanah dengan lapisan batu yang panjangnya 50 meter. Lokasi ini cocok untuk dijadikan lokasi penelitian pihak kepurbakalaan.

2.    Air Terjun Tanah Merah

Terletak sekitar 14 km dari pusat kota Samarinda tepatnya di dusun Purwosari kecamatan Samarinda Utara. Tempat ini merupakan pilihan tepat bagi wisata keluarga karena dilengkapi pendopo istirahat, tempat berteduh dengan pohon peneduh di sekitar lokasi, warung, areal parkir kendaraan yang luas, pentas terbuka dan tempat pemandian. untuk mencapai obyek wisata tersebut, dapat ditempuh dengan kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat serta angkutan umum trayek Pasar Segiri - Sungai Siring

3.    Bukit Bengkirai
Bukit Bangkirai merupakah salah satu obyek wisata di Kalimantan Timur yang menarik untuk dikunjungi. Wisatawan dapat merasakan suasana hutan hujan tropis (tropical rain forest) yang masih sangat alami. Dalam Bukit Bangkirai juga terdapat banyak binatang satwa. Bukit Bangkirai yang memiliki luas sekitar 1.500 hektar ini merupakan kawasan hutan konservasi yang bertujuan untuk mengembangkan monumen hutan alam tropika basah. Hutan wisata ini dapat dijadikan sebagai media pendidikan alam dan lingkungan, atau bahkan juga dapat dijadikan sebagai obyek penelitian.

4.    Danau Jempang
Danau Jempang terletak di Kecamatan Jempang dengan luas kurang lebih 150 km² (15.000 ha). Danau yang ada di Kojo (100 ha), Danau Berambai (30 ha), Danau Malinau (25 ha), dan Danau Loa Maong (100 ha). Semua danau-danau ini merupakan penghasil ikan air tawar yang memasok sebagian besar ikan air tawar di Kalimantan Timur.

5.    Sangkulirang
wisata di zona ini umumnya ditandai dengan ciri alam, yaitu hutan, gua, air panas, sungai, pantai dan pulau-pulau kecil yang tersebar di Kecamatan Sangkulirang. Garis pantai yang panjang dan potensi perairan (laut maupun sungai) yang besar menambah daya tarik wilayah ini terlebih dengan adanya daya tarik yang unik yang berbeda dengan wilayah lainnya, seperti gua, pulau, pantai, laut dan air panas. Namun seperti juga wilayah lain di Kutai Timur, aksesbilitas (melalui darat) masih menjadi masalah yang utama untuk wilayah Sangkulirang. Sementara ini transportasi air / sungai dengan perahu masih mendominasi perangkutan di Sangkulirang.

Objek Wisata Utama di Kalimantan Selatan

1.    Air Terjun Panayar

Tempat wisata di Kalimantan Selatan ada air terjun panayar, lokasinya berada di Desa Artain Kecamatan Aranio, jaraknya kurang lebih 30 km dari kota Martapura, Kalimantan Selatan. Untuk menuju air terjun ini anda menggunakan kendaraan bermotor kemudian dilanjutkan menggunakan kelotok.

2.    Air Panas hantakan
Air Panas Hantakan merupakan objek wisata di Kalimantan Selatan berupa pemandian air panas yang berada di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Air di kolam air panas ini memiliki kandungan belerang yang dipercaya bisa menyembuhkan penyakit kulit.

3.    Loksado
Loksado adalah sebuah Kecamatan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang merupakan salah satu tempat wisata andalan di Kalimantan Selatan. Untuk menuju kesini anda akan menjelajahi pegunungan meratus. Dari sini anda bisa mengunjungi Air Terjun Haratai, Air Terjun Kilat Api dan  Balanting Paring atau Bamboo Rafting menyusuri sungai amandit.

4.    Pantai Teluk Tamiang
Pantai Teluk Tamiang adalah salah satu tempat wisata di Kalimantan yang menawarkan pantai berpasir putih dan air laut yang jernih. Lokasinya berada di Kecamatan Pulau Laut Barat, Kabupaten Kota Baru, Kalimantan Selatan. Untuk menuju kesini anda bisa menggunakan jalur darat dengan rute Tanjung Serdang - Lontar - Teluk Tamiang, cara lain bisa menggunakan ferry di Batu Licin.

5.    Pantai Batakan
Pantai Batakan berada di Desa Batakan, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Jarak dari pusat kota pelaihari kurang lebih 40 km. Pantai Bantakan berpasir coklat dan banyak ditumbuhi pohon pinus. Di dekat pantai ini juga terdapat sebuah pulau di tengah laut bernama pulau Datu.

Objek Wisata Utama di Kalimantan Tengah

1.    Arboretum Nyaru Menteng

Arboretum Nyaru Menteng merupakan kawasan hutan hujan tropis yang ada di kalimantan tengah yang menyimpan banyak jenis flora dan fauna unik yang bisa dilihat terutama spesies pohon hutan rawa. Arboretum Nyaru Menteng luasnya sekitar 65,2 hektare yang merupakan bagian dari bumi perkemahan pramuka adalah kawasan pelestarian plasma nutfah ekosistem hutan rawa di Propinsi Kalimantan tengah.

2.    Danau Tahai
Danau Tahai adalah danau air gambut yang terletak di tengah kota palangkaraya. Keistimewaan danau ini adalah disini tersedia jembatan dari kayu yang dibuat melintasi tengah danau sehingga pengunjung dapat menikmati keindahan danau tanpa harus khawatir terkena air gambut tersebut.

3.    Taman Nasional Bukit Raya
Taman Nasional Bukit Raya merupakan tempat pengamatan berbagai jenis satwa hutan, dan tumbuhan khas yang ada didaerah kalimantan tengah antara lain Burung Ruai, jenis Burung Enggang, landak, utung merah, beruk, ikan seluang, baung adung.

4.    Taman Nasional Tanjung Puting

Taman nasional tanjung puting adalah salah satu cagar alam yang ditetapkan UNESCO sebagai cagar biosfir dan merupakan tempat rehabilitasi orang utang. Disini anda bisa menikmati alam dan melihat hewan endemik indonesia yaitu orang utan dan satwa liar lainnya yang dilindungi di taman nasional ini.

5.    Pantai Ujung Pandaran
Pantai Ujung Pandaran adalah objek wisata pantai yang terkenal di kalimantan tengah dengan hamparan pasir putih yang bersih dan menawan dan didalamnya terdapat pla berbagai biota laut diantaranya ubur-ubur, ikan pari, berbagai jenis ikan kecil yang hidup di terumbu karang.

Tourist Attraction In West Kalimantan

1.    Pasir Panjang ( long Sands
)
The location is included in the Municipality of Singkawang, Singkawang exactly South. This beach has a coastline including the longest in west Kalimantan. This location is very often visited by residents of Singkawang at the weekend, while visitors from other areas such as the town of Pontianak only come at the times of school holidays. The main object of this location as the name suggests, is a long beach (approximately 7 km). But the management of this area seems to be less well, so trash is a regular sight. Hawker stalls seem less regularly especially interesting. Today the beach is still facing the threat of erosion.

2.    Kota Singkawang ( Singkawang City )
The city is the cultural attractions in this city has long been inhabited by the Dayak, Malay, and Chinese coexist peacefully. Singkawang is also called the city of a thousand temples sabagai because almost in every corner of the city there is a temple of worship place of Chinese society. Ecologically, the region is unique Singkawang. The region extending from the beach area with sand and mangroves in the west, up the hills with the highest peak of 900 mdpt which is a nature conservation area. The best time to visit the city Singkawang is currently Imlek and Cap Go meh, around February and March.

3.    Danau Sentarum  ( Sentarum Lake )
Sentarum Lake National Park is a national park located in Kapuas Hulu. The trip to this district can be reached one day overland trip from Pontianak, or 45 minutes by air. Sentarum Lake is a lake rainwater. In the rainy season, the lake will be high tide, and bathes the trees there. In the dry season, the water dries up and make the area into a desert lake as Sabana. This lake is an Arowana fish habitat and an area of scope perhuluan Kapuas river.

4.    Bukit Kelam ( Kelam Hill )
Dark rock hill is located in Sintang. Can be reached about 9 hours drive inland from Pontianak. This rock is a rock reportedly the largest monolith in the world, bigger than Uluru in Australia. At the foot of this hill, there is a place of pilgrimage cross roads for the Catholic religion. The hill climb is a very challenging, and perfect for those who love the sport of rock climbing.

5.    Sungai Kapuas ( Kapuas River )
The longest river in Indonesia is the lifeline of the people of West Kalimantan, so if you explore this river, then you will be familiar with the life of people in the province. Navigating the river can be started with a tour boat ride for 45 minutes in the city of Pontianak, to hiring a traditional boat which will take you to explore this river until it headwaters in Kapuas Hulu.

Tourist Attraction In East Kalimantan

1.    Waterfall  Jantur Gemuruh

Tourist attraction Jantur Gemuruh waterfalls located in the village Mapan. Privileged Jantur Gemuruh  there are relics of the Hindu temple, known as stone Begulur. There is also the halls are made in underground rock layers in length of 50 meters. This location is suitable to be used as the location of the archeological research.

2.    Waterfall  Tanah Merah
Located about 14 km from the center of the city of Samarinda precisely in the hamlet of North Samarinda Purwosari districts. The place is an ideal choice for family tourism as it comes pavilion breaks, shelter with shade trees around the site, stalls, large vehicle parking area, an open stage and baths. to achieve these attractions, can be reached by motor vehicle either two or four wheels as well as public transport route Segiri Market - siring River.

3.    Bengkirai Hill
Bengkirai hill is one of the attractions in East Kalimantan are interesting to visit. Tourists can feel the atmosphere of the tropical rain forest (tropical rain forest) are still very natural. In  Bengkirai hill there are also many species of animals. Bukit Bangkirai which has an area of approximately 1,500 hectares are forest areas of conservation that aims to develop a natural monument wet tropical forests. Forest tourism can be used as a medium of nature and environmental education, or even can be used as an object of research.

4.    Jempang Lake
Jempang located in District Jempang with an area of approximately 150 sq km (15,000 ha). Lake in Kojo (100 ha), Berambai lake (30 ha), Lake Malinau (25 ha), and Lake Loa Maong (100 ha). All these lakes are freshwater fish producer which supplies the majority of freshwater fish in East Kalimantan.

5.    Sangkulirang
tourism in this zone is generally characterized by the natural characteristics, namely forests, caves, hot springs, rivers, beaches and small islands scattered in the district Sangkulirang. A long coastline and the potential of waters (sea and river) are a great add to the appeal of this region especially with the unique charm that is different from other regions, such as caves, islands, beaches, sea and hot water. But as well as other areas in East Kutai, accessibility (by road) is still a major problem for the region Sangkulirang. While this transport water / river with boats still dominate perangkutan in Sangkulirang.

Tourist Attraction In South Kalimantan

1.    Waterfall Panayar
Tourist attractions in South Kalimantan, there is a waterfall panayar, located in the village of the District Artain Aranio, a distance of approximately 30 km from the city Martapura, South Kalimantan. To reach this waterfall you use a motor vehicle then continued using kelotok.

2.    Hot Water Hantakan
Hot Hantakan a tourist attraction in South Kalimantan in the form of hot water baths that are in Hulu Sungai Tengah. Water in hot tubs have a sulfur content that is believed to cure skin diseases.

3.    Loksado
Loksado is a District in the Upper South River that is one of the mainstay tourist attractions in South Kalimantan. To get here you will explore the mountains Meratus. From here you can visit Haratai Niagara, Niagara Lightning Fire and Balanting Paring or Bamboo Rafting down the river Amandit.

4.    Tamiang Beach
Tamiang Gulf Coast is one of the tourist spots in Borneo which offers white sandy beaches and crystal clear sea water. Its location is in the district of West Sea Island, New City District, South Kalimantan. To get here you can use the overland route Tanjung Serdang - Ejection - Gulf Tamiang, another way to use the ferry at Slippery Rock.

5.    Batakan Beach
Batakan beach in the village of Batakan, Tanah Laut regency, South Kalimantan. Distance from downtown Pelaihari approximately 40 km. Bantakan brown sandy beaches and lots of pine trees. Also near the coast there is an island in the middle of the sea named island Datu.


Tourist Attraction In Central Kalimantan

1.    Arboretum Nyaru Menteng
Arboretum Nyaru Menteng is an area of tropical rain forest in Central Kalimantan which saves a lot of unique species of flora and fauna that can be seen especially swamp forest tree species. Nyaru Menteng Arboretum area of about 65.2 hectares, which is part of the campsite scout is the area of germplasm conservation swamp forest ecosystems in Central Kalimantan province.

2.    Tahai Lake
Tahai lake water lake peat is located in the city center Palangkaraya. The specialty of this lake is available here from the wooden bridge made crossing the middle of the lake so that visitors can enjoy the beauty of the lake without having to worry wet peat.

3.    Bukit Raya National Park
Bukit Raya National Park is a place of observation of various types of forest animals and plants typical of the region that is Central Kalimantan include Ruai bird, species of hornbills, porcupines, red utung, monkey, fish Seluang, baung Adung.

4.    Tanjung Puting National Park
Tanjung Puting National Park is one of the nature reserve by UNESCO as a biosphere reserve and a rehabilitation place the debt. Here you can enjoy nature and see the animals endemic to Indonesia that the orangutan and other wildlife that are protected in this national park.

5.    Ujung Pandaran Beach
The Ujung Pandaran beach is a tourist attraction famous beach in Central Kalimantan with white sand is clean and charming, and inside there are pla various marine organisms including jellyfish, stingray, various types of small fish that live on coral reefs.

Contoh Makalah Hukum Lingkungan Keperdataan

2 comments
Makalah

Hukum Lingkungan Keperdataan


Oleh
Kelompok VI
Nur Rahmah ( 04020130234 )
Sri Suci Utami ( 04020130265 )
Nurul Safitri Djafaar ( 04020130238 )
Alfinni Alfionita ( 040201300231)
Annisa ( 04020130208 )

FAKULTAS HUKUM
ILMU HUKUM
UNIVERSITAS MUSLIM INDONESIA
MAKASSAR 2015


KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadiran Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmat, hidayah serta inayah-Nya, kelompok kami dapat menyelesaikan makalah ini yaitu tentang Hukum Lingkungan Keperdataan. Semoga dengan membaca makalah  ini,  para pembaca akan lebih memahami Hukum atau aturan-aturan yang berlaku dalam Lingkungan Keperdataan. Kritik dan saran sangat kami nantikan agar dapat menyusun sebuah makalah yang lebih baik lagi dan lebih bermanfaat.




Penyusun
DAFTAR ISI
 Kata Pengantar     
Daftar Isi     
BAB I PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang    
1.2    Rumusan Masalah    
1.3    Tujuan     
BAB II PEMBAHASAN
2.1     Pengertian Hukum Lingkungan Keperdataan    
2.2    Gugatan Lingkungan    
2.3    Tanggung Gugat Lingkungan dan Beban Pembuktian    
BAB III PENUTUP
3.1     Kesimpulan    
3.2    Saran     
DAFTAR PUSTAKA 
BAB I
PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang
Lingkungan hidup adalah tempat dimana kita melakukan aktifitas sehari – hari, tempat kita belajar, tempat kita berinteraksi, tempat kita memahami kehidupan dan bahkan tempat kepribadian seseorang terbentuk, seperti dikatalan ahli psikologi Cattel bahwa yang banyak mempengaruhi kepribadian individu, adalah lingkungan fisik seperti letak geografis dimana individu itu tinggal, dan lingkungan sosialnya  seperti tata cara pola asuh. Sang Pencipta pun menjelaskan penciptaan alam dengan lingkungan hidupnya adalah merupakan anugrah untuk manusia seperti apa yang tercantum dalam Al – Qur’an yaitu diantaranya, untuk kesenangan manusia dan untuk binatang ternaknya,dan dalam Surah  An-Naziat 31-33 : untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia.
Seiring perkembangan zaman manusia dengan pemikirannya terus menciptakan hal – hal yang dapat mempermudah semua hal yang ia lakukan, contohnya seperti tekhnologi yang kian marak dihasilkan, tidak lain adalah unuk mengefektifkan dan mengefisienkan tugas manusia sehari – hari. Namun  ternyata hal – hal yang diciptakan manusia itu banyak  memiliki dampak yang merugikan bagi manusia itu sendiri, seperti timbulnya perusakan dan pencemaran lingkungan, baik dari proses penghasilan penemuan manusia  seperti adanya sebuah bangunan mewah dan manusia harus menebang pohon, mengeruk pasir, menambang bebatuan yang akhirnya menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan atau sebab dari pemakaian hal – hal yang ditemukan manusia, seperti alat – alat elektronik yang berakibat pemanasan global.
Bila telah terjadi kerusakan tentu banyak yang merasa dirugikan sedang dalam Pasal 65 ayat (1) UU PPLH, dijelaskan bahwa : setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia, dan Pasal 67 menjelaskan bahwa : setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Jika terjadi kerusakan dan pencemaran akibat seseorang tidak menjaga kelestarian lingkungan dan menimbulkan korban lalu apa yang bisa korban lakukan untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai haknya, dan membatasi pada sanski perdata yang membahas masalah ganti rugi maka bagaimana tanggung gugat yang akan diterima pelaku.
Berkaitan dengan manusia sebagai faktor penyebab terjadiya masalah hukum, maka perlu adanya suatu upaya hukum yang dapat menjadi landasan dalam melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku perusakan lingkungan terutama penegakkan hukum lingkungan dalam keperdataan di Indonesia.

1.2    Rumusan Masalah
1.    Apa pengertian Hukum Lingkungan Keperdataan ?
2.     Bagaimana gugatan lingkungan dapat dilakukan ?
3.    Bagaimana Tanggung Gugat Lingkungan dan Beban Pembuktian?
4.    Bagaimana hukum lingkungan keperdataan di Indonesia ?

1.3    Tujuan
1.    Untuk mengetahuai pengertian hukum lingkungan keperdataan;
2.    Untuk mengetahui gugatan lingkungan dapat dilakukan;
3.    Untuk mengetahui tanggung gugat lingkungan dan beban pembuktian;
4.    Untuk mengetahui penegakaan  hukum lingkungan keperdataan di Indonesia.

BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hukum Lingkungan Keperdataan
Hukum Lingkungan secara susbtansial memuat ketentuan yang berkaitan dengan pemenuhan hak-hak keperdataan seseorang, kelompok orang dan badan hukum perdata dalam kaitannya dengan lingkungan hidup yang baik dan sehat.  Jika hak-hak keperdataan ini dirugikan oleh salah satu pihak, misalnya karena terjadi pencemaran atau perusakan lingkungan, maka dalam upaya perlindungan hukumnya digunakan sarana hukum lingkungan keperdataan. Hal ini diberikan dengan cara memberikan hak kepada penggugat untuk mengajukan gugatan ganti kerugian atau tindakan pemulihan lingkungan terhadap pencemar.
2.2 Gugatan Lingkungan
Dalam hukum perdata disebutkan bahwa ada dua subjek hukum yaitu individu dan badan hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban dimana manusia atau individu yang secara kodrati telah dimiliki oleh manusia sejak lahir sampai mati dan juga dimiliki oleh pribadi hukum yang secara sengaja diciptakan oleh hukum sebagai subyek hukum yaitu badan hukum.
Pertambahan penduduk merupakan faktor yang paling mempengaruhi lingkungan melalui proses perluasan dan pembukaan pemukiman baru, kemudian kemajuan industri yang awal maksud untuk meningkatkan kualitas hidup manusia tapi malah sebaliknya, yang seharusnya dapat meningkatkan produksi dalam arti mampu menjual produk barang dan jasa pelayannan sehingga mendatangkan keuntungan besar mengoptimalkan penggunaan bahan baku industri dan energi, memperbaiki dan menjaga keselamatan ( safety ), kesehatan ( health ), dan perlindungan lingkungan ( enviromental protection ) atau disingkat SHE. UUD 1945 Pasal 28 H ayat 1 menyebutkan : ‘’Setiap orang berhak atas hidup sejahterah lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan’’. Namun, sekarang banyak sekali permasalahan dilingkungan hidup dimana terjadi banyak pengrusakan dan pencemaran sehingga lingkungan yang baik dan sehat tidak dapat terjamin lagi.
Dari kasus pengrusakan dan pencemaran lingkungan itu akhirnya terjadilah sengketa lingkungan dimana untuk memperjuangkan lingkungan yang baik dan sehat. Berdasarkan pasal 1 ayat 25 UU PPLH, sengketa lingkungan hidup adalah perselisihan anatara dua pihak atau lebih yang timbul dari kegiaatan yang berpotensi dan atau telah berdampak pada lingkungan hidup. Dengan demikian, seumber sengketa lingkungan adalah peristiwa pencemaran dan atau perusakan lingkungan.
Salah satu pilihan penyelesaian sengketa lingkungan hidup adalah menggunakan instrumen hukum perdata dimana dengan penerapan kaidah-kaidah hukum perdata terutama untuk lebih memberikan perlindungan hukum terhadap alam lingkungan/hutan maupun korban yang menderita kerugian sebagai akibat dari perusakan hutan. Selain fungsi tersebut, dalam kaitannya dengan persoalan lingkungan hidup hukum perdata mempunyai dua fungsi lain, yaitu melalui hukum perdata dapat dipaksakan ketaatan pada norma-norma hukum lingkungan baik yang bersifat hukum privat maupun hukum publik, hukum perdata dalam memberikan penentuan norma-norma dalam masalah lingkungan hidup.
Penyelesaian sengketa lingkungan dilakukan dengan mengajukan ‘’gugatan lingkungan ‘’ berdasarkan pasal 87 UUPLH jo. Pasal 1365 BW tentang ‘’ganti kerugian akibat perbuatan melanggar hukum’’ ( ‘’’onrechtmatigedad’’). Berangkat dari pengertian yang terkandung dalam pasal 1365 KUHPerdata, maka suatu perbuatan melawan hukum haruslah mengandung unsur-unsur :
1.    Adanya suatu perbuatan;
2.    Perbuatan tersebut melawan hukum,
3.    Adanya kesalahan dari pihak pelaku,
4.    Adanya krugian bagi korban,
5.    Adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian.
Berdasarkan pasal 87 ayat 1 UUPPLH, agar dapat diajukan Gugatan Lingkungan untuk memperoleh ganti rugi harus memenuhi unsur- unsur sebagai berikut :
1.    Setiap/penanggung jawab usaha /kegiatan;
2.    Melakukan perbuatan melanggar hukum;
3.    Berupa pencemaran atau perusakan lingkungan;
4.    Penanggng jawab kegiatan dan atau usaha membayar ganti rugi dan atau melakukan tindakan tertentu;
Ketentuan hukum perdata meliputi penyelesaian sengketa lingkungan hidup diluar pengadilan dan didalam pengadilan tercantum dalam pasal 84 ayat 1 UU No. 32 tahun 2009 yang artinya gugatan yang disampaikan masyarakat dapat diselesaikan melalui pengadilan dan diluar pengadilan.  Penyelesaian sengketa lingkungan hidup diluar pengadilan dijelaskan pada pasal 85 ayat 1 bahwa : Penyelesaian sengketa lingkungan hidup diluar pengadilan dilakukan untuk mencapai kesepakatan mengenai :
1.    Bentuk dan besarnya ganti rugi;
2.    Tindakan pemulihan akibat pencemaran dan atau perusakan;
3.    Tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terulangnya pencemaran dan atau perusakan
4.    Tindakan untuk mencegah timbulnya dampak negatif terhadap lingkungan hidup.

Penyelesaian sengketa diluar pengadilan ini tidak berlaku terhadap tindak pidana yang diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009,hal ini tercantum dalam pasal 85 ayat 2. Menurut pasal 85 ayat 3 dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dapat digunakan jasa mediator dan atau arbitrase yang berfungsi untuk membantu menyelesaiakn sengketa lingkungan hidup itu sendiri. Arbitrase adalah seorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk memberikan putusan mengenai sengketa lingkungan hidup yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase. Mediator adalah seorang atau lebih yang ditunjuk dan diterima oleh para pihak yang bersengketa dalam rangka penyelesaian sengketa lingkungan hidup yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan.
Arbitrase sudah lama dikenal di Indonesia bersamaan dengan berlakunya ( Reglement op Deburgelijke Rechtsvordering ) arbitrase berasal dari bahasa latin arbitrare yang memiliki arti memutuskan atas kebijakan arbiter. Dan arbitrasi memiliki beberapa keunggulan yaitu dijamin kerahasiaan, dihindari keterlambatan karena prosedural dan administrasi, dapat memilih arbiter sesuai kesepakatan, dapat menentukan pilihan hukum, putusan arbitrase bersifat mengikat.
Mediasi sendiri sudah lama dipakai dalam kasus bisnis, lingkungan hidup, perburuhan, pertanahan, perumahan, sengketa konsumen,dan sebagainya. Mediasi berasal dari bahasa latin mediare yaitu berada ditengah-tengah. Memilih mediator didasarkan atas kepercayaan maka ada persyaratan menjadi mediator dilihat dari sisi eksternal yaitu kemampuan personal meditor dalam menjalankan para pihak dan internal mediator adalah persyaratan formal seorang mediator.
Bentuk-bentuk penyelesaian lingkungan hidup diluar pengadilan ini menganut konsep Alternative  Dispute Resolution ( ADR ), meski ADR relatif bar tapi sebenarnya penyelesaian secara konsensus sudah lama dilakukan masyarakat ADR mempunyai daya tarik khusus di Indonesia karena keserasiannya dengan sistem sosial, budaya, dan tradisional yang berdasarkan musyawarah mufakat dan dewasa ini dikenal antara lain istilah PPS ( pilihan penyelesaian sengketa ) kemudian mekanisme alternatif penyelesaian sengketa ( MAPS ) yang dilakukan dalam wujud mediasi ataupun arbritasi. Bentuk-bentuk penyelesaian sengketa ini memang memperkenankan untuk hadirnya orang ketiga sebagai penengah dan bukan penentu kebijakan.
Masyarakat pun dapat turut campur dalam upaya penyelesaian sengketa lingkungan ini dengan membentuk lembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa lingkungan hidup yang bersifat bebas dan tidak berpihak, dalam hal tersebut pemerintah dan pemerintah daerah dapat memfasilitasi pembentukan lembaga tersebut yang ketentuan lebih lanjutnya akan diatur dalam sebuah Peraturan Pemerintah.

Philip D Bostwick menyatakan bahwa ADR merupakan serangkaian praktik-praktik dn teknik-teknik hukum yang ditujukan untuk :
a.    Memungkinkan sengketa-sengketa hukum diselesaikan dluar pengadilan untuk keuntungan dan kebaikan para pihak yang bersengketa;
b.    Mengurangi biaya atau keterlambatan kalau sengketa tersebut diselesaikan melalui litigasi konvensional;
c.    Mencegah agar sengketa – sengketa hukum tidak dibawa kepengadilan.

Menurut M. Yahya Harahap faktor-faktor yang menjadikan perlunya penyelesaian sengketa adalah :

a.    Adanya tuntutan dunia bisnis;
b.    Adanya berbagai kritik yang dilontarkan kepada lembaga peradilan;
c.    Peradilan umum kurang responsif;
d.    Keputusan pengadilan tidak menyelesaikan masalah;
e.    Kemampuan hakim bersifat generalis;
f.    Adanya berbagai ungkapan yang mengurangi citra pengadilan;
g.    Pencegahan terjadinya sengketa akan memperkecil sengketa.
Sedang didalam pengadilan dalam sengketa lingkungan hidup ada beberapa macam  gugatan :
 
1.    Gugatan Biasa
Pengajuan tuntutan hak melalui gugatan biasa merupakan suatu pengajuan tuntutan hak oleh subjek hukum yang satu kepada subjek hukum yang lain atas suatu sengketa keperdataan, baik wan prestasi maupun perbuatan melawan hukum, dimana pada diri pihak yang engajukan tuntutan hak ( gugatan) mengalami kerugian langsung maupun kerugian materiil sebagai akibatnya.

2.    Gugatan Class Action
Gugatan ini dijelaskan dalam pasal 91 UU No. 32 tahun 2009, masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok untuk kepentingan dirinya sendiri dan atau untuk kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian akibat pencemaran dan taua kerusakan lingkungan hidup. Gugatan dapat diajukan apabila terdapat kesamaan fakta atau peristiwa, dasar hukum, serta jenis tuntutan di antara wakil kelompok dan anggota kelompoknya, ketentuan mengenai hak gugat masyarakat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undang. Class action berasal dari bahasa inggris yaitu gabungan dua kata dari class dan action. Class adalah sekelompok dan action adalah pengertian hukum yaitu tuntutan yang diajukan kepengadilan.

3.    Hak Gugat Organisasi Lingkungan Hidup
Gugatan ini dijelaskan dalam pasal 92 UU No. 32 tahun 2009 dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab perlingungan dan pengelolaan lingkungan hidup, organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Hak mengajukan gugatan terbatas pada tuntutan untuk melakukan tindakan tertentu tanpa adanya tuntutan ganti rugi, kecuali  biaya atau pengeluaran riil. Organisasi lingkungan hidup dapat mengajukan gugatan apabila memenuhi persyaratan :
a.    Berbentuk badan hukum;
b.    Menegaskan didalam anggaran dasarnya bahwa organisasi tersebut didirikan untuk kepentingan fungsi lingkungan hidup; dan
c.    Telah melaksanakan kegiatan nyata sesuai dengan anggaran dasarnya paling singkat 2 ( dua ) tahun.

4.    Hak Gugat Pemerintah dan Pemerintahan Daerah
Gugatan ini dijelaskan pada pasal 90 UU No. 32 tahun 2009 bahwa instansi pemerintah dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup berwenang mengajukan gugatan ganti rugi dan tindakan teetentu terhadap usaha dan atau kegiatan yang menyebabkan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakiatkan kerugian lingkungan hidup.
Menurut Suwoto dalam pengawasan pemerintah perli diperhatikan tiga macam pangawasan :
a.    Pengawasan hukum, sutau bentuk pengawasan yang ditujukan untuk mengetahui apakah wewenang sudah dilaksanakn sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku ( geldelijke controle ).
b.    Pengawasan administratif, sutau pengawan untuk mengukur efisiensi kerja;
c.    Pengawasan politik, suatu bentuk pengawasan yang digunakan untuk mengukur segi-segi kemanfaatan ( doelmatigheids controle ).
Dalam pasal 89 UU No. 32 tahun 2009 disebutkan Tenggat Kedaluawarsa untuk Pengajuan guagtan, Tengat kedaluwarsa untuk mengajukan gugatan ke pengadilan mengikuti tenggang waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan dihidung sejak diketahui adanya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup. Ketentuan mengenai tenggat kedaluwarsa tidak berlaku terhadap pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh usaha dan atau kegiatan yang menggunakan dan atau mengelola B3 serta menghasilkan dan atau mengelolah limbah B3.

2.3 Tanggung Gugat Lingkungan dan Beban Pembuktian
Tanggung gugat lingkungan mengandung arti bahwa seseorang atau badan hukum perdata wajib bertangung gugat untuk membayar ganti rugi atau melakukan tindakan tertentu akibat perbuatan dan kerugian yang mereka lakukan, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama. Untuk itu dalam konsep tanggung gugat lingkungan selalu dikaitkan dengan beban pembuktian.
Tanggung gugat digunakana oleh pakar hukum perdata dalam menerjemahkan liability untuk membedakannya dari pengertian responsibility yang lebih dikenal dalam hukum pidana dengan istilah “tanggung jawab”.
Ada beberapa jenis konsep tanggung gugat yang dikenal dalam hukum perdata, baik dalam sistem hukum Eropa Kontinental (civil law system) maupun Sistem Anglo Saxon (common law system). Berikut ini beberapa jenis konsep tanggung gugat yang dimaksud yaitu :
1. Tanggung Gugat Berdasarkan Kesalahan (Liability based on Fault / Schuld Aansprakelijkheid Tort Liability )
Dalam hukum perdata konsep ini tertuang dalam 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum, ketentuan ini kemudian diadopsi dalam Pasal 87 (1) UU PPLH 2009. Dalam konsep ini Tanggung gugat yang didasarkan atas kesalahan (act or omission) yang menyebabkan terjadinya risiko bagi pihak lain, beban pembuktian ada pada penggugat. Kelemahan dalam konsep ini adalah sulitnya membuktikan unsur perbuatan melawan hukum tersebut, terutama kesalahan dan hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian yang ditimbulkan, apalagi beban pembuktian ada pada pihak korban/penggugat. Oleh karena itu, gugatan ganti rugi dengan dasar perbuatan melawan hukum berupa pencemaran atau perusakan lingkungan yang diatur dalam Pasal 87 (1) UU PPLH 2009 jo. 1365 KUHPerdata cenderung gagal di pengadilan. 

2. Tanggung Gugat Berdasarkan Kesalahan dengan Beban Pembuktian Terbalik (Liability based on Burden-Shifting Doctrine)
Konsep tanggung gugat ini termasuk tanggung gugat yang dipertajam, yaitu dengan membalikkan kewajiban beban pembuktian. Penggugat tidak perlu membuktikan kesalahan tergugat, tetapi sebaliknya tergugat yang harus membuktikan bahwa dia cukup berupaya untuk berhati-hati, sehingga dia tidak dapat dipersalahkan.
Konsep ini tertuang dalam Pasal 1367 KUHPerdata ayat (2) jo. Ayat (5) tentang tanggung gugat orang tua dan wali, dan Pasal 1368 KUHPerdata tentang tanggung gugat pemilik binatang. Konsep ini tidak diatur dalam UU PPLH 2009.

3. Tanggung Gugat Mutlak (Strict Liability)
Strict Liability mengandung makna bahwa tanggung gugat timbul seketika pada saat terjadinya perbuatan, tanpa mempersoalkan kesalahan tergugat. Namun demikian tidak semua kegiatan dapat diterapkan dengan asas ini, melainkan diperuntukkan bagi kasus-kasus tertentu yang besar dan membahayakan lingkungan.
Pengaturan Strict Liability dalam undang-undang lingkungan sudah ada seja UULH 1982 (Pasal 21) , Pasal 35 UUPLH 1997, dan terakhir pada Pasal 88 UUPPLH 2009 yang menentukan :
“Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan”
Lebih jauh lagi penjelasan pasal di atas menyatakan Yang dimaksud dengan “bertanggung jawab mutlak” atau strict liability adalah unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan oleh pihak penggugat sebagai dasar pembayaran ganti rugi. Ketentuan ayat ini merupakan lex specialis dalam gugatan tentang perbuatan melanggar hukum pada umumnya. Besarnya nilai ganti rugi yang dapat dibeb ankanterhadap pencemar atau perusak lingkungan hidup menurut Pasal ini dapat ditetapkan sampai batas tertentu. Yang dimaksud dengan “sampai batas waktu tertentu” adalah jika menurut penetapan peraturan perundang- undangan ditentukan keharusan asuransi bagi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan atau telah tersedia dana lingkungan hidup. Kata-kata sampai “batas tertentu” di atas diberikan penekanan karena disitulah karakter strict liability yang terbatas pada batas tertentu. Hal ini berbeda degan absolute liability dengan jumlah yang tidak terbatas atau penuh. Jadi jelaslah bahwa konsep ini diterapkan secara terbatas pada kasus tertentu yang berbahaya seperti pencemaran minyak di laut, dan/atau perusakan sumber daya alam di wilayah ZEE Indonesia (UU ZEE) dan seperti yang ada dalam Pasal 88 UUPPLH 2009 mengenai pencemaran dan perusakan yang menggunakan B3.

4. Tanggung Gugat Bersama
Konsep ini diterapkan dalam hal tergugat terdiri dari beberapa orang atau badan hukum dan penggugat tidak dapat secara spesifik menunjuk pelaku pencemaran dari sekian banyak perusahaan yang potensial menjadi penyebab pencemaran-pencemaran lingkungan. Dalam UUPPLH 2009 tidak ditemukan pengaturan tanggung gugat bersama, namun ada dalam Pasal 30 (1) UU No. 10/1997 tentang Ketenaganukliran.

5. Tanggung Gugat Beradasarkan Andilnya dalam Pencemaran
Dalam kasus-kasus yang sulit mengungkapkan hubungan kausal prinsip-prinsip kasualitas dan tangggung gugat tradisional dari perbuatan melanngar hukum mulai ditinggalkan dan timbullah teori market share liability atau tanggung gugat berdasarkan andil di pasar. Beberapa pakar di Belanda dan di Amerika Serikat berpendapat bahwa konsep ini dapat digunakan pada perkara-perkara lingkungan. Konsep ini meringankan beban pembuktian bagi korban yang tidak mungkin menunjukkan hubungan kausal antara kerugiannya dengan si pembuat kerugian tersebut. Terutama dalam peristiwa kerugian lingkungan, yang sering tidak dapat ditunjukkan dengan pasti seorang pelaku. Dalam konsep ini didampingi dengan proses beban pembuktian terbalik.

BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Gugatan dalam Hukum Lingkungan keperdataan bisa di lakukan di luar atau di pengadilan. Jika memnuhi unsur-unsur adanya kesalahan dan pihak yang di rugiakan oleh tergugat. Maka pemenuhan unsur-unsur tersebut merupakan dasar berlakunya gugatan dalam sengketa lingkungan hidup.
Pemberlakuan sengketa lingkungan hidup bisa di tempuh dengan tanggung gugat dan kemauan dari pihak penggugat. Baik meminta Ganti rugi atau permintaan lain yang tujuannya untuk menegakan hukum perdata dalm hukum lingkungan. Tetapi kebanyakan di lakukan ganti rugi baik di pengadialan yang penggugatnya individu, LSM, maupun pemerintah, dan juga di luar pengadilan berlaku ganti rugi juga sebelum melakukan gugatan harus bisa membuktikan dengan adanya derita kerugian dari si penggugat. Dari aktivitas yang di lakukan oleh tergugat baik ekosistem abiotik dan biotik. Meski pembuktiannya sangat sulit karena obyek suatu dari gugatan yaitu lingkungan yang rusak dan kompleknya sifat-sifat kimia dan zat lain yang menyebabkan kerusakan lingkungan. Meski menggunakan tanggung gugat secara mutlak. Tanggung gugat adalah sama seperti tanggung jawab. Yang berlaku di hukum perdata yang memiliki mekanisme seperti gugatan.

3.2 Saran
    Melihat segala kerusakan yang terjadi karena perbuatan manusia yang serakah terhadap lingkungannya sendiri, maka sebagai generasi bangsa marilah kita berusaha untuk menyelamatkan lingkungan kita dari ancaman-ancaman yang terjadi saat ini dengan memulai kebiasaan membuang sampah pada tempatnya dan tidak mengeploitasi sumber daya alam secara berlebihan dan juga dengan memperhatikan berbagai kajian dan laporan masyarakat Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum sudah harus mengambil tindakan tegas terhadap proses penambangan yang tertanggungjawab. Bagi masyarakat yang mengalami kerugian, UUUPLH memberikan keleluasaan untuk dapat mengajukan gugatan baik melalui jalur pengadilan atau luar jalur pengadilan untuk menuntut ganti rugi.


DAFTAR  PUSTAKA

Muhamad Erwin, Hukum Lingkungan dalam sistem kebijaksanna pembangunan lingkungan hidup, PT. Refika Aditama, Bandung, 2011.

http://willdanmunji.blogspot.co.id/2014/03/gugatan-lingkungan-dan-tanggung-gugat.html (diakses pada hari senin, 26 oktober 2015)

http://zriefmaronie.blogspot.co.id/2014/05/hukum-lingkungan-keperdataan_17.html ( diakses pada  hari senin, 26 oktober 2015 )

http://fhukum.unpatti.ac.id/artikel/lingkungan-hidup-pengelolaan-sda-dan-perlindungan-hak-hak-adat/376-prinsip-tanggunggugat-keperdataan-terhadap-pencemaran-lingkungan-hidup-di-gunung-botak-pulau-buru. ( diakses pada  hari senin, 26 oktober 2015 )


Tuesday 17 November 2015

PANDANGAN TERHADAP PERUBAHAN HUKUM

No comments

 Para ahli hukum sepakat bahwa hukum itu harus dinamis, tidak boleh statis dan harus dapat mengayomi masyarakat. Hukum harus dapat dijadikan penjaga ketertiban, ketentraman, dan pedoman tingkah laku dalam kehidupan masyrakat. Hukum harus dapat menjadikan pembaharuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang harus dibentuk dengan berorientasi kepada masa depan ( for word looking ) , tidak boleh hukum itu dibangun dengan beroreantasi kepada masa lampau ( back word looking ). Oleh karena itu, hukum harus dapat dijadikan pendorong dan pelopor untuk mengubah kehidupan masyarakat kepada yang lebih baik dan bermanfaat untuk semua pihak.

Ada dua pandangan yang sangat dominan dalam rangka perubahan hukum yang berlaku dalam kehidupan masyarakat dalam suatu negara. kedua pandangan ini saling tarik menarik antara keduanya dan masing-masing mempunyai alasan pembenarnya. Kedua pandangan tersebut dikenal dengan pandangan tradisional dan pandangan modern.

a. Pandangan Tradisional 

Pandangan tradisional dalam rangka perubahan hukum mengatakan bahwa masyarakat perlu berubah dahulu, baru hukum datang untuk mengaturnya. Biasanya teknologi masuk dalam kehidupan masyarakat itu, kemudian disusul dengan  timbulnya kegiatan ekonomi dan setelah kedua kegiatan itu berjalan, baru hukum masuk untuk mengesahkan kondisi yang telah ada. Di sini kedudukan hukum sebagai pembenar apa yang telah terjadi, fungsi hukum disini adalah sebagai fungsi pengabdian ( dienende funtie ) . Hukum berkembang mengikuti kejadian-kejadian yang terjadi dalam suatu tempat dan selalu berada di belakang peristiwa yang terjadi itu ( het recht hinkt achter de feiten aan ) . Meskipun hukum itu datang kemudian, diharapkan hukum yang datang itu dapat menampung segala perkembangan yang baru terjadi. Di sini hukum pasif dan berusaha agar dapat menyesuaikan diri dengan perubahan masyarakat dan perubahan masyarakat harus mendapat penyesuaian oleh hukum.

b. Pandangan Modern

Pandangan Modern mengatakan bahwa hukum diusahakan agar dapat menampung segala perkembangan baru, oleh karena itu harus selalu berada bersamaan dengan peristiwa yang terjadi. Hukum tidak berfungsi hanya sebagai pembenar atau mengesahkan segala hal-hal yang terjadi setelah masyarakat berubah, tetapi hukum harus tampil secara bersamaan dengan peristiwa yang terjadi, bahkan kalau perlu hukum harus tampil dahulu baru peristiwa mengikutinya. Hukum harus berperan untuk menggerakkan masyarakat menuju perubahan yang terencana. Di sini hukum berperan aktif sebagai alat untuk alat rekaya sosial ( law a lot of social engineering ) . Sehubungan dengan tersebut, perubahan hukum dalam bidang yang netral harus ditujuakan untuk melahirkan suatu kepastian hukum, sedangkan dalam bidang kehidupan pribadi harus lebih berfungsi sebagai sarana sosial kontrol dalam kehidupan masyarakat.

Dalam rangka pemikiran legal reform yang terjadi di Indonesia, Solly Lubis menyebutkn ada dua pandangan yang saling memengaruhi satu sama lain, yakni pertama :  perubahan yang dilakukan secara dogmatis yaitu perubahan yang dilakukan secara menyeluruh dan pelaksanaanya dilakukan dengan sangat hati-hati dengan penelitian yang sangat mendalam dengan melibatkan semua unsur terkait dan masyarakat yang menerima perubahan. Kelompok ini cenderung mrmpertahankan nilai-nilai moral dan kultural dalam rangka pembinaan hukum Nasional, kedua :  perubahan yang bersifat empiris yaitu perubahakan yang dilaksanakan dengan membuat dulu undang-undang atau perubahan lainya yang dianggap penting dan mendesak sesuai dengan kebutuhan. Apabila undang-undang yang telah dibuat itu tidak sesuai dengan kesadaran hukum masyarakat , maka undang-undang itu segera direvisi dan disesuaikan dengan kesadaran hukum masyarakat. Aliran ini cenderung mengutamakan pembinaan dan menciptakan sistem hukum yang menjawab segala persoalan dan tuntutan modernisasi.

Sejalan dengan hal-hal tersebut diatas, dalam kaitannya dengan perubahan yang dilaksanakan di Indonesia , Satjipto Rahardjo mengemukakan bahwa aplikasi perubahan hukum itu hendaknya harus dibedakan antara pembinaan hukum dengan kegiatan sekadar mengubah suatu hukum yang sedang berlaku. Apabila kegiatan pembinaan hukum itu disebut sebagai tindakan merencanakan suatu tata hukum baru, maka kegiatan mengubah suatu hukum adalah mengubah suatu hukum yang sedang dilaksanakan di Indonesia mempunyai karakteristik  tersendiri  dan bersifat mandiri ( berdiri sendiri ). Perubahan itu tidak semata-mata dilakukan oleh karena hukum dirasakan kurang memadai lagi untuk mengatur kehidupan masyarakat, melainkan masyarakat Indonesia sendiri saat ini sudah mengalami perubahan dan perubahan ini sudah bersifat fundamental  yang mempunyai tujuan untuk yang hidup dalam masyarakat.

Meskipun perubahan yang dilaksanakn di Indonesia itu mempunyai karakteristik tersendiri dan bersifat mandiri, tetapi haruslah memerhatikan unsur-unsur yang domninan dalam perubahan itu. Lawrence M Friedman mengemukakan bahwa dalam kaitannya dengan perubahan hukum maka perubahan itu dapat terjadi pada tiga unsur yang sangat dominan dalam hukum tersebut yakni pertama : struktur hukum adalah pola yang menunjukkan tentang bagaimana hukum itu dijalankan menurut ketentuan-ketentuan formalnya. Struktur ini menunjukkan bagaimana pengadilan, pembuat hukum dan lain-lain badan proses hukum itu berjalan dan dijalankan, kedua :  substani hukukm adalah peraturan-peraturan yang dipakai oleh para pelaku hukum pada waktu melaksanakan perbuatan-perbuatan serta hubungan-hubungan hukum, ketiga :  kultur hukum. Tentang hal ini datangnya dari rakyat atau para pemakai jasa hukum seperti pengadilan dan jika masyarakat dalam menyelesaikan kasus yang terjadi memilih Pengadilan untuk menyelesaikannya, maka masyarakat itu mempunyai persepsi positif tentang Pengadilan. Kultur masyarakat merupakan hal yang sangat penting dalam rangka pembaharuan hukum dan pembaharuan masyarakat.

Dari uraian diatas dapat diketahui bahwa pembaharuan hukum itu senantiasa berjalan melalui proses dialektika dan berangkat dari problem-problem nyata di dalam rakyat. Di samping itu perubahan hukum itu seharusnya diarahkan pada terciptanya sistem hukum yang memungkinkan dihormati, dipenuhi, dan dilindunginya hak-hak dasar rakyat. Pembaruan hukum itu pada hakikatnya adalah proses politik yang keberhasilannya tergantung pada perimbangan kekuatan antar-aktor yang terlibat didalamnya. serta momentum yang tersedia dan yang mampu dibangun oleh para aktornya. Biasanya rezim-rezim yang represif cenderung tidak memberikan ruang lingkup , dan ruang gerak bagi pembaharuan hukum. Ide dan kerja pembaharuan hukum, dianggap sebagai tindakan yang mengancam keberlangsungan kekuasaan pemerintah dan oleh karena itu dihalangi.



Sumber bacaan : Aspek-Aspek Pengubah Hukum halaman 6-10
Oleh Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.IP., M.Hum.

HUBUNGAN HUKUM DENGAN SOSIAL BUDAYA

1 comment
Dalam sejarah kehidupan manusia, secara naluriah di mana saja dan kapan saja manusia mempunyai kecenderungan untuk hidup bersama, hidup berkelompok, dan bergaul satu sama lain, pertama kali ia berhubungan dengan orang tuanya, kemudian dengan saudara-saudaranya dan ketika ia meningkat dewasa ia akan bergaul dengan orang lain dalam pergaulan yang lebih luas. Dalam pergaulan itu, seseorang akan menemukan aturan-aturan di dalam berinteraksi antara satu dengan yang lain. Aturan yang dipakai dalam berinteraksi antara satu dengan yang lain. Aturan yang dipakai dalam berinteraksi itu biasanya bertitik tolak pada norma-norma yang hidup dalam masyarakat dan norma-norma itu memberikan acuan tentang cara bersikap dan perilaku yang disepakati untuk ditaati agar tercapai ketertiban dan kedamaian dalam kehidupan bersama tersebut.

Norma yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat mempunyai banyak ragamnya dan salah satu yang sangat penting adalah norma hukum, disamping norma agama, susila dam kesopanan. Norma hukum dapat dijumpai pada seluruh kelompok masyarakat, baik yang tradisional maupun dalam masyarakat modern. Norma hukum d\itu mengatur hampir seluruh segi kehidupan masyarakat, baik secara sistematis yang dikodifikasikan maupun yang tidak dibukukan tetapi norma hukum itu diapaki untuk mengatur lalu lintas kehidupan dan tersebar yang oleh para ahli hukum dikualifisir sebagai hukum.Namun demikian tidak dapat dipungkiri bahwa keberadaan hukum yang dikodifikasikn dan sistematis, maupun yang tersebar dan dikualifisir sebagai hukum tidak selalu dapat menjawab dan mengimbangi pertumbuhan dan perkembangan masyarakat secara permanen.sebab pada kenyataannya, hukum yang berlaku sering kali tertinggal dari pertumbuhan dan masyarakat yang terjadi.

Tentang perubahan hukum yang terkaitkan dengan perubahan sosial, Lawrence M. Friedmann mempertanyakan apakah hukum mengakibatkan proses perubahan sosial , atau justru mengikuti proses perubahan sosial ? Apakah hukum menjadi penggerak atau salah satu penggerak saja yang mengakibatkan perubahan sosial ?  Atakah perubahan sosial selalu berasal dari masyarakat yang besar yang kemudian meluber ke sistem hukum ? Apakah sistem hukum merupakan sistem yang hanya menyesuaikan diri dengan atau mengakomodasi perubahan besar yang sedang terjadi diluar sistem hukum ? Terhadap pertanyaan-pertanyaan ini, Lawrence M. Friedmann mengatakan bahwa tidak ada seorang pun yang mempu menjawab pertanyaan-pertanyaan itu secara tuntas. Yang jelas secara kenyataan bahwa hukum mengikuti perubahan sosial dan menyesuaikan dengan perubahan itu.

Perubahan dan perkembangan daam suatu masyarakat dimana pun di dunia ini merupakan gejala yang normal, hal ini merupakan konsekuensi dari akibat melajunya arus globalisasi terutama kemajuan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.Penemuan-penemuan dalam berbagai bidang  ini menyebabkan terjadinya modernisasi pendidikan, modernisasi dalam ekonomi dan perdagangan, perubahan dalam perkembangan politik dan sebagainya. Perubahan-perubahan tersebut melahirkan berbagai bentuk nilai baru yang terjadi dalam kehidupan masyarakat yang sangat berbeda dengan nilai-nilai yang berlaku sebelumnya. Kondisi seperti ini, membuat masyarakat harus mengadakan perubahan hukum sesuai dengan membuat masyarakat untuk hidup dalam suasana ketertiban dan kententraman dalam suasana pergaulan yang lebih baik sebelumnya.

Arnold M. Rose sebagaimana yang dikutip oleh Soerjono Soekanto mengemukakan bahwa ada tiga teori umum perihal perubahan-perubahan sosial yang berhubungan dengan hukum, yakni pertama : komunikasi yang progresif dari penemuan-penemuan di bidang teknologi, kedua : kontak dan konflik antara kebudayaan, ketiga : terjadinya gerakan sosial ( social movement ). Menurut ketiga teori ini, hukum lebih merupakan akibat dari faktor-faktor penyebab terjadinya perubahan sosial karena melajutnya arus globalisasi dalam berbagai bidang kehidupan yang pada akhirnyaa menghasilkan suatu kebudayaan baru sebagai hasil karya, rasa dan cipta suatu masyarakat. Demikian juga dengan hukum yang terdapat dalam kehidupan masyarakat, betapa pun sederhana dan kecilnya masyarakat itu norma hukum pasti ada dalam masyarakat tersebut, karena hukum merupakan bagian dari kebudayaan masyarakat. Hukum tidak dapat dipisahkan dari jiwa dan cara berpikir dari masyarakat yang mendukung kebudayaan yang lahir dari kehidupan masyarakat itu.

Perubahan sosial dalam suatu masyarakat di dunia ini merupakan suatu hal normal, yang tidak normal justru jika tidak terjadi perubahan. Demikian juga dengan hukum, hukum yang dipergunakan dalam suatu bangsa merupakan pencerminan dari kehidupan  sosial suatu masyarakat yang bersangkutan. Dengan memerhatikan karakter suatu hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat ( bangsa ) akan terlihat pula karakter kehidupan sosial dalam masyarakat itu. Hukum sebagai tatanan kehidupan yang mengatur lalu lintas pergaulan masyarakat, dengan segala peran dan fungsinya akan ikut berubah mengikuti perubahan sosial yang melingkupinya. cepat atau lambatnya perubahan hukum dalam suatu masyarakat, sangat tergantung dalam dinamika kehidupan masyarakat itu sendiri. Apabila masyarakat dalam kehidupan sosialnua berubah dengan cepat, maka perubahan hukum akan berubah dengan cepat pula, tetapi apabila perubahan itu terjadi sangat lambat, maka hukum pun akan berubah secara lambat seiring dan mengikuti perubahan sosial dalam masyarakat itu.

Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, maka dapat diketahui bahwa perubahan sosial dalam kehidupan masyarakat akan membawa konsekuensi pada perubahan hukum dalam berbagai aspek kehidupan karena berbagai aspek tersebut saling kait mengjait satu dengan yang lain. Oleh karena kehidupan masyarakat terus berubah sesuai dengan perkembangan zaman, maka berubah pula budaya masyarakat disuatu tempat yang pada akhirnya diikuti pula dengan perubahan hukum.



Sumber bacaan : Aspek-Aspek Pengubah Hukum halaman 75-78 
oleh Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.IP., M.HUM

Tantangan Pengusaha

No comments
 1. Percaya Pada Diri Sendiri
tidak ada ahli atau Boss yang akan memberitahu apa yang harus anda lakukan.

2. Nikmati Penyelesaian Masalah Anda
anda harus bersemangat dan percaya saat melakukannya.

3. Ketidakpastian Lingkungan
resiko yang tidak terhindar, terima, jalani, dan berbuat.

4. Perubahan Gaya Hidup
tidak ada jam kerja tetap, jika anda tidur nyenyak di malam hari kemungkinan besar ada sesuatu yang salah.

5. Keep Learning
lebih giat daripada mengejar  gelar master di universitas.

6. Bangun Sebuah Tim
lihat dan carilah satu atau dua co-founder.

7. Jangan Takut Mengubah Arah
terus mengamati dan meneliti setiap perubahan dengan saksama.

8. Keterampilan Teknik Dasar
jadilah ahli dalam suatu bidang.

9. Fokus Pada Pelanggan
tidak ada yang lebih penting lagi, sekalipun itu investor.

10. Mulailah Sejak Dini
janganlah menunggu, mulailah hari ini.


Sumber : Workshop Kewirausahaan di Al-Jibra Kampus UMI oleh A.Syawal Mattuju