Nisluf Blog

Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Sunday 31 January 2016

MENGETAHUI HAK ALLAH

No comments
MENGETAHUI HAK ALLAH


Diantara manfaat muhasabah diri adalah mengetahui hak Allah ta’ala. 

Dengannya akan mengakibatkan kebencian terhadap nafsunya, dan dia akan membersihkan diri dari ujub dan riya’. Tetapi jika kita melihat kondisi sebagian besar manusia, tentu keadaan mereka sebaliknya.  Mereka mempertahankan hak mereka atas Allah, dan tidak memperdulikan hak Allah atas mereka.

Dari sini, kemudian mereka terputus dari Allah, dan hati mereka menjadi tertutup dari mengetahui, mencintai dan rindu pertemuan denganNya. Juga tidak akan bisa menikmati dzikir kepadaNya. Dan yang demikian adalah puncak kebodohan manusia terhadap Allah dan terhadap dirinya.

( Manajemen Qalbu,terjemahan, Ibnul Qayyim Halaman 124—125 )
 Hak merupakan sesuatu yang harus dipenuhi, hak Allah merupakan suatu yang harus dipenuhi oleh hambanya dalam rangka meningkatkan iman hamba terhadap tuhannya.

10 Hak yang Harus Ditunaikan Seorang Hamba Baik Kepada Allah, Islam, atau Sesama Manusia :

1. Tidak Menyekutukan Allah Dengan Sesuatupun.

Jangan seperti orang musyrikin yang apabila disebutkan nama Allah maka mereka ketakutan dalam bentuk pengingkaran, akan tetapi jika disebutkan nama dari selain Allah (yang mereka sembah) maka mereka bergembira.

2. Berbuat Baiklah Kepada Kedua Orang Tua.

Imam Al-Qurthubi menjelaskan bahwa maksud berbuat baik kepada kedua orang tua yaitu dengan berbuat taat, memelihara, menjaga dan melaksanakan perintah keduanya (selama dalam ketaatan kepada Allah), memerdekakan mereka (apabila budak), dan tidak menghinakan mereka.

3. Tidak Membunuh Anak-anak Dikarenakan Takut Miskin.

Seperti halnya orang musyrikin jahiliyah yang membunuh anak-anak perempuan karena merasa hina apabila memiliki anak perempuan, atau karena takut tidak bisa memelihara anak. Padahal disebutkan dalam hadits bahwa seseorang tidak akan mati sebelum sempurna rizki dan ajalnya. Sehingga setiap orang sudah ditetapkan rizkinya oleh Allah, jadi tidak boleh takut tidak bisa memelihara anak yang banyak.

Abdullah bin Mas’ud bertanya kepada Rasulullah, Wahai Rasulullah dosa apa yang paling besar di sisi Allah ?, “Engkau menjadikan tandingan bagi Allah, padahal Allah-lah yang telah menciptakanmu”. Kemudian dosa apa lagi selanjutnya ?, “Engkau membunuh anakmu karena khawatir dia makan bersamamu”. (Shahih Bukhari Muslim)

Anak adalah rezeki yang merupakan karunia dari Allah.

4. Janganlah Kalian Mendekati Kekejian Baik Yang Dhahir Atau Yang Tersembunyi.

Allah menutup pintu menuju perbuatan keji. Dalam ilmu ushul syariat disebutkan bahwa segala sesuatu yang dapat mengantarkan seseorang kepada perbuatan haram maka hal tersebut juga dilarang. Oleh karena itu Allah memerintahkan kaum mu’minin untuk menundukkan pandangan terhadap lawan jenis karena hal ini dapat mengantarkan kepada zina. Oleh karena itu merupakan kesalahan orang yang mengaku menjadi ulama atau kyai tetapi memfatwakan bahwa boleh melihat gambar wanita telanjang yang ada di majalah, koran, dll karena yang dilarang adalah melihat wanitanya secara langsung.

Pengertian kekejian yang nyata adalah suatu kekejian yang benar-benar nyata dan diketahui oleh orang lain, sedangkan kekejian yang tersembunyi tidak diketahui orang lain.

5. Jangan Membunuh Jiwa Yang Telah Allah Haramkan Tanpa Melalui Jalan Yang Benar Jiwa Seorang Muslim Telah Diharamkan (Dilarang) Oleh Allah Untuk Dibunuh. 

Dalam hadits disebutkan bahwa sesungguhnya darah, harta, dan kehormatan seorang muslim telah diharamkan (dilarang untuk dilanggar) sebagaimana kehormatan hari Dzulhijjah, bulan Dzulhijjah, dan negeri Makah. Juga dilarang membunuh jiwa orang kafir dzimmi, muahad, musta’man (terdapat pembahasannya di kajian yang lain) .

6. Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa.

Tidak diperbolehkan menggunakan harta anak yatim karena dikhawatirkan hal ini dapat menghilangkan harta mereka. Pengertian anak yatim dalam syariat adalah anak yang sudah ditinggal oleh ayahnya dan belum mencapai usia baligh. Terkecuali jika digunakan untuk usaha yang pasti mendatangkan keuntungan baik di dunia atau di akhirat.

Imam Malik menjelaskan makna ‘hingga sampai ia dewasa’ adalah sampai anak tersebut telah mencapai usia baligh, telah hilang kebodohan yang ada, mempunyai akal yang sehat, punya kekuatan baik secara akal atau jasmani untuk memanfaatkan hartanya.

Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa. Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan beban kepada sesorang melainkan sekedar kesanggupannya. Dan apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil, kendatipun ia adalah kerabat(mu), dan penuhilah janji Allah. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat. (Al-An’am:152) dan bahwa (yang Kami perintahkan ini) adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia, dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah agar kamu bertakwa. (Al-An’am:153)
 

7. Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. 

Kami tidak memikulkan beban kepada sesorang melainkan sekedar kesanggupannya.
Apabila dalam jual beli pihak penjual menyembunyikan dan mereka berdusta maka akan dihilangkan berkah dari jual beli mereka. Dan Allah tidak membebani seseorang melebihi kemampuannya. Oleh karena itu jika dia telah berusaha untuk berbuat jujur, menyempurnakan takaran dan timbangan, maka dia tidak mendapatkan dosa.

8. Apabila Kamu Berkata, Maka Hendaklah Kamu Berlaku Adil, Kendatipun Ia Adalah Kerabat(mu).

Harus berbuat adil kepada siapapun termasuk orang yang masih memiliki hubungan saudara. Dan jangan sampai rasa benci terhadap orang lain menyebabkan kita berbuat tidak adil terhadap mereka. Dan kita diperintahkan untuk berbuat adil karena hal tersebut lebih dekat kepada ketakwaan.

Pengertian adil di dalam syariat adalah menempatkan segala sesuatu pada tempatnya, bukan berdasarkan asas kesamaan. Misalkan dalam pembagian harta warisan seorang laki-laki mendapatkan dua bagian perempuan. Juga dalam kisah seseorang yang tidak menyetujui tindakan Rasulullah memberikan harta rampasan perang lebih banyak kepada sebagian sahabat yang lain dengan tujuan untuk menguatkan mereka yang baru masuk Islam, orang tersebut memerintahkan Rasulullah untuk berbuat adil. Dia menganggap bahwa keadilan itu berarti mendapatkan hak sama rata. Kalau Rasulullah tidak bisa berbuat adil, maka siapa yang dapat berbuat adil ? Dicontohkan oleh Rasulullah dalam hadits beliau berkata, “Demi Allah, kalau sekiranya Fathimah binti Muhammad mencuri maka akan aku potong tangannya“.

9. Memenuhi janji Allah

10. Mengikuti jalan Rasulullah

Mengikuti apa-apa yang telah dicontohkan oleh Rasulullah dan tidak keluar dari jalan yang lurus ini. Hal ini dikarenakan apabila kita mengikuti jalan hidup selain dari Rasulullah maka hal ini akan mengakibatkan perpecahan. Perpecahan terjadi karena orang-orang tidak mengikuti kebenaran, apabila setiap orang berjalan di atas kebenaran maka tidak akan terjadi perpecahan.


Kita sebagai sesama umat manusia harus menjaga hubungan kita baik dengan Allah (Habblu MinannAllah) dengan sesama manusia (habblu minannas) dan hubungan kita dengan alam (Habblu minalalam)

Firman Allah “Dan hendaklah kalian hanya beribadah kepada Allah dan jangan menyekutukan-Nya dengan sesuatupun”

 Ayat ini menegaskan kepada kita bahwa tauhid tidak akan sempurna kecuali dengan dua syarat :

1.    Meniadakan segala sesuatu sesembahan bahwa tidak ada yang berhak untuk disembah

 2.   Menetapkan bahwa hanya Allah yang berhak untuk disembah
 

 Allah berwasiat kepada Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaih wasalam dan umat Islam di dalam ayat yang berisi 5 hak yang harus ditunaikan seorang hamba baik kepada Allah, Islam, atau sesama manusia.

Katakanlah:

“Marilah kubacakan apa yang telah diharamkan atas kamu oleh Rabb-mu yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang tua, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka, dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar”.

Demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami(nya).” Al Qur’an Surat Al An’am : 151


Wallahu'alam..

Share yuk mudah-mudahan teman anda mendapat faedah ilmu dari status yg anda bagikan dan menjadi pembuka pintu amal kebaikan bagi anda.. Aamiin

Sumber:

 Kajian Hikmah Pusat Buku Sunnah, PIN : 59EA8E26 (Pin BB ke tujuh)

https://nurmalik44.wordpress.com/2011/12/26/10-hak-yang-harus-ditunaikan-seorang-hamba-baik-kepada-allah-islam-atau-sesama-manusia/


RENDAH HATI SIFAT YANG MULIA

No comments
Rendah Hati Sifat yang Mulia



Perbincangan tentang tawadhu banyak diungkap dalam disiplin ilmu tashawuf dan dunia ajaran spiritualitas dan akhlak yang sudah ada sejak awal sejarah para nabi dan rosul. Mulai dari Nabi Adam  hingga mencapai klimaksnya pada Nabi Muhammad SAW. Bahkan misi utama tugas kerasulan Nabi Muhammad SAW adalah untuk menyempurnakan akhlak yang mulia. 


Apakah Rendah Hati?

Rendah hati artinya sifat bijak yang melekat pada seseorang, memposisikan dirinya dengan orang lain sama, merasa tidak lebih baik, tidak lebih mahir,tidak lebih pintar, tidak juga lebih mulia. 

Menurut istilah atau secara terminology, tawadhu diartikan sebagai sikap merendahkan kepada yang berhak yaitu Allah yang maha suci lagi maha tinggi, juga kepada orang-orang yang Allah SWT perintahkan kita untuk bersikap tawadhu pada mereka seperti kepada para nabi dan imam, Qiyadah, hakim, ulama dan orang tua.

Amru khalid mendefinisikan tawadhu dengan ketundukan pada kebenaran yang datang dari mana pun yang kemudian bersikap saling adanya interaksi dengan lebih sayang dan kelembutan tanpa membedakan dengan lainya, karena menurutnya tawadhu memiliki dua makna, pertama: menerima suatu kebenaran yang datang dari simpanan, kedua: merendahkan hati dihadapan orang lain dan berinteraksi dengan mereka dengan kasih sayang dan kelembutan, tanpa membedakan satu dengan lainya.

Seorang bertanya kepada ibrahim Asy’ats Al fudhail tentang tawadhu, dia berkata: “tawadhu yaitu engkau tunduk kepada kebenaran dan mengikatkan diri kepadanya. Jika engkau mendengarnya dari anak kecil maka engkau tetap menerimanya. Jika mendengarnya dari manusia yang paling bodoh maka engkau tetap menerima darinya.

Ibnu mubarak berkata: “pokok tawadhu yaitu dirimu merendahkan diri dihadapan orang yang lebih miskin darimu, sehingga kamu menjadikan dia tahu bahwa dengan duniamu tidaklah kamu memiliki keutamaan diatasnya, serta kamu meninggikan dirimu dihadapan orang yang lebih kaya darimu, sehingga kamu menjadikan dia tahu bahwa dengan dunianya tidaklah dia memiliki keutamaan yang lebih diatasmu.  

Sifat tawadhu' menimbulkan rasa persamaan, menghormati orang lain, toleransi, rasa senasib, dan cinta pada keadilan. Tetapi sebaliknya sifat takabbur membawa seseorang kepada budi pekerti yang rendah seperti dengki, marah, mementingkan diri sendiri, serta suka menguasai orang lain.orang-orang berakal sudah tentu menjauhkan diri dari sifat takabbur dan sombong.

Sifat rendah hati –bukan rendah diri adalah diantara sifat-sifat yang dimiliki oleh seorang muslim. Sifat rendah hati ini dalam Al-Qur’an surat al-Furqān ayat 63 disebutkan:

وَعِبَادُ الرَّحْمَـنِ الَّذِينَ يَمْشُونَ عَلَى الأَرْضِ هَوْناً وَإِذَا خَاطَبَهُمُ الجَاهِلُونَ قَالُواْ سَلاَماً (الفرقان: 63)
"Dan hamba-hamba Tuhan yang Maha Penyayang itu (ialah) orang-orang yang berjalan di atas bumi dengan rendah hati dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata (yang mengandung) keselamatan" (QS. Al-Furqān 25:63)

Hamba-hamba Allah yang rendah hati adalah mereka yang berjalan di muka bumi ini dengan tenang, mantap dan tidak menyombongkan diri. Andaikata kebetulan sedang diberi ni’mat oleh Allah berupa kekayaan, maka ia tidak memamerkan kekayaannya itu kepada orang-orang dengan tujuan untuk mengagungkan dirinya semata. Andaikata ia seorang yang diberi ilmu oleh Allah, maka ia tidak sombong dengan ilmunya. Andaikata ia adalah orang yang berpangkat, maka kepangkatan dan jabatannya itu tidak lantas membuatnya merendahkan orang lain. Nabi Muhammad S.a.w pernah mengingatkan:

عَنْ عِيَاضِ بْنِ حِمَارٍ قَالَ: قال رسول الله صلّى الله عليه وسلّم: إنَّ اللّهَ أَوْحَىٰ إِلَيَّ أَنْ تَوَاضَعُوا حَتَّىٰ لاَ يَفْخَرَ أَحَدٌ علىٰ أَحَدٍ، وَلاَ يَبْغِيَ أَحَدٌ عَلَىٰ أَحَدٍ». (رواه مسلم)
"Sesungguhnya Allah telah mewahyukan kepadaku untuk menyuruh kalian bersikap rendah hati, sehingga tidak ada seorang pun yang membanggakan dirinya di hadapan orang lain, dan tidak seorang pun yang berbuat aniaya terhadap orang lain". (HR. Muslim)

Jadilah seperti bintang yang melambai-lambai di atas permukaan air padahal tempatnya sangat tinggi. Dan jangan seperti asap yang melambung tinggi di angkasa, padahal tempatnya sangat rendah. Siapa yang rendah hati karena Allah, maka Allah akan mengangkat derajatnya. Dan Allah tidak menambahkan sesuatu kepada hamba yang rendah hati, selain kemuliaan.

( Nikmatilah Hidup Anda, Dr. Muhammad bin Abdurrahman Al-Arifi hal 375 )

Wallahu’alam..


Sumber: 

http://www.tongkronganislami.net/2015/11/pengertian-konsep-tawadhu-rendah-hati.html
 Kajian Hikmah Pusat Buku Sunnah, PIN : 59EA8E26 (Pin BB ke tujuh)

Saturday 30 January 2016

TIPU DAYA SYAITHAN

No comments
Antara Berlebih-lebihan Dan Meremehkan


Diantara tipu daya syaithan yang menakjubkan adalah ia menguji nafsu manusia, manakah yang lebih dominan, kekuatan untuk maju atau kekuatan untuk diam dan menolak.

Jika ia melihat seorang yang dominan pada nafsunya adalah diam dan menolak, maka ia berusaha melemahkan keinginannya terhadap perintah Allah, ia menjadikan orang itu merasa berat terhadap perintah tersebut, sehingga ia malas dan meremehkannya ataupun meninggalkannya.

Dan jika ia merasa melihat seorang yang dominan padanya adalah keinginan untuk maju, maka ia menjadikan seakan-akan perintah yang dilakukannya itu, terasa sedikit. Sehingga petunjuk Allah dan RasulNya masih dianggap kurang dan perlu ditambah lagi dengan amalan yang tidak ada contohnya.

( Manajemen Qalbu, terjemahan, Ibnu Qayyim halaman 157 )


Tidak Ada Kekuasaan Syaitan Atas Orang Yang Ikhlas Dan Bertauhid


Allah tidak akan memberikan kepada syaithan kekuasaan atas orang-orang ahli tauhid dan ikhlas, sebagaimana firmanNya, “Iblis berkata : Demi Kekuasaan Engkau, aku akan menyesatkan manusia semuanya, kecuali hamba-hambaMu yang ikhlas diantara mereka”. (QS.Shaad:82-83)

Syaithan tersebut mengerti siapa yang meminta perlindungan kepada Allah, ikhlas dan tawakkal kepadaNya, niscaya ia tidak akan mampu menyesatkan mereka.

Adapun kekuasaan syaithan terbatas pada orang-orang yang setia kepadanya dan orang-orang yang menyekutukan Allah. Maka syaithan menjadi pemimpin, penguasa dan teladan bagi mereka.

( Manajemen Qalbu, terjemahan, Ibnu Qayyim Halaman 136 )

Wallahu'alam..

Sumber: Kutipan hikmah dari Pusat Buku Sunnah

Friday 29 January 2016

KOSA KATA (VOCABULARY) BAHASA INGGRIS TENTANG POHON DAN BUNGA

1 comment
TREE AND FLOWER
(POHON DAN BUNGA)


Pine tree ( Pohon Cemara )

Coconut tree ( Pohon Kelapa )

Bayan tree ( Pohon Beringin )

Grass ( Rumput )

Bush ( Belukar )

Shrub ( Semak )


PART OF TREE ( BAGIAN POHON) :

Trunk, stem ( Batang )

Twig ( Ranting )

leaf ( Daun )

Root ( Akar )

Aerial root (Akar Gantung )

Bulb ( Umbi )

Tom ( Duri )

Shoot ( Tunas )

Bud ( Tunas Bunga )

Fruit ( Buah )

Seed ( Biji )

Resin ( Getah)

Straw ( Merang )

Stalk ( Tangkai )

Bloom ( Mekar )

Wilted ( layu )

Flower ( Bunga )

Stamen ( Benang Sari )

Pistil ( Putik )

Corolla ( Mahkota Bunga )

FLOWER ( BUNGA) :

Rose ( Mawar )

Jasmine ( Melati )

Orchid ( Anggrek )

Sun-flower ( Bunga Matahari )

Shoe-flower ( Bunga kembang sepatu )

Lotus ( Teratai )

Flamboyant ( Flamboyan )

Carnation (Anyelir )

Rafflesia Arnoldy ( Bunga Bangkai )

Ornamental-plant (Tanaman hias )

Tulip ( Tulip )

EXAMPLE (CONTOHNYA) :  

George : Can you help me, Jack ? ( Bisakah kamu menolongku, Jack ? )
Jack : Yes, with pleasure. What can i do for you? ( Ya, dengan senang hati. Apa yang bisa saya bantu?)

George : There are so many shrubs and bushes in my back yard. Can you clean it up ? ( Ada banyak semak dab belukar dihalaman belakangku. Bisakah kamu membersihkannya?)

Jack : Ok, after i throw these leaves and twigs. ( Baiklah, setelah saya membuang daun-daundan ranting-ranting ini).

George : Thank you very much, Jack. ( Terima kasih banyak, Jack).

Jack : You're welcome. ( Sama-sama ).


Sumber: di kutip dari Buku Sakti Vocabulary ( Kosa-kata Bahasa Inggris Sehari-hari Beserta Contohnya ) Oleh : Ifa Laila A.R

KOSA KATA (VOCABULARY) BAHASA INGGRIS TENTANG PAKAIAN DAN ASSESORIS

No comments
CLOTHES AND ACCESSORIES
(PAKAIAN DAN ASSESORIS)


Coat (Jas)

Shirt (Kemeja)

Long sleeve shirt (Kemeja lengan panjang)

Trousers (Celana Panjang)

Pajamas (Piyama)

Blouse (Blus)

Singlet (Kaus dalam)

Underwear (Pakaian dalam)

Turban (Serban/songkok)

Rain coat (jas hujan)

Skirt (Rok)

Belt (Sabuk)

Tie (Dasi)

Bow (Dasi kupu-kupu)

Hat (Topi)

Cap (Peci)

Bonnet (Topi wanita)

Tiara (Mahkota hiasan rambut wanita)

Broach (Bros)

Necklace (Kalung)

Ring (Cincin)

Wedding ring (Cincin kawin)

Earring (Anting)

Bracelet (Gelang)

Bangle (Gelang kaki)

Pocket (Kantong/saku)

Gloves (Sarung tangan)

Collar (Kerak baju)

Button (Kancing baju)

Zipper (Resleting)

Socks (Kaus kaki)

Slippers (Sandal)

Brooch (Bros)


Examples ( contohnya) :

Assistant : Can I help you ? ( Ada yang bisa saya bantu ?)

Lisa : Yes, how much is that skirt? ( Ya, berapa harga rok ini ? )

Assistant : It's $40. ( Harganya 40 dolar).

Lisa : Can I try it on ? ( Bisakah saya mencobanya?)

Assistant : Yes, what size are you ? ( Ya, berapa ukuran Anda?)

Lisa : I don't know. (saya tidak tahu).

Assistant : Ok, try a size 10. The changging room is over there. ( Baiklah,coba ukuran 10. Ruang gantinya ada di sebelah sana).

Lisa : Do you have it in a bigger size? ( Apakah anda punya ukuran yang lebih besar?)

Assistant : Yes, here you are . (Ya, ada).

Lisa: Thank you ( Terima kasih).

Assistant : How was it? ( Bagaimana?)

Lisa: I'll take it. Do you have some accessories? Like, necklace, bracelet or ring? ( Saya akan mengambil yang ini, Apakah anda punya beberapa aksesoris? seperti kalung, gelang, atau cincin?)

Assistant : Yes, there are. ( Ya, ada disebelah sana).

Lisa : Thank you. ( Terima kasih).

Assistant : You'r welcome. ( Terima kasih kembali ).


Sumber : dikutip dari Buku Sakti Vocabulary ( kosa-kata Bahasa Inggris Sehari-hari beserta contohnya) oleh : Ifa laila A.R

ARAH/PETUNJUK DAN KETERANGAN TEMPAT DALAM BAHASA INGGRIS

No comments
DIRECTION AND ADVERB OF PLACE
(ARAH/PETUNJUK DAN KETERANGAN TEMPAT)



A. DIRECTION ( ARAH/PETUNJUK ) 

Hedge  ( Pagar dari tanaman )

Gate ( Gerbang )

Public garden ( Alun-alun )

Hut ( Gubuk )

Jail/prison ( Penjara )

Tower ( Menara )

Town hall ( Balai desa )

Village hall ( Balai desa )

Sidewalk (Trotoar)

Railway station ( Stasiun kereta api)

Harbor (Pelabuhan)

Drug store (Apotek)

Public Phone (Telepon umum)

Calling station (Wartel)

Fly over (jembatan layang)

Circle ( Bundaran)

Five road intersctions (Simpangan lima)

Traffic circle (Bundaran)

Border (Perbatasan)

Fence (Pagar tembok)

Zig zag (Berliku)

Go up and down

Face (Menghadap)

Bridge (jembatan)

Go straight on (Lurus)

Go pass/a head (Terus)

On the left/right side (Disebelah kiri/kanan)

Next to../beside (Sebelahnya)

Left/right (Belokan kiri.kanan)

Turn left/right (Belok kiri/kanan)

High way ( Jalan raya)

Paved road (Jalan aspal)

Short cut (Jalan pintas/jalan tol)

Dead end (Jalan buntu)

Round about (Bundaran jalan)

Three junction (Pertigaan)

Crossover (Penyeberangan jalan)

Crossroad (Perempatan/persimpangan jalan)

South east (Tenggara)

South west (Barat daya)

North east (Timur laut)

North west (Barat laut)

East (Timur)

West (Barat)

South (Selatan)

North ( Utara )


B. ADVERB OF PLACE ( kETERANGAN TEMPAT )

In front of my house ( Di depan rumahku)

Behind me ( Di belakangku)

In the back of me Di belakang saya )

In the right of me ( Di sebelah kanan saya)

In left of me (Di sebelah kiri saya)

In the corner of the room (Di sudut kamar )

Under the table (Di bawah meja )

In the room ( Di dalam kamar)

On the table ( Di atas meja )

ABJAD (ALPHABET) DALAM BAHASA INGGRIS DAN PENGUCAPANNYA

No comments
ALPHABET
(ABJAD)

A   (ei)

(bi)

C  (si)

D  (di)

E   (i)

F  (ef)

G  (ji)

H  (eich)

I   (ai)

J   (jei)
K   (kei)

L   (el)

M    (em)

N  (en)
O    (ouw)

P    (pi)

Q   (kyuw)
R   (a:)
S   (es)

T   (ti)
U   (yu)
(vi)
W   (dabelzyu)

X   (eks)

Y    (wai)

Z   (zi/zet)


contoh : (example) 

1. Question : What is your name?
                       (siapa nama kamu?)

    Answer  : My name is Joe Senders.
                     (Nama saya joe Senders).

2. Question : How do you spell your name?
                      ( Bagaimana kamu mengeja namamu ?)
     Answer  : Jei-ou-i-es-i-en-di-i-a;-es.

PERBEDAAN PENGGUNAAN AM DAN PM

No comments
AM ( Ante Meridian)
- Digunakan untuk menerangkan waktu dari jam dua belas malam sampai jam dua belas siang

PM ( Past Meridian)
- Digunakan untuk menerangkan waktu dari pukul dua belas siang sampai dua belas malam
Keterangan :

  • AM dan PM tidak digunakan jika pembagian waktunya telah diketahui dengan pasti.
contoh :

Question : What time do you have dinner?
Answer   : at seven o'clock.

  • Past digunakan jika jam lebih/lewat sedangkan to digunakan jika jam kurang dari......
contoh: 

1. Question : What time do you usually get up? ( Jam berapa biasanya kamu bangun tidur? )

     Answer : I usually get up at 4 o'clock. (Saya biasanya bangun jam 04.00 tepat)

2. Question : why do you look so grim? ( Mengapa kamu terlihat cemberut ?)

    Answer   : Because it is 3 o'clock. The time is up. ( karena sudah jam 03.00. waktunya sudah habis).

3. Question : What time is it? ( Jam berapa sekarang ? )

     Answer  : It is twenty to two. Don't waste the time !. we have to go. (Sekarang 01.40 jangan buang-buang waktu! Kita harus pergi ).

4. Question : Do you have leisure time this afternoon? ( Apakah kamu punya waktu senggang sore ini?).

Answer : Yes, at 04.45 pm. ( Ya, jam 04.45 sore ).
          

KOSA KATA (VOCABULARY) BAHASA INGGRIS TENTANG TANDA PERINGATAN

No comments
THE NOTICE
( TANDA PERINGATAN )

Keep clean
 (Jagalah kebersihan)

Keep silent
 (Harap tenang/jangan ribut)

No smoking
 (Dilarang merokok)

No entry
 (Dilarang masuk)

No parking
(Dilarang parkir)

No parking area
(Bukan tempat parkir)

No hunting
 (Dilarang berburu)

No camping area
(Bukan tempat kemah)

No scratching
(Dilarang coret-coret)

No climbing
(Dilarang memanjat)

No loitering
(Dilarang mondar-mandir)

No spitting
(Dilarang meludah)

No touching
(jangan dipegang/disentuh)

Entrance
(Jalan masuk)

Exit
(Jalan keluar)

Prohibition
(Larangan)

Not for sale
(Tidak dijual)

Don't lean out the window
(Dilarang mengeluarkan anggota badan)

Danger
(Bahaya)

Queue,please!
(Harap antri)

Open
(Buka)

Closed
(Tutup)

Caution
(Hati-hati)

Attenttion
(Perhatian)

Announcement
(Pengumuman)

Rest room
(Kamar kecil (WC))
 
Reminder 
(Peringatan)

Keep away from children
(Jauhkan dari anak-anak)

Be careful
(Hati-hati)

Fixed price
(Harga pas)

Clearance sale
(Obral)

Beware of pick pocket
(Awas copet)

Fasten seat belt
(Pakailah sabuk pengaman)


Example:

1. Be careful with him because he is a snake in the grass!
    ( Hati-hati dengannya karena dia musuh dalam selimut )

2. No hunt in this forest!
     ( Dilarang berburu di hutan ini )

3. Danger! Causes brain damage.
    (Bahaya! Bisa menyebabkan kerusakan otak ).

4. Danger! Keep away from children.
    ( Bahaya! jauhkan dari jangkauan anak-anak)

5. This bag is not for sale!
   ( Tas ini tidak dijual!)

6. Don't smoke in this area!
  ( Jangan merokok di area ini!)


Sumber: Buku Sakti Vocabulary  ( Kosa-kata Bahasa Inggris Sehari-hari Beserta Contohnya) oleh Ifa Laila A.R.)

Tuesday 26 January 2016

MATERI KULIAH HUKUM LINGKUNGAN

4 comments
1.KONSEP DAN STRATEGI PERLINDUNGAN LINGKUNGAN

a.)    Pengertian lingkungan hidup, ekologi dan ilmu lingkungan.

Pengertian lingkungan hidup

Menurut Otto Sumarwoto

Lingkungan hidup diartikan sebagai ruang yang ditempati suatu makhluk hidup bersama dengan benda hidup dan tak hidup di dalamnya.

Pengertian Ekologi

Kata ekologi pertama kali diperkenalkan oleh ilmuan Jerman yaitu Ernst Hecket 1896, kata ekologi berasal dari berasal Yunani berarti “eikos” yang artinya rumah tempat untuk hidup dan “logos” berarti ilmu. Oleh karena itu, ekologi berarti ilmu tentang makhluk hidup dengan rumahnya atau ilmu tentang rumah tangga makhluk hidup. Secara harfiah ekologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara makhluk hidup dengan lingkungannya.

Pengertian Ilmu Lingkungan

Ilmu lingkungan adalah ilmu yang memperlajari tentang lingkungan hidup, yang merupakan perpaduan konsep dan asas berbagai ilmu, yang bertujuan untuk mempelajari dan memechkan masalah yang menyangkut hubungan makhluk hidup dan lingkungan.

b.)    Pengertian Hukum Lingkungan

Hukum lingkungan dalam arti yang paling sederhana adalah hukum yang mengatur tentang tatanan lingkungan atau lingkungan hidup.

2.    SEJARAH PERKEMBANGAN HUKUM LINGKUNGAN

a.)    Hukum lingkungan Klasik dan Modern


Hukum Lingkungan Klasik

Berorientasi pada penggunaan lingkungan. Adapun tujuannya untuk menjamin penggunaan dan eksploitasi sumber-sumber lingkungan dengan berbagai akal dan kepandaian manusia guna mencapai hasil semaksimalnya dan dalam jangka sesingkat-singkatnya. Sifat hukum lingkungan klasik bersifat sektoral dan kaku.

Hukum Lingkungan Modern

Berorientasi pada lingkunganya. Adapun tujuannya untuk menjamin kelestariannya agar dapat secara langsung dan terus menerus digunakan oleh generasi sekarang maupun yang akan datang. Sifat lingkungan modern bersifat utuh menyeluruh, luas dan fleksibel sesuai dengan dinamika ekosistem.

b.)    Perkembangan Internasional

Perkembangan pengaturan hukum lingkungan yang sistematis dalam lingkup internasional dimulai dari pembicaraan dalam Sidang Dewan Ekonomi dan Sosial PBB mengenai peninjauan terhadap hasil gerakan “Dasawarsa Pembangunan Dunia ke-1 (1960-1970)” pada tanggal 28 Mei 1968.

Dalam konferensu PBB tentang lingkungan hidup (United Nation Conference on the Human Environment) di selenggarakan di Strockholm pada tanggal 5-16 Juni 1972. Konferensi ini menghasilkan beberapa rumusan sebagai berikut :

a.    Deklarasi tentang lingkungan hidup manusia (stockholm Declaration) terdiri atas pembukaan dan 26 prinsip dasar;

b.    Rencana Aksi Lingkungan Hidup Manusia (Action Plan);

c.    Kerangka kerja action plan yang meliputi : a global assement programme (Earth wacth), environmental management activities, and supporting measures.

d.    Rekomendasi pembukaan UNEP (United Nations Environment Proggramme);

e.    Penetapan tanggal 5 Juni sebagai Hari Lingkungan Hidup Dunia.

c.)    Perkembangan Nasional

-    Dasar UUD 1995 bagi perlindungan lingkungan hidup Indonesia terdapat pada pasal 33 ayat 3 yang berbunyi :” Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

-    Undang-undang Nomor 23 tahun 1997 secara potensial mencakup lingkup semua aspek pengelolaan lingkungan hidup termasuk pengendalian limbah dan pencemaran bentuk lainnya, eksploitasi sumber alam dan pelestarian alam dan pembangunan lingkungan. Akan tetapi, hal ini cukup terbatas dalam substansinya.

3.    PRINSIP DASAR PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

a.)    Prinsip Hukum Lingkungan

Prinsip hukum lingkungan yang harus dikembangkan adalah:

1.    Prinsip tanggung jawab negara, hak atas lingkungan hidup adalah bagian dari HAM;

2.    Prinsip konservasi;

3.    Prinsip keterkaitan, berkelanjutan, pemerataan security dan resiko lingkungan, pendidikan dan komunikasi yang berwawasan lingkungan;

4.    Prinsip kerja sama internasional;

5.    Prinsip penanggulangan pada tempatnya;

6.    Prinsip sarana praktis/teknis yang terbaik;

7.    Prinsip pencemaran membayar;

8.    Prinsip cegat-tangkal;

9.    Prinsip perbedaan regional;

10.    Prinsip beban pembuktian terbalik;

11.    Prinsip-prinsip umum pemerintahan yang baik.

b.)    Instrumen Perlindungan Hukum

UU No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan hukum lingkungan berbentuk administrasi, pidana maupun perdata untuk memberikan sanksi serta menuntut pertanggungjawabkan hukum atas kasus pencemaran atau perusakan lingkungan.

c.)    Pentingnya Hukum Dalam Pembangunan Lingkungan Hidup

Hukum lingkungan diperlukan sebagai alat pergaulan sosial dalam masalah lingkungan. Perangkat hukum dibutuhkan dalam rangka menjaga supaya lingkungan dan sumber daya alam dimanfaatkan sesuai dengan daya dukung atau kondisi kemampuan ingkungan itu sendiri. Dalam hukum lingkungan diatur tentang objek dan subjek, yang masing-masing adalah lingkungan dan manusia. Lingkungan hidup sebagai objek pengaturan dilindungi dari perbuatan manusia supaya interaksi antara keduanya tetap berada dalam suasana serasi dan saling mendukung.

4.    KEDUDUKAN HUKUM LINGKUNGAN DALAM KERANGKA ILMU HUKUM

Dalam kerangka Ilmu hukum, kedudukan hukum lingkungan merupakan salah satu payung hukum dalam ilmu hukum yang utama terhadap masalah lingkungan hidup adalah UUPPLH. UUPPLH ini menjadikan ketentuan payung bagi peraturan-peraturan lingkngan hidup yang sudah ada (lex lata) maupun bagi peraturan lebih lanjut dibawahnya ( lex feranda atau ketentuan organik) atas lingkungan hidup. Maka, UU sektoral bidang lingkungan hidup diantaranya, kehutanan, perkebunan, dan pertambangan.

Sumber: Tugas resume dari bahan ajar Dosen Hukum Lingkungan.

SYARAT, MEKANISME, BENTUK DAN ISI PERJANJIAN SEWA GUNA USAHA

No comments
SYARAT DAN MEKANISME SEWA GUNA USAHA

Menurut Budi Rachmat, bahwa untuk mendapatkan fasilitas sewa guna usaha, lessee biasanya mengajukan surat permohonan dengan melampirkan hal-hal sebagai berikut:

a.    Akta pendirian perusahaan penyewa guna usaha beserta perubahannya;

b.    Surat pengesahan pendirian perusahaan dari departemen kehakiman;

c.    Surat izin usaha perusahaan;

d.    Nomor pokok wajib pajak;

e.    Tanda daftar perusahaan;

f.    Laporan keuangan 3 tahun terakhir;

g.    Bank statement account tiga bulan terakhir;

h.    Profesional background dari direksi atau komisaris;

i.    Struktur organisasi perusahaan penyewa guna usaha;

j.    Data lain yang akan diminta kemudian.

Adapun mekanisme transaksi SGU secara rinci dilakukan melalui tahapan sbb:

1.    Tahap permohonan;

2.    Tahap pengecekan/desk research cheking;

3.    Tahap audit cheking/ pemeriksaan lapangan;

        a.    Memastikan keberadaan lessee dan kebetulan barang modal;

        b.    Mempelajari keberadaan barang modal;

        c.    Menghitung secara pasti berapa besar tingkat kebenaran laporan;

4.    Tahap pembuatan costumer profile;

5.    Tahap pengajuan profosal kepada kredit komite;

6.    Tahap pengajuan keputusan kredit komite;

7.    Tahap pengiriman surat penawaran;

8.    Tahap pengikatan;

        a.    Perjanjian SGU beserta lampirannya;

        b.    Jaminan pribadi;

        c.    Jaminan perusahaan.

9.    Tahap pemesanan barang modal;

10.    Tahap pembayaran kepada supplier;

11.    Tahap penagihan/monitoring pembayaran;

12.    Tahap pengambilan jaminan.

BENTUK DAN ISI PERJANJIAN SEWA GUNA USAHA

Pada pasal 9 ayat 1 Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 tentang kegiatan SGU ditentukan bahwa setiap transaksi SGU wajib diikat dalam perjanjian sewa guna usaha. Kemudian pengumuman Direktur Jenderal Moneter No. Peng.307/DJM/III,1/7/1974 menyebutkan bahwa untuk kepentingan pengawasan dan pembinaan para pengusaha leasing diharuskan menyampaikan Dirjen Keuangan antara lain kopi kontrak leasing dan sebagainya. Kedua ketentuan tersebut di atas dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa kegiatan SGU merupakan suatu bentuk perjanjian yang dibuat secara tertulis (kontrak).

Mengenai isi dari kontrak sewa guna usaha, harus sudah menentukan hal-hal dapat dimuat yaitu :

1.    Subjek perjanjian;

2.    Objek perjanjian SGU;

3.    Jangka waktu perjanjian SGU;

4.    Imbalan jasa SGU dan cara pembayarannya;

5.    Hak opsi;

6.    Kewajiban perpajakan;

7.    Penutupan Asuransi;

8.    Tanggung jawab atas objek perjanjian SGU;

9.    Akibat kejadian lain;

10.    Akibat rusak atau hilangnya objek perjanjian SGU.


Sumber : Materi dan pemaparan fotocopy dari dosen.

LEMBAGA PEMBIAYAAN LEASING ( SEWA GUNA USAHA )

1 comment
1.   PENGERTIAN LEASING ( SEWA GUNA USAHA )

Istilah sewa guna usaha merupakan terjemahan yang diambil dari bahasa Inggris yaitu leasing yang berasal dari kata lease berarti sewa atau lebih umum sebagai sewa-menyewa.
Secara umum Sewa Guna Usaha merupakan suatu equipment funding yaitu, suatu kegiatan pembiayaan dalam bentuk peralatan atau barang modal pada perusahaan untuk digunakan dalam proses produkesi.

Menurut Amin Widjaja Tunggal , bahwa Leasing adalah Perjanjian (kontrak) antara lessor dan lesse untuk menyewa suatu jenis barang modal tertentu yang dipilih/ditentukan oleh lesse. Hak ata pemilikan barang modal tersebut ada pada lessor, adapun lessee hanya menggunakan barang modal tersebut berdasarkan pembayaran uang sewa yang telah ditentukan dalam suatu jangka waktu tertentu.

Dalam SK bersama Menteri Keuangan, Perindustrian dan perdagangan No.122,No. 32 dan No. 30 tahun 1974 tentang perizinan usaha leasing dalam pasal 1 ayat 1 bahwa leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan dalam jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih (opsi) bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang modal yang bersangkutan,atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama.

Dalam Keppres No. 9 tahun 1988 tentang lembaga pembiayaan pasal 1 ayat 1 bahwa leasing company adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara finance lease maupun operation lease untuk digunakan oleh penyewa guna usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.

Unsur-unsur leasing (sewa guna usaha) :

1.    Pembiayaan perusahaan;
2.    Penyediaan barang modal;
3.    Pembayaran sewa secara berkala;
4.    Jangka waktu tertentu;
5.    Adanya hak pilih (opsi) bagi lessee;
6.    Nilai sisa (residual value).

2.    PENGATURAN SEWA GUNA USAHA

Lembaga pembiayaan leasing secara formal masih relativ baru yaitu baru pada tahun 1974 dengan dikeluarkannya surat Keputusan Menteri yaitu :
a.    Surat Keputusan bersama Menteri Keuangan Perdagangan dan Perindustrian No. 22, No. 32 dan No. 30 tahun 1974 tentang Perizinan Usaha Leasing;
b.    Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 649 Tahun 1974 tentang Perizinan Usaha Leasing;
c.    Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 650 tahun 1974.

Menurut Abdul Kadir Muhammad; bahwa sewa guna usaha sebagai salah satu bentuk bisnis Pembiayan bersumber dari berbagai ketentuan Hukum;

a.    Segi Hukum Perdata

1.    Asas kebebasan berkontrak yaitu pasal 1320 KUHPerdata dan Pasal 1338 (1) KUHPerdata.
2.    Undang-Undang Dibidang Hukum Perdata;
a.    Perjanjian sewa-menyewa (pasal 1548-1580 KUHPerdata);
b.    Segi Perdata diluar KUHPerdata;
-    UU Persereoan;
-    UU Perkoperasian;
-    UU Pokok Agraria;
-    UU Perlindungan Konsumen.

b.  Segi Hukum Publik

1. Undang-undang di bidanga hukum publik

a. UU No. 3 tahun 1983 tentang wajib daftar perusahaan;
b. UU No. 7 tahun 1992 jo UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan;
c. UU No. 8 tahun 1991 tentang Perpajakan;
d. UU No. 8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan;
e. UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

2. Peraturan Lembaga Pembiayaan

a. Keppres No. 61 tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan;

b. SK Mentri Keuangan No. 1251/KMK.013/1988 tentang Ketentuan dan Tata cara pelaksanaan pembiayaan leasing.

c. Peraturan Khusus tentang sewa guna usaha, yaitu Keputusan Menteri Keuangan No. 1169 tahun 1991 tentang kegiatan usaha perjanjian sewa guna usaha.

3. KEUNGGULAN DAN KELEMAHAN SEWA GUNA USAHA

a. Keunggulan

1. Adanya fleksibilitas; Dalam hal dokomentasi, jaminan, struktur kontraknya, besar dan jangka waktu pembayaran ansuran oleh lessee;

2. Biaya relative murah; prosedurnya sederhana;

3. Penghemat pajak;

4. Pengaturannya tidak terlalu kompleks sebagaiman kreditur bank;

5. Kriteria lessee yang longgar, dibandingkan dengan fasilitas kredit bank;

6. Resiko pemutusan kontrak, di beri kemudahan lessee untuk memutuskan kontrak;

7. Pembukuan yang lebih mudah;

8. Pembiayaan penuh;

9. Perlindungan dampak kemajuan teknologi.

b. Kelemahan;

a. Biaya bunga yang tinggi; karena perusahaan sewa guna usaha juga memperoleh biaya dari bank;

b. Biaya marginal tinggi; kedudukan lessor sebagai perantara antara penyedia dana (bank) dengan pihak lessee;

c. Kurangnya perlindungan hukum;

d. Proses eksekusi yang sulit; dalam hal pembayaran cicilan macet.

4. PIHAK-PIHAK DALAM SEWA GUNA USAHA

1. Pihak Perusahaan Sewa Guna Usaha (lessor) adalah Pihak yang memberikan jasa pembiayaan untuk pengadaan barang modal kepada pihak yang membutuhkannya;

2. Pihak penyewa guna usaha (lessee) adalah pihak yang memperoleh pembiayaan dari lessor;

3. Penjual (supplier) adalah perusahaan atau pabrikan sebagai pihak yang menyediakan atau menjual barang modal yang dibutuhkan lessee;

4. Bank adalah sebagai sumber dana pembiayaan pihak lessor;

5. Asuransi adalah sebagai pihak yang menanggung resiko terhadap hal-hal yang dijanjikan antara lessor dan lessee.

5. KLASIFIKASI SEWA GUNA USAHA

Dilihat dari teknik transaksi sewa guna usaha dapat dibedakan atas 2 jenis klasifikasi;

1.    Finance Lease; yaitu lessee menghubungi lessor untuk meilih, memesan, memeriksa, dan memelihara barang modal yang dibutuhkan, selama masa sewa lessee membayar sewa secara berkala dari jumlah seluruhnya ditambah dengan pembayarn nilai sisa (residu value). Pada akhir kontrak ada hak opsi atas barang modal untuk mengembalikan, membeli, atau memperpanjang masa kontraknya.

Adapun karakteristtik dari Finance Lease;

a.    Barang modal bisa dalam bentuk barang bergerak atau tidak bergerak yang berumur maksimum sama dengan masa kegunaan ekonomis barang tersebut;

b.    Barang modal tetap milik lessor sampai berlakunya hak opsi;

c.    Jumlah sewa yang dibayar secara angsuran perbulan meliputi biaya perolehan barang ditambah biaya-biaya lain dan keuntungan yang diharapkan lessor;

d.    Besarnya harga sewa dan hak opsi harus menutupi hrga barang ditambah keuntungan yang diharapkan lessor;

e.    Jangka waktu berlakunya kontrak leasing relative panjang;

f.    Resiko biaya pemeliharaan, kerusakan, pajak, dan asuransi ditanggung oleh lessee;

g.    Kontrak sewa guna usaha tidak dapat di batalkan sepihak oleh lessor;

h.    Pada masa akhir kontrak lessee diberi hak opsi untuk mengembalikan atau membeli barang modal tersebut atau memperpanjang masa kontrak.

Sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) dalam praktek ada beberapa bentuk variatif, yaitu;

1.    Direct Lease; true lease merupakan suatu bentuk transaksi sewa guna usaha dimana lessor membelu transaksi sewa guna usaha dimana lessor membeli barang modal atas permintaan lessee kepada supplier, kemudian disewa gunakan kepada lessee;

2.    Sela and lease back; merupakan jenis sewa guna usaha dengan mana barang modal sebenarnya berasal dari lessee, kemudian di beli oleh lessor dan selanjutnya disewa kembali oleh lessee;

3.    Syndicate Lease; merupakan pembiayaan SGU yang dilakukan oleh lebih dari satu lessor atas suatu barang modal yang diperlukan lessee. Hal ini terjadi apabila kemampuan dana lessor terbatas.
2.    Operation Lease

Merupakan jenis SGU dimana lessor hanya menyediakan barang modal untuk disewa oleh lessee dengan tanpa adanya hak opsi di akhir masa kontrak. Oleh karena itu menghitung jumlah seluruh pembayaran sewa secara angsuran tidak termasuk biaya yang dikeluarkan.
Adapun karakteristik operation lease yaitu;

1.    Operation lease biasanya dilakukan oleh pebrikan atau leveransir, karena biasanya mereka mempunyai keahlian terhadap barang modal;

2.    Barang modal dalam operation lease biasanya berupa barang yang mudah terjual setelah kontrak berakhir;

3.    Besarnya harga sewa lebih kecil dari pada harga barang ditambah keuntungan yang diharapkan;

4.    Harga sewa setiap bulannya pada umurnya dibayar dengan jumlah yang tetap;

5.    Segala resiko ekonomi atas barang modal ditanggung oleh lessor;

6.    Jangka waktu kontrak SGU relative lebih pendek lebih jika dibandingkan dengan umur ekonomis barang modal;

7.    Kontrak sewa guna usaha dapat dibatalkan sepihak oleh lessee dengan mengembalikan barang modal kepada lessor;

8.    Pada masa akhir kontrak SGU lessee tidak diberikan hak opsi sehingga wajib mengembalikan barang modal kepada lessor.

Sumber : Materi dan pemaparan fotocopy dari dosen.

Monday 25 January 2016

LAPORAN KEUANGAN UTAMA PERUSAHAAN

3 comments
       
     Laporan keuangan secara sederhana dapat diartikan sebagai laporan aktivitas keuangan perusahaan selama periode tertentu. Di dalamnya terdapat rangkuman pendapatan dan beban yang menjadi selama satu periode, sehingga dapat menambah aset atau justru mengurangi aset. Bukan hanya aset perusahaan yang dapat diketahui dalam laporan keuangan, namun juga tanggungan perusahaan terhadap pihak lain dan besaran modal perusahaan. Beberapa hal yang berkaitan dengan keuangan perusahaan, seperti investasi, juga harus dilaporkan dalam laporan keuangan. Laporan keuangan sangat dibutuhkan oleh perusahaan ini disediakan secara periodik, bisa bulanan, triwulanan, dan tahunan. Laporan keuangan tahunan adalah yang paling dikenal dan diketahui oleh masyarakat luas, sebab diterbitkan untuk umum oleh perusahaan-perusahaan yang menyandang status go public.

            Sesuatu menjadi penting, tentu karena ada sebabnya. Begitu pula sebuah laporan keuangan. Laporan keuangan memiliki banyak arti penting bagi sebuah perusahaan ( internal ), yang sudah pasti ingin modalnya terus bertambah, produksinya lancar, memperoleh kepastian pembayaran kewajiban, dan beragam kebutuhan lain yang berhubungan dengan keuangan. Tidak hanya bagi perusahaan, laporan keuangan juga sangat dibutuhkan oleh pihak luar perusahaan ( eksternal ) yang memiliki kepentingan tertentu terhadap perusahaan. Berikut ini beberapa manfaat dari laporan keuangan :

1. Internal

Manfaat internal terutama dirasakan bagi pihak manajemen perusahaan yang dapat menggunakan laporan keuangan untuk keperluan evaluasi. Dari hasil evaluasi maka dapat ditentukan rencana atau anggaran untuk masa mendatang. Perencanaan yang matang juga diperlukan untuk kemajuan perusahaan.


2. Eksternal

a. Pemilik

Tidak jarang dan pada umumnya pemiliki perusahaan tidak terlibat langsung dalam operasional dan pengambilan keputusan dalam perusahaan. Sebab itu, laporan keuangan adalah media komunikasi hasil kerja operasional perusahaan selama rentang waktu tertentu. Peranan akuntansi untuk pemilik berguna untuk mengawasi operasional perusahaan, memastikan usaha tersebut mampu berkembang dengan baik dan menghasilkan laba sesuai harapan. Laporan keuangan yang dihasilkan dari siklus akuntansi akan mampu berbicara banyak terhadap pemilik mengenai hal tersebut.

b. Karyawan

Karyawan adalah aset penting perusahaan. Akuntansi merangkum dan membuat sistem penggajian lebih transparan. Perusahaan yang mampu transparan terhadap pegawainya akan lebih disenangi oleh keryawannya. Karyawan yang e=mencintai pekerjaannya akan memberikan apapun yang dibutuhkan oleh tempat kerjanya. 


c. Investor

Laporan keuangan perusahaan ini yang menampilkan laba tinggi serta analisis keuangan yang bagus, sudah barang tentu akan lebih banyak menarik investor. Laporan keuangan adalah salah satu sumber valid untuk guna memutuskan untuk berinvestasi dakan suatu perusahaan.


d. Pemberi Pinjaman

Perkembangan saat ini, pembiaya bisnis dapat berasal dari pihak luar yang kemudian disebut dengan istilah investor. Laporan keuangan akan mempermudah seorang investor untuk memutuskan akan menanamkan modalnya atau tidak. Bank pemberi pinjaman akan lebih cepat mengeluarkan dana yang kita butuhkan jika memilki laporan keuangan yang profitabel dan tentunya masuk akal. Laporan keuangan sangat diperlukan untuk membesarkan sebuah usaha atau bisnis lewat tambahan dana, baik dari investor maupun bank.


e. Masyarakat Umum

Laporan keuangan yang diaplikasikan secara umum, seperti pada surat kabar akan membuat masyarakat turut menilai kelayakan suatu bisnis. Masyarakat yang berpotensi menjadi investor akan terjaring, serta tenaga kerja akan datang ke perusahaan. Selain hal tersebut, perusahaan dengan reputasi laporan keuangan baik akan menciptakan opini yang baik pula dalam masyarakat. Dengan kata lain, laporan keuangan akan menciptakan pencitraan positif dalam masyarakat.

f. Pemerintah
 
Pemerintah tentu akan mengenakan pajak atas usaha yang diririkan. Laporan keunangan yang telah disediakan akan mempermudah proses untuk penentuan pajak. Selain cepat, tentu tepat secara operasional yang terjadi dalam perusahaan.


Laporan keuangan yang memiliki fungsi pnting bagi sebuah perusahaan tidak dapat dihasilkan secara instan. Ada sebuah proses untuk mengubah suatu transaksi keuangan menjadi sebuah laporan keuntungan siap saji. Proses tersebut dilakuakn oleh bagian keuangan, khususnya akuntansu, sehingga dikenal dengan siklus akuntansi akan menghasilkan beberapa macam laopran keuangan . Laporan keuangan tersebut berisi rangkuman aktivitas keuangan perrusahaan yang berupa aktivitas operasi dan posisi harta dibandingkan terhadap kewajiban atau utang.

Laporan Keuangan utama perusahaan yang merupakan hasil proses akuntansi di antaranya sebagai berikut :

1. Neraca

Laporan ini berisi semua akun riil yang ada dalam perusahaan (aktiva, kewajiban, dan modal). Neraca menunjukkan aset dan klaim atas aset tersebut.


2. Laba Rugi

Laporan ini berisi akun nominal dalam perusahaan (pendapatan dam beban). Laba rugi menunjukkan pendapatan dan beban perusahaan selama periode akuntansi. Hasil positif dari operasi (laba bersih) ditambahkan ke akun ekuitas pemilik. dan hasil negatif (kerugian bersih) dikurangkan ke ekuitas pemilik sebelum penyusunan neraca.


3. Perubahan Modal (Laba Ditahan)

Melaporkan ekuitas pemilik awal, ditambah dengan laba (jika laba) atau dikurangi rugi (jika rugi), serta dikurangi dengan prive (pengambilan pribadi). hasil dari laporan ini adalah laporan ekuitas pemilik akhir. Sehingga dapat dikatakan, laporan ini memberikan informasi perubahan saldo laba pemilik dari awal hingga akhir periode akuntansi. Nantinya modal yang dicantumkan pada neraca adalah laba akhir.


4. Laporan Arus Kas

Merupakan laporan keuangan yang memberikan informasi aliran kas masuk dan aliran kas keluar dari suatu perusahaan selama periode akuntansi tertentu. Dalam menyampaikan informasi arus kas, dikelompokkan menurut jenis kegiatan yang menyebabkan terjadinya arus kas masuk dan kas keluar. Kegiatan perusahaan yang berpengaruh terhadap aliran kas umumnya terdiri dari tiga jenis yaitu : operasional, investasi, dan keuangan.
Hasil dari laporan keuangan iniah yang mempu meberikan manfaat untuk pihak internal dan eksternal perusahaan. Standardisasi atas laporan keuangan untuk perusahaan sudah diberikan lewat SAK (Standar Akuntansi Keuangan) yang sudah tentu dipahami oleh para akuntan perusahaan dan mahasiswa akuntansi.

Selain laporan keuangan untama yang teah disebutkan, beberapa perusahaan juga menambah laporan tambahan seperti : laporan investasi, pemasaran dan produksi. hal tersebut diperbolehkan, asal tetap memelihata keutuhan laporan keuanagan utama. Memang terjadi di lapangan, terkadang peminat terhadap perusahan juga tertarik atas kegiatan produksi dan kemampuan untuk memenuhi target pemasaran.


Sumber bacaan : "Jurus Kilat Membuat secara otodidak  Laporan Keuangan PT,CV,Persero" oleh : Ajeng Wind ( BAB I, halaman 5-9).

PEMBAGIAN USAHA BERDASARKAN KEPEMILIKAN

No comments
Berikut ini adalah pembagian usaha berdasarkan kepemilikan :

1. Perusahaan Perseorangan

Jenis perusahaan ini didirikan oleh satu orang dengan modal sendiri dan keuntungannya sudah pasti untuk diri pribadinya. Kerugian yang terjadi menjadi tanggung jawab pribadi si pemilik usaha.
2. Firma

 Perusahaan ini didirikan dengan patungan modal beberapa orang. Masing-masing anggota dalam firma tersebut memiliki tanggung jawab yang sama dalam pengelolaan perusahaan. Keuntungan dan kerugian menjadi tanggungan bersama. Firma dapat di dirikan secara resmi atau di bawah tangan dengan hanya mengandalkan kesepakatan antara anggota firma.

3. Persekutuan Komanditer (CV)

Perushaan ini juga berbentuk persekutuan yang terdiri atas beberapa orang. Di dalam CV, keanggotaan dibagi menjadi dya, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif, selain menyetorkan modal untuk usaha, juga melakukan fungsi pengelolaan perusahaan dan bertanggung jawab atau terjadinya kerugian usaha. Sekutu pasif hanya melakukan penyertaan modal, tanpa harus ikut mengelola perusahaan dan bertanggung jawab apabila timbul kerugian dalam usaha yang dilakukan. Pendiri CV harus dilakukan lewat notaris dan tidak dapat di bawah tangan seperti firma.

4. Perseroan Terbatas (PT)

PT merupakan jenis usaha persekutuan, namun lebih cenderung pada pengumpulan modal. Orang-orang yang memberikan modalnya kepada PT dalam bentuk saham, tidak ikut mengelola perusahaan. Tanggung jawab pemilik modal hanya sebatas besar modal yang diberikan. Oleh karena itu,  untuk pengelolaan PT diserahkan kepada direksi. Pemberian modal diberikan bagian keuntungan berupa dividen yang sebanding dengan besar modal disetor,setiap tahun. Pendirian PT harus dilakukan secara resmi. PT dapat berupa PT tertutup, yang sahamnya hanya dimiliki oleh keluarga atau orang dekat pribadi PT, dan PT terbuka yang umum disingkat dengan Tbk. PT terbuka sahamnya diperjual belikan kepada masyarakat umum, setelah sebelumnya melakukan IPO (Initial Public offering) .

5. Persero

Perusahaan jenis ini hampir sama dengan PT, namun sebagian sahamnya dikuasai oleh negara. Status pegawainya adalah pegawai swasta dan perusahaan tidak memperoleh fasilitas dari negara. Umumnya di Indonesia , persero merupakan perubahan status dari Perum atau Perjan. Perubahan status perusahaan negara menjadi Persero, mengakibatkan fokus pada perolehan laba lebih tinggi.


Sumber bacaan : Buku '' Jurus Kilat Membuat secara otodidak Laporan Keuangan PT,CV,PERSERO''  Oleh : Ajeng Wind. ( halaman 1-2 ).

 

DISVESTASI

No comments
Disvestasi adalah merupakan kewajiban harus dilakukan Perusahaan Modal Ventura (PMV) setelah jangka waktu yang disepakati atau ditentukan berakhir. Ada beberapa alasan yang dapat di gunakan untuk melakukan disvestasi :
  1. Karena PPU sudah dianggap mampu oleh PMV untuk berjalan sendiri tanpa kehadiran PMV;
  2. Atas permintaan PPU;
  3. Karena ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan;
  4. Atas permintaan PMV dengan pertimbangan :
  • PPU tidak dapat dikembangkan lebih lanjut;
  • Pengelola (direksi) sulit diajak bekerja sama/tidak terbuka;
  • Apabila tidak diputuskan segera kerugian yang dialami oleh PMV lebih besar;
  • Biaya yang dikeluarkan untuk menyelesaikan ;
  • Biaya yang di keluarkan untuk menyelesaikan melalui jalur hukum lebih besar di banding dengan hasi yang diperolehnya.

Sumber: Dosen