Nisluf Blog

Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Saturday 30 April 2016

10 FAKTA UNIK DUNIA

No comments
Tahu kah kamu.. Jika kamu belum tahu maka,kamu harus tau akakakkaa :D

MENDEKATI IDEAL

No comments

Mendekati Ideal

Dari hadits Abdullah bin Umar radhiyallahu anhuma, ia berkata,       
Sesungguhnya manusia seperti unta sebanyak seratus, hampir-hampir tidaklah engkau dapatkan di antara unta-unta tersebut, seekor pun yang layak untuk ditunggangi. (HR. Bukhari, no. 6498).

Maksud hadits, tak ada memang yang sempurna. Namun tetap memang ada yang mendekati ideal atau kesempurnaan.

Karena Rasul juga mengatakan bahwa yang terbaik bukanlah orang yang tidak pernah berbuat dosa.

Setiap manusia pernah berbuat salah. Yang paling baik dari mereka adalah yang mau bertaubat.

Dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
     
Setiap manusia pernah berbuat salah. Namun yang paling baik dari yang berbuat salah adalah yang mau bertaubat. (HR. Tirmidzi no. 2499; Ibnu Majah, no. 4251; Ahmad, 3: 198. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)

(Rumaysho)

Dikutip dari : Pusat Buku Sunnah

Share yuk mudah2an teman anda mendapat faedah ilmu dari status yg anda bagikan dan menjadi pembuka pintu amal kebaikan bagi anda.. aamiin..


11 KUNCI KEBAHAGIAAN

No comments

11 Kunci Kebahagiaan

Berkata imam Sufyan at-Tsauri rohimahulloh ketika berwasiat kepada Ali Ibnul Hasan as-Sulamiy:

[1] Wajib bagi Anda untuk sedikit bicara niscaya hati Anda akan lunak.

[2] wajib bagi Anda perpanjang diam, niscaya Anda mampu bersikap waro' (berhati-hati menghindari hal-hal yg haram, syubhat, dan tidak bermanfaat bagi akhirat).

[3] Jangan ambisi terhadap dunia.

[4] Jangan menjadi orang yang hasad niscaya Anda akan mudah faham.

[5] Jangan menjadi orang yang gemar mencela niscaya Anda akan selamat dari lisan orang lain.

[6] Jadilah orang yang berbelas kasih niscaya Anda akan dicinta oleh orang lain.

[7] Ridho-lah terhadap apa yang telah dibagikan kepada Anda dari rezeki niscaya Anda menjadi kaya.

[8] Bertawakal kepada Allah niscaya Anda menjadi kuat.

[9] Jangan Anda bersaing dengan pegiat dunia dalam urusan dunia mereka niscaya Allah cinta kepada Anda dan penduduk bumi pun cinta kepada Anda.

[10] Jadilah orang yang tawadhu' (rendah hati) niscaya dimudahkan beramal sholeh.

[11] Berbuatlah dengan kehati-hatian niscaya akan diberikan keselamatan dari atas Anda. .

(Hilyatul Awliya (8/82-85))

Oleh: Pusat Buku Sunnah

Share yuk mudah2an teman anda mendapat faedah ilmu dari status yg anda bagikan dan menjadi pembuka pintu amal kebaikan bagi anda.. aamiin

----
✏ Gabung Yuk bersama Grup Untaian Penuh Hikmah PBS di :

Web : PusatBukuSunnah.com
FB : Pusat Buku Sunnah
IG : pusatbukusunnah
Line Id : hikmahpbs
Channel Telegram : hikmahsunnah
BB : 5E02C278 (Pin Bb ke Delapan)
WA : 089695566880 ketik [Gabung PBS29 Nama]

HUBUNGAN ANTARNORMA

No comments
"HUBUNGAN ANTARNORMA"


Kehidupan manusia dalam bermasyarakat, selain diatur oleh hukum juga diatur oleh norma-norma agama, kesusilaan, dan kesopanan, serta kaidah-kaidah lainnya. Kaidah-kaidah sosial itu mengikat dalam arti dipatuhi oleh anggota masyarakat dimana kaidah itu berlaku. Hubungan antar hukum dan kaidah-kaidah sosial lainnya itu saling mengisi. Artinya kaidah sosial mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat dalam hal-hal hukum tidak mengaturnya. Selain saling mengisi , juga saling memperkuat.

Dengan demikian, tanpa adanya kaidah hukum pun dalam masyarakat sudah ada larangan untuk membunuh sesamanya. hal ini sama juga berlaku untuk "pencurian" ,"penipuan", dan lain-lain pelanggaran hukum.Hubungan antar norma agama, kesusilaan, kesopanan, dan hukum yang tidak dapat dipisahkan itu dibedakan karena masing-masing memiliki sumber yang berlainan. Norma agamanya sumbernya kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Norma kesusilaan sumbernya suara hati, norma kesopanan sumbernya keyakinan masyarakat yang bersangkutan dan norma hukum sumbernya peraturan prundang-undangan.

Perbedaan antara kaidah hukum dengan aidah sosial lainnya :

1. Kaidah hukum dan kaidah agama dan kesusilaan.

- Tujuannya, kaidah hukum bertujuan untuk menciptakan tata tertib masyarakat dan melindungi manusia beserta kepentingannya. Sedangkan kaidah agama dan kesusilaan bertujuan tuntuk memperbaiki pribadi agar menjadi manusia ideal.
- Sasarannya, kaidah hukum mengatur tingkah laku manusia dan diberi sanksi bagi setiap pelanggarnya, sedangkan kaidah agama dan kaidah kesusilaan mengatur sikap batin manusia sebagai pribadi. Kaidah hukum menghendaki tingkah laku manusia sesuai dengan aturan, sedangkan kaidah agama dan kaidah kesusilaan menghendaki sikap batin setiap pribadi itu baik.

- Sumber sanksinya, kaidah hukum dan kaidah agama sumber sanksinya berasal dari luar dan dipaksakan oleh kekuasaan dari luar diri manusia (heteronom), sedangkan kaidah kesusilaan sanksinya bersal dan dipaksakan oleh suara hati masing-masing pelanggarannya (otonom).

- Kekuatan mengikatnya, pelaksanaan kaidah hukum dipaksakan secara nyata oleh kekuasaan dari luar , sedangkan pelaksanaan kaidah agama dan kesusilaan pada asasnya tergantung pada yang bersangkutan.

- Isinya, kaidah hukum memberikan hak dan kewajiban (atribut dan normatif) sedang kaidah agam dan kaidah kesusilaan hanya memberikan kewajiban saja (normatif).

2. Kaidah hukum dan kaidah kesopanan. 

- Kaidah hukum memberi hak dan kewajiban, kaidah kesopanan hanya memberikan kewajiban saja.

- Sanksi kaidah hukum dipaksakan dari masyarkat secara resmi (negara) , sanksi kaidah kesopanan dipaksakan oleh masyarakat secara tidak resmi.
3. Kaidah kesopanan dan kaidah agama dan kesusilaan .

- Asal kaidah kesopnan dari luar diri manusia, kaidah agama dan kaidah kesusilaan berasal dari pribadi manusia.

- Kaidah kesopanan berisi aturan yang ditujukan kepada sikap lahir manusia, kaidah agama dan kaisah kesusilaan barisi aturan yang ditujukan kepada sikap batin manusia.

- Tujuan kaidah kesopanan menertibkan masyarakat agar tidak ada korban, kaidah agama dan kaidah kesusilaan bertujuan menyempurnakan manusia agar tidak menjadi manusia jahat.


Sumber:

"Pengantar Ilmu Hukum " Oleh " Dr. H. Zainal Asikin, SH.,MH . halaman 29-30.

ISI KAIDAH HUKUM

No comments
"ISI KAIDAH HUKUM"


1. Kaidah hukum yang berisi Perintah (Gebod) , sehingga harus ditaati.

contoh : perintah bagi kedua orang tua agar memelihara dan mendidik anak-anaknya dengan sebaik-baiknya (Pasal 45 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan).

2. Kaidah hukum yang berisi Larangan (Verbod) , kaidah ini memuat larangan untuk melakukan sesuatu dengan ancaman sanksi apabila melanggar (misalnya larangan melakukan Pencurian Pasal 362 KUH Pidana).

3. Kaidah hukum yang berisi membolehkan (mogen), kaidah hukum ini memuat hal-hal yang boleh dilakukan, tapi  boleh tidak.

contoh : ketentuan Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 1974 calon suami-istri boleh melakukan perjanjian.

Sumber : 

"Pengantar Ilmu Hukum" Oleh : Dr. H. Zainal Asikin,SH.,MH. halaman: 31.

Tuesday 26 April 2016

COBA 7 CARA JITU INI UNTUK MENGECILKAN PERUTMU YANG BUNCIT

No comments
"7 CARA MENGECILKAN PERUT BUNCIT"

Bagi sebagian orang memiliki perut buncit bisa menurunkn kepercayaan diri alias hilangnya rasa pede, dan juga menjadi momok yang ditakutkan bagi sebagian kaum hawa yang belum menikah. Akan tetapi, katanya Perut Buncit itu identik dengn kesuksesa, mengapa demikian? orang yang sudah sukses biasanya sudah nyaman dengan pekerjaannya, kalau udah nyaman biasanya malas untuk melakukan gerak dan sibuk kerja terus. contohnya kalau pekerjaan anda setiap hari berhadapan dengan komputer dari pagi samapi menjelang malam,duduk terus nah.... kebiasan enak-enak seperti inilah yang harus diubah, itupun jika andamenginginkan perut yang tidak buncit. Jadi kesimpulannya perubahan itu dimulai dari diri Anda sendiri. 

Berikut ini 7 cara mengecilkan perut buncit : semoga bermanfaat dan semoga berhasil.. good luck :D

1. Lakukan Sit Up setiap hari.


Pertama jika anda menginginkan perut anda tidak buncit lagi, cara cepatnya adalah melakukan Sit Up 2x setiap hari. Saat bangun tidur dan sebelum tidur, 15-30 kali dalam sehari.


2. Back Up ringan.


Back up juga bisa anda lakukan di dalam ruangan sekurang-kurangnya 10-20 kali dalam sehari.

3. Sikap Lilin.


Sikap lilin juga merupakan gerakan yang bisa menegecilkan perut buncit,jika dilakukan secara rutin setiap hari. kalau dalam yoga namanya adalah viparita karani. Jika susah, gunakan dinding sebagai penahan tubuh anda.


4. Rutin jalan kaki.


Jalan kaki dikala pagi dan sore hari, merupakan cara yang sangat mudah dam tidak sukar untuk dilakuakan. misalnya ke warung depan rumah untuk beli makanan, atau beli makan kewarung depan rumah.

5. Lari-lari/ Joging


Joging adalah aktivitas sehat yang berguna untuk membakar kalori dalam tubuh dengan sangat stabil itupun jika dilakukan secara rutin, misal seminggu 3 kali.

6. Bersepeda.



Nah, kegiatan satu ini tentu sangat mudah dan mengasyikkan untuk dilakukan.



7. Hindari Tidur Setelah Makan.



Sesudah makan sebaiknya duduk terlebih dahulu selama kurang lebih 15 menit. Hal ini dilakukan agar tubuh dapat mencerna makanan dengan baik, dan tentunya dapat mencegah perut membuncit dengan cepat.


Sumber: Dunia Herbal Tiens (line official)

Monday 25 April 2016

MEMILIH KRITERIA CALON SUAMI DAN ISTRI YANG BAIK MENURUT ISLAM

No comments
 "MEMILIH KRITERIA CALON SUAMI DAN ISTRI YANG BAIK MENURUT ISLAM"



Setiap insan pasti akan mengalami fase berumah tangga. Tentunya, untuk mengawali itu semua tidaklah mudah. Perlu adanya pemilihan calon pendamping yang sesuai dengan keiginan kita, agar kita tidak merasakan kekecewaan. Nah, bagi kaum laki-laki, tentu ia akan memilih calon istri idaman. bagi kaum perempuan ,tentu juga ia akan memilih calon suami idaman.


Memilih calon istri atau suami tidaklah mudah bagi seorang muslim maupun muslimah. Memilih calon pasangan hidup membutuhkan waktu. Karena kriteria memilih harus sesuai dengan syariat Islam. Orang yang hendak menikah, hendaklah memilih pendamping hidupnya dengan cermat.

Wanita yang akan menjadi istri atau ratu dalam rumah tangga dan menjadi ibu atau pendidik bagi anak-anaknya. Sedangkan pria akan menjadi suami atau pemimpin rumah tangganya dan bertanggung jawab dalam menghidupi (memberi nafkah) bagi anak istrinya. Maka dari itu, janganlah sampai menyesal terhadap pasangan hidup pilihan kita setelah berumah tangga kelak.

Lalu bagaimanakah supaya kita berhasil dalam memilih pasangan hidup untuk pendamping kita selama-lamanya? Adakah kriteria-kriteria khusus yang disyariatkan oleh Islam dalam memilih calon istri atau suami?

Berikut ini kriterian memilih calon suami dan istri menurut  Islam :

A.  Kriteria Memilih Calon Suami :

 1.    Islam.

    Ini adalah kriteria yang sangat penting bagi seorang Muslimah dalam memilih calon suami, sebab dengan Islamlah satu-satunya jalan yang menjadikan kita selamat dunia dan akhirat kelak. Wanita juga cenderung mengikuti agama suami, namun tidak berlaku sebaliknya. Oleh karena itu, kriteria suami yang Islam adalah mutlak.

    Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

    “ … dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita Mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang Mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke Surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” (QS. Al Baqarah : 221)

 2.   Berilmu dan Baik Akhlaknya.

 Masa depan kehidupan suami-istri erat kaitannya dengan memilih suami, maka Islam memberi anjuran agar memilih akhlak yang baik, shalih, dan taat beragama.

 Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :

“Apabila kamu sekalian didatangi oleh seseorang yang Dien dan akhlaknya kamu ridhai maka kawinkanlah ia. Jika kamu sekalian tidak melaksanakannya maka akan terjadi fitnah di muka bumi ini dan tersebarlah kerusakan.” (HR. At Tirmidzi)
Islam memiliki pertimbangan dan ukuran tersendiri dengan meletakkannya pada dasar takwa dan akhlak serta tidak menjadikan kemiskinan sebagai celaan dan tidak menjadikan kekayaan sebagai pujian.
 Sebagaimana firman Allah Ta’ala :

 “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan orang-orang yang layak (nikah) dan hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An Nur : 32).
Laki-laki yang memilki keistimewaan adalah laki-laki yang mempunyai ketakwaan dan keshalihan akhlak. Dia mengetahui hukum-hukum Allah tentang bagaimana memperlakukan istri, berbuat baik kepadanya, dan menjaga kehormatan dirinya serta agamanya, sehingga dengan demikian ia akan dapat menjalankan kewajibannya secara sempurna di dalam membina keluarga dan menjalankan kewajiban-kewajibannya sebagai suami, mendidik anak-anak, menegakkan kemuliaan, dan menjamin kebutuhan-kebutuhan rumah tangga dengan tenaga dan nafkah.
Jika dia merasa ada kekurangan pada diri si istri yang dia tidak sukai, maka dia segera mengingat sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam yaitu :

 Dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu berkata, bersabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam : 

“Jangan membenci seorang Mukmin (laki-laki) pada Mukminat (perempuan) jika ia tidak suka suatu kelakuannya pasti ada juga kelakuan lainnya yang ia sukai.” (HR. Muslim).

 Sehubungan dengan memilih calon suami untuk anak perempuan berdasarkan ketakwaannya, Al Hasan bin Ali rahimahullah pernah berkata pada seorang laki-laki :

“Kawinkanlah puterimu dengan laki-laki yang bertakwa sebab jika laki-laki itu mencintainya maka dia akan memuliakannya, dan jika tidak menyukainya maka dia tidak akan mendzaliminya.”
 Untuk dapat mengetahui agama dan akhlak calon suami, salah satunya mengamati kehidupan si calon suami sehari-hari dengan cara bertanya kepada orang-orang dekatnya, misalnya tetangga, sahabat, atau saudara dekatnya.

B. Kriteria Memilih Calon Istri :

Dalam memilih calon istri, Islam telah memberikan beberapa petunjuk, di antaranya :

  1.   Hendaknya calon istri memiliki dasar pendidikan agama dan berakhlak baik, karena wanita yang mengerti agama akan mengetahui tanggung jawabnya sebagai istri dan ibu. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam :

    Dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, beliau bersabda:

 “Perempuan itu dinikahi karena empat perkara, karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan karena agamanya, lalu pilihlah perempuan yang beragama niscaya kamu bahagia.” (Muttafaqun ‘Alaihi).

Dalam hadits di atas dapat kita lihat, bagaimana beliau Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam menekankan pada sisi agamanya dalam memilih istri dibanding dengan harta, keturunan, bahkan kecantikan sekalipun.

   
 Demikian pula Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang Mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun ia menarik hatimu … .” (QS. Al Baqarah : 221).

 Sehubungan dengan kriteria memilih calon istri berdasarkan akhlaknya, Allah berfirman :

“Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula) … .” (QS. An Nur : 26)

Seorang wanita yang memiliki ilmu agama tentulah akan berusaha dengan ilmu tersebut agar menjadi wanita yang shalihah dan taat pada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Wanita yang shalihah akan dipelihara oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagaimana firman-Nya :
“Maka wanita-wanita yang shalihah ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara dirinya, oleh karena itu Allah memelihara mereka.” (QS. An Nisa’ : 34)
Sedang wanita shalihah bagi seorang laki-laki adalah sebaik-baik perhiasan dunia.

“Dunia adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita shalihah.” (HR. Muslim).

2.     Hendaklah calon istri itu penyayang dan banyak anak

    Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam pernah bersabda :
Dari Anas bin Malik, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda : ” … kawinilah perempuan penyayang dan banyak anak … .” (HR. Ahmad dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban)

 Al Waduud berarti yang penyayang atau dapat juga berarti penuh kecintaan, dengan dia mempunyai banyak sifat kebaikan, sehingga membuat laki-laki berkeinginan untuk menikahinya.
Sedang Al Mar’atul Waluud adalah perempuan yang banyak melahirkan anak. Dalam memilih wanita yang banyak melahirkan anak ada dua hal yang perlu diketahui :

 a. Kesehatan fisik dan penyakit-penyakit yang menghalangi dari kehamilan.
  
Untuk mengetahui hal itu dapat meminta bantuan kepada para spesialis. Oleh karena itu, seorang wanita yang mempunyai kesehatan yang baik dan fisik yang kuat biasanya mampu melahirkan banyak anak, disamping dapat memikul beban rumah tangga juga dapat menunaikan kewajiban mendidik anak serta menjalankan tugas sebagai istri secara sempurna.

b. Melihat keadaan ibunya dan saudara-saudara perempuan yang telah menikah.

 Sekiranya mereka itu termasuk wanita-wanita yang banyak melahirkan anak maka biasanya wanita itu pun akan seperti itu.

 c. Subur (mampu menghasilkan keturunan).

Penegasan poin (a): Di antara hikmah dari pernikahan adalah untuk meneruskan keturunan dan memperbanyak jumlah kaum muslimin dan memperkuat izzah (kemuliaan) kaum muslimin. Karena dari pernikahan diharapkan lahirlah anak-anak kaum muslimin yang nantinya menjadi orang-orang yang shalih yang mendakwahkan Islam. Oleh karena itulah, Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan untuk memilih calon istri yang subur,

    تزوجوا الودود الولود فاني مكاثر بكم الأمم

 “Nikahilah wanita yang penyayang dan subur! Karena aku berbangga dengan banyaknya ummatku.” (HR. An Nasa’I, Abu Dawud. Dihasankan oleh Al Albani dalam Misykatul Mashabih)
Karena alasan ini juga sebagian fuqoha (para pakar fiqih) berpendapat bolehnya fas-khu an nikah (membatalkan pernikahan) karena diketahui suami memiliki impotensi yang parah. As Sa’di berkata: “Jika seorang istri setelah pernikahan mendapati suaminya ternyata impoten, maka diberi waktu selama 1 tahun, jika masih dalam keadaan demikian, maka pernikahan dibatalkan (oleh penguasa)” (Lihat Manhajus Salikin, Bab ‘Uyub fin Nikah hal. 202).

3.  Hendaknya memilih calon istri yang masih gadis (perawan), terutama bagi pemuda yang belum pernah nikah.
Hal ini dimaksudkan untuk mencapai hikmah secara sempurna dan manfaat yang agung, di antara manfaat tersebut adalah memelihara keluarga dari hal-hal yang akan menyusahkan kehidupannya, menjerumuskan ke dalam berbagai perselisihan, dan menyebarkan polusi kesulitan dan permusuhan. Pada waktu yang bersamaan juga akan mengeratkan tali cinta kasih suami istri.

Sebab gadis itu akan memberikan sepenuh kehalusan dan kelembutannya kepada lelaki yang pertama kali melindungi, menemui, dan mengenalinya. Lain halnya dengan janda, kadangkala dari suami yang kedua ia tidak mendapatkan kelembutan hati yang sesungguhnya karena adanya perbedaan yang besar antara akhlak suami yang pertama dan suami yang kedua.

 Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam menjelaskan sebagian hikmah menikahi seorang gadis :

Dari Jabir, dia berkata, saya telah menikah maka kemudian saya mendatangi Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dan bersabda beliau Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam : “Apakah kamu sudah menikah ?” Jabir berkata, ya sudah. Bersabda Rasulullah : “Perawan atau janda?” Maka saya menjawab, janda. Rasulullah bersabda : “Maka mengapa kamu tidak menikahi gadis perawan, kamu bisa bermain dengannya dan dia bisa bermain denganmu.” 

4. Mempertimbangkan hal-hal yang berkaitan dengan kekerabatan.
Hal ini dimaksudkan untuk keselamatan fisik anak keturunan dari penyakit-penyakit yang menular atau cacat secara hereditas. Sehingga anak tidak tumbuh besar dalam keadaan lemah atau mewarisi cacat kedua orang tuanya dan penyakit-penyakit nenek moyangnya.
Di samping itu juga untuk memperluas pertalian kekeluargaan dan mempererat ikatan-ikatan sosial.

Demikianlah ajaran Islam dalam memilih calon pasangan hidup. Betapa sempurnanya Islam dalam menuntun umat-Nya, di setiap langkah amalannya. Dengan tuntunan yang penuh kebaikan, bertujuan agar kita selamat dalam kehidupan dunia dan akhirat. Wallahu A’lam Bis Shawab. 

Semoga kita semua diberi petunjuk oleh Allah Swt agar mendapatkan jodoh untuk dunia dan akhirat :) Aamiin.. 


Sumber:

https://www.islampos.com/calon-istri-idaman-menurut-islam-256828/. Diakses pada Senin, 25 April 2016

http://duniajilbab.co.id/artikel-islami/kriteria-jodoh-yang-baik-menurut-islam/.
Diakses pada Senin, 25 April 2016

KOSA KATA (VOCABULARY) BAHASA INGGRIS TENTANG DESA DAN PERTANIAN

1 comment
"VILLAGE AND AGRICULTURE"
(DESA DAN PERTANIAN)


Village (Desa)

Villager (Orang Desa)

Chief of village (Kepala desa)

Village hall (Balai desa)

Village council (Badan desa)

Country side (Pedalaman)

Farmer (Petani)

Farm community (Masyarakat tani)

Stock breader ( Peternak)

Youth organization (Karang taruna)

Subsidy (Subsidi,tunjangan)

Farm house (Rumah petani)

Self sufficiency (Swasembada)

Farm land (Lahan pertanian)

Agriculture,farming (Pertanian)

Farm worker (Buruh tani)

Farm foreman (Mandor pertanian)

Village cooperative (Koperasi Desa)

Storage (lumbung)

Paddy storage (Lumbung desa)

Agro industry (Industri pertanian)

Fertile (Subur)

Sterile (Bebas hama, tandus)

Fertilize  (memupuk)

Fertilizer (pupuk) 

Irrigate (pengairan)

Garden (kebun)

Field (ladang)

Rice field, paddy field (Sawah)

Ditch (selokan)

Agricultural land (lahan pertanian)

Harvest (panen)

Crop (Hasil panen)

Harvest time (Musim panen)

Plow (membajak)

Plough (bajak)

Cultivation (Penanaman)

Rice ciltivation (penanaman padi)

Rice mill (Penggiling padi)

Milling machine (Mesin giling padi)

Seed (bibit)

Grow (menanam)

Growth (Pertumbuhan)

Plantation (Perkebunan)

Seeding (Pembibitan)

Transplant (Pencakokan)

Sand (pasir)

Sift (debu)

Clay (tanah liat)

Loam (lempung)

Tree (pohon)

Bloosom (buunga)


Example :(contohny:)

A:   Where dou you like to live? in the city or village? ( Kamu suka tinggal dimana? di kota atau di desa?)

B:   I like living in the village. (Aku suka tinggal di desa).

A:   Why? (kenapa?)

B:   Because the air is still fresh, there are so many rice fields and tress. ( Karena udanya masih sejuk. banyak sawah dan pepohonan).

A:  How about in the city? (Bagaimana dengan kota?)

B:  The air is hot and so crowded population. (Udaranya sangat panas, dan populasinya sangat padat).


Sumber:
"Buku Sakti Vocabulary Kosa kata Bahasa Inggris sehari-hari Beserta Contohnya". Oleh Ifa Laila AR. halaman 196-198.

KOSA KATA (VOCABULARY) BAHASA INGGRIS TENTANG RUMAH DAN PERABOTAN

No comments
"KOSA KATA (VOCABULARY) BAHASA INGGRIS TENTANG RUMAH DAN PERABOTAN"


House/Home
Rumah

Household
Rumah tangga

Housemaid
Pembantu rumah tangga



Living room
Ruang tamu

Dining room
Ruang makan

Waiting room
Ruang tunggu

Bed room
Kamar tidur

Bathroom
Kamar mandi

Fitting room
Kamar rias

Toilet
Kamar kecil (WC)

Kitchen
Dapur

Yard
Halaman

Veranda
Beranda

Garage
Garasi

Shed
Gudang

Floor
Lantai

Door
Pintu

Window
Jendela

Doormat
Keset

Windowpane
Kaca jendela

Key
Kunci

Key hole
Lubang kunci

Lock
 Gembok

Pillar
 Tiang

Well
 Sumur

Wall
 Dinding

Ceiling
 Langit-langit

Ventilation
 Ventilasi

Curtain
 Gorden

Roof
 Atap

Roof tile
 Genteng

Tile
 Ubin

Story
 Loteng

Furniture
 Mebel

Chair
 Kursi

Sofa
 Sofa

Table
 Meja

Table cloth
 Taplak meja

Dining table
  Meja makan

Dressing table 
 Meja rias

Desk
 Bangku

Desk lamp
 Lampu meja

Cupboard
 Lemari

Wardrobe
 Lemari pakaian

Vas
 Vas

Broom
 Sapu

Carpet
Karper

 Radio
Radio

Television
Televisi

Book case
Rak buku

Bed
Tempat tidur
Mattress
Kasur
Bed cloth
Sprei
Bed Sheet
Sprei
Pillow
Bantal
Pillow case
Sarung bantal
Bolster
Guling
Blanket
Selimut
Mosquito net
Kelambu
Mirror
Cermin
Hanger
Gantungan baju
Electric fan
Kipas angin
Electric iron
Setrika
Warch
Jam
Refrigerator
Lemari es
Stairs
Tangga
Ladder
Tangga (untuk memanjat)
Drawer
Laci
Rubbish box
Kotak sampah
Water tap
Keran air
Pail
Ember
Dipper
Gayung
Bathtub
Bak mandi
Scissor
Gunting
Comb
Sisir
Doll
Boneka
Example:

A:  How many rooms are there in your house? ( Berapa jumlah ruangan di rumahmu? )

B:   There are ten romms in my house. (ada 10 ruangan dirumahku).

A:   Please tell me what they are. (Jelaskan kepadaku ruangan apa sajakah itu?)

B:   There are a living room, a dining room, a kitchen, four bedrooms, two bathrooms, and a shed. (Satu ruang tamu, satu ruang makan, satu dapur, 4 kamar tidur, dua kamar mandi, dan satu gudang).

A:  Oh, you have a big house. (Wah, kamu punya rumah yang besar).

Sumber :

"Buku Sakti Vocabulary" Kosa-kata Bahasa Inggris Sehari-hari Beserta Contohnya. Oleh : Ifa Laila AR. haalaman 52-55

Sunday 24 April 2016

RANGKUMAN MATERI KULIAH HUKUM PERDATA INTERNASIONAL KETERTIBAN UMUM

No comments
"KETERTIBAN UMUM"

1. Pengertian

Apabila hukum asing dapat menoreh sendi – sendi keadilan, maka hukum asing dapat dikesampingkan dengan kata lain hukum asing tersebut bertentangan dengan sendi – sendi hukum nasional sang hakim dan falsafah pancasila atau ketertiban hukum.


Ketertiban umum dikenal dengan berbagai istilah seperti orde public (prancis), public policy (Anglo Saxon), begitu juga pengertian mengenai makna dan isinnya tidak sama diberbagi negara. 

Lembaga ketertiban umum ini digunakan jika pemakaian dari hukum asing berarti suatu pelanggaran yang sangat daripada sendi-sendi azasi hukum nasional hakim. Maka dalam hal-hal pengecualian, hakim dapat menyampingkan hukum asing ini.

2. Konsep Ketertiban umum

Pemikiran tentang ketertiban umum (public order) dalam HPI pada dasarnya bertitik tolak dari anggapan dasar bahwa “sebuah pengadilan adalah bagian dari struktur kenegaraan yang berdaulat” dan karena itu pengasilan berwenang untu memberlakukan hukumnya sendiri dalam perkara-perkara yang diajukan kepadanya. Dalam tradisi hukum eropa kontinental, konsep ketertiban umum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa :
“ semua kaidah hukum setempat yang dibuat untuk melindungi kesejahteraan umum (public walfare) harus didahulukan dari ketentuan-ketentuan hukum asaing yang isinya dianggap bertentangan dengan kaidah hukum tersebut”

Doktrin-doktrin HPI membedakan dua fungsi lembaga ketertiban umum, yaitu :

a.  Fungsi Positif
Yaitu menjamin agar aturan-aturan tertentu dari lex fori tetap diberlakukan (tidak dikesampingkan) sebagai akibat dari pemberlakuan hukum asing yang ditunjuk kaidah HPI atau melalui proses pendekatan HPI, terlepas dari persoalan hukum mana yang seharusnya berlaku, atau apa pun isi kaidah/aturan lex fori yang bersangkutan.

b.  Fungsi negatif
Yaitu untuk menghindarkan pemberlakuan kaidah-kaidah hukum asing jika pemberlakuan itu akan menyebabkan pelanggaran terhadap konsep-konsep dasar lex fori .
 
Contoh-contoh :

1)      Masalah perbudakan 
 
Di Indonesia memakai prinsip Nasionalitas untuk status personil. Menurut pasal 16 AB, maka juga status personil dari orang asing yang berada di Indonesia secara analogis aka dipakai pada hukum nasional mereka. Jika masalahnya terdapat orang-orang asing yang negara nasionalnya masih terbelakang dan masih mengakui perbudakan seerti negara-negara Afrika yang masih terpencil, maka apabila antara orang-orang asing ini timbul persoalan hukum dihapadkan Pengadilan Negeri Jakarta. Maka pihak hakim walaupun menurut kaidah-kaidah HPI Indonesia harus memakai kaidah-kaidah hukum nasional dari warganegara Afrika bersangkutan, tidak akan mempergunakan hukum ini. Hal itu dianggap bertentangan dengan sendi-sendi azasi daripada sistem hukum kita dan falsafah negara Pancasila yang berdila Kemanusiaan.

2)      Kematian perdata 
 
Dalam negara-negara modern banyak kaidah hukum asing tentang kematian perdata “burgelijke dood”, akan dikesampingkan Walaupun menurut kaidah HPI kita harus memakai hukum nasional pihak-pihak yang bersangkutan, yang mengenal kematian perdata maka kaidah hukum asing ini tidak akan dipergunakan oleh hakim nasional kita. 

3)      Larangan perkawinan Nazi Jerman. 
 
Larangan perkawinan yang diadakan oleh pemerintah Nazi Jerman. Pada waktu Nazi Jerman sebelum perang telah diadakan Undang-undang tahun 1931 yang melarang perkawinan antara “bangsa Aria” dengan orang-orang yang bukan Aria. Adanya larangan menikah berdasarkan ras dianggap oleh banyak negara tidak dapat diperlakukan karena melanggar ketertiban umum. Ketentuan hukum positif yang tertera dalam pasal 7 ayat 2 Peraturan Perkawinan Campuran ( Gemengde Huwelijken Regeling S. 1898 no 158), yang pada pokoknya menentukan bahwa perbedaan keturunan tidak dapat dijadikan penghalang untuk menikah. Walaupun menurut kaidah-kaidah HPI harus dipakai hukum nasional (hukum Jerman), maka dalam hal khusus ini dianggap Undang-undang perkawinan Jerman ini adalah bertentangan dengan ketertiban umum. Dengan demikian tidak dapat diperguanakannya walaupun menurut kaidah HPI kita sendiri untuk hal-hal sedemikian rupa ini personeel statuut harus dipergunakan hukum nasional dari orang asing bersangkutan. 

4)      Nasionalisasi tanpa ganti rugi 
 
Nasionalisasi tanpa disertai kerugian, masalah ketertiban umum ini nampak pula dalam masalah pencabutan hak milik yang tidak disertai ganti rugi (istilahnya konfiskasi). Persoalannya ialah apakah benda-benda hak miliknya dicabut ini sungguh berahli kepada negara yang melakukan pencabutan itu atau masih tetap menjadi hak milik dari pemilik-pemilik yang lama.
 5)      Penyewaan Rahim (Surrogate Mothers)
 
Di zaman yang modern ini, bagi pasangan-pasangan yang belum diberkahi oleh anak dapat menyewa rahim orang lain, dan adapun perdebatan apakah penyewaan rahim diperlukan paying hukum yang melindungi hal tersebut di Indonesia.  Surrogate mother adalah perjanjian antara seorang wanita yang mengikatkan diri melalui suatu perjanjian dengan pihak lain (suami-isteri) untuk menjadi hamil terhadap hasil pembuahan suami isteri tersebut yang ditanamkan ke dalam rahimnya, dan setelah melahirkan diharuskan menyerahkan bayi tersebut kepada pihak suami isteri berdasarkan perjanjian yang dibuat. Jika seorang WNI meminjamkan rahimnya kepada seorang WNA dan timbul permasalahan karena perjanjian penyewaan rahim tersebut, ada kemungkinan hukum Indonesia tidak memadai hal tersebut karena dianggap perjanjian tersebut tidak mempunyai sebab yang halal, oleh karena itu batal demi hukum.

3) Ketertiban Umum dipakai seirit mungkin 

Syarat ini diadakan supaya secara hemat dipakainya lembaga ketertiban umumu. Diantara para penulis HPI sudah dikemukakan peringatan-peringatan supaya ketertiban umum ini hanya dipakai secara hemat. Hanya jika diperlukan sekali sebagai “ultimum remedium”boleh dipakainya ini. Jika terlalu banyak dipergunakan lembaga ketertiban umum ini, kita bisa dicap sebagai menganut “rechts-farizeisme”.Jika kita terlalu cepat memakai lembaga ketertiban umum akibatnya ialah hanya pakai hukum sendiri. Kita bersifat mengagung-agungkan, mendewa-dewakan hukum sendiri secara Chauvinistis yang tentunya tidak dapat dipertanggungkanjawabkan dalam hubungan internasional. Karena selalu hendak memakai ketertiban umum menganggap segala sesuatunya yang berlainan dari hukum sendiri sudah melanggar ketertiban umum adalah sifat Parisi (rechts-farizeisme) atau chauvinismus yuridis. 

4).     Ketertiban umum internasional dan ketertiban umum intern 

Sistem-sistem hukum dari negara-negara  mengenal perbedaan antara apa yang dinamakan “ketertiban umum internasional” (internasionale openbare orde, orde public internasional) dan “ketertiban umum intern” (interne openbare orde, orde public interne). Apa yang dinamakan ketertiban umum internasional adalah kaidah-kaidah yang bermaksud untuk melindungi kesejahteraan negara dalam keseluruhan. Kaidah-kaidah yang termasuk ketertiban umum intern adalah kaidah-kaidah yang membatasi kebebasan perorangan. 

Contoh :
Orang mesir yang beragama islam di prancis dan dianggap sudah dewasa pada usia 18 tahun.walaupun menurut hukum perdata prancis seseorang baru dewasa bila sudah mencapai umur usia 21 tahun. Tidak ada perbuatan hukum atau perjanjian yang dapat mengubah batas kedewasaan ini.Kaidah – kaidah hukum perdata prancis mengenai kedewasaan hanya termasuk ketertiban umum intern.

5.    Ketertiban umum internasional adalah “nasional”

Terhadap istilah “ ketertiban umum internasional” terdengar kecaman karena sesungguhnya yang dikehendaki bukan untuk menjelaskan bahwa ketertiban umum ini bersifat tidak lain daripada “nasional”. Sejalan dengan keberatan terhadap istilah “internasional pada HPI”, maka kita harus melihat istilah ini bukan mengenai sumber dan isinya internasional. Hanya hubungan-hubungannyalah yang dianggap internasional, hanya suasananya yang dianggap internasional. Sedangkan sumber dan isi makna ketertiban umum ini adalah nasional. Istilah yang lebih baik dipergunakan adalah “ketertiban umum extern” terhadap “ketertiban umum intern”. Ketertiban umum bersifat relatif. Tergantung darpada faktor-faktor tempat dan waktu dengan istilah yang sekarang sering diperunakan dinegara tergantung situasi dan kondisi. 

6.   Ketertiban umum berubah menurut situasi dan kondisi 
 
Faktor intensitas dari peristiwa yang bersangkutan dalam hubungan dengan keadaan didalam negri.Para sarjana Jerman menyebut dalam hubungan ini apa yang dipandang mereka sebagai “Inlandsbeziehungen”.
 
Contohnya :
 
a.       Perceraian 
 
Di Prancis, sebelum 1884 perceraian tidak diperbolehkan tetapi setelah 1884 perceraian dapat dilakukan. Maka, pengertian ketertiban umum selalu berubah. Ini merupakan contoh variabilitas ketertiban umum yang dipengaruhi oleh waktu. 

b.      Konsepsi hak milik pribadi 
 
Dalam konsepsi tentang hak milik pribadi berbeda-beda. Di negara x masih berpegang teguh hak milik sebagai suatu yang merupakan hak yang suci. Dalam pasal 33 UUD 1945 dan pasal 6 UUPA di negra kita sendiri yang mengedepankan bahwa hak milik adalah fungsi sosial. Hukum merupakan suatu sistem yang hidup, karena sifatnya yang hidup hukum ini bukan statis melainkan dinamis. Karenanya selalu berubah-ubah pandangan-pandangannya yang hidup dari masa ke masa dan dari tempat ke tempat. Demikian pula konsepsi-konsepsi ketertiban umum, berubah-rubah pula tergantung pada situasi dan kondisi, tempat dan waktu. 

c.       Yurisprudensi tentang pencabutan hak milik. 
 
Sesuai dengan konsepsi hak milik dan fungsinya maja adanya sikap yuriprudensinya yang berbeda berkenan dengan masalah pencabutan hak milik. Perisstiwa pencabutan hak milik selalu menmpunyai hubungan dengan ketertiban umum. Persoalan ketertiban umum selalu dikedepankan dalam yurisprudensi pencabutan hak milik. 

d.     Pernikahan Berbeda Agama
 
Konsepsi pernikahan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 26 menyatakan pernikahan adalah perikatan dan tidak memandang perbedaan agama sebagai penghalang sahnya pernikahan. Akan tetapi setelah dikeluarkannya UU Perkawinan Pasal 1, ketertiban umum tentang perkawinan berubah menjadi perkawinan yang dilakukan menurut ketentuan agama masing-masing calon mempelai.

KESIMPULAN :
 
Persoalan ketertiban umum (public order), perbelakuan kaidah-kaidah hukum yang bersifat memaksa (mandatory laws) dan persoalan-persoalan atas hak-hak yang diperoleh (vested rights) adalah beberapa dari persoalan pokok HPI, khususnya yang berkaitan dengan pernyataan tentang sejauh mana suatu forum harus mengakui atau dapat mengesampingkan sistem hukum, kaidah hukum asing, atau hak-hak dan kewajiban-kewajiban hukum asing. Jika oleh HPI telah ditentukan bahwa hukum asing harus diperlakukan, hal ini tidak berarti bahwa selalu dan dalam semua hal harus dipergunakan hukum asing ini. Jika pemakaian hukum asing ini berarti pelanggaran yang sangat daripada sendi-sendi azasi hukum nasional Hakim, maka dalam hal-hal pengecualian, hakim dapat mengenyampingkan hukum asing ini. 

Fungsi daripada lembaga ketertiban umum adalah seolah-olah suatu “rem darurat”. Pemakaian “rem darurat” juga harus hati-hati dan seirit mungkin. Karena apabila kita terlampau menarik rem darurat ini maka “kereta HPI” tidak dapat berjalan dengan baik. Penyalahgunaan rem darurat ini diancam dengan hukuman. Jika kita terlalu banyak menggunakan lembaga ketertiban umum berarti kita akan selalu memakai hukum nasional kita sendiri daripada hal HPI sudah menentukan dipakainya hukum asing. Dengan demikian maka tidak dapar berkembangnya HPI ini.

Sumber :
 
http://hukumperdatainternational2014.blogspot.co.id/2014/12/ketertiban-umum.html (Di akses pada Senin, 28 Maret 2016)

Sudargo, Gautama, 1977,”Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia”, Bina cipta,Jakarta.


http://vannyendrikap.blogspot.co.id/ (Di akses pada Sabtu, 2 April 2016 )

MATERI KULIAH HUKUM PERDATA INTERNASIONAL TENTANG KUALIFIKASI DALAM HUKUM PERDATA INTERNASIONAL

No comments
"KUALIFIKASI DALAM HUKUM PERDATA INTERNASIONAL"
 
1).    Istilah-istilah 
 
Istilah-istilah untuk kwalifikasi adalah “qualification” (Prancis).“characterization” (Inggris). Istilah jerman :”Qualifikation”, “charakterisierung”, “latente Gesetzeskonflikten” istilah Belanda : “Qualificate”.

2).  Pengertian dan Problematika Kualifikasi Fakta/ Hukum dalam HPI 
 
Kualifikasi adalah bagian dari proses yang hampir pasti dilalui karena dengan kualifikasi, orang mencoba untuk menata sekumpulan fakta yang dihadapinya (sebagai persoalan hukum), mendenifikasikannya dan kemudian menempatkannya kedalam suatu katagori yuridik tertentu. Ada dua jenis kualifikasi, yaitu :

•    Kualifikasi fakta (classification of facts)
Yaitu proses kualifkasi yang dilakukan terhadap sekumpulan fakta yang dihadapi dalam sebuah peristiwa hukum (atau perkara) untuk ditetapkan menjadi satu atau lebih peristiwa atau masalah hukum (legal issue), sesuai dengan sistem klasifikasi kaidah-kaidah hukum yang berlaku didalam suatu sistem hukum tertentu.

•     Kualifikasi hukum ( legal classification )
Yaitu penetapan tentang penggolongna/ pembagian seluruh kaidah hukum di dalam suatu hukum ke dalam pembidangan, pengelompokan atau katagori hukum tertentu.
Macam-macam kualifikasi

1.      Kwalifikasi menurut lex fori 

Menurut pendirian ini kualifikasi harus dilakukan menurut hukum materiil sang hakim. Pengertian-pengertian yang dihadapi dalam kaidah-kaidah HPI harus dikwalifikasikan menurut sistem hukum negara asing hakim sendiri. Tokoh-tokohnya adalah Franz Kahn (Jerman) dan Bartin (Prancis).  Franz kahn lebih lanjut menyatakan bahwa kualifikasi harus dilakukan berdasarkan lex fori karena ada alasan-alasan :

a.      Kesederhanaan ( simplycity)
Kesederhanaan ( simplycity) sebab jika kualifikasi dilakukan dengan menggunakan lex fori, pengertian, batasan dan konsep-konsep hukum yang digunakan dalam penyelesaian perkara adalah pengertian-pengertian yang paling dikenal oleh hakim.

b.      Kepastian (certainty)
Kepastian (certainty) sebab pihak-pihak yang berperkara akan telah mengetahui terlebih dahulu sebagai peristiwa atau hubungan hukum apakah perkaera mereka akan dikualifikasikan oleh hakim beserta segala kosekuensi yuriknya. 

Teori kualifikasi lex fori dianggap memiliki keunggulan karena dapat menyebabkan perkara lebih mudah diselesaikan, mengingat digunakannya konsep-konsep hukum lex fori yang paling dikenal oleh hakim. Dilain pihak kelemahan teori ini adalah kemungkinan terjadinya ketidakadilan kerena kualifikasi adakalanya dijalankan dengan menggunakan ukuran-ukuran yang tidak selalu sesuai dengan sistem hukum asing seharusnya diberlakukan atau bahkan dengan menggunakan ukuran-ukuran yang tidak dikenal sama sekali oleh sistem hukum tersebut.

Contoh kasus dalam kualifikasi lex fori : ogden vs Ogden (1908)

Kasus posisi :
 
a.      Philip, pria warga negara Prancis, berdomisili di Prancis, dan berusian 19 tahun;

b.      Philip menikah dengan sarah (wanita) yang berwarganegaraan Inggris; 

c.       Pernikahan Philip dan Sarah dilangsungkan dan diresmikan di Inggris (tahun 1898);

d.      Philip menikah dengan Sarah tanpa izin orang tua Philip. Izin orang tua ini diwajibkan oleh hukum Prancis ( Pasal 148 Code civil); 

e.      Pada tahun 1901 Philip pulang ke Prancis dan mengajukan permohonan dipengadilan Prancis untuk pembatalan perkawinannya dengan Sarah dengan alasan bahwa perkawinan itu dilangsungkan tanpa izin orang tua;

f.        Permohonan dikabulkan oleh pengadilan Prancis dan Philip kemudian menikah dengan seorang wanita Prancis di Prancis; 

g.      Sarah kemudian menggugat Philip di Inggris karena Philip dianggap melakukan perzinaan dan meninggalkan istrinya terlantar. Gugatan itu ditolak karena alasan yuridiksi.

h.      Pada tahun 1904, Sarah sudah merasa tidak terikat dalam perkawinan denga Philip, kemudian menikah kembali dengan Odgen dilangsungkan di Inggris.

i.        Pada tahun 1906 Odgen menggangap bahwa Sarah masih terikat dengan perkawinan dengan Philip karena berdasarkan hukum Inggris perkawinan Philip dan Sarah belum dianggap batal karena keputusan pengadilan Prancis tidak diakui di Inggris

j.        Odgen kemudian mengajukan pembatalan perkawinan dengan Sarah, dengan dasar hukum bahwa istrinya telah berpoligami

k.       Permohoan diajukan di pengadiolan Inggris

Proses penyelesaian sengketa :
 
1)      Untuk menerima atau menolak Odgen, maka hakim harus menentukan  terlebih dahulu apakah perkawinan Philip dengan Sarah adalah sah atau tidak. Dalam hal titik-titik tau menunjuk ke arah hukum Inggris sebagai hukum dari tempat peresmian perkawinan dah hukum Prancis karena salah satu pihak (Philip) adalah pihak yang berdomisili di Prancis;

2)      Pokok perkaranya mengenai izin orang tua sebagai persyaratan perkawnan terutama dalam menetapkan apakah Philip memang memiliki kemampuan hukum untuk menikah; 

3)      Kaidah HPI Inggris menetapkan :
 
a.      Persyaratan esential untuk sahnya perkawinan, temasuk persoalan kemampuan hukum seseorang pria untuk menikah harus daiatur dalam lex domicili ( menunjuk pada hukum Prancis);

b.      Persayaratan formal untuk sahnya perkawinan harus tunduk pada hukum dari tempat peresmian perkawinan 9lex leci celebrationis). Jadi dalam halini menunjuk hukum Inggris; 

c.       Karena hakim pertama-tama menunjuk arah hukum Prancis sebagai lex cause, untuk menentukan kemampuan  hukum A untuk menikah, pada tahap ini didasari bahwa berdasarkan Pasal 148 Code civil Prancis dapat disimpulkan laki-laki yang belum berusian 25 tahun tidak dapat menikah, apabila tidak diizinkan oleh orangtuanya. Dengan demikian berdasarkan hukum intern Prancis, tidak adanya izin orang tua harus menyebabkan batalnya perkawinan antara Philip dan Sarah.

4)     Dalam kenyataan, hukum Inggris memutus perkara dengan cara berpikir sebagai berikut:
 
a.      Perkawinan antara Philip dan Sarah dinyatakan tetap sah karena “izin orang tua” dikualifikasikan berdasarkan hukum Inggris (lex fori);

b.      Berdasarkan penyimpulan diatas, perkawinan antara Sarah dan Odgen dianggap tidak sah karena salah satu pihak Sarah dianggap masih terikat perkaiwinan dengan Philip dan karena itu dianggap poligami;

c.       Karena itu, permohonan Odgen kemudian dikabulkan dan perkawinan Odgen dan Sarah dibatalkan oleh pengadilan Inggris.

3) Kualifikasi secara otonom


Kualifiaksi ini berdasarkan methodos comparative (perbandingan hukum). Tokoh dari teori ini adalah Ernst Rabel (Jerman) dan Beckett ( Inggris). Teori ini pada dasarnya bertitik tolak dari penolakan mereka terhadap asumsi yang melatarbelakangi suatu kaidah HPI itu hanya hukum intern dari forum. Menurut penganut teori ini, dalam tindakan kualifikasi terhadap kumpulan fakta harus dilakukan secara terlepas dari kaitannya pada suatu sistem hukum lokal/nasional tertentu (besifat otonom). Artinya, dalam HPI seharusnya dikembangkan konsep-konsep (begrip) hukum yang khas dan dapat berlaku secara umum serta mempunyai makna yang sama dimanapun di dunia. 

4) .      Kualifikasi primer dan sekunder

1)      Kwalifikasi secara primer
Kwalifikasi secara primer adalah kualifikasi yang diperlukan untuk dapat menentukan hukum yang harus dipergunakan. Untuk dapat menentukan hukum asing manakah yang dipergunakan harus dilakukan kualifiasi menurut kaidah-kaidah HPI dari lex fori. Kaidah-kaidah HPI dari lex fori ini harus di kualifikasi menurut hukum materiil dari Hakim.

2)      Kwalifikasi secara sekunder
Apabila sudah mengetaui hukum asing manakah yang harus dipergunakan, maka perlu dilakukan kualifikasi lebih jauh menurut hukum asing yang sudah dikemukan itu.

5).  Pengecualian- pengecualian terhadap pemakaian kualifikasi lex fori

a.      Kualifikasi kewarganegaraan tidak dilakukan menurut hukum dari forum hakim;
b.      Kualifikasi mengenai “bergerak atau tidak bergerak” suatu benda ditentukan oleh “lex rei sitae” (lex situs);
c.      Kualifikasi suatu kontrak menurut “maksud para pihak “ bidang perjanjian, maka pihak-pihak adalah bebas menentukan sendiri hukum yang mereka kehendaki;
d.      Kualifikasi dari “perbuatan melanggar hukum;
e.      Jika ada persetujuan-persetujuan antara negara” berupa konvensi-konvensi mengenai kaidah-kaidah HPI, maka pengertian-pengertian dalam persetujuan-persetujuan internasional itu. Kualifikasi ini dilakukan secara terlepas dari lex fori masing-masing negara peserta;
f.        Kualifikasi pengertian-pengertian yang digunakan oleh makamah-makamah internasional dilakukan menurut ketentuan-ketentuan umum yang berlaku untuk mahkamah-mahkamah interasional bersangkutan.

sumber :
http://hukumperdatainternational2014.blogspot.co.id/2014/12/kualifikasi.html (diakses pada Selasa, 29 Maret 2016).