Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Saturday 18 June 2016

MACAM-MACAM KAIDAH SOSIAL

No comments


MACAM-MACAM KAIDAH SOSIAL

 Setiap individu dalam kehidupan sehari-hari melakukan interaksi dengan individu atau kelompok lainnya. Interaksi sosial mereka juga senantiasa didasari oleh ada dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Misalnya interaksi sosial di dalam lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, lingkungan masyarakat dan lain sebagainya.

Ada macam-macam norma yang berlaku di masyarakat. Macam-macam norma yang telah dikenal luas adalah empat yaitu :

1. Norma (Kaidah) Agama

Peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah, larangan-larangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa "siksa" kelak di akhirat. Contoh norma agama ini di antaranya ialah :
a. "Kamu dilarang membunuh "
b. " Kamu dilarang mencuri "
c. "Kamu harus patuh kepada kedua orang tua "
d. "Kamu harus beribadah"
e. "Kamu jangan menipu".

2. Norma (Kaidah) Kesusilaan

Peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma esusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diteria oleh seluruh umat manusia. Contoh norma ini diantaranya ialah :

a. " Kamu tidak boleh mencuri milik orang lain"
b. "Kamu harus berlaku jujur"
c. "Kamu harus berbuat baik terhadap sesama manusia"
d. "Kamu dilaarang embunuh sesama manusia".

3. Norma (Kaidah) Kesopanan

Norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing-masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri. Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun,tata krama, atau adat istiadat. Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus.dan setempay (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian. Contoh norma ini diantaranya ialah :

a. " Berilah tempay terlebih dahulu kepada wanita didalam kereta apa, bus, dll, terutama wanita yang tua, hamil atau membawa bayi."
b. " Jangan makan sambil berbicara "
c. "Jangan meludah di lantai atau disembarang tempat " dan
d. " Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua.

4. Norma (Kaidah) Hukum

Kaidah hukum lazimnya diartikan sebagai peraturan hidup yang menentukan bagaimana manusia seyoginya berperilaku, bersikap di dalam masyrakat agar kepentingannya dan kepentingan orang lain terlindungi. Kaidah merupakan perumusan pandangan objektif mengenai penilaian atau sikap yang seyoginya dilakukan atau tidak dilakukan, dilarang atau dianjurkan untuk dijalankan.

Peraturan-peraturan yang timbul dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. isinya mengikat setiap orang dan pelaksannaanya dapat di pertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan prundang-undangan , yurisprudensi, kebiasaam dokrin, dan agama. Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memkasa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum bersifat heteronom artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara. Contoh norma ini diantaranya ialah :

a. "Barangsiapa dengan sengaja menghilangkan nyawa/jiwa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setinggi-tingginya 15 tahun".

b. "Orang yang ingkar janji suatu peerikatan yang telah diadakan (Wanprestasi), diwajibkan mengganti kerugian", misalnya jual beli".

c. "Dilarang mengganggu ketertiban umum".


Sumber :

Buku : "Pengantar ILmu Hukum " Oleh Dr. Hl Zainal Asikin, SH., SU.   Hal. 24-27

(wallahu'alam)..

No comments :

Post a Comment