Nisluf Blog

Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Saturday 23 July 2016

MEMUJI TAPI JANGAN LEBAY

No comments
MEMUJI TAPI JANGAN LEBAY



Pujian itu harus selaras dengan perasaan. Anda boleh memuji orang lain asalkan itu tidak berlebihan.  Jika berlebihan dan tidak sesuai dengan perasaan orang yang Anda puji, bisa jadi itu akan membuat dia tersinggung.

Mungkin masi banyak di antara kita yang sekedar memuji tanpa pernah berfikir apakah pujian tersebut benar-benar menyenangkan atau tidak.  Makauntuj menghindari hal buruj itu terjadi, baikny Anda perhatikan hal berikut ini :

1.  Buatlah pujian yang sederhana dan jangan berlebihan.

Memuji adalah sesuatu yang diharapkan namun bisa menjadi sesuatu yang menyebalkan.  Oleh karena itu,  Anda harus memperhatikan bahwa pujian itu harus disampaikan secara sederhana saja dan juga spesifik.  Misalnya : Anda memuji dengan perkataan seperti,  "Anda adalah seorang juru masak yang sangat hebat. " ini jauh lebih bagus jika Anda menyampaikannya dengan kalimat seperti, "Masakan Anda sangat lezat sekali rasanya. " Ini memberi pesan bahwa Anda tidak boleh membandingkan prestasi dia dengan orang lain.  Sebuah pujian atau komentar haruslah membuat orang  tersanjung atas apa yang mereka usahakan.


2.  Buatlah pujian dengan ketulusan.

Ketulusan adalah kunci dalam memberikan pujian.  Sebuah pujian palsu mudah di kenali dan dapat memalukan kedua belah pihak, baik yabg memberi maupun yabg menerimanya.  Pujian seharusnya spontan, sederhana, dan positif.


3.  Buatlah pujian pada waktu yang tepat.

Pujian harus datang pada waktu yang tepat.  Pujilah seseorang saat mereka mencapai sesuatu.  Jika ada alasan tertentu yang membuat Anda kehilangan monent atau kesempatan untuk memuji seseorang secara spontan, Anda boleh meninggalkan catatan atau kartu berisi pesan.


4.  Buatlah pujian yang sesuai dengan hubungan.

Pilihlah kata-kata lujian tergantung pada hubungan Anda dengan orang itu.  Misalnya,  jika ingin mengomentari gaun teman, pastikan Anda berdua adalah teman baik.  Pujian adalah pendapat yang tidak dapat diterima oleh semua orang, terutama orang asing.  Oleh karena itu,  berhati-hatilah saat memuji.


5.  Buatlah pujian yang efektif.

Tambahkan cadangan kalimat untuk membuat pujian lebih efektif dan tentu saja harus dibubuhi dengan suara yang bagus.



Sumber :

Interesting person oleh: Heri Smile Suchaeri.  Halaman 5-8


Wallahu'alam.. 

MENAMBAH CAHAYA WAJAH

No comments
 MENAMBAH CAHAYA WAJAH


Nabi Shallalahu alaihi wasallam mendoakan orang yang mempelajari hadits Nabi agar diberikan cahaya di wajahnya, beliau bersabda :

“Semoga Allah memberikan nudlrah (cahaya di wajah) kepada orang yang mendengarkan sabdaku lalu ia memahaminya, menghafalnya dan menyampaikannya, berapa banyak orang yang membawa fiqih kepada orang yang lebih faqih darinya, ada tiga perkara yang tidak akan dengki hati muslim dengannya: mengikhlaskan amal karena Allah, menasehati pemimpin kaum muslimin dan berpegang kepada jama’ah mereka karena doa mereka meliputi dari belakang mereka”. [HR At Tirmidzi no 2658]

Sufyan bin Uyainah rahimahullah berkata, “Tidak ada seorangpun dari ahli hadits kecuali di wajahnya terdapat cahaya berdasarkan hadits ini.” [Qowa’id tahdits hal 48]

Semoga manfa'at

(Ust. Badru Salam, Lc)

 Sumber :

Oleh: Pusat Buku Sunnah

Share yuk mudah2an teman anda mendapat faedah ilmu dari status yg anda bagikan dan menjadi pembuka pintu amal kebaikan bagi anda.. aamiin

Mari bergabung :
----
✏ Gabung Yuk bersama Grup Untaian Penuh Hikmah PBS di :
Web : PusatBukuSunnah.com
FB : Pusat Buku Sunnah
IG : pusatbukusunnah
Line Id : hikmahpbs
Channel Telegram : hikmahsunnah
BB : 5E02C278 (Pin Bb ke Delapan)
WA : 089628224224 ketik [Gabung PBS37 Nama]

Wallahu'alam.. 

NASEHAT

No comments
NASEHAT


Nasehat adalah nadi persahabatan, bila ia hilang atau terabaikan, maka persahabatan tak ada artinya bahkan tak layak untuk di jalani.

Adalah sebuah kezhaliman bila kita membiarkan sahabat kita jatuh dalam dosa. Kita tidak mau menasihatinya karena takut bila nasehat akan merusak segalanya.

Padahal itu tak boleh terjadi, karena cita-cita persahabatan seorang mu'min tak hanya di dunia saja, namun hingga takdir membawanya duduk berhadapan diatas dipan-dipan surga.

(Ustadz Aan Chandra Thalib)

 Sumber :

Oleh: Pusat Buku Sunnah

Share yuk mudah2an teman anda mendapat faedah ilmu dari status yg anda bagikan dan menjadi pembuka pintu amal kebaikan bagi anda.. aamiin

Mari bergabung :

✏ Gabung Yuk bersama Grup Untaian Penuh Hikmah PBS di :
Web : PusatBukuSunnah.com
FB : Pusat Buku Sunnah
IG : pusatbukusunnah
Line Id : hikmahpbs
Channel Telegram : hikmahsunnah
BB : 5E02C278 (Pin Bb ke Delapan)
WA : 089628224224 ketik [Gabung PBS35 Nama]

Wallahu'alam.. 

RENUNGAN TENTANG TANGAN

No comments
RENUNGAN TENTANG TANGAN


Bayangkan keadaan ketika, 'Pada hari ketika manusia melihat apa yang diperbuat oleh kedua tangannya (An Nabaa: 40).

Maka renungkan apa yang telah diperbuat oleh kedua tangan kita?
 
Apakah keduanya sudah menolong agama Allah?

Apakah keduanya sudah membantu hamba-hamba Allah?

Apakah keduanya sudah menghormati wali-wali Allah?

Apakah makhluk-makhluk Allah selamat dari kejelekan keduanya?

(Prof. Dr. Saad Asy Syitsriy, Guru besar dalam bidang Ushul Fiqh, pernah menjadi anggota Haiah Kibaril Ulama (Lembaga Ulama Senior di Saudi Arabia), kini menjabat dosen di King Saud University (KSU) dan penasihat Raja Salman).


Sumber : 

Oleh: Pusat Buku Sunnah


Share yuk mudah2an teman anda mendapat faedah ilmu dari status yg anda bagikan dan menjadi pembuka pintu amal kebaikan bagi anda.. aamiin

Mari bergabung :

✏ Gabung Yuk bersama Grup Untaian Penuh Hikmah PBS di :
Web : PusatBukuSunnah.com
FB : Pusat Buku Sunnah
IG : pusatbukusunnah
Line Id : hikmahpbs
Channel Telegram : hikmahsunnah
BB : 5E02C278 (Pin Bb ke Delapan)
WA : 089628224224 ketik [Gabung PBS37 Nama]


Wallahu'alam.. 

MATERI KULIAH TENTANG RATIO PENGUKURAN RENTABILITAS

No comments
RATIO PENGUKURAN RENTABILITAS


A.    TurnOver dari Operating Assets

Ratio ini merupakan ukuran tentang sampai seberapa jauh aktiva ini telah dipergunakan didalam kegiatan perusahaan atau menunjukkan berapa kali operating assets berputar dalam suatu periode tertentu, biasanya satu tahun. Dalam menganalisa ratio ini sebaiknya diperbandingkan selama beberapa tahun sehingga diketahui trend dari pada penggunaan operating assets. Suatu trend angka ratio yang cenderung naik memberikan gambaran bahwa perusahaan semakin efisien dalam menggunakan aktiva.


B.    Return On Investment

Analisa Return On Investment (ROI) dalam analisa keuangan mempunyai arti yang sangat penting bagi satu teknik analisa keuangan yang bersifat menyeluruh (komprenhensif). Besarnya ROI akan berubah kalau ada perubahan profit nargin atau asset turn over, baik masing-masing atau kedua-duanya.



C.    Keuntungan Per Lembar Saham




Sumber :

Materi Kuliah

Wallahu'alam..

MATERI PERKULIAHAN TENTANG RATIO PENGUKURAN SOLVABILITAS

No comments
RATIO PENGUKURAN SOLVABILITAS

Kondisi keuangan yang baik dalam jangka pendek tidak menjamin adanya kondisi keuangan yang baik juga dalam jangka panjang. Oleh karena itu untuk melihat Contoh kondisi PT Siantar Top Tbk  untuk memenuhi kewajiban jangka panjangnya maka digunakan formulasi sebagai berikut:

A.    Ratio Modal Sendiri Dengan Total Aktiva

Ratio ini menunjukkan pentingnya dari sumber modal pinjaman (relative importance of borrowed fun), dan margin of protection atau tingkat keamanan yang dimilki oleh kredtor. Semakin tinggi ratio ini mka semakin kecil jumlah modal pinjaman yang digunakan untuk membiayai aktiva perusahaan.


Berdasarkan hasil ratio modal sendiri dengan total aktiva pada PT Siantar Top diatas maka dapat disimpulkan bahwa pada masing-masing tahun 2011 dan 2012 menghasilkan ratio 52 % dan 46 %, hal tersebut berarti tahun 2011 sebanyak 52 % aktiva perusahaan dibiayai dari pinjamn margin of safety (protection) adalah 1,12 : 1 dan tahun 2012 sebanyak 46 % aktiva dibiayai dari pinjamn dan margin of safety (protection) adalah 1 : 1.

B.    Ratio Modal dengan Aktiva Tetap


Berdasarkan hasil diatas maka dapat disimpulkan bahwa nilai yang diperoleh atas hasil ratio modal sendiri dengan aktiva tetap PT Siantar Top Tbk yaitu tahun 2011 sebanyak 78 % dan tahun 2012 sebanyak 85 %, dari masing-masing tahun tersebut menunjukkan dimana perusahaan menghasilkan ratio kurang dari 100 %, ini berarti modal sendiri tidak melebihi total aktva tetap dan menunjukkan aktiva tetap tidak seluruhnya dibiayai oleh pemilik peruisahaan dan sebagaian dari aktiva lancar (modal kerja) juga tidak dibiayai oleh pemilik perusahaan.

C.    Ratio Aktiva Tetap dengan Hutang Tetap

Pada ratio ini menunjukkan kemampuan perusahaan untuk memperoleh pinjaman baru dengan jaminan aktiva tetap. Semakin tinggi ratio ini maka semakin besar jaminan dan kreditor jangka panjang semakin aman atau terjamin dan semakin besar kemampuan perusahaan untuk mencari pinjaman.


D.    Nilai Buku Saham

Nilai buku per lembar saham menunjukkan rupiah yang akan dibayarkan kepada setiap perusahaan pada saat itu dibubarkan dengan anggapan bahwa semua aktiva dapat direalisir atau dijual dengan harga yang sama dengan nilai bukunya (sesuai dengan nilai yang dilaporkan dalam neraca), atau menunjukkan bila nilai rupiah aktiva perusahaan yang menjadi hak setiap lembar saham. Nilai buku per lembar sama ini akan dapat digunakan sebagai salah satu dasar menentukan harga kurs saham yang bersangkutan.



Sumber :

Materi perkuliahan

Wallahu'alam..

MATERI KULIAH PERPUTARAN PERSEDIAAN

No comments
PERPUTARAN PERSEDIAAN




Turn Over persediaan adalah merupakan ratio antara jumlah harga pokok barang yang dijual dengan nilai rata-rata persediaan yang dimiliki oleh perusahaan. Contoh Perhitungan perputaran piutang dalam PT Siantar Top Tbk adalah sebagai berikut:


Berdasarkan data ratio perputaran persediaan diatas maka dapat disimpulkan bahwa PT Siantar Top melakukan pergantian persediaan dalam satu tahun tepatnya pada tahun 2012 sebanyak 1 kali dan rata-rata persediaan yang tersimpan digudang selama satu tahun tersebut selama 360 hari.

Sumber :

Materi kuliah


Wallahu'alam..

MATERI KULIAH TENTANG PERPUTARAN PIUTANG

No comments
PERPUTARAN PIUTANG



Piutang yang dimiliki suatu perusahaan mempunyai hubungan yang erat dengan volume penjualan kredit. Posisi piutng dan taksiran waktu pengumpulannya dapat dinilai dengan menghitung tingkat perputaran piutang tersebut ( Turn Over Receivable), yaitu dengan membagi total penjualan kredit (netto) dengan piutang rata-rata. Rata-rata piutang kalau memungkinkan dapat dihitung secara bulanan (saldo tiap-tiap akhir bulan dibagi tiga belas) atau tahunan yaitu saldo awal tahun ditambah saldo akhir tahun dibagi dua. Berikut ini contoh perhitungan perputaran pitang pada PT. Siantar Top Tbk:



Dengan uraian diatas maka dapat disimpulkan bahwa ditahun 2012 dengan tingkat perputaran piutang sebesar 9 kali, diperoleh informasi bahwa:

a)    Turn Over atau Ratio antara penjualan dengan piutang rata-rata tahun 2012 adalah 9 kali menunjukkan bahwa penagihan piutang kira-kira 9 kali dalam satu tahun, modal kerja yang ditanmkan dalam piutang tersebut bernilai rendah.dimana jumlah penjualan kreditnya tinggi sementara rata-rata modal kerja yang ditanamkan dalam piutang usaha yang ditanamkakn memilki jumlah yang kecil, sehingga dapat disimpulkan bahwa kinerja dari bagian kredit dan penagihan dalam perusahaan telah bekerja secara efektif;

b)    Jumlah hari-hari dalam satu tahun dibagi dengan turn over piutang menunjukkan periode rata-rata yang diperlukan untuk mengumpulkan piutang adalah 42,3 hari;

c)    Turn Over 9 kali dinyatakan dalam presentase adalah 9.000% yang berarti penjualan ditahun  tersebut adalah 9.000% dari saldo piutang akhir tahun (piutang rata-rata);

d)    Ratio 9.000% menunjukkan bahwa setiap Rp 9 penjualan maka sebesar Rp 1,- belum dapat ditagih satu tahun.


Sumber : Materi Perkuliahan

Wallahu'alam..

MATERI KULIAH TENTANG ACID TEST RATIO

No comments
 ACID TEST RATIO 
 
Ratio ini sering disebut dengan quick ratio yaitu perbandingan antara (aktiva lancar-persediaan) dengan hutang lancar. Ratio ini merupakan ukuran kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban-kewajibannya dengan tidak memperhitungkan persediaan, karena persediaan membutuhkan waktu yang relative lama untuk direalisir menjadi uang kas dan menganggap bahwa piutang segera dapat direalisir sebagai uang kas, walaupun kenyataannya mungkin persediaan lebih likuid dari pada piutang. Ratio ini dinamakan Immediate Solvency atau Cash Ratio yang mengukur kemampuan sesungguhnya untuk memenuhi hutang-hutangnya tepat pada saatnya.

Ratio ini lebih tajam dari pada current ratio, karena hanya membandingkan aktiva yang sangat likuid (mudah dicairkan dan diuangkan) dengan hutang lancar. Jika urrent rationya tinggi dan quik rationya rendah menunjukkan adanya investasi yang sangat besar dalam persediaan. Berikut ini Contoh perhitungan quick Asset pada PT Siantar Top Tbk:



Berdasarkan hasil diatas dengan melihat hasil dari Quik Asset, maka dapat disimpulkan bahwa ditahun 2011-2012 perusahaan tersebut tidak mampu memenuhi kewajiban-kewajibannya tepat pada saatnya tanpa memperhitungkan hasil dari persediaan. Maka dapat dikemukakan dari hasil tersebut bahwa untuk Hasil dari Quick Ratio menunjukkan nilai yang tidak valid. Ditahun 2011 memiliki perbandingan 0,46 : 1 atau 46% dan tahun 2012 adalah 0,99 : 1 atau 99% : 100% yang berarti selang tahun 2011-2012 mengalami penurunan jumlah kas dan menambah total utang lancar dalam perusahaan tersebut.


Sumber :


Materi Kuliah


Wallahu'alam..

MATERI KULIAH TENTANG CURRENT RATIO

No comments
 CURRENT RATIO


 Ratio ini merupakan ratio paling umum yang digunakan untuk menganalisa posisi modal kerja suatu perusahaan, dimana membandingkan antara jumlah aktiva lancar dan hutang lancar. Ratio ini menunjukkan bahwa nilai kekayaan lancar (yang segera dapat dijadikan uang) ada sekian kalinya utang jangka pendek.

Current ratio yang terlalu tinggi menunjukkan kelebihan uang kas atau aktiva lancar lainnya digunakan dengan yang dibutuhkan sekarang atau tingkat likuidasi yang rendah dari pada aktiva lancar dan sebaliknya.

Dalam menganalisa atau menghitung current ratio ini perlu diperhatikan kemungkinan adanya manipulasi data yang disajikan dalam perusahaan (adanya window dressing), yaitu dengan cara mengurangi jumlah utang lancar yang mungkin diimbangi dengan mengurangi aktiva lancar dalam jumlah yang sama (lebih-lebih adanya pengurangan hutang lancar yang tidak diimbangi dengan penurunan aktiva lancar). Pengurangan jumlah hutang lancar dalam jumlah yang sama akan menaikan atau mempertinggi current ratio yang dihitung hal ini dapat dibuktikan:



Dari data tersebut diatas, maka dapat disimpulkan bahwa current ratio perusahahaan tersebut valid, hat tersebut karena di Tahun 2011 memiliki perbandingan 0,95 : 1 atau 95% dan Tahun 2012 adalan 0,99 : 1 atau 99% yang berarti ditahun 2011 jumlah aktiva lancar 0,95 kali dari jumlah hutang lancar atau setiap Rp 1,- hutang lancar dijamin dengan Rp 0,95,- aktiva lancar atau Rp 1,- modal kerja. Dan hasil yang berbeda, dihasilkan pada current ratio di tahun 2012.


Sumber :

Materi kuliah


Wallahu'alam.

MATERI KULIAH TENTANG RATIO PENGUKUR LIKUIDITAS

No comments
RATIO PENGUKUR LIKUIDITAS


Tidak hanya bank dan para kreditor jangka pendek saja yang tertarik (yang terutama memperhatikan) terhadap angka-angka modal kerja, yaitu ratio yang digunakan untuk menganalisa dan menginterpretasikan posisi keuangan jangka pendek, tetapi juga sangat membantu bagi para manajemen untuk mengecek efisiensi modal kerja tang digunakan dalam perusahaan, juga penting bagi kreditor jangka panjang dan pemegang saham yang akhirnya atau setidak-tidaknya ingin mengetahui prospek dari evident dan pembayaran bunga dimasa yang akan datang.

Suatu perusahaan dapat dikatakan mempunyai posisi keuangan yang kuat apabila mampu:

1. Memenuhi kewajiban-kewajibannya tept pada waktunya, yaitu pada waktu ditagih( kewajiban keuangan terhadap pihak eksternal);

2.Memelihara modal kerja yang cukup untuk operasi yang normal (kewajiban keuangan terhadap pihak internal);

3.Membayar bunga dan deviden yang dibutuhkan;

4. Membayar tingkat kredit yang menguntungkan.

Dan untuk melihat kondisi keuangan jangka pendek (likuidasi) di PT. Siantar Top maka berikut ini diberikan beberaparatio yang dapat digunakan sebagai alat untuk menganalisa dan menginterpretasikan data dari laporan keuangan yang telah ada.


Sumber :

Materi Kuliah


Wallahu'alam..

Friday 22 July 2016

7 KARAKTER CEWEK YANG TIDAK MEMBOSANKAN BAGI COWOK

No comments

1. SANTAI

Cewek dengan karakter santai dan dapat mengendalikan kondisi panik membuat cowok males berjauhan dengannya. Cewek seperti ini membuat cowok nyaman dan dapat menjadi partner hidup ideal bagi mereka.







2. PENUH KEJUTAN

Cowok cenderung menikmati hubungan yang bervariasi dan tidak monoton. Karakter ceek dengan hobi berpetualang di alam, tapi terkadang bisa jalan asyik ke mall dan nonton membuat hidup cowok lebih berwarna.




3. PERCAYA DIRI

Cowok akan terpesona dengan cewek yang percaya diri, mampu mengutaranakn pendapat dan berwawasan luas. Poin ini sangat penting untuk cowok bisa memikirkan masa depan berdua... Ciiiieee suuit suuuit :D akakkaa




4. APA ADANYA

Apa adanya disini adalah kondisi dimana cewek mampu mengatakan apa yang dirasakan atau yang sebenarnya ia inginkan dari cowok. Karena kebanyakan wanita selalu misterius dan ingin cowok menebak apa yang diharapkan hal inilah yang menyebalkan bagi cowok. akkakakak resiko jadi cowok emang gitu :D ahhahah 






5. DOMINAN

Dominan sesekali dilakukan untuk membuat kejutan sangat membuat cowok penasaran. Ajak cowok makan kesuatu tempat pilihanmu dan atur rencana liburan sesuai imajinasimu.




6. BERGAIRAH

Gairah disini adalah semangat, cowok sangat suka cewek yang melakukan sesuatu penuh semangat, termaksud pada sekolahnya, pekerjaannya dan juga hobi mereka.








7. PENUH HUMOR

Berhubungan dengan cewek yang mengerti selera humor cowok dan dapat membuatnya terpingkal-pingkal jelas akan menempati posisi teratas cewek idaman.











Sumber :


PISSUE.


Wallahu'alam


Thursday 21 July 2016

12 KATA JANGAN YANG PERLU ANDA HAYATI

No comments
12 kata “Jangan” yang perlu dihayati

 

1.    Jangan menunggu bahagia baru tersenyum, tapi tersenyumlah, maka kamu akan bahagia.

2.    Jangan menunggu kaya dulu baru bersedekah, tapi bersedekahlah , maka kamu akan semakin kaya.

3.    Jangan menunggu termotivasi dulu baru bergerak, tapi bergeraklah maka kamu akan termotivasi.

4.    Jangan menunggu diperdulikan orang baru kamu peduli, tapi pedulilah dengan orang lain, maka kamu akan dipedulikan.

5.    Jangan menunggu orang memahami kamu, tapi pahamilha orang lain, maka mereka akan memahamimu.

6.    Jangan menunggu terinspirasi dulu baru menulis, tapi menulislah maka inspirasi akan hadir dalam tulisanmu.

7.    Jangan menunggu proyek baru bekerja, tapi bekerjalah, maka proyek akan menunggumu.

8.    Jangan menunggu dicintai baru mencintai, tapi belajarlah mencintai, maka kamu akan dicintai.

9.    Jangan menunggu banyak uang baru hidup tenang, tapi hiduplah dengan tenang.Percayalah bukan uang yang akan datang, tapi akan ada rejeki yang lainnya.

10.    Jangan menunggu contoh baru bergerak, tapi bergeraklah maka kamu akan menjadi contoh yang diikuti.

11.    Jangan menunggu sukses dulu baru bersyukur, tapi bersyukurlah maka, akan bertambah kesuksesaanmu.

12.    Jangan menunggu bisa baru melakukan, tapi lakukanlah, maka kamu pasti bisa!


Sumber:

Bacaan


Wallahu'alam.. 

MATERI KULIAH KETENAGAKERJAAN " CARA PENYELESAIAN SENGKETA PERBURUHAN"

No comments
 Beberapa Cara Penyelesaian Sengketa Perburuhan

Sejalan dengan perkembangan zama era globalisasi sudah barang tentu tuntutan perkembangan penyelesaian sengketa perburuhan juga memerlukan payung dalam berbagai produk perundang-undangan yang dapat mengantisifasinya.

Sebelum Reformasi dalam pembaharuan perundang-undangan perburuhan dan ketenaga kerjaan masalah penyelesaian sengketa buruh masih memakai undang-undang lama antara lain :

1.    Undang-undang Nomor 22 Tahun 1957 lembaran Negara No.42 Tahun 1957 tentang penyelesaian perselisihan perburuhan.

2.    Undang-undang Nomor 12 Tahun 1964 Lembaga Negara No.93 Tahun 1964 tentang pemutusan hubungan kerja di perusahaan swasta.

Didalam kedua produk Perundang-undangan ini memberikan jalan penyelesaian sengketa buruh lebih di titik beratkan pada musyawarah mufakat antara buruh dan majikan melalui Lembaga Bepartie, dan bila tidak terselesaikan dapat dilanjutkan ke Lembaga Tripartie, dan seterusnya dapat dilanjutkan ke Pengadilan P4D dan P4P.

Akan tetapi pada zaman sekarang ini dimana semakin kompleksnya permasalahan perburuhan Undang-undang lama tersebut tidak dapat lagi memberikan jalan keluar dalam menyelesaikan sengketa perburuhan, sehingga di undangkanlah Undang-undang lain seperti Undang-undang Hak Azasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999, Undang-undang Serikat Pekerja Nomor 21 Tahun 2000, dan Undang-undang penyelesaian perselisihan Industrial Nomor 2 Tahun 2004.

Penyelesaian Sengketa Buruh Melalui Komisi Nasional Hak Azasi Manusia 

Undang-undang Hak Azasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999 memberi peluang bagi Buruh dan Tenaga Kerja dalam menyelesaikan sengketa buruh. Walaupun banyak kaum awam belum paham tentang tata cara penyelesaian sengketa Buruh melalui Komisi Nasional Hak Azasi Manusia, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 memberi peluang sengketa buruh dapat diselesaikan melalui Komisi Hak Azasi Manusia. Pada pasal 89 ayat 3 sub h, dikemukakan Komnas HAM dapat menyelesaikan dan memberi pendapat atas sengketa publik, baik terhadap perkara buruh yang sudah disidangkan maupun yang belum disidangkan. Penjelasan Undang-undang tersebut mengatakan sengketa publik yang dimaksud di dalam Undang-undang Hak Azasi Manusia tersebut termasuk 3 (tiga) golongan sengketa besar, antara lain sengketa pertanahan, sengketa ketenaga kerjaan dan sengketa lingkungan hidup.

Sengketa ketenaga kerjaan tergolong sengketa publik dapat mengganggu ketertiban umum dan stabilitas Nasional, maka peluang pengaduan pelanggaran Hak-hak Buruh tersebut dapat disalurkan ke Komisi Nasional Hak Azasi Manusia sesuai dengan isi Pasal 90 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 yang berbunyi pada ayat 1 “ Setiap orang atau kelompok orang yang memiliki alasan kuat bahwa Hak Azasinya telah dilanggar dapat memajukan laporan dan pengaduan lisan atau tertulis pada Komisi Nasional Hak Azasi Manusia”. Kemudian dikuatkan lagi dalam Bab VIII Pasal 101 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tersebut Lembaga Komnas HAM dapat menampung seluruh laporan masyarakat tentang terjadinya pelanggaran Hak Azasi Manusia.

Penyelesaian Sengketa Buruh Di Luar Pengadilan 

Penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial memungkinkan penyelesaian sengketa buruh/Tenaga Kerja diluar pengadilan.

1.    Penyelesaian Melalui Bipartie

Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial memberi jalan penyelesaian sengketa Buruh dan Tenaga Kerja berdasarkan musyawarah mufakat dengan mengadakan azas kekeluargaan antara buruh dan majikan. Bila terdapat kesepakatan antara buruh dan majikan atau antara serikat pekerja dengan majikan, maka dapat dituangkan dalam perjanjian kesepakatan kedua belah pihak yang disebut dengan perjanjian bersama.

Dalam perjanjian bersama atau kesepakatan tersebut harus ditandatagani kedua belah pihak sebagai dokumen bersama dan merupakan perjanjian perdamaian.

2.    Penyelesaian Melalui Mediasi

Pemerintah dapat mengangkat seorang Mediator yang bertugas melakukan Mediasi atau Juru Damai yang dapat menjadi penengah dalam menyelesaikan sengketa antara Buruh dan Majikan. Seorang Mediator yang diangkat tersebut mempunyai syarat-syarat sebagaimana dituangkan dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan minimal berpendidikan S-1. Dalam waktu 7 (tujuh) hari setiap menerima pengaduan si Buruh, Mediator telah mengadakan duduk perkara sengketa yang akan diadakan dalam pertemuan Mediasi antara para pihak tersebut.

Pengangkatan dan akomodasi mediator ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja. Bila telah tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan melalui Mediator tersebut dibuatkan perjanjian bersama yang ditandatangani para pihak dan mediator tersebut, kemudian perjanjian tersebut didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat.

3.    Penyelesaian Melalui Konsiliasi

Penyelesaian melalui Konsiliator yaitu pejabat Konsiliasi yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Tenaga Kerja berdasarkan saran organisasi serikat pekerja atau Serikat Buruh. Segala persyaratan menjadi pejabat Konsiliator tersebut didalam pasal 19 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Dimana tugas terpenting dari Kosiliator adalah memangil para saksi atau para pihak terkait dalam tempo selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak menerima penyelesaian Konsiliator tersebut.

Pejabat Konsiliator dapat memanggil para pihak yang bersengketa dan membuat perjanjian bersama apabila kesepakatan telah tercapai. Pendaftaran perjanjian bersama yang diprakarsai oleh Konsiliator tersebut dapat didaftarkan didepan pengadilan Negeri setempat. Demikian juga eksekusinya dapat dijalankan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat tesebut.

4.    Penyelesaian Melalui Arbitrase

Undang-undang dapat menyelesaikan perselisihan melalui arbitrase meliputi perselisihan kepentingan dan perselisihan antar Serikat Pekerja dan Majikan didalam suatu perusahaan. Untuk ditetapkan sebagai seorang Arbiter sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) berbunyi :

1.    Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

2.    Cakap melakukan tindakan hukum

3.    Warga negara Indonesia

4.    Berumur sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) tahun

5.    Pendidikan sekurang-kurangnya Starata Satu (S-1)

6.    Berbadan sehat sesuai dengan surat keterangan dokter

7.    Menguasai peraturan perundang-undangan dibidang ketenaga kerjaan yang dibuktikan dengan sertifikat atau bukti kelulusan telah mengikuti ujian arbitrase dan

8.    Memiliki pengalaman dibidang hubungan industrial sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.

Pengangkatan arbiter berdasarkan keputusan Menteri Ketenagakerjaan. Para pihak yang bersengketa dapat memilih Arbiter yang mereka sukai seperti yang ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja. Putusan Arbiter yang menimbulkan keraguan dapat dimajukan tuntutan ingkar kepada Pengadilan Negeri setempat dengan mencantumkan alasan-alasan otentik yang menimbulkan keraguan tersebut. Putusan Pengadilan Negeri dalam Pasal 38 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, dapat membuat putusan mengenai alasan ingkar dan dimana tidak dapat diajukan perlawanan lagi. Bila tercapai perdamaian, maka menurut isi Pasal 44 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, seorang arbiter harus membuat Akte Perdamaian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan disaksikan seorang Arbiter atau Majelis Arbiter.

Penetapan Akte Perdamaian tersebut didaftarkan dimuka pengadilan, dan dapat pula di exekusi oleh Pengadilan atau putusan tersebut, sebagaimana lazimnya. Putusan Kesepakatan Arbiter tersebut dibuat rangkap 3 (tiga) dan diberikan kepada masing-masing pihak satu rangkap, serta didaftarkan didepan Pengadilan Hubungan Industrial terhadap putusan tersebut yang telah berkekuatan hukum tidak dapat dimajukan lagi atau sengketa yang sama tersebut tidak dapat dimajukan lagi ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Penyelesaian Perselisihan Melalui Pengadilan 

Sebelum keluarnya Undang-undang Hubungan Industrial penyelesaian sengketa perburuhan diatur didalam Undang-undang Nomor 22 tahun 1957 melalui peradilan P4D dan P4P.

Untuk mengantisipasi penyelesaian dan penyaluran sengketa Buruh dan Tenaga Kerja sejalan dengan tuntutan kemajuan zaman dibuat dan di undangkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sebagai wadah peradilan Hubungan Industrial disamping peradilan umum.

Dalam Pasal 56 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mengatakan Pengadilan hubungan industrial bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan :

1.    Di tingkat pertama mengenai perselisihan hak

2.    Di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan

3.    Di tingkat pertama mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja

4.    Di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.

Adapun susunan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri terdiri dari :

1.    Hakim

2.    Hakim ad Hoc

3.    Panitera Muda, dan

4.    Panitera Pengganti.

Untuk Pengadilan Kasasi di Mahkamah Agung terdiri dari :

1.    Hakim Agung

2.    Hakim ad Hoc pada Mahkamah Agung ; dan

3.    Panitera

Syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung RI harus mempunyai syarat-syarat sebagai berikut :

1.    Warga negara Indonesia

2.    Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

3.    Setia kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

4.    Berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun

5.    Berbadan sehat sesuai dengan keterangan dokter

6.    Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela

7.    Berpendidikan serendah-rendahnya Starata Satu (S-1) kecuali bagi Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung, syarat pendidikan Sarjana Hukum, dan

8.    Berpengalaman dibidang hubungan industrial minimal 5 (lima) tahun.

Pengangkatan dan penunjukan Hakim Ad Hoc tersebut pad pengadilan Hubungan Industrial berdasarkan SK. Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia. Sebelum memangku jabatan Hakim Ad Hoc wajib disumpah atau memberikan janji menurut agama dan kepercayaannya masing-masing serta Hakim Ad Hoc tersebut tidak boleh merangkap Jabatan sebagaimana dituangkan dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Hukum acara yang dipakai untuk mengadili sengketa perburuan tersebut adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku dilingkungan Pengadilan Umum, kecuali di atur secara khusus oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial serta menuggu keputusan Presiden untuk menentukan Tata Cara pengangkatan Hakim Ad Hoc Ketenaga Kerjaan. Sebelum Undang-Undang ini berlaku secara effektif didalam masyarakat dalam penyelesaian pemutusan Hubungan Kerja masih memakai KEP/MEN/150 Tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, tentang Undang-Undang Ketenagakerjaan .



 Sumber :

Lalu Husni SH.M.Hum. Penyelesaian Perselisian Hubungan Industrial Melalui Pengadilan dan Diluar Pengadilan, Penerbit PT. Raja Grafindo Parsada, Jakarta 2004.

—————- Undang-undang Pengadilan Hak Azasi Manusia, 2000 dan Undang-undang HAM 1999, Penerbit Citra Umbara, Bandung, 2001.

—————- Depnaker RI, Undang-undang No.2 Tahun 2004 Tentang Perselisihan Hubungan Industrial, Penerbit Dewan Pimpinan Pusat Konfidrasi SPSI dan Depnaker, 2004.

—————- Undang-undang RI No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Beserta penjelasannya, Penerbit Citra Umbara, Bandung, 2004.

—————- Komisi Nasional Hak Azasi Manusia, Jurnal HAM Vol.1 No.1, Oktober 2003, Penerbit Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, 2003.

http://www.hukumtenagakerja.com/jenis-jenis-perselisihan-hubungan-industrial/ (diakses pada Senin, 04 April 2016)

https://wonkdermayu.wordpress.com/artikel/beberapa-cara-penyelesaian-sengketa-perburuhan/ ( diakses pada Senin, 04 April 2016)

http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt52f9b0728ea48/hak-pekerja-yang-meninggal-dunia-akibat-kecelakaan-kerja ( diakses pada Selasa, 05 April 2016 )

Wallahu'alam..

MATERI KULIAH KETENAGAKERJAAN "JENIS PERSELISIHAN DALAM HUBUNGAN INDUSTRIAL"

No comments
Jenis – Jenis Perselisihan Hubungan Industrial

Penyelesaian hubungan industrial diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PHI”). Yang dimaksud dengan perselisihan hubungan industrial adalah perbedaaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan. 

Berdasarkan Pasal 2 UU PHI, jenis-jenis hubungan industrial meliputi:

1. Perselisihan hak

Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja sama. Contohnya; (i) dalam Peraturan Perusahaan (“PP”), Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”), dan perjanjian kerja; (ii) ada kesepakatan yang tidak dilaksanakan; dan (iii) ada ketentuan normatif tidak dilaksanakan.

2. Perselisihan Kepentingan

Perselisihan Kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan/atau perubahan syarat-syarat kerja yang diterapkan dalam perjanjian kerja, atau PP, atau PKB. Contohnya: kenaikan upah, transpor, uang makan, premi dana lain-lain.

3. Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja

Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak. Contohnya; ketidaksepakatan alasan PHK dan perbedaan hitungan pesangon.

4. Perselisihan Antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh hanya dalam satu perusahaan.

Perselisihan Antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh dengan serikat pekerja/serikat buruh lain hanya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikatan pekerjaan.

Sumber :

Lalu Husni SH.M.Hum. Penyelesaian Perselisian Hubungan Industrial Melalui Pengadilan dan Diluar Pengadilan, Penerbit PT. Raja Grafindo Parsada, Jakarta 2004.

—————- Undang-undang Pengadilan Hak Azasi Manusia, 2000 dan Undang-undang HAM 1999, Penerbit Citra Umbara, Bandung, 2001.

—————- Depnaker RI, Undang-undang No.2 Tahun 2004 Tentang Perselisihan Hubungan Industrial, Penerbit Dewan Pimpinan Pusat Konfidrasi SPSI dan Depnaker, 2004.

—————- Undang-undang RI No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Beserta penjelasannya, Penerbit Citra Umbara, Bandung, 2004.

—————- Komisi Nasional Hak Azasi Manusia, Jurnal HAM Vol.1 No.1, Oktober 2003, Penerbit Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, 2003.

http://www.hukumtenagakerja.com/jenis-jenis-perselisihan-hubungan-industrial/ (diakses pada Senin, 04 April 2016)

https://wonkdermayu.wordpress.com/artikel/beberapa-cara-penyelesaian-sengketa-perburuhan/ ( diakses pada Senin, 04 April 2016)

http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt52f9b0728ea48/hak-pekerja-yang-meninggal-dunia-akibat-kecelakaan-kerja ( diakses pada Selasa, 05 April 2016 )


Wallahu'alam..

MATERI KULIAH KETENAGAKERJAAN "TANGGUNGJAWAB PERUSAHAAN TERHADAP BURUH"

No comments
Tanggungjawab Perusahaan terhadap Buruh Yang Mengalami Kecelakaan Kerja

Dalam Pasal 9 UU Jamsostek dan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana diubah yang terakhir kalinya dengan PP 84/2013 (“PP 14/1993”), dikatakan bahwa tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan berhak atas jaminan Kecelakaan Kerja berupa penggantian biaya yang meliputi:

a.    Biaya pengangkutan tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja ke Rumah Sakit dan atau ke rumahnya, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan;

b.    Biaya pemeriksaan, pengobatan, dan atau perawatan selama di Rumah Sakit, termasuk rawat jalan;

c.    Biaya rehabilitasi berupa alat bantu (orthese) dan atau alat ganti (prothese) bagi tenaga kerja yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja.

Selain penggantian biaya tersebut, kepada tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja diberikan juga santunan berupa uang yang meliputi:

a.    Santunan sementara tidak mampu bekerja;

b.    Santunan cacat sebagian untuk selama-lamanya;

c.    Santunan cacat total untuk selama-lamanya baik fisik maupun mental; dan atau

d.    Santunan kematian.

Akan tetapi, jika jumlah santunan kematian dari jaminan kecelakaan kerja lebih kecil dari jaminan Kematian, maka yang didapatkan keluarga dari tenaga kerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja adalah Jaminan Kematian (Pasal 21 PP 14/1993).

Selain itu, berdasarkan Pasal 166 UU Ketenagakerjaan, dalam hal hubungan kerja berakhir karena pekerja/buruh meninggal dunia, kepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang yang besar perhitungannya sama dengan perhitungan 2 (dua) kali uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan.
Sumber :

DAFTAR PUSTAKA

Lalu Husni SH.M.Hum. Penyelesaian Perselisian Hubungan Industrial Melalui Pengadilan dan Diluar Pengadilan, Penerbit PT. Raja Grafindo Parsada, Jakarta 2004.

—————- Undang-undang Pengadilan Hak Azasi Manusia, 2000 dan Undang-undang HAM 1999, Penerbit Citra Umbara, Bandung, 2001.

—————- Depnaker RI, Undang-undang No.2 Tahun 2004 Tentang Perselisihan Hubungan Industrial, Penerbit Dewan Pimpinan Pusat Konfidrasi SPSI dan Depnaker, 2004.

—————- Undang-undang RI No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Beserta penjelasannya, Penerbit Citra Umbara, Bandung, 2004.

—————- Komisi Nasional Hak Azasi Manusia, Jurnal HAM Vol.1 No.1, Oktober 2003, Penerbit Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, 2003.

http://www.hukumtenagakerja.com/jenis-jenis-perselisihan-hubungan-industrial/ (diakses pada Senin, 04 April 2016)

https://wonkdermayu.wordpress.com/artikel/beberapa-cara-penyelesaian-sengketa-perburuhan/ ( diakses pada Senin, 04 April 2016)

http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt52f9b0728ea48/hak-pekerja-yang-meninggal-dunia-akibat-kecelakaan-kerja ( diakses pada Selasa, 05 April 2016 )

Wallahu'alam...

CONTOH ANALISIS UUPK INDONESIA DENGAN AMERIKA SERIKAT

No comments

Perbedaan UUPK Indonesia dengan Amerika Serikat
 

 
a.    Indonesia

Pengertian konsumen menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Pasal 1 Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak  untuk  diperdagangkan. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Undang-undang nomor 1 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang dimaksud dengan perlindungan konsumen adalah adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk  memberi perlindungan kepada konsumen.

Menurut Mochtar Kusumaatmaja hukum perlindungan konsumen adalah keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur dan melindungi konsumen dalam hubungan dan masalahnya dengan para penyedia barang dan/atau jasa konsumen.

Ada perbedaan yang signifikan antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) terutama soal perlindungan konsumen, khususnya jika terjadi gejolak kenaikan harga. Perbedaan yang cukup signifikan itu terjadi apabila terjadi kenaikan harga komoditas pokok pertanian. Di Indonesia gejolak harga akan dihadapi oleh konsumen, konsumen lebih rentan terkena dampak kenaikan harga dalam artian konsumen langsung yang kena dampak. Di Indonesia, pemerintah hanya mengintervensi harga beras.

b.    Amerika Serikat

Di Amerika serikat, pengertian konsumen meliputi “korban produk cacat” yang bukan hanya meliputi pembeli, tetapi juga korban yang bukan pembeli tetapi pemakai, bahkan korban yang bukan pemakai memperoleh perlindungan yang sama dengan pemakai. Bila terjadi kenaikan harga komoditas di Amerika, pemerintah langsung memberikan intervensi dan menjadi tameng. Dari sisi undang-undang, Amerika Serikat mempunyai Agricultural Act, yaitu undang-undang yang mengatur harga untuk 5 tahun mendatang. Begitu ada gejolak kenaikan harga pemerintah langsung intervensi. Oleh sebab itu, Di Amerika gejolak harga akan dihadapi oleh negara. Dalam artian, Pemerintah Amerika menggaransi selama 5 tahun ke depan ketika terjadi gejolak kenaikan harga.

Analisis dan Solusi :

Undang-undang tentang perlindungan konsumen yang merupakan salah satu tujuan dari Undang-undang Dasar 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum didalam setiap kepentingan masyarakat, ketidakpastian akan perlindungan hukum terhadap konsumen merupakan hambatan pada upaya perlindungan konsumen. Jelas dalam pasal 27 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi 'Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak” dan Pasal 28 H ayat 1 UUD 1945 “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.

Di Amerika ketika gejolak harga terjadi negara / pemerintahnya yang menjadi tameng atau pelindung, sedangkan di Indonesia konsumen yang akan menerima dampak dari gejolak kenaikan harga. Perbedaan yang signifikan antara Indonesia dengan Amerika Serikat ini , seharusnya membuat Indonesia belajar dan berusaha untuk memperbaiki perekonomiannya dengan memperhatikan kesejahteraan rakyat dan perlindungan konsumen di segala sektor. Mengenai hal ini, Pemerintah Indonesia seharusnya mulai membuat pembaharuan dan mulai bertindak terutama ketika terjadi gejolak harga, di sisi ini pemerintah sebaiknya berani menentukan atau menekan harga,pemerintah harus bekerja sama dengan pelaku usaha agar kesejahteraan rakyat maupun perlindungan konsumen bisa diterapkan dengan baik.
Sumber :

Dari beberapa artikel yang saya baca dan kemudian saya analisis sesuai pendapat saya sendiri..

Wallahu'alam..

Wednesday 20 July 2016

INI DIA ALASAN AGAR ANDA RAJIN SARAPAN TIAP HARI

No comments
 INI DIA ALASAN AGAR ANDA RAJIN SARAPAN TIAP HARI



beberapa alasan agar Anda rajin sarapan tiap harinya:

 1. Sarapan pagi dapat mengisi nutrisi di tubuh kita setelah beberapa jam tanpa makanan dalam tidur.    Banyak studi yang berpendapat bahwa seseorang yang berangkat kerja tanpa sarapan pagi tidak dapat bekerja dengan baik, pada anak-anak pun terjadi hal serupa.

 2. Tanpa makanan, kadar gula darah dapat turun, yang membuat tubuh Anda menjadi lemas dan cemas dalam pekerjaan dapat menyebabkan susah dalam membuat keputusan dan cemas dalam bekerja.
 
3. Melewati sarapan dapat memicu makan snack yang berat ataupun makan siang yang lebih besar kalorinya.
 
4. Sarapan pagi dapat menyingkirkan beberapa penyakit seperti diabetes, dan kolesterol buruk.
 
5. Keputusan untuk sarapan pagi dapat membuat hari menjadi lebih baik, dan dapat menjadi acuan dalam bertindak seharian.

Cobalah untuk sarapan setiap harinya. Isi dari sarapan pagi anda lebih baik jenis-jenis makanan yang mengandung banyak proteinseperti telur, susu low-fat dikombinasikan dengan makanan berkabohidrat seperti roti dan sereal serta makanan dengan sedikit lemak seperti kacang-kacangan atau buah alpukat.

Sumber :

www.klikdokter.com

Wallahu'alam...

WAAAH..INI DIA 7 MAKANAN BERGIZI PENCEGAH STRESS YANG PERLU DIKETAHUI

No comments

 7 MAKANAN BERGIZI PENCEGAH STRESS YANG PERLU DIKETAHUI

Tentunya stress dapat dicegah dengan mengonsumsi makanan yang sehat dan bergizi, karena pasokanan makanan yang jauh dari sehat dan bergizi hanya akan mengancam seseorang dari resiko obesitas. Menurut pakar nutrisi, David Zinczenko, tubuh meminta pasokan kalori secara alami ketika kita mengalami stress. Pasokan kalori itu sengaja dipersiapkan tubuh untuk menghadapi tekanan yang dialami seseorang.

Adapun jenis-jenis makanan sehat dan bergizi yang direkomendasikan Zinczenko untuk mencegah seseorang dari stres :

1.   Pepaya

Pepaya ternyata mengandung nutrisi yang mampu menghentikan stress seseorang. Nutrisi itu mampu memancing produksi hormon anti stress dalam tubuh. Berdasarkan hasil riset Universitas Alabama, AS satu pepaya berukuran besar mengandung 200 mg vitamin C.

 2. Teh Peppermint

Teh dengan daun mint direkomendasikan sebagai minuman yang mampu membuat anda jauh lebih fokus dan meningkatkan semangat kerja seseorang. Sejumlah riset mengungkap konsumsi teh pepermint selama perjalanan jauh membuat pengendara lebih tahan ngantuk dan tetap fokus. Bagi seseorang yang tidak menyukai teh mungkin bisa menggantinya dengan permen pepermint atau minyak pepermint.

 3.  Biji Labu

Labu terutama pada bijinya mengandung magnesium yang tinggi. Tubuh membutuhkan magnesium dalam jumlah besar, namun sayangnya, hanya 30 persen dari magnesium yang dipenuhi. Akibatnya, resiko gejala stres seperti sakit kepala, cemas, tegang, kelelahan, insomia, gelisah dan tekanan darah tinggi. Seperempat mangkuk biji labu mampu memenuhi setengah kebutuhan magnesium dalam sehari.
 
4.  Alpukat

Tubuh kita membutuhkan cukup kalium yang berguna untuk merelaksasikan otot pada tubuh. Stress dapat menyebabkan berkurangnya kalium dalam tubuh. Alpukat mengandung kalium yang terbilang tinggi, bahkan kandungan kalium dalam alpukat lebih tinggi ketimbang pisang.

  5  Salmon

Salah satu kandungan gizi yang cukup esensial dari ikan salmon adalah omega-3. Daging salmon juga mengandung protein tinggi (triptofan). Satu filet salmon memiliki kandungan triptofan yang kita butuhkan dalam satu hari. Makanan bergizi inilah yang dapat menjadi pasokan kalori untuk tubuh kita ketika kita mengalami stress.

 6 . Kacang Almond

Kacang Almond mengandung banyak vitamin E yang dapat memicu tubuh memproduksi hormon anti stres (endhorphin).

 7. Havermut


Efek biokimia dari stres adalah kehabisan stok serotonin, hormon yang membuat Anda merasa sejuk, tenang, dan terkendali. Untuk memperlancar produksi serotonin, konsumsilah makanan kaya serat seperti gandum (havermut).

Olahraga teratur juga dapat memicu tubuh kita untuk memproduksi hormon anti stress (endhorphin). Jadi selain mengonsumsi makanan sehat dan bergizi, sebaiknya kita juga melaksanakan pola hidup sehat, salah satunya dengan cara berolahraga secara teratur.


Sumber :

www.klikdokter.com

Wallahu'alam..

TAHUKAH ANDA APA MANFAAT KESEHATAN MENCUKUR RAMBUT KEMALUAN ??

No comments
 Manfaat Kesehatan Mencukur Rambut Kemaluan


Mencukur rambut kemaluan adalah salah satu anjuran dalam suatu agama. Bahkan disarankan bahwa anjuran ini sebaiknya dilakukan secara rutin, yaitu setiap 40 hari sekali. Anjuran ini berlaku bagi pria maupun wanita.

Ternyata, dibalik latar belakang tuntunan agama, mencukur rambut kemaluan yang dilakukan dengan cara yang tepat dapat memberikan beberapa manfaat dari sisi kesehatan.

Adapun manfaat-manfaat kesehatannya :


- Dengan mencukur rambut kemaluan, proses pembersihan produk kelenjar minyak/ keringat dapat dilakukan dengan sempurna. Bila produk kelenjar ini tersisa di area rambut, maka menyebabkan area tersebut lembab dan bakteri mudah berkembang biak (menyebabkan gatal, bengkak, kemerahan, dll)

 





- Memastikan rambut kemaluan tetap tipis akan mencegah bersarangnya tungau/ kutu kelamin (jenis Phthirus pubis).








- Mencegah timbulnya bau tidak sedap karena partikel kotoran dan sel-sel kulit mati mudah dibersihkan.

Rambut kemaluan yang terlalu tebal akan mengganggu pembersihan organ kelamin karena menghalangi sampainya air pembasuh ke organ tersebut (misalnya pada saat mandi dan membasuh setelah berkemih bagi wanita).

 





- Dari sisi seksual, rambut kemaluan yang dicukur akan memberikan penampilan yang rapi dan bersih sehingga mampu meningkatkan gairah untuk berhubungan seks.





Hal yang penting untuk diperhatikan adalah pastikan kebersihan alat-alat yang digunakan untuk mencukur/ menggunting rambut kemaluan (paling baik pisau cukur sekali pakai), berhati-hati dalam melakukan proses pencukuran, bersihkan rambut dengan sabun selesai mencukur, serta gunakan antiseptik/ krim antibiotik bila terdapat luka.

Cukup banyak manfaat kesehatan yang dapat diperoleh dengan mencukur rambut kemaluan, disamping sekaligus menjalani anjuran agama bagi yang beragama Islam. Tidak perlu ragu untuk mencukur rambut kemaluan. Kebersihan sebagian dari iman, kebersihan adalah kunci kesehatan.


Sumber : 

www.klikdokter.com

Wallahu'alam..