Nisluf Blog

Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Friday 28 October 2016

PERBEDAAN HUKUM PERJANJIAN SYARI'AH DENGAN HUKUM PERJANJIAN KONVENSIONAL

No comments
Perbedaan hukum perjanjian syari’ah dengan hukum perjanjian konvensional 




Perjanjian dalam hukum islam dikenal dengan istilah al-aqd yang berarti perikatan, permufakatan. Secara terminology fiqih akad di definisikan dengan: “pertalian ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan qobul (pernyataan menerima ikatan) sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh pada objek perikatan”. 

Sementara dalam KUH Perdata disebutkan bahwa perjanjian adalah “suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melakukan suatu hal”. 

Dengan demikian, setelah adanya perjanjian yang menimbulkan perikatan maka timbulah yang dinamakan kontrak atau oleh hasanaddin rahmad disebut perjanjian tertulis sebagai media atau bukti kedua belah pihak.
Perbedaan pokok hukum perjanjian syariah dengan hukum perjanji konvensional : 

1.      Landasan filosofis

Hukum perjajian syariah : religious, transedental (ada nilai agama, berasal dari ketentuan Allah).

Hukum perjanjian konvensional: sekuler (tidak ada nilai agama).

2.      Sifat 

Hukum perjanjian syariah: individual proporsional.

Hukum perjanjian konvensional: individual / liberal.

3.      Ruang lingkup (subtansi)

Hukum perjanjian syariah: hubungan bidimensional manusia dengan Allah (vertikal), manusia dengan manusia, benda, dan lingkungan (horizontal).

Hukum perjanjian konvensional: hanya hubungan manusia dengan manusia, manusia dengan benda (horizontal). 

4.      Proses terbentuknya

Hukum perjanjian syariah: adanya pengertian al-ahdu (perjanjian) – persetujuan - al – akhdu  (perikatan) (QS.Ali Imron: 76, QS. Al-Maidah: 1).

Hukum perjanjian konvensional: adanya perngertian perjanjian (overeenkomst) dan perikatan (verbintebsis) (1313 dan 1233 BW).

5.      Sahnya perikatan

Hukum perjanjian syariah: halal, sepakat, cakap, tanpa paksaan, ijab dan qobul.

Hukum perjanjian konvensional: sepakat, cakap, hal tertentu, halal (1320 BW).

6.      Sumber 

Hukum perjanjian syariah: sikap tindak yang didasarkan syariat, persetujuan yang tidak melanggar syariat.

Hukum perjanjian konvensional: persetujuan, undang-undang (1233 BW).

UNSUR. RUKUN DAN SYARAT HUKUM PERJANJIAN SYARI'AH

No comments
Unsur, rukun dan syarat hukum perjanjian syari’ah


1.    Unsur-unsur hukum perjanjian syari’ah 

a.    Pertalian ijab Kabul

b.    Dibenarkan oleh syara`

c.    Mempunyai akibat hukum terhadap objeknya.

2.    Rukun perjanjian syari’ah

Rukun akad dapat didefinisikan sebagai segala sesuatu yang bisa digunakan  untuk mengungkapkan kesepakatan atas dua kehendak atau sesuatu yang bisa disamakan dengan hal itu dari tindakan isyarat atau korespondensi.

Rukun akad yaitu : 

    1)      Subjek akad (aqidain)
    2)      Objek akad (ma’qud ‘alaih)
    3)      Substansi akad (Maudhu’ul ‘aqdi)
    4)      Ijab qabul

3.    Syarat perjanjian syari’ah

Syarat sahnya perjanjian secara syariah adalah sebagai berikut : 

a.  Tidak menyalahi hukum syariah yang disepakati adanya, syarat ini mengandung pengertian setiap orang pada prinsipnya bebas membuat perjanjian tetapi kebebasan itu ada batasannya yaitu tidak boleh bertentangan dengan syariah Islam baik yang terdapat dalam Alquran maupun Hadist. Apabila syarat ini tidak terpenuhi maka akan mempunyai konsekuensi yuridis perjanjian yang dibuat batal demi hukum. Syarat sahnya perjanjian ini menurut Hukum Perdata mengenai syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata disebut dengan kausa halal.

b.   Harus sama ridha dan ada pilihan, syarat ini mengandung pengertian perjanjian harus didasari pada kesepakatan para pihak secara bebas dan sukarela, tidak boleh mengandung unsur paksaan, kekhilafan maupun penipuan. Apabila syarat ini tidak terpenuhi dan belum dilakukan tindakan pembatalan maka perjanjian yang dibuat tetap dianggap sah. Syarat sahnya perjanjian ini menurut Hukum Perdata mengenai syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata disebut dengan kesepakatan (konsensualisme).

c. Harus jelas dan gamblang, sebuah perjanjian harus jelas apa yang menjadi obyeknya, hak dan kewajiban para pihak yang terlibat dalam perjanjian. Apabila syarat ini tidak terpenuhi maka perjanjian yang dibuat oleh para pihak batal demi hukum sebagai konsekuensi yuridisnya. Syarat sahnya perjanjian ini menurut Hukum Perdata mengenai syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata disebut dengan adanya obyek tertentu.

Apabila salah satu syarat tidak dapat terpenuhi mempunyai konsekuensi yuridis terhadap perjanjian tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum, sedangkan bagi perjanjian yang sah akan mengikat bagi para pihak sebagai undang-undang dan para pihak wajib melaksanakan perjanjian secara sukarela dengan itikad baik serta tidak bisa memutuskan perjanjian tersebut secara sepihak. Apabila salah satu pihak mengabaikan perjanjian maka akan mendapat sanksi dari Allah di akhirat nanti


Sumber :

( Ismail Nawawi. Fikih Muamalah Klasik dan Kontemporer (Bogor : Ghalia Indonesia. 2012) Hal 22).

PENGERTIAN HUKUM PERJANJIAN SYARI'AH

No comments
Pengertian hukum perjanjian syari’ah

 Di dalam menjelaskan pengertian hukum perjanjian syariah terdapat 2 arti, baik secara etimologi maupun secara istilah. Dalam bahasa Arab perjanjian itu diartikan sebagai Mu’ahadah Ittifa’. Akan tetapi di dalam Bahasa Indonesia, perjanjian itu dikenal sebagai kontrak. Yang mana dengan hal ini, perjanjian merupakan suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok dengan yang lainnya sehingga untuk mengikat antar keduanya baik dirinya sendiri maupun orang lain. 

Istilah itu dalam al-Quran terdapat 2 macam yang berhubungan dengan perjanjian yaitu akad dan ‘ahdu (al-‘ahdu). Akad itu hubungannya dengan perjanjian. Sedangkan ‘ahdu merupakan pesan, masa, penyempurnaan dan janji. Dalam hal ini, akad itu disamakan dengan seperti halnya perikatan, sedangkan kata Al-‘Ahdu disamakan dengan perjanjian. Maka dari itu, perjanjian juga dapat diartikan yaitu pernyataan dari seseorang untuk melakukan ataupun tidak melakukan apa- apa dan tidak berkaitan dengan kemauan orang lain.

Sedangkan dalam KUHPerdata pasal 1313 yang berbunyi: “perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya”.

Dalam pengertian diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa kedudukan antara para pihak yang mengadakan perjanjian adalah sama dan seimbang. Di dalam melakukan suatu perjanjian itu harus ada kesepakatan antara kedua belah pihak. Yang mana terdapat ijab qabul. Agar perjanjian yang telah disepakati dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan tujuan. Dengan adanya ijab qabul ini, suatu perjanjian dapat dinyatakan sebagai perjanjian yang sah sesuai dengan syariat islam. Yang mana terjadi pemindahan suatu kepemilikan antara orang yang satu kepada orang yang lain yang manfaatnya bisa dirasakan oleh kedua belah pihak yang melakukan suatu perjanjian. 

Terdapat beberapa pendapat antara lain, menurut Ahmad Azhar Basyir, dia mengatakan akad merupakan perikatan antara ijab dan qabul, yang mana keduanya dapat menetapkan adanya akibat- akibat hukum yang ada yang mengacu kepada obyeknya. Di dalam Peraturan Indonesia Nomor 7/ 46/ PBI/ 2005 yang di dalamnya menetapkan dalam hal Akan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana Bagi Bank yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah. 

Dalam hal ini setelah pemaparan di atas, maka dapat dikatakan bahwasannya akad adalah suatu perjanjian yang menimbulkan kewajiban untuk berprestasi antara pihak yang satu dengan pihak yang lainnya, yang mana antara keduanya terdapat hubungan timbal balik.

TUJUAN E-COMMERCE

No comments
Tujuan E-commerce 





Dengan menggunakan e-commerce maka perusahaan dapat lebih efisien dan efektif dalam meningkatkan keuntungannya. Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik tertuang di dalam UU ITE Pasal 4 yang bertujuan untuk:

a. Mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia.

b. Mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

c. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik.

d. Membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab.

e. Memberikan rasa aman, keadilan dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara teknologi informasi.

PENGERTIAN E-COMMERCE

No comments

Pengertian E-commerce 

E-commerce adalah suatu proses membeli dan menjual produk-produk secara elektronik oleh konsumen dan dari perusahaan ke perusahaan dengan computer sebagai perantara transaksi bisnis. E-commerce juga dapat diartikan bahwa adanya transaksi jual beli antara pelaku usaha dengan konsumen yang pembelian dan pemesanan barangnya melalui media online.

 Di dalam pengertian lain, e-commerce yakni transaksi komersial yang dilakukan antara penjual dan pembeli atau dengan pihak lain dalam hubungan perjanjian yang sama untuk mengirimkan sejumlah barang, pelayanan dan peralihan hak .

Dari berbagai definisi, terdapat kesamaan. Kesamaan tersebut memperlihatkan bahwa e-commerce memiliki karakteristik sebagai berikut:   
                                                   
a) Terjadi transaksi antara dua belah pihak.

b) Adanya pertukaran barang, jasa atau informasi.

c) Internet merupakan medium utama dalam proses atau mekanisme perdagangan tersebut.

Menurut Roger Clarke dalam “Electronic Commerce Definitions”menyatakan bahwa e-commerce adalah “The conduct of commerce ingoods and services, with the assistance of telecomunications andtelecomunications-based tools” yang dapat diartikan bahwa e-commerceadalah tata cara perdagangan barang dan jasa yangmenggunakan media telekomunikasi dan telekomunikasi sebagai alat
bantunya.


Sumber :

(Haris Faulidi Asnawi, Transaksi Bisnis e-commerce perspektif Islam, Magistra Insania Press, Yogyakarta, 2004, hal 17).

BATALNYA SUATU PERJANJIAN

No comments
 Batalnya suatu perjanjian 

Batalnya suatu perjanjian yaitu suatu perjanjian yang dibuat dengan tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian yakni Pasal 1320 KUHPerdata, hal ini bisa berakibat kepada batalnya perjanjian. Dalam hukum perjanjian ada tiga sebab yang membuat perizinan tidak bebas, yaitu :

a. Paksaan adalah terjadi jika seseoarang memberikan persetujuannya karena ia takut pada suatu ancaman . Misalnya salah satu pihak karena diancam dan ditakut-takuti terpaksa menyetujui suatu perjanjian.

b. Kekhilafan atau kekeliruan adalah apabila salah satu pihak khilaf tentang hal-hal yang pokok dari apa yang diperjanjikan atau tentang sifat-sifat yang penting dari barang yang menjadi obyek perjanjian, ataupun mengenai orang dengan siapa diadakan perjanjian itu. Misalnya khilaf mengenai barang, seseorang membeli sebuah lukisan yang dikiranya lukisan Basuki Abdullah tetapi kemudian hanya turunan saja. Khilaf mengenai orang, seorang Direktur Opera mengadakan suatu kontrak dengan orang yang dikiranya seorang penyanyi yang tersohor, padahal itu bukan orang yang dimaksudkan hanya nama-namanya saja yang kebetulan sama.

c. Penipuan adalah apabila satu pihak dengan sengaja memberikan keterangan-keterangan yang palsu atau tidak benar disertai dengan tipu muslihat untuk membujuk pihak lawannya memberikan perizinannya. Misalnya mobil yang ditawarkan  diganti dulu mereknya, dipalsukan nomor mesinnya.  Dengan demikian, maka ketidakcakapan seseorang dan ketidakbebasan dalam memberikan perizinan pada suatu perjanjian, memberikan hak kepada pihak yang tidak cakap dan pihak yang tidak bebas dalam memberikan sepakatnya itu untuk meminta pembatalan perjanjiannya.

Sumber :

(Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta, 1989,  hal.135)

UNSUR-UNSUR DALAM SUATU PERJANJIAN

No comments
Unsur-unsur Perjanjian

 


a.    Unsur esensialia 

yaitu unsur yang mutlak harus ada bagi terjadinya perjanjian. Unsur ini mutlak harus ada agar perjanjian itu sah, karena itu merupakan syarat sahnya suatu perjanjian. Syarat-syarat adanya atau sahnya perjanjian ialah adanya kata sepakat atau persesuaian kehendak, kecakapan para pihak, obyek tertentu dan kausa atau dasar yang halal.

b.    Unsur naturalia

 yaitu unsur yang tanpa diperjanjikan secara khusus dalam perjanjian secara diam-diam dengan sendirinya dianggap ada dalam perjanjian karena sudah merupakan pembawaan atau melekat pada perjanjian.

c.    Unsur  aksidentalia 

yaitu unsur yang harus dimuat atau harus disebut secara  tegas dalam perjanjian.

SYARAT SAHNYA SUATU PERJANJIAN

No comments
 Syarat Sahnya Perjanjian

 Pasal 1320 Kitab Hukum Undang-Undang Hukum Perdata mengatur agar suatu perjanjian oleh hukum dianggap sah sehingga mengikat kedua belah pihak, maka perjanjian tersebut harus memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian. Syarat sahnya perjanjian meliputi syarat subyektif dan syarat obyektif

1) Sepakat mereka mengikatkan dirinya

Sepakat atau yang dinamakan dengan perizinan, dimaksudkan bahwa kedua subyek yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju atau seia sekata mengenai hal-hal yang pokok dari perjanjian yang diadakan itu. Apa yang dikehendaki oleh pihak yang satu juga dikehendaki oleh pihak yang lain.

2) Cakap untuk membuat suatu perjanjian

Setiap orang yang sudah dewasa atau akil baliq dan sehat pikirannya, adalah cakap menurut hukum. Dalam Pasal 1330 Kitab Hukum Undang-Undang Hukum Perdata disebut sebagai orang yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian adalah:

a) Orang yang belum dewasa

b) Mereka yang berada di bawah pengampuan

c) Orang-orang perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan oleh undang-undang, dan pada umumnya kepada siapa undangundang telah melarang membuat perjanjian-perjanjian tertentu.

Syarat obyektif yaitu:

3) Mengenai suatu hal tertentu

Suatu perjanjian harus mengenai suatu hal tertentu, artinya apa yang dijadikan obyek dalam perjanjian harus jelas.

4) Suatu sebab yang halal

“Sebab yang halal” ini dimaksudkan tiada lain dari pada isi perjanjian. Dengan segera harus dihilangkan suatu kemungkinan salah sangka, bahwa sebab itu adalah seseuatu yang menyebabkan seseorang membuat perjanjian itu. Syarat sahnya perjanjian harus dipenuhi untuk menghindari batalnya suatu perjanjian. Jika syarat subyektif tidak dipenuhi, maka salah satu pihak mempunyai hak untuk meminta supaya perjanjian itu dibatalkan. Sedangkan apabila syarat obyektif tidak terpenuhi maka perjanjian tersebut batal demi hukum.

ASAS HUKUM PERJANJIAN

No comments
 Asas Hukum Perjanjian
 
 Dalam hukum kontrak dikenal beberapa asas, di antaranya adalah sebagai berikut:

a.    Asas Konsensualisme

Asas konsensualisme sering diartikan bahwa dibutuhkan kesepakatan untuk lahirnya kesepakatan. Pengertian ini tidak tepat karena maksud asas konsensualisme ini adalah bahwa lahirnya kontrak ialah pada saat terjadinya kesepakatan. Dengan demikian, apabila tercapai kesepakatan antara para pihak, lahirlah kontrak, walaupun kontrak itu belum dilaksanakan pada saat itu. Hal ini berarti bahwa dengan tercapainya kesepakatan oleh para pihak melahirkan hak dan kewajiban bagi mereka atau biasa juga disebut bahwa kontrak tersebut sudah bersifat obligator, yakni melahirkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi kontrak tersebut (Ahmadi Miru, Hukum Kontrak, 2007, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, hal. 3). Asas konsensualisme terdapat terdapat di dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Hukum perjanjian yang diatur dalam KUHPerdata bersifat dan berasas konsensualisme, kecuali ada beberapa perjanjian merupakan pengecualian dari asas tersebut, misalnya seperti perjanjian perdamaian, perjanjian perburuhan, dan perjanjian penghibahan. Kesemua perjanjian yang merupakan pengecualian tersebut, belum bersifat mengikat apabila tidak dilakukan secara tertulis.

b.    Asas Kebebasan Berkontrak (freedommof contract) 

Asas kebebasan berkontrak merupakan salah satu asas yang sangat penting dalam hokum kontrak. Didasarkan pada Pasal 1338 ayat (1) BW bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Demikian pula ada yang mendasarkan pada pasal 1320 BW bahwa semua perjanjian yang menerangkan tentang syarat sahnya perjanjian.

Maksud dari asas kebebasan berkontrak artinya para pihak bebas membuat kontrak dan mengatur sendiri isi kontrak tersebut, sepanjang memenuhi  ketentuanm sebagai berikut: 

1. Memenuhi  syarat  sebagai suatu kontrak
2. Tidak dilarang oleh  undang-undang
3. Sepanjang kontrak tersebut dilaksanakan dengan itikad baik (Munir Fuady, Hukum kontrak, 1999, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, hal. 30).

c.    Asas Mengikatnya Kontrak (Pacta Sunt Servanda)

Setiap orang yang membuat kontrak, dia terikat untuk memenuhi kontrak tersebut karena kontrak tersebut mengandung janji-janji yang harus dipenuhi dan janji tersebut mengikat para pihak sebagaimana mengikatnya undang-undang. Hal ini dapat dilihat pada Pasal 1338 ayat (1) yang menentukan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

d.    Asas Itikad Baik 

Menurut Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata, suatu kontrak haruslah dilaksanakan dengan itikad baik ( goeder trouw, bona fide ). Rumusan dari Pasal 1338 ayat (3) tersebut mengindikasikan bahwa sebenarnya itikad baik bukan merupakan syarat sahnya suatu kontrak sebagaimana syarat yang terdapat dalam pasal 1320 KUH Perdata. Itikad baik disyaratkan dalam hal “pelaksanaan” dari suatu kontrak, bukan pada “pembuatan suatu kontrak. Sebab, unsur “itikad baik” dalam hal pembuatan suatu kontrak sudah dapat dicakup oleh unsure “kausa yang legal” dari Pasal 1320 tersebut.

e.    Asas Kebiasaan

Suatu perjanjian tidak mengikat hanya untuk hal-hal yang diatur secara tegas saja dalam peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, dan sebagainya, tetapi juga hal yang menjadi kebiasaan hyang diikuti masyarakat umum. Jadi, sesuatu yang menurut sifat persetujuan diharuskan oleh kepatutan. Dengan kata lain, hal-hal yang menurut kebiasaan selamanya diperjanjikan dianggap secara diam-diam dimasukkan dalam persetujuan, meskipun tidak dengan tegas dinyatakan.

f.    Asas Peralihann Resiko

Dalam sistem hukum Indonesia,beralihnya suatu resiko atas kerugian yang timbul merupakan suatu prinsip yang berlaku untuk jenis-jenis perjanjian tertentu  seperti pada persetujuan jual beli, tukar menuar, pinjam pakai, sewa menyewa, pemborongan pekerjaan, dan lain sebagainya, walaupun tidka dicantumkan dalam perjanjian yang bersangkutan. 

g.    Asas Ganti  Kerugian

Penentuan ganti kerugian merupakan tugas para pembuat perjanjian untuk memberikan maknanya serta batasan ganti kerugian tersebut karena prinsip ganti rugi dalam sistem hukum Indonesia mungkin berbeda dengan prinsip ganti rugi sistem hukum asing.

h.    Asas Kepatutann

Prinsip kepatutan ini mengkhendaki bahwa apa saja yang akan dituangkan di dalam naskah suatu perjanjian harus memperhatikan prinsip kepatutan, sebab melalui tolak ukur kelayakan ini hubungan hukum yang ditimbulkan oleh suatu persetujuan itu ditentukan juga oleh rasa keadilan dalam masyarakat.

i.    Asas Ketepatan Waktu

Setiap kontrak, bagaimanapun bentuknya, harus memiliki batas waktu berakhirnnya, yanh sekaligus merupakan unsur kepastian pelaksanaan suatu prestasi. Prinsip ini sangatlah pent8ing dalam kontrak-kontrak tertentu, misalnya kontrak-kontrak yang berhubungan dengan proyek konstruksi dan proyek keuangan, di mana setiap kegiatan yang telah disepakati harus diselesaikan tepat waktu.

j.    Asas Keadaann Darurat (forcenmajeure)

Force majeure principle ini merupakan salah satu prinsip yang sangat penting dicantumkan dalam setiap naskah kontrak , baik yang berskala nasional, regional, maupun intrenasional. Hal ini penting untuk mengantisipasi situasi dan kondisi yang meliputi objek kontrak.

JENIS-JENIS PERJANJIAN

No comments
Jenis- Jenis Perjanjian
 
 Perjanjian dapat dibedakan menurut berbagai cara. Perbedaan tersebut
adalah sebagai berikut :

-    Perjanjian Timbal Balik
 
Perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang menimbulkan kewajibanpokok bagi kedua belah pihak. Misalnya perjanjian jual beli.
 
-    Perjanjian Cuma-cuma
 
Perjanjian dengan cuma-cuma adalah perjanjian yang memberikan keuntungan bagi salah satu pihak saja. Misalnya hibah. 

-    Perjanjian Atas Beban 
 
Perjanjian Atas Beban adalah perjanjian di mana prestasi dari pihak yang satu merupakan kontra prestasi dari pihak lain, dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum.
 
-    Perjanjian Bernama 

Perjanjian bernama (khusus) adalah perjanjian yang mempunyai nama sendiri. Maksudnya perjanjian tersebut diatur dan diberi nama oleh pembentuk undang-undang berdasarkan tipe yang paling banyak terjadi sehari-hari. Perjanjian ini diatur dalam Bab V sampai dengan Bab XVIII KUHPerdata.

-    Perjanjian Publik 
 
Perjanjian Publik adalah perjanjian yang sebagian atau seluruhnya dikuasai oleh hukum publik, karena salah satu pihak yang bertindak adalah Pemerintah dan pihak lainnya adalah swasta. Misalnya perjanjian ikatan dinas dan pengadaan barang pemerintahan.


-    Perjanjian Obligatoir 

Perjanjian obligatoir adalah perjanjian di mana pihak-pihak sepakat mengikatkan diri untuk melakukan penyerahan suatu benda kepada pihak lain (perjanjian yang menimbulkan perikatan). 

-    Perjanjian Kebendaan
 
Perjanjian Kebendaan adalah perjanjian dengan mana seseorang menyerahkan haknya atas sesuatu benda kepada pihak lain, yang membebankan kewajiban pihak itu untuk menyerahkan benda tersebut kepada pihak lain. 

-    Perjanjian Konsensual
 
Perjanjian Konsensualadalah perjanjian dimana diantara kedua belah pihak tercapai persesuaian kehendak untuk mengadakan perikatan. 

-   Perjanjian Riil
 
Di dalam KUHPerdata ada juga perjanjian yang hanya berlaku sesudah terjadi penyerahan barang. Perjanjian ini dinamakan perjanjian riil. Misalnya perjanjian penitipan barang, pinjam pakai.
 
-    Perjanjian Liberatoir
 
Perjanjian Liberatoiradalah perjanjian dimana para pihak membebaskan diri dari kewajiban yang ada. Misalnyaperjanjian pembebasan hutang. 

- Perjanjian Pembuktian
 
Perjanjian Pembuktian adalah perjanjian dimana para pihak menentukan pembuktian apakah yang berlaku diantara mereka. 

-    Perjanjian Tidak Bernama (onbenoemde overeenkomst)

Perjanjian Tidak Bernama onbenoemde overeenkomstadalah perjanjian perjanjian yang tidak diatur dalani KUHPerdata, tetapi terdapat dalam masyarakat. Perjanjian ini seperti perjanjian pemasaran, perjanjian kerja sama. Di dalam praktekmya, perjanjian ini lahir adalah berdasarkan asas kebebasan berkontrak mengadakan perjanjian.

- Perjanjian Untung-untungan 

Perjanjian Untung-untungan adalah perjanjian yang objeknya ditentukan kemudian. Misalnya perjanjian asuransi. 

- Perjanjian Campuran 

Perjanjian Campuran adalah perjanjian yang mengandung berbagai unsur perjanjian. Misalnya pemilik hotel yang menyewakan kamar (sewa menyewa) tetapi menyajikan pula makanan (jual beli) dan juga memberikan pelayanan.

Dari jenis-jenis perjanjian di atas, dapat dilihat bahwa perjanjian waralaba termasuk jenis perjanjian tidak bernama atau onbenoemde overeenkomst. Dalam Kamus Hukum, onbenoemde overeenkomstadalah “perjanjian atau persetujuan yang tidak mempunyai nama khusus maupun yang tidak dikenal dengan suatu nama” (Mariam Daris, Kompilasi Hukum Perikatan, Bandung; Citra Aditya Bakti, 2001, hal. 69).

PENGERTIAN PERJANJIAN

No comments
Pengertian Perjanjian


Perjanjian dapat disamaartikan dengan kontrak, hal mendasar perbedaan pengertian perjanjiandan kontrak, yaituperjanjian merupakan semua bentuk hubungan antara dua pihak dimana pihakyang satu berjanji kepada pihak yang lain untuk melakukan sesuatu hal, sedangkan kontrak merupakan suatu perjanjian yang dibuat secara tertulis.  Perjanjian tidak membedakan apakah perjanjian tersebut dibuat tertulis maupun tidak, sehingga kontrak dapat diartikan sebagai perjanjian secara sempit, yaitu hanya yang berbentuk tertulis. Hal ini memberikan arti bahwa kontrak dapat disamakan dengan perjanjian. Perjanjian terjadi antara kedua belah pihak yang saling berjanji, kemudian timbul kesepakatan yang mengakibatkan adanya suatu perikatan diantara kedua belah pihak tersebut. Perikatan terdapat di dalam perjanjian karena perikatan dapat ditimbulkan oleh perjanjian disamping oleh undang-undang. Hal tersebut daitur dan disebutkan dalam Pasal 1233 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi: ”Tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan baik karena undang-undang”. 


Pengertian perikatan tidak terdapat dalam Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, akan tetapi menurut ilmu pengetahuan hukum, perikatan dapat diartikan sebagai hubungan yang terjadi diantara dua orang atau lebih, yang terletak di dalam lapangan harta kekayaan dimana pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak yang lainnya wajib memenuhi prestasi itu (Mariam Darus Badzrulaman 1983:1).

Perjanjian Pada umumnya

    Menurut Sudikno Mertokusumo perjanjian adalah perbuatan hukum yang berisi dua yang didasarkan atas kata sepakat yang menimbulkan akibat hukum.(Sudikno Mertokusumo, 1999, Mengenal Hukum, Liberty Yogyakarta, Yogyakarta, halaman 110).

    Menurut Lukman Santoso perjanjian adalah suatu peristiwa ketika seseorang berjanji kepada orang lain atau ketika orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal yang menimbulkan hubungan hukum/perikatan dan bersifat konkret (Lukman Santoso, 2012, Hukum Perjanjian Kontrak, Cakrawala, Yogyakarta, halaman 8).

    Menurut Kartini Muljadi dan Gunawan Wijaya perjanjian adalah suatu perbuatan antara sekurangnya dua orang (dapat lebih dari dua orang) dan perbuatan tersebut melahirkan perikatan diantara pihak-pihak yang berjanji tersebut (Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, 2003, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, halaman 7).

Berdasarkan pengertian perjanjian yang telah dikemukakan maka dapat disimpulkan bahwa perjanjian adalah suatu kesepakatan antara kedua belah pihak atau lebih untuk melaksanakan suatu hal perbuatan yang telah disepakati bersama sehingga melahirkan suatu perikatan diantara para pihak yang bersifat konkret.

MATERI KULIAH HAK DALAM ISLAM

No comments
HAK DALAM ISLAM


Selaku hamba Allah, kita mempunyai hak dan sekaligus juga mempunyai kewajiban. Hak adalah sesuatu yang kita terima (peroleh) dan kewajiban adalah sesuatuyang harus kita tunaikan (laksanakan).

Biasanya manusia lebih banyak menuntut hak dan kurang peduli terhadap kewajiban. Berbeda tentu,mengenai hak dan kewajivan bagi Allah.

PENGERTIAN HAK

Dalam ensiklopedi Hukum Islam dijelaskan,bahwa :
Hak secara Etimologi berarti milik,ketetapan,dan kepastian,sebangaimana disebutkan dalam Al-Qur'an. Surah Yasiin:7 yang artinya:

"Sesungguhnya telah pasti berlaku perkataan (ketentuan Allah) terhadap kebanyakan mereka,karena mereka tidak beriman".

Hak diartikan pula dengan menetapkan dan menjelaskan sebagaimna terdapat dalam Sirat Al-Anfaal:8 yang artinya:

"Agar Allah menetapkan yang hak (Islam) dan membatalkan yang batil (syirk)..."

Hak berarti juga dengan bagian (kewajivan yang terbatas) sebagaimana disebutkan dalam firman Allah, Surah Al-Baqarah:241 yang artinya :

"Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) muth'ah menurut yang ma'ruf sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa".

Hak juga berarti kebenaran,yaitu lawab dari kebatilan, sebagaimana firman Allah dalam Surah Al-Isra :81,  yang artinya :

"Dan katakanlah: Yang benar telah datang,dan yang batil telah lenyap..."

Hak juga berarti adil,lawan dari zalim seperti firman Allah dalan Surah Al-Mu'min : 20 yang artinya :

"Dan Allah menghukum dengan keadilan..."

Hak juga berarti bagian tertentu,seperti firman Allah dalam Surah Al-Ma'arij ayat 24-25 yang artinya:

"Dan orang-orang yang dalam hartanha tersedia bagian tertentu,bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta)"


Setelah kita perhatikan pengertian-pengertian yang telah disebutkan di atas,maka jelas berbeda dengan pengertian yang dipergunakan sehari-hari, baik hak yang bersifat materi maupun non-materi.

Lebih lanjut akan dijelaskan pengertian hak,menurut Ulama Fikih (Terminologi):

1). Menurut sebagian para ulama mutaakhkhirin :

"Hak adalah suatu hukum yabg telah ditetapkan secara Syara".

2). Menurut Syekh Ali Al-Khafifi (Asal Mesir) :

"Hak adalahkemaslahatan yang diperoleh secara Syara".

3). Ustadz Mustafa Ahmad Az-Zarqa (Ahli Fikih Yordania asal Suriah) mengatakan :

"Hak adlaah suatu kekhususan yang padanya ditetapkan Syara' suatu kekuasaab atau taklif".

4). Ibnu Nujaim (Ahli Fikih Mazhab Hanafi) mengatakan :

" Hak adalah suatu kekhususan yang terlindungi".

Menurut Wahbah az-Zuhaili (ahli fikih Suriah), bahwa definisi yang dikemukaakn oleh Ibnu Nujaim dan Mustafa Ahmad az-Zarqa' adalah definisi yang komprehensif,karena dari kedua definisi itu tercakup berbagai macsm hak, seperti hak Allah terhadap hamba-Nya (shalat,puasa,dan lain-lain),hak-hak yang menyangkut perkawinan hak-hak umum (hak negara dan hak harta benda) dan hak yang non-materi (hak perwalian atas seseorang).

SUMBER BUKU :

Berbagai Macam Transaksi dalam Islam (Fiqh Muamalat) oleh M.Ali Hasan

Friday 21 October 2016

Perbedaan antara Dislike or Unlike

No comments
Dislike or Unlike

 Tentunya kita sudah tidak asing lagi dengan kata "like" dalam bahasa Inggris. Sementara itu ada dua lawan kata dari "like", yaitu "dislike" dan "unlike". Lalu bagaimana membedakan keduanya? Pertama-tama kita lihat dulu apakah "like" yang kita gunakan merupakan kata kerja ataukah preposisi.

LIKE sebagai kata kerja

"Like" sebagai kata kerja berarti "menyukai" atau "menganggap sesuatu menyenangkan". Tentu saja, lawan kata yang digunakan di sini adalah "dislike" yang berarti "tidak suka".

Contoh:

• Cony likes shopping. She goes shopping every day.
(Cony suka berbelanja. Dia pergi berbelanja tiap hari.)
• Mike disliked spinach and refused to eat it.
(Mike tidak suka bayam dan menolak untuk memakannya.)

LIKE sebagai preposisi

"Like" jika digunakan sebagai preposisi berarti "mirip dengan". Dalam hal ini, lawan kata yang digunakan adakah "unlike" yang berarti "tidak mirip dengan".

Contoh:

• His bag is like mine.
(Tasnya mirip dengan kepunyaanku.)

• Unlike her mother, she's not a great singer.
(Berbeda dengan ibunya, dia bukanlah penyanyi yang hebat.)

Note:

Kata "unlike" sangat jarang digunakan sebagai kata kerja sampai Facebook hadir di dunia maya, yaitu saat membatalkan fitur "like" yang telah dibuat sebelumnya. Akan tetapi saat digunakan sebagai kata kerja (khususnya di dunia maya), "unlike" lebih diartikan sebagai "berhenti menyukai sesuatu" namun belum tentu "tidak menyukai/membenci sesuatu".

Source : Line ID = @toeflonline

ON TIME vs IN TIME

No comments
ON TIME vs IN TIME

Apa perbedaan antara “in time” dan “on time”? Pada dasarnya perbedaan antara keduanya sangat tipis dan terkadang penggunaannya dapat saling dipertukarkan. Namun, penutur asli bahasa Inggris menggunakannya masing-masing dalam situasi yang berbeda. Berikut ulasannya~

On Time
Ketika seseorang melakukan sesuatu “on time”, artinya dia melakukannya tepat waktu, sesuai dengan waktu atau jadwal yang ditentukan sebelumnya.

Contoh:

• “My flight is on time, so I’ll meet you at the airport at 3.30 PM.”
Pada contoh ini, penerbangan dilakukan sesuai dengan jadwal yang semestinya dan tidak ada perubahan atau penundaan.

 • “She’s never on time.”
Pada contoh ini, orang yang bersangkutan tidak pernah datang tepat waktu, alias selalu terlambat.

• “The road is closed, I won’t be able to arrive in time/on time.”
Pada kasus ini, “in time” dan “on time” dapat dipertukarkan. Jika “in time” yang digunakan, kalimat ini menekankan pada “keterlambatan”. Jika “on time” yang digunakan, maka arti yang ditekankan adalah “gagal untuk hadir sesuai dengan jadwal yang ditentukan”.

In Time

“In time” berarti sesuatu terjadi pada momen terakhir sebelum tenggat waktu, atau sebelum sesuatu yang buruk terjadi/tidak tersedia lagi.

Contoh:

• “They got the accident victim to the hospital just in time.”
Artinya, jika mereka tidak membawa korban kecelakaan itu ke rumah sakit , bisa jadi nyawa korban tersebut tidak tertolong lagi.

• “Budi didn’t arrive at the theatre on time, but he still arrive in time to see the whole performance.”
Misalkan pertunjukan dimulai pukul 6 sore dan selesai pukul 8 malam. Meski Budi datang pukul 6.30 sore dan pertunjukannya sudah dimulai (terlambat), namun ia masih masih punya waktu untuk menonton sisa pertunjukannya sebelum benar-benar selesai.

Source : Line ID = @toeflonline


Wednesday 19 October 2016

PENGERTIAN HUKUM

No comments
PENGERTIAN HUKUM

Para ahli hukum tidak sependapat dalam memberikan definisi tentang hukum, bahkaan sebagian ahli hukum mengatakan bahwa hukum itu tidak dapat didefinisikan karena luas sekali ruang cakupannya dan meliputi semua bidang kehidupan masyarakat yang selalu mengalami perkembangan dan perubahan. Jika hendak membuat definisi hukum, hendaknya harus dilihat dari berbagai segi dan sudut pandang. Namun, untuk memudahkan pembahasan dalam blog ini, ada baiknya dikemukakan beberapa andangan dan pengertian dari sekian banyak definsi yang telah dikemukakan oelh para ahli hukum.

Menurut Hans Wehr kata hukum berasal dari bahasa Arab, asal katanya “Hukm”, kata jama’nya “Ahkam” yang berarti putusan (judgement,verdice,decision), ketetapan (provision),perintah (command), pemerintahan (goverment) dan kekuasaan (authority,power). Menurut VINOGRADOFF, hukum adalah seperangkat aturan yang diadakan dan dilaksanakan oleh suatumasyarakat dnegan menghormati kebijakan dan pelaksanaan kekuasaan atas setiap manusia dan barang. Sedangkan Bellefroid mengemukakan bahwa hukum adalah segala aturan yang berlaku dalam masyarakat, mengatur tata tertib masyarakat dan didasarkan atas kekuasaan yang ada di dalam masyarakat itu. Menurut Oxford English Dictionary disebutkan bahwa hukum itu adalah kumpulan aturan, perundnag-undangan atau hukum kebiasaan di dalam suatu masyarakat suatu negara atau masyarakat mengakuinya sebagai suatu  yang mempunyai kekuatan mengikat terhadap warganya. (Law is the body of rules, whether formally erected or custumory, which a state of community recognises as binding on its members of subjects).

Dari definisi sebagaimana tersebut di atas, dapat diketahui bahwa hukum adalah suatu rangkaian peraturan yang menguasai tingkah laku dan perbuatan tertentu dari manusia dalam hidup bermasyarakat.  Hukum itu sendiri mempunyai ciri yang tetap yakni hukum merupakan suatu organ peraturan-peraturan abstrak, hukum untuk mengatur kepentingan-kepentingan manusia, siapa saja yang melanggar hukum akan dikenakalan sanksi sesuai dengan apa yang telah ditentukan.

Sumber :

Buku : Aspek-Aspek Pengubah Hukum Oleh : Prof. DR. H, Abdul MAnan, SH.,S.IP.,M.Hum. Hal 1-2

Contoh Makalah Relative Pronoun (Kata Ganti Penghubung)

No comments

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Setelah menguasai bahasa Inggris dengan baik, maka kita akan dapat berkomunikasi dengan bangsa-bangsa lain di dunia ini. Di samping itu, kita pun akan dapat menambah wawasan dan ilmu pengetahuan kita demi kemajuan bangsa dan negara , karena kita akan dapat membaca literatur-literatur bahasa Inggris, mendengarkan siaran-siaran radio luar negeri, serta menonton film-film ilmu pengetahuan yang lainnya. Banyak sekali kaidah-kaidah yang harus diperhatikan dalam penggunaannya, terutama dalam bidang writingnya. Oleh karena itu, kami mencoba menyajikan salah pelajaran yang sangat penting untuk diketahui dan dikuasai yaitu mengenai kata ganti penghubung, karena pelajaran ini merupakan bagian dari bidang writing yang termaksuk dalam kaidah bahasa Inggris, selain untuk memenuhi tugas kuliah juga bertujuan semoga tulisan sesingkat ini dapat menambah wawasan kita tentang bahasa Inggris.

B.    Rumusan Masalah

1.    Apa yang dimaksud dengan Relative Pronoun (Kata Ganti Penghubung) ?
2.    Bagaimana Jenis, Fungsi dan Penggunaan Relative Pronoun (Kata Ganti Penghubung) dalam  kalimat ?
C.    Tujuan

1.    Untuk mengetahui pengertian Relative Pronoun (Kata Ganti Penghubung).
2.    Untuk mengetahui Fungsi dan Penggunaan Relative Pronoun (Kata Ganti Penghubung) dalam  kalimat.
BAB II

PEMBAHASAN


A.    Pengertian Relative Pronoun (Kata Ganti Penghubung)

Relative pronouns adalah klausa yang diawali oleh kata tanya (who, which, where) yang digunakan untuk menjelaskan, memberi informasi lebih atau mendeskripsikan noun (kata benda) atau pronoun (kata ganti). Berikut rumusnya :

Relative Clause = Relative Pronoun +/- Subject + Verb
Complex Sentence = Independent Clause + Relative Clause

B.    Jenis, Fungsi dan Penggunaan Relative Pronoun (Kata Ganti Penghubung) dalam  kalimat

1.     Who

Who merupakan jenis relative pronoun yang digunakan untuk menjelaskan, memberi informasi atau mendeskripsikan ORANG yang terdapat di klausa sebelumnya. Jadi, Who Ini biasanya digunankan untuk:

•    Kata ganti penghubng yang artinya YANG
•    Dipergunakan untuk manusia sebagai subjek
•    Kata bisanya diikuti oleh kata kerja atau verb
•    Dipergunakan untuk menggabungkan dua kalimat sebagai PENGGANTI SUBJEK pada kalimat kedua
Perhatikan contoh-contoh berikut :

Contoh 1 :

“He has got a new girlfriend who works in a garage”
 di mana 'who works in a garage' menjelaskan 'a new girlfriend'. Who bisa digunakan untuk sebagai subject atau object. Sebenarnya kalimat 'He has got a new grilfriend who works in a garage' mulanya terdiri dari dua kalimat, yaitu:

He has got a new grilfriend.
[She] works in a garage.

Kemudian kedua kalimat tersebut digabungkan dengan mengganti subject kalimat kedua (she) dengan 'who'. Pada kasus ini posisi who berupa subject yang menggantikan posisi subject sebelumnya, she. Relative pronoun who sebagai subject selalu menggantikan subject seperti she, he, they, we, dll.
Contoh 2 :
'His girlfriend who I met yesterday is on vacation.'
terdiri dari dua kalimat berbeda yaitu:
His girlfriend is on vacation.
I met [her] last night.
Menjelaskan posisi who sebagai object karena mengganti posisi object pada kalimat kedua (her) dengan menabahkan informasi 'is on vacation'. Relative pronoun who sebagai object selalu menggantikan object seperti his, her, them, you, dll.
 Contoh 3 :

The boy who is playing football on the yard is my neighbour.
(Anak yang sedang bermain sepakbola di lapangan adalah tetanggaku.)
Keterangan:

Who merupakan subjek dari verb “is playing” dan membentuk relative clause yang menerangkan subjek “boy”.

Contoh 4 :

I looked for the man who lent me money.
(Saya mencari pria yang meminjami saya uang.)
Keterangan:
Who merupakan subjek dari verb
“lent” dan membentuk relative clause yang menerangkan “man”.

2.     Whom

Whom merupakan bentuk yang lebih formal dari who. Whom sering diawali oleh preposition (berfungsi sebagai object of preposition). Relative pronoun ini berfungsi sebagai objek pada relative clause. Jadi, whom digunakan untuk:
•    Kata ganti penghubung yang artiya YANG;
•    Digunakan untuk manusia yang posisinya sebagai Objek;
•    Dipergunakan sebagai pengganti kata benda penderita pada kalimat yang kedua;
•    Setelah menggabungkan kalimat tersebut harus diikuti oleh kata benda pokok.
Contoh 1 :
He is the one for whom I’m waiting.
(Dia satu-satunya yang sedang saya tunggu.)
Keterangan:

Whom ialah object of preposition
“for” serta membentuk relative clause yang menerangkan “one”.
Contoh 2 :

The team whom you were watching has won three gold medals.
(Tim yang kamu tonton telah memenangkan tiga medali emas.)
Keterangan:

Whom merupakan object dari verb “were watching” serta membentuk relative clause yang menerangkan “team”.

3.     Which

Berfungsi menghubungkan noun benda, binatang, atau kadang-kadang orang (subject/object of sentence) dengan relative clause. Which lebih spesifik dari what. Di dalam relative clause, relative pronoun ini merujuk kepada subjek atau objek. Jadi , Which digunakan untuk :
•    Kata penghubung yang artinya YANG
•    Digunakan untuk benda mati atau binatang sebagai subjek atau objek
•    Ada kesamaan dengan pemakaian Who dan Whom yaitu sebagai objek
Contoh 1:

•    I find a book, it belong to me = i find a book which belong to me.
•    We enter to the restaurant, it sells drink only = we enter to the restaurant which sell drink only.
Which sebagai objek (harus diringi kata benda pokok)
Contoh 2:

•    We met the dog, he beat it yesterday = we met the dog which he beat yesterday.
•    The pen was lost, you gave it to me = the pen was lost which you gave to me.
Contoh 3 :

The table which was made of oak wood has broken.
(Meja yang dibuat dari kayu oak sudah patah.)
Keterangan:

Which merupakan subjek dari verb “was made” dan membentuk relative clause yang menerangkan “table”.
Contoh 4 :

He always eats bread whichever he likes.
(Dia selalu makan roti yang manapun dia suka.)
Keterangan:

Whichever merupakan objek dari verb “likes” dan membentuk relative clause yang menerangkan direct object “bread”.

4.     Whose

Ini biasanya digunakan untuk:
•    Kata ganti penghubung yang artinya YANG
•    Digunakan untuk manusia atau benda hidup sebagai kepunyaan.
Contoh 1:

•    I saw the lady, her bag was left on the bus = I saw the lady whose bag was left on the bus
•    This is the tree, it leaves have fallen of = this is the tree whose leaves have fallen off
Contoh 2:

The woman whose car I want to buy is my old friend.
(Wanita yang mobilnya saya ingin beli adalah teman lama saya.)

5.      That

Relative pronoun ini berfungsi untuk menghubungkan noun sebagai benda atau kadang-kadang orang (subject/object of sentence) dengan relative clause. Di dalamnya, relative pronoun ini merujuk kepada subjek atau objek. That digunakan pada defining clause. That cenderung informal (dibanding who dan which).

Contoh 1 :

Cats that live in the wild may have a better immune system.
(Kucing-kucing yang hidup di alam liar mungkin punya sistem imun yang lebih baik.)


Keterangan:

That merupakan subjek dari verb “live” serta membentuk relative clause yang menerangkan “cats”.

Contoh 2 :

The laptop that I bought five years ago is still work properly.
(Laptop yang saya beli lima tahun lalu masih bekerja dengan baik.)

Keterangan:
That merupakan objek dari verb “bought” serta membentuk relative clause yang menerangkan “laptop”.

BAB III

PENUTUP
  
A.    Kesimpulan 

Dari penjelasan diatas maka kita sudah bisa membedakan fungsi dari masing-masing Relative Pronoun (Kata Ganti Penghubung) yang dimana juga biasa disebut conjunctive pronoun ini menunjukkan pada orang atau benda yang dibicarakan dalam kalimat.Selain itu, relative pronoun juga berfungsi untuk menggabungkan dua kalimat yang membicarakan orang atau benda yang sama. Dalam bahasa Indonesia, relative pronoun ini diartikan dengan kata “yang”. Kata-kata yang bisa digunakan sebagai relative pronoun yaitu : who, whom, which, whose, That.


DAFTAR PUSTAKA

http://www.wordsmile.com/pengertian-contoh-kalimat-relative-pronouns (diakses pada hari Sabtu, 08 Oktober 2016 )

 http://pelajaran-inggris.blogspot.co.id/2015/04/relative-pronoun.html  pronouns  (diakses pada hari Sabtu, 08 Oktober 2016 )

http://www.belajarbahasainggris.us/2014/01/penjelasan-relative-pronoun-complete.html pronouns  ( diakses pada hari Sabtu, 08 Oktober 2016 )

https://adhyz26.wordpress.com/2013/10/30/makalah-pronoun/ pronouns ( diakses pada hari Sabtu, 08 Oktober 2016 )





DAFTAR ISI UNTUK MATA KULIAH HUKUM PERDATA ISLAM

No comments

BAB 1 HUKUM PERDATA ISLAM DI INDONESIA

A. Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum Perdata Islam
B. Keberadaan Hukum Perdata Islam
C. Hukum Perdata Islam dan Kekuatan Hukumnya di Indonesia

BAB 2 PENGERTIAN, PRINSIP-PRINSIP HUKUM PERKAWINAN SERTA PEMINANGAN DAN AKIBAT HUKUMNYA

A. Pengertian Hukum Perkawinan dan Prinsip-Prinsipnya
B. Pemingangan: Pengertian, Syarat, Halangan, dan Akibat Hukum
C. Syarat-Syarat Perkawinan

BAB 3 MAHAR, PENCATATAN, AKTA NIKAH, LARANGAN, PENCEGAHAN DAN PEMBATALAN PERKAWINAN

A. Mahar/Maskawin
B. Pencatatan Perkawinan dan Akta Nikah
C. Larangan Perkawinan
D. Pencegahan dan Pembatalan Perkawinan

BAB 4 PERJANJIAN, PERKAWINAN WANITA HAMIL, DAN POLIGAMI DALAM HUKUM PERKAWINAN

A. Perjanjian dalam Perkawinan
B. Perkawinan Wanita Hamil
C. Alasan, Syarat, dan Prosedur Poligami

BAB 5 HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI

A. Hak dan Kewajiban Suami Istri
B. Harta Kekayaan dalam Perkawinan
C. Asal-Usul Anak
D. Pemeliharaan Anak dan Tanggung Jawab terhadap Anak Bila Terjadi Perceraian
E. Perwalian

BAB 6 PUTUS PERKAWINAN, TATA CARA PERCERAIAN, DAN MASA IDDAH

A. Putus Perkawinan (Karena Kematian, Perceraian, dan Putusan Pengadilan) serta Akibat-akibatnya
B. Tata Cara Perceraian
C. Masa Iddah (Waktu Tunggu)
D. Rujuk: Pengertian dan Tata Caranya
E. Sanksi Pidana dalam Hukum Perkawinan
F. Perkawinan antar (Pemeluk) Agama dan Status Kewarganegaraan yang Berbeda

BAB 7 HUKUM KEWARISAN ISLAM

A. Dasar Hukum Kewarisan Islam
B. Ayat-ayat Alquran yang mengatur Hukum Kewarusan Islam dan Pengalihan Hak Atas Harta
C. Hadis Rasulullah yang Menjelaskan Hukum Kewarisan Islam dan Pengalihan Hak Atas Harta

BAB 8 SEBAB-SEBAB ADA DAN HILANGNYA HAK SERTA SYARAT-SYARAT HUKUM KEWARISAN ISLAM

A. Sebab-sebab Adanya Hak Kewarisan dalm Islam
B. Sebab-sebab Hilangnya Hak Kewarisan dalam Islam
C. Syarat-Syarat Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam
D. Unsur-Unsur Hukum Kewarisan Islam
E. Asas-Asas Hukum Kewarisan Islam

BAB 9 PENGELOMPOKAN AHLI WARIS DAN CONTOH-CONTOH PEMBAGIAN HARTA WARISAN

A. Pengelompokan Ahli Waris
B. Contoh Pembagian Harta Warisan
C. Pengelompokan Perolehan Ahli Waris

BAB 10 HIBAH DAN WASIAT DALAM HUKUM PERDATA ISLAM

A. Hibah
B. Wasiat

BAB 11 TRANSAKSI JUAL BELI, SEWA-MENYEWA, UPAH-MENGUPAH, DAN UTANG PIUTANG MENURUT HUKUM PERDATA ISLAM

A. Pengertian Jual Beli, Unsur-Unsur, Bentuk Pilihan, dan Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan
B. Pengertian Ijarah dan Dasar Hukumnya
C. Pengerian Ji alah dan Dasar Hukumnya
D. Pengertian Hiwalah dan Dasar Hukumnya

BAB 12 BENTUK-BENTUK PERSYARIKATAN BAGI HASIL DALAM HUKUM PERDATA ISLAM

A. Pengertian dan Bentuk-Bentuk Persyarikatan
B. Mudharabah (Kerja Sama Bagi Hasil)
C. Muzara ah

DAFTAR SINGKATAN

No comments
DAFTAR SINGKATAN

  
ADB = Asian Development Bank

AFTA = Asian Free Trade Area

APBN = Anggaran Pendapatan Belanja Negara

APEC = Asia Pasific Ekonomic Coorperatian

ASEAN = Association South East of Asia Nation

CEPT = Common Effective Preferential Tariff

DPR = Dewan Perwakilan Rakyat

EDE = Electronic Data Exchange

ETA = Electronic Transaction

EFT = Electronic Find Transfer

GATT = General Agreement on Tariffs and Trade

GBHN = Garis-Graris Besar Haluan Negara

HAKI = Hak Atas Kekayaan Intelektual

HAM = Hak Asasi Manusia

HUT = Hari Ualng Tahun

IAIN= Institut Agama Islam Negeri

ICMI = Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia

IMF = International Monetary Fund

IPTEK = Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

KCM= Kompas Cyber Media

KIM = Kompleks Industri Militer

KKN = Korupsi, Kolusi dan Nepotisme

KUHD = Kitab Undang-Undang Hukum Dagang

LEFISI = Lembaga Fikih Islam Indonesia

LSM = Lembaga Swadaya Masyarakat

MIC = Military Industrial Complex

MOL = Mol On Line

MUI = Majelis Ulama Indonesia

NAFTA = North America Free Trade Area

OPD = Organisasi Perdagangan Dunia

PBB = Persatuan Bangsa-Bangsa

PD = Perang Dunia

PPAIW = Pegawai Pencatatan Akta Ikrar Wakaf

PPNS = Pnyidik Pegawai Negeri Sipil

PROPENAS = Program Pembangunan Nasional

RUU = Rancangan Undang-Undang

SAW = Shallahu Alaihi Wassalam

SDM = Sumber Daya Manusia

TAP MPR = Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat

TNC= Trans National Corporation

TIK = Teknologi Informasi dan Komunikasi

UU = Undang-Undang

UUD = Undnag-Undang Dasar

WALHI = Wahana Lingkungan Hidup

WTO = World Trade Organization


Saturday 15 October 2016

Materi Kuliah tentang PROFESI AKUNTAN PUBLIK

1 comment

1.    Kantor Akuntan Publik
 
Kantor akuntan publik merupakan  badan usaha yang sudah memperoleh izin dari Menteri Keuangan sebagai tempat bagi akuntan publik memberikan jasa. Dalam memberikan jasa, akuntan publik harus memiliki kantor akuntan publik (KAP) paling lama 6 bulan setelah izin diterbitkan. Akuntan publik yang tidak mempunyai KAP dalam tempo lebih dari 6 bulan akan dicabut izinnya.

Kantor Akuntan Publik berbentuk badan usaha perseorangan yang harus memiliki izin usaha dari menteri keuangan.

 Ada beberapa syarat dalam mendapatkan izin usaha tersebut, berikut diantaranya:

o    Mempunyai izin akuntan publik.

o    Merupakan anggota IAPI.

o    Memiliki paling sedikit Dua (2) orang Auditor tetap yang mempunyai tingkat pendidikan formal akuntansi paling rendah berijazah setara D3 dan paling sedikit Satu (1) orang diantaranya memiliki ijazah sarjana.

o    Mempunyai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

o    Mempunyai Sistem Pengendalian Mutu (SPM) Kantor Akuntan Publik yang memenuhi SPAP (Standar Profesional Akuntan Publik) dan paling tidak mencakup aspek kebijakan mengenai seluruh dari unsur pengendalian mutu.

o    Tempat domisili Pemimpin Kantor Akuntan Publik tidak berbeda dengan alamat domisili KAP.
o    Mempunyai bukti kepemilikan atau pun sewa kantor dan denah ruangan kantor yang bisa menunjukkan bahwa kantor ter-isolasi/terpisah dari kegiatan yang lain.

o    Membuat surat pernyataan bermeterai yang mencantumkan alamat, nama serta domisili kantor dan maksud serta tujuan pendirian kantor 

o    Membuat Surat Permohonan, dan melengkapi formulir permohonan izin usaha KAP serta membuat surat pernyataan bermeterai yang menyatakan data yang disampaikan adalah benar.

Untuk Kantor Akuntan Publik yang berbentuk persekutuan, selain syarat-syarat tadi, juga harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:

a)    Mempunyai NPWP KAP.

b)    Mempunyai perjanjian kerja sama yang dicatat dan disahkan oleh notaris.

c)    Mempunyai surat izin akuntan publik untuk Pemimpin dan Rekan akuntan publik.

d)    Mempunyai tanda keanggotaan dari IAPI yang berlaku untuk Pemimpin dan Rekan akuntan publik.

e)    Mempunyai surat persetujuan seluruh Rekan Kantor Akuntan Publik tentang penunjukan salah satu Rekan menjadi Pemimpin Rekan.

f)    Mempunyai bukti tempat domisili Pemimpin Rekan dan Rekan Kantor Akuntan Publik.? .

Dalam KAP ada beberapa bentuk usaha yang bisa digunakan :

o    Perseorangan - bentuk usaha ini hanya bisa dijalankan oleh seorang akuntan publik yang sekaligus sebagai pimpinan KAP.

o    Persekutuan Firma - Dalam bentuk usaha ini bisa didirikan oleh paling sedikit Dua orang akuntan publik dan atau 75 Persen dari semua sekutu merupakan akuntan publik. Masing - masing sekutu disebut sebagai Rekan dan salah satu sekutu merupakan Pemimpin Rekan.

o    Bentuk usaha lainnya yang sesuai dengan karakteristik profesi akuntan publik yang telah ditetapkan dan diatur oleh peraturan undang undang.

Nama Kantor Akuntan Publik tidak boleh menggunakan singkatan.

2.    Kegiatan KAP

KAP menyediakan jasa audit serta jasa atestasi dan assurance lainnya. 

Berikut beberapa jasa/layanan yang biasa diberikan dan dilayani oleh Kantor Akuntan Publik:

•    Jasa atestasi, Di dalamnya termasuk audit umum atas suatu laporan keuangan, pemeriksaan lap. keuangan prospektif, pemeriksaan pelaporan informasi keuangan proforma, me-review laporan keuangan, serta jasa audit juga atestasi yang lainnya.

•    Jasa non atestasi, jasa ini berkaitan dengan akuntansi, manajemen, keuangan, perpajakan, kompilasi, dan juga konsultasi

3.    Struktur Organisasi Kantor Akuntan Publik 

Mengingat       pekerjaan audit atas laporan keuangan menuntut tanggungjawab  yang  besar,  maka  pekerjaan  profesional  kantor  akuntan  publik menuntut  tingkat  independensi  dan  kompetensi  yang  tinggi  pula.  Independensi memungkinkan auditor  menarik kesimpulan tanpa  bias tentang laporan keuangan yang  diauditnya.  Kompentensi  memungkinkan  auditor  untuk  melakukan  audit secara     efisien  dan efektif.

Adanya kepercayaan atas             independensi   dan kompentensi auditor, menyebabkan pemakai bisa mengandalkan diri pada laporan yang   dibuat   auditor.   Oleh   karena   kantor   akuntan   publik   demikian   banyak jumlahnya,    maka    tidaklah    mungkin    bagi    pemakai    laporan    untuk    menilai independensi dankompetensi masing-masing kantor akuntan publik.  Oleh  karena itu  struktu    r  kantor  publik  akan  sangat  berpengaruh  terhadap  hal  ini,  walaupun tidak menjamin sepenuhnya.

Bentuk  usaha  KAP  yang  dikenal  menurut  hukum  di  Indonesia  ada  dua macam (Jusup, 2001) adalah:

1.    KAP dalam bentuk Usaha Sendiri. KAP bentuk ini menggunakan nama akuntan     publik yang bersangkutan.

2.    KAP  dalam  bentuk  Usaha  Kerjasama.  KAP  bentuk  ini  menggunakan nama  sebanyak-banyaknya  tiga  nama  akuntan  publik  yang  menjadi rekan/partner dalam KAP yag bersangkutan.

Penanggungjawab KAP usaha sendiri adalah akuntan publik yang bersangkutan, sedangkan penanggungjawab KAP Usaha Kerjasama adalah dua orang atau lebih akuntan publik yang masing-masing merupakan rekan/partner adan salah seorang bertindak sebagai rekan pimpinan (Pasal 3 ayat 2 dan 3 SK. Menkeu No. 43/1999). 

Akuntan publik terdaftar (certified public accountant firm) dibangun dengan struktur organisasional (Simamora: 2002) serupa yang terditi atas :

1.    Auditor staff

Auditor staff kerap kali melakukan tugas-tugas audit yang rinci, namun mereka mempunyai pengalaman yang sangat terbatas sehingga perlu diselia secara teliti.

2.    Auditor senior

Auditor senior (senior auditor) -disebut juga auditor penanggungjawab (in charge auditor)- adalah auditor yang memenuhi syarat untuk memikul tanggung jawab atas perencanaan dan pelaksanaan audit serta penyusunan rancangan laporan auditor, yang akan dikaji ulang dan disetujui oleh manager auditor dan partner.

3.    Manager

Manager pada umumnya tidak berada dikantor klien untuk melakukan audit secara harian. Manager dapat bertanggungjawab atas penyeliaan/supervisori dua atau lebih perikatan audit sekaligus.

4.    Rekan (partner)

Rekan (partner) atau pemilik (owner) adalah orang yang memiliki kantor akuntan publik. Mereka mengemban penuh atas kegiatan-kegiatan kantor akuntan publik dan praktiknya serta memegang peran utama dalam pengembangan klien.

4.    Sarbanes-Oxley atau kadang disingkat SOx atau Sarbox adalah hukum federal Amerika Serikat yang ditetapkan pada 30 Juli2002 sebagai tanggapan terhadap sejumlah skandal akuntansi perusahaanbesar yang termasuk di antaranya melibatkan Enron, Tyco International, Adelphia, Peregrine Systems dan WorldCom.
Untuk auditor (eksternal dan Internal), SOX merupakan sistem baru dalam proses audit perusahaan swasta, sebuah revisi atau  independensi dan level baru dari proses pelaporan audit pada perusahaan publik. Untuk manajemen perusahaan diwajibkan untuk meningkatkan jaminan terhadap konflik kepentingan, sertifikasi yang jelas atas penyimpanan dokumen penting, pelaporan internal kontrol atas laporan keuangan dan perbaikan atas kriteria pengungkapan.

 Untuk audit komite, SOX merupakan sebuah lanjutan dari peraturan bagi perusahaan-perusahaan publik termasuk tanggung jawab langsung untuk memantau proses audit eksternal, persetujuan awal atas seluruh jasa audit ataupun jasa bukan audit, revisi peraturan mengenai independensi dan keahlian keuangan dan pengawasan, menerima dan mencari pemecahan yang mungkin atas keluhan mengenai pelaporan keuangan perusahaan dan isu yang berasal dari hasil audit.

Tujuan Sarbox :

Tujuannya adalah agar perusahaan-perusahaan dapat bersaing secara sehat, tidak merugikan masyaratak secara umum, dan juga tidak merusak lingkungan secara berlebihan. Secara lebih terinci, Suradi dalam Mengenal Sarbanes Oxley Act (SOX/SOA)menyatakan bahwa tujuan pengaturan berkaitan dengan lima hal:

1)    Mengatur persaingan (regulate competition)
2)    Melindungi konsumen (protect consumers)
3)    Mendorong keadilan dan keselamatan (promote equity and safety)
4)    Melindungi lingkungan alam (protect natural environment)
5)    Adanya etika untuk mencegah dan menegakkan hukum terhadap tindakan ilegal (ethics to deter and provide for enforcement againts misconduct)

Aktivitas SOA Pada Perusahaan

a)    Dalam Sarbanes Oxley Act diatur tentang akuntansi, pengungkapan dan pembaharuan governance yang mensyaratkan adanya pengungkapan yang lebih banyak mengenai informasi keuangan, keterangan tentang hasil-hasil yang dicapai manajemen, kode etik bagi pejabat dibidang keuangan, pembatasan kompensasi eksekutif, dan pembentukan komite audit yang independen. Selain itu diatur pula mengenai hal-hal sebagai berikut:Menetapkan beberapa tanggung jawab baru kepada dewan komisaris, komiteaudit, dan pihak manajemen.

b)    Mendirikan the Public Company Accounting Oversight Board, sebuah dewanyang independen dan bekerja full-time bagi pelaku pasar modal.

c)    Penambahan tanggung jawab dan anggaran SEC (Securities Exchange Commision) secara signifikand. Mendefinisikan jasa “non – audit” yang tidak boleh diberikan oleh KAP kepada klien.

d)    Memperbesar hukuman bagi terjadinya corporate fraud (manipulasi perusahaan)

e)    Mensyaratkan adanya aturan mengenai cara menghadapi conflicts of interestf. Menetapkan beberapa persyaratan pelaporan yang baru

Dalam hal pelaporan, Sarbanes-Oxley Act mewajibkan semua perusahaan publik untukmembuat suatu sistem pelaporan yang memungkinkan bagi pegawai atau pengadu untukmelaporkan terjadinya penyimpangan.Sistem pelaporan ini diselenggarakan oleh komite audit.Perusahaan dapat menggunakan jasa pelaporan hotlines seperti ACFE’s EthicsLine. ACFE dapat membantu menyusun hotlines pengaduan yang akan menerima dan merahasiakan pengaduan,dan memberikan informasi kepada perusahaan agar dapat mengambil tindakan yang tepat. Sistemhotlines ini akan mendorong para pegawai untuk melaporkan karena mereka merasa aman daritindakan pembalasan dari yang dilaporkan, dan inilah elemen penting dan kritis bagi programpencegahan fraud yang kuat.


Manfaat Penerapan Sarbanes Oxley Bagi Perusahaan
1.    Perusahaan publik akan memiliki sistem pengendalian intern yang lebih baik, sehinggaakuntabilitas dan integritas pelaporan keuangannya lebih dapat dipercaya dan diandalkan.
2.    Kepercayaan investor lebih meningkat.
3.    Memiliki citra (image) yang positif di mata publik dan pemangku kepentingan lainnya.
4.    Membantu perusahaan untuk melakukan Good Governance Corporation dengan baik.
     Manfaat Penerapan Sarbanes Oxley Bagi Konsumen
1.    Meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap perusahaan
2.    Menghindari adanya kebohongan publik oleh perusahaan
3.    Konsumen dapat memastikan akurasi laporan keuangan perusahaan
5.    BAPEPAM LK
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan adalah sebuah lembaga di bawah Kementerian Keuangan Indonesia yang bertugas membina, mengatur, dan mengawasi sehari-hari kegiatan pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan.
Fungsi Bapepam-LK adalah:
•    Penegakan peraturan di bidang pasar modal;
•    Pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan, pendaftaran dari Badan dan pihak lain yang bergerak di pasar modal;
•    Penetapan prinsip-prinsip keterbukaan perusahaan bagi Emiten dan Perusahaan Publik;
Struktur Organisasi dari Bapepam LK. Bapepam dan Lembaga Keuangan terdiri dari 1 Ketua Badan dan membawahi 1 Sekretariat dan 12 Biro Teknis, di mana lingkup pembinaan dan pengawasan meliputi aspek pasar modal, dana pensiun, perasuransian, perbankan dan usaha jasa pembiayaan serta modal ventura.
Biro teknis Bapepam-LK terdiri atas:
•    Biro Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum
•    Biro Riset dan Teknologi Informasi
•    Biro Pemeriksaan dan Penyidikan
•    Biro Pengelolaan Investasi
•    Biro Transaksi dan Lembaga Efek
•    Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa
•    Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil
•    Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan
•    Biro Perbankan, Pembiayaan, dan Penjaminan
•    Biro Perasuransian
•    Biro Dana Pensiun
•    Biro Kepatuhan Internal
Visi & Misi Bapepam LK

Visi Bapepam-LK:
Menjadi otoritas pasar modal dan lembaga keuangan yang amanah dan profesional, yang mampu mewujudkan industri pasar modal dan lembaga keuangan non bank sebagai penggerak perekonomian nasional yang tangguh dan berdaya saing global.

Misi di Bidang Ekonomi

Menciptakan iklim yang kondusif bagi perusahaan  dalam memperoleh  pembiayaan dan bagi pemodal dalam memilih alternatif investasi pada industri Pasar Modal dan Jasa Keuangan Non Bank.

Misi di Bidang Kelembagaan

Mewujudkan Bapepam-LK menjadi lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsinya memegang teguh pada prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, independensi, integritas dan senantiasa mengembangkan diri menjadi lembaga berstandar internasional.

Misi Sosial Budaya

Mewujudkan masyarakat Indonesia yang memahami dan berorientasi pasar modal dan jasa keuangan non bank dalam membuat keputusan investasi dan pembiayaan.

Namun kini wewenang Bapepam-LK telah berpindah ke tangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mulai bertugas sejak 1 Januari 2013, sehingga Bapepam-LK dibubarkan. Menurut Pengamat Ekonomi, Seto Wardono, berpindahnya wewenang ini tidak akan membawa dampak yang besar terhadap dunia pasar modal karena kinerja OJK sebenarnya sama saja dengan Bapepam-LK walaupun akan membawa perubahan dan perbedaan sedikit. 

UU OJK sendiri telah disahkan pada 2010 lalu yang  mengamanatkan kepada OJK untuk melakukan pengawasan terhadap lembaga keuangan baik sektor perbankan, sektor pasar modal maupun sektor non perbankan.

6.    Institut Akuntan Publik Indonesia

Sejarah Institut Akuntan Publik Indonesia (Iapi). Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) atau Indonesian Institute of Certified Public Accountants (IICPA), mempunyai latar belakang sejarah yang cukup panjang, dimulai dari didirikannya Ikatan Akuntan Indonesia di tahun 1957 yang merupakan perkumpulan akuntan Indonesia yang pertama. Perkembangan profesi dan organisasi Akuntan Publik di Indonesia tidak bisa dipisahkan dari perkembangan perekonomian, dunia usaha dan investasi baik asing maupun domestik, pasar modal serta pengaruh global.Secara garis besar tonggak sejarah perkembangan profesi dan organisasi akuntan publik di Indonesia memang sangat dipengaruhi oleh perubahan perekonomian negara pada khususnya dan perekonomian dunia pada umumnya.

Ikatan Akuntan Indonesia – Seksi Akuntan Publik (IAI-SAP) : 7 April 1977

Di masa pemerintahan orde baru, terjadi banyak perubahan signifikan dalam perekonomian Indonesia, antara lain seperti terbitnya Undang-Undang Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam negeri (PMDN) serta berdirinya pasar modal. Perubahan perekonomian ini membawa dampak terhadap kebutuhan akan profesi akuntan publik, dimana pada masa itu telah berdiri banyak kantor akuntan Indonesia dan masuknya kantor akuntan asing yang bekerja sama dengan kantor akuntan Indonesia. 30 tahun setelah berdirinya IAI, atas gagasan Drs. Theodorus M. Tuanakotta , pada tanggal 7 April 1977 IAI membentuk Seksi Akuntan Publik sebagai wadah para akuntan publik di Indonesia untuk melaksanakan program-program pengembangan akuntan publik.

Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) : 24 Mei 2007 Setelah hampir 50 tahun sejak berdirinya perkumpulan akuntan Indonesia, tepatnya pada tanggal 24 Mei 2007 berdirilah Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) sebagai organisasi akuntan publik yang independen dan mandiri dengan berbadan hukum yang diputuskan melalui Rapat Umum Anggota Luar Biasa IAI – Kompartemen Akuntan Publik. 

Berdirinya Institut Akuntan Publik Indonesia adalah respons terhadap dampak globalisasi, dimana Drs. Ahmadi Hadibroto sebagai Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI mengusulkan perluasan keanggotaan IAI selain individu.Hal ini telah diputuskan dalam Kongres IAI X pada tanggal 23 Nopember 2006.Keputusan inilah yang menjadi dasar untuk merubah IAI – Kompartemen Akuntan Publik menjadi asosiasi yang independen yang mampu secara mandiri mengembangkan profesi akuntan publik.IAPI diharapkan dapat memenuhi seluruh persyaratan International Federation of Accountans (IFAC) yang berhubungan dengan profesi dan etika akuntan publik, sekaligus untuk memenuhi persyaratan yang diminta oleh IFAC sebagaimana tercantum dalam Statement of Member Obligation (SMO). 

Pada tanggal 4 Juni 2007, secara resmi IAPI diterima sebagai anggota asosiasi yang pertama oleh IAI. Pada tanggal 5 Pebruari 2008, Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 mengakui IAPI sebagai organisasi profesi akuntan publik yang berwenang melaksanakan ujian sertifikasi akuntan publik, penyusunan dan penerbitan standar profesional dan etika akuntan publik, serta menyelenggarakan program pendidikan berkelanjutan bagi seluruh akuntan publik di Indonesia.

Salah satu misi Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) adalah untuk menyusun dan mengembangkan standar profesi dan kode etik profesi akuntan publik yang berkualitas dengan mengacu pada standar internasional.Sehubungan dengan hal tersebut, IAPI telah memberikan tanggung jawab kepada Dewan Standar Profesional Akuntan Publik IAPI untuk mengembangkan dan menetapkan suatu standar profesi dan kode etik profesi yang berkualitas yang berlaku bagi profesi akuntan publik di Indonesia.

Kode Etik Profesi Akuntan Publik

ini terdiri dari dua bagian, yaituBagian A dan Bagian B. Bagian A dari Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar etika profesi dan memberikan kerangka konseptual untuk penerapan prinsip tersebut. Bagian B dari Kode Etik ini memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual tersebut pada situasi tertentu. Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar dan aturan etika profesi yang harusditerapkan oleh setiap individu dalam kantor akuntan publik (“KAP“) atau Jaringan KAP1, baik yang merupakan anggota IAPI maupun yang bukan merupakan anggota IAPI, yang memberikan jasa profesional yang meliputi jasa assurance2 dan jasa selain assurance seperti yang tercantum dalam standar profesi dan kode etik profesi.

Untuk tujuan Kode Etik ini, individu tersebut di atas selanjutnya disebut ”Praktisi”. Anggota IAPI yang tidak berada dalam KAP atau Jaringan KAP dan tidak memberikan jasa professional seperti tersebut di atas tetap harus mematuhi dan menerapkan Bagian A dari Kode Etik ini.Suatu KAP atau Jaringan KAP tidak boleh menetapkan kode etik profesi dengan ketentuan yang lebih ringan daripada ketentuan yang diatur dalam Kode Etik ini.

Setiap Praktisi wajib mematuhi dan menerapkan seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam Kode Etik ini, kecuali bila prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur oleh perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku ternyata berbeda dari Kode Etik ini. Dalam kondisi tersebut, seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku tersebut wajib dipatuhi, selain tetap mematuhi prinsip dasar dan aturan etika profesi lainnya yang diatur dalam Kode Etik ini.

7.    Standar Akuntansi Yang Berterima Umum

1)    Auditor harus mempunyai pelatihan dan penguasaan teknis yang memadai

Auditor harus selalu bertindak sebagai ahli akuntansi dan ahli audit.Keahlian dapat dicapai dengan pendidikan formal dan pengalaman dari praktik dan mengikuti pelatihan teknis.Auditor harus selalu up to date mengenai prinsip akuntansi dan standar akuntansi lalu mempelajari, memahami, dan menerapkannya.

2)    Auditor harus mempunyai independensi dalam sikap mentalnya. 

Independen berarti seorang auditor tidak mudah dipengaruhi.Oleh karena itu auditor harus berintelektual dan jujur.

3)    Auditor harus melakukan kehati-hatian professional dalam melaksanakan audit dan membuat laporan.
Auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya agar tidak ada opini yang tidak tepat dalam pelaksanaan dan pelaporan audit.


8.    Pernyataan Standar Audit

Pernyataan Standar Auditing (PSA) merupakan penjabaran lebih lanjut dari masing-masing standar yang tercantum didalam standar auditing. PSA berisi  ketentuan-ketentuan dan pedoman utama yang harus diikuti oleh Akuntan Publik dalam melaksanakan penugasan audit. Kepatuhan terhadap PSA yang diterbitkan oelh IAPI ini bersifat wajib bagi seluruh anggota IAPI.Termasuk didalam PSA adalah Interpretasi Pernyataan Standar Auditing (IPSA), yang merupakan interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh IAPI terhadap ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh IAPI dalam PSA.

Dengan demikian, IPSA memberikan jawaban atas pernyataan atau keraguandalam penafsiran ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam PSA sehingga merupakan perluasan lebih lanjut berbagai ketentuan dalam PSA.Tafsiran resmi ini bersifat mengikat bagi seluruh anggota IAPI, sehingga pelaksanaannya bersifat wajib.

9.    Standar Audit Internasional

Audit adalah proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti-bukti transaksi yang bernilai ekonomis dan membandingkan kesesuaiannya dengan standar yang telah ditetapkan serta menyajikan hasil-hasil evakuasi tersebut kepada pihak yang membutuhkannya.

Standar audit internasional adalah panduan umum untuk membantu auditor dalam memenuhi tanggung jawab professional mereka dalam audit atas laporan keuangan secara historis. Termasuk pertimbangan kualitas professional seperti kompotensi, independensi, persyaratan pelaporan dan bukti.Tiga rangkaian utama standar auditing adalah internasional standards on auditing standards, U.S Generally Accepted Auditing Standards, dan PCAOB Auditing Standards. Standar audit internasional dibuat dengan tujuan meningkatkan bukti-bukti audit yang pada akhirnya meningkatkan kualitas hasil audit.

Standar audit internasioanl secara umum serupa dengan GAAS di Indonesia, meskipun ada beberapa perbedaan. Jika auditor di Indonesia mengaudit laporan keuangan historis sesuai dengan ISA, auditor harus memenuhi semua persyaratan ISA yang jauh diluar cakupan GAAS.

Lingkungan audit internasional:

o    Beberapa aspek dalam audit internasional telah memiliki kesamaan antara lain dalam definisi, tujuan, kerangka, standar an prosedur.

o    Adapula perbedaan antara lain dalam teknis pembuatan kertas kerja, dan laporan audit.

o    Perbedaan dalam hal latar belakang pendidikan seorang auditor internasional. Di suatu negara mensyaratkan auditor internasional harus bergelar master, sedangkan di negara lain tidak. 

Audit diselenggarakan pada berbagai lingkungan hokum, dan budaya pada berbagai organisasi dan negara yang memiliki beraneka ragam tujuan, ukuran, kompleksitas dan struktur.Standar akuntansi internasional perlu dipahami secara jelas sebelum diterapkan.

Ada beberapa manfaat dengan adanya standar audit yaitu:

a.  Akses ke pasar modal asing menjadi mudah
b.  Meningkatkan kredibilitas pasar modal domestic di investor ainng dan calon rekan merger asing.
c.  Biaya modal yang lebih rendah bagi perusahaan
d.  Data keuangan yang dapat dibandingkan melintas batas negara
e.  Kemudahan akses ilmu pengetahuan dan pendidikan yang melintasi batas negara.

10.    Pengendalian Mutu

Mutu mengandung arti nilai-nilai tertentu yang diinginkan pada suatu material.Dalam rekayasa dan manufaktur, pengendalian mutu atau pengendalian kualitas melibatkan pengembangan system untuk memastikan bahwa produk dan jasa yang dirancang dan produk untuk memenuhi atau melampaui persyaratan dari pelanggan maupun produsen sendiri.System-sistem ini sering dikembangkan bersama dengan disiplin bisnis atau rekayasa lainnya degan menggunakan pendekatan lintas fungsional.

Pengendalian mutu adalah suatu proses yang pada intinya adalah menjadikan entitas sebagai peninjau kualitas dari semua factor yang terlibat dalam kegiatan produksi. Terdapat 3 aspek yang ditekankan pada pendekatan ini taitu:

1)    Unsur seperti control, manajemen pekerjaan, proses proses yang terdifinisi dan telah terkelola dengan baik, kriteria integritas dan kinerja, dan identifikasi catatan.

2)    Kompetensi, seperti pengetahuan, keterampilan, pengalaman, dan kualilfikasi.

3)    Elemen lunak, seperti kepegawaian, integritas, kepercayaan, budaya organisasi, motivasi, semangat tim, dan hubungan yang berkualitas.

Beberapa teknik telah dikembangkan untuk memelihara pengendalian mutu. Diantaranya adalah: pemeriksaan total, mengecek noda, pengendalian mutu secara statis, dan nol cacat. Dalam pengendalian mutu ada 4 bagian untuk menjadikan pengendalian mutu yang baik antara lain:

1)    Sumber Daya Manusia
2)    Pemasaran
3)    Produksi
4)    keuangan

Tujuan pengendalian mutu adalah agar tidak terjadi barang yang tidak sesuai dengan standar mutu yang diinginkan terus-menerus dan bias menegendalikan, menyeleksi, menilai kulitas, sehingga konsumen merasa puas dan perasaan tidak rugi.