Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Saturday 24 December 2016

DASAR HUKUM DAN PENGERTIAN KEPAILITAN

No comments
 DASAR HUKUM DAN PENGERTIAN KEPAILITAN

Dasar hukum berlakunya Hukum Kepailitan di Indonesia terdapat di dalam UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang biasanya disebut UU Kepailitan dan PKPU.

Dalam UU Kepailitan dan PKPU yang dimaksud Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas.

Salah satu pihak yang sangat terkait dalam Kepailitan adalah Kreditor, yaitu orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau UU yang dapat ditagih di muka pengadilan. Sedangkan Debitor adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau UU yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan.

Yang dimaksud Kurator dalam definisi tersebut diatas adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perorangan yang diangkat oleha Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit dibawah pengawasan Hakim Pengawas.

Adapun dalam UU Kepailitan dan PKPU, yang dimaksud dengan utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau uu dan yang wajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada Kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan Debitor.

Sumber :

Buku : Aspek Hukum dalam Ekonomi dan Bisnis.. hlmn : 129-130

No comments :

Post a Comment