Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Friday 2 December 2016

DASAR HUKUM PEMBIYAAN MULTIJASA

No comments


2. Dasar Hukum Pembiayaan Multijasa

Dasar hukum pembiayaan multijasa terdapat dalam Al-Qur’an, Al-Hadist, kaidah fiqh, dan pendapat para ulama:

a. Firman Allah SWT antara lain:

1. QS. Al-Ma’idah (5) ayat 2:

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”.

2. QS. Al-Ma’idah (5) ayat 1:

“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu.......”

3. QS. Al-Israa’ (17) ayat 34:

“………Dan penuhilah janji; Sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya”


b. Hadist-hadist Nabi s.a.w antara lain:

1. Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf al-Muzani:

“Perjanjian boleh dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”

2. Hadist riwayat ‘Abd ar-Razzaq dari Abu Hurairah dan Abu Sa’id al-Khudri, Nabi s.a.w. bersabda:



“Barang siapa mempekerjakan pekerja, beritahukanlah upahnya.”

3. Sabda Rasulullah SAW:


“Allah menolong hamba selama hamba menolong saudaranya.”

c. Kaidah fiqh, antara lain:

“Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”



“Bahaya (beban berat) harus dihilangkan.”


d. Pendapat para ulama, antara lain:

1. Kitab Mughni al-Muhtajj, jilid II: 201-202:

(Hal yang dijamin) yaitu utang disyaratkan harus berupa hak yang bersifat fix pada saat akad. Oleh karena itu, tidak sah menjamin utang yang belum menjadi kewajiban… (Qaul qadim Imam al-Syafi’i menyatakan sah penjaminan terhadap utang yang akan menjadi kewajiban), seperti harga barang yang akan dijual atau sesuatu yang akan diutangkan. Hal itu karena hajat kebutuhan orang terkadang mendorong adanya penjaminan tersebut.”


2. Kitab al-Muhadzdzab, juz I Kitab al-Ijarah hal. 394:


“Boleh melakukan akad ijarah (sewa menyewa) atas manfaat yang dibolehkan… karena keperluan terhadap manfaat sama dengan keperluan terhadap benda. Oleh karena akad jual beli atas benda dibolehkan, maka sudah seharusnya boleh pula akad ijarah atas manfaat.”


e. Fatwa Dewan Syariah Nasional Indonesia


1) Bahwa salah satu bentuk pelayanan jasa keuangan yang menjadi kebutuhan masyarakat adalah pembiayaan multijasa, yaitu pembiayaan yang diberikan oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS) kepada nasabah dalam memperoleh manfaat atas suatu jasa;



2) Bahwa LKS perlu merespon kebutuhan masyarakat yang berkaitan dengan jasa tersebut;


3) Bahwa agar pelaksanaan transaksi tersebut sesuai dengan prinsip syariah, Dewan Syariah Nasional MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang pembiayaan multijasa untuk dijadikan pedoman.


 f. Landasan Yuridis


Landasan hukum perbankan yang mengatur tentang kegiatan bank yang memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran:


1) Undang-undang Republik Indonesia No. 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No. 10 tahun 1998


2) Undang-undang Republik Indonesia No. 23 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No. 3 tahun 2004.

No comments :

Post a Comment