Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Friday 2 December 2016

KODIFIKASI PRODUK PERBANKAN SYARIAH TENTANG PEMBIYAAN MULTIJASA

No comments




A. Pengertian Pembiayaan Multijasa

Pengertian pembiayaan multijasa dapat dipahami dengan menelusuri Kodifikasi Produk Perbankan Syariah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dan Fatwa Dewan Syariah Nasional Indonesia.


1. Kodifikasi Produk Perbankan Syariah

Menurut kodifikasi produk perbankan syariah pembiayaan multijasa adalah sebagai berikut:

a) Definisi

Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa:

1. Transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah;

2. Transaksi sewa menyewa dalam bentuk ijarah atau sewabeli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik;

3. Transaksi jual-beli dalam bentuk piutang murabahah, salam, dan istishna’;

4. Transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang qardh; dan

5. Transaksi sewa menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi multijasa; Berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Syariah dan atau Unit Usaha Syariah dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujroh, tanpa imbalan, atau bagi hasil.

Pembiayaan Multijasa adalah
kegiatan penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan berdasarkan akad ijarah. Dalam jasa keuangan antara lain dalam bentuk pelayanan pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan dan kepariwisataan. Kegiatan penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan berdasarkan ijarah untuk transaksi multijasa berlaku persyaratan kurang lebih sebagai berikut :

a. Bank dapat menggunakan akad ijarah untuk transaksi multijasa dalam jasa keuangan antara lain dalam bentuk pelayanan pendidikan, kesehatan, dan kepariwisataan;

b. Dalam pembiayaan kepada nasabah yang menggunakan akad ijarah untuk transaksi multijasa, Bank dapat memperoleh imbalan jasa (ujrah) atau fee;dan

c. Besar ujrah atau fee harus disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk nominal bukan dalam bentuk prosentase;

b) Akad

1. Ijarah


Transaksi sewa menyewa atas suatu barang atau jasa antara pemilik objek sewa termasuk kepemilikan hak pakai atas objek sewa dengan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas objek sewa yang disewakan.

2. Kafalah

Transaksi penjaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga atau yang tertanggung (makful lahu) untuk memenuhi kewajiban pihak kedua (makful ‘anhu/ashil).

c) Fitur dan Mekanisme Pembiayaan Multijasa

1. Pembiayaan multijasa atas dasar akad ijarah

a. Bank bertindak sebagai penyedia dana dalam kegiatan transaksi ijarah dengan nasabah;

b. Bank wajib menyediakan dana untuk merealisasikan penyediaan obyek sewa yang dipesan nasabah;

c. Pengembalian atas penyediaan dana Bank dapat dilakukan baik dengan angsuran maupun sekaligus; dan

d. Pengembalian atas penyediaan dana Bank tidak dapat dilakukan dalam bentuk piutang maupun dalam bentuk pembebasan utang.

2. Pembiayaan multijasa atas dasar akad kafalah

a. Bank bertindak sebagai pemberi jaminan atas pemenuhan kewajiban nasabah terhadap pihak ketiga;

b. Obyek penjaminan harus:

1) Merupakan kewajiban pihak/orang yang meminta jaminan;

2) Jelas nilai, jumlah dan spesifikasinya; dan

3) Tidak bertentangan dengan syariah (tidak diharamkan).

c. Bank dapat memperoleh imbalan atau fee yang disepakati di awal serta dinyatakan dalam jumlah nominal yang tetap;

d. Bank dapat meminta jaminan berupa cash collateral atau bentuk jaminan lainnya atas nilai penjaminan; dan

e. Dalam hal nasabah tidak dapat memenuhi kewajiban kepada pihak ketiga, maka bank melakukan pemenuhan kewajiban nasabah kepada pihak ketiga dengan memberikan dana talangan sebagai Pembiayaan atas dasar akad qardh yang harus diselesaikan oleh nasabah.

d) Tujuan dan Manfaat

1. Bagi Bank

a. Sebagai salah satu bentuk penyaluran dana dalam rangka memberikan pelayanan jasa bagi nasabah.

b. Memperoleh pendapatan dalam bentuk imbalan/fee/ujrah.

2. Bagi Nasabah
a. Sebagai salah satu solusi kebutuhan pelayanan jasa.

b. Memperoleh pemenuhan jasa-jasa tertentu seperti pendidikan, kesehatan dan jasa lainnya yang dibenarkan secara syariah.

e) Analisis Dan Identifikasi Risiko

1. Resiko Pembiayaan (credit risk) yang disebabkan oleh nasabah wanprestasi atau default.

2. Resiko Pasar yang disebabkan oleh pergerakan nilai tukar jika pembiayaan multijasa untuk transaksi komersial adalah dalam valuta asing.



No comments :

Post a Comment