Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Friday 2 December 2016

MATERI KULIAH TENTANG PENGATURAN SURAT BERHARGA

No comments



A. Pengaturan Surat Berharga

Sebelum kita sampai pada pengaturan mengenai surat berharga, ada baiknya kita terlebih dahulu mengetahui pengertian dari surat berharga, mengenai pengertian atau definisi surat berharga sebenarnya tidak terdapat dalam KUHD maupun perundang-undangan lainnya, namun kita dapat mengetahui pengertian surat berharga berdasarkan pendapat para pakar hukum. Dalam buku Hukum Dagang tentang Surat-Surat Berharga, surat berharga adalah surat yang oleh penerbitnya sengaja diterbitkan sebagai pelaksanaan pemenuhan suatu prestasi, yang berupa pembayaran sejumlah uang. Pembayaran surat berharga ini tidak dilakukan dengan menggunakan mata uang melainkan menggunakan alat bayar lain. Alat bayar itu suatu surat yang didalamnya mengandung perintah kepada pihak ketiga atau pernyataan sanggup, untuk membayar sejumlah uang kepada pemegang surat tersebut (Abdulkadir Muhammad, 2003:5).

Surat berharga terpakai untuk surat-surat yang bersifat seperti uang tunai, jadi yang dapat dipakai untuk melakukan pembayaran. Ini berarti pula bahwa surat-surat itu dapat diperdagangkan, agar sewaktu-waktu dapat ditukarkan dengan uang tunai (Wirjono Projodikoro, 1992:34).

Suatu surat dapat dikatakan surat berharga adalah dengan cara mengidentifikasi terhadap suatu surat dengan melihat pada fungsi yang dimiliki surat berharga. surat berharga itu memiliki fungsi sebagai alat bayar, sebagai alat bukti hak tagih bagi pemegangnya (surat legitimasi) dan dapat diperjualbelikan dengan mudah dan sederhana (Kingkin Wahyuningdiah, 2007:4). Surat berharga adalah surat bukti tuntutan hutang, pembawa hak dan mudah diperjualbelikan (Purwosutjipto, 1990:5).

Berdasarkan definisi di atas, maka surat berharga mengandung beberapa unsur.

1. Surat bukti tuntutan hutang ialah perikatan yang harus ditunaikan oleh penandatangan akta, sebaliknya penerima akta itu mempunyai hak untuk menuntut kepada orang yang menandatangani akta tersebut.

2. Pembawa hak ialah pemegang hak untuk menuntut sesuatu kepada debitur yang berarti bahwa hak tersebut melekat pada akta surat berharga, seolah-olah menjadi satu atau senyawa.

3. Mudah diperjualbelikan yakni agar surat berharga itu mudah dijualbelikan, maka harus diberi bentuk kepada pengganti atau bentuk kepada pembawa (Purwosutjipto, 1990:5). Berdasarkan pendapat para pakar hukum di atas dapat diketahui yang dimaksud dengan surat berharga adalah surat yang sengaja diterbitkan oleh penerbitnya sebagai pemenuhan suatu prestasi, yang bersifat seperti uang tunai dan memiliki fungsi sebagai alat bayar, sebagai alat bukti hak tagih bagi pemegangnya (surat legitimasi) dan dapat diperjualbelikan dengan mudah dan sederhana.

Dalam hal pengaturannya, surat berharga terbagi menjadi 2 yaitu surat berharga yang diatur di dalam KUHD dan surat berharga yang diatur di luar KUHD.

1. Surat Berharga di Dalam KUHD

Surat berharga yang diatur di dalam KUHD yaitu cek, wesel, surat sanggup, promese atas tunjuk dan kuitansi atas tunjuk.

Berikut macam-macam surat berharga beserta pengaturannya dalam KUHD.

a. Wesel adalah surat yang memuat kata wesel, yang diterbitkan pada tanggal dan tempat tertentu, dengan mana penerbit memerintahkan tanpa syarat kepada tersangkut untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pemegang atau penggantinya, pada tanggal dan tempat tertentu (Abdulkadir Muhammad, 2003:4). Wesel diatur dalam Buku I Titel ke enam bagian pertama sampai dengan bagian kedua belas KUHD;

b. Surat sanggup adalah surat tanda sanggup atau setuju membayar kepada pemegang atau penggantinya pada hari bayar. Surat sanggup diatur dalam Buku I Titel ke enam bagian tiga belas KUHD;

c. Cek adalah surat yang memuat kata cek, diterbitkan pada tanggal dan tempat tertentu, dengan mana penerbit memerintahkan tanpa syarat pada bankir untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pemegang atau pembawa ditempat tertentu. Cek diatur dalam Buku I Titel ke tujuh dalam bagian ke sepuluh KUHD;

d. Kuitansi-kuitansi atas tunjuk adalah surat yang diterbitkan oleh penanda tangan pada tanggal dan tempat tertentu kepada pemegang pada saat diperlihatkan, perintah mana ditujukan kepada orang yang ditunjuk didalamnya (Abdulkadir Muhammad, 2003:244). Kuitansikuitansi atas tunjuk diatur dalam Buku I Titel ke tujuh dalam bagian ke sebelah KUHD. Jadi, pengaturan surat berharga itu semua terdapat di dalam Buku I Titel 6 dan 7 KUHD.

2. Surat Berharga di Luar KUHD

Dalam memenuhi kebutuhan praktek sesuai dengan perkembangan zaman, sehingga diperlukan ketentuan-ketentuan mengenai surat berharga yang belum di atur dalam KUHD, namun tidak berarti bahwa ketentuan dalam pasal-pasal mengenai surat berharga dalam KUHD tidak dapat diberlakukan. Surat berharga yang timbul di luar KUHD tersebut tetap tunduk kepada ketentuanketentuan umum dalam KUHD yang berlaku bagi surat-surat berharga, sepanjang tidak diatur tersendiri sesuai dengan fungsi dan tujuan penerbitan surat berharga itu. Berdasarkan asas Lex Spesialis Derogat Legi Generali, yaitu ketentuan khusus dimenangkan dari ketentuan umum, maka mengenai surat berharga di luar KUHD berlaku ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan umum dalam KUHD dan KUH Perdata, dan sebaliknya apabila suatu hal tidak diatur secara khusus, maka berlaku ketentuan umum. Dengan demikian, ketentuan-ketentuan surat berharga dalam KUHD dan ketentuan umum mengenai syarat syahnya perjanjian dalam KUH Perdata tetap dapat diberlakukan sepanjang tidak diatur secara khusus dalam ketentuan surat berharga di luar KUHD.
 
Di luar KUHD pengaturan Surat Berharga tertuang dalam sejumlah ketentuan sebagaimana di bawah ini.

a. Bilyet Giro: diatur dalam dalam Surat Keputusan direksi Bank Indonesia No.28/32/Kep/Dir tahun 1995 tanggal 4 Juli 1995 tentang Bilyet Giro, mulai berlaku 1 November 1995; menggantikan Surat Edaran Direksi Bank Indonesia No. 4/670/UPPB/PbB tanggal 1 Januari 1972 tentang Bilyet Giro.

b. Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri: diatur dalam Surat keputusan Direksi Bank Indonesia No.29/150/Kep/Dir/1996, tanggal 31 Desember 1996 tentang Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri, berlaku tanggal 31 Desember 1996.

c. Surat Berharga Komersial (Commercial Paper), diatur dalam:

1). Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.28/52/Kep/Dir, tanggal 11 Agustus 1995, berlaku 2 Februari 1996 tentang Surat Berharga Komersial (Commercial Paper) melalui Bank Umum Indonesia.

2). Surat Edaran Direksi Bank Indonesia No. 28/49/UPG, tanggal 11 Agustus 1995.

No comments :

Post a Comment