Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Saturday 24 December 2016

TUJUAN HUKUM KEPAILITAN

2 comments
TUJUAN HUKUM KEPAILITAN

Menurut Levintal (dalam Sutam Reimy Syahdeni,2009:28) tujuan hukum Kepailitan (backruptcy law), adalah :

1. Menjamin pembagian yang sama terhadap harta kekayaan debitor di antara para kreditornya;

2. Mencegah agar debitor tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan kepentingan para kreditor;

3. Memberikan perlindungan kepada debitor yang beritikad baik dari para kreditornya, dengan cara memperoleh pembebasan utang.

Dalam penjelasan UU Kepailitan dan PKPU dikemukakan beberapa faktor perlunya pengaturan mengenai kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang sebagai berikut:

1. Untuk menghindari perebutan harta debitor apabila dalma waktu yang sama ada beberapa kreditor yang menagih piutangnya dari debitor.

2. Untuk menghindari adanya kreditor pemegang hak jaminan kebendaan yang menuntut haknya dengan cara menjual barang milik debitor tanpa memperhatikan kepentingan debitor atau para kreditor lainnya.

3.  Untuk menghindari adanya kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh salah seorang kreditor atau debitor sendiri. Misalnya, debitor berusaha untuk memberikan keuntungan kepada seorang atau beberapa kreditoe tertentu sehingga kreditor lainnya dirugikan,atau adanya perbuatan curang dari debitor untuk melarikan semua harta kekayaannya dengan maksud untuk melepaskan tanggung jawabnya terhadap para kreditor.

Sumber buku : Aspek Hukum dalam Ekonomi dan Bisnis, hlmn : 130

2 comments :