Nisluf Blog

Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Friday 22 December 2017

SENYUMAN PALSU

No comments
Jum'at 22 Desember 2017
time : 22.04

Hari ini aku ingin mencurahkan sebagian yang ingin ku curahkan, ini hanya sebuah rangkaian kata yang tak sepenuhnya ku curahkan kepada kalian,.. karna perasaan sesungguhnya tak bisa kalian rasakan sama sepertiku meskipun kalian pernah mengalaminya sekalipun,, kita berbeda, setiap orang memiliki rasa yang berbeda meskipun kejadiannya sama.,,, yah disitulah sisi unik yang kita miliki.. meskipun sama tapi tak benar-benar sama. 


Senyuman Palsu

jika malam mulai mereba
di sisi sudut mulai meraba
jika malam mulai berganti
di sisi sudut mulai terganti

pagi itu aku terbangun
tersenyum seperti biasanya
menghilangkan beban 
menghilangkan segalanya
tapi tidak lupa untuk bersyukur

ku lihat kau melangkah jauh
dari kejauhan itu aku mulai melambai
kau tetap melangkah seperti biasanya
tanpa peduli kepadaku
bahkan tanpa tatapan dan senyumanmu
jika kau tau
walaupun senyuman palsu 
akan membuatku bahagia

tak masalah
berikan senyuman mu kepadaku
aku akan membalas dengan senyuman yang ku miliki
tapi sekali lagi
kau pergi 
tanpa senyuman

biarlah... melangkahlah dengan hatimu
jauh kemana pun kau ingin
pergilah
aku akan tetap disini
sendiri menyendiri 
tapi bukan tidak melakukan apa-apa
pergilah
semoga bahagia selalu 




By : Me (Nisluf)

Wednesday 6 December 2017

BERBICARA DALAM DIAM

No comments

Kamis, 7 Desember 2017
Jam : 02.59 am WITA
Kota : Kendari (SULTRA)

Kebiasan buruk ku mulai kembali lagi, entah sudah beberapa minggu terakhir mata sulit untuk terpejam dengan nyaman, "mungkinkah aku banyak memikirkan hal-hal yang mengkhawatirkan? " ku bertanya namun tetap diam.

malam ini, jari jemariku mulai bergerak mengikuti irama sunyi , suara kipas angin yang berdesis seperti ular namun tetap indah untuk didengar sesaat. "hey, kamu katamu tadi sunyi.. !" tegurku dalam diam... sekali lagi .. "hei kamu!".. sesekali terdengar dalam diam ku.. suara itu berasal dalam diriku sendiri...

sulit untuk berkata dalam diam, sulit untuk memahami keadaan yang sebenarnya, "seharian apa yang sudah aku lakukan?" tanya ku sekejap.. "ohiya, aku melakukan sesuatu yang harus aku lakukan!" jawabku dalam diam....

"kau mengerti aku?" ...
"apakah kau benar-benar memahami diriku?"..
"kau mengenalku?",,, ia berbisik dan selalu bertanya..

entahlah,, ini hanya sebuah dialoq kecil yang sesekali tak butuh untuk dijawab,, sebenarnya aku tipe orang yang suka berbicara sendiri, terkadang berbicara dengan hewan dan tanaman didepan rumah,, "itu menyenangkan!"... waaaaah ia berbisik lagi...
  "apakah kamu senang?" ... ia bertanya.. namun aku tetap diam dan terus diam

"apakah yang akan kamu lakukan besok?" ..
"aku ingin berterika!!!!" jawabku dalam diam.
"jangan... jangan lakukan itu !.."
"sudahlah aku tak serius ,,itu hanya sebuah kata yang ingin mengecohmu".. jawabku
"hahahhaa... kau mulai lagi,, bercanda tapi serius!"... ia berkata sambil meledek ku..

seperti biasa aku terdiam..

"malam ini, biarlah berlalu, berdoalah untuk esok hari yang lebih baik,, dengarlah itu sebuah teguran, untuk beristirahat sekejam..."  pintanya tersenyum  :)

aku merasa ada yang salah dengan diriku sendiri, ingin sekali meneteskan air mata, namun aku tau itu sia-sia,,, sekilas teringat bacaan yang pernah ku baca..
"jangan seperti itu!" tiba-tiba ia berteriak menyadarkan ku..

"hei ,, lihat jam berapa sekarang? " tanya ia. waaah wktunya untuk menutupnya.. istirahatlah

"tetap semangat!" pintanya sekali lagi..

"mana senyum mu?" ia bertanya.. namun aku tetap diam dan terus melanjutkan apa yg terjadi diantara kita.

"tenanglah..  ayoo beristirahat "!!! bujuknya dengan lembut..

prcakapan ini berakhir tepat 03.19 am.. 


continue...

Tuesday 20 June 2017

APA DAN BAGAIMANA KEJAHATAN

1 comment


4.1 MENURUT ATURAN YURIDIS FORMAL 
Dengan mengacu pada hukum pidana, kejahatan serta pelakunya relatif dapat diketahui, yakni mereka atau barang siapa yang terkena rumusan norma hukum pidana, dalam arti memenuhi unsur-unsur delik, mereka atau barang siapa dianggap melakukan tindakan yang dapat dihukum (di Indonesia berarti sesuai dengan KUHP atau peraturan perundang-undangan di luar KUHP). Kemudian masyarakat tepatnya orang awam akan menunjuk ia atau mereka yang dijatuhi keputusan bersalah dan harus dihukum adalah “penjahat” yang melakukan “kejahatan” (dalam KUHP dan peraturan perundang-undangan lain, tidak dijumpai istilah penjahat) berarti istilah penjahat adalah yang ada secara umum dalam masyarakat. Masyarakat melihat penjara (lembaga Pemasyarakatan) adalah tempatnya orang jahat. Hal demikian membingungkan apabila kemudian mendapat penjelasan dan merasakan kebenaran bahwa tidak semua penjahat berada dalam penjara. Masih banyak yang berkeliaran diluar dinding tembok yang menyeramkan itu, yang telah dihumanisasikan dengan nama Lembaga Pemasyarakatan.

4.2 MENURUT KRIMINOLOGI

Kejahatan adalah perilaku manusia yang melanggar norma (hukum pidana/kejahatan), Criminal law)  merugikan, menjengkelkan, menimbulkan korban-korban, sehingga tidak dapat dibiarkan.
Kriminologi menaruh perhatian terhadap;
1.    Pelaku yang telah diputus bersalah oleh pengadilan;
2.    Dalam white collar crime termasuk yang diselesaikan secara non penal;
3.    Perilaku yang perlu di deskriminalisasi;
4.    Populasi pelaku yang ditahan;
5.    Tindakan yang melanggar norma;
6.    Tindakan yang mendapat reaksi sosial.
Dalam kriminologi dikenal rumusan-rumusan kejahatan yang berasal dari beberapa ahli;
a. Garofalo, merumuskan kejahatan sebagai pelanggaran perasaan-perasaan kasih.
b. Thomas melihat kejahatan dari sudut pandangan psikhologi sosial sebagai suatu tindakan yang bertentangan dengan solidaritas kelompok di mana pelaku menjadi anggotanya.
c. Radeliffe-Brown merumuskan kejahatan sebagai suatu pelanggaran usage (tata cara) yang menimbulkan dilakukannya sanksi pidana.

d. Menurut Bonger, kejahatan adalah perbuatan yang sangat anti sosial yang memperoleh tentangan dangan sadar dari negara berupa pemberian penderitaan (hukuman atau tindakan).
4.3  TIPOLOGI

Tipologi adalah suatu sistem klasifikasi kejahatan atau penjahat ke dalam golongan atau kelompok tertentu, lazimnya dibedakan menjadi tipologi teoritis dan tipologi empiris. Tipologi penjahat diklasifikasi berdasarkan umur, jenis kelamin, kepribadian, status maritalm motif, kelas sosial dan sebaginya. Tipologi kejahatan diklasifikasi berdasarkan motif, kondisi perilaku, kaidah yang dilanggar frekuensi kejahtaan dan sebagainya.
Adapun yang diuraikan disini adalah tipologi kejahatan yang berguna untuk pembahasan selanjutnya terutama dalam membahas tentang penaggulangan pelanggar hukum. Misalnya menanggulangi pemabuk akan berbeda dengan menanggulangi perampok.
1. Menurut Lombroso
Ada 4 tipe golongan atau tipe penjahat yaitu ;

a.  Tipe born criminal, lahir sebagai penjahat yang mencakup 1/3 (sepertiga) jumlah penjahat seharusnya.

b. Tipe insane criminal, penjahat gila yang dilahirkan oleh alkoholisme, epilepsi, histeria, dementia dan kelumpuhan.

c. Tipe occasional criminal atau criminaloid, merupakan golongan terbesar dari penjahat yang terdiri atas orang-orang yang tidak menderita penyakit jiwa yang nampak,  akan tetapi yang mempunyai susunan mental dan emosional yang sedemikian rupa, sehingga dalam keadaan tertentu melakukan tindakan kejam dan jahat.
d. Tipe criminal of passion yaitu melakukan kejahatan karena cinta, marah ataupun karena kehormatan.

2. Menurut Alexander dan Staub
Ada 4 (empat) golongan atau tipe penjahat;
a. Tipe neurotic criminal ialah mereka yang melakukan kejahatan sebagai akibat konflik kejiwaan;
b. Normal criminal ialah mereka yang sempurna akalnya namun menentukan jalan hidupnya sebagai penjahat;
c. Tipe devective criminal ialah mereka yang melakukan kejahatan sebagai akibat gangguan jasmani dan rohani;
d. The acute criminal ialah mereka yang melakukan kejahatan karena terpaksa atau karena akibat khusus.

3. Menurut Ruth Shonle Cavan

Ada 9 (sembilan) golongan atau tipe penjahat menurut Ruth dalam bukunya Criminology, berdasarkan aktivitas para pelanggar hukum.

a. The causal offender yaitu merka yang melakukan kejahatan tanpa direncana terlebih dulu atau terjadi di luar dugaan. Misalnya melakukan kejahatan ringan sehingga sulit untuk digoongkan sebagai penjahat dalam arti sesungguhnya. Contoh melakukan pelanggaran lalu lintas.

b. The occasional criminal, occasional artinya kadang kala, yaitu mereka yang telah melakukan kejahatan ringan. Apabila reaksi negatif dari masyarakat maka akan malu dan menyesali tindakannya.

c. The episodic criminal mereka yang melakukan kejahatan akibat dorongan emosi yang tidak mampu dikendalikan. Misalnya seorang suami langsung membunuh orang lain karena sedang berselingkuh dengan istrinya.

d. The white-collar criminal, ialah mereka melakukan kejahatan berkaitan dengan jabatannya, misalnya korupsi, manupulasi kewajiban membayar pajak, penyelundupan, mafia penegak hukum dengan pelanggaran hukum dan sebagainya.

e. The habitual criminal ialah mereka yang melakukan kejahatan ringan sebagai espace from reality ( pelarian kenyataan) hidup dan sekedar memenuhi kebutuhan misalnya, pemabuk , narkotika.

f. The professional criminal, mereka mempelajari teknik khusus agar memperoleh keterampilan khusus untuk melakukan kejahatan. Contoh : pembobolan ATM, pembobol Bank dll.

g. Organized crime atau syndicate adalah kegiatan yang dilakukan professional crime yang berhasil menyusun organisasi secara sistematis yang berbentuk kerjasama antara beberapa orang atau beberapa kelompok untuk pelaksanaan dan kesuksesan operasinya. Contoh kejahatan narkotika yang jaringannya bersifat lintas negara.

h. The mentally abnormal criminal ialah kejahatan yang dilakukan oleh orang abnormal. Misalnya psikopat dan juga penderita psikhotis.

i. The nonmalicious criminal, nonmalicious berasal dari kata non yang berarti tidak, dan kata malicious yang berarti jahil/jahat. Jadi artinya penjahat yang tidak jahat. Contohnya adalah kaum nudist yang bercampur baur tanpa pakaian.

4.4 MEMPELAJARI KEJAHATAN

Mempelajari kejahatan dan masalah-masalah yang melekat padanya adalah mempelajari sifat dan bentuk serta perkembangan tingkah laku manusia. Kejahatan sebagai suatu perilaku adalah suatu tindakan yang menyimpang, bertentangan dengan hukum atau melanggar peraturan perundang-undangan dan merugikan masayarakat baik dipandang dari segi kesusilaan, kesopanan dan ketertiban umum masyarakat. Masyarakat berharap dan berkehendak untuk mencegah dan memberantas kejahatan, dan terhadap pelakunya menumpahkan kebencian, sumpah serapah, cacian serta mengasingkan dari lingkungan pergaulan. Sekalipun demikian masih ada sekelompok masyarakat yang menaruh iba akan nasib buruk yang menimpa sebagian anggota masyarakat tersebut, meski suara dan himbauan mereka ibarat tiupan angin segara yang ditelan udara panas kebencian, cacian dan hinaan.

Bentuk-bentuk kejahatan dengan kekerasan yang sering membahayakan masyarakat, antara lain: pencopetan, penodongan, curanmor, curas, pelanggaran lalu lintas, pemerasan, penggelapan, hipnotis (pengendaman), perampokan, penganiayaan, pemerkosaan, perkelahian massal, penculikan, pembunuhan, mutilasi.

Beberapa ciri peningkatan kejahatan secara kualitatif dapat disebuhkan antara lain sebagai berikut :

1.    Dari segi sasarannya

a. Semula korban kejahatan adalah orang dewasa, kemudian berkembang ke anak-anak, misalnya penculikan (di antaranya hasil curian di jual ke luar negeri untuk diambil organ tubuhnya untuk kepentingan transplantasi), perampokan uang/nasabah bank, sasaran kejahatan termasuk orang asin.

b. Semula sasaran kejahatan adalah barang-barang berharga, akan tetapi pada dewasa ini nilai barang yang dirampok ikut diperhitungkan, misalnya: cek, surat berharga, dan sebagainya.

c. Perampokan terhadap penumpang transportasi umum makin meningkat;

d. Pelaku kejahatan telah berani beraksi pada siang hari di tempat-tempat umum, misalnya di toko  emas, di kantor bank dan sebagainya,

e. Pencurian terhadap kendaraan bermotor meningkat tajam.

2.    Dari segi pelaku kejahatan

a. Semula pelaku kejahtaan dilakukan oleh orang dewasa secara individu, kemudian berkembang secara berkelompok bahkan belakangan sudah sering beroperasi secara berencana dan teroganisasi;

b. Semula anak remaja melakukan pada tindakan yang digolongkan sebagai kenakalan semata-mata, namun sekrang banyak dari mereka yang melakukan tindakan yang tergolong ke dalam tindak kejahatan;

c. Sejumlah kejahatan dilakukan secara tradisional, dalam arti pelaku tidak memiliki kepandaian khusus. Deasa ini berkembang kejahatan dilakukan oleh penjahat yang memiliki kepandaian khusus, misalnya pemalsuan surat-surat kepemilikian kendaraan bermotor, pembobolan kartu kredit, dan kejahatan transfer dana secara elektronik.

3.    Dari segi modus operandi

a. Semula hanya menggunakan senjata tajam, alat angkut dan kemunikasi sederhana, kemudian berkembang menggunakan senjata api, alat komunikasi, zat kimia dan kerja sama dengan yang justru wajib mengamankan barang-barang yang menjadi sasarannya.

b. Semula kejahatan dilakukan waktu malam, namun kemudian dilakukan juga pada waktu siang.

4. Dari segi motif

Semula kejahatan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pokok, kemudian disertai motif lain, misalnya membunuh untuk tujuan mendapatkan uang, merampok dan membunuh untuk tujuan politik, menculik anggota keluarga untuk minta uang sebagai tebusan. Semula kejahatan diakukan sebagai cara terakhir untuk mempertahankan hidup dalam masyarakat, berkembang dilakukan secara sadis tanpa berperikemanusiaan.

5. Dari segi menghilangkan jejak

Semula dengan ccara membuang, mengubur ataupun membakar, kemudian berkembang dengan menjual secara kanibal kendaraan yang dicuri, membawa pergi ketempat lain dan juga dengan cara memutilasi korbannya.

4.5 HAKEKAT KEJAHATAN

Istilah kriminologi digunakan baik dalam pengertian umum maupun dalam pengertian khusus. Dalam pengertian yang seluas-luasnya, kriminologi adalah studi yang meliputi segenap masalah yang perlu, bagi pengertian dan pencegahan kejahatan dan untuk mengembangkan ilmu hukum bersama dengan penghukuman dan perlakuan terhadap penjahat dan deliquent. Dalam pengertian yang lebih sempit, kriminologi adalah studi yang berusaha menerangkan kejahatan, mengetahui sebab mereka melakukan penanggulangan terhadap kejahatan.


Sumber bacaan : "Kriminologi & Hukum Pidana" Oleh : Prof. Dr. Drs. Abintoro Prakoso, S.H., M.S. halaman : 77-95. Penerbit: Laksbang Grafika , 2013.
 

Tuesday 13 June 2017

BERHENTI SEJENAK DALAM DEKAP KEHIDUPAN DUNIA

1 comment
 

Tak pernahkah kita berhenti sejenak dan  terpikir sesaat untuk memupuk dibenak kita apa arti hakekat kehidupan dunia ini yang sebenarnya?? ingatkah kita saat pertama kali terlahir ke dunia ini? pertama kali kita terlahir hanya seorang diri, tak membawa apa-apa hanya tali pusar toh setelah itu tali itu akan di putuskan. Ingatkah kita disaat kita pertama kali terlahir orang-orang disekitar menyambut kita dengan tawa dan senyuman mereka padahal saat itu kita menangis, akan tetapi dalam dekapan hangat seorang ibu kita dipeluk, dan di cium dengan ciuman yang lembut penuh kasih dan sayang.. jangan lupakan kenangan manis itu sahabat.. dan setelah kematian mendatangi kita, kita akan disambut dengan tangisan bukan tawa dan senyuman lagi.

Jangan lupakan kesaksian kita. Sebagaimana firman Allah berikut:

"Dan (ingatlah) ketika Rabbmu mengeluarkan keturunan anak cucu Adam dari sulbi mereka, dan Allah meminta persaksian atas setiap nafs (jiwa) seraya berkata 'Benarkah Aku merupakan Rabbmu?' Mereka menjawab, 'Benar, kami bersaksi (Engkaulah Rabb kami),' (Kami melakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kelak kamu tidak mengatakan,' Kami adalah orang-orang yang lali terhadap hal ini (keesaan Allah)". (QS. Al-A"raf :172).

Kini apa yang membuat kita sombong terhadap kehidupan dunia yang hanya sesaat?? ketika dilahirkan apa tujuan utama kita dalam kehidupan ini? tak pernah kah kalian mencari tau makna kehidupan ini yang sesungguhnya, tak inginkah kalian mengetahui itu? kita terlahir di dunia bukan tanpa alasan, hakikat sebenarnya yaitu untuk beribadah kepada Allah. Simaklah beberapa firman Allah berikut:

"Dan Dialah yang menciptakan (manusia) dari permulaan, kemudian mengembalikan (menghidupkan) nya kembali, dan menghidupkan kembali itu adalah lebih mudah bagi-Nya. Dan bagi-Nya lah sifat yang Maha Tinggi di langit dan di bumi; dan Dialah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana". (QS Ar Ruum 27)

"Sesungguhnya penciptaan langit dan bumi lebih besar daripada penciptaan manusia akan tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui". (QS Al Mu’min 57)

"Hai manusia, sembahlah Tuhanmu Yang telah menciptakanmu dan orang-orang yang sebelummu, agar kamu bertakwa. (21) Dialah Yang menjadikan bumi sebagai hamparan bagimu dan langit sebagai atap, dan Dia menurunkan air [hujan] dari langit, lalu Dia menghasilkan dengan hujan itu segala buah-buahan sebagai rezki untukmu; karena itu janganlah kamu mengadakan sekutu-sekutu bagi Allah [5] padahal kamu mengetahui. (22)" [Qs. al-Baqarah/2: 21-22]

Pertama yang harus kita ketahui manusia memiliki nafsu dalam dirinya yakni nafsu ammarah, nafsu lawwamah dan nafsu muthmainnah. Dari ketiga nafsu itu hanya satu nafsu yang akan membimbing kita kejalan-Nya. Simaklah Firman Allah berikut ini :

"Wahai nafsu muthmainnah (jiwa-jiwa yang tenang)  kembalilah kepada Rabbmu dengan rida dan diridhai-Nya. Maka masuklah ke dalam golongan hamba-hamba-Ku dan masuklah ke dalam surga-Ku". (QS. Al-Fajr: 27-30)
Untuk mengendalikan hawa nafsu kita, pertama yang harus kita lakukan kenalilalah siapa diri kita .. ketahuilah kita ini lemah, bodoh,hina, dan tak bisa apapun, kecuali atas seizin-Nya. Maka, pantaskah kita membanggakan diri kita??

Untuk segala yang terjadi dalam kehidupan kita, bahagia, kesedihan, kegelisahan, kemarahan, kesombongan yang terkadang muncul dan menggoda kita, kikir yang sudah menjadi sifat manusia, dan segala rasa dalam kehidupan ini maka, kembalikan kepada-Nya, mohonlah ampunan atas segala kesalahan yang pernah kita lakukan, bukankah Allah Maha Pengasih, Maha Penyayang?

Mulai sekarang latihlah diri kita untuk selalu bersyukur dan sabar dalam menjalani setiap lembaran hidup ini, hingga Allah memanggil kita untuk menghadapNya dan kita akan bertanggungjawab atas apapun yang sudah kita lakukan di kehidupan dunia yang sementara ini.

BERHENTILAH SEJENAK DALAM DEKAP KEHIDUPAN DUNIA 

Berhenti dan ambillah segala makna yang tersimpan dalam setiap takdirNya, berdoalah karena doa adalah senjata kita dalam dekapan kehidupan ini.. mintalah kebaikan dunia dan kebaikan di akhirat.. dan mintalah agar diri kita, kelurga kita, teman, sahabat, saudara sesama muslim dijauhkan dari azab api neraka.. 

Semoga tulisan ini bermanfaat, semoga kita bisa menjadi pribadi yang menebar kebaikan untuk sesama :) Aamiin...

Sumber :

Buku-buku yang saya baca, kiatb suci Al-Qur'an, beberapa blog .. dan sumber paling utama dari tulisan saya ini yaitu dari Allah Swt.

Maaf bila ada kesalahan kata, maaf atas segala khilaf yang berasal dari diri saya sendiri..

ALIRAN KRIMINOLOGI

1 comment


3.1. ALIRAN PEMIKIRAN KRIMINOLOGI

Kriminologi adalah ilmu yang mempelajari kejahatan sebgaai fenomena sosial ataufenomena manusia, maka kriminologi berinduk pada filsafat antropologi.

Aliran pemikiran di sini adalah cara pandang (kerangka acuan, paradigma, perspektif) yang digunakan kriminologi dalam memandang, menafsirkan dan menanggapi serta menjelaskan fenomena kejahatan.

Aliran-aliran dalam kriminologi menunjuk kepada proses perkembangan pemikiran dasar, konsep-konsep tentang kejahatan dan pelakunya.

1. ALIRAN KLASIK

Aliran klasik yang dilahirkan oleh seorang filsuf Inggris, Jeremy Bentam 1748-1832 hampir seluruhnya terpisah dari dogma teologia, semua berkembang di Inggris pada pertengahan abad XIX, kemudia menyebar ke Eropa dan Amerika. Aliran ini mendasarkan ajarannya pada hedonistic psycology. Dalam filsafat, hedonisme adalah aliran yang mendambakan bahwa kebahagiaan adalah faktor utama dalam kehidupan manusia.

Aliran ini mendasarkan pandangan bahwa inteligensi dan rasionalitas merupakan ciri fundamental manusia dan menjadi dasar bagi penjelasan perilaku manusia, baik sebagai individu maupun kelompok.

2. ALIRAN NEO KLASIK

Aliran Neo Klasik dokrin dasarnya tetap, yakni intelegensi dan rasionalitas merupakan ciri fundamental manusia. Manusia adalah makhluk yang mempunyai rasio yang berkehendak bebas dan bertanggungjawab atas tindakan-indakannya, serta dapat  dikontrol oleh rasa ketakutannya terhadap hukuman.

ciri-ciri aliran neo klasik adalah :

1. adanya dokrin kehendak bebas;

2. pengakuan dari sahnya keadaan yang memperlunak;

3. perubahan dokrin tanggung jawab sempurna untuk memungkinkan pelunakan hukuman menjadi tanggung jawab sebagian saja;

4. dimasukkannya kesaksian dan atau keterangan ahli dalam acara pengadilan untuk menentukan besarnya tanggung jawab.

3. ALIRAN POSITIVISME

Dasar aliran positivisme adalah konsep tentang sejumlah penyebab kejahatan, yakni faktor alami atau yang dibawa manusia dan dunianya yang sebagian sifat biologis dan sebagian karena pengaruh lingkungan.

Determinis biologis menganggap bahwa organisasi sosial berkembang sebagai hasil dari individu dan perilakunya dipahami dan diterima sebagai  pencerminan umum dari warisan biologis. sebaliknya determinis kultural mengaggap bahwa perilaku manusia dalam segala aspeknya selalu berkaitan dan mencerminakan nilai-nilai dunia sosio kultural yang melingkupinya.

Aliran ini terdiri dari beberapa aliran yaitu :

a. Aliran Carthografic

aliran ini didasarkan pada distribusi kejahatan dalam ;ingkungan tertentu pada wilayah-wilayah geografis dan sosiologis dan segala kejahatan sebagai ekspresi kondisi sosial tertentu.

b. Aliran Sosialis

aliran ini didasarkan bahwa kriminalitas adalah konsekuensi dari masyarakat kapitalis akibat sistem ekonomi yang diwarnai penindasan terhadap buruh, sehingga menciptakan faktor-faktor yang mendorong berbagai penyimpangan termasuk kejahatan.

c. Aliran Tipologis

aliran ini menjelaskan bahwa kecenderungan berbuat jahat mungkin karena keturuna atau meiliki kepribadian yang unik ataupun merupakan ekspresi dari sifat-sifat kepribadian dan keadaan sosial maupun proses-proses lain yang menyebabkan adanya potensi pada orang tertentu.

Dalam Aliran Tipologis terbagi lagi beberapa kelompok aliran yaitu :

1. Lambrosian

 aliran ini menjelaskan bahwa penjahat itu bentuk fisiknya berlainan dengan bukan penjahat, dipengaruhi hasil penelitian dokter Goring yang menggap memang penjahat memiliki ciri-ciri khusus.

2.  Mental Testers

aliran ini menjelaskan bahwa kejahatan terjadi karen atipologi pisik, kelemahan phisik/otak/ rohani sebagai penyebab timbulnya kejahatan.
3. Aliran Psikhiatris (gangguan kejiwaan)

menurut pandangan aliran ini bahwa gangguan kejiwaan merupakan faktor penyebab kejahatan di sampaing gangguan emosional maupun psikhopatologis (gejala mental yang patologis).

d. Aliran Sosiologis

menurut aliran ini kejahatan atau tindak jahat merupakan hasil dari proses perilaku di dalam masyarakat.

4. ALIRAN KRITIS

Kriminologi kritis mempelajari proses-proses dimana kumpulan tertentu dari orang-orang dan tindakan-tindakan ditunjuk sebagai kriminal pada waktu dan tempat tertentu.

aliran ini dibagi menjadi 2 yaitu :

1. Aliran Interaksionis

Dasar aliran interaksionis bersumber pada symbolic interactionism  yang diajarkan oleh Mead 1863-1931 yang menekankan bahwa manusia adalah pencipta dan sekaligus sebagai produk dari lingkungannya. Perilaku manusia tidak hanya ditentukan oleh peranan kondisi-kondisi sosial, akan tetapi juga peranan individu yang menafsirkan dan menangani dalam berinteraksi dengan kondisi-kondisi sosial yang bersangkutan.

2. Aliran Konflik

dasar pemikiran dari aliran ini adalah kekuasaan yang dimiliki dalam perbuatan dan bekerjanya hukum. kekuatan sebagai kebalikan dari kejahatan.

3.2 PENDEKATAN PEMIKIRAN KRIMINOLOGI MENURUT PEMBAGIAN RUTH SHONLE CAVAN

Ruth Shonle Cavan mengatakan pembagian pendekatan kriminologi yang berbeda dengan aliran-aliran yang disebutkan di atas. Ruth Shonle Cavan menggunakan cara pemikirannya yang berbeda untuk memperoleh pengertian sebab musabah terjadinya kejahatan. Ruth Shonle Cavan menuangkn teori-teorinya menjadi 4 (empat) kelompok yakni, sosiologis, biologis, phisik, psikholohis-psikhoanalis. Empat kelompok tersebut dijabarkan menjadi 6 (enam) pendekatan.

1. Pendekatan Sosiologis

Pendekatan sosiologis dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu pendekatan sosiologis dan pendekatan sosiologis modern. Adalah Quetelet dan Guerry yang dipandangnya sebagai tokoh pendekatan sosiologis dalam mempelajari sebab musabab kejahatan.

Analisis dari pendekatan ini didasarkan pada statistik sebagai data utama dengan menghubungkan wilayah-wilayah terjadinya kejahatanyang dikaitkan dengan unsur-unsur sosial lainnnya. Adapun unsur-unsur ssoial yang dimaksud adlaah keadaan perekonomian, dan industri, perundang-undangan dengan faktor sex dan usia.

2. Pendekatan Biologis dan Phisik

menurut pendekatan ini mengarahkan perhatiannya pada kelainan-kelainan mental. kelainan mental sebagai keturunan dan penyimpangan dari perilaku normal bukanlah bentuk atavistis namun lebih menonjolkam pada kemorosotan akhlak.

3. Pendekatan Psikhologis

Goddard menuangkan ajarannya dengan menyimpulkan bahwa unsur keturan sebagai faktor yang menentukan kehidupan dan perilaku manusia.

4. Pendekatan Lain

Baik pendekatan biologis (phisik) maupun pendekatan psikhologis nampaknya kurang memuaskan dalam memberikan penjelasan faktor utama penyebab kejahatan, bahkan menimbulkan pertentangan dan perbedaan pendapat. 

Waktu perkembangannya endocrinology  (cabang ilmu yang mempelajari struktur, fungsi dan gangguan-gangguan kelenjar) menentukan bahwa gangguan kelenjar dapat menimbulkan emosional dna bahkan dapat mempengaruhi beberapa sikap dan perilaku.

5 Pendekatan Psikhologis-Psikhoanalitis

Healy menyimpulkan  bahwa keturunan maupun tanda-tanda fisik tidak berkaitan langsung dengan kejahatan. Penjahat bukanlah kelompok ataupun golongan tersendiri, namun manusia biasa yang terlibat kejahatan akibat kondisi mental tertentu.

3.3 PERSPEKTIF KRIMINOLOGI

1. Perspektif Konvensional

Beberapa ciri perspektif konvensional yang menonjol :

1. Perhatiannya tertuju pada pelaku penyimpangan atau pelaku kejahatan;

2. Kriteria menyimpang atau tidaknya suatu tindakan ditentukan oleh nilai-nilai dan norma-norma yang dipandang sebagai kewibawaan.

3. Pandangan bahwa perilaku menyimpanh sebagai proses sosial terjadi atas pengaruh-pengaruh lingkungan sosial tertentu baik lewat proses belajar maupun sebagai hasil reaksi sosial yang berakibat dapat berbentuk keadaan yang mendatangkan tindakan kejahatan atau penyimpangan.

4. Usaha pengendalian atas perilaku menyimpang, penting untuk memulihkan kepatuhan atas nilai-nilai dan norma-norma,

5. Hukum dianggap datang kemudia (belakangan) daripada tindakan jahat atau menyimpang untuk mencegah dan melindungi masyarakat dari tindakan tersebut. Anggapan demikian pun diterima tanpa kritik.

2. Perpektif Kritis

Beberapa ciri perspektif kritis yaitu :
1. Perhatiannya ditujukan pada akibat-akibat atau reaksi-reaksi sosial dari penyimpangan perilaku dalam masyarakat.

2. Ukuran penyimpangan atau tidaknya suatu tindakan ditentukan bukan oleh nilai-nilai atau norma-norma yang dianggap sah oleh mereka yang menduduki pada posisi kekuasaan atau keiwbawaan, namun oleh besar kecilnya kerugian atau penderitaan sosial yang ditimbulkan oleh tindakan tersebut dan dikaji dalam konteks ketidakmerataan kekuasaan dan kesejahteraan dalam masyarakat.

3. Perilaku menyimpang sebagai proses sosial dianggap terjadi sebagai reaksi terhadap kehidupan kelas atas dan ketidak merataan keadilan dan ekonomi.

4. Usaha pengendalian sosial diletakkan dalam kerangka mengurangi ketidakadilan struktural, menjangkau ke lubuk kepentingan orang banyak.

5. Kebijakan kriminal sebagai bagian dari kebijakan sosial yatiu pembangunan nasional sehingga wawasan kriminologi semakin luas dan jelas sasarannya.

Sumber :

"Kriminologi & Hukum Pidana" Oleh : Prof. Dr. Drs. Abintoro Prakoso, S.H., M.S.Halaman 45-76. Penerbit : Laksbang Grafika, 2013.

Saturday 10 June 2017

KRIMINOLOGI, SEBUAH PENGENALAN

2 comments


2.1 DEFINISI KRIMINOLOGI

Secara etimologis, kriminologi (criminology) berasal dari kata crimen dan logos artinya sebagai ilmu pengetahuan tentang kejahatan. Istilah kriminologi pertama kali digunakan oleh P. Topinard (1830-1911) seorang antropologi Prancis pada tahun 1879. Berdasarkan ensiklopedia, kriminologi digambarkan sebagai ilmu yang sesuai dengan namanya, yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan.

PENGERTIAN MENURUT PARA AHLI TENTANG KRIMINOLOGI DIANTARANYA :

Menurut Bonger, kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya (kriminologi teoritis atau murni). Berdasarkan kesimpulan-kesimpulan padanya di samping itu disusun kriminologi praktis. Kriminologi teoritis adalah ilmu pengetahuan yang berdasarkan pengalaman yang seperti ilmu pengetahuan lainnya yang sejenis, memperhatikan gejala-gejala dan berusaha menyelidiki sebab-sebab dari gejala tersebut (etiologi) dengan cara-cara yang ada padanya. Contohnya : Patologi sosial (penyakit masyarakat) seperti kemiskinan, anak jadah, pelacuran, gelandangan, perjudian, alkoholisme, narkotika dan bunuh diri.

Bonger membagi kriminologi menjadi kriminologi murni dan terapan.

-    Kriminologi murni;

1.    Antropologi kriminal;
2.    Sosiologi kriminal;
3.    Psikologi kriminal;
4.    Psikhopatologi;
5.    Penologi.

-    Kriminologi terapan;

1.    Criminal hygienel;
2.    Politik kriminal;
3.    Kriminalistik.

Noach, kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang menyelidiki  gajala-gejala kejahatan dan tingkah laku yang tidak senonoh, sebab mesabab serta akibatnya.

J. Constant, kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang bertujuan menentukan faktor-faktor yang menjadi sebab-musabab dari terjadinya kejahatann dan penjahat.

E.H Sutherland dan Donald R. Cressey, kriminologi adalah ilmu dari berbagai ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan (tindakan jahat) sebagai fenomena sosial. Kriminologi dibagi menjadi 3 cabang ilmu utama, yaitu :

1. Sosiologi hukum, mempelajari kejahatan sebagai tindakan yang oleh hukum dilarang dan diancam dengan sanksi. Jadi yang menentukan bahwa suatu tindakan itu kejahtaan adalah aturan hukum;

2. Etiologi kriminal yang merupakan cabang kriminologi yang berusaha melakukan analisis ilmiah mengenai sebab musabab kejahatan. Dalam kriminologi, etiologi kejahatan merupakan kajian yang “paling” utama.

3. Penologi pada dasarnya merupakan ilmu tentang hukuman, namun Sutherland memasukkan hak-hak yang berhubungan dengan usaha pengendalian kejahatan, baik represif maupun prefentif.

Lebih lanjut, Herman Mannheim (1965) menyatakan bahwa juga termasuk ke dalam lingkup pembahasan kriminologi adalah proses pembuatan undang-undang, pelanggaran undang-undang.

Bawengan, kriminologi mempelajari perkembanga dan pertumbuhan perilaku yang menjurus ke arah kesejahteraan atau perkembangan perilaku mereka yang telah melakukan kejahatan.

Soejono Dirdjosiswo, kriminologi adalah ilmu pengetahuan dari berbagai ilmu yang mempelajari kejahatan-kejahatan sebagai masalah manusia. Rumusan ini adalah dalam arti sempit sedangkan dalam arti luas (Noach) meliputi kriminalistik yang sifatnya mengandung ilmu eksakta dan penologi.

PENGERTIAN KRIMINOLOGI DALAM ARTI SEMPIT DAN LUAS

-    Kriminologi dalam arti sempit mempelajari kejahatan.

-    Kriminologi dalam arti luas, mempelajari penologi dan metode-metode yang berkaitan dengan kejahatan dan masalah prevensi kejahatan dengan tindakan yang bersifat non pedal. Karena mempelajari kejahatan adalah mempelajari perilaku manusia, maka pendekatan yang digunakan adalah pendekatan descriptive, causality, dan normative.

2.2. EKSISTENSI KRIMINOLOGI

Kriminologi merupakan sarana ilmiah bagi studi kejahatan dan penjahat (crime dan criminal). Dalam wujud ilmu pengetahuan, kriminologi meruakan “the body of knowledge” yang ditunjang oleh ilmu pengetahuan dan hasil penelitian dari berbagai disiplin, sehingga aspek pendekatan terhadap obyek studinya luas sekali, dan secara inter-disipliner dari ilmu-ilmu sosial dan humaniora serta dalam pengertian yang luas mencakup pula konstribusi dari ilmu-ilmu eksakta.

Kriminologi tidak seperti ilmu-ilmu teknik, kedokteran, sastra dan sebagainya, melainkan sebagai ilmu pengetahuan yang dapat dimanfaatkan oleh penegak hukum, psikholog, psikhiater, pendidikan, ekonomi dan lain-lain. Jadi kriminologi tidak dapat secara mandiri menangani masalah tentang praktek seperti yang dikatan Roger Hood dan Richard Spraks.

Dengan demikian dapat dipahami, bahwa kriminologi diamalkan  untuk kepentingan memahami kejahatan dan berbagai perilaku yang menyimpang , dan bukanlah sarana yang diterapkan bagi peradilan semata-mata seperti kriminalistik, melainkan sebagai pure science  yang hasil penelitiannya secara obyektif dapat dimanfaatkan bagi kepentingan praktis misalnya sebagai input untuk bahan penyusunan peraturan perundang-undangan pidana, strategi kepolisian untuk mencegah kriminalitas tertentu dan berbagai kegunaan lainnya.
2.3 ARTI PENTING KRIMINOLOGI

Sejak kelahirannya, tidak ada satu pun disiplin ilmu yang tidak memiliki arti dan tujuan, bahkan kegunaan, disamping ilmu pengetahuan yang lain. Untuk memahami rati mempelajari kriminologi, perlu dipelajari awal studi tentang kejahatan sebagai lapangan penyelidikan baru para ilmuwan sekitar abad XIX. Penyelidikan awal dilakukan oleh Adolphe Quetelet (1796-1874) orang Belgia hali matematika dan sosiologi yang menghasilkan moral statistics (1842), penyelidikan selanjutnya dilakukan oleh Lombroso (1835-1909) yang kemudian di susun dalam bkunya L’Uomodelinqunte (1876).

Adolphe Quetelet lewat moral statistics (1842) dengan regulaties-nya telah menemukan hukum kriminologi sebagai  ilmu yaitu bahwa kejahatan tumbuh dan berkembang dalam masyarakat dan setiap kejadian tertentu selalu berulang sama, yaitu memiliki modus operandi dan menggunakan sarana yang sama. Penemuan Adolphe Quetelet bagi perkembangan kriminologi justru mengandung makna yang sangat mendalam, yaitu bahwa penyebab timbulnya kejahatan tidak lagi faktor pewarisan namun juga karena  faktor lingkungan baik fisik maupun sosial.

Demikian pula dengan Cesare Lombroso, penemuannya yang tidak disengaja merupakan pekerjaan yang amat penting di bidang kriminologi, yaitu :

1. Sesuai dengan ajaran evolusi yang dimulai dengan uraian tentang kejahtan, dimulai dari manusia yang masih sederhana peradabannya.

2.Bahwa penyelidikan-penyelidikan yang bersifat kriminologis semula hanya ditujukan untuk kepentingan perkembangan ilmu pengetahuan khusus studi tentang kejahatan.

3. Bahwa lahirnya pelbagai paragdima studi kejahatan tahun 1970 an dalam kaitannya dengan perspektif hukum dan organisasi sosial mengandung arti kriminologi telah terkait dan tidak dapat dipisahkan dari perkembangan struktur masyarakat.

2.4 TUJUAN KRIMINOLOGI

Kriminologi bertujuan untuk memberi petunjuk bagaimana masyarakat dapat memberantas kejahatan dengan hasil yang baik dan lebih-lebih menghindarinya.
Kriminologi bertujuan mengantisipasi dan bereaksi terhadap semua kebijaksanaan dilapangan hukum pidana, sehingga dengan demikian dapat dicegah kemungkinan timbulnya akibat-akibat yang merugkan, baik bagi si pelaku, korban, maupun masyarakat secara keseluruhan.

Kriminologi bertujuan mempelajari kejahatan, sehingga yang menjadi misi kriminologi adalah;

a. Apa yang dirumuskan sebagai kejahatan dan fenomenanya yang terjadi di dalam kehidupan masyarakat, kejahatan apa dan siapa enjahatnya merupakan bahan penelitian para kriminolog;

b. Apakah faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya atau dilakukannya kejahatan

Krinimologi bertujuan menjabarksn identitas kriminalitas dan kausa kriminologisnya untuk dimanfaatkan bagi perencanaan pembangunan sosial pada saat era pembangunan dewasa ini dan di masa mendatang.

2.5 KRIMINOLOGI SEBAGAI KUMPULAN BERBAGAI ILMU PENGETAHUAN

Kriminologi terdiri dari ilmu-ilmu ;

1. Antropologi kriminal, ialah ilmu pengetahuan tentang manusia yang jahat (somantis) suatu bagian dari ilmu alam. Antropologi juga disebut bagian terakhir dari ilmu binatang (zoology) . Ilmu ini juga memberi jawaban atas pertanyaan misalnya: Apakah seorang penjahat memiliki tanda-tanda khusus pada pisiknya? Apakah ada kaitannya dengan kejahatan dengan suku bangsa?

2. Sosiologi kriminal, ialah ilmu pengetahuan tentang kejahatan sebagai suatu gejala masyarakat, dimana letak sebab-sebab kejahatan dalam masyarakat (etiologi sosial) dan dalam arti luas juga termasuk penyelidikan mengenai lingkungan pisiknya (geografis, klimatologis dan meteorologis).

3. Psikologi kriminal, ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan dari sudut ilmu jiwa. Penyelidikan mengenai jiwa penjahat dapat semata-mata ditujukan kepada pribadi perseorangan, ilmu ini cocok dimiliki oleh hakim, dapat juga digunakan untuk menyusun golongan )tipologi) penjahat.

4. Psikho & Neuro- Patologi Kriminal, ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang kejahatan yang sakit jiwa atau sakit syaraf.

5. Penologi, ilmu pengetahuan tentang timbul dan tumbuhnya hukuman, arti huuman dan manfaat hukuman.

2.6 PARADIGMA KRIMINOLOGI

Intisari pengertian paradigma adalah suatu asumsi-asumsi dasan dan asumsi-asumsi teoritis yang umum (merupakan suatu sumber nilai), sehingga merupakan sumber hukum-hukum, metode, serta penerapan dalam ilmu pengetahuan sehingga sangat menentukan sifat, ciri serta karakter ilmu pengetahuan itu sendiri.

studi ilmiah tentang kriminologi biasanya mencerminkan landasan dasar salah satu dari ketiga paradigma, yakni; 

1. Paradigma positivis, sebagai salah satu paaragigma untuk mempelajari kriminologi yang menitikberatkan pada sifat alamiah dari setip manusia secara individual.

2. Paradigma interaksionis, menitikberatkan pada keragaman psikologi sosial dari kehifdupan manusia sejak eksistensinya dalam perkembangan kriminologi pada awal 1960-an, telah memberikan pengaruh/dampak yang sangat berarti terhadap cara pandang para ahli ilmu sosial akasn kejahatan.

3. Paradigma sosialos menitikberatkan pada aspek-aspek politik dan ekonomi dari kehidupan sosial.

2.7 RUANG LINGKUP KRIMINOLOGI 

Kriminologi dalam arti sempit ruang lingkupnya dalah mempelajari kejahatan, yaitu mempelajri bentuk tertentu perilaku kriminal agar selalu berpegang pada batasan dalam arti yuridis.

Kriminologi dalam arti luas ruang lingkupanya adalah mempelajari penologi ( ilmu yanga mempelajari tentang hukuman) dan metode-metode yang berkaitan dengan tindakan - tindakan yang bersifat non punitif.
 
2.8 PERKEMBANGAN KRIMINOLOGI

1. Pra Kriminologi 


Kriminologi sebagaimana ilmu yang lain baru lahir pada abad XIX dimulai pada tahun 1830 adalah Adolphen dari kota Quetelet Prancis sebagai pelopornya jadi bersamaan dengan dimulainya sosiologi, namun apabila dirunut kebelakang sebagaimana pada umumnya ilmu pengetahuan dan ilmu yang lain sudah dimulai pada zaman Kuno meski kajiannya tidak dapat atau hampir tidak dapat dikatakan tentang kriminologi.

Plato (427-347 SM) filsuf jaman Yunani dalam bukunya Republiek menagtakaan bahwa emas, merupakan sumber banyak kejahatan. Makin tinggi kekayaan dalam pandangan manusia makin merosot penghargaan terhadap kesusilaan. Aristoteles (384-322 SM) murit Plato dalam bukunya Politiek mengemukakan pendapatnya tentang hubungan antara kejahatan dan masyarakat, bahwa kemiskinan menimbulakan kejahatan dan pemberontakan.

Abad Pertengahan adalah Thomas van Aquino (1226-1274) dalam bukunya Summa Theologica yang diuraikan oleh van Kan dalam bukunya The Criminologie (1889) menerangkan dengan keahliannya tentang penyelidikan keadaan abad Pertengahan, memberikan beberapa pendapat tentang pengaruhnya kemiskinan atas kejahatan.

Abad XVI Permulaan Sejarah baru adalah Thomas More (1478-1535) seorang ahli hukum humanistis dan kanselir Inggris bukunya Utopia sangat dipengaruhi oleh Plato dalam khayalan sosiologisnya menggambarkan bahwa suatu negara yang alat produksinya dikuasai oleh umum, penduduknya dalam hal kemanusiaan, kesusilaan dan kebajikan melebihi seluruh bangsa di dunia. Penyebabnya adalah abnyak dipengaruhi oleh keadaan masyarakat yang sangat berlainan.

G. Gratarolli dan G.B Della Porta menurut Antonini adalah pelopor yang mempelajari antropologi kriminal karena berusaha mencari hubungan antara perilaku dengan bahan antropologis.

Abad XVIII hingga Revolusi Perancis timbul gerakan penetangan terhadap hukum pidana waktu itu. Hukum pidana pada akhir abad Pertengahan hingga abad XVIII semata-mata ditujukan untuk menakuti masyarakat dengan cara pemidanaan yang sangat berat.

2. Kriminologi


Pada abad XIX sosiologi kriminal (kriminologi) timbul akibat dari berkembangnya sosiologi dan statistik kriminal. Sehingga studi mengenai tindak pidana dan pelaku tindak pidana sudah mulai bersungguh-sungguh dipelajari.

George Godwin memandang Cesar Lombroso sebagai Bapak Kriminologi, oleh karena penyelidikan Lombroso lebih diarahkan pada unsur manusia, manusia yang melakukan kejahatan dan bukan diarahkan pada kejahatan.

3. Perkembangan Kriminologi pada Era Global

Era global yang dimulai sekitar tahun 1970 sering dinamakan globalisasi mengandung makna yang dalam dan terjadi pasa segala aspek kehidupan, misalnya ekonomi, sosial budaya, poitik, ilmu pengetahuan dan teknologi, dan sebagainya.

Kriminologi sebagai suatu ilmu pada era global memperluas cakrawala keilmuan dengan mengkaji berbagai kejahatan moderen yang menuntut penanggulangannya secara modern pula. Ketentuan umum yang sesuai dan berlaku serta penegakan hukum atas terjadinya kejahatan menjadi sorotan pula sebagai bahan kajian kriminologi.

4. Kewajiban Kriminologi pada Era Global


Robert F. Meier berpendapat bahwa kewajiban kriminologi di era global adalah sebagai berikut :

1. Mengungkapkan tabir hukum pidana, baik sumber-sumber maupun penggunaanya, untuk menelanjangi kepentingan-kepentingan penguasa;

2. Melakukan studi atas alat-alat social control, birokrasi dan mass media untuk mengekspose ketersangkutan mereka dalam suatu ideologi elitis.

3. Mengajukan rumusan-rumusan kejahatan baru, dengan mengoreksi ketidakseimbangan hasil pengaruh elite yerhadap pembuatan undang-undang, juga memasukkan pelanggaran terhadap hak asasi manusia sebagai kejahatan;

4. Mempraktekan teori-teori kriminologi baru (dalam rangka praktis) dengan mencoba mengubah sarana politik dan ekonomi kapitalisme yang ada, yang dianggap sebagai biang keladi keadaan sekarang.

Sumber rangkuman :

"Kriminologi & Hukum Pidana" Oleh : Prof. Dr. Drs. Abintoro Prakoso, S.H., M.S.Halaman 11-43. Penerbit : Laksbang Grafika, 2013.

Friday 9 June 2017

KUAT PUASA TANPA SAHUR? LOOH... JANGAN MALAH BANGGA !!

1 comment

Kuat puasa tanpa Sahur? Looh, jangan malah bangga... 

Ini bukan masalah kuat atau tidak, melainkan masalah keberkahan dan ketaatan melaksanakan sunnah.

Nabi Sallahu’alaihi salam bersabda,

 “Makan sahurlah kalian, karena dalam makan sahur terdapat keberkahan”. (HR. Bukhari Muslim)

Di antara keberkahan sahur antara lain:

1.    Mengikuti sunnah dan membedakan muslimin dengan ahli kitab (HR. Muslim).

2.    Orang yang makan sahur mendapat shalawat dari Allah dan doa dari para malaikat-Nya. (HR. Ahmad).

3.    Membantu seorang untuk menegakkan shalat subuh berjamaah. 

4.    Waktu sahur adalah waktu utama untuk beristighfar (QS. Ali Imran: 17).

5.    Menjumpai waktu pengabulan doa. (HR. Bukhari).

Selain yang sudah disebutkan diatas, makan sahur juga akan menguatkan keadaan fisik dalam menjalani puasa, lebih bersemangat dalam beramal dan menjauhkan dari kemalasan karena lapar.

Minuman seperti teh dan kopi sebaiknya dihindari karena dapat merangsang buang air kecil (diuresis) yang bisa menyebabkan banyak cairan terbuang selama puasa.

Nah harus lebih semangat lagi dalam mempersiapkan dan bangun sahur yah sahabat muslim dan muslimah.
 
Sumber bacaan  : 

IG @Kartunmuslimah

Sumber gambar : 

https://1.bp.blogspot.com

wallahu al'lam

FILSAFAT HUKUM DALAM KAITAN DENGAN HAKIKAT HUKUM

3 comments

Filsafat hukum merupakan ilmu pengetahuan yang berbicara tentang hakikat hukum atau keberadaan hukum. Hakikat hukum meliputi :    

1). Hukum merupakan perintah (Teori Imperatif)

Teori Imperatif artinya mencari hakikat hukum. Keberadaan hukum di alam semesta adalah sebagai perintah Tuhan dan perintah penguasa yang berdaulat.

Aliran hukum alam dengan tokohnya Thomas Aquinas dikenal pendapatnya membagi hukum (lex) dalam urutan mulai yang teratas yaitu;

-    Lex aeterna (Rasio Tuhan yang tidak dapat ditangkap oleh manusia, yang disamakan hukum abadi).

-    Lex divina ( Rasio Tuhan yang dapat ditangkap oleh manusia).

-    Lex naturalis (Penjelmaan dari Lex aeterna dan Lex divina).

-    Lex positive ( hukum yang berlaku merupakan tetesan dari Lex divina kitab suci).

Aliran Positiveme hukum Jhon Austin beranggapan bahwa hukum berisi perintah, kewajiban, kedaulatan, dan sanksi. Dalam teorinya yang dikenal dengan nama “analytical jurisprudence” atau Teori Hukum yang Analitis dikenal ada dua bentuk hukum, yaitu positive law (undang-undang) dan morality (hukum kebiasaan).

2). Kenyataan sosial yang mendalam ( Teori Indikatif)

Mazhab sejarah : Carl von savigny beranggapan bahwa hukum tidak dibuat, melainkan tumbuh dan berkembang bersama-sama dengan masyarakat.

Aliran sosiological jurisprudence dengan tokohnya Eugen Eurlich dan Roscoe Pound dengan konsepnya bahwa “hukum yang dibuat agar memerhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) baik tertulis maupun tidak tertulis.”

-    Hukum tertulis atau hukum positif

Hukum positif atau Ius Constitutum, yaitu hukum yang berlaku di daerah (negara) tertentu pada suatu waktu tertentu.

Contoh : UU Nomor 1 Tahun 1074 tentang Perkawinan.

-    Hukum tidak tertulis

a.  Hukum kebiasaan yaitu kebiasaan yang berulang-ulang dan mengikat para pihak yang terkait.

b.  Hukum adat adalah adat istiadat yang telah mendapatkan pengukuhan dari penguasa adat.

c.  Traktat ataubtreaty adalah perjanjian yang diadakan antardua negara atau lebih di mana isinya mengikat negara yang mengadakan perjanjian tersebut.

d.  Dokrin adalah pendpaat ahli hukum terkemuka.

e. Yurisprudensi adalah kebiasaan yang terjadi di pengadilan yang berasaskan “asas precendent” yaitu pengadilan memutus perkara mempertimbangkan putusan kasus-kasus terdahulu yang diputus (common law).

3). Tujuan Hukum ( Teori Optatif)

Salah satu kajian filsafat hukum adalah apa sebenarnya tujuan dari hukum. Bermula dari pertanyaan itu maka muncul berbagai pandangan tentang tujuan hukum, yaitu “keadilan kepastian dan kegunaan atau kemanfaatan”.

a.    Keadilan

Menurut Aristoteles sebagai pendukung teori etis, tujuan hukum utama adalah kejadian yang meliputi:

-    Distributif, yang didasarkan pada prestasi

-    Komunikatif, yang tidak didasarkan pada jasa

-    Vindikatif, bahwa kejahatan harus setimpal dengan hukumannya

-    Kreatif, bahwa harus ada perlindungan kepada orang yang kreatif

-    Legalis, yaitu keadilan yang ingin dicapai oleh undang-undang.

b.    Kepastian

Hans Kelsen dengan konsepnya Rule of Law atau penegakan hukum. Dalam hal ini mengandung arti:

-    Hukum itu ditegakkan demi kepastian hukum

-    Hukum itu dijadikan sumber utama bagi hakim dalam memutuskan perkara

-    Hukum itu tidak didasarkan pada kebijaksanaan dalam pelaksanaannya

-    Hukum itu bersifat dogmatik

Selanjutnya Hans Kelsen menyatakan mengapa hukum dipatuhi, karena sesuai dengan prinsip-prinsip moral yaitu membentuk rasa keadilan yang ideal.

c. Kegunaan

Menurut Jeremy Bethman, sebagai pendukung teori kegunaan, maka tujuan hukum harus berguna bagi masyarakat untuk mencapai kebahagiaan sebesar-besarnya. Kemanfaatan ini dilukiskan oleh Betham sebagai “kebaikan publik” dan “kemanfaatan”.


Sumber bacaan :

 “Pengantar Ilmu Hukum” Oleh : Dr. H. Zainal Asikin, SH.,SU. Halaman : 65-69. Penerbit : Rajawali Pers. 2012.


SEKILAS TENTANG POLITIK HUKUM

3 comments

Berbagai pakar ilmu hukum telah memberikan beragam pengertian mengenai Politik Hukum. Diantaranya adalah sebagai berikut :

Satjipto Rahardjo (1999)

Politik hukum adalah aktivitas untuk menentukan suatu pilihan mengenai tujuan dan cara-cara yang hendak dipakai untuk mencapai tujuan hukum dalam masyarakat.

Padmo Wahjono dalam Kotam Y. Stefanus (2007)

Politik hukum adalah kebijaksanaan penyelenggaraan negara tentang apa yang dijadikan kriteria untuk menghukumkan sesuatu (menjadikan sesuatu sebagai hukum). Kebijaksanaan tersebut dapat berkaitan dengan pembentukan hukum dan penerapannya.

L.J. Apeldom (1950)

Politik hukum sebagai politik perundang-undangan. Politik hukum berarti menetapkan tujuan dan isi peraturan perundang-undangan (pengertian politik hukum terbatas hanya pada hukum tertulis saja).

Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto (1984)

Politik hukum dimaknai sebagai kegiatan-kegiatan memilih nilai-nilai dan menerapkan nilai-nilai. Sebagai contoh, katakanlah usaha pemerintah untuk mengundangkan suatu UU Pornografi tentunya tidak lepas dari politik hukum untuk mencegah terjadinya kerusakan moral bangsa.

Sumber bacaan : “Pengantar Ilmu Hukum” Oleh : Dr. H. Zainal Asikin, SH.,SU. Halaman : 63-64. Penerbit : Rajawali Pers, 2012.

PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM RUU HPI INDONESIA

2 comments


Di dalam RUU HPI Indonesia mengenai perbuatan melawan hukum diatur dalam Pasal 15. Dalam pasal tersebut ditentukan bahwa hukum tempat terjadinya perbuatan melawan hukum menentukan pula akibat yang menyangkut perbuatan melawan hukum itu. Ditentukan pula bahwa mengenai hukum yang berlaku jika tempat dirasakannya akibat perbuatan melawan hukum itu berlainan dengan tempat dilaksanakannya perbuatan melawan hukum. Dalam hal demikian, hukum tempat terjadinya atau dirasakan akibatnya merupakan hukum yang berlaku bagi perbuatan melawan hukum itu.

Sumber : “HUKUM PERDATA INTERNASIONAL” Oleh: Ridwan Khairandy. Halaman: 165.

Wallahu a’lam..

TEORI-TEORI TENTANG HUKUM YANG DIPERGUNAKAN DALAM HUKUM PERDATA INTERNASIONAL (HPI)

1 comment


Ada beberapa dokrin atau teori mengenai hukum yang harus dipergunakan dalam penyelesaian masalah perbuatan melawan hukum dalam HPI, yakni:

1.    The Lex Fori Theory;

2.    The Loci Delicti Commissi; dan 

3.    The Proper Law of the Tort (lex propria delicti).

1)   The Lex Fori Theory 

Menurut teori lex fori, hukum yang berlaku di dalam perbuatan melawan didasarkan pada hukum di mana gugatan perbuatan melawan hukum itu diajukan. Dengan kata lain, hukum yang berlaku dalam hukum perbuatan di dasarkan pada hukum pengadilan yang mengadili gugatan itu.

2) The Loci Delicti Commissi

Menurut teori lex loc delicti commissi. Perbuatan melawan hukum diatur oleh hukum tempat terjadi perbuatan melawan hukum itu.

Penggunaan lec loxi delicti commissi memiliki kelemahan yaitu bilamana tempat dimulaimya perbuatan melawan hukum ternyata berbeda dengan tempat timbulnya kerugian akibat perbuatan tersebut. Dalam menghadapi permasalahan seperti ini ada 3 (tiga) kemungkinan penyelesaiannya, yaitu;

1. Dipergunakan hukum yang sesuai atau relevan dengan peristiwa tersebut. Dalam hal ini pihak yang dirugikan dapat memilih hukum mana yang paling menguntungkan baginya. Cara penyelesaian semacam ini diterima di Jerman.

2. Dipergunakan hukum dari negara dimana perbuatan yang menimbulkan kerugian tersebut dimulai. Pendapat ini didukung oleh beberapa sarjana, diantaranya Wolff, dan di terima di beberapa negara Eropa Kontinental;

3. Dipergunakan hukum dari negara dimana akibat perbuatan tersebut menimbulkan kerugian (negara tempat terjadinta kerugian). Ketentuan semacam ini tercantum dalam American Restatement.

Teori lex loci delicti commissi masih dianut oleh banyak negara Eropa. Amerika juga menggunakan teori ini. Di Indonesia, dalam ketentuan AB memnag tidak ada peraturan tentang perbuatan melawan huku, namun sebenarnya pengaturan perbuatan hukum itu dapat dianalogikan dengan perbuatan hukum yang diatur Pasal 18 AB. Menurut Pasal 18 AB, pengaturan perbuatan hukum harus ditentukan berdasarkan di mana perbuatan tersebut dilaksanakan atau dilakukan. Semestinya pengaturan perbuatan melawan hukum juga harus didasarkan pada hakum tempat dimana perbuatan melawan hukum itu dilakukan. Dengan demikian, dapat disimpulkan Indonesia menganut asas lex loci delicti commissi.

3)    The Proper Law of the Tort (lex propria delicti
)

Penentuan kualitas suatu perbuatan perbauatan sebagai perbuatan melawan hukum, hak, dan tanggungjawab yang terbit dari para pihak harus ditentukan brdasarkan sistem hukum yang memiliki “kaitan hukum yang paling signifikan” dengan rangkaian tindakan dan situasi perkara yang sedang dihadapi.

Sumber : “HUKUM PERDATA INTERNASIONAL” Oleh: Ridwan Khairandy. Halaman: 160-165.

Wallahu a’lam..

PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM HUKUM PERDATA INTERNASIONAL (HPI)

1 comment

Permasalahan perbuatan melawan hukum akan menjadi masalah HPI bilaman di dalamnya terkandung unsur-unsur asing. Pertautan antara suatu perbuatan melawan hukum dengan suatu tempat asing dapat terjadi karena;

1.    Pelaku perbuatan berdomisili atau berkewarganegaraan asing; atau

2.    Perbuatan dilakukan di dalam wilayah suatu negara asing; atau

3.    Akibat-akibat dari perbuatan itu timbul di suatu wilayah negara asing.

Masalah-masalah HPI yang dapat timbul dari perkara semacam itu diantaranya adalah ;

1.    Berdasarkan sistem hukum mana penentuan kualitas suatu perbuatan sebagai perbuatan melawan hukum harus ditentukan.

2.    Berdasarkan sistem hukum mana penetapan ganti rugi harus ditentukan.


Sumber : “HUKUM PERDATA INTERNASIONAL” Oleh: Ridwan Khairandy. Halaman: 159-160.

Wallahu a’lam..

Thursday 8 June 2017

ANDAI NIKMAT DUNIA BISA MENYELAMATKAN

1 comment

Membiasakan membaca sesuatu yang baik itu baik, memposting hal-hal baik itu juga baik, tapi jangan menyebut-nyebut kebaikan itu tidak baik, jangan karena senang akan membaca dan memposting hal baik sampai lupa untuk memperbaiki diri sendiri begitulah bisik hati ini..

Hari ini nisa mau posting bacaan yang semoga bermanfaat, semoga bisa membantu diri dalam hijrah kawan-kawan, semoga bisa menjadi nasehat untuk diri pribadi.. 

Felix Siauw :

Andai Nikmat Dunia Bisa Menyelamatkan

Seandainya harta yang banyak itu berarti kebaikan, maka Qarun tidak akan binasa karenanya. Jika tahta dan kuasa itu kebaikan, maka Fir'aun tak tenggelam karenanya.

Apabila gelar dan pengetahuan itu pasti menyelamatkan, maka Haman tak akan celaka. Manakala cinta saja cukup, maka istri Nabi Nuh pasti menaati perintah suaminya.

Tapi kita melihat, bahwa harta, tahta, kata, dan cinta yang selalu dianggap sebagai kebahagiaan bagi manusia saat ini, ternyata belum tentu mampu membawa bahagia.

Justru banyak manusia celaka sebab nikmat dunia yang diberi kepadanya, padahal mungkin dia adalah orang yang bertahan saat diberikan ujian kekurangan sebelumnya.

Karena itulah Rasulullah memberitahu, bukan kemiskinan yang beliau khawatirkan atas kita, tapi justru ketika dunia dibukakan kepada kita layaknya orang sebelum kita.

Lalu kita berlomba-lomba mendapatkannya dengan berbagai cara, tanpa memperdulikan lagi tentang halal-haram, baik buruk, lalu kita dibinasakan sebab harta dunia itu.

Kita tak hendak mengatakan bahwa harta, tahta, kata dan cinta itu tidak penting. Yang hendak kita sampaikan, itu hanya alat saja, sementara alat ditentukan penggunanya.

Dunia bisa dibuat jadi jalan menuju keridhaan Allah, juga bisa jadi jalan bagi kita untuk dimurkai Allah. Lalu apakah yang jadi pembeda diantara keduannya? ridha dan murka?

Rasulullah sampaikan kepada kita, satu hal penting, "Siapa yang Allah kehendaki padanya kebaikan, maka Allah akan faqihkan dia dalam perkara agama. (HR. Bukhari & Muslim)

Inilah yang harusnya kita berlomba di dalamnya, memahami agama, karena dengan Islam seseorang bisa menempatkan sesuatu secara benar dan seharusnya.

Di tangan Abdurrahman bin Auf, harta berbuah surga. Saat Umar bin Khattab menggengam tahta, Allah beri ridha, sebab mereka memahami perkara agama ini.

Maka tak perlu hasad dan iri pada orang lain bila itu perkara dunia, ingat-ingat bahwa orang zaman dulu lebih hebat dari kita perlombaannya,namun mereka akhirnya celaka.

Iri itu pada mereka yang diberi Al-Qur'an dan mampu beramal dengannya, juga mereka yang diberi harta lalu berderma siang dan malam. Inginlah seperti mereka.

Sumber: 
@IG: SelangkahpadaMu

Monday 5 June 2017

BOLEHKAH SEORANG WANITA MELAMAR LELAKI TERLEBIH DAHULU??

1 comment


Syariat Islam sendiri tidak melarang wanita melamar lebih dulu pria idamannya. Bila sudah menemukan calon yang tepat (shalih), tidak ada salahnya bila kita melakukan first move.

Hal tersebut seperti diriwayatkan hadist sebagai berikut ini :

Dari Tsabit ia berkata, "Kata duduk bersama Anas bin Malik yang di sebelahnya ada seorang anak perempuannya. Lalu Anas berkata, 'Datanglah seorang perempuan kepada Rasulullah, lalu ia menawarkan dirinya kepada beliau, kemudian perempuan itu berkata, 'Wahai Rasulullah, maukah tuan mengambil diriku?' Kemudian anak perempuan Anas menyeletuk, 'Betapa tidak malunya perempuan itu!' Lalu Anas menjawab, 'Perempuan itu lebih baik daripada kamu. Ia menginginkan Rasulullah karena itu ia menawarkan dirinya kepada beliau." (HR. Ibnu Majah)

Beriktiar untuk mendapatkan jodoh tentu merupakan amal shalih, seperti juga menikah yang merupakan perbuatan mentaati syariat agama. Dan Allah telah berfirman bahwa setiap perbuatan baik (amal shalih), baik laki-laki maupun wanita akan diganjar dengan pahala yang sama, "Siapapun berbuat kebaikan, laki-laki maupun perempuan sedang ia beriman, mereka akan masuk surga dan sedikitpun mereka tidak teraniaya/" (QS. An Nisa:124)


Namun, disebagian besar masyarakat Indonesia, misalnya, inisiatif untuk melamar dianggap lebih sopan jika datang dari pihak laki-laki. Masalah gengsi juga kerap kali menghalangi wanita untuk melamar pria idamannya. Padahal jika syariat islam saja tidak menghalangi, mengapa harus gengsi? Hanya saja, sama saja halnya seorang lelaki kuga harus "siap mental" jika lamaranya ditolak, maka seorang perempuan yang melamar juga harus siap siaga menerima kemungkinan ditolak.

Wallahu a'alam..

Sumber bacaan :

@Line : Yukhijrah
@IG: tausiyahcinta

Sunday 4 June 2017

MENJADI PRIBADI PENYABAR, LAKUKAN 3 HAL INI KAMU PASTI BISA!

1 comment

MENJADI PRIBADI PENYABAR, LAKUKAN 3 HAL INI KAMU PASTI BISA!

Siapa sih yang ngak mau jadi pribadi penyabar, yang tidak mudah terhasut oleh hawa nafsu terutama nafsu marah,, (eee emang ada nafsu marah?).. upps... menurut saya  sabar pada dasarnya merupakan perilaku yang harus di tanamkan dalam diri setiap muslim.

Saya pernah denger nih,, temen ngomong.. tapi kan “SABAR ITU ADA BATASNYA”  waaaaah saya langsung diam ngak berkutip ee ngak berkedip, bernafas, eeeee (is dead dah klu gitu)... loooh kok?? Kalau ada temen yang ngomong gitu, tamplok aja dia pake kue tar, trus tanya, “ SABAR YANG ADA BATASNYA ITU NAMANYA SABAR APA??” (SOBARUDIN kali yah... eh maaf klu ada nama kayak gitu, bukan maksud nyinggung) maafin...

Ngakk,, sebenarnya sih saya juga terkadang ngikut berfikir gitu, tapi seiring berjalannya waktu,, kok waktu bisa jalan... e ee maksud saya seiring berjalannya saya dari kampus ke kos, kos ke kampus... uupps...  coba deh fikir? Emang bener sabar itu ada batasnya?? Kalau jawaban kamu iya, silahkan lakukan apa yang ingin kamu lakukan.

Ohiya, menjadi pribadi yang penyabar itu ngak mudah alias gampang loh, itu hanya bisa dilakukan oleh KAMU... yah KAMU... iya iya KAMU yang lagi baca tulisan blog saya ini ehehhee... pasti kamu akan nanya didalam hati “lah kok bisa AKU??”, iya terbukti kamu sedang baca “Menjadi pribadi Penyabar” nah .. berikut tipsnya:

1. DIAM 

Sifat sabar identik dengan menahan emosi, cibiran orang-orang,, ucapan yang langsung nusuk hati, waaah.. perkataan kasar, gosip-gosip miring,, de el el.. diamlah sejenak ambil pelajaran dari setiap peristiwa yang terjadi. 

2. TERSENYUM

Yaaaaah tersenyumlah.. senyum ... senyum... senyum... eee stoppp jangan kelamaan senyum apalagi kamu tipe senyum yang giginya keliatan,, kasian kan nanti kering ehehehe... tersenyum bisa membuat perasaan kita jadi tenang dan happy.. jangan menanggapi sangkaan-sangkaan orang-orang yang iri dengan kita, dengerin aja tapi jangan mengiyakannya, denger dan tangkap apa maksud mereka sebenarnya, terkadang kamu akan tau apa maksud positif  dari ucapan mereka.

3. ISTIQOMAH

Yaaah istiqomah,, tenangkan diri, tersenyum, yaaah... tetaplah jadi pribadi yang istiqomah, banyakin istigfar, banyakin doa,, minta pada Tuhan agar kamu dijadikan pribadi yang penyabar dalam menjalani kehidupan dunia ini, semoga Tuhan menenguhkan hati kita, diri kita, menunjukkan jalan yang benar agar kita tetap istiqomah dijalan-Nya. Aamiin

Semoga bermanfaat, menjadi sorang yang penyabar terkadang sulit namun tak ada kesulitan tanpa kemudahan kan?? Nah jadikan sabar sebagai kebiasaan atau kewajiban yang harus kita lakukan dalam menanggapi dan menjalani kehidupan ini,, bersemangatlah okok.. salam sayang untuk kalian yang ingin menjadi seorang penyabar.. tetaplah tenang dalam menanggapi sesuatu ..

KETIKA MARAH ADA 3 (TIGA) HAL YANG HARUS KAMU LAKUKAN !!!

1 comment

Yah.. yah.. yah.. siapa yang tidak pernah marah?? Saya pikir rasa marah terkadang menjadi bagian dari diri setiap manusia, tentu dalam menjalani kehidupan ini kita harus menghadapi prilaku setiap orang yang berbeda-beda, orang-orang yang kita temui kadang membuat kita merasa jengkel, emosi, bahkan marah, bahayanya rasa marah yang berkepanjangan akan membuat kita rentan terserang penyakit, penyakit yang paling berbahaya adalah penyakit hati.

Wah kok bisa sih marah dapat membuat kita rentan terserang penyakit?? Jawabannya yah bisa, emosi yang tak stabil membuat kita seperti orang gila, apalagi kalau marahnya sambil teriak terus guling-guling di tanah (waaah beneran gila kali yah).. hhmmmmm, tau ngak ? yang terkadang anehnya ketika bertemu atau melihat orang yang bukan membuat kita marah, kita akan melampiaskan rasa marah itu ke mereka, mereka pun juga bingung sambil berbisik “ loh kok marah?” (jangan gitu sayang... eeeh eeeeh) kok malah nyanyi sshhshshs....

Opppssss,,, sudahlah, rasa marah pada dasarnya bukan cerminan diri seorang pribadi yang baik, pribadi muslim (bagi seorang muslim) tentu harus di buang jauh-jauh, eeeh tapi menurut saya marah bisa menjadi baik kalau kita pandai memainkannya (buatin game marah aja...) eee enteng bener ngomongnya... yoooiiiish,,, marah bisa Menjadi ladang pahala bagi kita, loh???  Berikut tipsnya..

1.    JADILAH PENYABAR


Pernah dengar ngak kalau sabar itu ada batasnya? Siapa yang berpikir sama kalau sabar itu ada batasnya? (angkat keningnya eeeh...) gini yah,, kalau kamu berfikir seperti ini itu merupakan alasan yang bisa dibilang cerdik sih, tapi maaf itu bukan pemikiran yang tepat, pada dasarnya rasa sabar itu tak ada batasnya, nah loooh?? Kok??

Iyaaaa beneran,, kalau sabar ada batasnya itu mah bukan sabar lagi namanya,, coba deh mikir lagi?? Sabar yang ada batasnya itu sabaar apa’an yak??

2.    HENING ATAU DIAMLAH SEJENAK


Ketika rasa marah, jengkel, emosi menjangkiti kita coba deh tutup mata kamu, lihat sekeliling... (loh kok bisa nutup mata trus lihat sekeliling, ngaco ah!).. uupppsss oeee maksud saya rasakan sejenak atau diam sejenak, trus buka mata berlahan, berlahan sampe kamu tertidur eeee bukan maksuda saya sampai kamu legah, bahwa marah tak akan membawa keuntungan bagimu, malah kerugian yang didapatkan, iyakan?? Salah satunya rugi energi,, rugi emosi ehehhehe karena bisa kelihatan tua alias ngak awet muda lagi..  (banyakin istigfar)

3.    RENUNGKAN RASA MARAH ITU


Dalam keheningan dan diam sejenak, coba untuk merenungi rasa marah yang sedang menjakiti kita? Apakah kita harus marah? Atau kenapa sih harus marah? Apalagi dengan hal-hal sepeleh, tanamkan dalam renungan diri marah berlebihan akan membuat kita lupa akan diri sendiri, lupa untuk menghargai orang lain, kita akan lupa dengan kesabaran.. nah loh?? Iyakan ,, kalau marah sambil sabar itukan bukan sabar namanya, trus namanya apa?? Hehhehe (aku jg gk tau).. nah ingat (banyakin istigfar)

Semoga bermanfaat yah, ini merupakan pengalaman pribadi saya, terkadang rasa marah itu wajar tapi ingat jangan keseringan apalagi marah dengan hal-hal sepelah apalagi sampai memutuskan silaturahmi dengan orang-orang terdekat, mari sama-sama belajar untuk mengendalikan rasa marah,,, kalau rasa cinta gimana yah?? ( auh ah gelap) ehhehe...