Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Tuesday 17 January 2017

Dasar Hukum Wasiat

No comments
KETENTUAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA TENTANG WASIAT





Dasar Hukum Wasiat

Wasiat atau testament ialah suatu pernyataan dari seseorang tentang apa yang dikehendaki setelah ia meninggal. Pada asasnya suatu pernyataan yang demikian, adalah keluar dari suatu pihak saja (eenzijdig) dan setiap waktu dapat ditarik kembali oleh yang membuatnya.13 Dengan sendirinya, dapat dimengerti bahwa tidak segala yang dikehendaki oleh seseorang, sebagaimana diletakkan dalam wasiat itu, juga diperbolehkan atau dapat dilaksanakan. Pasal 872 BW yang menerangkan wasiat atau testament, tidak boleh bertentangan dengan undang-undang. Suatu testament berisi apa yang dinamakan suatu “erfslling” yang akan mendapat seluruh atau sebagian dari warisan. Orang yang ditunjuk itu dinamakan “testamentaire erfgenaam” yaitu ahli waris menurut wasiat dan sama halnya dengan seorang ahli waris menurut undang-undang, ia memperoleh segala hak dan kewajiban si meninggal “onder algemene titel.”

Adapun dasar hukum wasiat dalam KUH Perdata terdapat pada Pasal 874 sampai dengan Pasal 1002 KUH Perdata yang isinya sebagai berikut:

1. Bagian I Tentang Ketentuan Umum (diatur Pasal 874 s/d pasal 894): yang intinya, mengatur tentang Segala harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia, adalah kepunyaan para ahli waris (Pasal 874 KUH Perdata). Surat wasiat atau testamen adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya (Pasal 875 KUH Perdata). Ketetapan-ketetapan dengan surat wasiat tentang harta benda dapat juga dibuat secara umum, dapat juga dengan alas hak umum, dan dapat juga dengan alas hak khusus (Pasal 876 KUH Perdata). Ketetapan dengan surat wasiat untuk keuntungan keluarga-keluarga sedarah yang terdekat, atau darah terdekat dan pewaris, dibuat untuk keuntungan para ahli warisnya menurut undang-undang (Pasal 877 KUH Perdata). Ketetapan dengan surat wasiat untuk kepentingan orang-orang miskin, tanpa penjelasan lebih lanjut, dibuat untuk kepentingan semua orang, tanpa membedakan agama yang dianut (Pasal 878 KUH Perdata). Pengangkatan ahli waris yang bersifat melompat atau substitusi fidelcommissaire adalah dilarang (Pasal 879 KUH Perdata). Larangan terhadap pengangkatan ahli waris dengan wasiat Fidelcommissaire (Pasal 880 KUH Perdata). Apabila pewaris telah meninggal, semua anaknya yang sah menurut hukum, baik yang telah lahir maupun yang akan dilahirkan, memperoleh seluruh atau sebagian harta warisan (Pasal 881 KUH Perdata). Seorang pihak ketiga mendapat hak warisan atau hibah wasiat dalam hal ahli waris atau penerima hibah wasiat tidak menikmatinya (Pasal 882 KUH Perdata). Hak pakai hasil diberikan kepada seseorang dan hak milik semata-mata diberikan kepada orang lain (Pasal 883 KUH Perdata). Harta peninggalan atau hibah wasiat seluruhnya atau sebagian, tidak boleh dipindahtangankan (Pasal 884 KUH Perdata). Surat wasiat tidak boleh ditafsirkan menyimpang (Pasal 885 KUH Perdata). surat wasiat lebih baik diselidiki lebih dahulu apa maksud si pewaris (Pasal 886 KUH Perdata), dan juga harus ditafsirkan dalam arti yang paling sesuai (Pasal 887 KUH Perdata). Surat wasiat tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan kesusilaan (Pasal 888 KUH Perdata). Persyaratan tersebut dapat menghalangi pemberian harta waris (Pasal 899 KUH Perdata). Pewaris berhak untuk mengubah surat wasiat (Pasal 890 KUH Perdata). Alasan baik yang benar maupun yang palsu, namun berlawanan dengan undang-undang atau kesusilaan, menjadikan pengangkatan ahli waris atau pemberian hibah wasiat batal (Pasal 891 KUH Perdata). Suatu beban ahli waris dapat dipikulkan kepada beberapa ahli waris atau penerima hibah wasiat (Pasal 892 KUH Perdata). Surat-surat wasiat yang dibuat akibat paksaan, penipuan atau akal licik adalah batal (Pasal 893 KUH Perdata). Bila suatu kecelakaan menyebabkan ahli waris meninggal dunia maka pewaris dapat membatalkan surat wasiatnya (Pasal 894 KUH Perdata).

2. Bagian II Tentang Kecakapan Seorang Untuk Membuat Surat Wasiat atau untuk Menikmati Keuntungan dari Surat Yang Demikian Yang Intinya Mengatur: Untuk dapat membuat atau menarik kembali suatu surat wasiat, orang harus mempunyai kemampuan bernalar. (KUH Perdata. 433, 446, 448, 875, 898, 992 jo Pasal 896 KUH Perdata), setiap orang dapat membuat surat wasiat, dan dapat mengambil keuntungan dari surat wasiat, kecuali mereka yang menurut ketentuan-ketentuan bagian ini dinyatakan tidak cakap untuk itu. (KUH Perdata. 2, 118, 173, 433, 446, 448, 836, 897, 1676.), (Pasal 897 KUH Perdata), anak-anak di bawah umur yang belum mencapai umur delapan belas tahun penuh, tidak diperkenankan membuat surat wasiat. (KUH Perdata. 151, 169, 330, 904 dst., 1677 jo Pasal 898 KUH Perdata), kecakapan pewaris dinilai menurut keadaannya pada saat surat wasiat dibuat. (KUH Perdata. 895, 904 dst. Jo Pasal 899 KUH Perdata) untuk dapat menikmati sesuatu berdasarkan surat wasiat, seseorang harus sudah ada pada saat si pewaris meninggal, dengan mengindahkan peraturan yang ditetapkan dalam Pasal 2 Kitab Undang-Undang ini. Ketentuan ini tidak berlaku bagi orang-orang yang diberi hak untuk mendapat keuntungan dari yayasan-yayasan. (KUH Perdata. 472, 489 dst, 836, 881, 894, 973 dst., 976, 1001 dst. Jo Pasal 900 KUH Perdata (s.d.u. dg. S. 1937-572.), setiap pemberian hibah dengan surat wasiat untuk kepentingan lembaga kemasyarakatan, badan keagamaan, gereja atau rumah fakir-miskin tidak mempunyai akibat sebelum pemerintah atau penguasa yang ditunjuk oleh pemerintah memberi kuasa kepada para pengelola lembaga-lembaga itu untuk menerimanya (KUH Perdata. 1046, 1680.), (Pasal 901 KUH Perdata), seorang suami atau istri tidak dapat memperoleh keuntungan dari wasiat-wasiat istrinya atau suaminya, bila perkawinannya dilaksanakan tanpa izin yang sah, dan si pewaris telah meninggal pada waktu keabsahan perkawinan itu masih dapat dipertengkarkan di pengadilan karena persoalan tersebut (KUH Perdata. 28, 35 dst., 87, 91, 911 jo Pasal 902. (s.d.u. dg. S. 1935-486.), suami atau istri yang mempunyai anak atau keturunan dari perkawinan yang dahulu, dan melakukan perkawinan kedua atau berikutnya, tidak boleh memberikan dengan wasiat kepada suami. (Pasal 902a KUH Perdata dan (s.d.t. dg. S. 1923-31.), pasal yang lalu tidak berlaku dalam hal suami dan istri mengadakan kawin rujuk, dan dari perkawinan yang dahulu mereka mempunyai anak-anak atau keturunan, (Pasal 903 KUH Perdata) suami atau istri hanya boleh menghibah wasiatkan barang-barang dari harta bersama, sekedar barang-barang itu termasuk bagian mereka masing-masing dalam harta bersama itu. Akan tetapi bila suatu barang dari harta bersama itu dihibah wasiatkan, si penerima hibah wasiat tidak dapat menuntut barang itu dalam wujudnya, bila barang itu tidak diserahkan oleh pewaris kepada para ahli waris sebagai bagian mereka. (KUH Perdata. 128 dst., 134 dst., 138, 966, 1032, 1067 jo Pasal 904 KUH Perdata). Seorang anak di bawah umur, meskipun telah mencapai umur delapan belas tahun penuh, tidak boleh menghibah wasiatkan sesuatu untuk keuntungan walinya. Setelah menjadi dewasa, dia tidak boleh menghibah wasiatkan sesuatu kepada bekas walinya, kecuali setelah bekas walinya itu mengadakan dan menutup perhitungan perwaliannya. Dari dua ketentuan di atas dikecualikan keluarga sedarah dari anak di bawah umur itu dalam garis lurus ke atas yang masih menjadi walinya atau yang dulu menjadi walinya. (KUH Perdata. 330, 410, 412, 897, 905, 911, 1681 jo Pasal 905 KUH Perdata), Anak di bawah umur tidak boleh menghibah wasiatkan sesuatu untuk keuntungan pengajarnya, pengasuhnya laki-laki atau perempuan yang tinggal bersama dia, atau gurunya laki-laki atau perempuan di tempat pemondokan anak di bawah umur itu. Dalam hal ini dikecualikan penetapan-penetapan yang dibuat sebagai hibah wasiat untuk membalas jasa-jasa yang telah diperoleh, namun dengan mengingat baik kekayaan si pembuat wasiat maupun jasa-jasa yang telah dibaktikan kepadanya. (KUH Perdata. 879, 904, 911 jo Pasal 906 KUH Perdata). Dokter, ahli penyembuhan, ahli obat-obatan, dan orang-orang lain yang menjalankan ilmu penyembuhan, yang merawat seseorang selama dia menderita penyakit yang akhirnya menyebabkan dia meninggal, (Pasal 907 KUH Perdata) notaris yang telah membuat wasiat dengan akta umum, dan para saksi yang hadir pada waktu itu, tidak boleh memperoleh kenikmatan apa pun dari apa yang kiranya ditetapkan dalam wasiat itu, (KUH Perdata 911, 938 dst., 944, 953, 1681; Not. 21 jo Pasal 908 KUH Perdata) Bila ayah atau ibu, sewaktu meninggal, meninggalkan anak-anak sah dan anak-anak di luar kawin tetapi telah diakui menurut undang-undang, maka mereka yang terakhir ini tidak akan boleh menikmati warisan lebih dari apa yang diberikan kepada mereka menurut Bab XII buku ini. (KUH Perdata 280 dst., 862 dst., 911, 916, 1681 jo Pasal 909 KUH Perdata) pelaku zinahan, baik laki-laki maupun perempuan, tidak boleh menikmati keuntungan apa pun dari wasiat kawan berzinahnya, dan kawan berzinah ini tidak boleh menikmati keuntungan apa pun dari wasiat si pelaku, asal perzinahan itu, sebelum meninggalnya si pewaris, terbukti dari putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti. (KUH Perdata 911, 1681; Rv. 83, 334, 402 jo S. 1872-11 jis. Stadblad. 1915-299, 642. (Bandingkan. KUH Perdata 937) (Pasal 911 KUH Perdata), suatu ketetapan wasiat yang dibuat untuk keuntungan orang yang tidak cakap untuk mendapat warisan, adalah batal, sekalipun ketetapan itu dibuat dengan nama seorang perantara. Yang dianggap sebagai orang-orang perantara ialah ayahnya dan ibunya, anak-anaknya dan keturunan anak-anaknya, suami atau istri. (KUH Perdata 183, 1681, 1921 jo F. 44 jo Pasal 912 KUH Perdata), orang yang dijatuhi hukuman karena telah membunuh pewaris, orang yang telah menggelapkan, memusnahkan atau memalsukan surat wasiat pewaris, atau orang yang dengan paksaan atau kekerasan telah menghalangi pewaris untuk mencabut atau mengubah surat wasiatnya, serta istri atau suaminya dan anak-anaknya, tidak boleh menikmati suatu).

3. Bagian 3 tentang Legitime Portie Atau Bagian Warisan Menurut Undang-Undang Dan Pemotongan Hibah-Hibah Yang Mengurangi Legitime Portie Itu bagian ini mengatur: (Pasal 913 KUH Perdata) Legitime portie atau bagian warisan menurut undang-undang ialah suatu bagian dari harta-benda yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, yang terhadapnya orang yang meninggal dunia tidak boleh menetapkan sesuatu, baik sebagai hibah antara orang-orang yang masih hidup, maupun sebagai wasiat. (KUH Perdata 168, 176, 181, 307, 385, 842 dst., 875, 881, 902, 1019, 1686 dst. Jo Pasal 914 KUH Perdata) Suatu ketetapan dengan surat wasiat untuk keuntungan keluarga-keluarga sedarah yang terdekat, atau darah terdekat dan pewaris, tanpa penjelasan lebih lanjut, dianggap telah dibuat untuk keuntungan para ahli warisnya menurut undang-undang. (Pasal 915 KUH Perdata). Dalam garis ke atas legitieme portie itu selalu sebesar separuh dan apa yang menurut undang-undang menjadi bagian tiap-tiap keluarga sedarah dalam garis itu pada pewarisan karena kematian. (Pasal 916 KUH Perdata) anak yang lahir di luar perkawinan tetapi telah diakui dengan sah, memperoleh seperdua bagian sebagaimana yang diatur oleh undang-undang. (Pasal 916a KUH Perdata) untuk menghitung legitieme portie harus diperhatikan pihak-pihak yang menjadi ahli waris. (Pasal 917 KUH Perdata) keluarga sedarah dalam garis ke atas dan garis ke bawah dan anak-anak di luar kawin yang diakui menurut undang-undang tidak ada, maka harta peninggalan tersebut harus dihibahkan. (Pasal 918 KUH Perdata) penetapan dengan akta antara mereka yang masih hidup atau dengan surat wasiat itu berupa hak pakai hasil yang jumlahnya merugikan legitieme portie, maka para ahli waris yang berhak memperoleh bagian warisan itu boleh memiih untuk melaksanakan penetapan itu. (Pasal 919 KUH Perdata) Bagian yang boleh digunakan secara bebas, boleh dihibahkan, baik seluruhnya maupun sebagian, baik dengan akta antara yang masih hidup maupun dengan surat wasiat, baik kepada orang-orang bukan ahli waris maupun anak-anaknya atau kepada orang lain yang mempunyai hak atas warisan itu, tetapi tanpa mengurangi keadaan-keadaan di mana orang-orang tersebut terakhlr ini sehubungan dengan Bab 17 buku ini berkewajiban untuk memperhitungkan kembali. (Pasal 920 KUH Perdata) Pemberian-pemberian kepada ahli waris yang masih hidup yang merugikan bagian legitieme portie, boleh dikurangi. (Pasal 921 KUH Perdata), untuk menentukan besarnya legitieme portie, pertama-tama hendaknya dijumlahkan semua harta yang ada pada waktu pewaris meninggal dunia. (Pasal 922 KUH Perdata). Pemindah-tanganan suatu barang, dengan bunga dianggap sebagai hibah. (Pasal 923 KUH Perdata), bila barang yang dihibahkan telah hilang di luar kesalahan ahli waris sebelum meninggalnya penghibah, maka hal itu akan dimaksukkan dalam legitieme portie. (Pasal 924 KUH Perdata) Hibah-hibah semasa hidup sekali-kali tidak boleh dikurangi, kecuali bila ternyata bahwa semua harta benda yang telah diwasiatkan tidak cukup untuk menjamin legitieme portie. (Pasal 925 KUH Perdata) Pengembalian barang-barang dalam wujud tetap. (Pasal 926 KUH Perdata). Pengurangan terhadap apa yang diwasiatkan, harus dilakukan tanpa membedakan antara pengangkatan tiap-tiap ahli waris. (Pasal 927 KUH Perdata), penerima hibah yang memanfaatkan barang-barang hibah wajib mengembalikan hasil dari pemanfaatan hibah tersebut. (Pasal 928 KUH Perdata) Barang-barang tetap harus dikembalikan ke dalam harta peninggalan. (Pasal 929 KUH Perdata) Tuntutan hukum untuk pengurangan atau pengembalian dapat diajukan oleh para ahli waris terhadap pihak ketiga yang memegang besit.

4. Bagian 4 Bentuk Surat Wasiat Mengatur: (Pasal 930 KUH Perdata) Tidak diperkenankan dua orang atau lebih membuat wasiat dalam satu akta yang sama. (Pasal 931 KUH Perdata), surat wasiat hanya boleh dibuat, dengan akta olografis atau ditulis tangan sendiri, dengan akta umum atau dengan akta rahasia atau akta tertutup. (Pasal 932 KUH Perdata), wasiat olografis harus seluruhnya ditulis tangan dan ditandatangani oleh pewaris. (Pasal 933 KUH Perdata), wasiat olografis setelah disimpan notaris sesuai dengan pasal yang lalu, mempunyai kekuatan yang sama dengan surat wasiat yang dibuat dengan akta umur. (Pasal 934 KUH Perdata), pewaris boleh meminta kembali wasiat olografisnya sewaktu-waktu asal untuk pertanggungjawaban notaris. (Pasal 935 KUH Perdata) sepucuk surat di bawah tangan yang seluruhnya ditulis, diberi tanggal dan ditandatangani oleh pewaris, dapat ditetapkan wasiat. (Pasal 936 KUH Perdata), bila surat seperti yang dibicarakan dalam pasal yang lalu diketemukan setelah pewaris meninggal, maka surat itu harus disampaikan kepada Balai Harta Peninggalan yang di daerah hukumnya warisan itu dibuat. (Pasal 937 KUH Perdata), surat wasiat olografis yang tertutup yang disampaikan ke tangan notaris setelah meninggalnya pewaris harus disampaikan kepada Balai Harta Peninggalan. (Pasal 938 KUH Perdata), wasiat dengan akta umum harus dibuat di hadapan notaris dan dua orang saksi. (Pasal 939 KUH Perdata) notaris harus menulis atau menyuruh menulis kehendak pewaris dalam kata-kata yang jelas. (Pasal 940 KUH Perdata) Bila pewaris hendak membuat surat wasiat tertutup atau rahasia, dia harus menandatangani penetapan-penetapannya. (Pasal 942 KUH Perdata), setelah pewaris meninggal dunia, Notaris harus menyampaikan wasiat rahasia atau tertutup itu kepada Balai Harta Peninggalan yang dalam daerahnya warisan itu dibuat. (Pasal 943 KUH Perdata) notaris yang menyimpan surat-surat wasiat harus memberikannya kepada ahli waris. (Pasal 944 KUH Perdata), saksi-saksi yang hadir pada waktu pembukaan wasiat, harus sudah dewasa dan penduduk Indonesia. (Pasal 945 KUH Perdata), warga negara Indonesia yang berada di negeri asing tidak boleh membuat wasiat selain dengan akta otentik. (Pasal 946 KUH Perdata). Dalam keadaan perang, para tentara anggota angkatan bersenjata lain, yang berada di medan perang ataupun di tempat yang diduduki musuh boleh membuat surat wasiat mereka di hadapan seorang perwira yang serendah-rendahnya berpangkat letnan. (Pasal 947 KUH Perdata), surat wasiat orang-orang yang sedang berlayar di laut, boleh dibuat dihadapan nakhoda atau mualim kapal itu. (Pasal 948 KUH Perdata) Mereka yang mengidap penyakit menular dapat membuat surat wasiat di hadapan pegawai negeri. (Pasal 949 KUH Perdata), surat-surat wasiat tersebut dalam tiga pasal yang lalu harus ditandatangani oleh pegawai negeri. (Pasal 950 KUH Perdata) Surat-surat wasiat termaksud dalam Pasal-Pasal 946,947,948 alinea pertama. (Pasal 951 KUH Perdata) Dalam hal-hal yang diatur dalam Pasal-Pasal 946, 947,948 alinea pertama, orang-orang yang disebut di dalamnya boleh membuat wasiat dengan surat di bawah tangan. (Pasal 952 KUH Perdata), surat wasiat demikian akan kehilangan kekuatannya bila pewaris meninggal. (Pasal 953 KUH Perdata) formalitas-formalitas yang telah ditetapkan untuk berbagai-bagai surat wasiat itu harus diindahkan.

5. Bagian 5 Wasiat Pengangkatan Ahli Waris Mengatur Tentang: (Pasal 954 KUH Perdata), wasiat pengangkatan ahli waris ialah suatu wasiat, di mana pewaris memberikan kepada satu orang atau lebih harta benda yang ditinggalkannya pada waktu dia meninggal dunia. (Pasal 955 KUH Perdata), pada waktu pewaris meninggal dunia, para ahli waris yang diangkat dengan wasiat dapat memperoleh besit. (Pasal 956 KUH Perdata), bila timbul perselisihan tentang siapa yang menjadi ahli waris, maka Hakim dapat memerintahkan agar harta benda itu disimpan di pengadilan.

6. Bagian 6 Hibah Wasiat Mengatur: ( Pasal 957 KUH Perdata), hibah wasiat ialah suatu penetapan khusus, di mana pewaris memberikan kepada satu atau beberapa orang barang-barang tertentu. (Pasal 958 KUH Perdata), hibah wasiat yang murni dan tidak bersyarat, diberikan kepada penerima wasiat (legitans). (Pasal 959 KUH Perdata), penerima hibah wasiat harus meminta barang yang dihibahkan kepada para ahli waris atau penerima wasiat yang diwajibkan untuk menyerahkan barang yang dihibahkan itu. (Pasal 96O KUH Perdata), bunga dan hasil barang-barang yang dihibahwasiatkan diberikan kepada penerima wasiat. ( Pasal 961 KUH Perdata), pajak wasiat diberikan kepada penerima Wasiat. (Pasal 962 KUH Perdata), bila pewaris mewajibkan suatu beban kepada beberapa penerima hibah, maka mereka wajib memenuhinya. (Pasal 963 KUH Perdata), barang yang dihibahwasiatkan harus diserahkan semuanya kepada ahli waris. (Pasal 964 KUH Perdata), setelah ahli waris menerima warisan maka hasil dari pemanfaatan harta waris tidak termasuk hibah waris. (Pasal 965 KUH Perdata) sebelum atau sesudah dibuat surat wasiat, barang yang dihibahwasiatkan terikat dengan hipotek atau dengan hak pakai basil untuk suatu utang dan harta peninggalan maka orang yang harus menyerahkan hibah wasiat itu tidak wajib melepaskan barang dan ikatan itu. (Pasal 966 KUH Perdata), bila pewaris menghibahwasiatkan barang tertentu milik orang lain, hibah wasiat tersebut batal. (Pasal 967 KUH Perdata) ketentuan pasal yang lalu tidak menjadi halangan untuk membebankan kewajiban tertentu kepada ahli waris atau penerima hibah wasiat. (Pasal 968 KUH Perdata), hibah-hibah wasiat mengenai barang-barang tetentu adalah sah. (Pasal 969 KUH Perdata), bila hibah wasiatnya terdiri dari barang-barang tak tentu, ahli waris tidak wajib memberikan barang yang terbaik. (Pasal 970 KUH Perdata), bila yang dihibahwasiatkan hanya hasil-hasil dan pendapatan-pendapatan tanpa digunakan kata-kata hak pakai basil atau hak pakai oleh pewanis, maka barang yang bersangkutan haruslah tetap berada dalam pengelolaan ahli warisnya. (Pasal 971 KUH Perdata), hibah wasiat kepada seorang kreditur tidak boleh dihitung sebagai pelunasan piutangnya. (Pasal 972 KUH Perdata), bila warisan tidak seluruhnya atau hanya sebagian diterima, maka hibah-hibah wasiat itu harus dikurangi, sebanding dengan besarnya masing-masing, kecuali bila pewaris telah menetapkan lain mengenai hal itu.

7. Bagian 7 Penunjukan Ahli Waris Dengan Wasiat Untuk Kepentingan Cucu-Cucu dan Keturunan Saudara Laki-Laki dan Perempuan Mengatur: (Pasal 973 KUH Perdata), barang-barang yang dikuasai sepenuhnya oleh orangtua, boleh mereka hibah wasiatkan. (Pasal 974 KUH Perdata) demikian juga, boleh dibuat penetapan wasiat untuk keuntungan satu atau beberapa saudara laki-laki atau perempuan dan pewaris. (Pasal 975 KUH Perdata), bila ahli waris meninggal dengan meninggalkan anak-anak, maka sekalian keturunan ini berhak menikmati bagian dari harta waris. (Pasal 976 KUH Perdata), segala ketetapan wasiat yang diizinkan oleh Pasal 973 dan 974, hanya berlaku pada pengangkatan waris. (Pasal 977 KUH Perdata), hak-hak ahli yang diangkat dengan penunjukkan ahli waris dengan wasiat, mulai berlaku pada saat berhentinya hak menikmati atas barang. (Pasal 978 KUH Perdata), barangsiapa membuat ketetapan-ketetapan tersebut dalam pasal yang lalu, dengan suatu wasiat atau dengan suatu akta notaris yang dibuat kemudian, boleh menempatkan barang-barang di bawah kekuasaan satu atau beberapa pengelola selama dalam masa beban. (Pasal 979 KUH Perdata), bila pengelola itu meninggal atau tidak ada, Hakim berkuasa mengangkat orang lain untuk mengganti pengurus itu. (Pasal 980 KUH Perdata), dalam waktu sebulan setelah meninggalnya orang yang membuat penetapan wasiat seperti di maka atas permintaan orang-orang yang berkepentingan atau atas tuntutan jawatan Kejaksaan, harus dibuat perincian barang-barang yang merupakan harta peninggalan itu. (Pasal 982 KUH Perdata), bila pewaris tidak mengangkat pengelola, maka barang-barangnya dikelola oleh ahli waris yang dibebani, dan ia wajib menjamin penyimpanannya. (Pasal 983 KUH Perdata), ahli waris memikul beban, harus merelakan barang-barang itu dialihkan, atas permohonan orang-orang yang berkepentingan. (Pasal 984 KUH Perdata), ahIi waris pemikul beban, yang menjalankan sendiri pengelolaannya, harus mengelola barang-barang itu sebagaimana layaknya seorang kepala rumah tangga yang baik. (Pasal 985 KUH Perdata), segala harta benda tetap, demikian pula bunga dan piutang, tidak boleh dipindahtangankan atau dibebani, kecuali dengan izin Pengadilan Negeri. (Pasal 986 KUH Perdata), pengangkatan ahli waris dengan wasiat yang pada bagian ini diperkenankan, tidak boleh dipertahankan terhadap pihak ketiga. (Pasal 987 KUH Perdata), ahli waris karena undang-undang atau ahli waris karena surat wasiat dan orang yang mengangkat ahli waris dengan wasiat, tidak boleh mengajukan bantahan kepada ahli waris. (Pasal 988 KUH Perdata), para pengelola wajib menyelenggarakan pengumuman, pendaftaran dan pembubuhan keterangan.

8. Bagian 8 Penunjukan Ahli Waris Dengan Wasiat dan Apa Yang Oleh Ahli Waris Atau Penerima Hibah Wasiat Tidak Dipindahtangankan Atau Dihabiskan Sebagai Harta Peninggalan Mengatur: (Pasal 989 KUH Perdata), dalam hal ada pengangkatan ahli waris atau pemberian hibah wasiat ahli waris atau penerima hibah berhak memindahkan atau menghabiskan barang-barang warisan. (Pasal 990 KUH Perdata), kewajiban untuk membuat perincian harta peninggalan atau daftar setelah pewaris meninggal, dan kewajiban untuk menyerahkan surat-surat itu kepada kepaniteraan Pengadilan Negeri. (Pasal 991 KUH Perdata, setelah meninggalnya ahli waris atau penerima hibah yang dibebani, ahli waris berhak menuntut, supaya segala sesuatu yang masih tersisa dan warisan atau hibah wasiat itu segera diserahkan.

9. Bagian 9 Pencabutan Dan Gugurnya Wasiat Mengatur Tentang: (Pasal 992 KUH Perdata), suatu wasiat, baik seluruhnya maupun sebagian, tidak boleh dicabut, kecuali dengan suatu akta notaris yang khusus, yang mengandung pernyataan pewaris tentang pencabutan seluruhnya atau sebagian wasiat yang dulu. (Pasal 993 KUH Perdata), surat wasiat yang memuat penetapan-penetapan yang dahulu, seharusnya diulangi agar tidak menimbulkan kerancuan. (Pasal 994 KUH Perdata), surat wasiat yang baru dapat membatalkan penetapan-penetapan surat wasiat yang terdahulu. (Pasal 995 KUH Perdata), pencabutan yang dilakukan dengan surat wasiat yang kemudian baik secara tersurat maupun tersirat berlaku sepenuhnya. (Pasal 996 KUH Perdata), semua pemindahtanganan, harta warisan seluruhnya atau sebagian, akan mengakibatkan tercabutnya hibah wasiat yang dipindahtangankan. (Pasal 997 KUH Perdata), semua penetapan dengan surat wasiat yang dibuat dengan persyaratan yang bergantung pada peristiwa yang tidak tentu terjadinya dan sifatnya sehingga pewaris harus dianggap telah menggantungkan pelaksanaan penetapannya. (Pasal 998 KUH Perdata), bila pewaris bermaksud menangguhkan pelaksanaan penetapannya, maka hal yang demikian itu tidak menghalangi ahil waris atau penerima hibah yang ditetapkan itu untuk mempunyai hak yang diperoleh itu. (Pasal 999 KUH Perdata), suatu hibah wasiat gugur, bila barang yang dihibahwasiatkan musnah sama sekali semasa pewaris masih hidup. (Pasal 1000 KUH Perdata), suatu hibah wasiat berupa bunga, piutang atau tagihan utang lain kepada pihak ketiga, gugur pada saat pewaris meninggal dunia. (Pasal 1001 KUH Perdata) , suatu penetapan yang dibuat dengan wasiat, gugur bila ahli waris atau penerima hibah yang ditetapkan itu menolak warisan atau hibah wasiat itu. (Pasal 1002 KUH Perdata), warisan atau hibah wasiat bagi para ahli waris atau penerima hibah menjadi bertambah, dalam hal pengangkatan ahli waris atau pemberian hibah wasiat ditetapkan untuk beberapa orang. (Pasal 1003 KUH Perdata), selanjutnya pewaris juga harus memberikan hibah wasiat kepada beberapa orang bersama-sama, bila barang tersebut tidak dapat dibagi-bagi. (Pasal 1004 KUH Perdata), pernyataan gugurnya surat-surat wasiat dapat diminta setelah meninggalnya pewaris. 

Sumber Daftar pustaka :

Oemarsalim, Dasar-Dasar Hukum Waris Di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 1991 hal. 82. 

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pasal 874-1004

No comments :

Post a Comment