Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Thursday 5 January 2017

SOAL HUKUM INTERNASIONAL FAKULTAS HUKUM UMI TAHUN 2012/2013

No comments

SOAL UJIAN PENJAMINAN KUALITAS (UPK) SEMESTER AWAL TAHUN 2012/2013

MATA KULIAH : HUKUM INTERNASIONAL

PETUNJUK : Kerjakan 5 (lima) soal diantara 7 (tujuh) soal tersedia di bawah ini!

1. Pada walnya hukum internasional diartikan sebagai himpunan peraturan dan ketentuan-ketentuan yang mengikat dan mengatur hubungan anatar negara saja. Namun sekarang pengertian itu mengalamibeberapa perubahan dan perkembangan.

a. kemukakan definisi/pengertian Hukum Internasional yang sekarang dianut!

b. Bagaimana daya mengikat hukum internasional terhadap masyarakat internasional? Berikan komentar/bukti jika anda berpendapat bahwa hukum internasional mempunyai daya mengikat atau jika anda berpendapat bahwa hukum internasional adalah hukum yang lemah (weak law).

2. a. Apa yang dimaksud dengan subyek hukum internasional?
   
b. Sebutkan dan Jelaskan subyek-subyek hukum intenasional?

c. pasal 1 Konvensi Montevideo 1933 tentang hak-hak dan kewajiban negara memuat syarat-syarat suatu negara sebagai Pribadi hukum internasional. kemukakan syarat-syarat yang dimaksud.

3. a. sebutkan oerganisasi internasional yang saudara ketahui, bergerak dibdang apa (akan lebih baik jika dicantumkan dmana markas, siapa pimpinannya).

b.Mahkamah Penjahat Perang di Nurenberg dan Tokyo telah menghukum bekas pemimpin-pemimpin perang Jerman dan Jepang setelah Perang Dunia II sebagai individu atau perorangan. Dapatkah individu diminta pertanggungjawaban karena melakukan kejahatan perang. Apa yang dimaksud dengan kejahatan Genocida?

c. Sebutkan bagian-bagian dari wilayah negara!

4. a. Kemukakan perbedaan sumber-sumber hukum internasional menurut para ahli (J.G Starke) dengan Statuta Mahkamah Internasional Pasal 38 ayat 1(berdasarkan urutan). Apa yang menyebabkan hukum kebiasaan menempati urutan ke 2 (dua) dalam Statuta Mahkamah Internasional padahal menurut para ahli kebiasaan di urutkan pertama.\

b. Perjanjian Internasional dapat dibedakan menjadi beberapa golongan (dari jumlah peserta, kaidah hukum yang dilahirkan, prosedur/tahap pembentukannya, jangka waktu berlakunya) uraikan beserta contoh masing-masing!

c. Apa yang dimaksud dengan persyaratan (reservation). Apa kebaikan dari sistem Pan Amerika untuk negara yang mengajukan persyaratan !

5. Beberapa waktu yang lalu , Palestina mendapat status negara Non Anggota di Perserikatan Bangsa-Bangsa. Majelis UmumPBB menyetujui status tersebutmelalui voting. Status ini penting bagi Palestina karena ini mereka hanya dianggap sebagai organisasi Pembebasan Palestina atau di kenal dengan nama PLO.

a. Dapatkah Palestina sebagaisubyek hukum internasional?

b. Menurut anda apakah Indonesia telah mengakui Palestina sebagai suatu negara? jika jwabannya "YA" berikan bukti dan alsan saudara!

c. Pengakuan mempunyai konsekuensi Politis dan konsekuensi Yuridis antar negara yang mengakui dan negara yang diakui, apa yang dimaksud dengan pengakuan "de facto" dan "de jure". jelaskan jawaban saudara!

6. KTT Asean Tahun 2012 di Bali dihadiri para perwakilan negara anggota Asean serta sempat juga dihadiri oleh Obama sebagai Perwakilan Negara AS. Dalam Perundingan KTT Asean tersebut menghasilkan keputusan-keputusan bersama negara anggota Asean lalu diwujudkan dalam suatu perjajian regional yang mengikat seluruh anggotanya.

a. Dapatkah suatu perjanjian regional menjadi perjanjian internasional umum/universal/global. Jelaskan!

b. Dapatkah negara-negara lain selain negara anggota Asean untuk hadir diperundingan tersebut. Jelaskan dengan argumen saudara!

7. Tanggal 27 Desember 2012 Palestina Palestina mendapat status negara Non Anggota di Perserikatan Bangsa-Bangsa. Majelis UmumPBB menyetujui status tersebutmelalui voting. Status ini penting bagi Palestina karena ini mereka hanya dianggap sebagai organisasi Pembebasan Palestina atau di kenal dengan nama PLO.

a. Dengan status baru yang didapatkan tersebut, dapatkah Palestina disebut sebagai subyek hukum internasional penuh (disederajatkan dengan negara-negara lain seperti Indonesia dll). Jelaskan !

b. Bagaimana pendapat J.G. Starge tentang definisi subyek hukum internasional. Jelaskan!




KEJUJURAN ADALAH KEBAIKAN TERTINGGI

No comments :

Post a Comment