Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Wednesday 26 April 2017

INSTRUMEN PASAR MODAL SYARI’AH

No comments
INSTRUMEN PASAR MODAL SYARI’AH

Sebagaimana yang telah diuraikan diatas, bahwa instrument yang diperdagangkan adalah surat pengakuan utang dan surat berharga komersial seperti saham, obligasi, right, warrant, option, dan sebagainya. Demikian juga yang berlaku di pasar modal syariah, tetapi instrument tersebut sudah disesuakan dengan prinsip-prinsip syariah, terutama prinsip bagi hasil. 

Instrument pasar modal syariah dikelompokkan ke dalam tiga kategori, yaitu:

1. Sekuritas asset/ proyek aset (asset securitization) yang merupakan bukti penyertaan, baik dalam bentuk penyertaan musyaralah (management share). Penyertaan musyarakah adalah yang mewakili modal tetap (fixed capital) dengan hak pengelolaan, mengawasi manajemen dan hak suara dalam mengambil keputusan. Sedangkan penyertaan mudarabah (participation share) adalah mewakili modal kerja dengan hak atas modal dan keuangan tersebut, tetapi tanpa hak suara, hak pengawasan dan hak pengelolaan.

2. Sekuritas utang (debt securisation) atau penerbitan surat utang yang timbul atas transaksi jual beli atau merupakan sumber pendanaan bagi perusahaan.

3. Sekuritas modal, sekuritas ini merupakan emisi surat berharga oleh perusahaan emiten yang telah terdaftar dalam pasar modal syariah dalam bentuk saham. Sekuritas modal ini juga dapat dilakukan oleh perusahaan yang sahamnya dimiliki secara terbatas (nongo public) dengan mengeluarkan saham atau membeli saham.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka efek-efek yang diperdagangkan dalam pasar modal syariah hanya yang memenuhi kriteria syariah seperti saham syariah, obligasi syariah, dan reksa dana syariah. Untuk menghasilkan instrument yang benar-benar sesuai dengan syariah, telah dilakukan upaya rekonstruksi terhadap surat berharga, diantaranya :

1. Penghapusan bunga yang tetap dan mengalihkannya ke surat investasi yang ikut serta dalam keuntungan dan dalam kerugian serta tunduk pada kaidah al-ghunmu bi al-ghurm (keuntungan/penghasilan itu berimbang dengan kerugian yang ditanggung);

2. Penghapusan syarat jaminan atas kembalinya harga obligasi dan bunganya sehingga menjadi seperti saham biasa;

3. Pengalihan obligasi ke saham biasa.

Bedasarkan ketentuan, maka diterbitkanlah instrumen pasar modal syariah dengan prinsip muqaradah/mudharab funds dan muraqadhah/mudharabah bonds (obligasi muraqadah/mudarabah) . 

 Adapun instrument yang diharamkan dalam pasar modal syariat sebagai berikut :

1. Preffered stock (Saham istimewah).

Saham istimewah adalah saham yang memberikan hak lebih, besar dari pada saham bisa dalam dividen pada waktu perseroan dilikuidasi. Karakteristik saham preferen :

a. Hak utama atas dividen.

b. Hak utama atas aktiva.

c. Penghasilan tetap.

d. Jangka waktu tidak terbatas 

e. Tidak punya hak suara.

Alasan diharamkannya saham ini karena :

a. Adanya keuntugan yang bersifat tetap (pre-determined revenue), hal ini masuk dalam kategori.

b. Pemilik saham preferen diperlukan secara istimewah terutama pada saat likuidasi, hal ini bertentangan dengan prinsip keadilan.

2.    Forward contract

Forward contract merupakan salah satu  jenis transaksi yang diharamkan karena bertentangan dengan syariah. Forward contract merupakan bentuk jual beli utang (dayn bi dayn/debt to debt), yang didalamnya terdapat unsure ribah, sedangkan transaksinya (jual beli) dilakukan sebelum tanggal jatuhnya tempo.

3.    Option 

Option merupakan transaksi yang tidak disertai dengan underlying asset atau real asset, atau dengan kata lain objek yang ditransaksikan tidak dimiliki oleh penjual. Optinion termasuk dalam kategori gharar (penipuan/spekulasi) dan masyir (judi). Tetapi, jika transaksi optinion merupakan representasi dari nilai intangible asset , maka dianggap sebagai nilai dari real asset dan dapat dibenarkan menurut syariah.

Karakteristik transaksi option adalah :


a. Akad yang terjadi pada hak memilih saja dan objeknya bukan surat berharga.

b.Pada umumnya kesepakatan jual beli tersebut tidak terlaksana, tetapi diselesaikan dengan perolehan pembeli atas option-nya atau penjual atas pembedaan harga. 

c. Transaksinya disertai spekulasi atas naiknya harga pada keadaan ia membeli dan spekulasi atas turunnya harga pada saat kondisi ia menjual.

d. Berlangsungnya peredaran hak memilih/transaksi optinion kembali dengan mencakup muamalah formalitas.

e.Orang yang menjual surat berharga umumnya tidak memiliki barang tersebut pada waktu akad. 

Sumber :  Rangkuman materi kuliah

No comments :

Post a Comment