Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Saturday 15 April 2017

MAKALAH SURAT BERHARGA TENTANG JENIS-JENIS SURAT BERHARGA

2 comments
 
BAB I
PENDAHULUAN


A.      Latar Belakang

Hukum bisnis adalah suatu perangkat kaidah hukum yang mengatur tata cara pelaksanaan urusan kegiatan dagang, industri atau keuangan yang di hubungkan dengan produksi atau pertukaran barang / jasa dengan menempatkan uang dari para enterpreniur dalam resiko tertentu, dengan usaha tertentu dan motif untuk mendapatkan keuntungan tertentu. Surat berharga merupakan salah satu dari ruang lingkup hukum bisnis ini, secara fisik, surat berharga hanyalah merupakan sepucuk surat, tetapi dia begitu kuatnya mengikat secara hukum.

Keberadaan Surat Berharga di dalam dunia bisnis pasti sudah tidak asing lagi, dalam kekuatannya surat berharga dapat dijadikan sebuah bukti atas kepemilikan atau merupakan sebuah catatan prestasi bagi yang menerimanya. Surat Berharga memiliki kekuatan hukum yang dalam keberadaannya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, seperti cek,wesel aksep dam promes, serta pada peraturan-peraturan yang sudah disyahkan atas penerbitannya.

Dalam dunia perdagangan  kemungkinan pembayaran dengan uang tunai akan memiliki banyak resiko. Selain menjadi incaran orang jahat terhadap barang bawaannya, juga akan menyulitkan saat membawa uang tersebut karena terlalu berat untuk mata uang tunai. Disamping itu dalam penghitungan mata uang tunai baik logam atau tunai, akan membutuhkan waktu yang cukup lama. Oleh karena itu, dalam dunia perdagangan, diperlukan bentuk pembayaran yang lebih mudah, lebih lancar, lebih mudah, daln lebih aman.  

Secara hukum surat berharga merupakan sebuah dokumen yang diterbitkan oleh penerbitnya sebagai pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran sejumlah uang sehingga berfungsi sebagai alat bayar yang di dalamnya berisikan suatu perintah untuk membayar kepada pihak-pihak yang memegang surat tersebut. Pada kenyataannya surat berharga dapat dijadikan suatu alat transaksi yang mempunyai nilai tertentu sesuai yang tertera dalam peraturan yang mengatur dan kesepakatan yang mengeluarkannya. Pada makalah ini saya akan menjelaskan lebih lanjut tentang jenis surat berharga.

B.     Rumusan Masalah

1.      Apa saja jenis-jenis surat berharga?

C.    Tujuan

1.      Untuk mengetahui jenis surat berharga.
 
 
BAB II
PEMBAHASAN

A.           Jenis-Jenis Surat Berharga

1.             Wessel

Pada Pasal 100 KUHD menerangkan bahwa Wessel : Surat berharga yang memuat kata “WESSEL” didalamnya, tertanggal dan ditandatangani di suatu tempat, dalam mana si Penarik memberi perintah tanpa syarat kepada Tertarik untuk pada hari bayar membayar sejumlah uang kepada pemegang/ penerima yang ditunjuk oleh penarik / penggantinya. Dalam Pasal 100 KUHD pun mengatur tentang Syarat formal Surat Wessel :

1.             Perkataan “Surat Wessel” harus tercantum dalam teksnya sendiri.

2.             Perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang.

3.             Nama orang yang harus membayar/tertarik.

4.             Menunjukkan hari gugur.

5.             Penunjukkan tempat, dimana pembayaran dilakukan.

6.             Nama orang kepada siapa/kepada pengganti pambayaran harus dilakukan.

7.             Penyebutan tanggal penerbitan.

8.             Tandatangan orang yang menerbitkan surat wessel/penarik.

Para pihak yang terlibat dalam suatu wesel adalah sebagai berikut :

1. Penarik, pihak yang menerbitkan surat wesel.

2. Tertarik, pihak yang diberikan perintah tanpa syarat untuk membayar surat wesel.

3.  Akseptan, pihak yang telah setuju untuk membayar surat wesel pada hari bayar.

4.  Pemegang pertama, pihak yang pertama sekali memegang/menerima wesel tersebut.

5.  Pengganti, pihak yang menerima peralihan surat wesel dari pihak pemegang sebelumnya.
 
6.    Endosan, pihak yang mengalihkan surat wesel kepada pemegang selanjutnya.

2.   Surat Berharga Cek

Pasal 178 KUHD menerangkan bahwa Cek : Surat berharga yang membuat kata “CEK”. dimana penarik memerintahkan kepada bank tertentu untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang namanya disebut dalam cek/penggantinya/pembawa pada saat ditunjukkan. Dalam pasal 178 KUHD mengatur tentang Syarat Formal bentuk surat Cek, diantaranya.

1.    Perkataan “CEK” yang secara mutlak harus ditulis dalam teks cek tersebut.

2.   Perintah tak bersyarat.

3.   Tertarik/tersangkut.

4. Tempat pembayaran.

5. Tanggal dan tempat cek ditariknya.

6. Tanda tangan penarik.

Adapun pihak yang terlibat dalam surat cek adalah:

1.  Penarik, pihak yang menerbitkan surat cek.

2. Tertarik, pihak yang diberikan perintah tanpa syarat untuk membayar surat cek, dalam hal ini adalah bank.

3.  Pemegang, pihak yang pertama sekali memegang/menerima cek tersebut.

4.  Pembawa, pihak yang menerima cek tersebut dan membawa untuk menunjukkannya kepada bank, tanpa menyebutkan namanya pada cek tersebut.

5. Pengganti, pihak yang menerima peralihan surat cek dari pihak pemegang sebelumnya dengan jalan endosemen.

6. Endosan, pihak yang mengalihkan surat cek kepada pemegang selanjutnya dalam jenis cek atas pengganti.

Jenis-jenis surat cek : 

•   Cek Biasa. cek yang memenuhi criteria dan ciri-ciri cek, Tanpa ketentuan tambahan
 
•   Cek Atas Pengganti Penerbit. Cek dimana pemegang pertama tidak disebutkan, sehingga penarik sama dengan pemegang pertama

•   Cek Atas Penerbit Sendiri. Tertarik juga bisa bertindak sebagai penarik

•  Cek Untuk Perhitungan Pihak Ketiga. Cek yang diterbitkan oleh seseorang tetapi pembayaranya diambil bukan dari rekening penarik, namun dari rekening pihak ketiga.

•  Cek Inkasso. Pemegang cek hanya berkedudukan sebagai pemegang kuasa untuk menagih. Pemegang tidak boleh mengalihkan kepada pihak lain selain dengan jalan pemberian kuasa terhadap seseorang sesuai yang tercantum dalam surat kuasa.

•  Cek Domisili. Cek yang tempat pencairannya ditunjukan di tempat tertentu, yaitu di tempat pihak ketiga atau di tempat pihak tersangkut. Catatan: Cek ini tidak dapat dicairkan di tempat lain.

•  Cek Silang (Crossed Cheque) Cek yang hanya dibayarkan jika pembawanya bank lain atau nasabah bank dari tertarik.

• Cek Perjalanan (Traveller’s Cheque). Cek ini tidak dapat dibayar dengan tunai ,namun hanya dibayar secara pemindahbukuan kedalam rekening pembawanya.

3.  Surat Sanggup 

Sebuah surat berharga, yang mencatumkan tanggal dan menyebutkan tempat penerbitannya, yang merupakan kesanggupan tanpa syarat oleh penerbit untuk membayar (pengakuan hutang) kepada pihak pemegang atau pembawanya, pembayaran mana dilakukan pada waktu tertentu oleh pihak penerbit itu sendiri.

Syarat-syarat Formal Surat Sanggup :

•  Kata-kata “Surat Sanggup”. 

•  Kesanggupan tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu. 

•  Tanggal pembayaran. 

•  Penetapan tempat pembayaran. 

•  Tanggal dan tempat surat sanggup ditarik/diterbitkan. 

•  Tanda tangan penerbit surak aksep. 

•  Nama orang yang kepadanya atau kepada orang lain yang ditunjuk olehnya, pembayaran harus dilakukan.

4.  Kuitansi

Kuitansi mengandung perintah kepada pihak ketiga untuk membayarkan sejumlah uang tertentu yang tertulis pada kuitansi tersebut kepada pengunjuknya. Terjadinya “kuitansi pada pembawa” tentunya karena si penerbit “kuitansi pada pembawa” itu telah ada kesanggupan dari pihak ketiga (tertarik) untuk membayar/menyediakan dana untuk membayar sejumlah uang yang tertera pada kuitansi itu.

Persyaratan yang harus dimiliki/dipenuhi suatu kuitansi pada pembawa adalah:

a)      harus ada tanda tangan atau ditandatangani oleh pembuatnya;

b)      harus dinyatakan pengakuan bahwa telah menerima sejumlah uang tertentu;

c)      harus disebutkan nama yang kena tarik;

d)     harus dinyatakan penanggalan hari pengeluaran “surat kuitansi pada pembawa” tersebut.

5.       Promes (Akseptasi)

Berbeda dengan surat wesel yang mengandung perintah, promes (akseptasi) menyebutkan suatu janji atau kesanggupan untuk membayar. Promes disebut juga “surat sanggup”, yaitu surat pernyataan dari seorang debitur untuk menyanggupi/berjanji membayar sejumlah uang pada waktu tertentu kepada orang yang tertulis namanya diatas surat tersebut. Promes berarti kesanggupan atau berjanji dan “aksep”berarti “akhir”, maka dari itulah kita katakana surat tersebut “promes” atau“aksep”.

Dalam promes harus tercantum keterangan-keterangan :

a)      kata-kata promes atau keterangan order;

b)      janji tidak bersyarat untuk membayar sejumlah utang;

c)      tempat pembayaran.Apabila ini tidak ada , maka tempat pembayaran adalah tempatyang tertera dekat nama tertarik;

d)     tanggal pembayaran;

e)      nama orang yang kepada seluruhnya uang itu harus dibayar;

f)        tanda tangan orang yang mengeluarkan promes.

Contoh  promes :

YANG BERTANDA TANGAN DIBAWAH INI, BERSEDIA UNTUK MEMBAYAR
ATAS MEMPERLIHATKAN SURAT INI, SEJUMLAH UANG :
---------------------------SATU JUTA RUPIAH--------------------------

MATERAI                                                                JAKARTA, 4 MEI 2008

                                                                                          RYAN
 
 
 
Dalam dunia perdagangan di Indonesia, promes lebih dikenal dengan istilah“aksep”, yang banyak digunakan oleh para pengimpor Indonesia. Pengimpor meminta promes dari toko-toko atas penjualan barangnya pada toko tersebut. Yang menandatanganinya dinamai “promiten”. Promes tidak usah diaksep lagi, karena isinya memang janji untuk membayar. Namanya yang resmi dalam undang-undang ialah “surat order” (KUHD BukuI titel 6).

Syarat-syarat promes ialah : 

1. harus memuat perkataan “surat order” atau “promes kepada order”;

2. janji tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang;

3.  harus ditentukan jangka waktu atau hari pembayaran;

4.  tempat pembayaran;

5.  nama orang yang harus menerima pembayaran atau kuasanya (ordernya);

6.nama tempat dan tanggal promes itu ditandantangani;

7.  tanda tangan promiten. 

Promes-promes dibayarkan beberapa waktu sesudah dilihat dan harus dalam waktu satu tahun sesudah tanggal penandatanganan ditunjukkan kepada yang menandatanganinya untuk di tandatangani pula dengan catatan “telah dilihat”.

6.       Bilyet Giro

Bilyet Giro adalah surat perintah dari nasabah pemilik dana pada rekening giro, kepada bank atau tertarik untuk memindahkan sejumlah dana kedalam rekening yang tertera dalam bilyet giro, dana mana tidak dapat dicairkan secara tunai.

 Dasar Hukum 

Antara lain:

1.  SEBI No.8/7/1975;

2. SEBI No.9/72/1975;

3. SEBI No.9/16/1976;

4. SEBI No.5/85/1972;

 Syarat Formal

Setiap Bilyet Giro harus berisikan:

1.  Nama dan nomor Bilyet Giro;
2. Nama bank tertarik;
3. Perintah bayar tanpa syarat;
4. Nama dan nomor rekening pemegang /penerima;
5. Nama dan alamat bank penerima;
6.  Jumlah dana dalam angka dan huruf;
7.  Tempat dan tanggal penarikan;

8.  Tanda tangan dan nama jelas penarik;

 Pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi yang menggunakan Bilyet Giro adalah sama dengan pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi yang menggunakan cek.

 Beberapa istilah yang berkaitan dengan Bilyet Giro:

1.Bilyet Giro mundur adalah Bilyet Giro yang tanggal efektifnya setelah tanggal penerbitan;

2.Stop payment merupakan perintah penarik untuk membatalkan penarikan yang disebabkan oleh hilangnya Bilyet Giro;

3. Inkaso (Pasal 183a KUHD) adalah perintah atau kuasa untuk menagihkan sejumlah uang yang tertera dalam Bilyet Giro;

4.Cerukan (overdraft) adalah kondisi yang mana bank tertarik melakukan pembayaran atas instruksi pendebetan atau penarikan yang dilakukan penarik atau nasabah, walaupun dana pada rekening giro tersebut tidak mencukupi;

5. Bilyet Giro kosong adalah tolakan terhadap Bilyet Giro yang ditarik, dikarenakan: (i) saldo rekening tidak cukup, (ii) rekening telah ditutup, dan (iii) alasan lain;

6. Mekanisme pemberian SP dalam Bilyet Giro sama dengan cek.

 Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam Bilyet Giro:

1. Apabila terdapat perbedaan penulisan dalam jumlah uang dalam angka dan huruf, maka yang berlaku yang tertulis dalam huruf;

2. Apabila terdapat penulisan jumlah uang yang berulang-ulang, maka yang berlaku adalah jumlah yang terkecil;

3. Setiap perubahan perintah atau coretan, wajib ditandatangani oleh penarik di tempat kosong yang terdekat dengan perubahan tersebut.

4.Bilyet Giro hanya dikenal dalam hukum Indonesia. Di negara lain, Bilyet Giro sebagai media pemindahbukuan dana pada rekening giro, tidak dikenal mengingat baik untuk keperluan pembayaran tunai atau media pemindahbukuan hanya digunakan satu instrument yaitu cek.

Tanggal dan batas waktu yang berlaku dalam Bilyet Giro:

1.  Tanggal penerbitan;

2. Tanggal efektif (bukan merupakan syarat formal Bilyet Giro) adalah tanggal mulai berlakunya tenggang waktu penarikan. Apabila tidak ditulis dalam Bilyet Giro maka tanggal penebitan sama dengan tanggal efektif;

3. Tenggang waktu penarikan selama-lamanya 70 hari sejak tanggal penerbitan;

4. Tenggang waktu penawaran selama-lamanya 6 bulan setelah batas waktu penarikan;

5.  Masa daluwarsa adalah masa setelah tenggang waktu penawaran.

7. Konosemen

Sesuai dengan bunyi undang-undang Pasal 504 KUHD maka konosemen adalah surat dimana pengangkut (kapten kapal) menerangkan bahwa ia telah menerima sejumlah barang untuk mengangkutnya ke suatu tempat dan menyerahkannya di sana kepada seseorang atau kepada wakil (kuasa order) nya, segala sesuatu dengan syarat-syarat serta ongkos-ongkos terterntu. Dari definisi dapat dikatakan bahwa konosemen mempunyai fungsi sebagai tanda penerimaan (sejumlah barang tertentu) dan sebagai surat perjanjian pengangkutan.

Konosemen member hak kepada yang memilikinya atas sejumlah barang tertentu. Jadi selama barang-barang dalam kapal sedang berada di tengah lautan, tanpa sepengetahuan kekuasaan atas dirinya telah berpindah tangan yang satu ke tangan yang lain.

8.  Saham

Saham adalah surat berharga yang merupakan tanda kepemilikan seseorang atau badan terhadap suatu perusahaan. Pengertian saham ini artinya adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh sebuah perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau yang biasa disebut emiten. Saham menyatakan bahwa pemilik saham tersebut adalah juga pemilik sebagian dari perusahaan itu. Dengan demikian kalau seorang investor membeli saham, maka ia pun menjadi pemilik atau pemegang saham perusahaan.

Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas itu adalah pemilik perusahaan yang me¬nerbitkan kertas tersebut. Jadi sama dengan menabung di bank, setiap kali kita menabung maka kita akan mendapat¬kan slip yang menjelaskan bahwa kita telah menyetor sejum¬lah uang. Dalam investasi saham, yang kita terima bukan slip melainkan saham.

Jenis-jenis Saham

Perusahaan dapat menerbitkan 2 jenis saham, yaitu saham biasa dan saham preferen:

a.             Saham Biasa

Saham biasa merupakan pemilik sebenarnya dari perusahaan. Mereka menanggung risiko dan men¬dapatkan keuntungan. Pada saat kondisi perusahaan jelek, mereka tidak menerima dividen. Dan sebaliknya, pada saat kondisi perusahaan baik, mereka dapat memperoleh dividen yang lebih besar bahkan saham bonus. Pemegang saham biasa ini memiliki hak suara dalam RUPS (rapat umum pemegang saham) dan ikut menentukan kebijakan perusahaan. Jika perusahaan dilikuidasi, pemegang saham biasa akan membagi sisa aset perusahaan setelah dikurangi bagian pemegang saham preferen.

Karakteristik Saham biasa adalah sebagai berikut:

•  Hak suara pemegang saham, dapat memillih dewan komisaris

•  Hak didahulukan, bila organisasi penerbit menerbitkan saham baru

•  Tanggung jawab terbatas, pada jumlah yang diberikan saja.

b. Saham Preferen

Selain saham biasa kita juga mengenal adanya saham preferen. Sesuai namanya, saham preferen ini mendapatkan hak istimewa dalam pembayaran dividen dibanding saham biasa.

Karakteristik Saham Preferen adalah sebagai berikut:

•   Memiliki berbagai tingkat, dapat diterbitkan dengan karakteristik yang berbeda;

•  Tagihan terhadap aktiva dan pendapatan, memiliki prioritas lebih tinggi dari saham biasa dalam hal pembagian dividen;

•  Dividen kumulatif, bila belum dibayarkan dari periode sebelumnya maka dapat dibayarkan pada periode berjalan dan lebih dahulu dari saham biasa;

• Konvertibilitas, dapat ditukar menjadi saham biasa, bila kesepakatan antara pemegang saham dan organisasi penerbit terbentuk.

9.  Obligasi

Merupakan suatu surat pengakuan hutang berjangka panjang (dengan jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun) dengan bersuku bunga tertentu yang diterbitkan oleh perusahaan untuk menarik dana dari masyarakat. Guna pembiayaan perusahaan, atau diterbitkan oleh pemerintah untuk anggaran belanjanya.
Apabila suatu obligasi pada pada suatu waktu tertentu dapat ditukar dengan saham dariperusahaan penerbitnya, maka untuk obligasi demikian disebut dengan istilah” obligasi konversi”.

 10.  Deposito  

Berdasarkan UU Perbankan sertifikat deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan. Sedangkan menurut Blacks Law Dictionary yaitu: Pengakuan tertulis dari bank kepada penyimpan (deposan) dengan janji untuk membayar kepada penyimpan, atau penggantinya.

Dasar Hukum

Antara lain: Surat Keputusan Direktur BI No.17/44/KEP/DIR tanggal 22 Oktober 1984 tentang Penerbitan Sertifikat Deposito oleh Bank Umum Dan Bank Pembangunan.

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam CoD:

1.Diterbitkan atas bawa, dalam mata uang rupiah, oleh Bank umum dan bank pembangunan setelah mendapat persetujuan BI; 

2.Perhitungan bunga secara true discount, sehingga setoran awal ataupun pembayaran harga beli CoD adalah sebesar net proceed; 

3. Jangka waktu CoD tidak kurang dari 15 hari, 

4. Bank dapat memiliki CoD yang diterbitkan bank lain dalam jumlah tidak melebihi 7,5% dari jumlah pinjaman yang diberikannya.
 
Pihak-pihak yang terlibat dalam CoD adalah:

1. Penerbit (Bank), sebagai pihak yang memiliki kewajiban pembayaran kepada siapapun yang mengunjukkan CoD saat jatuh tempo; 

2. Pemegang (deposan atau penggantinya atau siapapun yang menguasai CoD) sebagai pihak yang berhak atas pembayaran jumlah pokok yang tertera dalam CoD. 
 
BAB III

PENUTUP

A.   Kesimpulan 

Surat berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang. Jenis-jenis surat berharga yaitu :wesel, surat cek, surat sanggup/surat aksep, kuitansi dan promes atas tunjuk,bilyet giro, konosemen, saham, obligasi, deposito.

B.  Saran

Penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu penulis senantiasa dengan lapang dada menerima bimbingan dan arahan serta saran dan kritik yang sifatnya membangun demi perbaikan makalah berikutnya.


DAFTAR PUSTAKA

Ari siswanto, 2004. Hukum Perniagaan Usaha. Bogor : Graha Indonesia

Kansil, 2001. Hukum Perusahaan Indonesia. Jakarta : Madya Pramita

https://legalbanking.wordpress.com/materi-hukum/hukum-surat-berharga/

http://ilmuakuntansi.web.id/pengertian-saham-dan-jenis-saham/

http://www.nuriazhari82.web.id/2016/03/makalah-tentang-surat-surat-berharga.html

http://scarmakalah.blogspot.co.id/2014/02/surat-berharga-hukum-dagang.html
 

http://adechotimatanjung.blogspot.co.id/2013/05/makalah-surat-surat-berharga_9316.html







2 comments :


  1. "Zapplerepair pengerjaan di tempat. Zapplerepair memberikan jasa service onsite home servis pengerjaan di tempat khusus untuk kota Jakarta, Bandung dan Surabaya dengan menaikan level servis ditambah free konsultasi untuk solusi di bidang data security, Networking dan performa yang cocok untuk kebutuhan anda dan sengat terjangkau di kantong" anda (http://onsite.znotebookrepair.com)
    TIPS DAN TRICK UNTUK PENGGUNA SMARTPHONE

    ReplyDelete