Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Saturday 8 April 2017

RANGKUMAN MATERI KULIAH FILSAFAT HUKUM

No comments

1. PENGERTIAN FILSAFAT, FILSAFAT HUKUM, DAN TEORI HUKUM SERTA RUANG LINGKUP PEMBAHASAN FILSAFAT HUKUM.

- Pengertian Filsafat

Filsafat adalah suatu perenungan atau pemikiran secara mendalam terhadap sesuatu hal yang telah kita lihat dengan indra penglihatan kira rasakan dengan indra perasa, kita cium dengan indra pencium, ataupun kita dengar dengan indra pendengaran sampai pada dasar atau hakikat daripada sesuatu hal tersebut.

- Pengertian Hukum Filsafat

Filsafat Hukum adalah suatu perenungan atau pemikiran secara ketat secara mendalam tentang pertimbangan nilai-nilai dibalik gejala-gejala hukum sebagaimana dapat diamati oleh panca indra manusia mengenai perbuatan-perbuatan manusia dan kebiasaan-kebiasaan manusia.

- Teori Hukum

Teori Hukum adalah disiplin hukum yang  secara kritikal dalam perspektif interdisipliner berbagai aspek dari hukum secara tersendiri dan dalam keseluruhannya, baik dalam konsepsi teoritikalnya maupun dalam pengolahan praktikalnya dengan tujuan untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik dan penjelasan yang lebih jernih tentang bahan-bahan hukum tersaji.

- Ruang lingkup/Pokok Kajian Filsafat Hukum

1. Ontologi hukum, yaitu ilmu tentang segala sesuatu (merefleksi hakikat hukum dan konsep-konsep fundamental dalam hukum seperti konsep demokrasi, hubungan hukum, dan kekuasaan, hubungan hukum dan moral).
2. Aksiologi hukum, yaitu ilmu tentang nilai (merefleksi isi dan nilai-nilai yang termuat dalam hukum seperti kelayakan, persaman, keadilan, kebebasan, dan sebagainya).

3. Ideologi hukum, yaitu ilmu tentang tujuan hukum yang menyangkut cita manusia (merefleksi wawasan manusia dan masyarakat yang melandasi dan melegetimasi kaidah hukum, pranata hukum, sistem hukum dan bagian-bagian dari sistem hukum ).

4. Teologi hukum, yaitu ilmu tentang tujuan hukum yang menyangkut cita hukum itu sendiri (merefleksi makna dan tujuan hukum).

5. Epistemologi , yaitu ilmu tentang pengetahuan hukum (merefleksi sejauhmana pengetahuan tentang hakikat hukum dan masalah-masalah fundamental dalam filsafat hukum mungkin dijalankan akal budi manusia).

6. Logika Hukum yaitu ilmu tentang berfikir benar atau kebenaran berfikir (merefleksi aturan-aturan berfikir yuridik dan argumentasi yuridik, bangunan logical serta struktur sistem hukum).

7. Ajaran Hukum Umum, yaitu Jurisprudensi adalah ilmu yang mempelajari penertian dan sistem hukum secara mendalam.


Sumber :

Materi kuliah :)

No comments :

Post a Comment