Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Wednesday 26 April 2017

STRATEGI PENGEMBANGAN PASAR MODAL SYARI’AH

No comments
STRATEGI PENGEMBANGAN PASAR MODAL SYARI’AH

Dalam rangka mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang memiliki motif investasi yang didasari prinsip syariah dan dilandasi akan keyakinan potensi berkembangnya pasar modal syariah yang akan menjadi salah satu pilar penunjang industri pasar modal Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) – Departemen Keuangan Republik Indonesia (RI) telah menyusun Master Plan Pasar Modal Indonesia (2005-2009). Di dalamnya terdapat dua strategi utama pengembangan pasar modal berbasis syariah, yaitu:

1. Penyusunan kerangka hukum yang dapat memfasilitasi pengembangan pasar modal berbasis syariah dan mendorong pengembangannya;

2. Mendorong pengembangan serta penciptaan produk-produk pasar modal berbasis syariah. Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Danareksa Investment Management (DIM) pada tahun 2000 telah meluncurkan Jakarta Islamic Index (JII) yang terdiri dari 30 saham yang sesuai dengan prinsip syariah.

Selanjutnya dua strategi utama tersebut dijabarkan Bapepam-LK dalam implementasi strategi yaitu:

1. Mengatur penerapan prinsip syariah.

2. Menyusun standar akuntansi.

3. Melakukan sosialisasi penerapan prinsip syariah di pasar modal dalam rangka peningkatan pengetahuan dan pemahaman pelaku pasar.

4. Mengembangkan produk pasar modal berbasis syariah yang telah ada.

5. Menciptakan produk pasar modal berbasis syariah yang baru.

6. Melakukan kerja sama pengkajian pengambangan produk pasar modal berbasis syariah antara regulator, DSN-MUI, dan pelaku pasar.

Sehubungan dengan pengembangan pasar modal berbasis syariah tersebut, pada tanggal 23 November 2006, Ketua Bapepam-LK Departemen Keuangan RI telah menerbitkan dua buah peraturan terkait pasar modal syariah, yaitu: (1) Peraturan No. IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah, dan (2) Peraturan No. IX.A. 14 tentang Akad-akad yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal. Pada tahun-tahun berikutnya juga akan disusun ketentuan mengenai Standar Akuntansi dan Sertifikasi Profesi yang terkait dengan pasar modal syariah. Untuk pengembangan produk, Bapepam-LK telah bekerja sama dengan Dewan Syariah Nasional (DSN) sehingga emiten tidak perlu lagi mendapatkan persetujuan DSN dalam proses penerbitan efek syariah. Di samping itu, untuk mendorong pengembangan produk berbasis syariah terutama untuk memberikan kesempatan yang lebih luas dalam berinvestasi, Bapepam-LK juga menerbitkan Daftar Efek Syariah (DES) secara periodik.

Harus diakui jika dilihat dari aspek regulasinya; pasar modal syariah masih akan terus mengalami perkembangan. Demikian pula instrumen-instrumen yang ditawarkan oleh pasar modal syariah juga masih akan mengalami perkembangan. Beberapa fatwa DSN MUI terkait pasar modal antara lain: Fatwa DSN MUI No.32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah, Fatwa DSN MUI No. 33/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah Mudharabah, Fatwa DSN MUI No. 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal, Fatwa DSN MUI No. 41/DSN-MUI/IIII/2004 tentang Obligasi Syariah Ijarah, Fatwa DSN MUI No. 59/DSN-MUI/V/2007 tentang Obligasi Syariah Mudharabah Konversi, dan terakhir DSN MUI juga telah mengesahkan fatwa mengenai Surat Berharga Negara Syariah (Sukuk). Pada tahun 2008 DSN-MUI telah menerbitkan 2 fatwa, yaitu Fatwa DSN-MUI Nomor: 65/DSN-MUI/III/2008 tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah dan fatwa DSN-MUI Nomor: 66/DSN-MUI/III/2008 tentang Waran Syariah pada tanggal 6 Maret 2008. Dengan terbitnya fatwa tersebut akan menambah variasi produk syariah dan diharapkan dapat meningkatkan keyakinan investor atas produk syariah di pasar modal.

Sumber : Rangkuman Materi kuliah

No comments :

Post a Comment