Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Sunday 23 April 2017

TINJAUAN UMUM TENTANG HUKUM PIDANA

1 comment

 TINJAUAN UMUM TENTANG HUKUM PIDANA

Hukum pidana merupakan bagian dari keselurahan hukum yang berlaku di suatu negara. Beberapa sarjana mengemukakan pandangannya mengenai hukum pidana sebagai berikut : 

Menurut van Hamel hukum pidana didefinisikan sebagai:

 “Semua dasar-dasar dan aturan-aturan yang dianut oleh suatu negara dalam menyelenggarakan ketertiban umum (rechtsorde) yaitu dengan melarang apa yang bertentangan dengan hukum dan mengenakan suatu nestapa kepada yang melanggar larangan-larangan tersebut. (Moeljatno, 2009:8) 

Sedangkan Simons memberikan definisi sebagai berikut :

 “Hukum Pidana adalah semua perintah-perintah dan larangan-larangan yang diadakan oleh negara yang mengancam dengan suatu nestapa (pidana) bagi barang siapa yang tidak mentaatinya, juga semua aturan-aturan yang menentukan syarat-syarat bagi akibat hukum itu, serta semua aturan-aturan untuk mengadakan (menjatuhi) dan menjalankan pidana tersebut”.

Dari rumusan-rumusan definisi hukum pidana yang ada, menurut Moeljatno dapat disimpulkan bahwa :
“Hukum pidana mengadakan dasar-dasar dan aturan untuk  :

a.    Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut (criminal act),

b.    Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada merreka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan (criminal responsibility),

c.    Menentukan dengan cara bagaimana pengenanaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut. 

Sebagaimana dasar-dasar dan aturan yang diadakan oleh hukum pidana, menyebabkan hukum pidana dapat dipandang dari dua segi sebagai berikut :

a.    Hukum pidana dalam arti obyektif (ius poenale).

b.    Hukum pidana dalam arti subyektif (ius puniendi).

Ius poenale adalah sejumlah peraturan yang mengandung larangan-larangan atau keharusan-keharusan yang disertai ancaman pidana terhadap orang yang melanggarnya. Ius poenale ini dapat dibagi menjadi hukum pidana materiil dan hukum pidana formil.

Hukum pidana materiil berisikan peraturan tentang :

a.    Perbuatan yang diancam dengan hukuman ;

b.    Mengatur pertanggung jawab pada hukum pidana ;

c.    Hukuman apa yang yang dapat dijatuhkan terhadap orang-orag yang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang.

Hukum pidana formil adalah sejumlah peraturan tentang tata cara negara mempergunakan hak nya untuk melaksanakan pidana. Hukum pidana formil ini sering disebut hukum acara pidana. 

Ius puniendi adalah peraturan-peraturan yang mengatur tentang hak negara atau alat perlengkapan negara untuk mengancam atau mengenakan pidana terhadap perbuatan tertentu. Mengancam pidana merupakan hak dari lembaga legeslatif. Sedangkan mengenakan pidana dilaksanakan oleh lembaga peradilan.

Terkait dengan ius poenale yang dapat dibagi menjadi hukum pidana materiil dan hukum pidana formil, masing-masing hokum pidana tersebut mempunyai bentuk yang tertuang dalam ketentuan-ketentuan perundang-undangan. Di Indonesia ketentuan hukum pidana materiil diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan perundangan lainnya mengenai tindak pidana khusus, sedanglan hukum pidana formil dimana sebelumnya diatur dalam HIR (Herziene Inlandsch Reglement) sekarang diatur dalam kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP).

 SUMBER :

Andi Hamzah, 2001,Hukum Acara Pidana Indonesia,Jakarta: CV. Sapta Artha Jaya.  . 

---------------------- 2008,Hukum Acara Pidana Indonesia,Edisi Kedua, Jakarta: Sinar Grafika.

----------------------2016, Hukum Acara Pidana Indonesia, Edisi  Kedua, Jakarta: Sinar Grafika.

---------------------2009,Terminologi Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika.


1 comment :

  1. "Zapplerepair pengerjaan di tempat. Zapplerepair memberikan jasa service onsite home servis pengerjaan di tempat khusus untuk kota Jakarta, Bandung dan Surabaya dengan menaikan level servis ditambah free konsultasi untuk solusi di bidang data security, Networking dan performa yang cocok untuk kebutuhan anda dan sengat terjangkau di kantong" anda (http://onsite.znotebookrepair.com)
    TIPS DAN TRICK UNTUK PENGGUNA SMARTPHONE

    ReplyDelete