Nisluf Blog

Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Monday 29 May 2017

NASEHAT UNTUK KITA "TANTANGAN TERBESAR"

No comments

"TANTANGAN TERBESAR"

Tiada tantangan yang lebih besar bagi kita melainkan apa yang ada dalam diri kita sendiri. kejahatan yang dilakukan oleh sekeliling kita tak akan berpengaruh sedikit pun bila kita telah mampu mengendalikan diri sendiri. Sebaliknya, lingkungan yang baik tak akan bisa pula menjamin bahwa diri kita menjadi baik juga,  bila tak memiliki pengendalian diri yang baik. Orang bijak berkata" musuh terbesarmu ialah apa yang ada dalam dirimu sendiri". Itulah mengapa kita perlu mengawasi apa yang ada dalam diri kita.

Banyak orang yang terjerumus ke dalam pergaulan yang salah, bukan karena lingkungannya yang salah. Tetapi, ia yang lebih condoong pada perkawanan yang salah. Sehingga terjebaklah ia di dalam pergaulan yang salah. Rokok, Narkoba, Khamr, semuanya digauli. Tetapi, para ulama dia jauhi.

Kita kini dihdapkan para era globalisasi. Semua yang terjadi di Timur dapat diketahui di Barat dalam sekejap. Peristiwa yang heboh di Inggris dapat diketahui oleh orang di Indonesia hanya dengan menatap layar telepon pintar. Jari jemari bisa membuka berbagai macam cakrawala di dunia maya. Pengendalian terbesarnya ialah diri sendiri.

Terciptanya berbagai macam kemudahan dalam berteknologi ialah ujian baru bagi kita di masa ini. Kendali diri haruslah kuat. Banyak kabar burung yang hanya berdasarkan desas-desus belaka. Ada pula gambar-gambar yang diubah sedemikian rupa. Semuanya berseliweran silih berganti dalam waktu yang cepat. Bila tak mampu menahan diri, kita akan terjerumus dalam dosa "penebar kabar sesat".

Bila kita mengikuti kesesatan itu, pertanda bahwa kita kalah dalam pengendalian diri. Kita perlu bercermin pada pengendalian diri Rasulullah. Kehidupan Rasulullah berada di tengah-tengah masyarakat yang jahil, bodoh. Disembah patung yang bergerak pun tak mampu. Berpesta siang malam untuk melakukan persoalan dunia. Berdagang dengan mengurangi timbangan untuk keuntungan sesaat. Masyarakat itu gelap karena tak ada cahaya kebaikan atas mereka. Namun, perhatikanlah, apakah Rasulullah dengan mudahnya ikut dengan masyarakat sesat itu? Tidak! Rasulullah tetap tegak untuk menjdi manusia yang benar sekalipun semua orang memusuhinya.

Pengendalian diri ialah hal yang terpenting bagi kita saat ini. Bila masyarakat kacau oleh bobroknya moral, kita tak perlu ikut kacau sebagaimana masyarakat itu. Tetaplah menjadi baik, sekalipun dunia ini bukan tempat yang terbaik.

Mengendalikan diri harus melalui tiga tahap dimuka. Pertama, penyucian jiwa. Jiwa yang suci dapat  kotor oleh dosa yang diperbuat. Berzikir ialah cara terbaik untuk menyucikannya. Penyucian diri ini menjadi penitng, karena ia alah kunci menuju hidup yang bermartabat. Jiwa kita harus disucikan dari kotoran-kororan yang menghalangi kepada Tauhid. Jiwa yang suci ialah jiwa yang telah mampu bertauhid dengan lurus dan terbebas dari belenggu tuhan-tuhan dunia.

Kedua, pembersihan hati. Hati yang bersih ialah kunci menuju penerimaan terhadap kebenaran. Orang-orang yang tak mampu menerima kebenaran ialah orang yang hatinya masih dikotori oleh noda-noda keangkuhan. Ia tak mau menerima kebenaran bukan karena ia telah benar, melainkan ia terlalu bangga dengan kebohongan yang ia anggap benar. Nasihat adalah obat bagi hati yang kotor. Nasihat akan melerai noda-noda itu agar ia angkat kaki dari hati. Bila hati telah bersih, ia akan mampu menegakkan diri dalam kebenaran.

Ketiga, penjernihan pikiran. Berpikir ialah tanda hidupnya seorang manusia. Dengan berpikir, ia telah menggunakan akan untuk mengasah budi. Orang yang senantiasa berpikir, ia akan mampu memilih jalan yang akan ditempuh. Pikiran yang jernih akan mampu menetapkan diri untuk teguh di atas jalan kebenaran. Kalutnya pikiran disebabkab ketidakmampuan mengenyahkan paham-paham yang berseliweran. Cara terbaik ialah banyak membaca kalam Ilahi dan buku para alim ulama akan terjernihkan dari pemikiran orang-orang yang junud dan ahli dunia. sebab, bila pikiran terlah terjenihkan, ia akan menetapkan dunia hanya sebgai jalan menuju hari kemudian.

Terakhir, bila jiwa telah disucikan, hati telah dibersihkan dan pikiran telah dijernihkan , ialah kita mampu memperbaiki tindakan. Jiwa, hati, dan pikiran adalah hal-hal yang tak mampu dijangkau oleh indra manusia. Tindakanlah yang menjaid cerminan bagi berhasilnya tida tahapan yang sebelumnya. Tindakan yang baik itu akan terlihat bagaimana ia bertutur, memperlakukan orang lain, dan raut wajah dalam keseharian. Tindakan patut, ia tak akan mau menzalimi orang lain, karena memang ia pun tak mau dizalimi oleh orang lain.

Demikian, untaian-untaian hikmah dan nasihat yang telah kami sampaikan. Sekiranya ia dapat mampu menjadi jawaban atas tantangan terbesar kita, yakni nafsu syahwat dalam diri kita sendiri. Apabila nafsu itu telah dikendalikan, dapatlah ia dikatakan manusia yang berhasil mengendalikan diri. Hidupnya akan baik, pergaulannya akan baik. Semoga kita bisa memperbaiki kualitas diri kita.

Sumber bacaan : "Nasehat untuk kita" Oleh : Farhan Abdul Majiid. halaman: 180-183

Wallahu a'lam...

Sunday 28 May 2017

ASAS HUKUM DALAM HUKUM ACARA

No comments

ASAS HUKUM DALAM HUKUM ACARA

a.    Adi et alteram partem atau audiatur et altera pars

Bahwa para pihak harus di dengar. Contohnya apabila persindangan sudah mulai, maka hakim harus mendengar dari kedua belah pihak yang bersengketa, bukan hanya sari satu pihak saja. Artinya kedua belah pihak diberikan hak yang sama untuk mengajukan saksi, didengar dan diberikan kesempatan untuk menyampaikan jawabannya.

b.    Bis de eadem re ne acto atau Ne bis in idem

Mengenai perkara yang sama dan sejenis tidak boleh disidangkan untuk yang kedua kalinya. Jika para pihak memperkarakan sebuah objek perkara, yang kemudian sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri sampai ke tingkat Mahkamah Agung dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Maka para pihak tidak boleh lagi menggugat lagi perkara tersebut melalui pengadilan. Apabila para pihak menggugatnya lagi maka hakim akan menolak memeriksa perkara tersebut dengan alasan “nebis in idem”.

c.    Unus testis nullus testis

Satu saksi bukanlah saksi, artinya bahwa jika pihak mengajukan gugatan atau tuntutan ke pengadilan , maka para pihak harus mengajukan paling kurang 2 orang saksi untuk di dengar dipersidangan. Sebab apabila salsi yang diajukan hanya satu maka keterangan saksi tersebut tidak kuat atau tidak memiliki kekuatan pembuktian sebab satu saksi bukan saksi.

d.    Testimonium de auditu

Kesaksian tidak dapat didengar dari orang lain, artinya seseorang tidak boleh menjadi saksi padahal dia tidak mengetahui, tidak melihat, tidak mengalami, atau tidak mendengar sendiri apa yang akan disaksikan.

 

Sumber : “Pengantar Ilmu Hukum” Oleh : Dr.H. Zainal Asikin, S.H.,S.U. hal: 108

ASAS HUKUM DALAM HUKUM INTERNASIONAL DAN ASAS HUKUM DALAM HUKUM ADAT

No comments

ASAS HUKUM DALAM HUKUM INTERNASIONAL

a.    Clausula rebus sic stantibus

Suatu syarat dalam hukum Internasional bahwa sutau perjanjian antarnegara masih tetap berlaku, apabila situasi dan kondisinya tetap sama.

b. Quiquid est in territorio, etiam est de territorio

Asas dalam hukum internasional yang menyatakan bahwa apa yang berada dalam batas-batas wilayah negara tunduk kepada hukum negara itu.

ASAS HUKUM DALAM HUKUM ADAT

a. Asas kontan dan konkret, yaitu suatu perjanjian dalam hukum adat sifatnya kontan atau konkret atau nyata. Dalam perjanjian jual beli misalnya bahwa perjanjian jual beli sudah dianggap sah dengan diberikannya panjar (tanda jadi) sehingga para pihak sudah terikat dalam perjanjian tersebut tanpa harus dibuatkan kuitansi.

b. Asas Komunal, yaitu bahwa persoalan hukum yang dihadapi seseorang dalam hukum adat akan berpengaruh pada urusan keluarga, dan urusan masyarakat. Misalnya dalam urusan perkawinan, maka seluruh masyrakat turut serta menjadi bagian dalam penyelesian adat istiadat.

 

Sumber : “Pengantar Ilmu Hukum” Oleh : Dr.H. Zainal Asikin, S.H.,S.U. hal: 107-109

ASAS HUKUM DALAM HUKUM PERDATA

No comments

ASAS HUKUM DALAM HUKUM PERDATA 

a.    Equality Before The Law

Persamaan di hadapan hukum (equality before the law) adalah salah satu asas terpenting dalam hukum modern. Asas ini menjadi salah satu sendi dokrin Rule of Law yang juga menyebar pada negara-negara berkembang seperti Indonesia.

Perundang-undangan Indonesia mengadopsi asas ini sejak masa kolonial lewat Burgelijke Wetboek (KUHPerdata) dan Wetboek van Koophandel voor Indonesie (KUHDagang) pada 30 April 1847 melalui stb. 1847 No. 23. Tapi pada masa kolonial itu, asas ini tidak sepenuhnya diterapkan karena politik pluralisme hukum yang memberi ruang berbeda bagi hukum Islam dan hukum adat disamping hukum kolonial. Melalui asas equality before the law akan tewujud rasa keadilan, karena tidak akan membedakan status seorang apakah ia pejabat atau rakyat kecil harus sama-sama dilindungi. Misalnya kalau jual beli, maka semua orang harus taat untuk melaksanakan kewajibannya membayar apa yang dibeli, semua orang harus taat membayar pajak dan sebagainya.

b.    Asas Iktikad Baik ( Te Goeder Yrouw)

Melalui asas ini ditegaskan bahwa orang yang mempunyai “niat baik atau iktikad baik” harus dilindungi oleh hukum. Misalnya ketika saya membeli rumah ternyata dikemudian hari rumah tersebut masih dalam perkara, sementara saya tidak mengetahui bahwa rumah tersebut dalam perkara, maka saya harus dilindungi hak-hak saya untuk tetap mendapatkan rumah itu atau memperoleh pengembalian uang saya.

c.    Koop breekt geen huur

Jual beli tidak memutuskan sewa-menyewa artinya ketika saya menyewa satu rumah dalam 2 tahun, kemudian si pemilik rumah menjual rumah tersebut kepada pihak lain. Maka pemilik yang baru tidak dapat memutuskan sewa-menyewa yang telah terjadi sebelumnya.


Sumber : “Pengantar Ilmu Hukum” Oleh : Dr.H. Zainal Asikin, S.H.,S.U. hal: 106-107

KEBIASAAN ATAU HUKUM TAK TERTULIS

No comments

KEBIASAAN ATAU HUKUM TAK TERTULIS

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, adat adalah aturan (perbuatan, dan sebagainya) yang lazim diturut atau dilakukan sejak dahulu kala; cara (kelakuan, dan sebagainya) yang sudah menjadi kebiasaan; wujud gagasan kebudayaan yang terdiri ayas nilai-nilai budaya, norma, hukum dan aturan yang satu dengan lainnya berkaitan menjadi suatu sistem. Karena adat istiadat, maka istilah Hukum Adat dapat disamakan dengan Hukum Kebiasaan.

Namun, Menurut Van Dijk, kurang tepat bila hukum adat diartikan sebagai hukum kebiasaan. Menurutnya, hukum kebiasaan adalah kompleks peraturan hukum yang timbul karena kebiasaan lamanya orang bisa bertingkah laku menurut suatu cara tertentu sehingga lahir suatu peraturan yang diterima dna juga diinginkan oleh masyarakat. Jadi, menurut Van Dijk, hukum adat dan hukum kebiasaan itu memiliki perbedaan.

Sedangkan, menurut Soerjono Soekanto, hukum adalah hakikatya merupakan hukum kebiasaan, namun kebiasaan yang menmpunyai akibat hukum (das sein das sollen).

Berbeda dengan kebiasaan (dalam arti biasa), kebiasaan yang merupakan penerapan dari hukum adat adalah perbuatan –perbuatan yang dilakukan berulang-ulang dalam bentuk yang sama menuju kepada Rechtsvaardige Ordening Der Semenleving.

Menurut Ter Haar, yang terkenal dengan teorinya Beslissingenleer (teori keputusan), diungkapkan bahwa hukum adat mencakup seluruh peraturan-peraturan yang menjelma di dalam keputusan-keputusan para pejabat hukum yang mempunyai kewibawaan dan pengaruh, serta di dalam pelaksanaannya berlaku secara serta merta dan dipatuhi dengan sepenuh hati oelh mereka yang diatur oleh keputusan tersebut. Keputusan tersebut dapat berupa sebuah persengketaan, akan tetapi juga diambil berdasarkan kerukunan dan musyawarah. Dalam tulisannya Ter Haar juga menyatakan bahwa hukum adat dapat timbul dari keputusan warga masyarakat.

Syaik Jalaluddin menjelaskan bahwa hukum adat pertama-tama merupakan persambungan tali antara dulu dengan kemudian, pada hakikatnya adanya atau tiadanya yang dilihat dari hal yang dilakukan berulang-ulang. Hukum adat tidak terletak pada peristiwa tersebut, melainkan pada apa yang tidak tertulis di belakang peristiwa tersebut, sedang yang tidak tertulis itu adalah ketentuan keharusan yang berada dibelakang fakta-fakta yang menuntut bertautnya suatu peristiwa dengan peristiwa lain.

Kebiasaan (custom). Kebiasaan merupakan tindakan menurut pola tingkah laku yang tetap, ajeeg dan normal didalam suatu masyarakat atau komunitas hidup tertentu. Sebagai sebuah perilaku yang tetap (ajeg) kebiasaan merupakan perilaku yang selalu berulang hingga melahirkan satu keyakinan dan kesadaran bahwa hal itu patut dilakukan dan memiliki kekuatan normatif yang mengikat.

Tidak semua kebiasaan dapt menjadi sumber hukum, kebiassaan yang dapat menjadi sumber hukum meniscayakan beberapa syarat :

1.    Syarat materiil adanya perbuatan tingkah laku yang dilakukan berulang-ulang,

2.    Syarat intelektual adanya keyakinan hukum dari masyarakat yang bersangkutan.

3.    Adanya akibat hukum apabila kebiassan dilanggar.

Di indonesia kebiasaan diatur dalam bebrapa undang-undang:

-    Pasal 15 AB
“Selain pengecualian-pengecualian yang ditetapkan mengenai orang-orang Indonesia dan orang-orang yang dipersamakan, maka kebiasaan tidak merupakan hukum kecuali apabila UU menetapkan demikian”.

-    Pasal 1339 KUHPerdata :
“Perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan di dalamnya, tetapi juga segala sesuatu yang menurut sifat perjanjiannya diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan, atau undang-undang.”

-    Pasal 1347 KUH Perdata:
“Hal-hal yang menurut kebiasaan selamanya diperjanjikan, dianggap secara diam-diam dimasukkan dalam persetujuan, meskipun tidak dengan tegas dinyatakan”.

-    Pasal 1571 KUHPerdata:
“Apa yang meragu-ragukan harus ditafsirkan menurut apa yang menjadi kebiasaan dalam negeri atau di tempat persetujuan telah dibuat.”

-    Pasal 22 AB:
“Hakim yang menolak untuk mengadili dengan alasan undang-undangnya bungkam, tidak, jelas, atau tidak lengkap dapat dituntut karena menolah untuk mengadili.”

-    Pasal 14 UU No. 13 Tahun 1970:
“Pengadilan tidak bolehmenolak untuk memeriksa suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.”

Kelemahan Hukum Kebiasaan

1.    Hukum kebiassan bersifat tidak tertulis oleh karenanya tidak dapat dirumuskan secara jelas dan sukar menggantinya.

2.    Hukum kebiasaan tidak menjamin kepastian hukum dan sering menyulitkan dalam beracara karena kebiasaan sangat beraneka ragam.

Hubungan hukum kebiasaan dan hukum adat

Adat istiadat adalah peraturan-peraturan atau kebiasaan sosial yang sejak alam ada dalam masyarakat dengan maksud mengatur tata tertib. Pada umumnya adat istiadat bersifat sakra; serta merupakan tradisi. Artinya: hukum adat termasuk bagian hukkum kebiasaan dan tidak semua adat merupakan hukum.

Sumber :
"Pengantar Ilmu Hukum" Oleh : Dr. H. Zainal Asikin, S.H.., S.U. Halaman 81

SUMBER HUKUM DALAM ARTI FORMAL YANG TERTULIS

No comments

SUMBER HUKUM DALAM ARTI FORMAL YANG TERTULIS

Undang-undang merupakan salah satu contoh dari hukum tertulis. Jadi, undang-undang adalah peraturan negara yang dibentuk oelh alat perlengkapan negara yang berwenang, dan mengikat masyarakat umum.

Dari defini undang-undang tersebut, terdapat dua macam pengertian :

1.    Undang-undang dalam arti materiil, yaitu setiap pertauran yang dikeluarkan oleh negara yang isinya langsung mengikat masyarakat umum. Misalnya : Ketetapan MPR, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU), Keputusan Presiden (KEPRES), Peraturan Daerah (PERDA) , dan lain-lain.

2.    Undnag-undang dalam arti formal, yaitu setiap peraturan negara yang karena bentuknya disebut undang-undang atau dengan kata lain setiap keputusan/peraturan yang dilihat dari cara pembentukannya. Di Indonesia, undang-undnag dalam arti formal dibuat oleh Presidengan dengan Persetujuan DPR (lihat Pasal 5 ayat 1 UUD 1945).

Perbedaan dari kedua macam undang-undang tersebut terletak pada sudut peninjauannya. Undnag-undang dalam arti materiil ditinjau dari sudut isinya yang mengikat umum, sedangkan undang-undang dalam arti formal ditinjau dari segi pembuatan dan bentuknya. Oleh karena itu, untuk mmeudahkan dalam membedakan kedua macam pengertian undang-undang tersebut, maka undang-undang dalam arti materiil biasanya digunakan istilah peraturan, sedangkan undang-undang dalam arti formal disebut dengan undang-undang.

Sumber bacaan :

"Pengantar Ilmu Hukum" oleh : Dr. H. Zainal Asikin, S.H., S.U. Hal : 80

NASEHAT UNTUK KITA "TIGA JENIS HATI"

No comments

TIGA JENIS HATI
 
Ada tiga jenis hati pada diri manusia, pertama qalbun mayyit, yaitu hati yang mati. Hati yang seperti ini tidak akan mampu menerima kebenaran dan bersemangat untuk mengejar kebathilan. Ditutup oleh-Nya pancaran sinar Ilahi yang cerah. Kegelapan menggeluti perasaannya. Kesalahan yang diumbar dirasakan olehnya benar. Kebenaran yang tampak pun dirasakan salah. Ketika hati seseorang sudah mati, tidaklah mungkin ia dihidupkan kembali.

Kedua, qalbun mariidh, hati yang sakit. Hati yang seperti ini sedang dalam keadaan yang tidak baik. Apa pun yang dirasakan menjadi tidak enak, sekalipun secara lahir ia mendapat kenikmatan. Zahir dan batinnya tak berpadu. Sulit padanya melihat kebaikan, sekalipun ia mampu terkadang ditutupi oleh nafsu tang tak dikendalikan. Namun, hati yang sakit dapat disembuhkan dengan zikrullah, banyak mengingat Allah.

Ketiga, qalbu saliim, hati yang selamat. Hati yang se[erti ini akan selalu merasakan kelapangan, sekalipun menurut orang lain keadaanya susah. Ketentraman menghinggapi hatinya di setiap masa, kegelisahan diluar tak menjadikannya ikut gelisah, bahkan mengantarkan dirinya menebar kedamaian atas kegelisahaan yang ada. Allah menganuhgrakan kemurahan hati dan keikhlasan. Setiap saat ia mengingat Allah dengan perasaan wara’.

Semoga kita mendapatkan qalbu saliim dan dijauhkan dari qalbu mayyit. Jika kita merasakan ada yang salah dari hati kita, bersyukurlah. Itu artinya Allah memberikan obat bagi hati kita yang sedang sakit. Segeralah memperbanyak zikrullah.

Sumber bacaan buku : “ Nasehat untuk kita” oleh : Farhan Abdul Majiid. Halaman 7.

NASEHAT UNTUK KITA "MENJADI BAIK"

No comments

MENJADI BAIK

Jadilah manusia yang progresif, yang berjalan secara pasti menuju kebaikan dan meninggalkan dengan spenuh hati segala kekhilafan.

Jikalau kita belum mampu menjadi baik, setidaknya diri kita tak menghalangi orang lain dari berbuat baik.

Jikalau kita belum mampu mengucapkan kalimat yang baik, setidaknya ucapan kita tidak membawa keburukan pada sesama.

Jikalau kita belum mampu memberi yang baik, setidaknya kita tidak memberikan sekelumit keburukan pada yang lain.

Jikalau kita belum mampu memandang hal yang baik, setidaknya kita tidak memberikan pandangan yang membawa pada ketidakpatutan.

Jikalau kita belum mampu menuliskan pesan yang baik, setidaknya kita tidak menyebarkan fitnah dan sumpah serapah di sekeliling kita.

Jikalau kita belum mampu memikirkan ide yang baik, setidaknya kita menghindarkan diri dari merencanakan hal yang jahat.

Jikalau kita belum mampu mendoorng orang lain menjadi baik, setidaknya kita tidak menolongnya untuk berbuat ingkar.

Jika kita belum mampu melihat sesuatu dengan baik, setidaknya kita tidak menjadikan sesuatu itu buruk.

Jika kita masih belum mau menjadi baik, pertanyakan pada diri, dosa apa yang menjadi sebab tidak membaiknya diri?

Sumber bacaan buku : “ Nasehat untuk kita” oleh : Farhan Abdul Majiid. Halaman 33.

NASEHAT UNTUK KITA "HATI DAN AKHLAK"

No comments


HATI DAN AKHLAK

Akhlak adalah cerminan hati.Orang-orang yang berakhlak baik, Insya Allah memiliki hati yang baik. Seseorang yang sedang emosi, akan tampak pada raut wajah, perkataan dan tulisannya yang emosional. Sering kali tidak tersaring oleh akal sehat. Wajahnya tak nyaman dilihat, ucapannya tak patut di dengar, tulisannya tak enak dibaca.

Jika kita sengan marah. Diamlah. Agar tindakan kita tidka merugikan siapapun. Sebuah teko yang berisi air teh, hanya akan mengeluarkan air teh dari lubangnya. Sebuah teko yang berisi air kopi akan hanya akan mengeluarkan air kopi dari lubangnya. Itulah perumpamaan sikap seseorang dan isi hatinya.

Seseorang yang berhati baik, tindakannya baik, ucapannya baik, dan tulisannya pun baik. Seseorang yang berhati kotor, tindakannya tak patut, ucapannya penuh caci, dan tulisannya pun penuh benci. Saat sedang marah pun, orang yang berhati baik mampu menahan diri dari berperilaku tak baik. Berbeda dengan orang yang memiliki hati kotor, saat tak marah pun tindakannya tak terpuji.

Mencaci dan memaki bukanlah tanda ketegasan, itu hanyalah tanda hati yang tak bersih. Membenci dan mencela bukanlah tanda wibawa, itu hanyalah tanda akhlak yang belum di bina.

Kendalikan hati, pikiran, ucapan, dan tulisan. Pengrndalian tebaik adalah dengan memperbanyak mengingat Allah.

“Tunjukkanlah akhlak yang mulia, itulah ciri manusia berhati paripurna”

Sumber bacaan buku : 

“Nasehat untuk kita” oleh : Farhan Abdul Majiid. Halaman: 5


Wallahu a'alam

Friday 26 May 2017

SOAL JAWAB MATA KULIAH “HUKUM PAJAK DAN KEUANGAN NEGARA”

No comments

SOAL JAWAB MATA KULIAH “HUKUM PAJAK DAN KEUANGAN NEGARA”

1.    Kemukakan sejarah singkay pemungutan pajak di Indonesia!

Jawab :
Pada mulanya pajak belum merupakan suatu pungutan, tetapi hanya merupakan pemberian suka rela oleh rakyat kepada raja dalam memelihara kepentingan Negara seperti : menjaga keamanan Neagara terhadap serangan musuh dari luar, membuat jalanan umum, membayar  pegawai kerajaan, dan sebagainya. Akan tetapi, setelah terbentuknya negara-negara Nasional dan terciptanya pemisahan antara rumah tangga negara dan rumah tangga pribadi raja, pada akhir abad pertengahan, pajak mendapat tempat yang lebih mantap dimana berbagai pendapatan negara, sehubungan dengan itu maka pemberian yang bersifat sukarela ini berubah menjadi pemberian yang ditetapkan secara sepihak oleh negara dan dapat dipaksakan.

2.    Kemukakan dasar hukum pemungutan pajak di Indoneisa!

Jawab :
UUD NRI tahun 1995 pasal 23 ayat 3, peraturan pemerintah (PP) tentang pengatursn lebih lanjut dari muatan UU Perpajakan, Keputusan Presiden (Kep. Pres) dibidang Perpajakan (memuat materi PP bersifat Regeling (mengatur), Keputusan Menteri Keuangan (Men.Keu) memuat materi delegasian oleh UU atau PP.

3.    a. Kemukakan definisi pajak menurut Prof. Dr. Rachat Soemitro dan Prof. Dr. M. J. Smeets!

Jawab :
Menurut Prof. Dr. Rachat Soemitro: pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membiayai penggunaan umum. Sedangkan menurut Prof. Dr. M. J. Smeets : Pajak adalah prestai kepada pemerintah yang terhutang melalui norma-norma hukum.

b. Sebutkan unsur-unsur pajak yang terkandung dalam definisi pajak!

Jawab : 
iuran rakyat kepada kas negara, berdasarkan undnag-undang (dapat dipaksakan), tidak mendapatkan jasa timbali balik (kontraprestasi), Dan langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membiayai penggunaan umum.

c. Kemukakan perbedaan pajak dan retribusi !

Jawab :
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membiayai penggunaan umum, sedangkan retribusi adalah pungutan yang dilakukan oleh negara sehubungan dengan penggunaan jasa-jasa yang disediakan oleh negara.

d. Kemukakan perbedaan pajak dan zakat !
Jawab :
Pajak adalah iuran yang diambil untuk mengumpulkan pendapatan negara sedangkan zakat adalah suatu kewajiban agama dan merupakan ibadah.

4.    a. Sebutkan dan jelaskan asas-asas pemungutan pajak menurut Adam Smith !
Jawab : 

-    Equality = pembebanan pajak dianatra subjek pajak hendaknya seimbang dengan kemampuannya yaitu seimbang dengan penghasilan yang dinikmatinya dibawah perlindungan pemerintah.

-    Certainly = pajak yang dibayar oleh wajib pajak harus jelas dan tidak mengenal kompromi kompromis (not arbitrary).

-    Convenience of payment = pajak hendaknya dipungut pada saat yang paling baik bagi wajib pajak yaitu saat sedekat-sedekatnya dengan saat diterimanya penghasilan/keuntungan yang dikenakan pajak.

-    - economi of collections = pemungutan pajak dilakukan sehemat (seefisien) mungkin, jangan sampai biaya pemungutan pajak lebih besar dari penerimaan pajak itu sendiri.

b. Jelaskan rationya sehingga pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang!

Jawab :
Pajak merupakan hal yang sangat fundamental dalam konteks bernegara, oleh sebab itu konstitusi kita (UUD RI 1945) mengaturnya dalam pasal 23A yang berbunyi “pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”. Hal ini telah memberikan jaminan hukum untuk menyatakan keadilan baik itu bagi negara maupun warga negara , oleh sebab itu syarat pemungutan pajak harus didasarkan pada undnag-undang, karena sebenarnya pajak itu telah dikehendaki oleh rakyat Indonesia sendiri melalui mekanisme demokrasi (demokrasi perwakilan).

5.    Jelaskan fungsi pajak dalam rangka kehidupan negara!

Jawab :
pajak mempunyai peranan yang sangan penting dalam kehidupan bernegara, khusunya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Pajak mempunyai beberapa fungsi yaitu fungsi anggaran (budgetair), fungsi mengatur (regulerend), fungsi stabilitas dan fungsi redistribusi pendapatan.

6.    Ketentuan materil dan ketentuan formil undang-undang pajak diatur secara terpisah. Sebutkan undnag-undnag yang mengatur ketentuan materil dan ketentuan formil masalah pajak !

Jawab : 

-    UU yang mengatur Ketentuan materil maslaah pajak :

1)    UU pajak penghasilan  ( UU no. 7 thn 1983 stdtd. UU no. 36 thn 2008 selanjutnya disebut UU PPh).

2)    UU pajak pertabahan nilao dan pajak penjualan barang mewah ( UU No. 8 thn 1983 stdtd UU no. 42 thn 2009 selanjutnya disebut UU PPN dan PPhBM).

3)    UU pajak bumi dan bangunan ( UU No. 12 thn 1985 stdtd. UU No. 12 thn 1994 selanjutnya disebut UU PBB)

4)    UU bea perolehann atas tanah dan/atau bangunan ( UU no. 21 thn 1007 stdtd. UU no. 20 tahun 2000 selanjutnya disebut UU PBHTB).

5)    UU bea materai ( UU No. 12 thn 1985 selanjutnya disebut UU BM ).

-    UU yang mengatur ketentuan Formil masalah perpajakan :

1)    UU Ketentuan Umum dan Tata cara perpajakan ( UU no. 6 thn 1983 stdtd. UU 28 thn 2007 selanjutnya disebut UU KUP)

2)    UU penagihan pajak dengan surat paksa ( UU no. 19 thn 1997 stdtd. UU no. 19 thn 2000 selanjutnya disebut UU PPSP)

3)    UU pengadilan pajak ( UU no. 14 thn 2003 selanjutnya disebut UU PP).

7.    Kemukakan subjek pajak dan objek pajak dari :

Jawab :

a.    Pajak penghasilan

Subjek pajak dari pajak penghasilan meliputi orang pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, badan dan bentuk usaha tetap. Sengakan objek pajak dari pajak penghasilan adalah penghasilan (penghasilan yang diterima ata diperoleh dari pekerjaan berdsarkan hubungan kerja, dan pekerjaan bebasm penghasilan dari usaha dan kegiatan, penghasilan dari modal dan penghasilan lain-lain seperti hadiah, pembebasan utang dan sebagainya).

b.    Pajak pertambahan nilai

Subjek pajak PPN adalah pengusaha kena pajak (PKP), Objek pajak dari PNN antara lain: penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan oleh pengusaha, impor barang kena pajak, ekspor barang kena pajak oleh pengusaha kena pajak, ekspor jasa kena pajak oleh pengusaha kena pajak.

8.    Jelaskan kapan seorang subjek pajak menjadi wajib pajak!

Jawab :
seorang subjek pajak menjadi wajib pajak apabila ia telah memenuhi persyaratan syarat objektif.

9.    Kemukakan dengan memberikan contoh perbedaan antara pemungutan pajak dengan penagih pajak!

Jawab : 

-    Contoh pemungtan pajak: pemungutan pajak ditunjuk oleh Menkeu yaitu Bendaharawan pemerintah, Badan tertentu, dll.

-    Contoh penagih pajak : penagih pajak merupakan kewenangan dari Direktorat Jenderal Pajak, dengan melakukan serangkaiam tindakan oleh jurusita pajak seperti Surat Teguran , Surat Paksa dll.

10.    Kemukakan struktur pengadilan pajak di Indoneisa (baik secara yuridis maupun secara administratif)!

Jawab:

Penghasilan pajak sebagaimana diatur dalam UU No. 14 thn 2002 ttg pengadilan pajak, merupakan badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan apabila terjadi sengketa pajak dengan fiscus atau pemungut pajak. Dalam Pasal 24 UUD hanya mengenal 4 lingkungan peradilan yang berada dibawah MA yaitu : peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan TUN. Dalam pasal 15 UU tersebut menyatakan bahwa peradilan pajak berada di lingkungan peradilan TUN.

11.    Jelaskan sanksi pajak dalam perspektif hukum pidana dan hukum perspektif administrasi!

Jawab: 

-    Dalam perspektif hukum pidana mengenai sanksi pajak berupa denda pidana maupun hukum penjara yang berkaitan dengan perbuatan-perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan seperti sengaja tidak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.

-    Dalam perspektif hukum administrasi mengenai sanksi pajak yaitu berupa sanksi administrasi berupa bunga, denda, tambahan pokok pajak maupun kenaikan dan dijatuhkan oleh fiskus. Sanksi administrasi ini berkaitan dengan masalah-masalah ketidaktaatan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban seperti tidak menyampaikan surat pemberitahuan (SPT).

12.    Jelaskan apa yang dimaksud dengan !

a.    Ficcus = adalah pemungut pajak.

b.    Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

c.    Objek pajak adalah apa yang dikenakan pajak.

d.    Taat Bestaad adalah rangkaian perbuatan, keadaan dan peristiwa yang dapat enimbulkan utang pajak.

13.    Kemukakan pembagian pajak menurut sifat, golongan dan menurut wewenang pemungutannya!
Jawab:

-    Pajak menurut sifatnya terbagi atas pajak subjektif dan pajak objektif;
-    Pajak menurut golongannya terbagi menjadi pajak langsung dan pajak tidak langsung;
-    Pajak menurut wewenang pemungutannya terbagi menjadi pajak pusat/ negara dan pajak daerah.

14.    a. Apa yang dimaksud anggaran?

Jawab: 

Budgenter (anggaran) adalah suatu rumusan kebijakan yang dikeluarkan atau ditetapkan oleh Pemerintah atau perkiraan/rencana pengeluaran dan penerimaan negara yang ditetapkan dengan UU untuk jangka waktu tertentu dengan prosedur tertentu.

b. Sebutkan dan jelaskan tahap-tahap siklus anggaran!
Jawab: 

1)    penyusunan rancangan anggaran = pemerintah menyusun rancangan UU anggaran untuk diajukan ke DPR.

2)    Penyusunan rancangan UU anggaran ke DPR = rancangan UU anggaran ini diajukan kepada panitia anggaran di DPR untuk ditinjau.

3)    Rapat pleno DPR = membahas rancangan UU anggaran secara detail.

4)    Pelaksanakan anggaran = pelaksana anggaran pendapatan dan belanja negara terdiri dari isi anggraan (penerimaan dan pengeluaran).

5)    Pengawasan anggaran = dilaksanakan oleh pemeriksa internal dan eksternal.

6)    Perhitungan anggaran = gambaran proyeksi kebijakan yang dilaksanakan dalam tahun anggaran tertentu.

15.    Kemukakan sifat hukum dari undang-undang APBN yang berbeda dengan undang-undang lainnya baik dari segi formilnya maupun dari segi materilnya!

Jawab: 

-    Segi formilnya : UU APBN sebenarnya sama dengan UU lainnya karena dibuat oleh pemerintah bersama-sama dengan DPR tetapi jika diteliti lebih jauh maka UU APBN memiliki 2 unsur yaitu unsur prindisitas dan unsur kontinuitas.

-    Segi materilnya : UU APBN tidak mengikat umum artinya tidak berlaku untuk semua rakyat, tetapi hanya mengikat pemerintah beserta aparatnya.

16.    Kemukakan alasannya mengapa kedudukan DPR lebih kuat dari keduudkan pemerintah dalam hal penetapan APBN!

Jawab:

Karena dalam pasal 23 ayat 1 kedudukan DPR lebih kuat dari kedudukan pemerrintah artinya bahwa hakekat APBN adalah kedaulatan rakyat yang diamanatkan kepada DPR untuk dilaksanakan oleh pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah dalam pelaksanaan ABPN harus mempertanggungjawabkan kepada DPR. Karena itu, pemerintah daam suatu enagar yang menganut paham demokrasi mengajukan RUU APBN yang telah disusunnya kepada DPR guna memperoleh pembahasan dan pengesahan.

17.    Jelaskan apa yang dimaksud dengan :

a.    Otorisator  

Adalah setiap pejabat yang oleh undang-undang diberi wewenang untuk mengambil tindakan yang membawa akibat pengeluaran dan penerimaan keuangan negara/daerah.

b.    Ordonateur

Adalah setiap pejabat yang oleh undang-undang diberikan wewenang (hak) untuk : menerbitkan surat penagihan ( SPN), menerbitkan surat perintah memayar uang (SPMU), menguji dan memeriksa tagihan pihak ketiga yang diajukan terhadap negara, membuat utang atas nama negara.

c.    Bendaharawan 

Adalah orang atau badan-badan yang berdasarkan UU diserahi tugas: menerima, menyimpan, membayar utang atau kertas berharga dan membuat pertanggungan jawab kepada Bdan Pemeriksa keuangan (BPK) mengenai pengurusan yang telah dilaksanakannya.

18.    Jelaskan pengertian pengawasan berdasarkan objek, sifat, dan ruang lingkup!

Jawab

-    Pengawasan berdasarkan objek : pengawasan terhadap penerimaan Negara berupa penerimaan dari pajak bea cukai dan penerimaan dari bukan pajak. Pengawasan terhadap pengeluaran negara berupa wetmatigheid, rechmatihead, dan doelmatighead.

-    Pengawasan berdasarkan sifatnya : pengawasan preventif dan pengawasan detektif berupa pengawasan lebih jauh dan pengawasan dari dekat.

-    Pengawasan berdasarkan ruang lingkup: pengawasan Internal (dilakukan aparat yang berasal dari internal departemen/ lembaga yang diawasi, dan pengawasan eksternal (dilakukan oleh aparat pengawas yang berasal dari lingkungan organisasi eksekutif).

19.    Pengawsan penggunaan APBN yang dilakukan BPK dan BPKP anda jelaskan fungsi maisng-masing disertai dasar hukumnya!

Jawab :
 

 fungsi pengawasan penggunaan APBN yang dilakukan BPK dan BPKB adalah upaya untuk memastikan APBN dilaksanakan sesuai ketentuan UU. Fungsi pengawasan ini dijelaskan dalam Pasal 23 ayat 5 UUD 1945 sebagai dasar hukum bahwa pengawasan eksternal dilakukan oleh BPK dan BPKB.

TAK SAMA

No comments
Entah hari ini lagi pengen memposting sesuatu yang mengalir mengikuti perasaan ini, puisi ini ku tulis untuk kalian yang bisa memahami ....


TAK SAMA

Aku tak ingin mengenal, tahu atau bahkan ingin
Mengapa harus dengan kebohongan?
Bukankah itu bodoh
Apakah ini sengaja?

 Sungguh ku tak bisa bayangakan
Segala menjadi terbalik begitu saja
Dulu terasa lebih tulus, terasa lebih damai dan bahagia
Tapi entah, kenapa semua terjadi

Siapa yang pantas disalahkan?
Apakah aku, kamu, kalian semua?

Tak usah bercanda lagi
Tak usah bermain-main lagi
Aku kasihan dengan kepura-puraan ini
Aku kasihan dengan melihat semua ini
Kini hanya aku bersama diriku, dan waktu yang menjalani

 By: Nis

( Sabtu, 27 Mei 2017) 00:09 am

BIARKAN

No comments

Entah hari ini lagi pengen memposting sesuatu yang mengalir mengikuti perasaan ini, puisi ini ku tulis untuk kalian yang bisa memahami ....
 


BIARKAN...

Seiring berjalannya waktu
seiring desakan nafas dalam tubuhku
aku tak pernah menyesali segala yang terjadi

Biarkanlah aku berdiri disini hanya sendiri dengan diri ini
Tak perlu kau mengajakku melangkah
 lebih jauh atas perasaan yang terlanjur mengalir bersama waktu

Aku berhenti mengejar apa yang seharusnya tak bisa ku kejar
Aku takut, takut, sungguh takut kehilangan apa yang telah ku rasa saat ini
Biarkan kesedihan ini membendungku
Biarkan semuanya mengalir mengikuti sepi ini

Kau tau? Aku tak ingin berlari lagi
Aku ingin disini seperti ini,
Akan ku hapus segala kenangan bersama detak jantung ini
Akan ku ingat apa yang seharusnya ku ingat
Pergilah jangan perdulikan aku lagi
Pergilah pergilah jangan berdiri bersamaku disini..

Ku mohon pergilah....


By: Nis

( Jum'at, 26 Mei 2017) 23:55 pm



Thursday 25 May 2017

TIPS "CARA MENGENDALIKAN HAWA NAFSU"

No comments
Assalamu'alaikum sobat sekalian, dipostingan saya sebelumnya saya telah berbagi mengenai "Tiga Sisi Nafsu" ... Nah jika ada diantara kalian yang bertanya-tanya gimana sih cara untuk mengendalikan nafsu??... untuk itu kali ini saya akan membagikan caranya ... semoga bermanfaat :)

TIPS "CARA MENGENDALIKAN HAWA NAFSU" 

 

Manusia menurut Al-Ghazâlî akan menganggap baik setiap kejelekan yang datang dari diri (nafsu)-nya  dan hampir-hampir tidak dapat melihat celanya, padahal nafsu tetap memusuhi dan membuat  madlarat. Tidak memakan waktu lama, nafsu itu tentu akan menjerumuskannya ke dalam keterbukaan aib dan kerusakan, sedangkan ia tidak merasa, kecuali jika Allah menjaganya dan menolongnya mengalahkan nafsu, dengan anugerah dan rahmat-Nya. 

Menurut Ghazâlî yang bisa menundukkan nafsu dan melunakkan kesenangan nafsu itu hanya tiga, yaitu:

1. Mencegah kesenangan nafsu. Karena, hewan tunggangan (kuda) yang nakal itu dapat melunak bila dikurangi makanannya.

2. Membebani nafsu dengan ibadah yang berat-berat. Karena, khimar itu bila ditambah muatannya dan dikurangi makanannya maka menjadi tunduk dan menurut.

3. Memohon pertolongan Allah Azza wa Jalla.


Nah, bagaimana cara mengendalikan hawa nafsu, berikut kiat-kiatnya :

Kiat umum mengendalikan nafsu

1. Konsultasikan kepada dua “Dewan Pertimbangan Jiwa”, yaitu Agama Islam dan Akal Sehat sebelum melangkah

Imam Ibnu Qoyyim Al-Jauziyyah berkata, “Tatkala seorang yang sudah baligh diuji dengan hawa nafsu, tidak seperti binatang (yang tidak diuji dengannya), dan setiap waktu ia menghadapi gejolak hawa nafsu, maka dianugerahkan kepadanya dua penentu keputusan, yaitu agama Islam dan akal sehat. Ia pun selalu diperintahkan untuk mengkonsultasikan gejolak hawa nafsu yang dihadapi kepada dua penentu keputusan tersebut dan tunduk kepada keduanya”.

Maksudnya:

Ulama sudah menjelaskan bahwa setiap kali seseorang menghadapi suatu masalah, sebelum mengambil langkah, ia tertuntut untuk muhasabah (intropeksi) diri, agar bisa memutuskan langkah yang tepat, yaitu langkah yang diridhai oleh Allah Ta’ala. Untuk bisa memutuskan langkah yang tepat, maka haruslah dikonsultasikan terlebih dahulu kepada penentu keputusan yang asasi, yaitu syari’at Islam, ia harus menimbang keputusan yang akan diambilnya dengan tinjauan syari’at Islam, dan ia gunakan akal sehatnya agar bisa memahami syari’at Islam dengan baik, mengokohkan keimanannya, dan membantunya dalam mempertimbangkan maslahat dan mudharat yang ada.

Jika sebuah alternatif keputusan sesuai dengan syari’at Islam dan  akal sehatnya, maka diambillah keputusan tersebut, namun jika tidak, maka ditinggalkannya. Dan ketahuilah bahwa agama Islam pastilah selaras dengan akal  sehat (yaitu akal yang lurus dan sesuai dengan fitrah), keduanya tidaklah mungkin bertentangan.

2. Anda galau? Jauhilah apa yang paling disukai hawa nafsu Anda!
Sebagian Salafus Shalih berkata,

إذا أشكل عليك أمران لا تدري أيها أشد، فخالف أقربهما من هواك، فإن أقرب ما يكون الخطأ في متابعة الهوى

“Jika Anda bimbang menghadapi dua alternatif pilihan keputusan, Anda tidak tahu mana yang paling bahaya, maka tinggalkanlah sesuatu yang paling dekat/disukai hawa nafsumu, karena sikap yang terdekat dengan kesalahan itu ada pada mengikuti hawa nafsu”.

Maksudnya:

Tidak jarang dikarenakan minimnya ilmu syar’i yang dimiliki seseorang dan kelemahan akal sehatnya, maka di dalam memutuskan suatu perkara, ia menemui kesulitan.

Ia bingung ketika menghadapi dua alternatif pilihan keputusan, mana yang harus diambil, padahal, ia harus mengambil keputusan sekarang juga, tidak ada satupun orang ‘alim yang bisa dihubungi ketika itu. Maka sebagian salaf sudah memberikan resep mudah kepada kita, yaitu  tinggalkanlah sesuatu yang paling dekat dengan hawa nafsumu atau paling disukai hawa nafsumu! Dan pilihlah sebuah keputusan yang terjauh dari hawa nafsumu.

Mengapa demikian? Rahasianya terdapat dalam ucapan Ibnu Qoyyim Al-Jauziyyah rahimahullah berikut ini, “Ketika sikap yang sering terjadi pada orang yang mengikuti hawa nafsu, syahwat dan amarah adalah tidak bisa berhenti sampai pada batas mengambil manfaat saja (darinya), karena itulah (banyak) disebutkan nafsu, syahwat, dan amarah dalam konteks yang tercela, karena dominannya bahaya yang ditimbulkannya (dan) jarang orang yang mampu bersikap tengah-tengah dalam hal itu (mengatur nafsu, syahwat, dan amarahnya- pent)”. 


Wallahu a’lam.

 
Sumber bacaan diakses pada 26 Mei 2017 : 

Imam Al-Ghazâlî, Minhaj al-'Abidin, Dar-al-Fikri, Beirut, tth, hlm. 15

http://hakamabbas.blogspot.co.id/2014/04/pengendalian-syahwat-menurutimam.html#sthash.rS0P21jM.dpuf

 https://muslim.or.id/24504-kiat-kiat-mengendalikan-hawa-nafsu.html

NASEHAT UNTUK KITA "TIGA SISI NAFSU"

No comments
Assalamu'alaikum.. sahabat sekalian pada kesempatan kali ini, saya ingin membagikan bacaan yang semoga bermanfaat bagi kalian semua, karena hobby saya yg suka membaca buku-buku motivasi dan juga tentu ngeblog, maka saya berinisiatif untuk membaginya, semoga bermanfaat.. :)

"TIGA SISI NAFSU"


Nafsu,  sesuatu yang ada dalam diri, tapi sulit dimengerti dengan pasti. Nafsu dalam diri manusia memiliki tiga sisi yakni : nafsu ammarah, nafsu lawwamah dan nafsu muthmainnah. Di satu sisi ia memiliki cela, namun di sisi lain ia menjadi terpuji. Tercela dan terpuji nafsu ini dicerminkan pada akhlak manusia dalam kesehariannya. Kebaikan yang disebar adalah dorongan sang nafsu muthmainnah, sedang keburukan yang diperhatikan adalah dorongan nafsu lawwamah dan nafsu ammarah.

Nafsu ammarah  membawa manusia pada kesengsaraan, meski di awal ia memberi kenikmatan. Tipu daya nafsu ammarah  ini mneyamanakan pada sebab, namun menyengsarakan pada akibat. sebagaimana orang bijak banyak bertutur, salah satu pada mulanya terasa nikmay, namun di akhir ia membawa pada laknat.

Nafsu muthmainnah  membawa manusia pada jalan menuju rida-Nya. Ia tak dirasa nikmat di awal mula dilakukan, namun di akhir ia membawa pada kenikmatan yang abadi. Tak semua orang senang dengan nafsu ini, karena diperbanyaknya ilusi oleh para setan yang menjadikannya tmapak berat. Namun, ketika hati telah terkait pada-Nya., segala tipu daya tidaklah akan mengubah pendirian yang di dorong pada nafsu muthmainnah ini.

Nafsu Lawwamah ialah nafsu yang terletak  di anatar keduanya. Terkadang ia condong pada berbuat baik, namun di lain kesempatan ia condong pada perbuatan buruk. Ia tak menyenangi keburukan, meski terkadang ia masih mengerjakan. Tetapi terkadang ia tak sennag dengan kebaikan, meski ia punya kecenderungan padanya. Nafsu ini perlu di didik agar mampu menempuh pembersihan jiwa sampai menuju pada nafsu muthmainnah.

Ketiga sisi nafsu ini terdapat dalam diri manusia. saling bertarung dalam gejolak antara akal dan hawa. Akal yang jernih membawa pada nikmatnya dorongan nafsu muthmainnah sedangkan hawa yang tak terkendali menjerumuskan pada jurang kesesatan.
Sudah sepatutnya kita bercermin diri, disisi manakah diri ini merasa nyaman. Jika nyaman pada nafsu muthmainnah , menetap dan berharaplah pada rida-Nya. Namun, jika ternyata kenyamanan nafsu lawwamah menghadapi, apalagi bila terjebak dalam nafsu ammarah , berjuanglah untuk meninggalkannya.

Tak terbilang kebaikan yang diteri nafsu muthmainnah, Kebaikan ini memancar dari cahaya-Nya. Sekiranya kita telah menjadi nafsu muthmainnah , berbahagialah. Nafsu muthmainnah  inilah yang akan dipanggul dengan keridaan dari-Nya. Allah memanggil dengan penuh kasih sayang, dan mempersilahkan memasuki golongan hamba-Nya. Hingga pada akhirnya, kita akan meniti tengga menuju surga yang dinaungi keridaan-Nya.

"Wahai nafsu muthmainnah (jiwa-jiwa yang tenang) kembalilah lepada Rabbmu dengan rida dan diridai-Nya. Maka masuklah ke dalam golongan hamba-hamba-Ku dan masuklah ke dalam surga-Ku." (QS. Al-Fajr: 27-30)


Kesimpulan :

 "NAFSU ITU UNTUK DIKENDALIKAN, AGAR DAPAT MENJADI NAFSU MUTHMAINNAH, BUKAN MENJADI NAFSU LAWWAMAH". :)

Semoga bacaan diatas bermanfaat bagi kalian semua, tetaplah semangat dan berharap hanya kepada-Nya, meminta hidayah-Nya agar kita selalu dalam lindungan dan Kasih sayang-Nya.. 


Sumber bacaan : buku "Nasehat Untuk Kita" Oleh : Farhan Abdul Majid, halaman 1-3

FILSAFAT HUKUM

No comments
FILSAFAT HUKUM



Filsafat hukum adalah filsafat yag objek khusus hukum, maka oleh karenanya pemecahan permasalahan yang dipecahkan oleh filsafat hukum ialah : apa hukum itu, apa keadilan itu, apa itu hukuman, apa delik (offense: pelanggaran), apa itu hak, dan apa itu like  (keseimbangan).

Pokok Kajian filsafat hukum adalah sebagai berikut :

1. Ontologi hukum, yaitu ilmu tentang segala sesuatu (merefleksi hakikat hukum dan konsep-konsep fundamental dalam hukum, seperti konsep demokrasi, hubungan hukum dan kekuasaan , hubungan hukum dan moral).

2. Aksiologi Hukum, yaitu ilmu tentang nilai (merefleksi isi dan nilai-nilai yang termuat dalam hukum seperti kelayakan, persamaan, keadilan, kebebasan, kebenaran, dan sebagainya).

3. Ideologi hukum, yaitu ilmu tentang tujuan hukum yang menyangkut cita manusia (merefleksi wawasan manusia dan masyarakat yang melandasi dan melegitimasi kaidah hukum, pranata hukum, sistem hukum dan bagian-bagian dari sistem hukum).

4. Teleologi hukum, yaitu ilmu tentang tujuan hukum yang menyangkut cita hukum itu sendiir (merefleksi makna dan tujuan hukum).

5. Epistemologi, yaitu ilmu tentang pengetahuan hukum (merefleksi sejauh mana pengetahuan tentang hakikat hukum dan masalah-masalah fundamental dalam filsafat hukum mungkin dijalankan akal budi manusia).

6. Logika hukum, yaitu ilmu tentang berfikir benar atau kebenaran berfikir (merefleksi aturan-aturan berfikir dan argumentasi yuridik, bangunan logikal serta struktur sistem hukum).

7. Ajaran hukum umum

Jurisprudence  adalah ilmu yang mempelajari pengertian dan sistem hukum secara mendalam. Pokok kajian Jurisprudence :

- logika hukum;

- ontologi hukum (penelitian tentang hakikat dari hukum);

- Epistemologi hukum ( ajaran pengetahuan);

- axiologi (penentuan isi dan nilai).


Sumber : Buku : "Pengantar Ilmu Hukum" Oleh : DR. H. Zainal Asikin, S.H., S.U

halaman: 64-65 

Wednesday 17 May 2017

Banding Dalam Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara

No comments
Banding Dalam Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara

 
Pengaturan mengenai upaya hukum banding diatur dalam pasal 122 sampai dengan Pasal 130 UU PTUN. Pasal 122 UU PTUN menyebutkan bahawa terhadap putusan PTUN dapat dimintakan pemeriksaan banding oleh penggugat atau tergugat kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara ( PTTUN). Selanjutnya Pasal 123 UU PTUN menyebutkan bahwa pemeriksaan banding dilakukan secara tertulis oleh pemohon atau kuasanya dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan pengadilan itu diberitahukan kepadanya secara sah.

Asas peradilan diselenggarakan dalam dua tingkat pada dasarnya dilatarbelakangi pemikiran dan keyakinan bahwa putusan pengadilan tingkat pertama itu belum tentu sudah memenuhi kepastian hukum dan rasa keadilan, dari para pencari keadilan, oleh karena itu perlu pemeriksaan ulang oleh pengadilan yang lebih tinggi yang juga dikenal dengan pengadilan tingkat banding.

Menurut Soedikno Mertokusurno, dalam tingkat bandingpun hakim tidak boleh mengabulkan lebih daripada yang dituntut atau memutuskan hal-hal yang tidak dituntut. ITU berarti bahwa hakim dalam tingkat banding hams membiarkan putusan dalam tingkat pertama, sepanjang tidak dibantah dalam tingkat banding (tantumdevolutum quantum apellatum).
 
Tidak semua keputusan PTUN dapat dimintakan upaya hukum banding, putusan PTUN yang tidak dapat dimintakan upaya hukum banding adalah :
 
1. Penetapan Ketua PTUN mengenai permohonan untuk berperkara dengan cumacuma berdasarkan Pasal 61 ayat (2) merupakan putusan tinggkat pertama dan terakhir, khususnya Magi permohonan yang ditolak.
 
2. Penetapan Dismisal Ketua Pengadilan terdasarkan Pasal 62 ayat 3 hump a UU PTUN.
 
3. Putusan PTUN terhadap perlawanan yang diajukan penggugat atas penetapan dismissal berdasarkan Pasal 62 ayat (6) UU PTUN.
 
4. Putusan pengadilan mengenai gugatan perlawanan pihak ketiga sebelum pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Pasal 118 ayat (2) berlaku ketentuan Pasal 62 dan 63.
 
5. Putusan PTUN sebagai pengadilan tingkat pertama yang sudah tidak dapat di lawan atau dim intakan pemeriksaan banding.

Sumber : Bacaan bahan ajar Materi Kuliah

Kasasi Dalam Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara

No comments
Kasasi Dalam Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara

 

Mengenai upaya hukum kasasi diatur dalam Pasal 131 UU PTUN yang menyebutkan :
 
(1) Terhadap putusan tingkat terakhir pengadilan dapat dimintakan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung.

(2) Acara pemeriksaan kasasi dilakukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) UU No.14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung.
 
Tenggang waktu mengajukan upaya hukum kasasi adalah 14 (empat belas) hari, sesudah putusan atau penetapan pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon. Permohonan kasasi ini disampaikan pemohon secara tertulis atau lisan melalui pnitera pengadilan tingkat pertama yang telah memutus perkaranya. Selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah permohonan kasasi terdaftar, panitera membetitahukan secara tertulis mengenai pennohonan kasasi itu kepada pihak lawan.

Dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonan dicatat dalam buku daftar, pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi yang memuat alasan-aiasan permohonan kasasi.. Panitera dalam tenggang waktu selambatlambatnya 30 (tiga puluh) hari harus menyampaikan salinan memori kasasi itu kepada pihak lawan. Dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasasi, maka pihak lawan harus sudah mengajukan surat jawaban terhadap memori kasasi kepada panitera.. Dalarr, waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh ) hari setelah menerima memori kasasi dan jawaban terhadap memori kasasi, panitera mengirimkan pennolionan kasasi,memori kasasi, jawaban atas memori kasasi, beserta berkas perkaranya kepada Mahkamah Agung.

Permohonan upaya kasasi dapat diajukan dalam hal :

- Permohonan upaya kasasi hanya dapat diajukan 1 (satu) kali.

- Permohonan kasasi hanya dapat dilakukan jika terhada perkaranya pemohon telah menggunakan upaya hukum banding.

- Pihak yang dapat mengajukan upaya hukum kasasi adalah pihak yang berperkara atau wakilnya.
 
Menurut Soedikno Mertokusumo, dalam tingkat kasasi tidak diperiksa tentang duduknya perkara atau faktanya tetapi tentang hukumnya, sehingga tentang terbukti tidaknya peristiwa tidak akan diperiksa. Penilaian hasil pembuktian tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi. Mahkamah Agung terikat pada peristiwa yang telah diputuskan dalam tingkat terakhir. Jadi dalam tingkat kasasi peristiwanya tidak diperiksa kembali. Dengan demikian kasasi tidak dimaksudkan sebagai peradilan tingkat ketiga.

Sumber : Bacaan bahan ajar Materi Kuliah

Perlawanan Pihak Ketiga Dalam Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)

No comments
Perlawanan Pihak Ketiga Dalam Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) 
 

Perlawanan pihak ketiga ini diatur dalam Pasal 118 UU PTUN. Hal-hal yang berkaitan dengan perlawanan pihak ketiga adalah :

1. Syarat untuk dapat melakukan gugatan perlawanan adalah pihak ketiga yang bersangkutan belum pernah melakukan intervensi balk atas prakarsa sendiri ataupun atas prakars hakim.

2. Pihak ketiga yang bersangkutan mempunyai suatu kepentingan. Kepentingan mana didasarkan adanya kekhawatiran bahwa kepentingannya akan dirugikan dengan dilaksankannya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

3. Gugatan perlawanan hams diajukar, kepada pengadilan yang mengadili sengketa itu pada tingkat pertama.

4. Gugatan perlawanan hares diajukan sebelum putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilaksanakan.

5. Gugatan perlawanan hares memuat alasan-alasan sesuai ketentuan Pasal 56 UU PTUN, sehingga dimungkinkan adanya penyempurnaan. Gugatan.

6. Terhadap gugatan itu juga berlaku ketentuan Pasal 62 dan Pasal 63 UU PTUN., sehingga dimungkinkan dinyatakan dismissed.

7. Namun, gugatan perlawanan tidak dengan sendirinya mengakibatkan ditundanya pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.


Sumber : Bahan Ajar Materi Kuliah

Peninjauan Kembali Dalam Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara

No comments
Peninjauan Kembali Dalam Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara


Mengenai peninjauan kembli dalm UU PTUN diatur dalam Pasal 132 yang menyebutkan :

(1) Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetapdapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.

(2) Acara pemeriksaan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) UU No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004 Pasal 77 ayat (1) UU No.14 / 1985 menyatakan :

Dalam pemeriksaan peninjauan kembali perkara yang diputus oleh pengadilan di lingkungan peradilan agama atau oleh pengadilan di li ngk un gan PTUN di gunakanhukum acara peninjauan kembali yang tercantum dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 75.

Dalam Pasal 67 UU MA disebutkan alasan-alasan mengajukan peninjauan kembali :

a. Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan tang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada buktibukti yang kemudianoleh hakim pidana dinyatakan palsu.

b. Apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat diketemukan.

c. Apabila telah dikahulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada yang dituntut.

d. Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya.

e. Apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh pengadilan yang sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain.

f. Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
 
Dari ketentuan Pasal 67 UU MA di atas, jelaslah bahwa alasan-alasan untuk dapat mengajukan pemeriksaan peninjauan kembali terhadap perkara yang telah memperoleh keuatan hokum tetap bersifat limitatif.

Tenggang waktu mengajukan permohonan peninjauan kembali menurut Pasal 69 UU MA adalah 180 (seratus delapan puluh ) hari, sesuai alasan yang dipergunakan pemohon sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 67 UU MA. Berdasarkan ketentuan Pasal 68 UU MA yang dapat mengajukan permohonan adalah para pihak yang berperkara, atau ahli warisnya atau seorang wakilnya yang secara khusus dikuasakan. untuk itu. Permohonan peninjauan kembali ini ditujukan kepada Mahkamah Agung melalui ketua Pengadilan yang memutus perkara tsb.

Sumber : Bacaan bahan ajar Materi Kuliah

Sunday 14 May 2017

NGETRIP BULUKUMBA “BIRA-BARA BEACH”

No comments
NGETRIP BULUKUMBA “BIRA-BARA BEACH” 



Alhamdulillah pertama-tama n paling utama tentu rasa syukur tiada henti kepada Tuhan Yang Maha Melindungi, Menjaga kami dan trima kasih kepada Orang Tua kami yang telah mengizinkan kami untuk mewujudkan trip kami kali ini hehehhee, dan keluarga teman kami Andi Ilmar yang dengan ikhlas menampung kami untuk bermalam, tidur, makan,minum teh bersama di pagi hari (moment favorite sy nih), mandi di rumahnya and de el el ... :D

kisah kebersamaan yang luar biasa.. pleeeessssss kalian semua luar biasa guys,.. gimana picture postingan saya kali ini....penasaran??? akakkakka saya berharap kalian  greget Atau penasaran mereka itu siapa?? nah agar menjawab rasa greget itu, ijinkan saya menguraikan secara rinci bersama kata berselimut  kalimat pada postingan saya kali ini.. 

Yuuups.....siapa sih yang gk  tau ngetrip itu apa? Ngetrip semacam ngelancong gitu..(otw buka kamus) ....  kali ini tepatnya pada rabu sore kami tim ngetrip  janjian jam 5 sudah prepare untuk berangkat tp dgn alasan kena macet dijalan akhirnya semua itu hanya hoax.. akakkakkaa.... kenapa??? Yah karena kami star habis magrib kira-kira stgh 7an gitu.... rencana berlanjut yaitu esok harinya ngetrip ke pantai Bira, dan kemudian berlanjut ke pantai Bara, dan pulang ke Makassar jam 3 sesuai dengan rencana krn sesuai mk ini bukan Hoax ehehhe...

Untuk memupuk rasa penasaran pembaca, kalian tau gk guys???,,, ngetrip kali ini membawa pengalaman tersendiri bagi saya dan teman-teman yah bisa dibilang sedikit membuat jantung berdebar bahasa kerenya “dumba-dumba”, berdebar bukan karena jatuh cinta tapi karena kecepatan lajunya mobil, maklum saya orangnya kagetan :V ahahhahaa...

eiits bayangkan... gimana gk kaget coba, para sopir alias temang-temang cowo kece saya dengan sengaja saya nyebut namanya (Ilmar, Kak Luke) ternyata mereka mantan pembalap ulung guys....  Karena si cowo2 kecee itu  pandai melaju kencang dijalanan lurus, pembelokan dengan rem-rem ganasnya, pandai menyelip-nyelip dengan perkiraan yang yah kira-kira (kalau salah kira, ya habislah kita) (---___---)’  , ditambah jalanan rusak (kak luke dengan gaya balapan) trus melaju  dengan alasan supaya kami terbangun dari tidur, tapi alasan sebenarnya mau cepet sampe takut telat masuk kantor nyindir si kak Fat akkakaa  #piiiissss kak :V :V :D

eee ada satu kejadian yang  serem guys, pulang dari pantai Bara mobil kami gelap gmn ngak gelap lampu mobilnya mati ee alias kegeser entah karena jalannya yg berbatu-batu atau mungkin dia galau ngak di ajak berenang, dan foto bersama .. :V :V akhirnya dengan licik kami berencana mengintai mobil didepan untuk memanfaatkan lampunya, akakakaka :V kisah ini masih berlanjut, kami terhenti sesaat krn memang ingin berhenti mencari bengkel yg bisa memperbaiki mobil kami.. ehehehe Alhamdulllah mobil setelah diperbaiki akhirnya nyala guys dan kami tiba di rumah Ilmar dengan selamat XD

Hhmmmmmmm............hal yang paling menyenangkan dalam perjalanan kali ini adalah canda dan gurauan kalian guys, eee kebersamaannya juga, banyak rasa penasaran dicampur ketidaksabaran, de el el.. sebagian teman-teman punya cerita mulai cerita msa kecil sampe cerita kehidupan, debat sesaat membahas dunia perpolitikan, religi, and bercerita tentang nontonan film favorite dimasa kanak-kanak seperti kartun sinchan, Chibi maruko chan, power ranger, doraemon, dora, teletubies (anehnya sempat berebut syp yg jadi po, dibsi, lala,tingkiwingki) .... an bahas kentut-kentut segala.........masih banyak lagi deh de el elnya..,ohiya  kepribadian kami juga aneh-aneh tapi nyata dan tentunya klu bahasan satu ini tidak hoax  ya guys...baiklah ....sabar-sabar n harap tarik nafas dalam-dalam sabelum lanjut membaca,,,, saya terangkan satu-satu mulai dari yang paling tergreget guys, 
1. Dayen

Temen saya yang satu ini biasa di panggil dayen (nama keren), bagiku dia tmn yg baik banget, walaupun awalnya sebelum kenal saya pikir dia orangnya cuek, sombong tapi ternyata terbalik, nah trip kali ini dengan brbagai pertanyaanya yang masuk keluar logika membuat perjalanan kali ini sangat mengasikkan dan lucu :D

  Dayen, dengan berbagai pertanyaan yang bisa dibilang 
masuk dan keluar dari logika akakkaka.. 
 2. Kak Arini

Tak perlu banyak bercerita hehhehe kakak dengan penampilan yang selalu keren, kata-kata dan pendapatnya yang spontan, sosok yang hangat dan riang, tapi terkadang bisa menjelaskan sesuatu dengan contoh realnya akkaka :V seperti arti dari "piti kana-kanai".. 
kak arini dengan penjelasan “piti kana-kanai”nya
 lengakap dengan contoh realnya.. 
akakkakkaa :V .....
3.  Asraf dan Kak Nisa

Pasangan yang satu ini, membuat perjalanan kami semakin greget, harmonis, lucu, pencair suasana dalam perjalanan :V semoga tetap dan selalu langgeng ya, ditunggu undangannya segera, dan traktir kami ngikut foto prawed di pantai yang baru lagi :D

Asraf dan kak nisa dengan keharmonisannya (ciiiiieeeeeee).... , 
4. Ilmar 

Siapa yang tidak kenal dia?? waah dia cowo kece yang saya bahas diatas guys, salah satu sopir dalam perjalanan kali ini,, akkakka :V salah satu pembalap dengan tampilan yang serba beken, hobby kirim foto di grup2.. (awas klepek-klepek guys) akkakakka :D

si ilmar dengan gaya selfie-selfie terbaiknya, 
5. Suci

Suci dengan tumpukan cemilannya,,, eeee Suci salah satu sahabat terbaik yang saya miliki, terkadang ceplos2 klu ngomong, tanpa sadar dia sedang ngelawak, gimana tidak dengan tingkah dan nada bicara seperti anak yang manja, membuat perjalanan kali ini penuh dengan canda tawa..  
suci dengan tingkah anehnya... :D (yang jilbab pink guys) 

6. Rahmah

Rahmah dengan gerakan yoga karena kaki kramnya, dia merupakan salah satu sahabat terbaik saya guys, terlihat sesaat orangnya pendiam tapi setelah dikenal dan mungkin dia merasa cocok dengan kami akhirnya pendiamnya berubah jadi cerewet.. akkakka :V
Rahmah dengan gaya pendiamnya.. XD


7. Kak Lukman
kak lukman, biasa dipanggil luke entah asal usul namanya bermulai dari mana, mungkin dari sejarah dulu akkakka :V


Kak Luke dengan burasnya, dan bakso raksasa 
ditambah senyum terbaiknya (ciiieeeeeeeee smile) XD

8. Tika 

Tika salah satu anggota geng TIWALS yang malu-malu kalau bahas soal perasaan ehehhe 

tika dengan dzikir panjangnya


Itulah teman-teman saya guys yang menemani saya dalam trip kali ini, moment yang paling buat kangen minum teh dipagi hari hehehe.. semoga suatu saat nnti kita masih diberi kesempatan untuk ngelancong di tempat-tempat yang indah2 yah guys,, miss u salam kangen.. semangat dan semoga sukses .. :)