Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Sunday 28 May 2017

ASAS HUKUM DALAM HUKUM ACARA

No comments

ASAS HUKUM DALAM HUKUM ACARA

a.    Adi et alteram partem atau audiatur et altera pars

Bahwa para pihak harus di dengar. Contohnya apabila persindangan sudah mulai, maka hakim harus mendengar dari kedua belah pihak yang bersengketa, bukan hanya sari satu pihak saja. Artinya kedua belah pihak diberikan hak yang sama untuk mengajukan saksi, didengar dan diberikan kesempatan untuk menyampaikan jawabannya.

b.    Bis de eadem re ne acto atau Ne bis in idem

Mengenai perkara yang sama dan sejenis tidak boleh disidangkan untuk yang kedua kalinya. Jika para pihak memperkarakan sebuah objek perkara, yang kemudian sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri sampai ke tingkat Mahkamah Agung dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Maka para pihak tidak boleh lagi menggugat lagi perkara tersebut melalui pengadilan. Apabila para pihak menggugatnya lagi maka hakim akan menolak memeriksa perkara tersebut dengan alasan “nebis in idem”.

c.    Unus testis nullus testis

Satu saksi bukanlah saksi, artinya bahwa jika pihak mengajukan gugatan atau tuntutan ke pengadilan , maka para pihak harus mengajukan paling kurang 2 orang saksi untuk di dengar dipersidangan. Sebab apabila salsi yang diajukan hanya satu maka keterangan saksi tersebut tidak kuat atau tidak memiliki kekuatan pembuktian sebab satu saksi bukan saksi.

d.    Testimonium de auditu

Kesaksian tidak dapat didengar dari orang lain, artinya seseorang tidak boleh menjadi saksi padahal dia tidak mengetahui, tidak melihat, tidak mengalami, atau tidak mendengar sendiri apa yang akan disaksikan.

 

Sumber : “Pengantar Ilmu Hukum” Oleh : Dr.H. Zainal Asikin, S.H.,S.U. hal: 108

No comments :

Post a Comment