Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Sunday 28 May 2017

ASAS HUKUM DALAM HUKUM PERDATA

No comments

ASAS HUKUM DALAM HUKUM PERDATA 

a.    Equality Before The Law

Persamaan di hadapan hukum (equality before the law) adalah salah satu asas terpenting dalam hukum modern. Asas ini menjadi salah satu sendi dokrin Rule of Law yang juga menyebar pada negara-negara berkembang seperti Indonesia.

Perundang-undangan Indonesia mengadopsi asas ini sejak masa kolonial lewat Burgelijke Wetboek (KUHPerdata) dan Wetboek van Koophandel voor Indonesie (KUHDagang) pada 30 April 1847 melalui stb. 1847 No. 23. Tapi pada masa kolonial itu, asas ini tidak sepenuhnya diterapkan karena politik pluralisme hukum yang memberi ruang berbeda bagi hukum Islam dan hukum adat disamping hukum kolonial. Melalui asas equality before the law akan tewujud rasa keadilan, karena tidak akan membedakan status seorang apakah ia pejabat atau rakyat kecil harus sama-sama dilindungi. Misalnya kalau jual beli, maka semua orang harus taat untuk melaksanakan kewajibannya membayar apa yang dibeli, semua orang harus taat membayar pajak dan sebagainya.

b.    Asas Iktikad Baik ( Te Goeder Yrouw)

Melalui asas ini ditegaskan bahwa orang yang mempunyai “niat baik atau iktikad baik” harus dilindungi oleh hukum. Misalnya ketika saya membeli rumah ternyata dikemudian hari rumah tersebut masih dalam perkara, sementara saya tidak mengetahui bahwa rumah tersebut dalam perkara, maka saya harus dilindungi hak-hak saya untuk tetap mendapatkan rumah itu atau memperoleh pengembalian uang saya.

c.    Koop breekt geen huur

Jual beli tidak memutuskan sewa-menyewa artinya ketika saya menyewa satu rumah dalam 2 tahun, kemudian si pemilik rumah menjual rumah tersebut kepada pihak lain. Maka pemilik yang baru tidak dapat memutuskan sewa-menyewa yang telah terjadi sebelumnya.


Sumber : “Pengantar Ilmu Hukum” Oleh : Dr.H. Zainal Asikin, S.H.,S.U. hal: 106-107

No comments :

Post a Comment