Nisluf Blog

Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Wednesday 18 January 2017

MENELADANI STRATEGI BISNIS ABDURAHMAN BIN AUF

No comments

Tema : *MENELADANI STRATEGI BISNIS ABDURAHMAN BIN AUF*


Oleh : *Ustadz Asyari*

 Hari : *selasa.17 Jan 2017*

Bismillahirrahmanirrahiim..

 MENELADANI STRATEGI BISNIS ABDURAHMAN BIN AUF

Salah satu sahabat Nabi yang di jamin masuk Surga adalah Abdurahman Bin Auf. seorang sahabat Rasulullah yaitu Abdurrahman bin Auf yang dipersaudarakan dengan Saad bin Rabi. Begitu tiba di Madinah, Saad berkata kepada Abdurrahman, “Wahai saudaraku, aku adalah penduduk Madinah yang kaya raya. Silakan pilih separuh hartaku dan ambillah, dan aku mempunyai dua istri, pilihlah salah satu yang menurut anda lebih menarik dan akan aku ceraikan dia supaya anda bisa memperistrinya.” Abdurrahman pun menjawab, “Semoga Allah memberkati anda, istri anda dan harta anda. Tunjukkanlah jalan menuju pasar.”

Dengan izin Allah, Abdurrahman menjadi sahabat Rasulullah yang banyak membawa manfaat untuk umat Islam karena bisnis dan perdagangannya.

Berikut ini telah mengulas cara bisnis menguntungkan ala Abdurrahman bin Auf,

1.Modal mental lebih penting daripada modal harta

Mental kaya lebih penting daripada kaya. Abdurrahman memulai bisnisnya dari nol dan mampu mengumpulkan kekayaan lebih banyak karena dia memiliki mental kaya. Bentuk dari mental kaya ini adalah selalu mau memberi bukan hanya menerima, siap dengan kerasnya usaha, tangguh, bersungguh-sungguh dalam usaha dan meyakini keberhasilan usahanya. Perhatikan perkataan Abdurrahman bin Auf dalam meyakini keberhasilannya. Beliau berkata,”Seandainya aku membalik sebuah batu, maka, aku akan menemukan emas atau perak.”

2.Paham seluk beluk perdagangan

Abdurrahman bin Auf tidak hanya bermodalkan harta dan mental kaya. Tapi, beliau juga memahami secara mendalam seluk beluk perdagangan secara teknis di Madinah. Abdurrahman mengetahui kondisi pasar. Sesampainya di Madinah, Abdurrahman mendatangkan minyak samin dan keju dari wilayah lain untuk dijual di Madinah. Hal ini menunjukkan bahwa Abdurrahman paham betul masalah supplier, jalur distribusi, networking, marketing, dan juga selling di Madinah. Beliau juga menjalankan strategi dalam memilih jenis usaha, serta selektif dalam memilih kualitas barang dan layanan yang mengandalkan kejujuran.

3.Memiliki kepribadian teladan

Persahabatan yang dianjurkan dalam Islam menjadi salah satu dasar yang mendorong keberhasilan Abdurrahman. Abdurrahman dikenal memiliki kepribadian yang baik sampai sempat menjadi kandidat pengganti Khalifah sebelumnya, namun jiwanya yang tidak ambisius mengarahkannya untuk mundur. Beliau dikenal sebagai seseorang yang berpenampilan sederhana. Meskipun sudah menjadi saudagar yang kaya raya, beliau tidak lantas lari dari kewajiban perang, di tubuhnya paling tidak terdapat 20 bekas luka, beberapa gigi seri yang patah, serta kaki yang pincang akibat peperangan melawan kaum kafir.

4.Rajin berinfak dan bersedekah

Abdurrahman bin Auf saat sudah berdagang, beliau meniatkan semua hartanya untuk diinfakkan di jalan Allah semaksimal mungkin. Saat perang Tabuk, beliau menginfakkan 200 uqiyah setara dengan 5,95 kg emas, apabila 1 gram emas setara 500 ribu rupiah, maka, Abdurrahman bin Auf sudah memberikan 2,9 milyar dalam perang Tabuk.

Abdurrahman bin Auf yang pernah menjual tanah seharga 40 ribu dinar setara 90,4 milyar, uang tersebut dibagikan kepada Bani Zuhrah dan orang-orang fakir dari kalangan Muhajirin dan Anshar.

Begitulah saat seseorang membantu agama Allah, Allah akan membantunya. Siapa yang memberi pinjaman kepada Allah, akan dilipatgandakan. Abdurrahman bin Auf bertambah kaya karena menginfakkan hartanya di jalan Allah. Allah berfirman dalam qur’an surat Al Baqarah ayat 245,

“Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rizki) dan kepada-Nya lah kamu dikembalikan.”

5.Melibatkan Allah subhanahu wa ta’ala

Cara bisnis dengan melibatkan Allah akan membuat bisnis yang kita jalani mencapai kejayaan dan kesuksesan. Bagaimana cara melibatkan Allah?

Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda,

“Barangsiapa membantu menghilangkan satu kesedihan (kesusahan) dari sebagian banyak kesusahan orang mu’min ketika di dunia, maka Allah akan menghilangkan satu kesusahan (kesedihan) dari sekian banyak kesusahan dirinya pada hari kiamat kelak. Dan barangsiapa yang memberikan kemudahan (membantu) kepada orang yang kesusahan, niscaya Allah akan membantu memudahkan urusannya di dunia dan di akhirat. Dan barangsiapa yang menutupi aib orang muslim, niscaya Allah akan menutup aibnya dunia dan akhirat. Sesungguhnya Allah akan selalu menolong seorang hamba selama dia gemar menolong saudaranya.” (HR.Muslim)

Abdurrahman menjadi sahabat yang mengendalikan hartanya, bukan seorang budak yang dikendalikan oleh hartanya. Ia tidak mau celaka dengan menyimpan harta, ia mengumpulkan dengan santai dan dari jalan yang halal, tetapi, ia tidak menikmatinya sendirian. Orang-orang Madinah pernah berkata, “Seluruh penduduk Madinah berserikat (menjalin usaha) dengan Abdurrahman bin Auf pada hartanya. Sepertiga dipinjamkan kepada mereka, sepertiga digunakan untuk membayar hutang mereka, dan sepertiga sisanya diberikan dan dibagi-bagikan kepada mereka.”

Abdurrahman dan penduduk Madinah saling mendahulukan kepentingan saudaranya, sehingga Allah membukakan keberkahan dan Allah membukakan peluang menguasai ekonomi umat. Bahkan, pasar Madinah yang tadinya dikuasai Yahudi berpindah ke tangan Muslimin. Berawal dari sikap tolong-menolong (ta’awun) sesama muslimin, lalu saling memecahkan masalah saudaranya, dan menjadi penguasa ekonomi saat itu. Inilah hasil dari mematuhi hukum Allah.

Semoga menambah motivasi  untuk menjadi pebisnis Muslim sukses, dunia akhirat.

Tanya Jawab  
 
1⃣ Assalamualaikum ustad saya mau tanya ustad..?

Bagaimana menjual barang-barang yg dpt membuat org bermaksiat kpd Allah Subhanahu Wa Ta’ala, seperti baju yg tdak menutup aurat ?

Lalu ustad bagaimana dengan  ini..

من المقرر شرعا أن السلعة إذا كانت صالحة للاستعمال على الوجهين: وجه الحل ووجه الحرمة، فإن الإثم في استعمالها على جهة الحرام إنما يلحق مستعملها وحده، وليس على الصانع ولا على البائع في ذلك من حرج، وليس أصحاب هذه المحلات بمكلفين أن يسألوا كل امرأة عن خروجها محجبة أو غير محجبة؛ حيث إنه يمكن للمرأة أن تلبس هذه الملابس في بيتها أو تحت عباءتها، وعليه فلا حرمة في بيعها ولا في التعامل مع من يبيعها

"Diantara yang ditetapkan oleh kaidah syariat, bahwa sebuah barang yang mengandung dua sisi hukum; halal dan haram, maka dosa dari penggunaan barang tersebut untuk sesuatu yang haram adalah dibebankan kepada penggunanya saja, bukan dibebankan pada pembuatnya ataupun penjualnya.

Pemilik toko itu tidak diharuskan menanyakan kepada setiap perempuan yang membeli pakaian itu, apakah dia keluar rumah dengan memakai pakaian islami atau tidak. Karena, bisa saja dia memakai pakaian itu di dalam rumahnya atau dia memakainya sebagai pakaian dalam. Oleh karena itulah, tidak apa-apa menjual pakaian seperti itu dan melakukan kontrak kerja dengan toko yang menjualnya.".

*Jawab*

 Wasalam islam mengajar bisnis halal ternasuk produk atu barang
Jadi jels tidak boleh

 Boleh saja kalau yakin bahwa pakaian itu yakon untuk hajya di dalam. Tapi ini haruz hati hati dan sebaiknya tidak mengkusuakan menjual produk itu artinya produk itu hanya pelengkap

Kaidah diatas bukan hadits hanya pendApat yang belum bisa dijadikan hukum

2⃣ hukum jual beli online itu gmn ya ustad karena kadang kita tdak tau barangnya secara pasti

*jawab*

Jual beli on line boleh asal ada jelas aqadnya dan barangnya

 3⃣Termasuk prosedur serta hak dan kewajiban tanggung jawab

4⃣Maaf ustadz saya juga mau bertanya ttg hal itu .sekarang ini kan lagi marak bisnis bisnis online jual2 file dll..nah kalau itu gmn hukumnya..katanya sih halal...???

*jawab*

Selama jelas file nya ada saling ridho boleh

File itu harus jelas apa isinya dsb nya tidak boleh ada yg di sembunyikan

🍂🍃🍂
- *Facebook* : Tholabul'ilmi Group
-  *Instagram* : Tholabulilmi_ig
- *www.tholabulilmi.org*
- Fp Tholabul'ilmi Fanpage
- tumblr tholabulilmiwa
- Telegram* @kajiantholabulilmi

▶▶▶
Gabung Yuk
 Caranya Ketik :
 👉🏽Nama#L/P#Domisili#no.WA
Kirim ke :

*_[WhatsApp]_*

-  *WA Ikhwan*
Akhi Zull
083189106763

- *WA Akhwat*
Ukhty Donna
085372739013


HUKUM PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN HUTANG LIKUIDASI PERUSAHAAN

No comments
 


HUKUM PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN HUTANG LIKUIDASI PERUSAHAAN


4.1 Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Di samping proses kepailitan atas suatu perusahaan atau atas pribadi, maka terdapat juga prosedur lain yang disebut dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), yang diatur satu pakrt dengan ketentuan tentang kepailitan. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini juga dapat dijatuhkan oleh pengadilan (Pengadilan Niaga), baik terhadap debitur pribadi maupun terhadap debitur badan hukum.

4.2 Pengertian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini dalam bahasa Inggris disebut dengan Suspension of Payment, atau dalam bahasa Belanda disebut dengan Surseance van Betaling. Yang dimaksud dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini adalah suatu periode waktu tertentu yang diberikan oleh undang-undang melalui putusan pengadilan niaga di mana dalam periode waktu tersebut kepada kreditur dan debitur diberikan kesempatan untuk memusyawarahkan cara-cara pembayaran hutangnya dengan memberikan rencana pembayaran (composition plan) terhadap seluruh atau sebagian hutangnya itu, termasuk apabila perlu merestrukturisasi hutangnya tersebut. Dengan demikian, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) merupakan semacam moratorium, dalam hal ini legal moratorium.

Orang yang diangkat untuk mengurus harta debitur Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah pihak yang disebut dengan pengurus (administrator). Tugas pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) mirip dengan tugas kurator (receiver) dalam proses kepailitan. Bahkan syarat-syarat untuk menjadi pengurus sama dengan syarat-syarat untuk menjadi kurator.

4.3 Prosedur Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)

Pihak yang berinisiatif untuk mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adlah pihak debitur itu sendiri, yang dalam hal ini diajukan ke Pengadilan Niaga dengan permohonan yang mesti ditandatangani oleh debitur bersama-sama dengan lawyer yang mempunyai izin praktek.

Secara strategis, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dimohonkan oleh debitur dengan maksud-maksud sebagai berikut:

a. ingin agar Hutangnya Direstrukturisas

Adakalanya suatu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dimohonkan oleh debitur memang dengan maksud agar dilakukan suatu proses restrukturisasi hutang, yang diawasi oleh pengadilan. Dalan hal ini ada 2 (dua) manfaat dari restrukturisasi hutang lewat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini, yaitu sebagai berikut:

1. Bermanfaat bagi kreditur karena pelaksananya diawasi oleh pengadilan.
2. Bermanfaat bagi debitur karena persetujuan kepada restrukturisasi hutang tidak memerlukan persetujuan semua kreditur, tetapi cukup persetujuan sebagian besar dari kreditur yang hadir dalam rapat kreditur.

b. Sebagai Upaya Melawan Kepailitan

Sebenarnya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh debitur terpaksa dilakukan dengan tujuan untuk melawan permohonan pailit yang telah diajukan oleh para krediturnya. Jika diajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) padahal permohonan pailit telah dilakukan, maka hakim harus mengabulkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), dalam hal ini Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara untuk jangka waktu paling lama 45 hari, sementara gugatan pailit gugur demi hukum. Sepintas kelihatannya hal ini sangat menguntungkan debitur, tetapi sebenarnya posisi pihak debitur juga cukup riskan. Sebab, apabila nanti setelah berakhir masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tetap tidak diterima dalam voting di antara kreditur yang hadir, atau jika proposal perdamaian tidak dapat disetujui oleh voting kreditur dalam masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tetap, maka demi hukum pihak debitur dinyatakan pailit, tanpa ada lagi upaya banding maupun kasasi.

Dengan demikian, prosedur Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada pokoknya adalah sebagai berikut:

1) Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh debitur bersama dengan lawyer yang memiliki izin.

2) Pemberian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara oleh Pengadilan Niaga.

3) Persetujuan terhadap Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tetap oleh kreditur.

4) Persetujuan terhadap rencana perdamaian oleh kreditur.

5) Pengesahan perdamaian oleh Pengadilan Niaga.

Dalam hal ini jika Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tetap atau rencana perdamaian ataupun pengesahan rencana perdamaian tidak dapat diterima, maka demi hukum pihak debitur dinyatakan pailit, tanpa boleh mengajukan rencana perdamaian baru.

4.4 Perbedaan antara Pailit dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)

Banyak perbedaan antara lembaga kepailitan dengan lembaga Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Di antara perbedaan yang penting adalah sebagai berikut:

a. Kewenangan debitur

Dalam proses kapailitan, debitur pailit sama sekali tidak mempunyai kewenangan dalam mengurus perusahaan pailit atau harta pailit. Akan tetapi, debitur perusahaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) masih memiliki kewenangan seperti sediakala, hanya dalam menjalankan kegiatannya harus selalu bersama-sama dengan pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)

b. Jangka waktu penyelesaian

Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) harus diselesaikan dalam maksimum 270 hari setelah diputuskan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Pengadilan Niaga. Akan tetapi, dalam proses kepailitan, setelah pengadilan memutuskan debitur pailit, maka tidak ada batas jangka waktu untuk pemberesannya.

c. Fungsi perdamaian

Perdamaian dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sangat luas cakupannya, mencakup berbagai aspek tentang restrukturisasi hutang. Akan tetapi, perdamaian dalam proses kepailitan hanyalah sebatas perdamaian yang berkenaan dengan pemberesan harta pailit tersebut.

d. Antara pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan kurator

Dalam menjalankan tugasnya selaku kurator, maka pihak kurator tidak perlu harus bersama-sama dengan debitur atau direksi dari debitur, sementara dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), dalam menjalankan tugasnya, pengurus harus selalu bersama-sama atau didampingi oleh debitur atau direksi dari debitur. Di samping itu, dalam proses kepailitan ada yang disebut dengan kurator sementara (interim receiver), sementara dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), tidak ada yang namanya pengurus sementara.

e. Perbedaan Pihak yang Mengajukan permohonan pailit dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)

Pihak yang mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah debitur itu sendiri, sedangkan pihak yang mengajukan pailit adalah sebagia berikut:

1) Debitur.

2) Kreditur.

3) Jaksa (untuk kepentingan umum).

4) Bank Indonesia, jika yang pailit adalah bank.

5) Badan Pengawas Pasar Modal, jika yang pailit adalah perusahaan efek.

f. Jangka waktu penangguhan eksekusi jaminan hutang

Dalam proses kepailitan, jangka waktu penangguhan eksekusi jaminan hutang adalah maksimum 90 hari, sedangkan dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) selama proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tersebut, yaitu maksimum 270 hari.


 DAFTAR PUSTAKA

Fuady, Munir. Dr., S.H., M.H., LL.M., Hukum Pailit Dalam Teori dan Praktek, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2005.

Jono, Hukum Kepailitan, Jakarta : Sinar Grafika, 2008

Sari Ela Kartika dan Advendi Simangunsong, SH, MM. 2008, Hukum dalam Ekonomi, Jakarta, Grasindo

Sjahdeini, Sutan Remy. Prof.,Dr.,SH, Hukum Kepailitan Memahami Undang- Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan, Jakarta : PT Pustaka Utama Grafiti, 2009.

Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

http://leninurmayanti04.wordpress.com/2014/04/06/kepailitan-dan-likuidasi perusahaan/

http://desarancawiru.blogspot.com/2014/01/makalah-kepailitan-disertai-contoh.html

http://madthomson.blogspot.com/2014/06/tugas-makalah-kepailitan-fakultas-hukum.html

http://www.hukumperseroanterbatas.com/2011/11/03/tahap-tahap-likuidasi-perseroan-terbatas/#more-36

Sumber by :
TUGAS MAKALAH
ASPEK HUKUM DALAM BISNIS

Kepailitan dan Likuidasi Perusahaan serta Penundaan Pembayaran

Kelas AS 2013 A

Kelompok 10 :

Riski Saputra (41301060)

Shellvy Lukito (41301066)

Thio Aflanda (41301075)

PROSES TERJADINYA KEPAILITAN PERUSAHAAN

No comments

Bagaimana proses terjadinya kepailitan perusahaan ?


2.1 Kepailitan Perusahaan

Kepailitan perusahaan merupakan suatu fenomena yang sering terjadi disekitar lingkungan kita dan hukum perseroan yang sangat ditakuti, baik oleh pemilik perusahaan atau oleh manajemennya. Karena dengan kepilitan perusahaan, berarti perusahaan tersebut telah gagal dalam berbisnis atau setidaknya telah gagal dalam membayar hutang-hutangnya.

2.2 Pengertian dan Syarat-syarat Kepailitan

Suatu perusahaan dikatakan pailit atau istilah populernya adalah “bangkrut” manakala perusahaan tersebut tidak sanggup atau tidak mau membayar hutang-hutangnya. Oleh karena itu, daripada pihak kreditur ramai-ramai mengeroyok debitur dan saling berebutan harta debitur tersebut, hukum memandang perlu mengaturnya, sehingga hutang-hutang debitur dapat dibayar secara tertib dan adil.

Dengan demikian, yang dimaksud dengan kepailitan adalah suatu sitaan umum yang dijatuhkan oleh pengadilan khusus, dengan permohonan khusus, atas seluruh aset debitur yang mempunyai lebih dari 1 (satu) hutang/kreditur dimana debitur dalam keadaan berhenti membayar hutang-hutangnya, sehingga debitur segera membayar hutang-hutangnya tersebut.

Agar seorang debitur dapat dinyatakan oleh pengadilan, dalam hal ini Pengadilan Niaga, maka berbagai persyaratan yuridis harus dipenuhi. Persyaratan-persyaratan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Debitur tersebut haruslah mempunyai lebih dari 1 hutang.

2. Minimal 1 hutang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih.

3. Permohonan pailit dimintakan oleh pihak yang diberikan kewenangan untuk itu,yaitu pihak-pihak sebagai berikut:

4. Pihak debitur.

5. Pihak kreditur.

6. Pihak jaksa (untuk kepentingan umum).

7. Bank Indonesia, jika debiturnya adalah bank.

8. Bapepam, jika debiturnya adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek Lembaga Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

9. Menteri Keuangan, jika debiturnya adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dibidang kepentingan publik.

Setelah permohonan pailit dikabulkan oleh hakim, maka segera diangkat pihak-pihak sebagai berikut:
1. Panitia kreditur jika diperlukan.

2. Seorang atau lebih kurator.

3. Seorang hakim pengawas.

Kepailitan atas debitur tersebut baru akan berakhir manakala:

1. Setelah adanya perdamaian yang telah dihomologasikan.

2. Setelah insolvensi dan pembagian.

3. Atas saran kurator karena harta debitur tidak ada atau tidak cukup.

4. Dicabutnya kepailitan atas anjuran hakim pengawas.

5. Jika putusa pailit dibatalkan di tingkat kasasi atau peninjauan kembali.

6. Jika seluruh hutang di bayar lunas oleh debitur.

2.3 Prosedur Kepailitan

Prosedur untuk kepailitan adalah di pengadilan khusus, yaitu di Pengadilan Niaga dengan tata cara dan prosedur yang khusus pula. Tata cara berperkara dengan prosedur khusus tersebut pada prinsipnya menyimpang dari prosedur hukum acara yang umum. Akan tetapi jika tidak diatur secara khusus dalam hukum acara kepailitan tersebut, maka yang berlaku adalah hukum acara perdata yang umum.

Adapun yang merupakan kekhususan dari hukum acara kepailitan dibandingkan dengan hukum acara perdata yang umum adalah sebagai berikut:

1. Di tingkat pertama hanya pengadilan khusus yang berwenang, yaitu Pengadilan Niaga.

2. Adanya hakim-hakim khusus di Pengadilan Niaga.

3. Jangka waktu berperkara yang singkat dan tegas.

4. Prosedur perkara dan pembuktiannya simpel.

5. Tidak mengenal upaya banding, tetapi langsung kasasi dan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

6. Adanya badan-badan khusus yang berhak mengajukan permohonan pailit untuk perusahaan tertentu.

7. Adanya lembaga hakim pengawas, panitia kreditur dan kurator.

8. Penangguhan hak eksekusi dari pemegang hak jaminan.

2.4 Konsekuensi Yuridis dari Kepailitan

Kepailitan membawa konsekuensi yuridis tertentu, baik terhadap kreditur maupun debitur. Di antara konsekuensi-konsekuensi yuridis tersebut yang terpenting adalah sebagai berikut:

1. Berlaku penangguhan eksekusi selama maksimum 90 hari.

2. Boleh dilakukan kompensasi antara hutang debitur dengan piutang debitur.

3. Kotrak timbal balik boleh dilanjutkan.

4. Demi hukum berlaku sitaan umum atas seluruh harta debitur.

5. Kepailitan berlaku juga terhadap suami/istri.

6. Debitur atau direksi dari debitur kehilangan hak mengurus.

7. Perikatan setelah debitur pailit tidak dapat dibayar.

8. Gugatan hukum haruslah oleh atau terhadap kurator.

9. Semua perkara pengadilan ditangguhkan dan diambil alih oleh kurator.

10. Pelaksanaan putusan hakim dihentikan.

11. Semua penyitaan dibatalkan.

12. Putusan pailit dan hakim bersifat serta-merta.

13. Berlaku juga ketentuan pidana bagi debitur.

2.5 Tentang Kurator

Korator adalah pihak yang memiliki peran sentral dalam suatu proses kepailitan. Setelah ditunjuk oleh pengadilan maka kuratorlah yang mengurus dan membereskan proses kepailitan sampai akhir. Jadi kurator hanya ada dalam proses kepailitan, sedangkan dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang semacam peran kurator dilaksanakan oleh pihak yang disebut dengan “pengurus” Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Kurator dapat digolongkan sebagai berikut:

1. Balai Harta Peninggalan.

2. Kurator swasta, yang dapat berupa:

3. Akuntan Publik

Apabila para pihak tidak menunjuk kurator, maka Balai Harta Peninggalan bertindak menjadi kurator. Akan tetapi, jika kurator swasta yang dipilih, maka dia tidak boleh mempunyai konflik kepentingan dengan kreditur maupun debitur.

Disamping kurator (kurator tetap), terdapat juga apa yang disebut dengan kurator sementara (interim receiver). Kurator sementara ini dapat diangkat (tetapi tidak wajib) dan penunjukkannya dilakukan sebelum putusan pailit dijatuhkan, dengan tujuan agar harta perusahaan yang akan pailit tersebut ada yang mengurusnya dan tidak disalahgunakan oleh pihak debitur. Setelah pailit, tidak diperlukan lagi kurator sementara dan posisinya digantikan oleh kurator tetap.

Kurator mempunyai tugas utama untuk membereskan harta pailit sampai tuntas, mulai dari menghitung kewajiban debitur pailit, membuat pengumuman dan pemberitahuan-pemberitahuan, menjual aset, dan membagi-bagikannya kepada kreditur yang berhak.

Kurator dapat melakukan hampir segala hal yang menyangkut dengan pemberesan perusahaan debitur, dengan atau tanpa persetujuan pihak tertentu. Memang dalam menjalankan tugasnya, pihak kurator adakalanya wajib memperoleh izin dari pihak tertentu, bergantung jenis tugas yang dilakukan oleh kurator, izin atau persetujuan tersebut adalah berupa izin atau persetujuan dari hakim pengawas atau dari majelis hakim ataupun kadang-kadang diperlukan persetujuan dari panitia kreditur.

Di antara kewenangan yang penting dari kurator dalam membereskan harta pailit adalah sebagai berikut:
1. mengalihkan harta pailit sebelum pemberesan.

2. menjual barang-barang yang tidak diperlukan dalam melanjutkan usaha.

3. menjual harta pailit dalam pemberesan.

4. meminjam uang dari pihak ketiga.

5. membebankan hak jaminan atas harta pailit.

6. menghadap di muka pengadilan.

7. melanjutkan usaha debitur sebelum insolvensi.

8. melanjutkan usaha debitur setelah insolvensi.

Dalam melakukan pemberesan, salah satu pedoman yang harus selalu dipenuhi oleh kurator adalah prinsip menguangkan sedapat mungkin seluruh harta pailit atau yang dikenal dengan sebutan Cash is the King. Karena itu, menagih piutang dan menjual aset debitur adalah di antara tugas-tugas kurator yang sangat penting. Kurator berwenang menjual aset debitur dalam hal-hal sebagai berikut:

1. menjual aset debitur yang hasilnya akan diserahkan kepada pihak yang berwenang.
2. menjual aset untuk menutupi ongkos kepailitan.

3. menjual aset, karena menahan aset tersebut dapat mengakibatkan kerugian.

4. menjual barang jaminan hutang dalam masa penangguhan eksekusi jaminan hutang atau setelah masa penangguhan eksekusi jaminan hutang.

5. menjual aset yang tidak diperlukan untuk kelangsungan usaha.


DAFTAR PUSTAKA
Fuady, Munir. Dr., S.H., M.H., LL.M., Hukum Pailit Dalam Teori dan Praktek, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2005.
Jono, Hukum Kepailitan, Jakarta : Sinar Grafika, 2008
Sari Ela Kartika dan Advendi Simangunsong, SH, MM. 2008, Hukum dalam Ekonomi, Jakarta, Grasindo
Sjahdeini, Sutan Remy. Prof.,Dr.,SH, Hukum Kepailitan Memahami Undang- Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan, Jakarta : PT Pustaka Utama Grafiti, 2009.

Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
http://leninurmayanti04.wordpress.com/2014/04/06/kepailitan-dan-likuidasi perusahaan/
http://desarancawiru.blogspot.com/2014/01/makalah-kepailitan-disertai-contoh.html
http://madthomson.blogspot.com/2014/06/tugas-makalah-kepailitan-fakultas-hukum.html
http://www.hukumperseroanterbatas.com/2011/11/03/tahap-tahap-likuidasi-perseroan-terbatas/#more-36

Sumber by :

TUGAS MAKALAH
ASPEK HUKUM DALAM BISNIS

Kepailitan dan Likuidasi Perusahaan serta Penundaan Pembayaran

Kelas AS 2013 A

Kelompok 10 :

Riski Saputra (41301060)

Shellvy Lukito (41301066)

Thio Aflanda (41301075)

Tuesday 17 January 2017

SYARAT-SYARAT WASIAT

No comments

Syarat-Syarat wasiat

Orang yang memiliki harta terkadang aberkeinginan agar hartanya kelak jika ia meninggal dapat di manfaatkan sesuai kebutuhan. Pemberian harta warisan ini dapat dilakukan dengan surat wasiat.
Adapun yang merupakan syarat-syarat wasiat terdiri:

1. Menurut Pasal 895 KUH Perdata: Pembuat testament harus mempunyai budi akalnya, artinya tidak boleh membuat testament ialah orang sakit ingatan dan orang yang sakitnya begitu berat, sehingga ia tidak dapat berpikir secara teratur.

2. Menurut Pasal 897 KUH Perdata: Orang yang belum dewasa dan yang belum berusia 18 tahun tidak dapat membuat testament.

Sementara itu syarat-syarat isi wasiat sebagai berikut:

a. Dalam Pasal 888 KUH Perdata: Jika testament memuat syarat – syarat yang tidak dapat dimengerti atau tak mungkin dapat dilaksanakan atau bertentangan dengan kesusilaan, maka hal yang demikian itu harus dianggap tak tertulis.

b. Dalam Pasal 890 KUH Perdata : Jika di dalam testament disebut sebab yang palsu, dan isi dari testament itu menunjukkan bahwa pewaris tidak akan membuat ketentuan itu jika ia tahu akan kepalsuannya maka testament tidaklah syah.

c. Dalam Pasal 893 KUH Perdata: Suatu testament adalah batal, jika dibuat karena paksa, tipu atau muslihat.

Selain larangan – larangan tersebut di atas yang bersifat umum di dalam hukum waris terdapat banyak sekali larangan – larangan yang tidak boleh dimuat dalam testament. Di antara larangan itu, yang paling penting ialah larangan membuat suatu ketentuan sehingga legitieme portie ( bagian mutlak para ahli waris ) menjadi kurang dari semestinya.

Selain ahli waris juga dapat menerima seluruhnya maupun sebagian harta, misalnya setengahnya atau sepertiganya. Seperti yang tercantum dalam pasal 754 yang berbunyi ; wasiat pengangkatan waris adalah suatu wasiat, dengan mana si yang mewasiatkan, kepada seorang atau lebih memberikan harta yang akan ditinggalkannya apabila ia meninggal dunia baik seluruhnya maupun sebagian seperti misalnya setengahnya, sepertiganya.

Sumber :

 Sembiring M U, Beberapa Bab Penting Dalam Hukum Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Program Pendidikan Notariat, Fakultas Hukum Usu, Medan, 1989, Hal. 45.

 Rahmadi Usman, Hukum Kewarisan Islam, Mandar Maju, Bandung, 2009, 143-144.

http://id-id.facebook.com/note.php?note_id=124990310864045 

http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Istimewa%3APencarian&search=wasiat+menurut+kuh+perdata&fulltext=Cari 



Dasar Hukum Wasiat

No comments
KETENTUAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA TENTANG WASIAT





Dasar Hukum Wasiat

Wasiat atau testament ialah suatu pernyataan dari seseorang tentang apa yang dikehendaki setelah ia meninggal. Pada asasnya suatu pernyataan yang demikian, adalah keluar dari suatu pihak saja (eenzijdig) dan setiap waktu dapat ditarik kembali oleh yang membuatnya.13 Dengan sendirinya, dapat dimengerti bahwa tidak segala yang dikehendaki oleh seseorang, sebagaimana diletakkan dalam wasiat itu, juga diperbolehkan atau dapat dilaksanakan. Pasal 872 BW yang menerangkan wasiat atau testament, tidak boleh bertentangan dengan undang-undang. Suatu testament berisi apa yang dinamakan suatu “erfslling” yang akan mendapat seluruh atau sebagian dari warisan. Orang yang ditunjuk itu dinamakan “testamentaire erfgenaam” yaitu ahli waris menurut wasiat dan sama halnya dengan seorang ahli waris menurut undang-undang, ia memperoleh segala hak dan kewajiban si meninggal “onder algemene titel.”

Adapun dasar hukum wasiat dalam KUH Perdata terdapat pada Pasal 874 sampai dengan Pasal 1002 KUH Perdata yang isinya sebagai berikut:

1. Bagian I Tentang Ketentuan Umum (diatur Pasal 874 s/d pasal 894): yang intinya, mengatur tentang Segala harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia, adalah kepunyaan para ahli waris (Pasal 874 KUH Perdata). Surat wasiat atau testamen adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya (Pasal 875 KUH Perdata). Ketetapan-ketetapan dengan surat wasiat tentang harta benda dapat juga dibuat secara umum, dapat juga dengan alas hak umum, dan dapat juga dengan alas hak khusus (Pasal 876 KUH Perdata). Ketetapan dengan surat wasiat untuk keuntungan keluarga-keluarga sedarah yang terdekat, atau darah terdekat dan pewaris, dibuat untuk keuntungan para ahli warisnya menurut undang-undang (Pasal 877 KUH Perdata). Ketetapan dengan surat wasiat untuk kepentingan orang-orang miskin, tanpa penjelasan lebih lanjut, dibuat untuk kepentingan semua orang, tanpa membedakan agama yang dianut (Pasal 878 KUH Perdata). Pengangkatan ahli waris yang bersifat melompat atau substitusi fidelcommissaire adalah dilarang (Pasal 879 KUH Perdata). Larangan terhadap pengangkatan ahli waris dengan wasiat Fidelcommissaire (Pasal 880 KUH Perdata). Apabila pewaris telah meninggal, semua anaknya yang sah menurut hukum, baik yang telah lahir maupun yang akan dilahirkan, memperoleh seluruh atau sebagian harta warisan (Pasal 881 KUH Perdata). Seorang pihak ketiga mendapat hak warisan atau hibah wasiat dalam hal ahli waris atau penerima hibah wasiat tidak menikmatinya (Pasal 882 KUH Perdata). Hak pakai hasil diberikan kepada seseorang dan hak milik semata-mata diberikan kepada orang lain (Pasal 883 KUH Perdata). Harta peninggalan atau hibah wasiat seluruhnya atau sebagian, tidak boleh dipindahtangankan (Pasal 884 KUH Perdata). Surat wasiat tidak boleh ditafsirkan menyimpang (Pasal 885 KUH Perdata). surat wasiat lebih baik diselidiki lebih dahulu apa maksud si pewaris (Pasal 886 KUH Perdata), dan juga harus ditafsirkan dalam arti yang paling sesuai (Pasal 887 KUH Perdata). Surat wasiat tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan kesusilaan (Pasal 888 KUH Perdata). Persyaratan tersebut dapat menghalangi pemberian harta waris (Pasal 899 KUH Perdata). Pewaris berhak untuk mengubah surat wasiat (Pasal 890 KUH Perdata). Alasan baik yang benar maupun yang palsu, namun berlawanan dengan undang-undang atau kesusilaan, menjadikan pengangkatan ahli waris atau pemberian hibah wasiat batal (Pasal 891 KUH Perdata). Suatu beban ahli waris dapat dipikulkan kepada beberapa ahli waris atau penerima hibah wasiat (Pasal 892 KUH Perdata). Surat-surat wasiat yang dibuat akibat paksaan, penipuan atau akal licik adalah batal (Pasal 893 KUH Perdata). Bila suatu kecelakaan menyebabkan ahli waris meninggal dunia maka pewaris dapat membatalkan surat wasiatnya (Pasal 894 KUH Perdata).

2. Bagian II Tentang Kecakapan Seorang Untuk Membuat Surat Wasiat atau untuk Menikmati Keuntungan dari Surat Yang Demikian Yang Intinya Mengatur: Untuk dapat membuat atau menarik kembali suatu surat wasiat, orang harus mempunyai kemampuan bernalar. (KUH Perdata. 433, 446, 448, 875, 898, 992 jo Pasal 896 KUH Perdata), setiap orang dapat membuat surat wasiat, dan dapat mengambil keuntungan dari surat wasiat, kecuali mereka yang menurut ketentuan-ketentuan bagian ini dinyatakan tidak cakap untuk itu. (KUH Perdata. 2, 118, 173, 433, 446, 448, 836, 897, 1676.), (Pasal 897 KUH Perdata), anak-anak di bawah umur yang belum mencapai umur delapan belas tahun penuh, tidak diperkenankan membuat surat wasiat. (KUH Perdata. 151, 169, 330, 904 dst., 1677 jo Pasal 898 KUH Perdata), kecakapan pewaris dinilai menurut keadaannya pada saat surat wasiat dibuat. (KUH Perdata. 895, 904 dst. Jo Pasal 899 KUH Perdata) untuk dapat menikmati sesuatu berdasarkan surat wasiat, seseorang harus sudah ada pada saat si pewaris meninggal, dengan mengindahkan peraturan yang ditetapkan dalam Pasal 2 Kitab Undang-Undang ini. Ketentuan ini tidak berlaku bagi orang-orang yang diberi hak untuk mendapat keuntungan dari yayasan-yayasan. (KUH Perdata. 472, 489 dst, 836, 881, 894, 973 dst., 976, 1001 dst. Jo Pasal 900 KUH Perdata (s.d.u. dg. S. 1937-572.), setiap pemberian hibah dengan surat wasiat untuk kepentingan lembaga kemasyarakatan, badan keagamaan, gereja atau rumah fakir-miskin tidak mempunyai akibat sebelum pemerintah atau penguasa yang ditunjuk oleh pemerintah memberi kuasa kepada para pengelola lembaga-lembaga itu untuk menerimanya (KUH Perdata. 1046, 1680.), (Pasal 901 KUH Perdata), seorang suami atau istri tidak dapat memperoleh keuntungan dari wasiat-wasiat istrinya atau suaminya, bila perkawinannya dilaksanakan tanpa izin yang sah, dan si pewaris telah meninggal pada waktu keabsahan perkawinan itu masih dapat dipertengkarkan di pengadilan karena persoalan tersebut (KUH Perdata. 28, 35 dst., 87, 91, 911 jo Pasal 902. (s.d.u. dg. S. 1935-486.), suami atau istri yang mempunyai anak atau keturunan dari perkawinan yang dahulu, dan melakukan perkawinan kedua atau berikutnya, tidak boleh memberikan dengan wasiat kepada suami. (Pasal 902a KUH Perdata dan (s.d.t. dg. S. 1923-31.), pasal yang lalu tidak berlaku dalam hal suami dan istri mengadakan kawin rujuk, dan dari perkawinan yang dahulu mereka mempunyai anak-anak atau keturunan, (Pasal 903 KUH Perdata) suami atau istri hanya boleh menghibah wasiatkan barang-barang dari harta bersama, sekedar barang-barang itu termasuk bagian mereka masing-masing dalam harta bersama itu. Akan tetapi bila suatu barang dari harta bersama itu dihibah wasiatkan, si penerima hibah wasiat tidak dapat menuntut barang itu dalam wujudnya, bila barang itu tidak diserahkan oleh pewaris kepada para ahli waris sebagai bagian mereka. (KUH Perdata. 128 dst., 134 dst., 138, 966, 1032, 1067 jo Pasal 904 KUH Perdata). Seorang anak di bawah umur, meskipun telah mencapai umur delapan belas tahun penuh, tidak boleh menghibah wasiatkan sesuatu untuk keuntungan walinya. Setelah menjadi dewasa, dia tidak boleh menghibah wasiatkan sesuatu kepada bekas walinya, kecuali setelah bekas walinya itu mengadakan dan menutup perhitungan perwaliannya. Dari dua ketentuan di atas dikecualikan keluarga sedarah dari anak di bawah umur itu dalam garis lurus ke atas yang masih menjadi walinya atau yang dulu menjadi walinya. (KUH Perdata. 330, 410, 412, 897, 905, 911, 1681 jo Pasal 905 KUH Perdata), Anak di bawah umur tidak boleh menghibah wasiatkan sesuatu untuk keuntungan pengajarnya, pengasuhnya laki-laki atau perempuan yang tinggal bersama dia, atau gurunya laki-laki atau perempuan di tempat pemondokan anak di bawah umur itu. Dalam hal ini dikecualikan penetapan-penetapan yang dibuat sebagai hibah wasiat untuk membalas jasa-jasa yang telah diperoleh, namun dengan mengingat baik kekayaan si pembuat wasiat maupun jasa-jasa yang telah dibaktikan kepadanya. (KUH Perdata. 879, 904, 911 jo Pasal 906 KUH Perdata). Dokter, ahli penyembuhan, ahli obat-obatan, dan orang-orang lain yang menjalankan ilmu penyembuhan, yang merawat seseorang selama dia menderita penyakit yang akhirnya menyebabkan dia meninggal, (Pasal 907 KUH Perdata) notaris yang telah membuat wasiat dengan akta umum, dan para saksi yang hadir pada waktu itu, tidak boleh memperoleh kenikmatan apa pun dari apa yang kiranya ditetapkan dalam wasiat itu, (KUH Perdata 911, 938 dst., 944, 953, 1681; Not. 21 jo Pasal 908 KUH Perdata) Bila ayah atau ibu, sewaktu meninggal, meninggalkan anak-anak sah dan anak-anak di luar kawin tetapi telah diakui menurut undang-undang, maka mereka yang terakhir ini tidak akan boleh menikmati warisan lebih dari apa yang diberikan kepada mereka menurut Bab XII buku ini. (KUH Perdata 280 dst., 862 dst., 911, 916, 1681 jo Pasal 909 KUH Perdata) pelaku zinahan, baik laki-laki maupun perempuan, tidak boleh menikmati keuntungan apa pun dari wasiat kawan berzinahnya, dan kawan berzinah ini tidak boleh menikmati keuntungan apa pun dari wasiat si pelaku, asal perzinahan itu, sebelum meninggalnya si pewaris, terbukti dari putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti. (KUH Perdata 911, 1681; Rv. 83, 334, 402 jo S. 1872-11 jis. Stadblad. 1915-299, 642. (Bandingkan. KUH Perdata 937) (Pasal 911 KUH Perdata), suatu ketetapan wasiat yang dibuat untuk keuntungan orang yang tidak cakap untuk mendapat warisan, adalah batal, sekalipun ketetapan itu dibuat dengan nama seorang perantara. Yang dianggap sebagai orang-orang perantara ialah ayahnya dan ibunya, anak-anaknya dan keturunan anak-anaknya, suami atau istri. (KUH Perdata 183, 1681, 1921 jo F. 44 jo Pasal 912 KUH Perdata), orang yang dijatuhi hukuman karena telah membunuh pewaris, orang yang telah menggelapkan, memusnahkan atau memalsukan surat wasiat pewaris, atau orang yang dengan paksaan atau kekerasan telah menghalangi pewaris untuk mencabut atau mengubah surat wasiatnya, serta istri atau suaminya dan anak-anaknya, tidak boleh menikmati suatu).

3. Bagian 3 tentang Legitime Portie Atau Bagian Warisan Menurut Undang-Undang Dan Pemotongan Hibah-Hibah Yang Mengurangi Legitime Portie Itu bagian ini mengatur: (Pasal 913 KUH Perdata) Legitime portie atau bagian warisan menurut undang-undang ialah suatu bagian dari harta-benda yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, yang terhadapnya orang yang meninggal dunia tidak boleh menetapkan sesuatu, baik sebagai hibah antara orang-orang yang masih hidup, maupun sebagai wasiat. (KUH Perdata 168, 176, 181, 307, 385, 842 dst., 875, 881, 902, 1019, 1686 dst. Jo Pasal 914 KUH Perdata) Suatu ketetapan dengan surat wasiat untuk keuntungan keluarga-keluarga sedarah yang terdekat, atau darah terdekat dan pewaris, tanpa penjelasan lebih lanjut, dianggap telah dibuat untuk keuntungan para ahli warisnya menurut undang-undang. (Pasal 915 KUH Perdata). Dalam garis ke atas legitieme portie itu selalu sebesar separuh dan apa yang menurut undang-undang menjadi bagian tiap-tiap keluarga sedarah dalam garis itu pada pewarisan karena kematian. (Pasal 916 KUH Perdata) anak yang lahir di luar perkawinan tetapi telah diakui dengan sah, memperoleh seperdua bagian sebagaimana yang diatur oleh undang-undang. (Pasal 916a KUH Perdata) untuk menghitung legitieme portie harus diperhatikan pihak-pihak yang menjadi ahli waris. (Pasal 917 KUH Perdata) keluarga sedarah dalam garis ke atas dan garis ke bawah dan anak-anak di luar kawin yang diakui menurut undang-undang tidak ada, maka harta peninggalan tersebut harus dihibahkan. (Pasal 918 KUH Perdata) penetapan dengan akta antara mereka yang masih hidup atau dengan surat wasiat itu berupa hak pakai hasil yang jumlahnya merugikan legitieme portie, maka para ahli waris yang berhak memperoleh bagian warisan itu boleh memiih untuk melaksanakan penetapan itu. (Pasal 919 KUH Perdata) Bagian yang boleh digunakan secara bebas, boleh dihibahkan, baik seluruhnya maupun sebagian, baik dengan akta antara yang masih hidup maupun dengan surat wasiat, baik kepada orang-orang bukan ahli waris maupun anak-anaknya atau kepada orang lain yang mempunyai hak atas warisan itu, tetapi tanpa mengurangi keadaan-keadaan di mana orang-orang tersebut terakhlr ini sehubungan dengan Bab 17 buku ini berkewajiban untuk memperhitungkan kembali. (Pasal 920 KUH Perdata) Pemberian-pemberian kepada ahli waris yang masih hidup yang merugikan bagian legitieme portie, boleh dikurangi. (Pasal 921 KUH Perdata), untuk menentukan besarnya legitieme portie, pertama-tama hendaknya dijumlahkan semua harta yang ada pada waktu pewaris meninggal dunia. (Pasal 922 KUH Perdata). Pemindah-tanganan suatu barang, dengan bunga dianggap sebagai hibah. (Pasal 923 KUH Perdata), bila barang yang dihibahkan telah hilang di luar kesalahan ahli waris sebelum meninggalnya penghibah, maka hal itu akan dimaksukkan dalam legitieme portie. (Pasal 924 KUH Perdata) Hibah-hibah semasa hidup sekali-kali tidak boleh dikurangi, kecuali bila ternyata bahwa semua harta benda yang telah diwasiatkan tidak cukup untuk menjamin legitieme portie. (Pasal 925 KUH Perdata) Pengembalian barang-barang dalam wujud tetap. (Pasal 926 KUH Perdata). Pengurangan terhadap apa yang diwasiatkan, harus dilakukan tanpa membedakan antara pengangkatan tiap-tiap ahli waris. (Pasal 927 KUH Perdata), penerima hibah yang memanfaatkan barang-barang hibah wajib mengembalikan hasil dari pemanfaatan hibah tersebut. (Pasal 928 KUH Perdata) Barang-barang tetap harus dikembalikan ke dalam harta peninggalan. (Pasal 929 KUH Perdata) Tuntutan hukum untuk pengurangan atau pengembalian dapat diajukan oleh para ahli waris terhadap pihak ketiga yang memegang besit.

4. Bagian 4 Bentuk Surat Wasiat Mengatur: (Pasal 930 KUH Perdata) Tidak diperkenankan dua orang atau lebih membuat wasiat dalam satu akta yang sama. (Pasal 931 KUH Perdata), surat wasiat hanya boleh dibuat, dengan akta olografis atau ditulis tangan sendiri, dengan akta umum atau dengan akta rahasia atau akta tertutup. (Pasal 932 KUH Perdata), wasiat olografis harus seluruhnya ditulis tangan dan ditandatangani oleh pewaris. (Pasal 933 KUH Perdata), wasiat olografis setelah disimpan notaris sesuai dengan pasal yang lalu, mempunyai kekuatan yang sama dengan surat wasiat yang dibuat dengan akta umur. (Pasal 934 KUH Perdata), pewaris boleh meminta kembali wasiat olografisnya sewaktu-waktu asal untuk pertanggungjawaban notaris. (Pasal 935 KUH Perdata) sepucuk surat di bawah tangan yang seluruhnya ditulis, diberi tanggal dan ditandatangani oleh pewaris, dapat ditetapkan wasiat. (Pasal 936 KUH Perdata), bila surat seperti yang dibicarakan dalam pasal yang lalu diketemukan setelah pewaris meninggal, maka surat itu harus disampaikan kepada Balai Harta Peninggalan yang di daerah hukumnya warisan itu dibuat. (Pasal 937 KUH Perdata), surat wasiat olografis yang tertutup yang disampaikan ke tangan notaris setelah meninggalnya pewaris harus disampaikan kepada Balai Harta Peninggalan. (Pasal 938 KUH Perdata), wasiat dengan akta umum harus dibuat di hadapan notaris dan dua orang saksi. (Pasal 939 KUH Perdata) notaris harus menulis atau menyuruh menulis kehendak pewaris dalam kata-kata yang jelas. (Pasal 940 KUH Perdata) Bila pewaris hendak membuat surat wasiat tertutup atau rahasia, dia harus menandatangani penetapan-penetapannya. (Pasal 942 KUH Perdata), setelah pewaris meninggal dunia, Notaris harus menyampaikan wasiat rahasia atau tertutup itu kepada Balai Harta Peninggalan yang dalam daerahnya warisan itu dibuat. (Pasal 943 KUH Perdata) notaris yang menyimpan surat-surat wasiat harus memberikannya kepada ahli waris. (Pasal 944 KUH Perdata), saksi-saksi yang hadir pada waktu pembukaan wasiat, harus sudah dewasa dan penduduk Indonesia. (Pasal 945 KUH Perdata), warga negara Indonesia yang berada di negeri asing tidak boleh membuat wasiat selain dengan akta otentik. (Pasal 946 KUH Perdata). Dalam keadaan perang, para tentara anggota angkatan bersenjata lain, yang berada di medan perang ataupun di tempat yang diduduki musuh boleh membuat surat wasiat mereka di hadapan seorang perwira yang serendah-rendahnya berpangkat letnan. (Pasal 947 KUH Perdata), surat wasiat orang-orang yang sedang berlayar di laut, boleh dibuat dihadapan nakhoda atau mualim kapal itu. (Pasal 948 KUH Perdata) Mereka yang mengidap penyakit menular dapat membuat surat wasiat di hadapan pegawai negeri. (Pasal 949 KUH Perdata), surat-surat wasiat tersebut dalam tiga pasal yang lalu harus ditandatangani oleh pegawai negeri. (Pasal 950 KUH Perdata) Surat-surat wasiat termaksud dalam Pasal-Pasal 946,947,948 alinea pertama. (Pasal 951 KUH Perdata) Dalam hal-hal yang diatur dalam Pasal-Pasal 946, 947,948 alinea pertama, orang-orang yang disebut di dalamnya boleh membuat wasiat dengan surat di bawah tangan. (Pasal 952 KUH Perdata), surat wasiat demikian akan kehilangan kekuatannya bila pewaris meninggal. (Pasal 953 KUH Perdata) formalitas-formalitas yang telah ditetapkan untuk berbagai-bagai surat wasiat itu harus diindahkan.

5. Bagian 5 Wasiat Pengangkatan Ahli Waris Mengatur Tentang: (Pasal 954 KUH Perdata), wasiat pengangkatan ahli waris ialah suatu wasiat, di mana pewaris memberikan kepada satu orang atau lebih harta benda yang ditinggalkannya pada waktu dia meninggal dunia. (Pasal 955 KUH Perdata), pada waktu pewaris meninggal dunia, para ahli waris yang diangkat dengan wasiat dapat memperoleh besit. (Pasal 956 KUH Perdata), bila timbul perselisihan tentang siapa yang menjadi ahli waris, maka Hakim dapat memerintahkan agar harta benda itu disimpan di pengadilan.

6. Bagian 6 Hibah Wasiat Mengatur: ( Pasal 957 KUH Perdata), hibah wasiat ialah suatu penetapan khusus, di mana pewaris memberikan kepada satu atau beberapa orang barang-barang tertentu. (Pasal 958 KUH Perdata), hibah wasiat yang murni dan tidak bersyarat, diberikan kepada penerima wasiat (legitans). (Pasal 959 KUH Perdata), penerima hibah wasiat harus meminta barang yang dihibahkan kepada para ahli waris atau penerima wasiat yang diwajibkan untuk menyerahkan barang yang dihibahkan itu. (Pasal 96O KUH Perdata), bunga dan hasil barang-barang yang dihibahwasiatkan diberikan kepada penerima wasiat. ( Pasal 961 KUH Perdata), pajak wasiat diberikan kepada penerima Wasiat. (Pasal 962 KUH Perdata), bila pewaris mewajibkan suatu beban kepada beberapa penerima hibah, maka mereka wajib memenuhinya. (Pasal 963 KUH Perdata), barang yang dihibahwasiatkan harus diserahkan semuanya kepada ahli waris. (Pasal 964 KUH Perdata), setelah ahli waris menerima warisan maka hasil dari pemanfaatan harta waris tidak termasuk hibah waris. (Pasal 965 KUH Perdata) sebelum atau sesudah dibuat surat wasiat, barang yang dihibahwasiatkan terikat dengan hipotek atau dengan hak pakai basil untuk suatu utang dan harta peninggalan maka orang yang harus menyerahkan hibah wasiat itu tidak wajib melepaskan barang dan ikatan itu. (Pasal 966 KUH Perdata), bila pewaris menghibahwasiatkan barang tertentu milik orang lain, hibah wasiat tersebut batal. (Pasal 967 KUH Perdata) ketentuan pasal yang lalu tidak menjadi halangan untuk membebankan kewajiban tertentu kepada ahli waris atau penerima hibah wasiat. (Pasal 968 KUH Perdata), hibah-hibah wasiat mengenai barang-barang tetentu adalah sah. (Pasal 969 KUH Perdata), bila hibah wasiatnya terdiri dari barang-barang tak tentu, ahli waris tidak wajib memberikan barang yang terbaik. (Pasal 970 KUH Perdata), bila yang dihibahwasiatkan hanya hasil-hasil dan pendapatan-pendapatan tanpa digunakan kata-kata hak pakai basil atau hak pakai oleh pewanis, maka barang yang bersangkutan haruslah tetap berada dalam pengelolaan ahli warisnya. (Pasal 971 KUH Perdata), hibah wasiat kepada seorang kreditur tidak boleh dihitung sebagai pelunasan piutangnya. (Pasal 972 KUH Perdata), bila warisan tidak seluruhnya atau hanya sebagian diterima, maka hibah-hibah wasiat itu harus dikurangi, sebanding dengan besarnya masing-masing, kecuali bila pewaris telah menetapkan lain mengenai hal itu.

7. Bagian 7 Penunjukan Ahli Waris Dengan Wasiat Untuk Kepentingan Cucu-Cucu dan Keturunan Saudara Laki-Laki dan Perempuan Mengatur: (Pasal 973 KUH Perdata), barang-barang yang dikuasai sepenuhnya oleh orangtua, boleh mereka hibah wasiatkan. (Pasal 974 KUH Perdata) demikian juga, boleh dibuat penetapan wasiat untuk keuntungan satu atau beberapa saudara laki-laki atau perempuan dan pewaris. (Pasal 975 KUH Perdata), bila ahli waris meninggal dengan meninggalkan anak-anak, maka sekalian keturunan ini berhak menikmati bagian dari harta waris. (Pasal 976 KUH Perdata), segala ketetapan wasiat yang diizinkan oleh Pasal 973 dan 974, hanya berlaku pada pengangkatan waris. (Pasal 977 KUH Perdata), hak-hak ahli yang diangkat dengan penunjukkan ahli waris dengan wasiat, mulai berlaku pada saat berhentinya hak menikmati atas barang. (Pasal 978 KUH Perdata), barangsiapa membuat ketetapan-ketetapan tersebut dalam pasal yang lalu, dengan suatu wasiat atau dengan suatu akta notaris yang dibuat kemudian, boleh menempatkan barang-barang di bawah kekuasaan satu atau beberapa pengelola selama dalam masa beban. (Pasal 979 KUH Perdata), bila pengelola itu meninggal atau tidak ada, Hakim berkuasa mengangkat orang lain untuk mengganti pengurus itu. (Pasal 980 KUH Perdata), dalam waktu sebulan setelah meninggalnya orang yang membuat penetapan wasiat seperti di maka atas permintaan orang-orang yang berkepentingan atau atas tuntutan jawatan Kejaksaan, harus dibuat perincian barang-barang yang merupakan harta peninggalan itu. (Pasal 982 KUH Perdata), bila pewaris tidak mengangkat pengelola, maka barang-barangnya dikelola oleh ahli waris yang dibebani, dan ia wajib menjamin penyimpanannya. (Pasal 983 KUH Perdata), ahli waris memikul beban, harus merelakan barang-barang itu dialihkan, atas permohonan orang-orang yang berkepentingan. (Pasal 984 KUH Perdata), ahIi waris pemikul beban, yang menjalankan sendiri pengelolaannya, harus mengelola barang-barang itu sebagaimana layaknya seorang kepala rumah tangga yang baik. (Pasal 985 KUH Perdata), segala harta benda tetap, demikian pula bunga dan piutang, tidak boleh dipindahtangankan atau dibebani, kecuali dengan izin Pengadilan Negeri. (Pasal 986 KUH Perdata), pengangkatan ahli waris dengan wasiat yang pada bagian ini diperkenankan, tidak boleh dipertahankan terhadap pihak ketiga. (Pasal 987 KUH Perdata), ahli waris karena undang-undang atau ahli waris karena surat wasiat dan orang yang mengangkat ahli waris dengan wasiat, tidak boleh mengajukan bantahan kepada ahli waris. (Pasal 988 KUH Perdata), para pengelola wajib menyelenggarakan pengumuman, pendaftaran dan pembubuhan keterangan.

8. Bagian 8 Penunjukan Ahli Waris Dengan Wasiat dan Apa Yang Oleh Ahli Waris Atau Penerima Hibah Wasiat Tidak Dipindahtangankan Atau Dihabiskan Sebagai Harta Peninggalan Mengatur: (Pasal 989 KUH Perdata), dalam hal ada pengangkatan ahli waris atau pemberian hibah wasiat ahli waris atau penerima hibah berhak memindahkan atau menghabiskan barang-barang warisan. (Pasal 990 KUH Perdata), kewajiban untuk membuat perincian harta peninggalan atau daftar setelah pewaris meninggal, dan kewajiban untuk menyerahkan surat-surat itu kepada kepaniteraan Pengadilan Negeri. (Pasal 991 KUH Perdata, setelah meninggalnya ahli waris atau penerima hibah yang dibebani, ahli waris berhak menuntut, supaya segala sesuatu yang masih tersisa dan warisan atau hibah wasiat itu segera diserahkan.

9. Bagian 9 Pencabutan Dan Gugurnya Wasiat Mengatur Tentang: (Pasal 992 KUH Perdata), suatu wasiat, baik seluruhnya maupun sebagian, tidak boleh dicabut, kecuali dengan suatu akta notaris yang khusus, yang mengandung pernyataan pewaris tentang pencabutan seluruhnya atau sebagian wasiat yang dulu. (Pasal 993 KUH Perdata), surat wasiat yang memuat penetapan-penetapan yang dahulu, seharusnya diulangi agar tidak menimbulkan kerancuan. (Pasal 994 KUH Perdata), surat wasiat yang baru dapat membatalkan penetapan-penetapan surat wasiat yang terdahulu. (Pasal 995 KUH Perdata), pencabutan yang dilakukan dengan surat wasiat yang kemudian baik secara tersurat maupun tersirat berlaku sepenuhnya. (Pasal 996 KUH Perdata), semua pemindahtanganan, harta warisan seluruhnya atau sebagian, akan mengakibatkan tercabutnya hibah wasiat yang dipindahtangankan. (Pasal 997 KUH Perdata), semua penetapan dengan surat wasiat yang dibuat dengan persyaratan yang bergantung pada peristiwa yang tidak tentu terjadinya dan sifatnya sehingga pewaris harus dianggap telah menggantungkan pelaksanaan penetapannya. (Pasal 998 KUH Perdata), bila pewaris bermaksud menangguhkan pelaksanaan penetapannya, maka hal yang demikian itu tidak menghalangi ahil waris atau penerima hibah yang ditetapkan itu untuk mempunyai hak yang diperoleh itu. (Pasal 999 KUH Perdata), suatu hibah wasiat gugur, bila barang yang dihibahwasiatkan musnah sama sekali semasa pewaris masih hidup. (Pasal 1000 KUH Perdata), suatu hibah wasiat berupa bunga, piutang atau tagihan utang lain kepada pihak ketiga, gugur pada saat pewaris meninggal dunia. (Pasal 1001 KUH Perdata) , suatu penetapan yang dibuat dengan wasiat, gugur bila ahli waris atau penerima hibah yang ditetapkan itu menolak warisan atau hibah wasiat itu. (Pasal 1002 KUH Perdata), warisan atau hibah wasiat bagi para ahli waris atau penerima hibah menjadi bertambah, dalam hal pengangkatan ahli waris atau pemberian hibah wasiat ditetapkan untuk beberapa orang. (Pasal 1003 KUH Perdata), selanjutnya pewaris juga harus memberikan hibah wasiat kepada beberapa orang bersama-sama, bila barang tersebut tidak dapat dibagi-bagi. (Pasal 1004 KUH Perdata), pernyataan gugurnya surat-surat wasiat dapat diminta setelah meninggalnya pewaris. 

Sumber Daftar pustaka :

Oemarsalim, Dasar-Dasar Hukum Waris Di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 1991 hal. 82. 

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pasal 874-1004

Monday 16 January 2017

MENGENAL KARAKTER NOBITA "SI JENIUS ULUNG"

No comments


yoooosh... hari ini seperti biasa hari yang cerah untuk si pencinta anime akkaka :V seperti biasany pagi ini ditemani film favorite, ambil sarapan duduk manis.. >.<... guys,,, syapa sih yg tdk kenal dengan Nobita sosok yang terlihat dan bertingkah bodoh ternyata sosok yang Jeniusnya gubbbyaaaaar... gak percaya??? percaya deh,, krn kali ini saya akan mengungkapkan beberapa fakta kalau Nobita bukan sosok yang bodoh, tp seorang yang jeniusnya minta ampun :D 


1. Nobita Sering Tidur Siang


Dalam serial Doraemon Nobita dikisahkan suka tidur siang dalam berbagai kesempatan. Walaupun dianggap pertanda kemalasan pada budaya Jepang pada saat itu dan sering diprotes oleh Doraemon, Nobita tetap secara terus menerus tidur siang tiap hari.
Yang sering kita lupakan alasan Nobita tidur siang adalah karena sering tidur lebih malam. Dan penelitian terbaru mengatakan bahwa orang cerdas cenderung tidur lebih malam. Lebih lagi, Nobita sepertinya tahu persis bahwa tidur siang bermanfaat bagi otak dan konsentrasi. Padahal penelitian tersebut baru dilakukan dalam beberapa tahun terakhir.

Nampaknya tanpa riset pun Nobita tahu bahwa tidur siang lebih menguntungkan bagi kemampuan otak dan kecerdasannya sehingga melakukannya secara konsisten.



 2. Sering Dapat Nilai 0

Nobita sering diceritakan mendapatkan nilai 0, bahkan pada film terbarunya Stand By Me, Nobita dikisahkan pulang sekolah sambil terisak karena mendapatkan nilai 0. Karena inilah banyak yang percaya bahwa Nobita tidak berbakat dan bahkan dianggap memiliki kecerdasan dibawah rata rata.

Namun tahukah kamu bahwa dalam ujian pilihan berganda, mendapatkan nilai 0 sangatlah sulit dan bahkan hampir tidak mungkin jika menebak secara acak. Satu satunya penjelasan adalah bahwa Nobita sebenarnya tahu semua jawaban dan sengaja memilih jawaban yang salah.

Memang sih, tidak semua ujian yang diambil Nobita dalam bentuk multiple choice, tapi bukankah tidak sulit juga bagi Nobita untuk “pura pura” dapat nilai 0 di ujian tulis. Lagipula, jika tahu Nobita separah itu, guru Nobita harusnya menyuruh Nobita untuk mengambil kursus demi memperbaiki nilainya. Kejadian ini semakin menguatkan teori bahwa sebenarnya guru sekolahnya tahu bahwa Nobita itu jenius.


3. Sukses Memperistri Shizuka

Di Doraemon Stand By Me dan banyak edisi Doraemon sebelumnya, Nobita dikisahkan menikahi Shizuka. Padahal Shizuka sendiri sebenarnya juga tertarik dengan Dekisugi. Selain lebih ganteng, Dekisugi “terlihat” lebih cerdas dan dapat diandalkan. Dengan kualitas seperti ini sangatlah aneh kalau Dekisugi akhirnya kalah dari Nobita dalam percintaan.

Tapi dalam hal ini sepertinya Nobita lebih cerdik, tahu bahwa dia harus bekerja keras bertahun tahun untuk mengalahkan kecerdasan Dekisugi (yang mungkin juga sesama jenius). Nobita memilih untuk memanfaatkan kelemahan perempuan yaitu rasa kasihan dengan kawan terdekatnya.


4. Nobita sangat tepat dalam membidik.
Dalam beberapa Movie Doraemon nobita sangat ahli dalam membidik meskipun hanya dengan senjata dari kantong ajaib mereka, dan hebatnya selalu tepat sasaran. Tidak mungkin membidik selalu tepat sasaran jika memperoleh keberuntungan terus menerus, sebelum melepaskan tembakan nobita sudah memperhitungkan tembakannya.




5. Nobita Sangat Kreatif
 
Nobita sering dikisahkan menggunakan alat Doraemon untuk kepentingannya sendiri. Tapi berbeda dengan Doraemon yang menggunakan alat sesuai petunjuk pemakaian. Nobita sering menggunakan alat dengan cara yang unik dan kreatif contohnya adalah saat Nobita bisa mamanfaatkan kipas pembuat angin untuk menggantikan fungsi baling baling bambu.

Contoh lainnya adalah penggunaan alat pengeras suara (yang dianggap Doraemon tidak berguna) sebagai alat transportasi yang efisien. Dengan beberapa contoh ini tidak berlebihan kalau menganggap Nobita memiliki kecerdasan yang tinggi dan sangat kreatif.


6. Nobita Sangat Pelupa

Nobita juga dikisahkan sangat pelupa, bahkan seringkali dia lupa aturan pakai dari alat Doraemon sehingga akhirnya menjadikan banyak hal kacau balau. Banyak orang menganggap gampang lupa dianggap merupakan suatu kelemahan mental.

Namun penelitian terbaru mengatakan bahwa, orang jenius lebih cenderung jadi pelupa. Dan semakin pelupa seseorang, semakin tinggi potensi kecerdasan orang tersebut. Tidaklah aneh kalau menganggap Nobita yang sangat pelupa sebenarnya memiliki kecerdasan tinggi.




Nah... bagaimana?? pecayakan sm saya...awas yah geleng2... :v akakkakkakaka

Saturday 14 January 2017

Jenis-Jenis Sistem Operasi & Sejarah Perkembangannya

No comments



Jenis-Jenis Sistem Operasi & Sejarah Perkembangannya

Sistem Operasi secara umum terdiri dari beberapa bagian:

1. Mekanisme Boot, yaitu meletakkan kernel ke dalam memory

2. Kernel, yaitu inti dari sebuah Sistem Operasi

3. Command Interpreter atau shell, yang bertugas membaca input dari pengguna

4. Pustaka-pustaka, yaitu yang menyediakan kumpulan fungsi dasar dan standar yang dapat  dipanggil oleh aplikasi lain

5. Driver untuk berinteraksi dengan hardware eksternal,sekaligus untuk mengontrol mereka.

Sebagian Sistem Operasi hanya mengizinkan satu aplikasi saja yang berjalan pada satu waktu, tetapi sebagian besar Sistem Operasi baru, mengizinkan beberapa aplikasi yang berjalan secara simultan pada waktu yang bersamaan. Sistem Operasi seperti itu disebut sebagai Multi-tasking Operating System. Sampai detik ini, banyak sekali jenis-jenis operasi sistem yang ada, berkembang dan dikembangkan di berbagai belahan dunia. Operasi yang paling banyak didominasi seperti sistem operasi Windows, Linux beserta distro-distronya, juga Mac OS dan masih banyak sistem operasi lain yang booming di dunia. Sistem operasi-sistem operasi utama yang digunakan komputer sistem umum (termasuk PC, komputer personal) terbagi menjadi tiga(3) kelompok besar:

1. Keluarga Microsoft Windows

2. Keluarga Unix

3. Mac OS

  SEJARAH SISTEM OPERASI

 Tahun 1980

QDOS : Tim Paterson dari Seattle Computer menulis QDOS yang dibuat dari OS terkenal pada masa itu, CP/M. QDOS (Quick and Dirty Operating System) dipasarkan oleh Seatle Computer dengan nama 86-DOS karena dirancang untuk prosesor Intel 8086.  

Microsoft : Bill Gates dari Microsoft membeli lisensi QDOS dan menjualnya ke berbagai perusahaan komputer.

Tahun 1981

PC¬ DOS : IBM meluncurkan PC¬ DOS yang dibeli dari Microsoft untuk komputernya yang berbasis prosesor Intel 8086.

MS¬ DOS : Microsoft menggunakan nama MS¬DOS untuk OS inijika dijual oleh perusahaan diluar IBM.

Tahun 1983

MS¬ DOS 2.0 : Versi 2.0 dari MS¬DOS diluncurkan pada komputer PC XT.

Tahun 1984

System 1.0 : Apple meluncurkan Macintosh dengan OS yang diturunkan dari BSD UNIX. System 1.0 merupakan sistem operasi pertama yang telah berbasis grafis dan menggunakan mouse.

MS ¬DOS 3.0 : Microsoft meluncurkan MS DOS 3.0 untuk PC AT yang menggunakan chip Intel 80286 dan yang mulai mendukung penggunaan hard disk lebih dari 10 MB.

MS ¬DOS 3.1 : Microsoft meluncurkan MS¬DOS 3.1 yang memberikan dukungan untuk jaringan.

Tahun 1985

MS ¬Windows 1.0 : Microsoft memperkenalkan MS¬Windows, sistem operasi yang telah menyediakan lingkungan berbasis grafis (GUI) dan kemampuan multitasking. Sayangnya sistem operasi ini sangat buruk performanya dan tidak mampu menyamai kesuksesan Apple.

Novell Netware : Novell meluncurkan sistem operasi berbasis jaringan Netware 86 yang dibuat untuk prosesor Intel 8086.

Tahun 1986

MS¬ DOS 3.2 : Microsoft meluncurkan MS¬ DOS 3.2 yang menambahkan dukungan untuk floppy 3.5 inch 720 KB.

Tahun 1987

OS/2 : IBM memperkenalkan OS/2 yang telah berbasis grafis, sebagai calon pengganti IBM  PC DOS.
MS¬ DOS 3.3 : Microsoft meluncurkan MS¬ DOS 3.3 yang merupakan versi paling populer dari MS DOS.

Windows 2.0 : Windows versi 2.0 diperkenalkan.

MINIX : Andrew S. Tanenbaum mengembangkan Minix, sistem operasi berbasis Unix yang ditujukan untuk pendidikan. MINIX nantinya menginspirasi pembuatan Linux.

  Tahun 1988

MS¬ DOS 4.0 : Microsoft mengeluarkan MS¬DOS 4.0 dengan suasana grafis.
WWW : Proposal World Wide Web (WWW) oleh Tim Berners¬Lee.

  Tahun 1989

NetWare/386 (juga dikenal sebagai versi 3) diluncurkan oleh Novell untuk prosesor Intel 80386.

Tahun 1990

Dua perusahaan raksasa berpisah, IBM berjalan dengan OS/2 dan Microsoft berkonsentrasi pada Windows. 

Windows 3.0 : Microsoft meluncurkan Windows versi 3.0 yang mendapat sambutan cukup baik.

MS¬Office : Microsoft membundel Word, Excel, dan Power Point untuk menyingkirkan saingannya seperti Lotus 1¬2¬3, Wordstar, Word Perfect dan Quattro.

DR DOS : Digital Research memperkenalkan DR DOS 5.0.

 Tahun 1991

Linux 0.01 : Mahasiswa Helsinki bernama Linus Torvalds mengembangkan OS berbasis Unix dari sistem operasi Minix yang diberi nama Linux.

MS DOS 5.0 : Microsoft meluncurkan MS¬DOS 5.0 dengan penambahan fasilitas full¬-screen editor, undelete, unformat dan Qbasic.

Tahun 1992

Windows 3.1 : Microsoft meluncurkan Windows 3.1 kemudian Windows for Workgroups 3.11 di tahun berikutnya.

386 BSD : OS berbasis Open Source turunan dari BSD Unix didistribusikan oleh Bill Jolitz setelah meninggalkan Berkeley Software Design, Inc (BSDI). 386 BSD nantinya menjadi induk dari proyek Open Source BSD lainnya, seperti NetBSD, FreeBSD, dan OpenBSD.

Distro Linux : Linux didistribusikan dalam format distro yang merupakan gabungan dari OS plus program aplikasi. Distro pertama Linux dikenal sebagai SLS (Softlanding Linux System).

Tahun 1993

Windows NT : Microsoft meluncurkan Windows NT, OS pertama berbasis grafis tanpa DOS didalamnya yang direncanakan untuk server jaringan.

Web Browser : NCSA memperkenalkan rilis pertama Mosaic, browser web untuk Internet.

MS¬ DOS 6.0 : Microsoft memperkenalkan MS¬DOS 6.0 Upgrade, yang mencakup program kompresi harddisk DoubleSpace.

Slackware : Patrick Volkerding mendistribusikan Slackware Linux yang menjadi distro populer pertama di kalangan pengguna Linux.

Debian : Ian Murdock dari Free Software Foundation (FSF) membuat OS berbasis Linux dengan nama Debian.

MS¬ DOS 6.2 : Microsoft meluncurkan MS¬DOS 6.2.

NetBSD : Proyek baru OS berbasis Open Source dikembangkan dari 386BSD dibuat dengan menggunakan nama NetBSD.

FreeBSD : Menyusul NetBSD, satu lagi proyek yang juga dikembangkan dari 386BSD dibuat dengan nama FreeBSD.

Tahun 1994

Netscape : Internet meraih popularitas besar saat Netscape memperkenalkan Navigato sebagai browser Internet.

MS¬DOS 6.22 : Microsoft meluncurkan MS¬DOS 6.22 dengan program kompresi bernama DriveSpace. Ini merupakan versi terakhir dari MS DOS.

FreeDOS : Jim Hall, mahasiswa Universitas Wisconsin¬River Falls Development mengembangkan FreeDOS. FreeDOS dibuat setelah Microsoft berniat menghentikan dukungannya untuk DOS dan menggantikannya dengan Windows 95.

SuSE : OS Linux versi Jerman dikembangkan oleh Software und System Entwicklung GmbH (SuSE) dan dibuat dari distro Linux pertama, SLS.

Red Hat : Marc Ewing memulai pembuatan distro Red Hat Linux.

Tahun 1995

Windows 95 : Microsoft meluncurkan Windows 95 dengan lagu Start Me Up dari Rolling Stones dan terjual lebih dari1 juta salinan dalam waktu 4 hari.

PC DOS 7 : IBM memperkenalkan PC DOS 7 yang terintegrasi dengan program populer pengkompres data Stacker dari Stac Electronics. Ini merupakan versi terakhir dari IBM PC DOS.

Windows CE : Versi pertama Windows CE diperkenalkan ke publik.

PalmOS : Palm menjadi populer dengan PalmOS untuk PDA.

OpenBSD : Theo de Raadt pencetus NetBSD mengembangkan OpenBSD.

Tahun 1996

Windows NT 4.0 : Microsoft meluncurkan Windows NT versi 4.0

Tahun 1997

Mac OS : Untuk pertama kalinya Apple memperkenalkan penggunaan nama Mac OS pada Mac OS 7.6.

Tahun 1998

Windows 98 : Web browser Internet Explorer menjadi bagian penting dari Windows 98 dan berhasil menumbangkan dominasi Netscape Navigator.

Server Linux : Linux mendapat dukungan dari banyak perusahaan besar, seperti IBM, Sun Microsystem dan Hewlet Packard.Server berbasis Linux mulai banyak dipergunakan menggantikan server berbasis Windows NT.

Google : Search Engine terbaik hadir di Internet dan diketahui menggunakan Linux sebagai servernya.
Japan Goes Linux : TurboLinux diluncurkan di Jepang dan segera menjadi OS favorit di Asia, khususnya di Jepang, China dan Korea.

Mandrake : Gael Duval dari Brazil mengembangkan distro Mandrake yang diturunkan dari Red Hat.

Tahun 1999

Support : Hewlett Packard mengumumkan layanan 24/7 untuk distro Caldera, Turbo Linux, Red Hat dan SuSE.

Corel Linux : Corel pembuat program Corel Draw, yang sebelumnya telah menyediakan Word Perfect versi Linux, ikut membuat OS berbasis Linux dengan nama Corel Linux dan yang nantinya beralih nama menjadi Xandros.

Tahun 2000

Mac OS/X : Mac OS diganti dengan mesin berbasis BSD Unix dengan kernel yang disebut sebagai Mac OS/X.

Windows 2000: Microsoft meluncurkan Windows 2000 sebagai penerus Windows NT.

Windows Me : Microsoft meluncurkan Windows Me, versi terakhir dari Windows 95.

China Goes Linux : Red Flag Linux diluncurkan dari Republik Rakyat China.

Microsoft vs IBM : CEO Microsoft Steve Ballmer menyebut Linux sebagai kanker dalam sebuah interview dengan Chicago Sun¬Times. Di lain pihak, CEO IBM Louis Gartsner menyatakan dukungan pada Linux dengan menginvestasikan $ 1 milyar untuk pengembangan Linux.

Tahun 2001

Windows XP : Microsoft memperkenalkan Windows XP.

Lindows: Michael Robertson, pendiri MP3.com, memulai pengembangan Lindows yang diturunkan dari Debian. Nantinya Lindows berganti nama menjadi Linspire karena adanya tuntutan perubahan nama oleh Microsoft.

Tahun 2002

Open Office : Program perkantoran berbasis Open Source diluncurkan oleh Sun Microsystem.

OS Lokal : OS buatan anak negeri berbasis Linux mulai bermunculan, diantaranya Trustix Merdeka, WinBI, RimbaLinux, Komura.

Tahun 2003

Windows 2003 : Microsoft meluncurkan Windows Server 2003.

Fedora : Redhat mengumumkan Fedora Core sebagai penggantinya. Nantinya ada beberapa distro lokal yang dibuat berbasiskan Fedora, seperti BlankOn 1.0 dan IGOS Nusantara.

Novell : Ximian, perusahaan pengembang software berbasis Linux dibeli oleh Novell, begitu juga halnya dengan SuSE yang diakuisisi oleh Novell.

LiveCD : Knoppix distro pertama Linux yang dikembangkan dengan konsep LiveCD yang bisa dipergunakan tanpa harus diinstal terlebih dahulu. Distro lokal yang dibuat dari Knoppix adalah Linux Sehat dan Waroeng IGOS.

Tahun 2004

Ubuntu : Versi pertama Ubuntu diluncurkan dan didistribusikan ke seluruh dunia. Ada beberapa versi distro yang dikeluarkan, yaitu Ubuntu (berbasis Gnome), Kubuntu (berbasis KDE), Xubuntu (berbasis XFCE), dan Edubuntu (untuk pendidikan).

Tahun 2005

Mandriva : Mandrake bergabung dengan Conectiva dan berganti nama menjadi Mandriva.

Tahun 2006

Unbreakable Linux : Oracle ikut membuat distro berbasis Linux yang diturunkan dari Red Hat Enterprise.

CHIPLux : Distro lokal terus bermunculan di tahun ini, bahkan Majalah CHIP yang lebih banyak memberikan pembahasan tentang Windows juga tidak ketinggalan membuat distro Linux dengan nama CHIPLux, yang diturunkan dari distro lokal PC LINUX dari keluarga PCLinuxOS (varian Mandriva). CHIPLux merupakan distro lokal pertama yang didistribusikan dalam format DVD.

Tahun 2007

Vista : Setelah tertunda untuk beberapa lama, Microsoft akhirnya meluncurkan Windows Vista. Windows Vista memperkenalkan fitur 3D Desktop dengan Aero Glass, SideBar, dan Flip 3D. Sayangnya semua keindahan ini harus dibayar mahal dengan kebutuhan spesifikasi komputer yang sangat tinggi.

Tahun 2008

3D OS : Tidak seperti halnya Vista yang membutuhkan spesifikasi tinggi, 3D Desktop di Linux muncul dengan spesifikasi komputer yang sangat ringan. Era hadirnya teknologi 3D Desktop di Indonesia ditandai dengan hadirnya sistem operasi 3D OS yang dikembangkan oleh PC LINUX. Ada beberapa versi yang disediakan, yaitu versi 3D OS untuk pengguna umum serta versi distro warnet Linux dan game center Linux. Untuk sistem operasi yang terbaru dan baru saja diluncurkan windows tepatnya pada Oktober 2009 yaitu windows 7.

Windows 7 ini menyempurnakan sistem operasi windows vista dan menggunakan keunggulan windows xp.


Catatan Sumber : Tugas kuliah by Awame Latuconsina

AYOO BELAJAR BAHASA JEPANG ( Watashi wa benkyou desu)

No comments



1. Aktivitas sehari-hari ( Nichijo Seikatsu ) 

Mainichi nan-ji goro okimasu ka.( Setiap hari anda bangun tidur jam berapa? )

 Roku-ji goro okimasu.( Bangun tidur kira-kira jam 6 ) 

Asa itsumo nani o shimasu ka.( Pagi hari biasa melakukan apa? ) 

Shawaa o abite,asa gohan o tabemasu.( Mandi, kemudian sarapan )

 Yoru, nani o shimasu ka.( Malam,melakukan apa? ) 

Yoku terebi o mimasu.( Saya sering menonton TV) 

Mainichi nan-ji goro nemasu ka.( Setiap hari tidur jam berapa? )

 Ju-ji goro nemasu.( Tidur kira-kira jam 10 ) 

Neru mae ni hon o yomimasu.( Sebelum tidur,membaca buku ) 

Hima na toki, nani o shimasu ka.( Pada waktu senggang,apa yang biasa dilakukan? ) 

Tomodachi to eiga o mini ikimasu.( Pergi nonton bioskop(film) bersama teman.) 

Karaoke ni ikimasu.( Pergi karaoke ) 

Kata Kerja Kegiatan Sehari-hari ( Seikatsu no Doshi ) 

Okimasu ( Bangun tidur ) Nemasu ( Tidur ) 

Kao o araimasu ( membasuh muka )

 Asa-gohan o tabemasu ( Makan pagi/Sarapan )

 Hiru-gohan o tabemasu ( Makan siang ) 

Ban-gohan o tabemasu ( Makan malam )

 Ha o migakimasu ( Menyikat gigi ) 

Ofuro ni hairimasu ( Mandi ( ala Jepang ) ) Shawaa o abimasu ( Mandi ( memakai shower ) ) Mizu o abimasu ( Mandi ( memakai gayung ) ) 

Gakko e ikimasu ( Pergi ke sekolah ) 

Daigaku e ikimasu ( Pergi ke Universitas ) 

Hataraku ni ikimasu ( Pergi kerja ) 

2. Oinori o shimasu ( Berdoa, beribadah ) 

Uchi e kaerimasu ( Pulang ke Rumah ) 

Kocha o nomimasu ( Minum teh ) 

Kohii o nomimasu ( Minum kopi ) 

Shinbun o yomimasu ( Membaca Koran ) 

Ongaku o kikimasu ( Mendengarkan music /lagu ) 

Tegami o kakimasu ( Menulis surat) 

Shukudai o shimasu ( Mengerjakan PR ) 

Sentaku shimasu ( Mencuci baju ) 

Souji shimasu ( Bersih-bersih ) 

Aktivitas di Rumah ( ie de seikatsu )

 Salma : Komori-san wa mainichi nan-ji goro okimasu ka. ( Saudara Komori setiap hari bangun tidur jam berapa? ) 

Komori : Ku-ji goro okimasu.Saruma-san wa? ( Bangun sekitar jam 9. Kalau saudari Salma? ) 

Salma : Go-ji goro okimasu. ( Bangun sekitar jam 5 ) Komori : Sorekara,nani o shimasu ka. ( Setelah itu melakukan apa? ) 

Salma : Shawaa o abite, asa gohan o tabemasu. ( Mandi, kemudian sarapan ) 

Komori : Watashi mo sodesu.Sorekara,ju-ji ni gakko e ikimasu. ( Saya juga begitu.Kemudian saya berangkat sekolah/kuliah jam 10 )

 Salma : Doko de benkyo shimasu ka. ( Anda kuliah dimana? ) 

Komori : Tokyo-Daigaku de benkyo shimasu. ( Kuliah di Universitas Tokyo ) 

Sumber : Darwati Enik S.S. 2010. Buku Saku Percakapan Bahasa Jepang.Yogyakarta: Indonesia Tera.( Hal 209-213 ) * salah satu nama tokoh dalam serial manga naruto yang menjadi cikal bakal terbentuknya clan Uchiha. ** aktivitas sehari-hari yang sering dilakukan dalam bahasa Jepang