Ilmu adalah Pengetahuan tetapi Pengetahuan belum tentu menjadi ilmu

Tuesday 22 May 2018

RANGKUMAN MATERI KULIAH TENTANG PASAR MODAL (LENGKAP)

5 comments

Untuk lebih memudahkan kalian menemukan materi khusus yang kalian ingin baca maka saya cantumkan Daftar Isinya. Silahkan dicek terlebih dahulu :

DAFTAR ISI RANGKUMAN

1. SEJARAH PERKEMBANGAN PASAR MODAL DI INDONESIA
a. Masa Penjajahan
b. Masa Orde Lama
c. Masa Orde Baru
d. Masa Orde Reformasi hingga kini

2. PENGERTIAN PASAR MODAL
  a. Menurut Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1548/KMK/1990
- arti luas
-arti sempit
b. Menurut Miswanto

3. FUNGSI PASAR MODAL
 
4. MANFAAT PASAR MODAL

 - Manfaat pasar modal bagi emiten
- Manfaat Pasar Modal bagi investor
- Manfaat pasar modal bagi pemerintah

5. LEMBAGA YANG TERKAIT DENGAN PASAR MODAL


1. Badan Pembina Pasar Modal
2. Badan Pengawas Pasar Modal ( BAPEPAM)
3. Lembaga Penunjang Pasar Modal
a. Lembaga Penunjang Pasar Perdana
b. Lembaga Penunjang Pasar Sekunder
c. Lembaga Penunjang Penerbitan Obligasi

6. KARAKTER-KARAKTER PASAR MODAL


a. Dinamis
b. Teratur
c. Atraktif
d. Logis
e. Interdependensi

7. INSTRUMEN PASAR MODAL


1. Saham
2. Obligasi
3. Opsi (Option)
4. Waran (warrant)
5. Penerbitan Sekuritas kepada Masyarakat (Public Issue)
6. Privileged Subscription
7. Right

Membahas pasar modal tentu kita harus memahami sejarahnya terlebih dahulu guna memberikan kita pemahaman lebih jauh tentang seluk beluk kenapa pasar modal bisa ada. Mari langsung saja yah sobat kita membaca sejarah perkembangan pasar modal di Indonesia terlebih dahulu dan bahasan tentang pasar modal lebih lanjut secara lengkap. 

1. SEJARAH PERKEMBANGAN PASAR MODAL DI INDONESIA

Pasar modal sudah lama ada ditandai dengan berdirinya Bursa Efek pertama yang dibentuk pemerintah Hindai Belanda di Batavia pada tahun 1912. Karena di dirikan oleh pemerintah Hindia Belanda maka tentu saja bursa tersebut diperuntukkan bagi kepentingan pemerintah Hindia Belanda yang saat titu menjajah Indonesia.
Perkembangan pasar modal Indonesia, dapat dikelompokkan ke dalam beberapa periode, yaitu :

a. Masa Penjajahan

Pada abad ke 19 dalam upaya meningkatkan perekonomian Indonesia, pemerintah Hindia Belanda membangun perkembunan secara besar-besaran. Pengembangan perkebunan dan perdagangan pada umumnya memerlukan pembiayaan yang cukup besar.

Salah satu sumber pendanaan diperoleh dari para penabung yang sebagian besar orang-orang Belanda dan Eropa lainnya. Untuk menghimpun dana tersebut pengusaha-pengusaha Hindia Belanda mendirikan Vereniging voor de Effecten (bursa efek) di Batavia dan sekaligus memulai perdagangan efek pada tanggal 14 Desember 1912.

b. Masa Orde Lama

Pada tahun 1949 pemerintah Hindia Belanda mengakui kedaulatan Republik Indonesia dan pada tahun 1950 pemerintah menerbitkan Obligasi Republik Indonesia serta mendorong keinginan utnuk mengaktifkan kembali Bursa efek Indonesia dengan tujuan untuk mencegah mengalirnya efek-efek ke luar negeri. Pada tahun 1958 kegiatan bursa terhenti akibat inflasi dan keadaan perekonomian yang tidak menentu.
c. Masa Orde Baru

 Perekonomian Indonesia pada masa orde lama mengalami tingkat inflasi sebesar 650% pada tahun 1966, kemudian mengalami penurunan menjadi 24,75% pada tahun 1969 saat mulai diperbincangkan Rencana Pembangunan Lima Tahun I (REPELITA I). Repelita memerlukan dana yang cukup besar, untuk itu kepada masyarakat dianjurkan untuk membiasakan diri menabung (deposito,Tabanas, Taska).

Pengerahan dana melalui masyarakat yang bersifat jangka pendek melalui pasar uang dinilai sangat berhasil. Dengan keberhasilan tersebut pemerintah mulai melakukan persiapan-persiapan untuk membentuk pasar modal.

Pada tahun 1976 pemerintah mengaktifkan kembali pasar modal Indonesia yang didahului dengan dibentuknya Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM), Badan Pembina Pasar Modal, dan PT. Danareksa melalui Keppres No. 52 tahun 1976, yang mempunyai fungsi dan tugas membina dan mengatur pelaksanaan teknis pasar modal. Pada tanggal 10 Agustus 1977 Pasar Modal Indonesia secara resmi diaktifkan kembali ditandai dengan adanya go public dan perdagangan saham di PT Semen Cibinong.

Tahun 1995 merupakan babak baru dalam proses pembelian saham di bursa yang ditandai dengan pelncuran Jakarta Automated Trading System (JATS), sebuah sistem perdagangan otomatis yang menggantikan sistem perdagangan manual pada tahun 22 Mei 1995. Sistem yang tergolong modern tersebut dapat memfasilitasi perdagangan saam dengan frekuensi yang lebih besar dan lebih menjamin kegiatan pasar yang fair dan transparan dibanding sistem perdagangan manual.

d. Masa Orde Reformasi hingga saat ini

 Walaupun ekonomi Indonesia mengalami kinerja yang tidak menggembirakan seiring dengan berlangsungnya krisis ekonomi, namun pasar modal mampu bertahan dan secara bertahap mampu mengalami perbaikan dan pertumbuhan. 

Sepanjang era ini, terdapat beberapa pencapaian antara lain : penerapan sistem perdagangan tanpa warkat (scriples trading),  percepatan sistem penyelesaian (settlement) dari 4 hari (T+4) menjadi lebih singkat yaitu 3 hari (T+3), sistem perdagangan jarak jauh (tremote trading), pengembangan instrumen derivatif dan lain-lain.

2. PENGERTIAN PASAR MODAL

 a. Menurut Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1548/KMK/1990

Pasar Modal (dalam arti secara umum) adalah suatu sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk di dalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantara di bidang keuangan, serta keseluruhan suart-surat berharga yang beredar.

Pasar Modal (dalam arti sempit) adalah suatu tempat dalam pengertian fisik yang mengorganisasikan  transaksi penjualan efek atau disebut bursa efek. (Sutrisno, 2013:309)

b. Menurut Miswanto

Pasar Modal dapat diartikan juga sebagai pasar yang dikelola secara terorganisisr dengan aktivitas perdagangan sekuritas (surat berharga), seperti obligasi, saham preferen, saham biasa, waran, dan right dengan menggunakan jasa perantara, komisioner, underwriter, dan lembaga yang laun yang ada pada pasar tersebut. (Miswanto, 1998:103)

3. FUNGSI PASAR MODAL

Beberapa fungsi dari pasar modal antara lain  (Sutrisno, 2013:310):
(1) Sebagai Sumber Penghimpun Dana

Maksudnya bahwa perusahaan bisa masuk ke pasar modal untuk menggalang dana yang besarnya sesuai dengan yang diharapkan tanpa ada batasan besarnya dana.

(2) Sebagai Sarana Investasi

Maksudnya bahwa pasar modal sebagai salah satu alternatif instrumen penempatan dana bagi inverstor selain di perbankan atau investasi langsung lainnya.

(3) Pemerataan Pendapatan

Maksudnya bahwa pasar modal memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk ikut menikmati keuntungan dari perusahaan (go public adalah perusahaan menerbitkan saham atau obligasi)) berupa bagian keuntungan atau dividen, sehingga semula hanya dinikmati beberapa orang pemilik, akhirnya bisa dinikmati oleh masyarakat artinya ada pemerataan pendapatan kepada masyarakat.

(4) Sebagai Pendorong Investasi

Maksudnya bahwa jika semakin baik pasar modal maka semakin banyak perusahaan yang akan masuk ke pasar modal dan semakin banyak investor baik nasional maupun asing yang bersedia menginvestasikan dananya ke Indonesia melalui pembelian surat berharga di pasar modal.

4. MANFAAT PASAR MODAL 

Ada beberapa manfaat pasar modal yang dpaat dirasakan baik oleh perusahaan penerbit (emiten), pemodal (investor), pemerintah maupun lembaga penunjang pasar modal. 

Manfaat pasar modal bagi emiten, yaitu (Martono, 2014:385) :

1. Jumlah dana yang dapat dihimpun bisa berjumlah besar.

2. Dana tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai.

3. Solvabilitas perusahaan tinggi sehingga memperbaiki citra perusahaan.

4. Ketergantungan emiten terhadap bank menjadi kecil.

5. Cash flow hasil penjualan saham biasanya lebih besar dari harga nominal perusahaan.

6. Emisi saham cocok untuk membiayai perusahaan yang berisiko tinggi.

7. Tidak ada beban finansial yang tetap.

8. Jangka waktu penggunaan dana tidak terbatas.

9. Tidak dikaitkan dengan kekayaan sebagai jaminan tertentu.

10. Profesionalisme dalam manajemen meningkat.

Manfaat Pasar Modal bagi investor adalah :

1. Nilai investasi berkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan ini tercermin pada meningkatnya harga saham yang menjadi capital gain.

2. Memperoleh dividen bagi yang memiliki saham dan mendapatkan bunga tetap atau bunga mengambang bagi yang memiliki obligasi.
3. Memperoleh hak suara dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) bagi pemegang saham dan mempunyai hak suara dalam saham rapat umum pemegang obligasi (RUPO) bagi pegang obligasi.

4. Dapat dengan mudah mengganti instrumen investasi, misalnya dari saham perusahaan A berganti ke saham perusahaan B sehingga dapat meningkatkan keuntungan atau mengurangi resiko.

5. Dapat sekaligus melakukan investasi dalam beberapa instrumen untuk mengurangi risiko.

Manfaat pasar modal bagi pemerintah adalah :

1. Menuju ke arah profesional di dalam memberikan pelayanannatya sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
2. Sebagai pembentuk harga dalam bursa paralel.

3. Semakin bervariasinya jenis lembaga penunjang.

4. Likuiditas efek semakin tinggi.

5. LEMBAGA YANG TERKAIT DENGAN PASAR MODAL

Pasar modal sebagai wadah untuk mencari dana bagi emiten dan wadah berinvestasi bagi pemodal melibatkan berbagai pihak. Agar tercipta iklim investasi yang baik, dan berlakunya pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan yang baik di perlukan pengelolaan pasar modal efektif dan efisien. ADa beberapa lembaga yang mengelola pasar modal, yaitu :
1. Badan Pembina Pasar Modal

Tugas pokok Badan Pembina Pasar Modal adalah :
a. Membeikan pertimbangan kebijakan kepada menteri keuangan dalam melaksanakan wewenangnya di bidang pasar modal berdasarkan UU No. 15 tahun 1952 tentang bursa.

b. Memberikan pertimbangan kebiakan kepada menteri keuangan dalam melaksanakan wewenangnya terhadap BUMN, PT. (Persero) Danareksa sebagimana dimaksud Keppres No. 52 tahun 1976.

Keanggotaan Badan Pembina Pasar Modal terdiri dari "

Ketua : Menteri Keuangan

Wakil Ketua : Menteri Negara Perencanaan Nasional/ Ketua Bappenas

Anggota : 

1. Menteri Perdagangan dan Industri
2. Menteri  Sekretaris Negara
3. Gubernur Bank Indonesia
4. Ketua BKPM

Sekretaris : Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan.

2. Badan Pengawas Pasar Modal ( BAPEPAM)

Tugas pokok BAPEPAM menurut Keppres No. 53 tahun 1990 tentang pasar modal adalah :

a. Mengikuti perkembangan dan mengatur pasar modal sehingga surat berharga dapat ditawarkan dan diperdagangkan secara teratur dan wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat umum.

b. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga-lembaga berikut :

1. Reksa dana
2. Bursa efek
3. Lembaga kliring, penyelesaian dan simpanan.
4. Perusahaan  efek dan perorangan.
5. Lembaga penunjang pasar modal yaitu : Tempat Penitipan Harta, Biro Administrasi Efek, Wali Amanat, atau Penunjang.
6. Profesi Penunjang Pasar Modal
        
3. Lembaga Penunjang Pasar Modal

Lembaga penunjang ini penting dalam mempertemukan antara emiten dengan pemodal dan menjalankan fungsinya berada di antara kepentingan emiten dan pemodal (investor). 

Pada prinsipnya lembaga penunjang menawarkan atau menyediakan jasa-jasa, baik bagi emiten maupu investor. Lembaga penunjang pasar modal dilihat dari fungsinya dapat dibedakan lembaga penunjang yang terlibat dalam pasar perdana, pasar sekunter, dan penerbitan obligasi.

a. Lembaga Penunjang Pasar Perdana

Lembaga penunjang di pasar perdana ini membantu perusahaan atau emiten yang akan go public  untuk menawarkan sahamnya yang dijual langsung kepada masyarakat. Lembaga-lembaga ini adalah (Sutrisno, 2013:313) :

(1) Penjamin emisi atau Underwriter

Penjamin emisi ini mempunyai tugas yang amat vital dalam proses go public, sebab penjamin emisi inilah yang memandu emiten sejak emiten menyatakan kehendak untuk menjual sahamnya sempai efek didaftarkan ke bursa.

Tugas penjamin emisi ini antara lain :

- memberikan nasihat kepada emiten mengenai jenis efek, harga yang wjar, dan jangka waktu yang layak untuk obligasi,

- menyatakan pendaftaran emisi efek dan membantu menyediakan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam proses emisi, termasuk penyusunan prospektus dan merancang spesimen efek,

- mengorganisir penyelenggara emisi.

(2) Akuntan Publik

Akuntan publik mempunyai tugas berkaitan dengan pembukuan dan penyusunan laporan keuangan. Tugasnya adalah melakukan pemeriksaan laporan keuangan perusahaan dan meberkan pendapat, memeriksa pembukuan, memberikan petunjuk terhadap cara-cara pembukuan yang baik.

(3) Konsultan Hukum

Konsultan hukum mempunyai tugas melakukan pemeriksaan terhafap keabsahan usaha emiten seperti, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Izin usaha, bukti-bukti kepemilikan, perikatan-perikatan, maupun gugatan-gugatan terhadap perusahaan.

(4) Notaris

Sebelum perusahaan go public  terlebih dulu harus melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham yang salah satu agendanya membahas rencana go public . Tugas notaris adalah membuat berita acara RUPS, membuat konsep akta perubahan Anggaran Dasar, dan menyiapkan naskah-naskah perjanjian dalam rangka emisi efek.

(5) Agen Penjual

Tugas agen penjual lebih diutamakan untuk melayani penjualan efek kepada investor serta mengembalikan dana (refund) bila terjadi kelebihan permintaan, dan penyerahan efek kepada investor.

(6) Perusahaan Penilai

Perusahaan penilai atau appraisal  ini akan dimanfaatkan bila emiten akan mengadakan revaluasi terhadap aktivanya, agar diperoleh gambaran yang riil mengenai besarnya aset perusahaan, yang akan digunakan sebaai dasar dalam melakukan go public.

 b. Lembaga Penunjang Pasar Sekunder

Pasar sekunder merupakan jual beli efek yan terjadi di bursa, sehingga lembaga-lembaga penunjang di pasar sekunder lebih banyak untuk membantu memperlancar perdagangan efek di bursa. Lembaga-lembaga tersebut adalah (Sutrisno, 2013 :314):
(1) Pedagang efek

Pedagang efek ini kehiatannya adalah melakukan pembelian dan penjualan efek untuk keuntungan prusahaannya sendiri. Pedagang efek inilah yang bisa enghidupkan gairah pasar modal.

(2) Perantara Perdagangan Efej (Broker)

Pada dasarnya yang bisa melakukan perdagangan di bursa adalah perusahaan yang sudat terdaftar di bursa, sehingga individu tidak bisa melakukan transaksi secara langsung ke bursa, tetapi harus melalui perantara yakni broker atau pialang. Tugas broker adalah melakukan transaksi jual beli sefek untuk kepentingan orang lain, broker hanya sebagai perantara dan atas jasanya akan mendapatkan fee tertentu dari para investor.

(3) Perusahaan Efek

Perusahaan efek ini mempunyai lingkup kegiatan yang sangat luas, bisa sebagai pedagang efek, bisa sebagai perantara, dan juga bisa sebagai penjamin emisi.

(4) Biro Administrasi Efek 

Biro Administrasi Efek merupakan lembaga penunjang pasar modal yang berpperan menyelenggarakan administrasi perdagangan efek. Lembaga ini secara teratur meyediakan jasa-jasa untuk emiten dalam melaksanakan pembukuan, transfer, dan pencatatan, pembayaran dividen, dan membuat laporan tahunan.

c. Lembaga Penunjang Penerbitan Obligasi

Instrumen yang bisa diterbitkan oleh emiten selama saham adalah obligasi, yani surat hutang berjangka panjang dengan nilai noinal tertentu dan setiap tahun membayarkan bunga. Untuk mengeluarkan obligasi ini, lembaga penunjang yang terlibat adalah (Sutrisno, 2013:315) :

(1) Wali Amanat atau Trustee

 Wali amanat ini merupakan lembaga yang mewakili oemegang obligasi dalam melakukan kontrol terhadap emiten. Lembaga ini bertugas menganalisis kemampuan emiten, melakukan penilaian kekayaan emiten, memberikan nasihat, melakukan pengawasan dan memantau secara terus menerus perkembangan emiten, dan juga berfungsi sebagai agen pembayar. Apabila diperlukan wali amanat, bisa memanggil Rapat Umum Pemegang Oblogasi (RUPO).

(2) Penanggung atau Guarantor

Penanggung atau guarantor  ini bertanggung jawab terhadap terpenuhinya pembayaran bunga an pokok obligasi pada waktunya.
(3) Agen Pembayar

Agen pembayar bertugas melakukan pembayaran bunga obligasi dan nilai nominal obligasi pada saat jatuh tempo.

6. KARAKTER-KARAKTER PASAR MODAL

a. Dinamis

Investasi mengharapkan nilai yang terus bertambah, demikian jua yang terjadi pada pasar modal, nilai dari produk-produk pasar modal pun terus berubah dari waktu ke waktu, walaupun bergerak fluktuatif, nilai tersebut bertambah dari masa ke masa.

b. Teratur

Seseorang yang ingin menginvestasikan dananya pada pasar modal harus mengikuti dan melalui aturan-aturan yang berlaku sesuai jalur dan birokrasi yang telah ditentukan. Karena merupaan produk yang telah ada sejak abad ke-19, pasar modal telah mencapai tingkat yang terstrktur dan sistematis.

c. Atraktif

Dinamika dari nilai produk pasar modal menjadi suatu ketertarikan sendiri bagi para calon investor, karena nilai yang berfluktuasi dapat digunakan sebagai momen untuk mendapatkan keuntungan, terutama bagi investor.

d. Logis

Fluktuasi dan dinamika nilai pada pasar modal tidak serta merta terjadi begitu saja, tetapi kenaikan atau penurunan nilai yang terjadi merupakan konsekuensi logis dari suatu hal.

e. Interdependensi

Niali suatu produk pasar modal, tidak ditentukan dan dipengaruhi oleh faktor-faktor yang ada dar sektor ekonomi saja, tetapi berbagai bidang dan disiplin ilmu lain sangat memperngaruhi nilai tersebut. Sebagai contoh, faktor keamanan suatu neara, situasi dan event politik yang terjadi pada suatu negara akan mempengaruhi nilai tukar mata uang maupun kondisi pasar modal negara tersebut secara tidak langsung.

7. INSTRUMEN PASAR MODAL

1. Saham

 Saham adalah surat bukti atau tanda kepemilikan bagian modal pada suatu perusahaan.  Ada beberapa jenis saham dalam praktek, yang dapat dibedakan menurut cara peralihan dan manfaat yang diperoleh para pemegang saham.
a. Jenis saham menurut cara pengalihannya 

Ditinjau menurut cara pengalihannya, saham dibedakan menjadi: 

(1) Saham atas unjuk (Bearer stock)

Di atas sertifikat tidak dituliskan nama pemiliknya. Dengan pemilikan saham atas unjuk, seseorang pemilik sangat mudah untuk mengalihkan atau memindahkannya kepada orang lain karena sifatnya mirip dengan uang. Pemilik saham atas unjuk harus berhati-hati membawa dan menyimpannya, karena kalau saham tersebut hilang, maka pemilik tidak dapat memintakan gantinya. Di Indonesia, PT. Zebra Taxi yang berada di Surabaya adalah satu-satunya perusahaan yang pernah menerbitkan saham atas unjuk dengan nilai nominal tertentu yang dulu didaftarkan di bursa paralel.
(2) Saham atas nama (Registered stock)
Di atas sertifikat saham ditulis nama pemiliknya. Cara peralihan dengan dokumen  peralihan dan kemudian nama pemiliknya dicatat dalam buku perusahaan yang khusus memuat daftar nama pemegang saham. Kalau sertifikat ini hilang, pemilik dapat meminta ganti. Di Indonesia selain PT. Zebra Taxi, semua perusahaan yang menerbitkan saham merupakan saham atas nama. 

b. Jenis saham menurut manfaatnya

(1) Saham biasa 

Saham biasa (common stock atau common share) biasanya selalu ada dalam struktur modal saham. Jenis-jenis saham biasa antara lain:
a.  Saham unggulan (blue chips). Saham yang diterbitkan besar, yang telah memperlihatka kemampuan dalam memperoleh keuntungan dan pembayaran dividen.
b. Growth stocks. Saham yang dikeluarkan oleh perusahaan yang laba dan pangsa pasarnya mengalami perkembangan.
c. Emerging growth stocks. Saham yang dikeluarkan oleh perusahaan yang relatif lebih kecil tetapi mempunyai daya tahan yang kuat dalam kondisi ekonomi yang kurang baik.
d. Income stocks. Yaitu saham yang membayar dividen melebihi jumlah rata-rata pendapatan. 

e. Cyclical stocks. Adalah saham perusahaan yang mempunyai keuntungan berfluktuasi dan sangat dipengaruhi oleh siklus usaha. 

f. Defensive stocks. Yaitu saham perusahaan yang dapat bertahan dan tetap stabil dari periode atau kondisi yang tidak menentu.
g. Speculative stocks. Pada prinsipnya semua saham yang diperdagangkan adalah saham spekulatif, karena pada waktu membeli tidak ada kepastian keuntungan yang akan kita dapat.
(2) Saham preferen 

Saham preferen (preferred stocks) dalam praktek terdapat beberapa jenis yaitu:
a. Cumulative preferred stock
Saham preferen jenis ini memberikan hak kepada pemiliknya atas pembagian dividen yang sifatnya kumulatif dalam suatu persentase atau jumlah tertentu. Sehingga jika pada tahun tertentu dividen yang dibayarkan tidak mencukupi atau tidak dibayar sama sekali, maka hal ini diperhitungkan pada tahun-tahun berikutnya.

b. Non cumulative stock

Pemegang saham jenis ini mendapat prioritas dalam pembagian dividen sampai pada suatu persentase atau jumlah tertentu, tetapi tidak kumulatif. 

c. Participating preferred stock

Pemilik saham ini selain memperoleh dividen tetap juga memperoleh dividen tambahan (extra dividend). 

2. Obligasi

Obligasi dapat dibedakan dalam beberapa jenis, tergantung sudut mana kita melihatnya, diantaranya dari sudut pengalihannya, jangka waktu, jaminan atas obligasi, dan bunga yang dibayarkan, dan sebagainya.
a. Jenis obligasi berdasarkan cara pengalihannya
Berdasarkan dari cara pengalihan obligasi dapat dibedakan menjadi dua, yaitu obligasi atas unjuk dan obligasi atas nama.
(1) Obligasi atas unjuk (Bearer bond)
Ciri-ciri obligasi antara lain: nama pemilik tidak tercantum dalam sertifikat obligasi, kupon bunga yang dibayarkan tercantum dalam sertifikat, sangat mudah dipindahtangankan, sertifikat dan kupon yang hilang tidak dapat diganti, dan sebagainya. Pada umumnya obligasi di Indonesia adalah jenis obligasi atas unjuk.
(2) Obligasi atas nama (Registered bond)
Pada obligasi atas nama untuk pokok pinjaman, nama pemilik dan kupon bunga tercantum dalam sertifikat. Sedangkan obligasi atas nama untuk bunga dan nama pemilik tidak tercantum dalam sertifikat tetapi dicatat di perusahaan emiten guna mempermudah dalam  pengiriman bunga.

b. Jenis obligasi berdasarkan jaminan yang diberikan
Berdasarkan jaminan yang diberikan obligasi ini dapat dibedakan menjadi dua yaitu obligasi dengan jaminan (secured bonds) dan obligasi tanpa jaminan (unsecured bonds).
(1) Obligasi dengan jaminan terdiri:
 
a. Guaranted bond (obligasi bergaransi)
Obligasi ini biasanya dikeluarkan oleh perusahaan kecil yang kekurangan dana. Perusahaan ini biasanya berafiliasi atau menjadi anak perusahaan dari perusahaan yang lebih besar. Perusahaan besar inilah yang memberikan jaminan terhada pelunasan pokok dan bunga obligasi dalam bentuk garansi.
b. Mortgage bond (obligasi dengan jaminan real estate)
Obligasi ini dikenal juga dengan jaminan hipotek. Nilai jaminan yang diberikan perusahaan penerbit obligasi tentu melebihi dari obligasi yang diterbitkan.
c. Collateral trust bond

Obligasi ini dijamin dengan efek yang dimiliki emiten dalam bentuk portofolio. Kemungkinan pula emiten menjamin saham-saham anak perusahaannya.
d. Equipment trust bond
Jaminan yang diberikan bagi pemegang obligasi ini adalah berupa equipment yang dimiliki oleh perusahaan penerbit obligasi dan equipment tersebut digunakan seharihari, misalnya
pesawat untuk perusahaan penerbangan.

(2) Obligasi tanpa jaminan (unsecured bond) terdiri atas:
 
a. Debenture bond
Pada obligasi ini tidak ada aset yang menjadi jaminan, kecuali kejujuran, nama baik, dan kesediaan membayar. Obligasi pemerintah biasanya memiliki sifat seperti ini.
b. Subordinate debenture bond
Biasanya memiliki tingkat klaim yang lebih rendah dari semua obligasi emiten yang beredar. Obligasi ini bunganya sangat tinggi, karena tingkat risiko tinggi dan keamanannya paling rendah.
c. Jenis obligasi berdasarkan cara penetapan dan pembayaran bunga
Berdasarkan atas penetapan bunga, ada beberapa jenis obligasi yaitu obligasi dengan bunga tetap, obligasi dengan bunga tidak tetap, obligasi tanpa bunga, dan obligasi perpetual.
(1) Obligasi dengan bunga tetap
 
Obligasi ini memberikan bunga tetap yang dibayar setiap periode tertentu, dan pada waktu
jatuh tempo pokok pinjaman dibayarkan kepada pemegang obligasi. 

(2) Obligasi dengan bunga tidak tetap

Penetapan bunga dari obligasi ini bermacam-macam, misalnya bunga dikaitkan dengan indek atau tingkat bunga deposito. 

(3) Obligasi tanpa bunga

Obligasi ini tidak memiliki bunga, keuntungan yang diperoleh dari pemilik obligasi ini adalah selisih antara nilai pada waktu jatuh tempo yaitu sebesar nilai nominal dengan selisih pada harga beli. 

(4) Obligasi perpetual
Obligasi ini tidak mempunyai jatuh tempo, sehingga penerbit obligasi tidak mempunyai kewajiban mengembalikan hutang kecuali jika perusahaan dilikuidasi. Keuntungan yang diharapkan pemegang obligasi ini adalah bunga yang dibayar secara periodik selama perusahaan berjalan.

3. Opsi (Option)

 Option atau opsi di Indonesia belum umum diperdagangkan, namun dalam praktek di luar negeri instrument ini sangat popular. Dalam penerbitan option terdapat dua pihak yang terkait yaitu penulis (writer) dan pemegang (holder) option. Option ini adalah efek yang bukan diterbitkan emiten. Ada dua istilah dalam option yaitu call dan put option, call option memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli saham pada harga yang telah ditentukan sebelumnya. Harga ini lazim disebut exercise price atau striking price. Sedangkan jika memiliki put option maka kita memperoleh hak untuk menjual saham tertentu dengan harga dan hari yang telah ditentukan.

 4. Waran (warrant)

Warrant adalah salah satu surat berharga yang dikeluarkan oleh perusahaan yang  memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli saham dengan syarat-syarat yang telah ditentukan terlebih dahulu. Syarat-syarat tersebut biasanya mengenai: harga saham yang akan dibeli (tanpa menghiraukan harga pasar), jumlah saham yang dapat dibeli. Masa berlaku warrant biasanya 5-10 tahun. Besarnya premi dapat dihitung dengan rumus sebagai berikut:
P = HW – (HPS – HSW)
dimana:

P = Premi HPS = Harga Pasar Saham 

HW = Harga Warrant HSW = Harga Saham yang ditetapkan dalam Warrant
5. Penerbitan Sekuritas kepada Masyarakat (Public Issue)

Public Issue adalah menjual sekuritas obligasi atau saham kepada masyarakat umum, sedangkan privat placement  adalah menjual sekuritas saham atau obligasi kepada beberapa investor yang terbatas (kadang-kadang hanya satu investor)
Ada 3 cara perusahaan untuk menawarkan sekuritas ke masyarakat umum :

(1) traditional underwriting

Investment banker atau group of investment dapat menjadi underwriter perusahaan yang akan menjual sekuritas ke masyarakat umum. Perusahaan yang mengeluarkan sekuritas tidak menanggung risiko dari sekuritas yang tidak laku dijual, yang menanggung risiko adalah underwriter. Traditional underwriting dapat dilakukan berdasarkan pada: competitive-bid, dasar negosiasi (negotiated basis), atau penjamin akan membuat pasar (make market) pada sekuritas yang diterbitkan.  

 (2) Best Efforts Offering

Selain dengan menjaminkan sekuritas baru, investment bankers dapat hanya menjualkan  sekuritas, jika sekuritas tidak laku, yang menanggung adalah perusahaan yang mengeluarkan sekuritas tersebut.

(3) Shelf Registration

Shelf registration membiarkan suatu perusahaan untuk meregister kuantitas sekuritas, “put  them on the shelf” dan kemudian menjual sekuritas tersebut dalam kondisi yang menguntungkan untuk dua tahun atau lebih yang akan datang.

6. Privileged Subscription

Selain menerbitkan sekuritas untuk dijual kepada investor, perusahaan dapat menawarkan privileged subscription kepada para pemegang saham.

Privileged Subscription adalah menjual sekuritas baru yang mana pemegang saham yang ada diberi preferensi dalam pembelian sekuritas untuk menambah proporsi jumlah lembar saham yang mereka telah miliki. Metode penawaran ini disebut juga penawaran hal (right offering)

7. Right

Right adalah hak yang diberikan kepda pemilik saham biasa untuk membeli tambahan penerbitan saham baru. Hak ini biasanya dicantumkan dalam anggaran dasar perusahaan. Ada dua tujuan diadakannya right yaitu:
a. Agar pemilik saham lama dapat mempertahankan pengendaliannya atas perusahaan.
b. Untuk mencegah penurunan nilai kekayaan pemilik saham lama.


Sumber Rangkuman PDF :

1. Bahan Kuliah Dari Buku Manajemen Keuangan. Hal : 185. Bab : 13 Tentang Pasar Modal Oleh Dosen Universitas Gunadarma. : Ardiprawiro, S.E.,MMSI

2. Pusat Edukasi dan Informasi Pasar Modal di Yogyakarta - Aria Zabdi/ Dian Pandu/ 04 01 12017.
3. Materi Kuliah Pasar Modal Fakultas Hukum UMA.

Sumber gambar :

selagimuda.co.id


Wallahu a'lam..

5 comments :

  1. Saya selalu berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan peminjam yang meminjamkan uang tanpa membayar terlebih dahulu.

    Jika Anda mencari pinjaman, perusahaan ini adalah semua yang Anda butuhkan. setiap perusahaan yang meminta Anda untuk biaya pendaftaran lari dari mereka.

    saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah SUZAN INVESTMENT COMPANY. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir Rp35 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.

    Pembayaran yang fleksibel,
    Suku bunga rendah,
    Layanan berkualitas,
    Komisi Tinggi jika Anda memperkenalkan pelanggan

    Hubungi perusahaan: (Suzaninvestment@gmail.com)

    Email pribadi saya: (Ammisha1213@gmail.com)

    ReplyDelete
  2. Saya selalu berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan peminjam yang meminjamkan uang tanpa membayar terlebih dahulu.

    Jika Anda mencari pinjaman, perusahaan ini adalah semua yang Anda butuhkan. setiap perusahaan yang meminta Anda untuk biaya pendaftaran lari dari mereka.

    saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah SUZAN INVESTMENT COMPANY. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir Rp35 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.

    Pembayaran yang fleksibel,
    Suku bunga rendah,
    Layanan berkualitas,
    Komisi Tinggi jika Anda memperkenalkan pelanggan

    Hubungi perusahaan: (Suzaninvestment@gmail.com)

    Email pribadi saya: (Ammisha1213@gmail.com)

    ReplyDelete